law:pp_no_99_th_2000

PRESIDEN
REPUBLIKINDONESIA
PERATURANPEMERINTAHREPUBLIKINDONESIA
NOMOR99TAHUN2000
TENTANG
KENAIKANPANGKATPEGAWAINEGERISIPIL
PRESIDENREPUBLIKINDONESIA,
Menimbang : bahwa dalam rangka meningkatkan pelaksanaan pembinaan Pegawai Negeri Sipil atas
dasar sistem prestasi kerja dan sistem karir yang dititikberatkan pada sistem prestasi
kerja, dipandang perlu mengatur kembali ketentuan mengenai pengangkatan dalam
pangkatPegawaiNegeriSipildalamPeraturanPemerintah;
Mengingat : 1. Pasal5ayat(2)Undang-UndangDasar1945;
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran
Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran
NegaraTahun1999Nomor169,TambahanLembarannegaraNomor3890);
3. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
NegaraTahun1999Nomor60,TambahanLembaranNegaraNomor3839);
4. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan
LembarannegaraNomor3848);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai negeri
Sipil (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Nomor 3098)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor
6Tahun1997(LembarannegaraTahun1997Nomor19);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan
Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor
54,TambahanLembaranNegaraNomor3952);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2000 tentang Wewenang Pengangkatan,
Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai NegeriSipil(Lembaran Negara Tahun 2000
Nomor193,TambahanLembaranNegaraNomor4014);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 195, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4016);
MEMUTUSKAN:…
PRESIDEN
REPUBLIKINDONESIA
- 2 -
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURANPEMERINTAHTENTANGKENAIKANPANGKATPEGAWAINEGERI
SIPIL.
BABI
KETENTUAN UMUM
Pasal1
DalamPeraturanPemerintahiniyangdimaksuddengan:
1. Pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seseorang Pegawai Negeri Sipil
berdasarkan jabatannya dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar
penggajian.
2. Kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian
PegawaiNegeriSipilterhadapnegara.
3. Kenaikan pangkat reguler adalah penghargaan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang
telahmemenuhisyaratyangditentukantanpaterikatpadajabatan.
4. Kenaikan pangkat pilihan adalah kepercayaan dan penghargaan yang diberikan kepada Pegawai
negeriSipilatasprestasikerjanyayangtinggi.
5. Jabatan Struktural adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab,
wewenang, dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangka memimpin suatu satuan
organisasinegara.
6. JabatanFungsionaladalahkedudukanyangmenunjukkantugas,tanggungjawab,wewenang,dan
hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangka menjalankan tugas pokok dan fungsi keahlian
dan/atauketerampilanuntukmencapaitujuanorganisasi.
7. Jabatan Fungsional Tertentu adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab,
wewenang, dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam
pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat
mandiridanuntukkenaikanpangkatnyadisyaratkandenganangkakredit.
8. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah Menteri, Jaksa Agung, Sekretaris Negara, Sekretaris
Kabinet, Sekretaris Militer, Sekretaris Presiden, Sekretaris Wakil Presiden, Kepala Kepolisian
Negara, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga
Tertinggi/TinggiNegara,GubernurdanBupati/Walikota.
PRESIDEN
REPUBLIKINDONESIA
- 3 -
BAB II…
BAB II
SISTEM,MASA,DANJENISKENAIKANPANGKAT
BagianKesatu
SistemKenaikanPangkat
Pasal2
Nama dan susunan pangkat serta golongan ruang Pegawai negeri Sipil dari yang terendah sampai yang
tertinggiadalahsebagaimanatersebutdalamLampiranPeraturanPemerintahini.
Pasal 3
Kenaikan pangkat dilaksanakan berdasarkan sistem kenaikan pangkat reguler dan sistem kenaikan
pangkatpilihan.
BagianKedua
MasaKenaikanPangkat
Pasal4
Kenaikan pangkat Pegawai negeri Sipil ditetapkan pada tanggal 1 Januari, 1 April, 1 Juli dan 1 Oktober
setiaptahun,kecualiditentukanlaindalamPeraturanPemerintahini.
Pasal 5
Masa kerja untuk kenaikan pangkat pertama dihitung sejak pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri
Sipil/PegawaiNegeriSipil.
BagianKetiga
KenaikanPangkatReguler
PRESIDEN
REPUBLIKINDONESIA
- 4 -
Pasal6
(1) KenaikanpangkatregulerdiberikankepadaPegawainegeriSipilyang:
a. tidakmendudukijabatanstrukturalataujabatanfungsionaltertentu;
b. melaksanakan…
b. melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya tidak menduduki jabatan struktural atau
jabatanfungsionaltertentu;dan
c. dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh di luar instansi induk dan tidak menduduki
jabatanstrukturalataujabatanfungsionaltertentu.
(2) Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan sepanjang tidak melampaui
pangkatatasanlangsungnya.
Pasal 7
(1) Kenaikan pangkat reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dapat diberikan setingkat lebih
tinggiapabila:
a. sekurang-kurangnyatelah4(empat)tahundalampangkatterakhir;dan
b. setiap unsurpenilaian prestasikerja sekurang-kurangnya bernilaibaikdalam2(dua)tahun
terakhir.
(2) Bagi Pegawai Negeri Sipil yang memiliki Ijazah Spesialis I dapat dinaikkan pangkatnya setingkat
lebihtinggimenjadiPenata,golonganruangIII/c,apabila:
a. sekurang-kurangnya telah 2 (dua) tahun dalam pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan
ruangIII/b;dan
b. setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun
terakhir.
Pasal 8
KenaikanpangkatregulerbagiPegawaiNegeriSipildiberikansampaidengan:
a. PengaturMuda,golonganruangII/abagiyangmemilikiSuratTandaTamatBelajarSekolahDasar;
b. Pengatur, golongan ruang II/c bagi yang memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Lanjutan
TingkatPertama;
c. Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d bagi yang memiliki Surat Tandsa Tamat Belajar Sekolah
LanjutanKejuruanTingkatPertama;
d. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b bagi yang memiliki Surat Tanda Tamat Belajar
Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, Sekolah Lanjutan Kejuruan Tingkat Atas 3 Tahun, Sekolah
PRESIDEN
REPUBLIKINDONESIA
- 5 -
LanjutanKejuruanTingkatAtas4Tahun,IjazahDiplomaIatauIjazahDiplomaII;
e. Penata, golongan ruang III/c bagi yang memiliki Ijazah Sekolah Guru Pendidikan Luar Biasa,
IjazahDiplomaIII,IjazahSarjanaMuda,IjazahAkademiatauIjazahBakaloreat;
f. Penata…
f. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d bagi yang memiliki Ijazah Sarjana (S1) atau Ijazah Diploma
IV;
g. Pembina, golongan ruang IV/a bagi yang memiliki Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker dan Ijazah lain
yangsetara,IjazahMagister(S2)atauIjazahSpesialisI;
h. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b bagi yang memiliki Ijazah Spesialis II atau Ijazah Doktor
(S3).
BagianKeempat
KenaikanPangkatPilihan
Pasal9
KenaikanpangkatpilihandiberikankepadaPegawaiNegeriSipilyang:
a. mendudukijabatanstrukturalataujabatanfungsionaltertentu;
b. mendudukijabatantertentuyangpengangkatannyaditetapkandenganKeputusanPresiden;
c. menunjukkanaprestasikerjaluarbiasabaiknya;
d. menemukanpenemuanbaruyangbermanfaatbaginegara;
e. diangkatmenjadipejabatnegara;
f. memperolehSuratTandaTamatbelajaratauIjazah;
g. melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya menduduki jabatan struktural atau jabatan
fungsional;
h. telahselesaimengikutidanlulustugasbelajar;
i. dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh di luar instansi induknya yang diangkat dalam
jabatanpimpinanataujabatanfungsionaltertentu.
Pasal 10
Kenaikan pangkat pilihan bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural, jabatan fungsional
tertentu, atau jabatan tertentu yang pengangkatannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden diberikan
dalambatasjenjangpangkatyangditentukanuntukjabatanyangbersangkutan.
PRESIDEN
REPUBLIKINDONESIA
- 6 -
Pasal 11
Pegawai negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural dan pangkatnya masih dalam jenjang pangkat
terendahyangditentukanuntukjabatanitu,dapatdinaikkanpangkatnyasetingkatlebihtinggi,apabila:
a. sekurang-kurangnyatelah2(dua)tahundalampangkatterakhir;dan
b. setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun
terakhir.
Pasal12…
Pasal12
(1) PegawaiNegeriSipilyangdiangkatdalamjabatanstrukturaldanpangkatnyamasih1(satu)tingkat
di bawah jenjang pangkat terendah yang ditentukan untuk jabatan itu, dinaikan pangkatnya
setingkatlebihtinggi.
(2) Kenaikan pangkat setingkat lebih tinggisebagaimana dimaksud dalamayat (1)mulaiberlaku pada
periodekenaikanpangkatberikutnyasetelahpelantikanjabatan.
Pasal 13
Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional tertentu, dapat dinaikkan pangkatnya setiap kali
setingkatlebihtinggi,apabila:
a. sekurang-kurangnyatelah2(dua)tahundalampangkatterakhir;
b. telahmemenuhiangkakredityangditentukan;dan
c. setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun
terakhir.
Pasal 14
Pegawai NegeriSipilsebagaimana dimaksud dalamPasal9 huruf b, kenaikan pangkatnya diaturtersendiri
denganperaturanperundang-undangan.
Pasal 15
Pegawai Negeri Sipil yang menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya selama 1 (satu) tahun terakhir,
dinaikkanpangkatnyasetingkatlebihtinggitanpaterikatpadajenjangpangkat,apabila:
PRESIDEN
REPUBLIKINDONESIA
- 7 -
a. sekurang-kurangnyatelah1(satu)tahundalampangkatterakhir;dan
b. setiapunsurpenilaianprestasikerjabernilaiamatbaikdalam1(satu)tahunterakhir.
Pasal 16
(1) Pegawai Negeri Sipil yang menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara, dinaikkan
pangkatnyasetingkatlebihtinggitanpaterikatdenganjenjangpangkat.
(2) Kenaikan…
(2) Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan pada saat yang bersangkutan
telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir dan penilaian prestasi kerja dalam 1 (satu) tahun
terakhirrata-ratabernilaibaik.
(3) Ketentuan mengenai penemuan baru sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan
KeputusanPresiden.
Pasal 17
(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Pejabat Negara dan diberhentikan dari jabatan
organiknya,dapatdinaikkanpangkatnyasetiapkalisetingkatlebihtinggitanpaterikatpadajenjang
pangkat,apabila:
a. sekurang-kurangnyatelah4(empat)tahundalampangkatterakhir; dan
b. setiap unsur penilaian prestasi kerja dalam 1 (satu) tahun terakhir sekurang-kurangnya
bernilaibaik.
(2) PegawaiNegeriSipilyang diangkat menjadiPejabat Negara tetapitidakdiberhentikan darijabatan
organiknya,kenaikanpangkatnyadipertimbangkanberdasarkanjabatanorganiknya.
Pasal 18
(1) PegawaiNegeriSipilyangmemperoleh:
a. Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama atau yang setingkat dan
masih berpangkat Juru Muda Tingkat I, golongan ruang I/b ke bawah, dapat dinaikkan
pangkatnyamenjadiJuru,golonganruangI/c;
b. Surat Tanda Tamat belajar/Ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, Diploma I atau yang
setingkat dan masih berpangkat Juru Tingkat I, golongan ruangI/dkebawah,dapatdinaikkan
PRESIDEN
REPUBLIKINDONESIA
- 8 -
pangkatnyamenjadiPengaturMuda,golonganruangII/a;
c. Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah Sekolah Guru Pendidikan Luar Biasa atau Diploma II dan
masih berpangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a ke bawah, dapat dinaikkan
pangkatnyamenajdiPengaturMudaTingkatI,golonganruangII/b;
d. Ijazah Sarjana Muda, Ijazah Akademi, atau Ijazah Diploma III, dan masih berpangkat
Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b ke bawah, dapat dinaikkan pangkatnya menjadi
Pengatur,golonganruangII/c;
e. Ijazah Sarjana (S1) atau Ijazah Diploma IV dan masih berpangkat Pengatur Tingkat I,
golongan ruang II/d ke bawah, dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Penata Muda, golongan
ruangIII/a;
f. Ijazah…
f. Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker dan Ijazah lain yang setara, Ijazah Magister (S2) atau Ijazah
Spesialis I, dan masih berpangkat Penata Muda, golongan ruang III/a ke bawah, dapat
dinaikkanpangkatnyamenjadiPenataMudaTingkatI,golonganruangIII/b;
g. Ijazah Doktor (S3) atau Ijazah Spesialis II dan masih berpangkat Penata Muda Tingkat I,
golongan ruang III/b ke bawah, dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Penata, golongan ruang
III/c.
(2) Kenaikkanpangkatsebagaimanadimaksuddalamayat(1),dapatdiberikanapabila:
a. diangkat dalam jabatan/diberi tugas yang memerlukan pengetahuan/keahlian yang sesuai
denganIjazahyangdiperoleh;
b. sekurang-kurangnyatelah1(satu)tahundalampangkatterakhir;
c. setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun
terakhir;
d. memenuhi jumlah angka kredit yang ditentukan bagi yang menduduki jabatan fungsional
tertentu;dan
e. lulusujianpenyesuaiankenaikanpangkat.
Pasal 19
(1) Pegawai Negeri Sipil yang sedang melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya menduduki
jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu, dapat dinaikkan pangkatnya setiap kali
setingkatlebihtinggi,apabila:
a. sekurang-kurangnyatelah4(empat)tahundalampangkatterakhir; dan
b. setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun
terakhir.
PRESIDEN
REPUBLIKINDONESIA
- 9 -
(2) Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diberikan dalam batas jenjang pangkat
yang ditentukan dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu yang terakhir
didudukinya.
Pasal 20
(1) PegawaiNegeriSipilyangmelaksanakantugasbelajarapabilatelahlulusdanmemperoleh:
a. Ijazah Sekolah Guru Pendidikan Luar Biasa atau Ijazah Diploma II, dan masih berpangkat
Pengatur Muda, golongan ruang II/a ke bawah, dinaikkan pangkatnya menjadi Pengatur
MudaTingkatI,golonganruangII/b;
b. Ijazah…
b. Ijazah Sarjana Muda, Ijazah Akademi, atau Ijazah Diploma III dan masih berpangkat
Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b ke bawah, dinaikkan pangkatnya menjadi
Pengatur,golonganruangII/c;
c. Ijazah Sarjana (S1) atau Ijazah Diploma IV dan masih berpangkat Pengataur Tingkat I,
golonganruangII/dkebawah,dinaikkanpangkatnyamenjadiPenataMuda,golonganruang
III/a;
d. Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker dan Ijazah lain yang setara, Ijazah Magister (S2), atau Ijazah
Spesialis I, dan masih berpangkat Penata Muda, golongan ruang III/a ke bawah, dinaikkan
pangkatnyamenjadiPenataMuda,TingkatIgolonganruangIII/b;
e. Ijazah Doktor (S3) atau Ijazah Spesialis II dan masih berpangkat Penata Muda Tingkat I,
golonganruangIII/bkebawah,dinaikkanpangkatnyamenjadiPenata,golonganruangIII/c.
(2) Kenaikkanpangkatsebagaimanadimaksuddalamayat(1),diberikanapabila:
a. sekurang-kurangnyatelah1(satu)tahundalampangkatterakhir; dan
b. setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun
terakhir.
Pasal 21
(1) Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan atau diperbantukan di luar instansi induknya dan diangkat
dalam jabatan pimpinan, dapat diberikan kenaikan pangkat setiap kali setingkat lebih tinggi,
PRESIDEN
REPUBLIKINDONESIA
- 10 -
apabila:
a. sekurang-kurangnyatelah4(empat)tahundalampangkat terakhir; dan
b. setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun
terakhir.
(2) Kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan
sebanyak-banyaknya3(tiga)kali.
(3) Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional tertentu yang dipekerjakan atau
diperbantukan di luar instansi induknya, dapat diberikan kenaikan pangkat setiap kali setingkat
lebihtinggiberdasarkanketentuanPasal13.
BagianKelima…
BagianKelima
KenaikanPangkatAnumerta
Pasal 22
(1) Pegawai Negeri Sipil yang dinyatakan tewas, diberikan kenaikan pangkat anumerta setingkat lebih
tinggi.
(2) Kenaikan pangkat anumerta sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berlaku mulai tanggal
PegawaiNegeriSipilyangbersangkutantewas.
Pasal 23
Calon Pegawai Negeri Sipil yang tewas, diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil terhitung mulai awal bulan
yangbersangkutantewasdanberlakuketentuansebagaimanadimaksuddalamPasal22.
Pasal 24
(1) Keputusan kenaikan pangkat anumerta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 23,
diberikansebelumPegawaiNegeriSipilyangtewastersebutdimakamkan.
(2) Apabila tempat kedudukan Pejabat Pembina Kepegawaian jauh sehingga tidak memungkinkan
pemberian kenaikan pangkat anumerta tepat pada waktunya, maka Camat atau Pejabat
Pemerintahsetempatlainnyadapatmenetapkankeputusansementara.
PRESIDEN
REPUBLIKINDONESIA
- 11 -
Pasal 25
Keputusan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2), ditetapkan menjadi keputusan
pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila
memenuhisyaratyangditentukan.
Pasal 26
Akibat keuangan dari kenaikan pangkat anumerta baru timbul, stelah keputusan sementara ditetapkan
menjadikeputusanpejabatyangberwenang.
BagianKeenam…
BagianKeenam
KenaikanPangkatPengabdian
Pasal 27
(1) Pegawai Negeri Sipil yang akan diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun karena
mencapai batas usia pensiun, dapat diberikan kenaikan pangkat pengabdian setingkat lebih tinggi,
apabila:
a. memilikimasabekerjasebagaiPegawaiNegeriSipilselama:
1) 30 (tiga puluh) tahun atau lebih secara terus menerus dan sekurang-kurangnya
telah1(satu)bulandalampangkatterakhir;
2) 25 (dua puluh lima) tahun atau lebih tetapi kurang dari 30 (tiga puluh) tahun secara
terusmenerusdansekurang-kurangnyatelah1(satu)tahundalampangkatterakhir.
3) 20 (dua puluh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 25 (dua puluh lima) tahun secara
terusmenerus dansekurang-kurangnyatelah2(dua)tahundalampangkatterakhir.
4) 10 (sepuluh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 20 (dua puluh) tahun secara terus
menerusdansekurang-kurangnyatelah4(empat)tahundalampangkatterakhir.
b. setiapunsurpenilaianprestasikerjasekurang-kurangnyabernilaibaikdalam1(satu)tahun
terakhir; dan
c. tidakpernahdijatuhihukumandisiplintingkatberat.
PRESIDEN
REPUBLIKINDONESIA
- 12 -
(2) Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diberikan 1 (satu) bulan sebelum
PegawaiNegeriSipilyangbersangkutandiberhentikandenganhormatdenganhakpensiun.
(3) Penetapan kenaikan pangkat pengabdian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan
sekaligusdalamkeputusanpemberhentiandenganhakpensiunPegawaiNegeriSipiltersebut.
Pasal 28
(1) Pegawai Negeri Sipil yang oleh Tim Penguji Kesehatan dinyatakan cacat karena dinas dan tidak
dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri, diberikan kenaikan pangkat pengabdian setingkat
lebihtinggi.
(2) Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku mulai tanggal yang
bersangkutan dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan
negeri.
Pasal 29…
Pasal 29
(1) Calon Pegawai Negeri Sipil yang oleh Tim Penguji Kesehatan dinyatakan cacat karena dinas dan
tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri, diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil dan
berlakuketentuansebagaimanadimaksuddalamPasal28.
(2) Pengangkatan menjadiPegawaiNegeriSipilsebagaimana dimaksuddalamayat(1),berlakumulai
tanggal 1 (satu) bulan yang bersangkutan dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja
lagidalamsemuajabatannegeri.
BagianKetujuh
UjianDinas
Pasal 30
(1) Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat PengaturTingkat I, golongan ruang II/d dan Penata Tingkat
I, golongan ruang III/d, untuk dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi, disampaing harus
memenuhi syarat yang ditentukan harus pula lulus ujian dinas, kecuali ditentukan lain dalam
PeraturanPemerintahiniatauketentuanperaturanperundang-undanganyangberlaku.
(2) Ujiandinassebagaimanadimaksuddalamayat(1),dibagidalam2(dua)tingkatyaitu:
PRESIDEN
REPUBLIKINDONESIA
- 13 -
a. Ujian dinas Tingkat I untuk kenaikan pangkat dari Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d
menjadiPenataMuda,golonganruangIII/a;
b. Ujian dinas Tingkat II untuk kenaikan pangkat dari Penata Tingkat I, golongan ruang III/d
menjadiPembina,golonganruangIV/a.
Pasal 31
(1) Ujian dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dilaksanakan oleh Pejabat Pembina
Kepegawaian.
(2) Ketentuan teknis mengenai pelaksanaan ujian dinas diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan
KepegawaianNegara.
Pasal 32
Dikecualikandariujiandinas,bagiPegawaiNegeriSipilyang:
a. akandiberikankenaikanpangkatkarenatelahmenunjukkanprestasikerjaluarbiasabaiknya;
b. akandiberikan…
b. akan diberikan kenaikan pangkat karena menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi
negara;
c. diberikankenaikanpangkatpengabdiankarena:
1) mencapaibatasusiapensiun;
2) dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri oleh
TimPengujiKesehatan.
d. telahmemperoleh:
1) IjazahSarjana(S1)atauDiplomaIVuntukujiandinasTingkatI;
2) Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker dan Ijazah lain yang setara, Spesialis I, Spesialis II, Magister
(S2)atauDoktor(S3)untukujiandinasTingkatIatauUjiandinasTingkatII.
BAB III
KETENTUANLAIN-LAIN
Pasal 33
Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat lebih rendah tidak boleh membawahi Pegawai Negeri Sipil yang
berpangkat lebih tinggi, kecuali membawahi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional
PRESIDEN
REPUBLIKINDONESIA
- 14 -
tertentu.
Pasal 34
Pegawai Negeri Sipil yang pangkatnya telah mencapai pangkat tertinggi dalam jenjang pangkat yang
ditentukan untuk jabatan struktural dapat diberikan kenaikan pangkat reguler setingkat lebih tinggi
berdasarkanjenjangpangkatsesuaidenganpendidikanyangdimiliki.
Pasal 35
(1) Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan dengan hormat dari Dinas Prajurit Wajib, diangkat
kembalipadainstansisemula.
(2) PegawaiNegeriSipilyangdiberhentikantidakdenganhormatdariDinasPrajuritWajib,tidakdapat
diangkatkembalisebagaiPegawaiNegeriSipil.
(3) Pegawai…
(3) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diangkat kembali dalam pangkat
yang sekurang-kurangnya sama dengan pangkat terakhir yang dimilikinya sebelum menjalankan
DinasPrajuritWajib.
(4) Pemberian pangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), dilaksanakan dengan
memperhitungkan penuh masa kerja dan dengan memperhatikan pangkat yang dimilikinya selama
menjalankanDinasPrajuritWajib.
BAB IV
KETENTUANPERALIHAN
Pasal 36
Pegawai Negeri Sipil yang pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini telah menduduki jabatan
strukturaldan pangkatnya masih 1 (satu)tingkat dibawahjenjangpangkatterendahyangditentukanuntuk
jabatannya, dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi pada periode kenaikkan pangkat setelah
berlakunyaPeraturanPemerintahini.
PRESIDEN
REPUBLIKINDONESIA
- 15 -
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 37
Ketentuan teknis yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, diatur lebih lanjut oleh
KepalaBadanKepegawaianNegara.
Pasal 38
PadasaatPeraturanPemerintahinimulaiberlaku,maka:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1980 tentang Pengangkatan Dalam Pangkat Pegawai
NegeriSipil(LembaranNegaraTahun1980Nomor6,TambahanLembaranNegaraNomor3256);
b. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1983 tentang Perlakuan Terhadap Calon Pegawai Negeri
Sipil Yang Tewas atau Cacat Akibat Kecelakaan Karena Dinas (Lembaran Negara Tahun 1983
Nomor1);
c. Peraturan…
c. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1991 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil
Secara Langsung (Lembaran Negara Tahun1991Nomor28,TambahanLembaranNegaraNomor
3438);
d. Segala peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini,
dinyatakantidakberlaku.
Pasal 39
PeraturanPemerintahinimulaiberlakupadatanggaldiundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannyadalamLembaranNegaraRepublikIndonesia.
DitetapkandiJakarta
Padatanggal10Nopember2000
PRESIDEN
REPUBLIKINDONESIA
- 16 -
PRESIDENREPUBLIKINDONESIA,
ttd.
ABDURRAHMANWAHID
DiundangkandiJakarta
padatanggal10Nopember2000
SEKRETARISNEGARA
REPUBLIKINDONESIA,
ttd.
DJOHANEFFENDI
LEMBARANNEGARAREPUBLIKINDONESIATAHUN2000NOMOR196
PRESIDEN
REPUBLIKINDONESIA
PENJELASAN
ATAS
PERATURANPEMERINTAHREPUBLIKINDONESIA
NOMOR 99 TAHUN 2000
TENTANG
KENAIKANPANGKATPEGAWAINEGERISIPIL
I. UMUM
Dalam rangka usaha meningkatkan pelaksanaan pembinaan Pegawai Negeri Sipil atas dasar
sistem prestasi kerja dan sistem karir yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja, maka perlu
mengaturkembaliketentuanmengenaikenaikanpangkatPegawaiNegeriSipil.
Kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian
Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan terhadap Negara. Selain itu, kenaikan pangkat juga
dimaksudkan sebagai dorongan kepada Pegawai Negeri Sipil untuk lebih meningkatkan prestasi
kerjadanpengabdiannya.
Karena kenaikan pangkat merupakan penghargaan dan setiap penghargaan baru mempunyainilai
apabila kenaikan pangkat tersebut diberikan tepat pada orang dan tepat pada waktunya.
Berhubung dengan itu, maka setiap atasan berkewajiban mempertimbangkan kenaikan pangkat
bawahannyauntukdapatdiberikantepatpadawaktunya.
Dalam Peraturan Pemerintah ini diatur tentang ketentuan mengenai sistem, masa, jenis, dan
syarat kenaikan pangkat, dengan maksud agar dalam mempertimbangkan dan menetapkan
kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil berdasarkan norma, standar, dan prosedur yang sama
padasemuainstansi.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal1
Cukupjelas
Pasal2
Cukupjelas
Pasal3…
PRESIDEN
REPUBLIKINDONESIA
- 2 -
Pasal3
Cukupjelas
Pasal4
Cukupjelas
Pasal5
Cukupjelas
Pasal6
Ayat(1)
Hurufa
Cukupjelas
Hurufb
Pegawai Negeri Sipil yang mengikuti tugas belajar merupakan tenaga
terpilih, oleh sebab itu selama melaksanakan tugas belajar Pegawai Negeri Sipil
yangbersangkutanharusdiperhatikankenaikanpangkatnya.
Hurufc
Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan atau diperbantukan berdasarkan
ketentuan Pasal ini adalah Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan atau
diperbantukan secara penuh pada proyek pemerintah, organisasi profesi, negara
sahabat,ataubadaninternasionaldanbadanswastayangditentukan.
Kenaikan pangkat reguler bagi Pegawai Negeri Sipil tersebut dibatasi
sebanyak-banyaknya3(tiga)kaliselamadalampenugasan/perbantuan.
Ayat(2)
Cukupjelas
Pasal7
Ayat(1)
Cukupjelas
Ayat(2)
PRESIDEN
REPUBLIKINDONESIA
- 3 -
Cukupjelas
Pasal8…
Pasal8
Hurufasampaidenganhuruff
Cukupjelas
Hurufg
Yang dimaksud dengan ijazah lain yang setara adalah ijazah yang dikeluarkan
oleh Perguruan Tinggi yang bobot untuk memperolehnya setara dengan ijazah dokter dan
ijazah apoteker, yang penetapan kesetaraannya dilaksanakan oleh Menteri yang
bertanggungjawabdibidangpendidikannasional.
Penjelasan ini berlaku selanjutnya untuk pengertian yang sama dalam Peraturan
Pemerintahini.
Hurufh
Cukupjelas
Pasal9
Cukupjelas
Pasal10
Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan jabatan tertentu yang kewenangan
pengangkatannyaditetapkandenganKeputusanPresidenmisalnyasepertiHakimPengadilan.
Pasal11
Cukupjelas
Pasal12
Ayat(1)
Dalam pembinaan sistem karir yang sehat selalu ada pengkaitan yang erat antara
jabatan dan pangkat, artinya seorang Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam suatu
jabatan haruslah mempunyai pangkat yang sesuai untuk jabatannya. Dengan demikian
Pegawai Negeri Sipil yang pangkatnya belum sesuai dengan pangkat terendah untuk
eselon jabatan itu, maka yang bersangkutan diberikan kenaikan pangkat sesuai dengan
jenjangpangkatuntukjabatanitu.
PRESIDEN
REPUBLIKINDONESIA
- 4 -
Ayat(2)…
Ayat(2)
Yang dimaksud dengan periode kenaikan pangkat berikutnya adalah periode atau
masakenaikanpangkatterendahsetelahyangbersangkutandilantik.
Misalnya, Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan struktural tanggal 20
Junidan dilantik tanggal3 Juli. Dalamhaldemikian,kenaikanpangkatyangbersangkutan
ditetapkanmulaiberlakutanggal1Oktoberdalamtahunyangsama.
Pasal13
Cukupjelas
Pasal14
Cukupjelas
Pasal15
Dalam Ketentuan ini yang dimaksud dengan prestasi kerja luar biasa baiknya adalah
prestasi kerja yang sangat menonjol yang secara nyata diakui dalam lingkungan kerjanya,
sehingga Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan secara nyata menjadi teladan bagi pegawai
lainnya.
Prestasi kerja luar biasa baiknya itu dinyatakan dalam bentuk surat keputusan yang
ditandatanganiolehPejabatPembinaKepegawaian.
Penetapan tersebut tidak dapat didelegasikan atau dikuasakan kepada Pejabat lain.
Dalam surat keputusan dimaksud antara lain harus disebutkan bentuk dan wujud prestasi kerja
luarbiasabaiknyaitu.
Untuk membantu Pejabat tersebut dalam menilai prestasi kerja luar biasa baiknya,
dibentuksuatutimyangterdiridariparaPejabatdalamlingkunganmasing-masingyangdipandang
cakapdanahlidalambidangyangdinilai.
Pasal16
Ayat(1)
Untuk memacu pembangunan nasional sangat diperlukan adanya penemuan
baru. Oleh sebab itu perlu diberikan dorongan kepada Pegawai Negeri Sipil untuk
menemukanpenemuanbaruyangbermanfaatbaginegara.
PRESIDEN
REPUBLIKINDONESIA
- 5 -
Ayat(2)
Cukupjelas
Ayat(3)
Cukupjelas
Pasal17…
Pasal17
Ayat(1)
Cukupjelas
Ayat(2)
Cukupjelas
Pasal18
Ayat(1)
Yang dimaksud dengan memperoleh dalam ketentuan ini, termasuk bagi Pegawai
Negeri Sipil yang telah memiliki Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah yang diperoleh sebelum
yangbersangkutandiangkatmenjadiCalonPegawaiNegeriSipil.
Ayat(2)
Cukupjelas
Pasal19
Ayat(1)
Cukupjelas
Ayat(2)
Cukupjelas
Pasal20
Ayat(1)
Cukupjelas
Ayat(2)
Cukupjelas
PRESIDEN
REPUBLIKINDONESIA
- 6 -
Pasal21
Ayat(1)
Yang dimaksud dengan di luar instansi induknya adalah dipekerjakan dan
diperbantukan secara penuh pada negara sahabat atau badan internasional dan badan
lainyangditentukanPemerintah.
Ayat(2)…
Ayat(2)
Cukupjelas
Ayat(3)
Cukupjelas
Pasal22
Ayat(1)
Yangdimaksuddengantewasadalah:
a. meninggalduniadalamdankarenamenjalankantugaskewajibannya;
b. meninggal dunia dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinasnya,
sehingga kematian itu disamakan dengan meninggal dunia dalam dan karena
menjalankantugaskewajibannya;
c. meninggal dunia yang langsung diakibatkan oleh luka atau cacat jasmani atau
cacat rohani yang didapat dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya;
atau
d. meninggal dunia karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab ataupun
sebagaiakibattindakanterhadapanasiritu.
Pasal23
Cukupjelas
Pasal24
Ayat(1)
Cukupjelas
Ayat(2)
Yang dimaksud dengan Pejabat Pemerintah setempat, misalnya Kepolisian
setempat/KepalasekolahNegeri.
PRESIDEN
REPUBLIKINDONESIA
- 7 -
Pasal25
Cukupjelas
Pasal26
Cukupjelas
Pasal27…
Pasal27
Ayat(1)
Cukupjelas
Ayat(2)
Cukupjelas
Ayat(3)
Cukupjelas
Pasal28
Ayat(1)
Dalamketentuaniniyangdimaksuddengancacatkarenadinasadalah:
a. Cacatyangdisebabkanolehkecelakaanyangterjadi:
1) dalamdankarenamenjalankantugaskewajibannya;
2) dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga
kecelakaan itu disamakan dengan kecelakaan yang terjadi dalam dan
karenamenjalankantugaskewajibannya;atau
3) karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab ataupun sebagai
akibattindakanterhadapanasiritu.
b. Cacat yang disebabkan oleh sakit yang diderita sebagai akibat langsung dari
pelaksanaantugas.
Ayat(2)
Cukupjelas
Pasal29
Ayat(1)
Cukupjelas
PRESIDEN
REPUBLIKINDONESIA
- 8 -
Ayat(2)
Cukupjelas
Pasal30
Ayat(1)
Cukupjelas
Ayat(2)…
Ayat(2)
Cukupjelas
Pasal31
Ayat(1)
Cukupjelas
Ayat(2)
Cukupjelas
Pasal32
Cukupjelas
Pasal33
Cukupjelas
Pasal34
Cukupjelas
Pasal35
Ayat(1)
Cukupjelas
Ayat(2)
Cukupjelas
Ayat(3)
PRESIDEN
REPUBLIKINDONESIA
- 9 -
Cukupjelas
Ayat(4)
Cukupjelas
Pasal36
Cukupjelas
Pasal37…
Pasal37
Cukupjelas
Pasal38
Cukupjelas
Pasal39
Cukupjelas
TAMBAHANLEMBARANNEGARAREPUBLIKINDONESIANOMOR4017
PRESIDEN
REPUBLIKINDONESIA
- 10 -
law/pp_no_99_th_2000.txt · Terakhir diubah: oleh 127.0.0.1