law:perpres_nomor_38_tahun_2020

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 38 TAHUN 2O2O
TENTANG
JENIS JABATAN YANG DAPAT DIISI OLEH PEGAWAI PEMERINTAH
DENGAN PERJANJIAN KERJA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ol4 tentang Aparatur
Sipil Negara, serta Pasal 74 ayat (3) dan Pasal 106
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2Ol7 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil, perlu menetapkan
Peraturan Presiden tentang Jenis Jabatan yang dapat
diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
Mengingat
1 . Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ol4 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OL4 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Noqror 5a9al;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 63,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 60371;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2Ol8
tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 626!;
SK No 023599 A
MEMUTUSKAN
SALINAN
Menetapkan
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-2-
MEMUTUSI(AN:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG JENIS JABATAN
YANG DAPAT DIISI OLEH PEGAWAI PEMERINTAH
DENGAN PERJANJIAN KERJA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan
fungsi, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak
seorang Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam suatu
satuan organisasi.
2. Jabatan Pimpinan Tinggi, yang selanjutnya disingkat
JPT adalah sekelompok Jabatan tinggi pada Instansi
Pemerintah.
3. Jabatan Fungsional, yang selanjutnya disingkat JF
adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan
tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang
berdasarkan pada keahlian dan keterampilan
tertentu.
4. Jabatan Administrasi, yang selanjutnya disingkat JA
adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan
tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta
administrasi pemerintahan dan pembangunan.
5. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan
instansi daerah.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan
aparatur negara.
7. Aparatur .
SK No 023600 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
-3-
7. Aparatur Sipil Negara, yang selanjutnya disingkat
ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang
bekerja pada Instansi Pemerintah.
8. Pegawai Aparatur Sipil Negara, yang selanjutnya
disebut Pegawai ASN adalah Pegawai Negeri Sipil dan
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang
diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan
diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan
atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji
berdasarkan peraturan perundang undangan.
9. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi
syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN
secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian
untuk menduduki Jabatan pemerintahan.
10. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yang
selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara
Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang
diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka
waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas
pemerintahan.
11. Pejabat Pembina Kepegawaian, yang selanjutnya
disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai
kewenangan menetapkan
pengangkatan,
pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan
pembinaan manajemen ASN di Instansi Pemerintah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
12. Pejabat yang Berwenang, yang selanjutnya disingkat
B/B adalah pejabat yang mempunyai kewenangan
melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan,
dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
SK No 023601 A
BABII ...
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
-4-
BAB II
KRITERIA JABATAN YANG DAPAT DIISI OLEH PEGAWAI PEMERINTAH
DENGAN PERJANJIAN KERJA
Pasal 2
(1) Jabatan yang dapat diisi oleh PPPK meliputi:
a. JF; dan
b. JPT.
(2) JPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
hanya terdiri dari JPT utama tertentu dan
JPT madya tertentu.
Pasal 3
(1) Selain Jabatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, Menteri dapat menetapkan Jabatan lain
yang dapat diisi oleh PPPK.
(21 Jabatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bukan merupakan Jabatan struktural tetapi
menjalankan fungsi manajemen pada Instansi
Pemerintah.
(3) Jabatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
bukan JA atau bukan JPT pratama namun dapat
disetarakan dengan JA atau JPT pratama sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Kriteria JF yang dapat diisi oleh PPPK, yaitu sebagai
berikut:
a. Jabatan yang kompetensinya tidak tersedia atau
terbatas di kalangan PNS;
b. Jabatan yang diperlukan untuk percepatan
peningkatan kapasitas organisasi;
c. Jabatan yang diperlukan untuk percepatan
pencapaian tujuan strategis nasional;
d. Jabatan yang mensyaratkan sertifikasi teknis dari
organisasi profesi;
SK No 023602 A
e.bukan...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-5-
e. bukan Jabatan di bidang rahasia negara,
pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur
negara, kesekretariatan negara, pengelolaan
sumber daya alam, pengelolaan keuangan negara,
dan hubungan luar negeri; dan
f. bukan Jabatan yang menurut ketentuan Undang-
Undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan
Presiden harus diisi oleh PNS.
Pasal 5
Kriteria JPT utama tertentu dan JPT madya tertentu
yang dapat diisi oleh PPPK, yaitu sebagai berikut:
a. Jabatan yang kompetensinya tidak tersedia atau
terbatas di kalangan PNS;
b. Jabatan yang diperlukan untuk percepatan
peningkatan kapasitas organisasi;
c. Jabatan yang diperlukan untuk percepatan
pencapaian tujuan strategis nasional;
d. bukan Jabatan yang berkedudukan sebagai
PPK atau PyB;
e. bukan Jabatan di bidang rahasia negara,
pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur
negara, kesekretariatan negara, pengelolaan
sumber daya alam, pengelolaan keuangan negara,
dan hubungan luar negeri; dan
f. bukan Jabatan yang menurut ketentuan Undang-
Undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan
Presiden harus diisi oleh PNS.
Pasal 6
(1) Kriteria Jabatan lain yang dapat diisi oleh PPPK,
yaitu sebagai berikut:
a. Jabatan yang disetarakan dengan JA atau
JPT pratama;
b. Jabatan .
SK No 023603 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-6-
b. Jabatan yang diperlukan untuk percepatan
peningkatan kapasitas organisasi;
c. Jabatan yang diperlukan untuk percepatan
pencapaian tujuan strategis nasional;
d. bukan Jabatan yang berkedudukan sebagai
PPK atau foB;
e. bukan Jabatan di bidang rahasia negara,
pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur
negara, kesekretariatan negara, pengelolaan
sumber daya alam, pengelolaan keuangan
negara, dan hubungan luar negeri; dan
f. bukan Jabatan yang menurut ketentuan
Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan
Peraturan Presiden harus diisi oleh PNS.
(21 Jabatan yang disetarakan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dapat berupa penyetaraan
kedudukan jabatan atau penyetaraan hak
keuangan dan fasilitas sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3) Selain kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Jabatan lain yang dapat diisi oleh PPPK merupakan:
a. Jabatan pada Instansi Pemerintah yang
merupakan satuan kerja organisasi;
b. Jabatan yang tugas dan fungsinya memberikan
dukungan teknis pada anggota lembaga
nonstruktural;
c. Jabatan yang tugas dan fungsinya memberikan
dukungan teknis manajemen pada lembaga
nonstruktural dan kesekretariatan lembaga
negara;
d. Jabatan pimpinan pada perguruan tinggi negeri
di bawah kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendidikan
tinggi atau di bawah kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang agama, kecuali jabatan pemimpin
perguruan tinggi negeri dan jabatan lain yang
membidangi keuangan, kepegawaian, dan
barang milik Negara;
e. Jabatan .
SK No 023604 A
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-7
e. Jabatan pimpinan pada rumah sakit milik
pemerintah daerah; atau
f. Jabatan pada lembaga penyiaran publik.
Pasal 7
Pengisian JF dapat dilakukan pada setiap jenjang
Jabatan sesuai dengan penetapan kebutuhan.
Pasal 8
JF yang dapat diisi oleh PPPK tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 9
(1) Dalam hal terdapat kebutuhan untuk percepatan
peningkatan kapasitas organisasi atau percepatan
pencapaian tujuan strategis nasional, Menteri
dapat melakukan perubahan jenis JF yang dapat
diisi oleh PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal
8 dengan tetap berdasarkan kriteria sebagaimana
diatur dalam Peraturan Presiden ini.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dikoordinasikan dengan
kementerian/ lembaga terkait.
Pasal 10
Pengisian JPT utama tertentu dan JPT madya tertentu
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 1 1
JPT utama tertentu dan JPT madya tertentu yang dapat
diisi oleh PPPK harus mendapatkan persetujuan
Presiden sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 12
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
SK No 023605 A
Agar
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-8-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini
dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Februari 2O2O
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Februari 2O2O
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2O2O NOMOR 65
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
K INDONESIA
Bidang Hukum dan
undangan,
la
SK No 023964 A
Djaman
law/perpres_nomor_38_tahun_2020.txt ยท Terakhir diubah: oleh 127.0.0.1