law:uu_nomor_43_tahun_1999

Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 Pasal 1 ||| Beberapa ketentuan dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, diubah sebagai berikut : 1. Judul BAB I dan ketent uan Pasal 1 menjadi berbunyi sebagai berikut: " BAB I KETENTUAN UMUM Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan : 1. Pegawai Negeri adalah setiap warga negara Re publik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditent ukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi t ugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, dan di gaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan mengangkat, memindahkan dan memb erhentikan Pegawai Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3. Pejabat yang berwajib adalah pe jabat yang karena jabatan atau tugasnya berwenang melakukan tindakan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 4. Pejabat Negara adalah pimp inan dan anggota lembaga tertinggi/tinggi negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-unda ng Dasar 1945 dan Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-undang. 5. Jabatan Negeri adalah jaba tan dalam bidang eksekutif yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang- undangan, termasuk di dalamnya jabatan dalam kesekretariatan lembag a tertinggi atau tinggi negara dan kepaniteraan pengadilan. 6. Jabatan Karier adalah jaba tan struktural dan fungsional yang hanya diduduki Pegawai Negeri Sipil setelah memenuhi syarat yang ditentukan. 7. Jabatan organik adalah jaba tan negeri yang menj adi tugas pokok pada suatu satuan organisasi pemerintah. 8. Manajemen Pegawai Negeri Sipil adalah keseluruhan upaya-upaya untuk meningkatkan efisiensi, efektiv itas dan derajat profesionalisme penyelenggaraan tugas, fungsi da n kewajiban kepe gawaian, yang meliputi perencanaan, pengadaan, pengembangan kualitas, penempatan, promosi, penggajian, kesejahteraan dan pemberhentian." 2. Judul BAB II, ketentuan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 menjadi berbunyi sebagai berikut: "BAB II JENIS, KEDUDUKAN, KEWAJIBAN, DAN HAK PEGAWAI NEGERI Bagian Pertama Jenis dan Kedudukan (1) Pegawai Negeri terdiri dari : a. Pegawai Negeri Sipil; b. Anggota Tentara Nasional Indonesia c. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. (2) Pegawai Negeri Sipil sebagaim ana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, terdiri dari : a. Pegawai negeri Sipil Pusat; dan b. Pegawai Negeri Sipil Daerah. (3) Disamping Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pejabat yang berwenang dapat mengangkat pegawai tidak tetap. (1) Pegawai Negeri berkedudukan sebagai unsur aparatur negara yang bertugas untuk memberikan pelayana n kepada masyarakat secara profesional, jujur, adil, dan merata dalam penyelenggaraan tugas negara, pemerintahan dan pembangunan. (2) Dalam kedudukan dan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pegawai Negeri harus netral dari pengaruh semua golongan dan partai politik serta tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. (3) Untuk menjamin netralitas Pegawai Negeri se bagaimana dimaksud dalam ayat (2), Pegawai Negeri dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. Bagian Kedua Kewajiban Setiap Pegawai Negeri wajib setia dan taat kepada Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, Ne gara dan Pemerintah serta wajib menjaga persatuan dan kesatuan bangsa da lam Negara Kesatuan Republik Indonesia" 3. Ketentuan Pasal 7 me njadi berbunyi sebagai berikut: "Pasal 7 (1) Setiap Pegawai Negeri berhak memperoleh gaji yang adil dan layak sesuai dengan beban pekerjaan dan tanggung jawabnya. (2) Gaji yang diterima oleh Pe gawai Negeri harus mampu memacu produktivitas dan menjamin kesejahteraannya. (3) Gaji Pegawai Negeri yang adil dan layak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah." 4. Judul Bagian keempat BAB II dan ketentuan Pasal 11 menjadi berbunyi sebagai berikut : "Bagian Keempat Pegawai Negeri Yang menjadi Pejabat Negara (1) Pejabat Negara terdiri atas : a. Presiden dan Wakil Presiden; b. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyarawatan Rakyat; c. Ketua, Wakil ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat; d. Ketua, Wakil Ketua, Ketu a Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua Badan Peradilan; e. Ketua, Wakil Ketua, da n Anggota Dewan Pertimbangan Agung; f. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan; g. Menteri dan jaba tan yang setingkat Menteri; h. Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh. i. Gubernur dan Wakil Gubernur; j. Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota; dan k. Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-undang. (2) Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Pejabat Negara diberhentikan dari jabatan organiknya selama menjadi Pejabat Negara tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri. (3) Pegawai Negeri yang diangkat menjad i Pejabat Negara tertentu tidak perlu diberhentikan dari jabatan organiknya. (4) Pegawai Negeri sebagaimana di maksud dalam ayat (2), setelah selesai menjalankan tugasnya dapat diangkat kembali dalam jabatan organiknya." 5. Judul BAB III, ketentuan Pasal 12, dan pasal 13 menjad i berbunyi sebagai berikut : "BAB III MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL Bagian Pertama Tujuan Manajemen (1) Manajemen Pegawai Negeri Sipil diarahkan untuk menjamin penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna (2) Untuk mewujudkan penyelengga raan tugas pemerintahan dan pembangunan sebagaimana dimaksud da lam ayat (1), diperlukan Pegawai Negeri Sipil yang profesional, bert anggung jawab, jujur dan adil melalui pembinaan yang dilaksanakan berdasarka n sistem prestasi kerja dan sistem karier yang dititik beratkan pada sistem prestasi kerja. Bagian Kedua Kebijaksanaan Manajemen (1) Kebijaksanaan manajemen Pega wai Negeri Sipil mencakup penetapan norma, standar, prosedur, formasi, pengangkatan, pe ngembangan kualitas sumber daya Pegawai Negeri Sip il, pemindahan, gaji, tunjangan, kesejahteraan, pemberhentian, hak, kewajiban, dan kedudukan hukum. (2) Kebijaksanaan manajemen Pegawa i negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berada pada Presiden selaku Kepala Pemerintah. (3) Untuk membantu Presiden dalam merumuskan kebijaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan memberik an pertimbangan tertentu, dibentuk Komisi Kepegawaian Negara yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden. (4) Komisi Kepegawaian Negara seba gaimana dimaksud dalam ayat (3), terdiri dari 2(dua) Anggota tetap yang berkedudukan sebagai Ketua dan Sekretaris Komisi, serta 3(tiga) Anggota Tidak Tetap yang kesemuanya diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. (5) Ketua dan Sekretaris Komisi Ke pegawaian Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), secara ex officio menjabat sebagai Kepala dan Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara. (6) Komisi Kepegawaian Negara mengadakan sidang sekurang-kurangnya sekali dalam satu bulan." 6. Ketentuan Pasal 15 menj adi berbunyi sebagai berikut : "Pasal 15 (1) Jumlah dan susunan pangkat Pe gawai Negeri Sipil yang diperlukan ditetapkan dalam formasi. (2) Formasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan untuk jangka waktu tertentu berdasarkan jenis, sifat, dan beban kerja yang harus dilaksanakan." 7. Ketentuan Pasal 16 ayat (2) menjadi berbunyi sebagai berikut : "(2) Setiap warga negara Repub lik Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi Pegawa i Negeri Sipil setelah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan." 8. Diantara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 1 (satu) pasa l, yakni Pasal 16 A berbunyi sebagai berikut : "Pasal 16 A (1) Untuk memperlancar pelaksan aan tugas umum pemerintahan dan pembangunan, pemerintah dapat mengangkat langsung menjadi Pegawai Negeri Sipil bagi mereka yang teleh bekerja pada instansi yang menunjang kepentingan Nasional. (2) Persyaratan, tata cara, dan pe ngangkatan langsung menjadi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ay at (1), ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah." 9. Ketentuan Pasal 17 menj adi berbunyi sebagai berikut : "Pasal 17 (1) Pegawai Negeri Sipil diangkat dalam jabatan dan pangkat tertentu. (2) Pengangkatan Pegawai Negeri Sip il dalam suatu jabatan dilaksanakan berdasarkan prinsip profesionalisme sesuai dengan kompetensi, prestasi kerja, dan jenjang pangkat yang diteta pkan untuk jabatan itu serta syarat obyektif lainnya tanpa membedakan jeni s kelamin, suku, agama, ras, atau golongan. (3) Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam pangkat awal ditetapkan berdasarkan tingkat pendidikan formil". 10. Ketentuan Pasal 19 dihapus. 11. Ketentuan Pasal 20 menj adi berbunyi sebagai berikut : "Pasal 20 Untuk lebih menjamin obyektif itas dalam mempertimbangkan pengangkatan dalam jabatan dan kenaikan pangkat diadakan penilaian prestasi kerja". 12. Ketentuan Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25 da n Pasal 26 menjadi berbunyi sebagai berikut : "Pasal 22 Untuk kepentingan pe laksanaan tugas kedinasan dan dalam rangka pembinaan Pegawai Negeri Sipil dapat diadakan perpindahan jabatan, tugas, dan/atau wilayah kerja. (1) Pegawai Negeri Sipil diberhentik an dengan hormat karena meninggal dunia. (2) Pegawai Negeri Sipil dapat diberhentikan dengan hormat karena : a. atas permintaan sendiri b. mencapai batas usia pensiun; c. perampingan organisasi pemerintah; atau d. tidak cakap jasmani atau r ohani sehingga tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai Pegawai Negeri Sipil. (3) Pegawai Negeri Sipil dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena a. melanggar sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil dan sumpah/janji jabatan selain pelanggaran sumpah/janji Pega wai Negeri Sipil dan sumpah/janji jabatan karena tidak setia kepada Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah atau b. dihukum penjara atau kurungan be rdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ancaman hukumannya kurang dari 4(empat) tahun. (4) Pegawai Negeri Sipil dapat diberhen tikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat karena: a. dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena me lakukan tindak pida na kejahatan yang ancaman hukumannya 4 (empat) tahun atau lebih;atau b. melakukan pelanggaran disiplin Pegawai negeri Sipil tingkat berat. (5) Pegawai Negeri Sipil diberh entikan tidak dengan hormat karena : a. melanggar sumpah/janji Pegawa i Negeri Sipil dan Sumpah/janji jabatan karena tidak setia kepada Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah. b. melakukan penyelewengan te rhadap ideologi Negara, Pancasila, Undang-undang Dasar 1945 atau ter libat dalam kegiatan yang menentang Negara dan pemerintah; atau c. dihukum penjara atau kurunga n berdasarkan putus an pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan. Pegawai Negeri Sipil yang dikenaka n penahanan oleh pe jabat yang berwajib karena disangka telah me lakukan tindak pidana keja hatan sampai mendapat putusan pengadilan yang telah me mpunyai kekuatan hukum yang tetap, dikenakan pemberhentian sementara. (1) Pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dilakukan oleh Presiden. (2) Untuk memperlancar pela ksanaan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sip il sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Presiden dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya kepada pejabat pembina kepegawaian pusat dan menyerahkan sebagian wewenangnya kepada pejabat pembina kepegawaian daerah yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. (3) Pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Jaksa agung, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non-Departem en, Sekretaris Jenderal Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Sekretaris Jenderal Departemen, Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal dan ja batan setingkat, ditetapkan oleh Presiden. Bagian Kelima Sumpah, Kode etik dan Peraturan Disiplin (1) Setiap Calon Pegawai Negeri Sipil pada saat pe ngangkatannya menjadi Pegawai Negeri Sipil wajib mengucapkan sumpah/janji. (2) Susunan kata-kata sumpah/janji adalah sebagai berikut : Demi Allah, saya bersumpah/berjanji : Bahwa saya, untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil, akan setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah; bahwa saya, akan mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedina san yang dipercayakan kepada saya dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab; bahwa saya, akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan Negara, Pemerintah dan martabat Pegawai Nege ri Sipil, serta akan senantiasa mengutamakan kepentingan Negara da ripada kepentingan saya sendiri, seseorang atau golongan. bahwa saya, akan memegang raha sia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus saya rahasiakan; bahwa saya akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan bersemanagat untuk kepentingan Negara." 13. Ketentuan Pasal 30, Pasal 31 dan Pa sal 32 menjadi berbunyi sebagai berikut : "Pasal 30 (1) Pembinaan jiwa korps, kode etik dan peraturan disiplin Pegawai Negeri Sipil tidak boleh bertentangan denga n Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945. (2) Pembinaan jiwa korps, kode etik dan peraturan disiplin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Keenam Pendidikan dan Pelatihan (1) Untuk mencapai daya guna dan hasil guna yang sebesar-besarnya diadakan pengaturan dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan jabatan Pegawai negeri Sipil yang be rtujuan untuk meningkatkan pengabdian, mutu, keahlian, kemampuan dan keterampilan. (2) Pelaksanaan ketentuan sebagaim ana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Ketujuh Kesejahteraan pasal 32 (1) Untuk meningkatkan kegairah an bekerja, diselenggarakan usaha kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil. (2) Usaha kesejahteraan sebagaim ana dimaksud dalam ayat (1), meliputi program pensiun dan ta bungan hari tua, asuransi kesehatan, tabungan perumahan dan asuransi pendidikan bagi putra-putri Pegawai Negeri Sipil. (3) Untuk penyelenggaraan usaha ke sejahteraan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Pegawai Negeri Sipil wajib membayar iuran setiap bulan dari penghasilannya. (4) Untuk penyelenggaraan program pensiun dan penyele nggaraan asuransi kesehatan, Pemerintah menanggung subsidi dan iuran. (5) Besarnya subsidi dan iuran sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. (6) Pegawai Negeri Sipil yang meninggal dunia, keluarganya berhak memperoleh bantuan 14. Ketentuan Pasal 34 menj adi berbunyi sebagai berikut: "Pasal 34 (1) Untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan kebijaksanaan manajemen Pegawai Negeri Sipil, dibentuk Badan Kepegawaian Negara. (2) Badan sebagaimana dimaks ud dalam ayat (1), menyelenggarakan manajemen Pegawai Negeri Sip il yang mencakup perencanaan, pengembangan kualitas sumber daya Pega wai negeri Sipil dan administrasi kepegawaian, pengawa san dan pengendalian, penyelenggaraan dan pemeliharaan informasi kepe gawaian, mendukung perumusan kebijaksanaan kesejahteraan Pegawai negeri Sipil, serta memberikan bimbingan teknis kepada unit organisasi yang menangani kepegawaian pada instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah. 15. Diantara Pasal 34 dan Pasal 35 di sisipkan 1(satu) pasal, yakni Pasal 34A berbunyi sebagai berikut ; "Pasal 34A (1) Untuk kelancaran pelaksanaan manajemen Pegawai Negeri Sipil Daerah dibentuk Badan Kepegawaian Daerah. (2) Badan Kepegawaian Daerah seba gaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah perangkat Daerah yang dibentuk oleh Kepala Daerah. 16. Ketentuan Pasal 35 menj adi berbunyi sebagai berikut : "Pasal 35 (1) Sengketa kepegawaian diselesaikan melalui Peradilan Tata Usaha Negara. (2) Sengketa kepegawaian sebagai akibat pelanggaran terhadap peraturan disiplin Pegawai Negeri Sipil di selesaikan melalui upaya banding administratif kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian. (3) Badan sebagaimana dimaksud dala m ayat (2), ditetapkan dengan Peraturan pemerintah. 17. Judul BAB IV dan ketentuan Pasa l 37 menjadi berbunyi sebagai berikut : "BAB IV MANAJEMEN ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA DAN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Manajemen Anggota Tentara Nasi onal Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, masing- masing diatur de ngan Undang-undang tersendiri".
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 Pasal II ||| Undang-undang ini mulai be rlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengeta huinya, memerint ahkan pengundangan undang-undang ini dengan pene mpatannya dalam Lembar an Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 30 September 1999 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA t t d BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 September 1999 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA t t d M U L A D I LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 169
law/uu_nomor_43_tahun_1999.txt ยท Terakhir diubah: oleh 127.0.0.1