PP No 11 Tahun 1948 Pasal 1 ||| . Untuk mengurus segala sesuatu yang mengenai kedudukan dan gaji pegawai Negeri dan mengawasi, supaya peraturan-peraturan itu dijalankan dengan tepat, didirikan suatu kantor Urusan Pegawai Negeri, yang berkedudukan di ibu kota pemerintahan dan dipimpin seorang Kepala. PP No 11 Tahun 1948 Pasal 2 ||| . (1) Kepala Kantor Urusan Pegawai Negeri diangkat dan diperhentikan oleh presiden atas usul Perdana Menteri. (2) Kepala Kantor tersebut adalah langsung dibawah dan bertanggung jawab kepada Perdan Menteri. www.djpp.depkumham.go.id PP No 11 Tahun 1948 Pasal 3 ||| . (1) Selain hal-hal yang diserahkan kepadanya dalam peraturan-peraturan lain, Kepala Kantor Urusan Pegawai Negeri berkewajiban mengamat-amati supaya peraturan-peraturan yang mengenai kedudukan dan Gaji pegawai Negeri dijalankan dengan sebaik-baiknya. (2) Untuk maksud itu Kepala Kantor tersebut memberikan petunjuk-petunjuk dan kalau perlu mengadakan tindakan korektip, selanjutnya mengusulkan kepada Pemerintah perubahan atau penambahan peraturan-peraturan termaksud diatas. (3) Jika dipandangnya perlu atau berdasarkan usul-usul yang diterimanya, Kepala Kantor Urusan Pegawai Negeri dapat mengusulkan kepada yang berwajib untuk mengadakan peraturan yang mengenai kedudukan dan gaji pegawai Negeri. PP No 11 Tahun 1948 Pasal 4 ||| . Jika ada perselisihan Faham dalam hal menafsirkan atau menjalankan sesuatu peraturan antara Menteri dan Kepala Kantor Urusan Pegawai Negeri, maka hal itu diputuskan oleh Perdana Menteri. PP No 11 Tahun 1948 Pasal 5 ||| . Untuk menjamin supaya koordinasi dapat dilaksanakan, maka tiap-tiap penetapan peraturan, yang khusus mengenai pegawai, yang tidak atau belum diatur dengan peraturan lain, harus dimintakan persetujuan lebih dahulu dari Kepala Kantor Urusan Pegawai Ngeri. PP No 11 Tahun 1948 Pasal 6 ||| . (1) Kepala Kntor Urusan Pegawai Negeri harus mengumpulkan segala keterangan yang diperlukan untuk menjalankan kewajibannya. (2) Dalam hal ini kalau perlu ia dibolehkan meminta bantuan dari masing-masing Kementerian, Jawatan dan Perusahaan Negeri. www.djpp.depkumham.go.id PP No 11 Tahun 1948 Pasal 7 ||| . Kepala Kantor Urusan Pegawai Negeri berhak: a. meminta kepada semua pegwai, baik sipil maupun militer, keterangan yang diperlukan untuk melakukan kewajibannya; b. meminta pengiriman laporan-laporan dari Kementerian-kementerian, Jawatan-jawatan dan Perusahaan Negeri. PP No 11 Tahun 1948 Pasal 8 ||| . Kepala Kantor Urusan Pegawai Negeri diwajibkan memberikan laporan tahunan kepadana Perdana Menteri tentang pekerjaan yang telah dilakukannya. Ditetapkan di jogjakarta pada tanggal 30 Mei 1948. Diumumkan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Pada tanggal 31 Mei 1948. SOEKARNO. Sekretaris Negara, Menteri Keuangan, A. G. PRINGGODIGDO. A. A. MARAMIS. www.djpp.depkumham.go.id PENJELASAN PERATURAN PEMERINTAH No. 11 TAHUN 1948. TENTANG KANTOR URUSAN PEGAWAI (K.U.P). PP No 11 Tahun 1948 Pasal 1 ||| . Pemerintah memandang perlu diadakan sebuah Kantor Urusan Pegawai yang berdiri sendiri, lepas dari salah satu Kementerian Negara yang dipimpin oleh seorang Kepala. Kedudukan sedemikian itu dipandang berguna untuk menjamin pemandangan dan keputusan yang netral dan objektip. PP No 11 Tahun 1948 Pasal 2 ||| . Adalah sebaiknya apabial pertanggungan jawab dari Kepala K.U.P. itu diserahkan kepada Perdana Menteri sebagai penjelmaan dasar yang ada pada PP No 11 Tahun 1948 Pasal 1 ||| itu. selanjutnya Perdana Menterilah yang akan bertanggung jawab kepada Badan Perwakilan Rakyat mengenai politik umum dalam urusan pegawai. Perdan Menteri mungkin memegang juga salah satu kementerian Negara, akan tetapi hal ini tidak perlu dipandang bertentangan dengan azas pasal 1, oleh karena kedudukan sebagai Perdana Menteri cukup sudah merupakan jaminan, bahwa tidak ada perwakilan dari salah satu kementerian Negara secara merangkap kebetulan dipegangnya. Koordinasi pekerjaan atara beberapa Menteri yang berkepentingan tentang hal-hal mengenai peraturan Gaji dan Kedudukan pegawai Negeri dengan jalan itu pula mudah didapatnya. sesuai dengan pendirian tadi, maka Perdana Menteri mengusulkan kepada presiden tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala K.U.P. PP No 11 Tahun 1948 Pasal 3 ||| . (1) Dalam peraturan gaji pegawai yang sedang diselesaikan berbagai kekuasaan diserahkan kepada kepala K.U.P. dengan maksud supaya K.U.P. selain mengawasi juga menyelenggarakan koordinasi atas tiap tindakan yang menyimpang dari pokok-pokok peraturan gaji pegawai tersebut. (2) dan (3) Ayat ini perlu diadakan untuk membuka kesempatan mengadakan perubahan-perubahan didalam peraturan gaji dan kedudukan pegwai Negeri atau penambahan peraturan-peraturan baru dikemudian hari untuk mencapai kesempurnaan. perlu kiranya diterangkan disini bahwa jika suatu perubahan atau suatu peraturan baru akan memakan perongkosan yang tidak dapat dibiayai anggaran keuangan Negara, maka perubahan dan peraturan baru itu harus pula mendapat www.djpp.depkumham.go.id persetujuan dari Menteri Keuangan. PP No 11 Tahun 1948 Pasal 4 ||| sampai dengan 8 cukup jelas. www.djpp.depkumham.go.id