law:salinan_perpres_nomor_11_tahun_2024

SALINATU
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESTA
NOMOR 11 TAHUN 2024
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 98 TAHUN 2O2O
TENTANG GAJI DAN TUNJANGAN
PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang a bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan
kesejahteraan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan
pembangunan nasional, perlu menyesuaikan gaji
Pegawai Pemerintah dengan Pedanjian Kerja;
b. bahwa besaran gaJi Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja sebagaimana tercantum dalam
Lampiran Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2O2O
tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja perlu diubah;
c bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan PeraturanPresiden tentang Perubahan
atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2O2O tentang
Peraturan Gaji dan T\.rnjangan Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja;
Mengingat 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2Ol8 tentang
Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2Ol8 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 626a\
3. Peraturan
SK No 209595 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-2-
3.
Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2O2O tentang Gaji
dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2O2O Nomor 2I8);
MEMUTUSKAN
Menetapkan PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 98 TAHUN 2O2O
TENTANG GAJI DAN TUNJANGAN PEGAWAI PEMERINTAH
DENGAN PERJANJIAN KERJA.
Pasal I
1. Mengubah Lampiran Peraturan Presiden Nomor 98
Tahun 2O2O tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Keda (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 218)', sehingga
menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.
2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 mulai
berlaku pada tanggal 1 Januari 2024.
Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 210200 A
FRESIDEN
$IEPUBLIK INDONESIA
-3-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini
dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Januari 2024
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 Janluari 2024
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 24
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
PUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan
trasi Hukum,
S Djaman
SK No 209596 A
LAMPIRAN
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2024
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 98 TAHUN 2O2O
PRESIDEN TENTANG GA.JI DAN TUNJANGAN PEGAWAI PEMEzuNTAH DENGAN
PER.IANJIAN KER.IA
R,EFUELIK INDONESIA
DAFTAR GAJI PEGAWAI PEMERINTAH DENCAN PER,JANJIAN KER.IA
MKG MKG MKG MKC
':.._:;1:"
-:.-i,t4::
::.. ".. _. ,
-:..::-:i
-----"-l l
-.-*
1
..:._-:::.::.1
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
dengart ttd.
JOKO WIDODO
INDONESIA.
SK No 102618
Djaman
law/salinan_perpres_nomor_11_tahun_2024.txt ยท Terakhir diubah: oleh 127.0.0.1