law:surat_edaran_no_10_tahun_2024_ttg_pedoman_ujian_dinas_dan_upkp

BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA 
Jalan Mayor Jenderal Sutoyo Nomor 12 Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur 13640 
Telepon (021) 8093008; Faksimile (021) 8090421 
Laman: www.bkn.go.id;Pos-el: humas@bkn.go.id  
 
Yth.  1. Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat; dan 
 
2. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah. 
 
SURAT EDARAN 
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA 
NOMOR 10 TAHUN 2024      
TENTANG 
PEDOMAN PELAKSANAAN UJIAN DINAS DAN  
UJIAN PENYESUAIAN KENAIKAN PANGKAT DENGAN  
METODE COMPUTER ASSISTED TEST BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA 
 
1. Latar Belakang 
a. 
bahwa untuk menjamin objektivitas, efektivitas, efisiensi, dan 
akuntabilitas, pelaksanaan ujian dinas dan ujian penyesuaian 
kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilaksanakan dengan 
menggunakan metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian 
Negara (CAT BKN); 
b. 
bahwa sesuai hasil koordinasi tertulis Kepala Badan Kepegawaian 
Negara dengan Kepala Lembaga Administrasi Negara melalui surat 
Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 2277/K.1/SDM.03.1 
tanggal 2 Mei 2024 perihal ujian dinas dan ujian penyesuaian 
kenaikan 
pangkat, 
antara 
lain 
menyepakati 
agar 
Badan 
Kepegawaian Negara memperbarui Surat Edaran Bersama Kepala 
BKN dan Ketua LAN tentang Ujian Dinas dengan Surat Edaran BKN 
mengingat Surat Edaran Bersama tersebut sudah kurang relevan 
sehingga dengan adanya penyesuaian materi Ujian Dinas dapat 
mengikuti perubahan lingkungan strategis saat ini.  
c. bahwa untuk memperlancar dan menyeragamkan pelaksanaan 
ujian dinas dan ujian penyesuaian kenaikan pangkat dengan 
metode CAT BKN, perlu disusun Pedoman Pelaksanaan Ujian Dinas 
dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat dengan Metode Computer 
Assisted Test Badan Kepegawaian Negara;

- 2 - 
 
d. bahwa Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 22 
Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Ujian Dinas dan Ujian 
Penyesuaian Kenaikan Pangkat dengan Metode Computer Assisted 
Test Badan Kepegawaian Negara sudah tidak sesuai dengan 
perkembangan saat ini. 
2. Maksud dan Tujuan 
Maksud dan tujuan Surat Edaran ini yaitu: 
a. Sebagai pedoman bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam 
menyelenggarakan ujian dinas dan ujian penyesuaian kenaikan 
pangkat dengan metode CAT BKN; dan 
b. Untuk menjamin objektivitas, efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas 
penyelenggaraan ujian dinas dan ujian penyesuaian kenaikan 
pangkat PNS dengan metode CAT BKN. 
3. Ruang Lingkup 
Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi: 
a. Umum; 
b. Ujian Dinas;  
c. Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat; 
d. Penilaian dan Nilai Ambang Batas; 
e. Penyelenggaraan Ujian dengan Metode CAT BKN; 
f. 
Penilaian Makalah Ujian Dinas Tingkat II; dan 
g. Ujian Ulang. 
4. Dasar Hukum 
a. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil 
Negara. 
b. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen 
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas 
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen 
Pegawai Negeri Sipil. 
c. Peraturan 
Presiden 
Nomor 
58 
Tahun 
2013 
tentang 
Badan 
Kepegawaian Negara. 
d. Peraturan Kepala BKN Nomor 33 Tahun 2011 tentang Kenaikan 
Pangkat Bagi Pegawai Negeri Sipil yang Memperoleh Surat Tanda 
Tamat Belajar/Ijazah. 
e. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 29 Tahun 2020 
tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara.

- 3 - 
 
5. Isi Edaran 
a. 
Umum 
1) 
Ujian Dinas Tingkat I adalah ujian yang dilaksanakan bagi PNS 
yang berpangkat Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d yang 
telah memenuhi persyaratan untuk naik ke pangkat Penata 
Muda golongan ruang III/a. 
2) 
Ujian Dinas Tingkat II adalah ujian yang dilaksanakan bagi 
PNS yang berpangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d 
yang telah memenuhi persyaratan untuk naik ke Pangkat 
Pembina golongan ruang IV/a. 
3) 
Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat PNS yang selanjutnya 
disebut dengan UPKP adalah ujian yang dilaksanakan bagi 
PNS yang telah memperoleh ijazah lebih tinggi dari jenjang 
pangkat dan golongan ruang sesuai jenjang pendidikan yang 
dimiliki sebelumnya untuk dapat disesuaikan pangkat dan 
golongan ruang dengan ijazah terakhir yang dimiliki. 
4) 
Ujian Dinas sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 
2) serta UPKP sebagaimana dimaksud pada angka 3) tidak 
berlaku bagi PNS yang telah dikecualikan dalam ketentuan 
peraturan perundang-undangan. 
5) 
Tahapan penyelenggaraan Ujian Dinas dan UPKP dilaksanakan 
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
6) 
Tes Wawasan Kebangsaan yang selanjutnya disingkat TWK 
adalah 
tes 
yang 
bertujuan 
untuk 
menilai 
penguasaan 
pengetahuan yang berkaitan dengan Pancasila, UUD 1945, 
sejarah Indonesia, dan bahasa Indonesia. 
7) 
Tes Pengetahuan Umum yang selanjutnya disingkat TPU 
merupakan tes yang bertujuan untuk menilai penguasaan 
pengetahuan yang berkaitan dengan sistem perencanaan 
pembangunan nasional, peraturan kepegawaian, tata kelola 
pemerintahan yang baik (good governance), kebijakan publik, 
pelayanan publik, perkantoran, dan literasi digital. 
8) 
Tes Substansi Instansi yang selanjutnya disingkat TSI 
merupakan tes yang bertujuan untuk menilai penguasaan 
pengetahuan 
yang 
berkaitan 
dengan 
Rencana 
Strategis 
(Renstra) Instansi/sistem perencanaan pembangunan daerah 
dan Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK).

- 4 - 
 
9) 
Tes Pengetahuan Manajerial yang selanjutnya disingkat TPM 
merupakan tes yang bertujuan untuk menilai penguasaan 
pengetahuan yang berkaitan dengan manajemen. 
10) Tes Kompetensi Teknis yang selanjutnya disingkat TKT 
merupakan tes yang bertujuan untuk menilai penguasaan 
pengetahuan yang berkaitan dengan perkantoran, peraturan 
kepegawaian, pelayanan publik, tata kelola pemerintahan yang 
baik (good governance), dan kebijakan publik. 
11) Tes Kompetensi Penunjang yang selanjutnya disingkat TKP 
merupakan tes yang bertujuan untuk menilai penguasaan 
bahasa Inggris dan literasi digital. 
12) Nilai Ambang Batas adalah nilai minimal yang harus dipenuhi 
oleh setiap peserta. 
 
b. 
Ujian Dinas 
I. 
Ujian Dinas Tingkat I  
1) 
Jenis tes untuk Ujian Dinas Tingkat I terdiri atas: 
a. 
TWK; 
b. 
TPU; dan 
c. 
TSI. 
2) 
TPU sebagaimana dimaksud pada angka 1) huruf b 
merupakan 
tes 
yang 
bertujuan 
untuk 
menilai 
penguasaan pengetahuan yang berkaitan dengan sistem 
perencanaan 
pembangunan 
nasional, 
peraturan 
kepegawaian, pelayanan publik, perkantoran dan literasi 
digital. 
3) 
Jenis, materi, dan Nilai Ambang Batas Ujian Dinas 
Tingkat I tercantum dalam Lampiran I yang merupakan 
bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini. 
 
II. 
Ujian Dinas Tingkat II 
1) 
Jenis tes untuk Ujian Dinas Tingkat II terdiri atas: 
a. 
TWK; 
b. 
TPU; 
c. 
TPM; dan 
d. 
TSI.

- 5 - 
 
2) 
TPU sebagaimana dimaksud dalam angka 1) huruf b 
merupakan 
tes 
yang 
bertujuan 
untuk 
menilai 
penguasaan pengetahuan yang berkaitan dengan sistem 
perencanaan 
pembangunan 
nasional, 
peraturan 
kepegawaian, tata kelola pemerintahan yang baik (good 
governance), kebijakan publik, pelayanan publik dan 
literasi digital. 
3) 
Jenis, materi, dan Nilai Ambang Batas Ujian Dinas 
Tingkat II tercantum dalam Lampiran II yang merupakan 
bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini. 
c. 
Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat 
1) 
Jenis tes untuk UPKP terdiri atas: 
a. 
TWK; 
b. 
TKT; 
c. 
TSI; dan 
d. 
TKP. 
2) 
TKT sebagaimana dimaksud pada angka 1) huruf b untuk 
UPKP 
merupakan 
tes 
yang 
bertujuan 
untuk 
menilai 
penguasaan pengetahuan yang berkaitan dengan perkantoran, 
peraturan kepegawaian dan pelayanan publik bagi PNS dengan 
pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau yang 
sederajat dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau yang 
sederajat. 
3) 
TKT sebagaimana dimaksud pada angka 1) huruf b) untuk 
UPKP 
merupakan 
tes 
yang 
bertujuan 
untuk 
menilai 
penguasaan pengetahuan yang berkaitan dengan perkantoran, 
peraturan 
kepegawaian, 
pelayanan 
publik, 
tata 
kelola 
pemerintahan yang baik (good governance) dan kebijakan 
publik bagi PNS dengan pendidikan Diploma III sampai dengan 
Strata 3 (tiga). 
4) 
TKP sebagaimana dimaksud pada angka 1) huruf d merupakan 
tes yang bertujuan untuk menilai penguasaan bahasa Inggris 
dan literasi digital bagi PNS dengan pendidikan Diploma III 
sampai dengan Strata 3 (tiga). 
5) 
Jenis dan materi UPKP untuk setiap jenis tes sebagaimana 
dimaksud pada angka 1) tercantum dalam Lampiran III yang 
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.

- 6 - 
 
d. 
Penilaian dan Nilai Ambang Batas 
1) 
Soal ujian dengan metode CAT BKN berbentuk tertulis dan 
berupa pilihan ganda. 
2) 
Penilaian ujian untuk satu jawaban benar bernilai 5 (lima) dan 
jawaban salah atau tidak menjawab bernilai 0 (nol). 
3) 
Nilai Ambang Batas Ujian Dinas Tingkat I 
No. 
Jenis Tes  
Juml
ah 
Soal 
Nilai Maksimal Nilai Ambang 
Batas 
1. 
TWK  
40 
200 
100 
2. 
TPU 
40 
200 
75 
3. 
TSI 
20 
100 
35 
TOTAL 
100 
500 
 
 
4) 
Nilai Ambang Batas Ujian Dinas Tingkat II 
a) Nilai Ambang Batas 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
b) Nilai akhir pada Ujian Dinas Tingkat II merupakan 
penggabungan dari penilaian CAT BKN dan penilaian 
makalah dengan perhitungan sebagai berikut: 
Nilai Akhir = (60% * Nilai CAT BKN/6,5) + (40% * Nilai Makalah) 
 
5) 
Nilai Ambang Batas UPKP ditetapkan oleh Pejabat Pembina 
Kepegawaian (PPK) Instansi Pemerintah penyelenggara UPKP 
dan disampaikan kepada peserta sebelum pelaksanaan ujian. 
 
 
 
 
No. 
Jenis Tes 
Jumlah 
Soal 
Nilai 
Maksimal 
Nilai 
Ambang 
Batas 
A. 
Ujian CAT BKN (Bobot 60%) 
1. 
TWK 
40 
200 
100 
2. 
TPU 
50 
250 
90 
3. 
TPM 
20 
100 
35 
4. 
TSI 
20 
100 
40 
TOTAL 
130 
650 
 
B. 
Makalah (Bobot 40%) 
100 
- 
Nilai Akhir  
- 
100 
70

- 7 - 
 
e. 
Penyelenggaraan Ujian dengan Metode CAT BKN 
1) 
Ujian 
Dinas 
dan 
UPKP 
dengan 
metode 
CAT 
BKN 
diselenggarakan 
berdasarkan 
permohonan 
PPK 
Instansi 
Pemerintah. 
2) 
Ujian Dinas dan UPKP dengan metode CAT BKN dilaksanakan 
dengan prinsip objektivitas, efektivitas, efisiensi, akuntabilitas 
dan transparan. 
3) 
Penyelenggaraan Ujian Dinas dan UPKP dengan metode CAT 
BKN dapat dilaksanakan di kantor BKN Pusat, Kantor Regional 
BKN, kantor Unit Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian 
Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara (UPT BKN), 
dan/atau lokasi lain yang disepakati antara BKN/Kantor 
Regional BKN dengan instansi penyelenggara ujian. 
4) 
Persyaratan peserta untuk dapat mengikuti UPKP dengan 
Metode 
CAT 
BKN 
sesuai 
dengan 
ketentuan 
peraturan 
perundang-undangan. 
5) 
Pusat 
Pengembangan 
Sistem 
Seleksi 
dapat 
melakukan 
pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Ujian Dinas 
dan UPKP dengan metode CAT BKN yang dilaksanakan di 
Kantor Regional BKN, kantor Unit Penyelenggara Seleksi Calon 
dan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara (UPT 
BKN), dan/atau lokasi lain yang disepakati antara BKN/Kantor 
Regional BKN dengan instansi penyelenggara ujian. 
6) 
Untuk memperlancar pelaksanaan Ujian Dinas dan UPKP 
dengan metode CAT BKN dapat dilakukan pembekalan 
sebelum pelaksanaan ujian. 
f. 
Penilaian Makalah Ujian Dinas Tingkat II 
Penilaian Makalah Ujian Dinas Tingkat II dengan bobot sebesar 40% 
(empat puluh persen), terdiri dari: 
a. 
Sistematika penulisan makalah; 
b. 
Manfaat topik yang diambil dengan kebutuhan organisasi; dan 
c. 
Ketajaman analisis dan rekomendasi yang diajukan. 
g. 
Ujian Ulang 
1) 
Peserta Ujian Dinas dan UPKP yang tidak memenuhi Nilai 
Ambang Batas dapat diberikan kesempatan untuk mengikuti 
ujian ulang.

- 8 - 
 
2) 
Ujian ulang sebagaimana dimaksud pada angka 1) dilakukan 
dengan menggunakan metode CAT BKN. 
3) 
Ujian 
ulang 
sebagaimana 
dimaksud 
pada 
angka 
1) 
dilaksanakan setelah PPK Instansi Pemerintah mengajukan 
permohonan tertulis kepada BKN. 
6. Penutup 
a. 
Dengan berlakunya Surat Edaran ini: 
1) 
Surat 
Edaran 
Bersama 
Kepala 
Badan 
Administrasi 
Kepegawaian Negara dan Ketua Lembaga Administrasi Negara 
Nomor 12/SE/1981, Nomor 193/Seklan/8/1981 tentang 
Pelaksanaan Ujian Dinas; dan 
2) 
Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 22 
Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Ujian Dinas dan 
Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat dengan Metode Computer 
Assisted Test Badan Kepegawaian Negara, 
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 
b. 
Demikian Surat Edaran ini, untuk menjadi perhatian dan 
dilaksanakan sebagaimana mestinya.  
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Tembusan Yth.: 
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 
 
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Jakarta 
Pada tanggal 28 Juni 2024 
Plt. KEPALA  
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA, 
 
 
#

- 9 - 
 
 
 
 
 
LAMPIRAN  I 
SURAT EDARAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA 
NOMOR 10 TAHUN 2024          
TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN UJIAN DINAS DAN 
UJIAN PENYESUAIAN KENAIKAN PANGKAT   DENGAN 
METODE 
COMPUTER 
ASSISTED 
TEST 
BADAN 
KEPEGAWAIAN NEGARA 
 
JENIS, MATERI, DAN NILAI AMBANG BATAS UJIAN DINAS TINGKAT I 
 
Jenis Tes 
Materi Ujian 
Jumlah Soal 
Nilai Ambang 
Batas 
Waktu 
Pelaksanaan 
Tes Wawasan 
Kebangsaan 
Pancasila 
10 
100 
90 Menit 
UUD 1945 
10 
Sejarah Indonesia 
10 
Bahasa Indonesia 
10 
Tes 
Pengetahuan 
Umum 
Sistem 
Perencanaan 
Pembangunan 
Nasional 
5 
75 
Peraturan 
Kepegawaian 
10 
Pelayanan Publik 
10 
Perkantoran 
10 
Literasi Digital 
5 
Tes Substansi 
Instansi 
Renstra 
Instansi/Sistem 
Perencanaan 
Pembangunan 
Daerah  
10 
35 
SOTK 
10 
Total 
100 
 
 
 
$  
 
 
 
 
 
 
Plt. KEPALA  
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA,

- 10 - 
 
 
 
 
 
LAMPIRAN  II 
SURAT EDARAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA 
NOMOR 10 TAHUN 2024         
TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN UJIAN DINAS DAN 
UJIAN PENYESUAIAN KENAIKAN PANGKAT   DENGAN 
METODE 
COMPUTER 
ASSISTED 
TEST 
BADAN 
KEPEGAWAIAN NEGARA 
 
JENIS, MATERI, DAN NILAI AMBANG BATAS UJIAN DINAS TINGKAT II 
 
Jenis Tes 
Materi Ujian 
Jumlah Soal 
Nilai Ambang 
Batas 
Waktu 
Pelaksanaan 
Tes Wawasan 
Kebangsaan 
Pancasila 
40 
100 
120 Menit 
UUD 1945 
Sejarah Indonesia 
Bahasa Indonesia 
Tes 
Pengetahuan 
Umum 
Sistem Perencanaan 
Pembangunan Nasional 
50 
90 
Peraturan Kepegawaian 
Tata Kelola Pemerintahan 
yang Baik (Good 
Governance) 
Kebijakan Publik 
Pelayanan Publik 
Literasi Digital 
Tes 
Pengetahuan 
Manajerial 
Manajemen 
20 
35 
Tes Substansi 
Instansi 
Renstra Instansi/Sistem 
Perencanaan 
Pembangunan Daerah 
20 
40 
SOTK 
Total 
130 
 
 
~ 
 
 
 
 
Plt. KEPALA  
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA,

- 11 - 
 
 
 
 
 
LAMPIRAN  III 
SURAT EDARAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA 
NOMOR 10 TAHUN 2024               
TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN UJIAN DINAS DAN 
UJIAN PENYESUAIAN KENAIKAN PANGKAT DENGAN 
METODE 
COMPUTER 
ASSISTED 
TEST 
BADAN 
KEPEGAWAIAN NEGARA 
 
 
JENIS DAN MATERI UJIAN PENYESUAIAN KENAIKAN PANGKAT 
 
 
 
Jenis Tes 
Materi Ujian 
Jumlah Soal 
Waktu 
Pelaksanaan 
UPKP 
SMP dan SMA 
UPKP 
D3 sampai 
dengan S3 
Tes Wawasan 
Kebangsaan 
Pancasila 
10 
10 
90 Menit 
UUD 1945 
10 
10 
Sejarah Indonesia 
10 
5 
Bahasa Indonesia 
10 
5 
Tes Kompetensi 
Teknis 
Perkantoran 
10 
 
Peraturan 
Kepegawaian 
10 
10 
Pelayanan Publik 
10 
5 
Tata Kelola 
Pemerintahan 
yang Baik (Good 
Governance) 
 
5 
Kebijakan Publik 
5 
Tes Substansi 
Instansi 
Renstra Instansi/ 
Sistem 
Perencanaan 
Pembangunan 
Daerah 
15 
15 
SOTK 
15 
15 
Tes Kompetensi 
Penunjang 
Bahasa Inggris 
 
10 
Literasi Digital 
 
5 
Total 
100 
100 
  
Plt. KEPALA  
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA, 
 
 
¥
law/surat_edaran_no_10_tahun_2024_ttg_pedoman_ujian_dinas_dan_upkp.txt · Terakhir diubah: oleh 127.0.0.1