law:perpres_58_2013

Perpres 58 2013 Pasal 2 ||| , BKNmenyelenggarakan fungsi: a. penyusunan dan penetapan kebijakan teknis di bidang manajemen kepegawaian;L Pasal3 BKN mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang manajemen kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasa12 pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. (2)BKNdipimpin oleh seorang Kepala. bidang di pemerin tahan urusan membidangi (1) Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disebut BKN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang
Perpres 58 2013 Pasal 1 ||| BABI KEDUDUKAN,TUGAS,DANFUNGSI Menetapkan: PERATURAN PRESIDEN TENTANG BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA. MEMUTUSKAN: -2 - REPUBLIK INDONESIA pendayagunaan aparatur negLaradan reformasi birokrasi. BAB.... bidang di pemerintahan urusan membidangi yang Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, BKNdikoordinasikan oleh menteri Pasa14 manajemen kepegawaian; k. pembinaan dan penyelenggaraan dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BKN;dan 1. pengawasan atas pelaksanaan tugasnya. kompetensi Pegawai NegeriSipil; g. penyelenggaraan dan pengembangan sistem rekrutmen Pegawai NegeriSipil; h. penelitian dan pengembangan di bidang manajernen kepegawaian; i. pelaksanaan bantuan hukum; J. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di bidang penilaian dan potensi pemetaan f. penyelenggaraan pelaksanaan manajemen kepegawaian; pengendalian dan pengawasan e. penyelenggaraan b. penyelenggaraan pengadaan, mutasi, pemberhentian dan pensiun, serta status dan kedudukan hukum Pegawai Negeri Sipil; c. penyelenggaraan administrasi pensiun, Pejabat Negara, dan mantan Pejabat Negara; d. penyelenggaraan sistern informasi manajemen kepegawaian -3 - REPUBLIK INDONESIA Bagian .... Wakil Kepala mempunyai tugas membantu Kepala dalam melaksanakan tugas dan fungsinYI Pasal7 Bagian Ketiga Wakil Kepala Kepala mempunyai tugas memimpin BKNdalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Pasal6 Bagian Kedua Kepala a. Kepala; b. Wakil Kepala; c. Sekretariat Utama; d. Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian; e. Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian; f. Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian; dan g. Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian. BKNterdiri atas: Pasal5 Bagian Kesatu Susunan Organisasi BABII .ORGANISASI -4- REPUBLIK INDONESIA f. pelaksanaan .... negara; dan d. pernbinaan dan penyelenggaraan organisasi dan tata laksana, kerja sarna, dan hubungan rnasyarakat; e. penyelenggaraan pengelolaan barang rnilik negarajkekayaan Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Perpres 58 2013 Pasal 9 ||| , Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi kegiatan di lingkungan BKN; b. koordinasi penyusunan rencana, program, dan kegiatan di lingkungan BKN; c. pembinaan dan pemberian dukungan adrninistrasi yang rneliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerurnahtanggaan, arsip, dan dokurnentasi di lingkungan BKN;
Perpres 58 2013 Pasal 10 ||| Sekretariat Utama mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BKN. Pasa19 (1) Sekretariat Utama adalah unsur pembantu pemimpin yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2)Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama. Pasa18 Bagian Keempat Sekretariat Utama -5 - REPUBLIK INDONESIA Pasal .... fungsional yang menjadi=r BKN. mempunyai tugas melaksanakan penyusunan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pembinaan kinerja, jabatan karier, kompensasi Pegawai Negeri Sipil, dan jabatan Kepegawaian Manajemen Pembinaan Bidang Deputi
Perpres 58 2013 Pasal 13 ||| (1)Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian adalah un sur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BKN di bidang pembinaan manajemen kepegawaian, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2)Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian dipimpin oleh Deputi. Pasal12 Bagian Kelima Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian (1)Sekretariat Utama terdiri paling banyak 5 (lima)Biro. (2)Biro terdiri paling banyak 4 (empat) Bagian. (3)Bagian terdiri paling banyak 3 (tiga) Subbagian. (4)Khusus Bagian yang menangani fungsi perencanaan, kepegawaian, arsip, dan hubungan masyarakat dapat terdiri atas kelompok jabatan fungsional.
Perpres 58 2013 Pasal 11 ||| f. pelak:sanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala. -6- REPUBLIK INDONESIA (3)Subdirektorat .... (1)Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian terdiri atas paling banyak 5 (lima)direktorat. (2)Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan atau dapat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subdirektorat dan Subbagian yang menanganifungsiketatausahaanl
Perpres 58 2013 Pasal 15 ||| e. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidangnya; dan f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala. Negeri Sipil, jabatan fungsional yang menjadi kewenangan BKN; c. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan; d. pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang pembinaan kinerja, jabatan karier, kompensasi Pegawai Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Perpres 58 2013 Pasal 13 ||| , Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan dan penetapan kebijakan teknis di bidang pembinaan kinerja, jabatan karier, kompensasi Pegawai Negeri Sipil, jabatan fungsional yang menjadi kewenangan BKN; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pembinaan kinerja, jabatan karier, kompensasi Pegawai Negeri Sipil, jabatan fungsional yang menjadi kewenangan BKN;
Perpres 58 2013 Pasal 14 ||| -7- REPUBLIK INDONESIA Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan dan penetapan kebijakan teknis di bidang pengadaan, mutasi, pemberhentian dan pensiun, status dan kedudukan hukum Pegawai NeJeri Sipil; L- b. pelaksanaan ....
Perpres 58 2013 Pasal 18 ||| Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan penyusunan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengadaan, mutasi, pemberhentian dan pensiun, status dan kedudukan hukum Pegawai Negeri Sipil, administrasi pensiun Pejabat Negara dan mantan Pejabat Negara.
Perpres 58 2013 Pasal 17 ||| (1)Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BKN di bidang mutasi kepegawaian, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2)Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian dipimpin oleh Deputi.
Perpres 58 2013 Pasal 16 ||| Bagian Keenam Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian (3)Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan! atau terdiri atas paling banyak 3 (tiga)Seksi. -8 - REPUBLIK INDONESIA Bagian .... (3)Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/ atau terdiri alas palingbanyak 3 (tiga)seksl menangani fungsi ketatausahaan. (1)Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian terdiri paling banyak 3 (tiga)direktorat. (2)Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan atau dapat terdiri atas paling banyak 4 (empat) Subdirektorat dan Subbagian yang Pasal19 g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala. status dan kedudukan hukum Pegawai NegeriSipil; f. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidangnya; dan pengadaan, mutasi, pemberhentian dan pensiun, serta status dan kedudukan hukum Pegawai NegeriSipil; d. pelaksanaan administrasi pensiun Pejabat Negara dan mantan Pejabat Negara; e. pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengadaan, mutasi, pemberhentian dan pensiun, serta status dan kedudukan hukum Pegawai NegeriSipil; c. perumusan pertimbangan teknis perencanaan di bidang pengadaan, mutasi, pemberhentian dan pensiun, serta -9- REPUBLIK INDONESIA d. pelaksanaan .... Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan dan penetapan kebijakan teknis di bidang sistem informasi manajemen kepegawaian; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang sistem informasi manajemen kepegawaian; c. pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang sistem informasi manajemenkepegaWaiai Pasa122 informasi manajernen kebijakan teknis di bidang sistem kepegawaian. Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian rnempunyai tugas melaksanakan penyusunan, penetapan, dan pelaksanaan Pasa121 (1)Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BKN di bidang sistem informasi kepegawaian, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2)Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian dipimpin oleh Deputi. Pasa120 Bagian Ketujuh Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian - 10 - REPUBLIK INDONESIA Pasal .... ! Deputi. (1)Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian adalah un sur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BKN di bidang pengawasan dan pengendalian, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2)Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian dipimpin oleh Pasal24 Bagian Kedelapan Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian (3)Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/ atau terdiri atas paling banyak 3 (tiga)Seksi. menangani fungsi ketatausahaan. paling banyak 4 (empat) Subdirektorat dan Subbagian yang (1)Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian terdiri paling banyak 5 (lima)direktorat. (2)Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan atau dapat terdiri atas Pasal23 d. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidangnya; dan e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala. - 11 - REPUBLIK INDONESIA Pasal .... pengendalian di bidang mutasi kepegawaian, kode etik dan disiplin, formasi, kompetensi dan kapabilitas Pegawai Negeri Sipil, serta jabatan fungsional tertentu; c. pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi pengawasan dan pengendalian di bidang mutasi kepegawaian, kode etik dan disiplin, formasi, kompetensi dan kapabilitas Pegawai Negeri Sipil, serta jabatan fungsional tertentu; d. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidangnya; dan e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala. L dan pengawasan teknis kebijakan b. pelaksanaan Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan dan penetapan kebijakan teknis pengawasan dan pengendalian di bidang mutasi kepegawaian, kode etik dan disiplin, formasi, kompetensi dan kapabilitas Pegawai Negeri Sipil, serta jabatan fungsional tertentu; Pasal26 Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian mempunyai tugas melaksanakan penyusunan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan teknis pengawasan dan pengendalian di bidang mutasi kepegawaian, kode etik dan disiplin, formasi, kompetensi dan kapabilitas Pegawai Negeri Sipil, serta jabatan fungsional tertentu. Pasal25 - 12 - REPUBLIK INDONESIA a. penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern; L b. pelaksanaan .... Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Perpres 58 2013 Pasal 29 ||| , Inspektorat menyelenggarakan fungsi: Pasa130 Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan BKN. Pasa129 (1)Di lingkungan BKN dibentuk Inspektorat sebagai unsur pengawas. (2)Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah unsur pengawasan intern BKN yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama. (3)Inspektorat dipimpin oleh Inspektur. Pasa128 Bagian Kesembilan Unsur Pengawas (1)Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian terdiri paling banyak 4 (empat) direktorat . (2)Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan atau dapat terdiri atas paling banyak 2 (dua) Subdirektorat dan Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan. Pasal27 - 13 - REPUBLIK INDONESIA (3)Bidang .... (1)Pusat terdiri atas 1 (satu) Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan kelompok jabatan fungsional atau dapat terdiri atas 1 (satu) Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan paling banyak 3 (tiga) Bidang. (2)Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian. ! Pasal33 (1)Di lingkungan BKN dapat dibentuk Pusat sebagai unsur pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi BKN. (2)Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama. (3)Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat. Pasal32 Bagian Kesepuluh Unsur Pendukung Inspektorat terdiri atas Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional Auditor. Pasal31 b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya; c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala; d. penyusunan laporan hasil pengawasan; dan e. pelaksanaan administrasi Inspektorat. - 14 - REPUBLIK INDONESIA Pasal .... bawahan. Setiap prmpman satuan orgamsasi bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk pelaksanaan tugas 1 Pasal36 Dalam melaksanakan tugas setiap pimpinan satuan organisasi wajib menerapkan prmsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi di lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi di lingkungan BKNdengan instansi lain yang terkait sesuai dengan tugas masing-masing. Pasal35 BABIII TATA KERJA Di lingkungan BKN dapat ditetapkan jabatan fungsional tertentu sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal34 Bagian Kesebelas Jabatan Fungsional (3)Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/ atau dapat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbidang. - 15 - REPUBLIK INDONESIA Pasal .... (1)Kepala adalah jabatan struktural eselon La. (2)Wakil Kepala, Sekretaris Utama, dan Deputi adalah jabatan struktural eselon La. (3)Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, dan Inspektur adalah jabatan struktural eselon ILa. (4)Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat, dan Kepala Bidang adalah jabatan struktural eselon Ill.a, (5)Kepala Subbagian, Kepala Seksi dan Kepala Subbidang adalahjabatan stIUkZ eselonIV.a. Pasa140 BABIV ESELON, PENGANGKATAN,DANPEMBERHENTIAN Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dari bawahan wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk teknis kepada bawahan. Pasa139 Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya. Pasa138 Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasa137 - 16 - REPUBLIK INDONESIA Pasal .... BABVI KETENTUANLAIN-LAIN L Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi BKN dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pasa143 BABV PENDANAAN pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi berdasarkan usulan Kepala. (2)Pejabat eselon II ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Kepala. (3)Pejabat eselon III ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh pejabat yang diberi pelimpahan wewenang oleh Kepala. bidang di pemerin tahan urusan membidangi (1)Wakil Kepala, Sekretaris Utama, dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul menteri yang Pasa142 Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. Pasa141 - 17 - REPUBLIK INDONESIA Pasal .... BABVIII KETENTUANPENUTUP j_ Seluruh jabatan beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan BKN sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2013, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. Pasal46 BABVII KETENTUANPERALIHAN Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja BKN ditetapkan oleh Kepala setelah mendapat persetujuan dari menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. Pasal45 Sebagian tugas pemerintahan yang dilaksanakan oleh BKN di daerah tetap dilaksanakan oleh Pemerintah dalam rangka melaksanakan administrasi dan manajemen kepegawaian yang kewenangannya masih melekat pada Pemerintah sesuai dengan keten tuan peraturan perundang- undangan. Pasal44 - 18 - REPUBLIK INDONESIA Agar .... [ tanggal pada berlaku "ini mulai Peraturan Presiden diundangkan. Pasa149 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku : a. Ketentuan mengenai BKN sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2013; dan b. Ketentuan mengenai Unit Organisasi Eselon I BKN sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2013; dieabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasa148 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2013 dan Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2013, masih tetap berlaku sepanjang belum diubah dan/ atau diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. Pasa147 - 19 - REPUBLIK INDONESIA Deputi Bidang Politik, Hukum, dan SEKRETARIATKABINET RI Salinan sesuai dengan aslinya LEMBARANNEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 128 AMIR SYAMSUDIN ttd. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Agustus 2013 MENTERI HUKUM DAN HAKASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, DR. H. SUSILO BAMBANGYUDHOYONO ttd. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Juli 2013 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. memerintahkan mengetahuinya, orang setiap Agar - 20 - REPUBLIK INDONESIA
law/perpres_58_2013.txt ยท Terakhir diubah: oleh 127.0.0.1