BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA Jalan Mayor Jenderal Sutoyo Nomor 12 Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur 13640 Telepon (021) 8093008; Faksimile (021) 8090421 Laman: www.bkn.go.id;Pos-el: humas@bkn.go.id Yth. 1. Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat; dan 2. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah. SURAT EDARAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 10 TAHUN 2024 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN UJIAN DINAS DAN UJIAN PENYESUAIAN KENAIKAN PANGKAT DENGAN METODE COMPUTER ASSISTED TEST BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA 1. Latar Belakang a. bahwa untuk menjamin objektivitas, efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas, pelaksanaan ujian dinas dan ujian penyesuaian kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilaksanakan dengan menggunakan metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (CAT BKN); b. bahwa sesuai hasil koordinasi tertulis Kepala Badan Kepegawaian Negara dengan Kepala Lembaga Administrasi Negara melalui surat Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 2277/K.1/SDM.03.1 tanggal 2 Mei 2024 perihal ujian dinas dan ujian penyesuaian kenaikan pangkat, antara lain menyepakati agar Badan Kepegawaian Negara memperbarui Surat Edaran Bersama Kepala BKN dan Ketua LAN tentang Ujian Dinas dengan Surat Edaran BKN mengingat Surat Edaran Bersama tersebut sudah kurang relevan sehingga dengan adanya penyesuaian materi Ujian Dinas dapat mengikuti perubahan lingkungan strategis saat ini. c. bahwa untuk memperlancar dan menyeragamkan pelaksanaan ujian dinas dan ujian penyesuaian kenaikan pangkat dengan metode CAT BKN, perlu disusun Pedoman Pelaksanaan Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara; - 2 - d. bahwa Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini. 2. Maksud dan Tujuan Maksud dan tujuan Surat Edaran ini yaitu: a. Sebagai pedoman bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam menyelenggarakan ujian dinas dan ujian penyesuaian kenaikan pangkat dengan metode CAT BKN; dan b. Untuk menjamin objektivitas, efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas penyelenggaraan ujian dinas dan ujian penyesuaian kenaikan pangkat PNS dengan metode CAT BKN. 3. Ruang Lingkup Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi: a. Umum; b. Ujian Dinas; c. Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat; d. Penilaian dan Nilai Ambang Batas; e. Penyelenggaraan Ujian dengan Metode CAT BKN; f. Penilaian Makalah Ujian Dinas Tingkat II; dan g. Ujian Ulang. 4. Dasar Hukum a. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. b. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. c. Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2013 tentang Badan Kepegawaian Negara. d. Peraturan Kepala BKN Nomor 33 Tahun 2011 tentang Kenaikan Pangkat Bagi Pegawai Negeri Sipil yang Memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah. e. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 29 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara. - 3 - 5. Isi Edaran a. Umum 1) Ujian Dinas Tingkat I adalah ujian yang dilaksanakan bagi PNS yang berpangkat Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d yang telah memenuhi persyaratan untuk naik ke pangkat Penata Muda golongan ruang III/a. 2) Ujian Dinas Tingkat II adalah ujian yang dilaksanakan bagi PNS yang berpangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d yang telah memenuhi persyaratan untuk naik ke Pangkat Pembina golongan ruang IV/a. 3) Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat PNS yang selanjutnya disebut dengan UPKP adalah ujian yang dilaksanakan bagi PNS yang telah memperoleh ijazah lebih tinggi dari jenjang pangkat dan golongan ruang sesuai jenjang pendidikan yang dimiliki sebelumnya untuk dapat disesuaikan pangkat dan golongan ruang dengan ijazah terakhir yang dimiliki. 4) Ujian Dinas sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) serta UPKP sebagaimana dimaksud pada angka 3) tidak berlaku bagi PNS yang telah dikecualikan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. 5) Tahapan penyelenggaraan Ujian Dinas dan UPKP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 6) Tes Wawasan Kebangsaan yang selanjutnya disingkat TWK adalah tes yang bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan yang berkaitan dengan Pancasila, UUD 1945, sejarah Indonesia, dan bahasa Indonesia. 7) Tes Pengetahuan Umum yang selanjutnya disingkat TPU merupakan tes yang bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan yang berkaitan dengan sistem perencanaan pembangunan nasional, peraturan kepegawaian, tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), kebijakan publik, pelayanan publik, perkantoran, dan literasi digital. 8) Tes Substansi Instansi yang selanjutnya disingkat TSI merupakan tes yang bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan yang berkaitan dengan Rencana Strategis (Renstra) Instansi/sistem perencanaan pembangunan daerah dan Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK). - 4 - 9) Tes Pengetahuan Manajerial yang selanjutnya disingkat TPM merupakan tes yang bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan yang berkaitan dengan manajemen. 10) Tes Kompetensi Teknis yang selanjutnya disingkat TKT merupakan tes yang bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan yang berkaitan dengan perkantoran, peraturan kepegawaian, pelayanan publik, tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), dan kebijakan publik. 11) Tes Kompetensi Penunjang yang selanjutnya disingkat TKP merupakan tes yang bertujuan untuk menilai penguasaan bahasa Inggris dan literasi digital. 12) Nilai Ambang Batas adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta. b. Ujian Dinas I. Ujian Dinas Tingkat I 1) Jenis tes untuk Ujian Dinas Tingkat I terdiri atas: a. TWK; b. TPU; dan c. TSI. 2) TPU sebagaimana dimaksud pada angka 1) huruf b merupakan tes yang bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan yang berkaitan dengan sistem perencanaan pembangunan nasional, peraturan kepegawaian, pelayanan publik, perkantoran dan literasi digital. 3) Jenis, materi, dan Nilai Ambang Batas Ujian Dinas Tingkat I tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini. II. Ujian Dinas Tingkat II 1) Jenis tes untuk Ujian Dinas Tingkat II terdiri atas: a. TWK; b. TPU; c. TPM; dan d. TSI. - 5 - 2) TPU sebagaimana dimaksud dalam angka 1) huruf b merupakan tes yang bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan yang berkaitan dengan sistem perencanaan pembangunan nasional, peraturan kepegawaian, tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), kebijakan publik, pelayanan publik dan literasi digital. 3) Jenis, materi, dan Nilai Ambang Batas Ujian Dinas Tingkat II tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini. c. Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat 1) Jenis tes untuk UPKP terdiri atas: a. TWK; b. TKT; c. TSI; dan d. TKP. 2) TKT sebagaimana dimaksud pada angka 1) huruf b untuk UPKP merupakan tes yang bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan yang berkaitan dengan perkantoran, peraturan kepegawaian dan pelayanan publik bagi PNS dengan pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau yang sederajat dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau yang sederajat. 3) TKT sebagaimana dimaksud pada angka 1) huruf b) untuk UPKP merupakan tes yang bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan yang berkaitan dengan perkantoran, peraturan kepegawaian, pelayanan publik, tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan kebijakan publik bagi PNS dengan pendidikan Diploma III sampai dengan Strata 3 (tiga). 4) TKP sebagaimana dimaksud pada angka 1) huruf d merupakan tes yang bertujuan untuk menilai penguasaan bahasa Inggris dan literasi digital bagi PNS dengan pendidikan Diploma III sampai dengan Strata 3 (tiga). 5) Jenis dan materi UPKP untuk setiap jenis tes sebagaimana dimaksud pada angka 1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini. - 6 - d. Penilaian dan Nilai Ambang Batas 1) Soal ujian dengan metode CAT BKN berbentuk tertulis dan berupa pilihan ganda. 2) Penilaian ujian untuk satu jawaban benar bernilai 5 (lima) dan jawaban salah atau tidak menjawab bernilai 0 (nol). 3) Nilai Ambang Batas Ujian Dinas Tingkat I No. Jenis Tes Juml ah Soal Nilai Maksimal Nilai Ambang Batas 1. TWK 40 200 100 2. TPU 40 200 75 3. TSI 20 100 35 TOTAL 100 500 4) Nilai Ambang Batas Ujian Dinas Tingkat II a) Nilai Ambang Batas b) Nilai akhir pada Ujian Dinas Tingkat II merupakan penggabungan dari penilaian CAT BKN dan penilaian makalah dengan perhitungan sebagai berikut: Nilai Akhir = (60% * Nilai CAT BKN/6,5) + (40% * Nilai Makalah) 5) Nilai Ambang Batas UPKP ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pemerintah penyelenggara UPKP dan disampaikan kepada peserta sebelum pelaksanaan ujian. No. Jenis Tes Jumlah Soal Nilai Maksimal Nilai Ambang Batas A. Ujian CAT BKN (Bobot 60%) 1. TWK 40 200 100 2. TPU 50 250 90 3. TPM 20 100 35 4. TSI 20 100 40 TOTAL 130 650 B. Makalah (Bobot 40%) 100 - Nilai Akhir - 100 70 - 7 - e. Penyelenggaraan Ujian dengan Metode CAT BKN 1) Ujian Dinas dan UPKP dengan metode CAT BKN diselenggarakan berdasarkan permohonan PPK Instansi Pemerintah. 2) Ujian Dinas dan UPKP dengan metode CAT BKN dilaksanakan dengan prinsip objektivitas, efektivitas, efisiensi, akuntabilitas dan transparan. 3) Penyelenggaraan Ujian Dinas dan UPKP dengan metode CAT BKN dapat dilaksanakan di kantor BKN Pusat, Kantor Regional BKN, kantor Unit Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara (UPT BKN), dan/atau lokasi lain yang disepakati antara BKN/Kantor Regional BKN dengan instansi penyelenggara ujian. 4) Persyaratan peserta untuk dapat mengikuti UPKP dengan Metode CAT BKN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5) Pusat Pengembangan Sistem Seleksi dapat melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Ujian Dinas dan UPKP dengan metode CAT BKN yang dilaksanakan di Kantor Regional BKN, kantor Unit Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara (UPT BKN), dan/atau lokasi lain yang disepakati antara BKN/Kantor Regional BKN dengan instansi penyelenggara ujian. 6) Untuk memperlancar pelaksanaan Ujian Dinas dan UPKP dengan metode CAT BKN dapat dilakukan pembekalan sebelum pelaksanaan ujian. f. Penilaian Makalah Ujian Dinas Tingkat II Penilaian Makalah Ujian Dinas Tingkat II dengan bobot sebesar 40% (empat puluh persen), terdiri dari: a. Sistematika penulisan makalah; b. Manfaat topik yang diambil dengan kebutuhan organisasi; dan c. Ketajaman analisis dan rekomendasi yang diajukan. g. Ujian Ulang 1) Peserta Ujian Dinas dan UPKP yang tidak memenuhi Nilai Ambang Batas dapat diberikan kesempatan untuk mengikuti ujian ulang. - 8 - 2) Ujian ulang sebagaimana dimaksud pada angka 1) dilakukan dengan menggunakan metode CAT BKN. 3) Ujian ulang sebagaimana dimaksud pada angka 1) dilaksanakan setelah PPK Instansi Pemerintah mengajukan permohonan tertulis kepada BKN. 6. Penutup a. Dengan berlakunya Surat Edaran ini: 1) Surat Edaran Bersama Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara dan Ketua Lembaga Administrasi Negara Nomor 12/SE/1981, Nomor 193/Seklan/8/1981 tentang Pelaksanaan Ujian Dinas; dan 2) Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. b. Demikian Surat Edaran ini, untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Tembusan Yth.: Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 28 Juni 2024 Plt. KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA, # - 9 - LAMPIRAN I SURAT EDARAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 10 TAHUN 2024 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN UJIAN DINAS DAN UJIAN PENYESUAIAN KENAIKAN PANGKAT DENGAN METODE COMPUTER ASSISTED TEST BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA JENIS, MATERI, DAN NILAI AMBANG BATAS UJIAN DINAS TINGKAT I Jenis Tes Materi Ujian Jumlah Soal Nilai Ambang Batas Waktu Pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan Pancasila 10 100 90 Menit UUD 1945 10 Sejarah Indonesia 10 Bahasa Indonesia 10 Tes Pengetahuan Umum Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional 5 75 Peraturan Kepegawaian 10 Pelayanan Publik 10 Perkantoran 10 Literasi Digital 5 Tes Substansi Instansi Renstra Instansi/Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah 10 35 SOTK 10 Total 100 $ Plt. KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA, - 10 - LAMPIRAN II SURAT EDARAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 10 TAHUN 2024 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN UJIAN DINAS DAN UJIAN PENYESUAIAN KENAIKAN PANGKAT DENGAN METODE COMPUTER ASSISTED TEST BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA JENIS, MATERI, DAN NILAI AMBANG BATAS UJIAN DINAS TINGKAT II Jenis Tes Materi Ujian Jumlah Soal Nilai Ambang Batas Waktu Pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan Pancasila 40 100 120 Menit UUD 1945 Sejarah Indonesia Bahasa Indonesia Tes Pengetahuan Umum Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional 50 90 Peraturan Kepegawaian Tata Kelola Pemerintahan yang Baik (Good Governance) Kebijakan Publik Pelayanan Publik Literasi Digital Tes Pengetahuan Manajerial Manajemen 20 35 Tes Substansi Instansi Renstra Instansi/Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah 20 40 SOTK Total 130 ~ Plt. KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA, - 11 - LAMPIRAN III SURAT EDARAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 10 TAHUN 2024 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN UJIAN DINAS DAN UJIAN PENYESUAIAN KENAIKAN PANGKAT DENGAN METODE COMPUTER ASSISTED TEST BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA JENIS DAN MATERI UJIAN PENYESUAIAN KENAIKAN PANGKAT Jenis Tes Materi Ujian Jumlah Soal Waktu Pelaksanaan UPKP SMP dan SMA UPKP D3 sampai dengan S3 Tes Wawasan Kebangsaan Pancasila 10 10 90 Menit UUD 1945 10 10 Sejarah Indonesia 10 5 Bahasa Indonesia 10 5 Tes Kompetensi Teknis Perkantoran 10 Peraturan Kepegawaian 10 10 Pelayanan Publik 10 5 Tata Kelola Pemerintahan yang Baik (Good Governance) 5 Kebijakan Publik 5 Tes Substansi Instansi Renstra Instansi/ Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah 15 15 SOTK 15 15 Tes Kompetensi Penunjang Bahasa Inggris 10 Literasi Digital 5 Total 100 100 Plt. KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA, ¥