law:se_terkait_layanan_pencantuman_gelar_asn

BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA 
Jalan Mayor Jenderal Sutoyo Nomor 12 Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur 13640 
Telepon (021) 8093008; Faksimile (021) 8090421 
Laman: www.bkn.go.id;Pos-el: humas@bkn.go.id  
 
- UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1 
  "Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah." 
- Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE 
 
 
Yth. 1. Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat; dan
2. Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah.
 
SURAT EDARAN 
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA 
NOMOR 3 TAHUN 2025     
TENTANG 
PENJELASAN TERKAIT LAYANAN PENCANTUMAN GELAR   
APARATUR SIPIL NEGARA 
 
1. 
Latar Belakang 
Bahwa untuk menjamin efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan 
layanan 
manajemen 
Aparatur 
Sipil 
Negara 
dan 
peningkatan 
kompetensi bagi Aparatur Sipil Negara terkait pencantuman gelar, 
perlu adanya penjelasan mengenai pencantuman gelar bagi Aparatur 
Sipil Negara yang telah memiliki ijazah. 
 
2. 
Maksud dan Tujuan 
Maksud dan tujuan Surat Edaran ini yaitu:  
a. Pemerintah memberikan keberpihakan kepada Aparatur Sipil 
Negara untuk meningkatkan kualitas melalui jalur pendidikan 
secara berkelanjutan dan menjaga profesionalitas; dan 
b. sebagai panduan dan penjelasan terkait layanan pencantuman gelar 
bagi Aparatur Sipil Negara yang telah memiliki ijazah. 
 
3. 
Ruang Lingkup 
Ruang lingkup Surat Edaran ini mengenai pencantuman gelar bagi 
Aparatur Sipil Negara yang telah memiliki ijazah yang berasal dari 
pendidikan akademik atau pendidikan vokasi.

- 2 - 
 
 
- UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1 
  "Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah." 
- Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE 
 
4. 
Dasar Hukum 
a. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara; 
b. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai 
Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah 
Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah 
Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil; 
c. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai 
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja; 
d. Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2024 tentang Badan Kepegawaian 
Negara; 
e. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 
33 Tahun 2011 tentang Kenaikan Pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil yang 
Memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah; 
f. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia 
Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran 
Perguruan Tinggi Negeri, Dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin 
Perguruan Tinggi Swasta; 
g. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 
53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi; 
h. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2025 tentang 
Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara; 
i. Surat Edaran Direktur Jenderal  Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi 
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Perguruan 
Tinggi; 
j. Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 15 Tahun 2024 
tentang Penjelasan Teknis Layanan Pencantuman Gelar dan Peningkatan 
Pendidilan Pegawai Negeri Sipil. 
 
5. 
Isi Surat Edaran 
a. 
Bagi Aparatur Sipil Negara yang telah memiliki ijazah yang berasal 
dari pendidikan akademik atau pendidikan vokasi dapat 
mengajukan pencantuman gelar akademik atau gelar vokasi 
kepada Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional Badan 
Kepegawaian Negara. 
b. 
Pengajuan pencantuman gelar sebagaimana dimaksud pada huruf 
a diusulkan melalui pejabat pembina kepegawaian atau pejabat 
pimpinan tinggi pratama yang menangani kepegawaian.

- 3 - 
 
 
- UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1 
  "Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah." 
- Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE 
 
c. 
Kepemilikan ijazah sebagaimana dimaksud pada huruf a 
merupakan ijazah yang diperoleh secara resmi dan sah sesuai 
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
d. 
Pemilik ijazah bertanggungjawab secara administrasi, perdata, 
dan pidana atas keabsahan ijazahnya. 
 
6. 
Penutup 
Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. 
Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana 
mestinya. 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Tembusan: 
1. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; 
2. Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi; 
3. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah. 
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 7 Maret 2025 
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA, 
 
 
 
$
law/se_terkait_layanan_pencantuman_gelar_asn.txt · Terakhir diubah: oleh 127.0.0.1