law:uu_nomor_8_tahun_1974

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 BAB I Pasal 1 ||| Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan : a. Pegawai Negeri adalah mereka yang setelah memenuhi syarat -syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang -undangan yang berlaku, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan dise rahi tugas dalam sesuatu jabatan Negeri atau diserahi tugas Negara lainnya yang ditetapkan berdasarkan sesuatu peraturan perundang -undangan dan digaji menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku; b. Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan mengangkat dan atau memberhentikan Pegawai Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; c. Jabatan Negeri adalah jabatan dalam bidang eksekutip yang ditetapkan berdasarkan per aturan perundang -undangan termasuk di dalamnya jabatan dalam kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan kepaniteraan Pengadilan; d. Atasan yang berwenang adalah pejabat yang karena kedudukan atau jabatannya membawahi seorang atau lebih Pegawai Negeri; e. Pejabat yang berwajib adalah pejabat yang karena jabatan atau tugasnya berwenang melakukan tindakan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 BAB I Pasal 2 ||| (1) Pegawai Negeri terdiri dari : a. Pegawai Negeri Sipil, dan b. Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.. (2) Pegawai Negeri Sipil terdiri dari : a. Pegawai Negeri Sipil Pusat; b. Pegawai Negeri Sipil Daerah; dan c. Pegawai Negeri Sipil lain yang ditetapkan dengan Peraturan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 BAB II Pasal 3 ||| Pegawai Negeri adalah unsur Aparatur Negara, Abdi Negara, dan Abdi Masyarakat yang dengan penuh kesetiaan dan keta atan kepada Pancasila, Undang -Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan. Bagian Kedua … Bagian Kedua Kewajiban
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 BAB II Pasal 4 ||| Setiap Pegawai Negeri wajib setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 BAB II Pasal 5 ||| Setiap Pegawai Negeri wajib mentaati segala peraturan perundang - undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepadanya dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggungjawab.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 BAB II Pasal 6 ||| (1) Setiap Pegawai Negeri wajib menyimpan rahasia jabatan. (2) Pegawai Negeri hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan kepada dan atas perintah pajabat yang berwajib atas kuasa Undang-undang. Bagian Ketiga H a k
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 BAB II Pasal 7 ||| Setiap Pegawai Negeri berhak memperoleh gaji yang layak sesuai dengan pekerjaan dan tanggungjawabnya.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 BAB II Pasal 8 ||| Setiap Pegawai Negeri berhak atas cuti. Pasal 9 …
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 BAB II Pasal 9 ||| (1) Setiap Pegawai Negeri yang ditimpa oleh sesuatu kecelakaan dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya, berhak memperoleh perawatan. (2) Setiap Pegawai Negeri yang menderita cacat jasmani atau cacat rohani dalam dan karena menjalankan tugas kewajibanny a yang mengakibatkannya tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan apapun juga, berhak memperoleh tunjangan. (3) Setiap Pegawai Negeri yang tewas, keluarganya berhak memperoleh uang duka.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 BAB II Pasal 10 ||| Setiap Pegawai Negeri yang te lah memenuhi syarat -syarat yang ditentukan, berhak atas pensiun. Bagian Keempat Pejabat Negara
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 BAB II Pasal 11 ||| Seorang Pegawai Negara yang diangkat menjadi Pejabat Negara, di bebaskan untuk sementara waktu dari jabatan organiknya selama menjadi Pejabat Negara tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 BAB III Pasal 12 ||| (1) Pembinaan Pegawai Ne geri Sipil diarahkan untuk menjamin penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna. (2) Pembinaan yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dilaksanakan berdasarkan sistim karier dan sistim prestasi kerja. Bagian Kedua Kebijaksanaan Pembinaan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 BAB III Pasal 13 ||| Kebijaksanaan pembinaan Pegawai Negeri Sipil secara menyeluruh berada di tangan Presiden.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 BAB III Pasal 14 ||| Untuk lebih meningkatkan pembinaan, keutuhan, dan kekompakan serta dalam rangka usaha menjamin kesetiaan dan ketaatan penuh seluruh Pegawai Negeri Sipil terhadap Pancasila, Undang -Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah, perlu dipupuk dan dikembangkan ji wa korps yang bulat di dan Pemerintah, perlu dipupuk dan dikembangkan jiwa korps yang bulat dan kalangan Pegawai Negeri Sipil. Bagian Ketiga … Bagian Ketiga Formasi dan Pengadaan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 BAB III Pasal 15 ||| Jumlah dan susunan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang diperlukan ditetapkan dalam formasi untuk jangka waktu tertentu berdasarkan jenis, sifat, dan beban kerja yang harus dilaksanakan.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 BAB III Pasal 16 ||| (1) Pengadaan Pegawai Negeri Sipil adalah untuk mengisi formasi. (2) Setiap Warga Negara yang memenuhi syarat -syarat yang ditentukan, mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi Pegawai Negeri Sipil. (3) Apabila pelamar yang dimaksud dalam ayat (2) pasal ini diterima, maka ia harus melalui masa percobaan dan selama masa percobaan itu berstatus sebagai calon Pegawai Negeri Sipil. (4) Calon Pegawai Negeri Sipil diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil setelah memulai masa percobaan sekurang -kurangnya 1 (satu) tahun dan selama-lamanya 2 (dua) tahun. Bagian Keempat Kepangkatan, Jabatan, Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 BAB III Pasal 17 ||| (1) Pegawai Negeri Sipil diangkat dalam pangkat dan jabatan tertentu. (2) Pengangkatan ... (2) Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam sesuatu jabatan dilaksanakan dengan memperhatikan jenjang pangkat yang ditetapkan untuk jabatan itu.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 BAB III Pasal 18 ||| (1) Pemberian kenaikan pangkat dilaksanakan berdasarkan sistim kenaikan pangkat reguler dan kenaikan pangkat pilihan. (2) Setiap Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat -syarat yang ditentukan, berhak atas kenaikan pangkat reguler. (3) Pemberian kenaikan pangkat pilihan adalah pengharapan atas prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan. (4) Syarit-syarat kenaikan pangkat reguler adalah prestasi kerja, disiplin kerja, kesetiaan, pengabdian, pengalaman, dan syarat-syarat obyektip lainnya. (5) Kenaikan pangkat pilihan, disamping harus memenuhi syarat -syarat yang dimaksud dalam ayat (4) pasal ini, harus pula didasarkan atas jabatan yang dipangkunya dengan memperhatikan daftar urut kepangkatan. (6) Pegawai Negeri Sipil yang tewas diberikan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi secara anumerta.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 BAB III Pasal 19 ||| Pengangkatan dalam jabatan didasarkan atas prestasi kerja, disiplin kerja, kesetiaan, pengabdian, pengalaman, dapat dipercaya, serta syarat - syarat obyektip lainnya. Pasal 20 …
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 BAB III Pasal 20 ||| Untuk lebih menjamin obyektipitas dalam mempertimbangkan dan menetapkan kenaikan pangkat dan pengangkatan dalam jabatan diadakan daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan dan daftar urut kepangkatan.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 BAB III Pasal 21 ||| Untuk kepentingan pelaksanaan tugas bagi Pegawai Negeri Sipil tertentu ditetapkan tanda pengenal.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 BAB III Pasal 22 ||| Untuk kepentingan pelaksanaan tugas kedinasan dan dalam rangka pembinaan Pegawai Negeri Sipil dapat diadakan perpindahan jabatan dan atau perpindahan wilayah kerja.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 BAB III Pasal 23 ||| (1) Pegawai Negeri Sipil dapat diberhentikan dengan hormat, karena : a. Permintaan sendiri ; b. telah mencapai usia pensiun ; c. adanya penyederhanaan organisasi Pemerintah ; d. tidak cakap jasmani atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai PegawatNegeri Sipil. (2) Pegawai Negeri Sipil yang meninggal dunia dengan sendirinya dianggap diberhentikan dengan hormat. (3) Pegawai Negeri Sipil dapat diberhentikan tidak dengan hormat, karena : a. melanggar Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil, Sumpah/Janji Jabatan Negeri atau Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil; b. dihukum ... b. dihukum penjara, berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena dengan sengaja melakukan sesuatu tindak pidana kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara setingg-tingginya 4 (empat) tahun atau diancam dengan hukuman yang lebih berat. (4) Pegawai Negeri Sipil diberhentikan tidak dengan hormat, kare na : a. dihukum penjara atau kurungan, berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan sesuatu tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan ; b. ternyata melakukan penyelewengan terhadap Ideologi Negara Pancasila, Undang -Undang Dasar 1945, atau terlibat dalam kegiatan yang menentang Negara dan atau Pemerintah.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 BAB III Pasal 24 ||| Pegawai Negeri Sipil yang dikenakan tahanan sementara oleh pejabat yang berwajib kare na disangka telah melakukan sesuatu tindak pidana kejahatan, dikenakan pemberhentian sementara.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 BAB III Pasal 25 ||| Untuk memperlancarkan pelaksanaan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, Presiden dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya kepada Menteri atau pejabat lain. Bagian Kelima … Bagian Kelima Sumpah, Kode Etik dan Peraturan Disiplin
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 BAB III Pasal 26 ||| (1) Setiap calon Pegawai Negeri Sipil pada saat pengangkatannya menjadi Pegawai Negeri Sipil wajib mengangkat Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Mahaesa. (2) Susunan kata-kata Sumpah/Janji yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini adalah sebagai berikut : Demi Allah, saya bersumpah/berjanji: Bahwa saya, untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil, akan setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang -Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah; Bahwa saya, akan mentaati segala peraturan perundang -undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada saya dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggungjawab; Bahwa saya, akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan Neg ara, Pemerintah dan martabat Pegawai Negeri, serta akan senantiasa mengutamakan kepentingan Negara daripada kepentingan saya sendiri, seseorang atau golongan; Bahwa saya, akan memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus say a rahasiakan; Bahwa saya, akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan bersemangat untuk kepentingan Negara. Pasal 27 …
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 BAB III Pasal 27 ||| Setiap Pegawai Negeri Sipil yang diangkat untuk memangku sesuatu jabatan tertentu wajib mengangkat Sumpah/Janji Jabatan Negeri.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 BAB III Pasal 28 ||| Pegawai Negeri Sipil mempunyai Kode Etik sebagai pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan di dalam dan di luar kedinasan.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 BAB III Pasal 29 ||| Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam peraturan perundang- undangan pidana, maka untuk menjamin tata tertib dan kelancaran pelaksanaan tugas, diadakan Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 BAB III Pasal 30 ||| (1) Pembinaan Jiwa Korps, Kode Etik, dan Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil tidak boleh bertentan gan dengan Pasal -pasal 27 dan 28 Undang-Undang Dasar 1945. (2) Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945, akan diatur tersendiri. Bagian Keenam Pendidikan dan Latihan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 BAB III Pasal 31 ||| Untuk mencapai daya guna dan hasil guna yang sebesar -besarnya, diadakan pengaturan pendidikan serta pengaturan dan penyelenggaraan latihan jabatan Pegawai Negeri Sipil yang bertujuan untuk meningkatkan pengabdian, mutu, keahlian, kemampuan, dan ketrampilan. Bagian Ketujuh … Bagian Ketujuh Kesejahteraan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 BAB III Pasal 32 ||| (1) Untuk meningkatkan kegairahan bekerja, diselenggarakan usaha kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil. (2) Pegawai Negeri Sipil dan keluarganya pada waktu sakit atau melahirkan, berhak memperoleh bantuan perawatan kesehatan. (3) Pegawai Negeri Sipil yang meninggal dunia, keluarganya berhak memperoleh bantuan. (4) Penyelenggaraan kesejahteraan yang dimaksud dalam ayat -ayat (1), (2) dan (3) pasal ini diatur dan dibina oleh Pemerintah. Bagian Kedelapan Penghargaan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 BAB III Pasal 33 ||| (1) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang telah menunjukkan kesetiaan atau berjasa terhadap Negara atau yang telah menunjukkan prestasi kerja yang luar biasa baiknya, dapat diberikan penghargaan. (2) Penghargaan yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dapat berupa tanda jasa atau bentuk penghargaan lainnya. Bagian Kesembilan … Bagian Kesembilan Penyelenggaraan Pembinaan Kepegawaian
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 BAB III Pasal 34 ||| Untuk menjamin kelancaran pembinaan Pegawai Negeri Sipil , dibentuk badan yang membantu Presiden dalam mengatur dan menyelenggarakan pembinaan Pegawai Negeri Sipil. Bagian Kesepuluh Peradilan Kepegawaian
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 BAB III Pasal 35 ||| Penyelesaian sengketa di bidang kepegawaian dilakukan melalui peradilan untuk itu, sebagai bagian dari Peradilan Tata Usaha Negara yang dimaksud dalam Undang -undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. Bagian Kesebelas Lain-lain
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 BAB III Pasal 36 ||| Perincian tentang hal -hal yang dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 35 Undang -undang ini diatur lebih lanjut dengan peraturan perundang-undangan.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 BAB IV Pasal 37 ||| Pembinaan Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia diatur
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 BAB V Pasal 38 ||| Pada saat berlakunya Undang -undang ini, segala peraturan perundang - undangan yang ada di bidang k epegawaian yang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini, tetap berlaku selama belum diadakan yang
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 BAB VI Pasal 39 ||| Pada saat berlakunya Undang-undang ini, dinyatakan tidak berlaku lagi : a. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1961 tentang Ketentuan -ketentuan Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 263); b. Undang- … b. Undang-undang Nomor 21 Tahun 1952 tentang Menetapkan Undang- undang Darurat tentang Hak Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai -pegawai Republik Indonesia Serikat (Undang-undang Darurat Nomor 25 dan 34 Tahun 1950) sebagai Undang-undang Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1952 Nomor 78); c. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1957 tentang Penetapan Undang - undang Darurat Nom or 13 Tahun 1957 (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 58) tentang Menambah Undang -undang Nomor 21 Tahun 1952 (Lembaran Negara Tahun 1952 Nomor 78) tentang "Menetapkan Undang -undang Darurat tentang Hak Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai -pegawai Republik In donesia Serikat (Undang-undang Darurat Nomor 25 dan 34 Tahun 1950) sebagai Undang-undang Republik Indonesia", sebagai Undang -undang (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 100); d. Undang-undang Nomor 17 Tahun 1961 tentang Perubahan Undang - undang Nomor 21 Tahun 1952 tentang Hak Mengangkat dan Memberhentikan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 259).
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 BAB VI Pasal 40 ||| Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam Undang -undang ini, diatur lebih lanjut dengan peraturan perundang-undangan.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 BAB VI Pasal 41 ||| Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar … Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang -undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia
law/uu_nomor_8_tahun_1974.txt · Terakhir diubah: oleh 127.0.0.1