law:permenpanrb_38_tahun_2017_lampiran

LAMPIRAN I
PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN
APARATUR NEGARA DAN REFORMASI
BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA
STANDAR KOMPETENSI JABATAN
APARATUR SIPIL NEGARA
PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR KOMPETENSI JABATAN
APARATUR SIPIL NEGARA
I.
PENDAHULUAN
A.
UMUM
1.
Pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil
Negara
(ASN)
menyatakan
bahwa
penyelenggaraan
kebijakan
dan
manajemen
ASN
berdasarkan
pada
asas
kepastian hukum, profesionalitas, proporsionalitas, keterpaduan,
delegasi,
netralitas,
akuntabilitas,
efektif
dan
efisien,
keterbukaan,
non
deskriminatif,
persatuan
dan
kesatuan,
keadilan dan kesetaraan, dan kesejahteraan;.
2.
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, bahwa ASN
sebagai profesi berlandaskan pada prinsip nilai dasar, kode etik
dan kode perilaku, komitmen, integritas moral, dan tanggung
jawab
pada
pelayanan
publik,
diperlukan
kompetensi,
kualifikasi
akademik,
jaminan
perlindungan
hukum
dalam
melaksanakan tugas dan profesionalitas jabatan;
3.
Pasal 26 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, menyatakan
bahwa Menteri berwenang menetapkan kebijakan di bidang
pendayagunaan
Aparatur
Sipil
Negara,
antara
lain
standar
kompetensi jabatan Aparatur Sipil Negara;
4.
Pasal
Undang-Undang
Nomor
Tahun
2014,
bahwa
Manajemen ASN diselenggarakan
berdasarkan
Sistem
Merit.
Sistem
Merit
adalah
kebijakan
dan
manajemen
ASN
yang
berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara
adil
dan
wajar dengan tanpa membedakan latar belakang
politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status
pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan.”
5.
Pasal
Undang-Undang
Nomor
Tahun
2014,
bahwa
pengembangan karier PNS dilakukan berdasarkan kualifikasi
kompetensi,
penilaian
kinerja
dan
kebutuhan
instansi
pemerintah, serta pengembangan karier PNS dilakukan dengan
mempertimbangkan integritas dan moralitas.
6.
Untuk mendukung terwujudnya profesionalisme Aparatur Sipil
Negara
dan
untuk
menyelenggarakan
Sistem
Merit
dalam
manajemen
Aparatur
Sipil
Negara
diperlukan
standar
kompetensi
jabatan,
yang
terdiri
atas
Kompetensi
Teknis,
Kompetensi Manajerial, Kompetensi Sosial Kultural.
7.
Standar
Kompetensi
Jabatan
merupakan
persyaratan
kompetensi minimal yang harus dimiliki oleh seorang Aparatur
Sipil Negara dalam melaksanakan tugas jabatan.
B.
MAKSUD DAN TUJUAN
Birokrasi ini dimaksudkan agar setiap instansi pemerintah dapat
menyusun standar kompetensi jabatan aparatur sipil negara dalam
organisasi yang menjadi lingkup kewenanganya, yang merupakan
sarana dasar dalam menyelenggarakan sistem merit manajemen
aparatur negara.
Adapun tujuan ditetapkannya pedoman ini adalah:
a. agar setiap Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi,
dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat menyusun standar
kompetensi jabatan di lingkungan organisasi yang menjadi lingkup
kewenangannya;
b. agar
setiap
Kementerian/Lembaga
dapat
menyusun
kamus
kompetensi
teknis
pada
urusan
pemerintah
yang
menjadi
kewenangannya.
Standar kompetensi jabatan aparatur sipil negara yang disusun oleh
setiap instansi pemerintah sesuai urusan yang menjadi lingkup
kewenangannya,
disampaikan
ke
Kementerian
Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, untuk ditetapkan menjadi
standar kompetensi jabatan.
Standar kompetensi jabatan yang ditetapkan oleh Menteri menjadi
standar dalam menyelenggarakan manajemen aparatur sipil negara
yang berlaku secara nasional.
C.
RUANG LINGKUP
Ruang lingkup penyusunan standar kompetensi yang diatur dalam
Peraturan Menteri ini meliputi:
1.
Pedoman
pembentukan
dan
tugas
tim
penyusun
standar
kompetensi;
2.
Pedoman dan tata cara penyusunan standar kompetensi jabatan
dan persyaratan jabatan;
3.
Pedoman dan tata cara penetapan standar kompetensi jabatan.
4.
Pedoman
pembentukan
dan
tugas
tim
penyusun
kamus
kompetensi teknis; dan
5.
Pedoman dan tata cara penyusunan kamus kompetensi teknis;
D.
PENGERTIAN
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Standar
Kompetensi
Jabatan
Aparatur
Sipil
Negara
yang
selanjutnya disebut Standar Kompetensi ASN adalah deskripsi
pengetahuan,
keterampilan
dan
perilaku
yang
diperlukan
seorang
Aparatur
Sipil
Negara
dalam
melaksanakan
tugas
jabatan.
2.
Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah
profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan
perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
3.
Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai
ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan
perjanjian
kerja
yang
diangkat
oleh
pejabat
pembina
kepegawaian
dan
diserahi
tugas
dalam
suatu
jabatan
pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji
berdasarkan peraturan perundang-undangan.
4.
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah
warga
negara
Indonesia
yang
memenuhi
syarat
tertentu,
diangkat
sebagai
Pegawai
ASN
secara
tetap
oleh
pejabat
Pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
5.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya
disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi
syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja
untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas
pemerintahan.
6.
Sistem
Merit
adalah
kebijakan
dan
manajemen
ASN
yang
berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara
adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik,
ras,
warna
kulit,
agama,
asal
usul,
jenis
kelamin,
status
pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan.
7.
Kompetensi
Teknis
adalah
pengetahuan,
keterampilan,
dan
sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan
yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.
8.
Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan
sikap/perilaku
yang
dapat
diamati,
diukur,
dikembangkan
untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi.
9.
Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan, keterampilan,
dan
sikap/perilaku
yang
dapat
diamati,
diukur,
dan
dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan
masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya,
perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi
dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang Jabatan
untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan
Jabatan.
10.
Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan fungsi, tugas,
tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang pegawai ASN
dalam suatu satuan organisasi.
11.
Ikhtisar Jabatan adalah uraian tugas yang disusun secara
ringkas dalam bentuk satu kalimat yang mencerminkan pokok-
pokok tugas jabatan.
12.
Uraian Tugas adalah suatu paparan atau bentangan atas semua
tugas jabatan yang merupakan tugas pokok yang dilakukan
oleh pemangku jabatan dalam memproses bahan kerja menjadi
hasil kerja.
13.
Kamus Kompetensi adalah kumpulan kompetensi yang meliputi
nama
kompetensi,
definisi
kompetensi,
deskripsi
dan
level
kompetensi serta indikator perilaku.
14.
Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
15.
Instansi
Pusat
adalah
kementerian,
lembaga
pemerintah
nonkementerian,
kesekretariatan
lembaga
negara,
dan
kesekretariatan lembaga nonstruktural.
16.
Instansi
Daerah
adalah
perangkat
daerah
provinsi
dan
perangkat
daerah
kabupaten/kota
yang
meliputi
sekretariat
daerah,
sekretariat
dewan
perwakilan
rakyat
daerah,
dinas
daerah, dan lembaga teknis daerah.
17.
Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK
adalah
pejabat
yang
mempunyai
kewenangan
menetapkan
pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN
dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
18.
Instansi Pengguna adalah Kementerian/Lembaga, Pemerintah
Provinsi,
Pemerintah
Kabupaten/Kota
yang
mempergunakan
kamus kompetensi teknis, kamus kompetensi manajerial dan
kamus
kompetensi
sosial
kultural
dan/atau
menggunakan
standar kompetensi jabatan.
19.
Menteri
adalah
menteri
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
II.
TIM PENYUSUN KAMUS KOMPETENSI TEKNIS DAN TIM PENYUSUN
STANDAR KOMPETENSI JABATAN.
A.
UMUM
1.
Standar kompetensi jabatan ASN, memuat Kompetensi Teknis,
Kompetensi
Manajerial,
Kompetensi
Sosial
Kultural,
dan
persyaratan jabatan.
2.
Penyusunan
standar
kompetensi
jabatan
ASN,
memerlukan
Kamus Kompetensi Teknis, Kamus Kompetensi Manajerial dan
Kamus Kompetensi Sosial Kultural.
3.
Kamus Kompetensi Manajerial disusun dan ditetapkan oleh
Menteri
Pendayagunaan
Aparatur
Negara
dan
Reformasi
Birokrasi,
sebagaimana
termuat
dalam
lampiran
II
yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini;
4.
Kamus Kompetensi Sosial Kultural disusun dan ditetapkan oleh
Menteri
Pendayagunaan
Aparatur
Negara
dan
Reformasi
Birokrasi, sebagaimana termuat dalam lampiran III
5.
Kamus kompetensi teknis disusun dan ditetapkan oleh Pejabat
Pembina
Kepegawaian
instansi
Pusat.
setelah
mendapat
persetujuan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi;
6.
Setiap
Instansi
Pemerintah
menyusun
standar
kompetensi
jabatan yang ada dalam organisasi masing masing, berdasarkan
Kamus Kompetensi Teknis, Kamus Kompetensi Manajerial dan
Kamus Kompetensi Sosial Kultural yang telah ditetapkan,.
7.
Tim Penyusun Kamus Kompetensi Teknis dan Tim Penyusun
Standar Kompetensi Jabatan di bentuk guna menyusun Kamus
Kompetensi Teknis dan Standar Kompetensi Jabatan.
8.
Tim
Penyusun
Kamus
Kompetensi
Teknis
di
bentuk
di
Kementerian/Lembaga sesuai urusan pemerintah yang menjadi
kewenanganya,
9.
Tim Penyusun Standar Kompetensi jabatan dibentuk di setiap
Instansi Pemerintah.
B.
TIM PENYUSUN KAMUS KOMPETENSI TEKNIS
1.
Penyusunan Kamus Kompetensi Teknis
Kamus Kompetensi Teknis disusun oleh Kementerian/ Lembaga
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintah
tertentu
yang
menjadi kewenangan Kementerian/Lembaga.
Contoh :
a.
Kementerian Tenaga Kerja menyusun Kamus Kompetensi
Teknis urusan ketenagakerjaan yaitu kompetensi teknis
yang
dibutuhkan
untuk
melaksanakan
seluruh
urusan
ketenagakerjaan.
Kamus
Kompetensi
Teknis
bidang
ketenagakerjaan
akan
menjadi
salah
satu
dasar
penyusunan
standar
kompetensi
seluruh
jabatan
pada
urusan
ketenagakerjaan
baik
untuk
jabatan
pimpinan
tinggi, jabatan administrasi, maupun jabatan fungsional.
b.
Kementerian
Kesehatan
menyusun
Kamus
Kompetensi
Teknis urusan kesehatan yaitu kompetensi teknis yang
dibutuhkan
untuk
melaksanakan
seluruh
urusan
kesehatan. Kamus Kompetensi Teknis bidang kesehatan ini
akan
menjadi
dasar
penyusunan
standar
kompetensi
seluruh
jabatan
pada
urusan
kesehatan
baik
untuk
jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi, maupun
jabatan fungsional.
2.
Pembentukan Tim Penyusun Kamus Kompetensi Teknis
Dalam rangka penyusunan kamus kompetensi teknis, Pejabat
Pembina Kepegawaian pada Kementerian/Lembaga membentuk
Tim Penyusun Kamus Kompetensi Teknis urusan pemerintah
tertentu sesuai kewenangan instansi yang bersangkutan.
a.
Susunan
dan
keanggotaan
Tim
Penyusun
Kamus
Kompetensi Teknis.
Tim Penyusun Kamus Kompetensi Teknis berjumlah paling
kurang 7 (tujuh) orang, yang terdiri atas:
1)
Ketua merangkap anggota;
2)
Sekretaris merangkap anggota; dan
3)
Anggota.
Untuk menjamin obyektifitas dalam perumusan Kamus
Kompetensi Teknis, anggota Tim Penyusun ditetapkan oleh
PPK dan berjumlah gasal/ganjil.
b.
Syarat keanggotaan Tim Penyusun Kamus Teknis untuk
dapat diangkat menjadi anggota tim adalah:
1)
PNS
yang
menduduki
jabatan
pimpinan
tinggi,
administrator,
pengawas,
pelaksana
atau
fungsional
yang
menangani
pengelolaan
jabatan/standarisasi
jabatan;
2)
Telah mengikuti bimbingan teknis dan/atau mampu
melakukan penyusunan kompetensi jabatan;
3)
Memiliki pengetahuan yang mendalam tentang urusan
pemerintahan terkait yang dirumuskan menjadi kamus
kompetensi teknis; dan
4)
Memiliki
pengetahuan
terhadap
tugas
dan
fungsi
organisasi yang akan dirumuskan kamus kompetensi
teknisnya.
c.
Tugas Tim Penyusun Kamus Kompetensi Teknis
Tugas Tim Penyusun Kamus Kompetensi Teknis adalah:
1)
Ketua Tim, memiliki tugas:
a)
membuat
rencana
kerja
penyusunan
kamus
kompetensi teknis;
b)
memberikan
pengarahan
dan
bimbingan
kepada
anggota Tim Penyusun Kamus Kompetensi Teknis;
c)
mengkoordinasikan
proses
penyusunan
kamus
kompetensi teknis; dan
d)
menyampaikan
hasil
penyusunan
kamus
kompetensi
teknis
kepada
PPK
instansi
yang
bersangkutan.
2)
Sekretaris, memiliki tugas:
a)
menyiapkan
dan
menyelenggarakan
diskusi,
lokakarya atau workshop; dan
b)
mempersiapkan
tugas-tugas
kesekretariatan
yang
diperlukan
untuk
kelancaran
pelaksanaan
penyusunan kamus kompetensi teknis.
c)
memberikan
dukungan
administrasi,
sarana,
perlengkapan, pembiayaan yang diperlukan untuk
kelancaran
pelaksanaan
penyusunan
kamus
kompetensi teknis.
3)
Anggota, memiliki tugas:
a)
mengumpulkan dan mengolah seluruh data serta
informasi yang dibutuhkan dalam penyusun kamus
kompetensi teknis;
b)
melakukan
wawancara
dengan
para
pihak
pemangku jabatan, atasan
langsung
dan pejabat
lain
yang
ditunjuk)
untuk
mengidentifikasi
kompetensi teknis;
c)
melakukan
diskusi,
lokakarya
atau
workshop
penyusunan kamus kompetensi teknis;
d)
merumuskan
kamus
kompetensi
teknis
berdasarkan
hasil
pengumpulan
data,
diskusi,
lokakarya
atau
workshop
penyusuan
kamus
kompetensi teknis; dan
e)
menyempurnakan
kamus
kompetensi
teknis
berdasarkan pembahasan dengan pihak terkait.
C.
TIM PENYUSUN STANDAR KOMPETENSI
1.
Penyusunan Standar Kompetensi
a.
Untuk
kelancaran
penyusunan
Standar
Kompetensi
di
setiap instansi, PPK membentuk Tim Penyusun Standar
Kompetensi.
b.
Tim Penyusun Standar Kompetensi dibentuk paling rendah
pada unit jabatan pimpinan tinggi pratama di Instansi
Pusat dan unit organisasi perangkat daerah di Instansi
Daerah.
c.
Tim
Penyusun
Standar
Kompetensi
mempunyai
tugas
mengumpulkan, menyusun, dan menganalisis data dan
informasi
yang
diperlukan
dalam
rangka
penyusunan
Standar Kompetensi.
d.
Tim Penyusun menyusun Standar Kompetensi.
e.
Hasil penyusunan kompetensi di setiap unit sebagaimana
tersebut
pada
huruf
b,
dihimpun
oleh
PPK
untuk
selanjutnya
ditetapkan
menjadi
Standar
Kompetensi
instansi yang bersangkutan.
2.
Pembentukan Tim Penyusun Standar Kompetensi
a.
Syarat Keanggotaan Tim Penyusun Standar Kompetensi
Persyaratan untuk dapat diangkat menjadi anggota Tim
adalah:
1)
PNS
yang
menduduki
jabatan
pimpinan
tinggi,
administrator,
pengawas,
pelaksana
atau
fungsional
yang
menangani
pengelolaan
jabatan/standarisasi
jabatan;
2)
telah mengikuti bimbingan teknis dan/atau mampu
melakukan
penyusunan
kompetensi
jabatan
berdasarkan penilaian PPK; dan
3)
syarat-syarat obyektif yang ditentukan oleh PPK, seperti
pengalaman dan kemampuan lain yang diperlukan tim.
b.
Susunan Keanggotaan Tim Penyusun Standar Kompetensi
1)
Susunan
keanggotaan
Tim
Penyusun
Standar
Kompetensi terdiri atas:
a)
seorang Ketua merangkap anggota;
b)
seorang Sekretaris merangkap anggota; dan
c)
paling kurang 7 (tujuh) orang anggota, termasuk
Ketua dan Sekretaris.
2)
Untuk
menjamin
obyektivitas
dalam
penyusunan
Standar Kompetensi, anggota Tim Penyusun Standar
Kompetensi ditetapkan dalam jumlah gasal/ganjil.
3)
Ketua
Tim
Penyusun
Standar
Kompetensi
dapat
ditunjuk
paling
rendah
JPT
Pratama
atau
pejabat
fungsional yang setara secara fungsional bertanggung
jawab
membidangi
yang
terkait
dengan
standar
kompetensi.
4)
Sekretaris Tim Penyusun Standar Kompetensi adalah
ASN yang menduduki JPT, Administrator, Pengawas,
atau
JF
yang
menangani
pengelolaan
jabatan/standarisasi jabatan.
c.
Tugas Tim Penyusun Standar Kompetensi
1)
Tugas Ketua Tim Penyusun Standar Kompetensi adalah:
a)
membuat
rencana
kerja
penyusunan
Standar
Kompetensi;
b)
memberikan
pengarahan
dan
bimbingan
kepada
anggota Tim Penyusun Standar Kompetensi;
c)
mengkoordinasikan
penyusunan
Standar
Kompetensi; dan
d)
menyampaikan
hasil
penyusunan
Standar
Kompetensi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian
instansi yang bersangkutan.
2)
Tugas Sekretaris Tim Penyusun Standar Kompetensi
adalah:
a)
membantu Ketua dalam melaksanakan tugasnya;
b)
menyiapkan
dan
menyelenggarakan
diskusi,
lokakarya atau workshop; dan
c)
mempersiapkan
tugas-tugas
kesekretariatan
yang
diperlukan
untuk
kelancaran
pelaksanaan
penyusunan Standar Kompetensi.
3)
Tugas
Anggota
Tim
Penyusun
Standar
Kompetensi
adalah:
a)
mengumpulkan dan menyusun seluruh data serta
informasi
yang
dibutuhkan
dalam
penyusunan
Standar Kompetensi;
b)
melakukan
wawancara
dengan
para
pihak
(pemegang jabatan, atasan langsung, dan pimpinan
penentu
kebijakan)
untuk
mengidentifikasi
kebutuhan kompetensi jabatan;
c)
melakukan diskusi, lokakarya atau workshop; dan
d)
menyusun hasil akhir Standar Kompetensi.
III.
TATA CARA PENYUSUNAN KAMUS KOMPETENSI TEKNIS
Tahapan penyusunan Kamus Kompetensi Teknis, meliputi:
1.
Menyusun proposal penyusunan kamus kompetensi teknis.
Setiap kegiatan penyusunan kamus kompetensi teknis didahului
dengan menyusun proposal yang memuat latar belakang perlunya
kamus
kompetensi,
konsepsi
dasar
urusan
pemerintahan,
dan
aspek-aspek terkait urusan pemerintahan yang akan disusun kamus
kompetensinya dan manfaat kamus kompetensi teknis dan standar
kompetensi
dalam
rangka
kesuksesan
penyelenggaraan
urusan
pemerintah secara berdayaguna.
2.
Menginventarisasi substansi pokok dari urusan pemerintahan yang
termuat dalam berbagai peraturan perundangan yang relevan dengan
urusan pemerintahan, serta cakupan seluruh unsur dan sub unsur
kompetensi
yang
diperlukan
untuk
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan yang akan disusun menjadi Kamus Kompetensi Teknis.
3.
Menginventarisasi tugas dan fungsi satuan organisasi yang bersifat
teknis
(lini)
dari
struktur
organisasi
yang
penyelengara
urusan
pemerintahan dari unit tertinggi hingga terendah baik di Instansi
Pusat maupun di Instansi Daerah.
Yang dimaksud dalam satuan organisasi yang bersifat teknis adalah
unit yang dipimpin pejabat, seperti:
a.
jabatan
pimpinan
tinggi
madya:
direktur
jenderal,
deputi,
inspektur jenderal, inspektur utama, kepala badan, dan jabatan
lain yg setara; dan
b.
jabatan pimpinan tinggi pratama: direktur, asisten deputi, kepala
pusat, inspektur, kepala balai besar, kepala dinas, kepala badan
provinsi, dan jabatan lain yang setara.
Dalam pemetaan fungsi-fungsi organisasi fokus pada organisasi lini,
sedangkan organisasi yang bersifat fasilitatif (penunjang) seperti staf
ahli menteri, kepala sekretariat presiden, kepala sekretariat wakil
presiden,
sekretaris
militer
presiden,
kepala
sekretariat
dewan
pertimbangan
presiden,
sekretaris
daerah
provinsi,
kepala
biro,
sekretaris dewan perwakilan rakyat daerah, sekretaris direktorat
jenderal, sekretaris inspektorat jenderal, sekretaris kepala kadan,
asisten
sekretariat
daerah
provinsi,
sekretaris
daerah
kabupaten/kota dan lain-lain, tidak termasuk dalam identifikasi.
4.
Inventarisasi uraian tugas-tugas dan hasil kerja (output) dari jabatan
pimpinan tinggi, jabatan fungsional dan jabatan administrasi yang
merupakan penyelenggara urusan pemerintahan.
5.
Mengidentifikasi
kompetensi
teknis
dan
unit
kompetensi
yang
diperlukan atau yang harus dimiliki oleh para pemangku jabatan
dibutuhkan
untuk
menghasilkan
kinerja
yang
unggul
dalam
menyelenggarakan urusan pemerintahan. Dengan menganalisis jenis
pengetahuan
keterampilan
dan
perilaku
(kompetensi)
yang
diperlukan untuk dapat menghasilkan output atau menyelesaikan
tugas dengan kualitas yang baik/berkinerja unggul
Contoh :
a.
Identifikasi kompetensi bidang SDM aparatur :
untuk melaksanakan pengelolaan SDM yang baik dan
optimal
diperlukan kecakapan
1)
Kecakapan untuk mengelola/manajemen SDM,
2)
Kecakapan membuat dan melaksanakan perencanaan SDM,
3)
Kecakapan melakukan rekrutmen dan seleksi,
4)
Kecakapan penempatan dan promosi,
5)
Kecakapan melakukan standarisasi jabatan dan kompetensi,
6)
Kecakapan melakukan analisis jabatan,
7)
Kecakapan melakukan analisis beban kerja,
8)
Kecakapan merencanakan melakukan pengembangan SDM,
9)
Kecakapan mengelola kinerja (manajemen kinerja) dll
b.
Identifikasi kompetensi bidang ketenagakerjaan antara lain:
Untuk mampu menyelenggarakan tugas dan fungsi urusan
ketenagakerjaan diperlukan kecakapan
1)
Kecakapan menyusun kebijakan ketenagakerjaan;
2)
Kecakapan
bidang
pengawasan
ketenagakerjaan,
(pengawasan norma kerja, pengawasan norma keselamatan
dan
kesehatan
kerja,
higyene
perusahaan,
ergonomi,
kesehatan kerja);
3)
Kecakapan bidang hubungan Industrial (mediator, tripartit,
pengupahan
tenaga
kerja,
penyelesaian
hubungan
industrial,
perjanjian
kerja,
peraturan
perusahaan,
kesepakatan kerja bersama;
4)
Kecakapan
bidang
penempatan
tenaga
kerja
(analisis
jabatan,
bimbingan
penyuluhan
jabatan,
penempatan
dalam negeri, penempatan luar negeri, usaha mandiri);
5)
Kecakapan bidang pelatihan tenaga kerja (lembaga sarana
pelatihan, standarisasi dan sertifikasi tenaga kerja); dan
6)
produktivitas tenaga kerja;
6.
Merumuskan definisi kompetensi dan elemen-elemen kompetensi.
Setiap kompetensi dan unit kompetensi yang telah diidentifikasi,
dirumuskan titelatur dan pengertian
7.
Mengelompokkan kompetensi.
Kompetensi yang disusun dikelompokkan dalam 2 (dua) kategori
yaitu:
a.
Kompetensi yang
bersifat umum
(generik)
yaitu kompetensi
teknis yang harus dimiliki oleh seluruh (setiap jabatan) jabatan
yang menyelenggarakan suatu urusan pemerintahan.
Contoh :
1)
kompetensi manajemen sumber daya manusia di bidang
urusan kepegawaian.
2)
kompetensi kebijakan ketenagakerjaan di bidang urusan
ketenagakerjaan.
3)
kompetensi
kebijakan
kesehatan
di
bidang
urusan
kesehatan.
b.
Kompetensi yang bersifat khusus (spesifik) yaitu kompetensi
yang
hanya
dimiliki
oleh
jabatan-jabatan
tertentu
yang
menyelenggarakan suatu urusan pemerintahan sesuai tugas
jabatan.
Contoh :
1)
kompetensi
analisis
jabatan,
perencanaan
SDM,
rekruitmen SDM, evaluasi jabatan, analisis beban kerja di
bidang urusan kepegawaian.
2)
kompetensi penyelesaian hubungan industrial, kompetensi
sistem pengupahan, kompetensi pengawasan norma kerja,
kompetensi
perencanaan
tenaga
kerja,
kompetensi
informasi pasar kerja di bidang urusan ketenagakerjaan.
3)
kompetensi kesehatan reproduksi, farmakologi di bidang
urusan kesehatan.
8.
Merumuskan indikator perilaku.
Kompetensi kompetensi yang sudah teridentifikasi dirinci lebih lanjut
dengan membuat definisi atau pengertian kompetensi dan diurai
lebih lanjut dalam perilaku yang mengindikasikan tingkat (level)
penguasaan kompetensi dari yang terendah, sampai yang tertinggi.
Level
kompetensi
menunjukkan
tingkat
penguasaan
kompetensi
yang
dirumuskan
berupa
indikator
perilaku
pemangku
jabatan,
dalam Peraturan ini tingkat penguasan kompetensi di kelompokan
dalam 5 (lima) tingkatan dari Level 1 sampai dengan Level 5.
Tingkat
penguasaan
kecakapan
kompetensi
ditunjukkan
dengan
indikator perilaku dari level 1 sampai dengan level 5 dengan kriteria
sebagai berikut :
a.
Level 1
Paham/dalam
pengembangan
(awareness/being
developed),
dengan kriteria:
1)
mengindikasikan
kemampuan
melaksanakan
tugas/
pekerjaan teknis sederhana dengan proses dan aturan yang
jelas,
memerlukan
pengawasan
langsung/bantuan
dari
orang lain;
2)
mengindikasikan
penguasan
pengetahuan
dan
keterampilan yang tidak memerlukan pelatihan khusus;
3)
mengindikasikan
memiliki
pemahaman
dasar
prinsip-prinsip
teori
dan
praktek,
namun
masih
memerlukan
pengawasan
langsung
dan/atau
bantuan
pihak lain; dan
4)
mengindikasikan
kemampuan
bertanggungjawab
atas
pekerjaan sendiri.
b.
Level 2
Dasar (basic), dengan kriteria:
1)
mengindikasikan kemampuan melakukan kegiatan/ tugas
teknis dengan alat, prosedur dan metode kerja yang sudah
baku;
2)
mengindikasikan pemahaman tentang prinsip-prinsip teori
dan praktek, dalam
pelaksanaan
tugas
tanpa bantuan
dan/atau pengawasan langsung;
3)
mengindikasikan
penguasaan
pengetahuan
dan
keterampilan yang memerlukan pelatihan tingkat dasar;
dan
4)
mengindikasikan
kemampuan
untuk
bertanggungjawab
atas
pekerjaan
sendiri
dan
dapat
diberi
tangungjawab
membantu pekerjaan orang lain untuk tugas teknis yang
sederhana.
c.
Level 3
Menengah (intermediate), dengan kriteria:
1)
mengindikasikan
kemampuan
melakukan
tugas
teknis
yang lebih spesifik dengan menganalisis informasi secara
terbatas
dan
pilihan
metode
untuk
menyelesaikan
permasalahan yang timbul dalam tugasnya;
2)
mengindikasikan pemahaman tentang prinsip-prinsip teori
dan
praktek
tanpa
bantuan
dan/atau
pengawasan
langsung,
dengan
kecepatan
yang
tepat
penyelesaian
pekerjaan yang lebih cepat;
3)
mengindikasikan kepercayaan diri dan kemampuan dan
menunjukkan kelancaran dan ketangkasan dalam praktek
pelaksanaan pekerjaan teknis;
4)
mengindikasikan
penguasan
pengetahuan
dan
keterampilan
yang
memerlukan
pelatihan
tingkat
menengah; dan
5)
mengindikasikan
kemampuan
bertanggungjawab
atas
pekerjaan
sendiri
dan
dapat
diberi
tangungjawab
atas
pekerjaan kelompok/tim.
d.
Level 4
Mumpuni (advance), dengan kriteria:
1)
mengindikasikan
kemampuan
mengembangkan
ilmu
pengetahuan/iptek,
konsep/teori
dan
praktek
mampu
mendapat pengakuan ditingkat instansi;
2)
mengindikasikan kemampuan menghasilkan perbaikan dan
pembaharuan teknis, metode kerja;
3)
Mengindikasikan kemampuan beradaptasi dengan berbagai
situasi,
peningkatan
kompleksitas
dan
resiko
serta
kemampuan
memecahkan
permasalahan
teknis
yang
timbul dalam pekerjaan;
4)
mengindikasikan
kemampuan
mengembangkan
dan
menerapkan
pendekatan
mono
disipliner/satu
bidang
keilmuan dan kemampuan melakukan uji kompetensi serta
memiliki kemampuan pengajaran serta menjadi rujukan
atau mentor tingkat instansi; dan
5)
mengindikasikan
penguasaan
pengetahuan
dan
keterampilan yang memerlukan pelatihan lanjutan.
e.
Level 5
Ahli (expert), dengan kriteria:
1)
mengindikasikan
kemampuan
mengembangkan
ilmu
pengetahuan/iptek,
konsep/teori
mampu
mendapat
pengakuan nasional atau internasional;
2)
mengindikasikan kemampuan menghasilkan karya kreatif,
original dan teruji;
3)
menunjukkan inisiatif dan kemampuan beradaptasi dengan
situasi masalah khusus, dan dapat memimpin orang lain
dalam melakukan kegiatan teknis;
4)
mengindikasikan kemampuan mampu mengkoordinasikan,
memimpin dan menilai orang lain, kemampuan melakukan
uji
kompetensi,
dan
kemampuan
menjadi
pembimbing/mentor;
5)
mengindikasikan
kemampuan
mengembangkan
dan
menerapkan pendekatan inter, multi disipliner; dan
6)
mengindikasikan
penguasaan
pengetahuan
dan
keterampilan yang menjadi rujukan atau mentor tingkat
nasional atau internasional.
9.
Menyusun setiap unsur dan unit kompetensi yang telah dirumuskan
berupa:
a.
Identifikasi
Unsur
dan
Rincian
Kompetensi
disusun
sesuai
format berikut:
IDENTIFIKASI KOMPETENSI
No
Urusan/Sub Urusan
Kompetensi
.................
1.
......................
.......................
.................
3. .......................
4 ........................
.....................
5 .......................
6 ........................
.....................
........................
8. .......................
b.
Kamus Kompetensi Teknis, yang disusun sesuai format berikut:
KAMUS KOMPETENSI TEKNIS
1.
.......................
Nama Kompetensi
:
Kode Kompetensi
:
Definisi
:
........................................................
Level
Diskripsi
Indikator Perilaku
...................
................................
1.2
.................................
1.3. ................................
...................
................................
2.2
.................................
2.3. ................................
..................
3.1
................................
3.2
.................................
3.3. ................................
..................
4.1
................................
4.2
.................................
4.3. ................................
..................
5.1
................................
5.2
.................................
5.3. ................................
10.
Menyelenggarakan
workshop/lokakarya
dengan
mengundang
instansi terkait, para ahli terkait urusan pemerintahan, asosiasi
profesi, lembaga swadaya masyarakat terkait untuk memperoleh
masukan
yang
komprehensif
seluruh
aspek
kompetensi
yang
diperlukan untuk menyelenggarakan suatu urusan pemerintahan.
11.
Menyempurnakan
rumusan
kamus
kompetensi
teknis
secara
komprehensif berdasarkan masukan hasil workshop.
12.
PPK menyampaikan kamus kompetensi teknis yang telah disusun
kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan.
13.
PPK
menetapkan
keputusan
kamus
kompetensi
teknis
urusan
pemerintahan
tertentu
setelah
mendapat
persetujuan
Menteri.
14.
Instansi
penyusun
kamus
kompetensi
teknis
dan
Kementerian
Pendayagunaan
Aparatur
Negara
dan
Reformasi
Birokrasi
menginformasikan kamus kompetensi teknis yang telah ditetapkan
kepada instansi pemerintah melalui surat atau media informasi
lainnya,
agar
dapat
digunakan
oleh
instansi
pengguna
untuk
menyusun standar kompetensi jabatan.
IV.
PENYUSUNAN STANDAR KOMPETENSI JABATAN
Setiap
Instansi
Pemerintah
menyusun
standar
kompetensi
dan
persyaratan jabatan untuk seluruh jabatan yang ada di dalam organisasi
pada lingkup kewenangannya.
Untuk jabatan yang telah ditetapkan standar kompetensinya oleh
Menteri maka instansi tidak perlu menyusun standar kompetensi jabatan
dan
cukup
menggunakan
standar
kompetensi
jabatan
yang
telah
ditetapkan.
Proses penyusunan Standar Kompetensi jabatan meliputi tahap-tahap
sebagai berikut:
A. PENGUMPULAN DATA
1.
Tim
Penyusun
Standar
Kompetensi
jabatan
melakukan
pengumpulan data yang terdiri atas:
a.
Struktur
organisasi
dan
tata
kerja
yang
memuat
nama
jabatan, tugas pokok, dan fungsi yang diperlukan untuk
merumuskan standar kompetensi jabatan;
b.
Ikhtisar
Jabatan
dan
Uraian
Tugas
diperlukan
sebagai
informasi yang lebih spesifik untuk menentukan jenis dan
level kompetensi dari setiap jabatan dalam unit organisasi;
c.
Visi dan Misi Organisasi diperlukan sebagai landasan untuk
mengkonfirmasi jenis kompetensi yang diperlukan;
d.
Dokumen perencanaan nasional atau daerah, baik Rencana
pembangunan
Jangka
Panjang
Nasional/Daerah
maupun
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional/Daerah
sebagai
pertimbangan
dalam
mengidentifikasi
jenis
kompetensi yang perlukan;
e.
Dokumen perencanaan Instansi Pemerintah sebagai bahan
pertimbangan dalam mengidentifikasi jenis kompetensi yang
diperlukan; dan
f.
Dokumen peraturan perundang-undangan yang relevan guna
mengidentifikasi jenis kompetensi yang diperlukan.
2.
Analisis data dan informasi tersebut di atas dipergunakan untuk
memastikan jabatan yang ada dalam organisasi sudah sesuai
dengan mandat dan tugas fungsi organisasi, serta relevan dengan
visi, misi organisasi.
3.
Informasi
pokok
yang
didapatkan
dalam
pengumpulan
data
meliputi:
a.
informasi tentang hasil kerja/output atau outcome dari setiap
jabatan yang ada.
b.
relevansi hasil kerja/output atau outcome dari setiap jabatan
dengan pencapaian tujuan organisasi yang lebih besar yaitu
hasil
kerja/output
yang
dihasilkan
memiliki
kontribusi
terhadap
pencapaian
visi
misi
organisasi
dan
rencana
stratejik.
B. IDENTIFIKASI KOMPETENSI
1.
Identifikasi kompetensi dilakukan oleh Tim untuk menentukan
kompetensi dan level-nya berdasarkan langkah-langkah sebagai
berikut:
a.
menentukan nama jabatan yang akan diidentifikasi;
b.
menuangkan ikhtisar jabatan; dan
c.
menganalisis
setiap
uraian
tugas
yang
memerlukan
kompetensi teknis.
2.
Menganalisis jenis kompetensi teknis yang diperlukan untuk
masing - masing jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi
dan jabatan fungsional yang mengacu pada kamus kompetensi
teknis
yang
sudah
disusun
dan
ditetapkan
oleh
Kementerian/Lembaga.
Dengan mencocokan hasil kerja/output atau outcome yang
dihasilkan
atau
yang
seharusnya
dihasilkan
oleh
jabatan
dengan kamus kompetensi teknis dan indikator perilakunya
3.
Mengidentifikasi dan menetapkan level kompetensi teknis yang
diperlukan oleh suatu jabatan, sesuai dengan uraian tugas dan
hasil kerja,output atau outcome dari jabatan
4.
Menyusun konsep standar kompetensi jabatan dengan mengacu
pada:
a.
standar
kompetensi
manajerial
dan
kompetensi
sosial
kultural
yang
telah
ditetapkan
oleh
Menteri
sesuai
Lampiran IV
b.
Kamus Kompetensi Teknis yang telah disusun/ditetapkan
oleh
Menteri/Pimpinan
Lembaga
di
bidang
urusan
pemerintah yang relevan.
c.
apabila Kamus Kompetensi Teknis belum ditetapkan oleh
Menteri/Pimpinan Lembaga di bidang urusan pemerintah
tertentu, maka instansi dapat menyusun kompetensi teknis
sendiri.
5.
Konsep
standar
kompetensi
dirumuskan
dalam
format
sebagaimana lampiran IV peraturan ini.
C. MENYUSUN PERSYARATAN JABATAN
1.
Persyaratan
jabatan
yang
dicantumkan
dalam
standar
kompetensi jabatan, minimal berupa:
a.
pangkat;
b.
kualifikasi pendidikan;
c.
jenis pelatihan;
d.
ukuran kinerja jabatan; dan
e.
pengalaman kerja.
2.
Kualifikasi pendidikan.
a.
Persyaratan
kualifikasi
pendidikan
dirumuskan
dalam
jenjang pendidikan terendah yang layak untuk menduduki
jabatan atau kemampuan melakukan tugas jabatan dalam
kondisi normal (yang menggambarkan kemampuan pada
umumnya),
Perumusan
jenjang
kualifikasi
pendidikan
dilakukan
dengan menganalisis relevansi atau keterkaitan langsung
dengan kemampuan melaksanakan tugas dan atau untuk
memiliki
kompetensi
dari
suatu
jabatan
yang
telah
dirumuskan dan ditetapkan.
Rumusan jenjang pendidikan berupa jenjang pendidikan
minimal
yang
selayaknya
dimiliki
untuk
mampu
melaksanakan tugas secara optimal meliputi jenjang SMTA,
SMK, DI, DII, DIII, S1/DIV, dan S2.
b.
Bidang
studi
yang
relevan
dengan
tugas
teknis
atau
kompetensi teknis jabatan. misal: SLTA (SMK Akuntansi),
untuk jabatan Pengadministrasi Keuangan, atau sarjana
(S1 Teknik Sipil, dll) untuk Kepala Dinas Bina Marga.
c.
Apabila bidang teknis dari suatu jabatan bersifat multi
disiplin ilmu maka kualifikasi dirumuskan dalam beberapa
bidang
studi
yang
substansi
yang
ada
dalam
mata
kuliah/kurikulum atau bidang keilmuan memiliki relevansi
atau
keterkaitan
langsung
dengan
uraian
tugas/kompetensi
teknis
suatu
jabatan
yang
telah
dirumuskan/ditetapkan.
Contoh:
1)
jabatan
Kepala
Biro
Kepegawaian,
membutuhkan
kualifikasi tingkat pendidikan paling kurang sarjana
(S1)/DIV)
dengan
jurusan
ilmu
administrasi
negara/ilmu ekonomi manajemen.
2)
jabatan
Sekretaris
Daerah
membutuhkan
kualifikasi
tingkat
pendidikan
paling
kurang
sarjana
(S1)/DIV)
dengan jurusan ilmu hukum/ilmu sosial, politik/ilmu
ekonomi.
3.
Jenis Pelatihan.
Persyaratan jenis pelatihan adalah jenis pelatihan minimal yang
diperlukan untuk memenuhi
kompetensi, dan menentukan
kelayakan untuk menduduki jabatan. Pelatihan dapat berupa
pelatihan manajerial, pelatihan teknis dan pelatihan fungsional.
jenis dan bentuk pelatihan yang dirumuskan hanya pelatihan
yang
memiliki
relevansi
dengan
tugas
jabatan
dan/atau
kompetensi yang telah dirumuskan/ditetapkan
4.
Pengalaman kerja.
Pengalaman
kerja dirumuskan
dari
pengalaman
menduduki
jabatan di bidang tugas atau urusan pemerintah yang memiliki
relevansi langsung dan berkaitan erat dengan jabatan baik dari
aspek relevansi dan keterkaitan
dengan tugas jabatan, dan/
atau yang relevan dan memiliki keterkaitan dan kesamaan
kompetensi jabatan yang dirumuskan.
Suatu
kompetensi
dapat
dimiliki
melalui
pengalaman
menduduki
jabatan
tertentu
dalam
jangka
waktu
tertentu
dengan kinerja yang baik maka akan memperoleh kompetensi
dan pengalaman sehingga layak untuk menduduki jabatan.
Berkinerja
baik
merupakan
salah
satu
indikasi
yang
bersangkutan telah memiliki suatu kompetensi.
5.
Pangkat.
Pangkat merupakan kedudukan yang menunjukan tingkatan
Jabatan berdasarkan tingkat kesulitan, tanggungjawab, dampak,
dan persyaratan kualifikasi pekerjaan yang digunakan sebagai
dasar
penggajian
sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
Perumusan
pangkat
dalam
persyaratan
jabatan
sesuai
disesuaikan dengan uraian tugas, tingkat kesulitan, dampak
dan tanggung jawab.
Pada saat ini pangkat yang digunakan adalah yang sesuai
dengan Peraturan Pemerintah
peraturan Gaji PNS, dengan pangkat dari juru, penata, pengatur
dan pembina dengan golongan ruang dari I/a sampai dengan
IV/e,
Apabila sistem kepangkatan yang digunakan untuk pengajian
mengalami perubahan maka rumusan pangkat menyesuaikan
dengan peraturan perundang-undangan terkait.
6.
Ukuran kinerja jabatan
Ukuran kinerja jabatan dirumuskan dalam bentuk:
a.
kuantitas dari produk/hasil kerja;
b.
kualitas dari produk/hasil kerja;
c.
waktu penyelesaian produk/hasil kerja; dan/atau
d.
biaya yang dibutuhkan untuk menghasilkan output/hasil
kerja atau outcome.
Jenis ukuran disesuaikan dengan tingkat pentingnya (urgensi)
ukuran tersebut terhadap tugas atau peran jabatan tersebut
dalam organisasi
Misal : untuk jabatan administrasi, ukuran kinerjanya adalah
jumlah
dokumen,
laporan,
dll
(kuantitas);
kelengkapan,
kerapihan
dan
kebenaran
administrasi
(kualitas);dan/atau
kecepatan waktu penyelesaian.
Untuk
jabatan
analis
ukuran
kinerjanya
adalah
jumlah
dokumen,
laporan,
dll
(kuantitas);
kelengkapan,
keakuratan
data,
serta
ketajaman
hasil
analisis
(kualitas);dan/atau
kecepatan waktu penyelesaian hasil analisis.
7.
Mengelompokan
persyaratan
kompetensi
kedalam
(tiga)
kategori
menurut
tingkat
pentingnya
persyaratan
terhadap
jabatan:
a.
mutlak (essensial), artinya persyaratan jabatan ini mutlak
harus dimiliki oleh pemangku jabatan dan apabila tidak
dimiliki
maka
yang
bersangkutan
tidak
akan
mampu
melaksanakan tugas jabatan secara optimal atau bila tidak
memiliki persyaratan ini yang bersangkutan tidak layak
atau tidak sah untuk menduduki jabatan, penentuan suatu
persyaratan di kategorikan mutlak apabila dipersyaratkan
sesuai peraturan perundang-undangan,
contoh:
1)
apabila
diklat
pimpinan
dipersyaratkan
untuk
menduduki suatu jabatan dalam peraturan perundang-
undangan maka diklat pimpinan masuk kategori mutlak,
2)
Diklat
legal
drafting
bagi
perancang
peraturan
perundangan masuk kategori mutlak
3)
Diklat analisis jabatan bagi jabatan kepala sub bagian
anjab adalah mutlak
b.
penting (very important), artinya persyaratan jabatan ini
memiliki peran dan kontribusi yang sangat penting untuk
mendukung optimalisasi kinerja suatu jabatan, dimilikinya
persyaratan ini akan berkontribusi untuk mencapai kinerja
yang unggul. Kekurangan pada kompetensi ini menjadikan
kinerja
kurang
optimal
namun
masih
dapat
dikatakan
layak;
Contoh :
Diklat
analisis
jabatan
sangat
penting
bagi
analis
kepegawaian dan analis organisasi
c.
perlu
(important),
artinya
kompetensi
ini
berperan
dan
berkontribusi penting sebagai penunjang untuk mencapai
kinerja suatu jabatan yang lebih optimal, kekurangan atau
ketiadaan kompetensi ini menyebakan kinerja jabatan tidak
optimal, dan keberadaan kompetensi ini akan memberikan
nilai tambah untuk mencapai kinerja yang unggul.
7.
Konsep
standar
kompetensi
dan Peryaratan
jabatan yang
dirumuskan dalam format sebagai berikut :
FORM STANDAR KOMPETENSI JABATAN ASN
Nama Jabatan
:
............................... *1)
Kelompok Jabatan
:
............................... *2)
Urusan Pemerintah
:
............................... *3)
Kode Jabatan
:
............................... *4)
I. IKHTISAR JABATAN
Ikhtisar Jabatan
……………………………. *5)
II.STANDAR KOMPETENSI
Kompetensi
Level
Diskripsi
Indikator Kompetensi
A. Manajerial
1. Integritas
2. Kerjasama
3. Komunikasi
4. Orientasi pada hasil
5 Pelayanan Publik
6 Pengembangan diri dan
orang lain
7. Mengelola Perubahan
8. Pengambilan Keputusan
B
Sosial Kultural
9. Perekat Bangsa
C. Teknis
10. ……………*6)
*7
……*8))
....................*9
11. ……………
….
……………
….
13 ……………
….
…………….
….
.............
III.
PERSYARATAN JABATAN
Jenis Persyaratan
Uraian
Tingkat pentingnya thd jabatan
Mutlak
Penting
Perlu
A. Pendidikan
1. Jenjang
….................. *10)
2. Bidang Ilmu
……........…… *11)
B. Pelatihan
1. Manajerial
………………
… *12)
….*16)
….*17)
….*18)
2. Teknis
………………
… *13)
….
….
….
3. Fungsional
………………
… *14)
….
….
….
C. Pengalaman kerja
………………
… *15)
….
….
….
D. Pangkat
……………………………… *19)
E. Indikator Kinerja Jabatan
........................................*20).
D. VALIDASI STANDAR KOMPETENSI DAN PERSYARATAN JABATAN
1.
Standar
kompetensi
yang
telah
disusun
oleh
tim
perlu
dilakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait yaitu atasan
pemegang jabatan dan/atau pejabat lain yang ditunjuk oleh
Pejabat yang secara fungsional bertanggung jawab di bidang
standarisasi
jabatan
setingkat
pimpinan
tinggi
madya
atau
pimpinan tinggi pratama; atau pegawai yang dianggap mampu
memberikan
masukan
yang
diperlukan,
sebagai
bahan
pertimbangan
untuk
menetapkan
keabsahan
standar
kompetensi.
2.
Konfirmasi bertujuan untuk memastikan bahwa kompetensi
yang telah dirumuskan dalam standar kompetensi telah sesuai
dengan uraian jabatan atau uraian pekerjaan dari jabatan yang
akan ditetapkan kompetensinya.
3.
Berdasarkan
hasil
konfirmasi
tersebut
dilakukan
validasi
terhadap
konsep
standar
kompetensi
dan
dilakukan
penyempurnaan.
4.
Validasi
sebagaimana
dimaksud
pada
angka
dilakukan
dengan cara :
a.
Hasil konfirmasi konsep standar kompetensi divalidasi
dan
disempurnakan
dengan
memperhatikan
kesesuaian
dan
keterkaitan antar Ikhtisar Jabatan/Uraian Tugas terhadap
standar kompetensi dan kategori kompetensi;
b.
Hasil penyempurnaan standar kompetensi disusun dalam
dokumen (file) yang dikelompokkan berdasarkan struktur
organisasi;
E. PENETAPAN STANDAR KOMPETENSI JABATAN
Penetapan
Standar
Kompetensi
Jabatan
ditetapkan
oleh
Menteri
berdasarkan usulan dari Instansi Pemerintah
Proses pengusulan dan penetapan Standar Kompetensi dengan tahapan
sebagai berikut :
1.
Standar
kompetensi
Jabatan
yang
telah
disusun
disampaikan
kepada
Kementerian
Pendayagunaan
Aparatur
Negara
dan
Reformasi Birokrasi melalui website menpan atau e-kompetensi;
2.
Kementerian
Pendayagunaan
Aparatur
Negara
dan
Reformasi
Birokrasi melakukan pembahasan standar kompetensi (konsensi)
dengan
mengundang
instansi
pengusul,
instansi
penyelenggara
urusan pemerintah yang relevan, para ahli terkait, dan instansi
pengguna yang relevan dengan jabatan;
3.
Hasil pembahasan standar kompetensi jabatan ditetapkan oleh
Menteri dan diregristrasi serta diberikan nomor kode jabatan;
4.
Standar kompetensi jabatan yang telah ditetapkan oleh Menteri dan
diinformasikan melalui surat atau media informasi lainnya agar
dapat digunakan secara nasional;
F. KODE STANDAR KOMPETENSI JABATAN
1.
Setiap jabatan yang telah ditetapkan oleh Menteri, diberikan
kode standar kompetensi jabatan.
2.
Kode standar kompetensi jabatan terdiri atas 12 (dua belas) digit,
dengan urutan sebagai berikut:
a.
1 (satu) digit pertama merupakan angka pengenal yang
menunjukkan kelompok jabatan.
b.
2 (dua) digit berikutnya merupakan angka pengenal yang
menunjukkan tingkatan jabatan.
c.
6 (enam) digit berikutnya merupakan angka pengenal yang
menunjukkan jenis urusan pemerintahan.
d.
3 (tiga) digit berikutnya merupakan nomor urut jabatan
yang sudah ditetapkan standar kompetensinya.
3.
Pemberian kode standar kompetensi jabatan dilakukan oleh Tim
Penyusun Standar Kompetensi Jabatan ASN di Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini.
4.
Pengkodean
standar
kompetensi
jabatan
disusun
sesuai
Lampiran
V
yang
merupakan
bagian
tak
terpisahkan
dari
lampiran Peraturan Menteri ini.
H.
PENUTUP
1.
Standar Kompetensi merupakan kegiatan dinamis yang harus
selalu dievaluasi sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan
organisasi.
2.
Apabila
dalam
melaksanakan
Peraturan
Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini
dijumpai
kesulitan,
agar
ditanyakan
kepada
Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau
pejabat lain yang ditunjuk untuk mendapat penyelesaian.
3.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
MENTERI
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI
ttd
ASMAN ABNUR
KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI
ttd
Herman Suryatman
1 -
LAMPIRAN II
PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN
APARATUR NEGARA DAN REFORMASI
BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA
APARATUR SIPIL NEGARA
KOMPETENSI MANAJERIAL
No
Kompetensi
Integritas
Kerjasama
Komunikasi
Orientasi pada Hasil
Pelayanan Publik
Pengembangan Diri dan Orang Lain
Mengelola Perubahan
Pengambilan Keputusan
KAMUS KOMPETENSI MANAJERIAL
1.
INTEGRITAS
Kode Kompetensi
: M.01
Nama Kompetensi
: Integritas
Definisi
: Konsisten berperilaku selaras dengan nilai, norma
dan/atau
etika
organisasi,
dan
jujur
dalam
hubungan
dengan
manajemen,
rekan
kerja,
bawahan
langsung,
dan
pemangku
kepentingan,
menciptakan budaya etika tinggi, bertanggungjawab
atas tindakan atau keputusan beserta risiko yang
menyertainya.
Leve
l
Deskripsi
Indikator Perilaku
Mampu bertindak
sesuai nilai, norma,
1.1. Bertingkah
laku
sesuai
dengan
perkataan; berkata sesuai dengan fakta;
etika organisasi
dalam kapasitas
pribadi
1.2. Melaksanakan
peraturan,
kode
etik
organisasi dalam lingkungan kerja sehari-
hari, pada tataran individu/pribadi;
1.3. Tidak menjanjikan/memberikan sesuatu
yang
bertentangan
dengan
aturan
organisasi.
Mampu
mengingatkan,
mengajak rekan
kerja untuk
bertindak sesuai
nilai, norma, dan
etika organisasi
2.1. Mengingatkan
rekan
kerja
untuk
bertindak
sesuai
dengan
nilai,
norma,
dan etika organisasi dalam segala situasi
dan kondisi; Mengajak orang lain untuk
bertindak sesuai etika dan kode etik.
2.2. Menerapkan
norma-norma
secara
konsisten dalam setiap situasi, pada unit
kerja terkecil/kelompok kerjanya.
2.3. Memberikan
informasi
yang
dapat
dipercaya sesuai dengan etika organisasi.
Mampu
memastikan,
menanamkan
keyakinan bersama
agar anggota yang
dipimpin bertindak
sesuai nilai, norma,
dan etika
organisasi, dalam
lingkup formal
3.1. Memastikan
anggota
yang
dipimpin
bertindak
sesuai
dengan
nilai,
norma,
dan etika organisasi dalam segala situasi
dan kondisi.
3.2. Mampu
untuk
memberi
apresiasi
dan
teguran bagi anggota yang dipimpin agar
bertindak selaras dengan nilai, norma,
dan etika organisasi dalam segala situasi
dan kondisi.
3.3. Melakukan
monitoring
dan
evaluasi
terhadap penerapan sikap integritas di
dalam unit kerja yang dipimpin.
Mampu
menciptakan
situasi kerja yang
mendorong
kepatuhan pada
nilai, norma, dan
etika organisasi
4.1. Menciptakan
situasi
kerja
yang
mendorong
seluruh
pemangku
kepentingan mematuhi nilai, norma, dan
etika organisasi dalam segala situasi dan
kondisi.
4.2. Mendukung
dan
menerapkan
prinsip
moral dan standar etika yang tinggi, serta
berani menanggung konsekuensinya.
4.3. Berani
melakukan
koreksi
atau
mengambil tindakan atas penyimpangan
kode etik/nilai-nilai yang dilakukan oleh
orang lain, pada tataran lingkup kerja
setingkat instansi meskipun ada resiko.
Mampu menjadi
role model dalam
penerapan standar
keadilan dan etika
di tingkat nasional
5.1. Mempertahankan
tingkat
standar
keadilan
dan
etika
yang
tinggi
dalam
perkataan dan tindakan sehari-hari yang
dipatuhi
oleh
seluruh
pemangku
kepentingan pada lingkup instansi yang
dipimpinnya.
5.2. Menjadi “role model” /keteladanan dalam
2.
KERJASAMA
Kode Kompetensi
: M.02
Nama Kompetensi
: Kerjasama
Definisi
: Kemampuan
menjalin,
membina,
mempertahankan
hubungan
kerja
yang
efektif,
memiliki
komitmen
saling
membantu
dalam
penyelesaian tugas, dan mengoptimalkan segala
sumberdaya
untuk
mencapai
tujuan
strategis
organisasi.
Level
Deskripsi
Indikator Perilaku
Berpartisipasi
dalam kelompok
kerja
1.1. Berpartisipasi
sebagai
anggota
tim
yang
baik,
melakukan
tugas/bagiannya,
dan
mendukung
keputusan tim;
1.2. Mendengarkan
dan
menghargai
masukan
dari
orang
lain
dan
memberikan
usulan-usulan
bagi
kepentingan tim;
1.3. Mampu menjalin interaksi sosial untuk
penyelesaian tugas
Menumbuhkan
tim kerja yang
partisipatif dan
efektif
2.1.
Membantu
orang
lain
dalam
menyelesaikan
tugas-tugas
mereka
untuk mendukung sasaran tim;
2.2.
Berbagi informasi yang relevan atau
bermanfaat
pada
anggota
tim;
mempertimbangkan
masukan
dan
keahlian anggota dalam tim/kelompok
kerja serta bersedia untuk belajar dari
orang lain;
2.3.
Membangun
komitmen
yang
tinggi
untuk menyelesaikan tugas tim.
Efektif
membangun tim
kerja untuk
peningkatan
kinerja organisasi
3.1. Melihat kekuatan/kelemahan anggota
tim,
membentuk
tim
yang
tepat,
mengantisipasi
kemungkinan
hambatan, dan mencari solusi yang
optimal
3.2. Mengupayakan
dan
mengutamakan
pengambilan
keputusan
berdasarkan
penerapan
standar
keadilan
dan
etika
yang tinggi di tingkat nasional.
5.3. Membuat konsep kebijakan dan strategi
penerapan
sikap
integritas
dalam
pelaksanaan
tugas
dan
norma-norma
yang
sejalan
dengan
nilai
strategis
organisasi.
Level
Deskripsi
Indikator Perilaku
usulan-usulan anggota tim/kelompok,
bernegosiasi
secara
efektif
untuk
upaya penyelesaikan pekerjaan yang
menjadi
target
kinerja
kelompok
dan/atau unit kerja
3.3. Membangun
aliansi
dengan
para
pemangku kepentingan dalam rangka
mendukung penyelesaian target kerja
kelompok
Membangun
komitmen tim,
sinergi
4.1. Membangun sinergi antar unit kerja di
lingkup instansi yang dipimpin
4.2. Memfasilitasi
kepentingan
yang
berbeda dari unit kerja lain sehingga
tercipta
sinergi
dalam
rangka
pencapaian target kerja organisasi.
4.3. Mengembangkan
sistem
yang
menghargai
kerja
sama
antar
unit,
memberikan
dukungan
/
semangat
untuk memastikan tercapainya sinergi
dalam rangka pencapaian target kerja
organisasi.
Menciptakan
situasi kerja sama
secara konsisten,
baik di dalam
maupun di luar
instansi
5.1. Menciptakan
hubungan
kerja
yang
konstruktif
dengan
menerapkan
norma / etos / nilai-nilai
kerja yang
baik di dalam dan di luar organisasi;
meningkatkan
produktivitas
dan
menjadi panutan dalam organisasi
5.2. Secara konsisten menjaga sinergi agar
pemangku kepentingan dapat bekerja
sama dengan orang di dalam maupun
di luar organisasi.
5.3. Membangun
konsensus
untuk
menggabungkan
sumberdaya
dari
berbagai
pemangku
kepentingan
untuk tujuan bangsa dan negara.
3. KOMUNIKASI
Kode Kompetensi
: M.03
Nama Kompetensi
: Komunikasi
Definisi
: Kemampuan untuk menerangkan pandangan dan
gagasan
secara
jelas,
sistematis
disertai
argumentasi
yang
logis
dengan
cara-cara
yang
sesuai
baik
secara
lisan
maupun
tertulis;
memastikan pemahaman; mendengarkan secara
aktif dan efektif; mempersuasi, meyakinkan dan
membujuk
orang
lain
dalam
rangka
mencapai
tujuan organisasi.
Level
Deskripsi
Indikator Perilaku
Menyampaikan
informasi dengan
jelas, lengkap,
pemahaman yang
sama
1.1. Menyampaikan informasi (data),
pikiran atau pendapat dengan jelas,
singkat dan tepat dengan
menggunakan cara/media yang
sesuai dan mengikuti alur yang logis;
1.2. Memastikan pemahaman yang sama
atas instruksi yang diterima/
diberikan
1.3. Mampu melaksanakan kegiatan surat
menyurat sesuai tata naskah
organisasi.
Aktif menjalankan
komunikasi secara
formal dan informal;
Bersedia
mendengarkan
orang lain,
menginterpretasikan
pesan dengan
respon yang sesuai,
mampu menyusun
materi presentasi,
pidato, naskah,
laporan, dll
2.1. Menggunakan gaya komunikasi
informal untuk meningkatkan
hubungan profesional;
2.2. Mendengarkan pihak lain secara aktif;
menangkap dan menginterpretasikan
pesan-pesan dari orang lain, serta
memberikan respon yang sesuai;
2.3. Membuat materi presentasi, pidato,
draft naskah, laporan dll sesuai
arahan pimpinan.
Berkomunikasi
secara asertif,
terampil
berkomunikasi
lisan/ tertulis untuk
menyampaikan
informasi yang
sensitif/ rumit/
kompleks
3.1. Menyampaikan suatu informasi yang
sensitif/rumit dengan cara
penyampaian dan kondisi yang tepat,
sehingga dapat dipahami dan diterima
oleh pihak lain;
3.2. Menyederhanakan topik yang rumit
dan sensitif sehingga lebih mudah
dipahami dan diterima orang lain;
3.3. Membuat laporan
tahunan/periodik/naskah/dokumen/
proposal yang kompleks; Membuat
surat resmi yang sistematis dan tidak
menimbulkan pemahaman yang
berbeda; membuat proposal yang rinci
dan lengkap;
Mampu
mengemukakan
pemikiran
multidimensi secara
lisan dan tertulis
untuk mendorong
kesepakatan dengan
tujuan
meningkatkan
kinerja secara
4.1. Mengintegrasikan informasi-informasi
penting dari berbagai sumber dengan
pihak lain untuk mendapatkan
pemahaman yang sama;
4.2. Menuangkan pemikiran/konsep dari
berbagai sudut pandang/
multidimensi dalam bentuk tulisan
formal;
4.3. Menyampaikan informasi secara
persuasif untuk mendorong
pemangku kepentingan sepakat pada
langkah-langkah bersama dengan
Level
Deskripsi
Indikator Perilaku
keseluruhan
tujuan meningkatkan kinerja secara
keseluruhan.
Menggagas sistem
komunikasi yang
terbuka secara
strategis untuk
mencari solusi
dengan tujuan
meningkatkan
kinerja
5.1. Menghilangkan hambatan
komunikasi, mampu berkomunikasi
dalam isu-isu nasional yang memiliki
resiko tinggi, menggalang hubungan
dalam skala strategis di tingkat
nasional
5.2. Menggunakan
saluran
komunikasi
formal dan non formal guna mencapai
kesepakatan
dengan
tujuan
meningkatkan
kinerja
di
tingkat
instansi/nasional
5.3. Menggagas sistem komunikasi dengan
melibatkan
pemangku
kepentingan
sejak
dini
untuk
mencari
solusi
dengan tujuan meningkatkan kinerja
di tingkat instansi/nasional
4.
ORIENTASI PADA HASIL
Kode Kompetensi
: M.04
Nama Kompetensi
: Orientasi pada Hasil
Definisi
: Kemampuan mempertahankan komitmen pribadi
yang
tinggi
untuk
menyelesaikan
tugas,
dapat
diandalkan,
bertanggung
jawab,
mampu
secara
sistimatis
mengidentifikasi
risiko
dan
peluang
dengan
memperhatikan
keterhubungan
antara
perencanaan
dan
hasil,
untuk
keberhasilan
organisasi.
Level
Deskripsi
Indikator Perilaku
Betanggung jawab
untuk memenuhi
standar kerja
1.1.
Menyelesaikan
tugas
dengan
tuntas;
dapat diandalkan;
1.2.
Bekerja
dengan
teliti
dan
hati-hati
guna meminimalkan kesalahan dengan
mengacu pada standar kualitas (SOP).
1.3.
Bersedia
menerima
masukan,
mengikuti contoh
cara bekerja
yang
lebih
efektif,
efisien
di
lingkungan
kerjanya.
Berupaya
meningkatkan
hasil kerja pribadi
yang lebih tinggi
dari standar yang
ditetapkan,
2.1. Menetapkan dan
berupaya mencapai
standar kerja pribadi yang lebih tinggi
dari
standar
kerja
yang
ditetapkan
organisasi
2.2. Mencari,
mencoba
metode
kerja
alternatif
untuk
meningkatkan
hasil
kerjanya.
Level
Deskripsi
Indikator Perilaku
mencari, mencoba
metode alternatif
untuk peningkatan
kinerja
2.3. Memberi contoh kepada orang-orang di
unit
kerjanya
untuk
mencoba
menerapkan metode kerja yang lebih
efektif yang sudah dilakukannya.
Menetapkan target
kerja yang
menantang bagi
unit kerja,
memberi apresiasi
dan teguran untuk
mendorong kinerja
3.1. Menetapkan target kinerja unit yang
lebih tinggi dari target yang ditetapkan
organisasi.
3.2. Memberikan
apresiasi
dan
teguran
untuk
mendorong
pencapaian
hasil
unit kerjanya.
3.3. Mengembangkan
metode
kerja
yang
lebih
efektif
dan
efisien
untuk
mencapai target kerja unitnya.
Mendorong unit
kerja mencapai
target yang
ditetapkan atau
melebihi hasil
kerja sebelumnya
4.1. Mendorong
unit
kerja
di
tingkat
instansi untuk mencapai kinerja yang
melebihi target yang ditetapkan.
4.2. Memantau
dan
mengevaluasi
hasil
kerja
unitnya
agar
selaras
dengan
sasaran strategis instansi.
4.3. Mendorong pemanfaatan sumber daya
bersama antar unit kerja dalam rangka
meningkatkan efektifitas dan efisiensi
pencaian target organisasi
Meningkatkan
mutu pencapaian
kerja organisasi
5.1. Memastikan
kualitas
sesuai
standar
dan
keberlanjutan
hasil
kerja
organisasi
yang
memberi
kontribusi
pada
pencapaian
target
prioritas
nasional.
5.2. Memastikan tersedianya sumber daya
organisasi
untuk
menjamin
tercapainya
target
prioritas
instansi/nasional.
5.3. Membuat
kebijakan
untuk
menerapkan metode kerja yang lebih
efektif-efisien dalam mencapai tujuan
prioritas nasional
5.
PELAYANAN PUBLIK
Kode Kompetensi
: M.05
Nama Kompetensi
: Pelayanan Publik
Definisi
: Kemampuan
dalam
melaksanakan
tugas-tugas
pemerintahan,
pembangunan
dan
kegiatan
pemenuhan kebutuhan pelayanan publik secara
profesional,
transparan,
mengikuti
standar
pelayanan yang objektif, netral, tidak memihak,
tidak
diskriminatif,
serta
tidak
terpengaruh
kepentingan
pribadi/kelompok/golongan/partai
politik
Level
Deskripsi
Indikator Perilaku
Menjalankan tugas
mengikuti standar
pelayanan.
1.1. Mampu
mengerjakan
tugas-tugas
dengan mengikuti standar pelayanan
yang objektif, netral, tidak memihak,
tidak
diskriminatif,
transparan
dan
tidak
terpengaruh
kepentingan
pribadi/kelompok/partai politik.
1.2. Melayani kebutuhan, permintaan dan
keluhan pemangku kepentingan
1.3. Menyelesaikan masalah dengan tepat
tanpa
bersikap
membela
diri
dalam
kapasitas sebagai pelaksana pelayanan
publik.
Mampu
mensupervisi/meng
awasi/menyelia dan
menjelaskan proses
pelaksanaan tugas
tugas
pemerintahan/pelay
anan publik secara
transparan
2.1
Menunjukan
sikap
yakin
dalam
mengerjakan
tugas-tugas
pemerintahan/pelayanan
publik,
mampu
menyelia
dan
menjelaskan
secara
obyektif
bila
ada
yang
mempertanyakan
kebijakan
yang
diambil;
2.2
Secara aktif mencari informasi untuk
mengenali
kebutuhan
pemangku
kepentingan agar dapat menjalankan
pelaksanaan
tugas
pemerintahan,
pembangunan
dan
pelayanan
publik
secara cepat dan tanggap;
2.3
Mampu mengenali dan memanfaatkan
kebiasaan,
tatacara,
situasi
tertentu
sehingga
apa
yang
disampaikan
menjadi
perhatian
pemangku
kepentingan
dalam
hal
penyelesaian
tugas-tugas
pemerintahan,
pembangunan dan pelayanan publik.
Mampu
memanfaatkan
kekuatan
kelompok
serta
memperbaiki
standar
pelayanan
publik
di
lingkup
unit kerja
3.1. Memahami, mendeskripsikan pengaruh
dan
hubungan/kekuatan
kelompok
yang
sedang
berjalan
di
organisasi
(aliansi
atau
persaingan),
dan
dampaknya terhadap unit kerja untuk
menjalankan
tugas
pemerintahan
secara
profesional
dan
netral,
tidak
memihak;
3.2. Menggunakan
keterampilan
dan
pemahaman
lintas
organisasi
untuk
secara efektif memfasilitasi kebutuhan
kelompok
yang
lebih
besar
dengan
cara-cara
yang
mengikuti
standar
objektif,
transparan,
profesional,
sehingga tidak merugikan para pihak di
lingkup
pelayanan
publik
unit
kerjanya;
3.3. Mengimplementasikan cara-cara yang
efektif untuk memantau dan
mengevaluasi masalah yang dihadapi
Level
Deskripsi
Indikator Perilaku
pemangku kepentingan/masyarakat
serta mengantisipasi kebutuhan
mereka saat menjalankan tugas
pelayanan publik di unit kerjanya.
Mampu memonitor,
mengevaluasi,
memperhitungkan
dan mengantisipasi
dampak dari isu-isu
jangka panjang,
kesempatan, atau
kekuatan politik
dalam hal
pelayanan
kebutuhan
pemangku
kepentingan yang
transparan, objektif,
dan profesional
4.1. Memahami dan memberi perhatian
kepada isu-isu jangka panjang,
kesempatan atau kekuatan politik yang
mempengaruhi organisasi dalam
hubungannya dengan dunia luar,
memperhitungkan dan mengantisipasi
dampak terhadap pelaksanaan tugas-
tugas pelayanan publik secara objektif,
transparan, dan professional dalam
lingkup organisasi;
4.2. Menjaga agar kebijakan pelayanan
publik yang diselenggarakan oleh
instansinya telah selaras dengan
standar pelayanan yang objektif, netral,
tidak memihak, tidak diskriminatif,
serta tidak terpengaruh kepentingan
pribadi/kelompok/partai politik;
4.3. Menerapkan
strategi
jangka
panjang
yang
berfokus
pada
pemenuhan
kebutuhan
pemangku
kepentingan
dalam
menyusun
kebijakan
dengan
mengikuti
standar
objektif,
netral,
tidak
memihak,
tidak
diskriminatif,
transparan,
tidak
terpengaruh
kepentingan pribadi/kelompok.
Mampu memastikan
kebijakan kebijakan
pelayanan publik
yang menjamin
terselenggaranya
pelayanan publik
yang objektif, netral,
tidak memihak,
tidak diskriminatif,
serta tidak
terpengaruh
kepentingan
pribadi/kelompok/p
artai politik.
5.1. Mampu
menciptakan
kebijakan
kebijakan
pelayanan
publik
yang
menjamin terselenggaranya pelayanan
publik
yang
objektif,
netral,
tidak
memihak,
tidak
diskriminatif,
serta
tidak
terpengaruh
kepentingan
pribadi/kelompok/partai politik.
5.2. Menginternalisasikan
nilai
dan
semangat
pelayanan
publik
yang
mengikuti
standar
objektif,
netral,
tidak
memihak,
tidak
diskriminatif,
transparan,
tidak
terpengaruh
kepentingan pribadi/kelompok kepada
setiap
individu
di
lingkungan
instansi/nasional.
5.3. Menjamin terselenggaranya pelayanan
publik
yang
objektif,
netral,
tidak
memihak,
tidak
diskriminatif,
serta
tidak
terpengaruh
kepentingan
pribadi/kelompok/partai politik.
6.
PENGEMBANGAN DIRI DAN ORANG LAIN
Kode Kompetensi
:
M.06
Nama Kompetensi
:
Pengembangan diri dan Orang Lain
Definisi
:
Kemampuan
untuk
meningkatkan
pengetahuan
dan
menyempurnakan
keterampilan
diri;
menginspirasi orang lain untuk mengembangkan
dan
menyempurnakan
pengetahuan
dan
keterampilan yang relevan dengan pekerjaan dan
pengembangan karir jangka panjang, mendorong
kemauan belajar sepanjang hidup, memberikan
saran/bantuan, umpan balik, bimbingan untuk
membantu
orang
lain
untuk
mengembangkan
potensi dirinya.
Level
Deskripsi
Indikator Perilaku
Pengembangan diri
1.1. Mengidentifikasi
kebutuhan
pengembangan
diri
dan
menyeleksi
sumber serta metodologi pembelajaran
yang diperlukan
1.2. Menunjukkan
usaha
mandiri
untuk
mempelajari
keterampilan
atau
kemampuan baru dari berbagai media
pembelajaran
1.3. Berupaya
meningkatkan
diri
dengan
belajar
dari
orang-orang
lain
yang
berwawasan luas di dalam organisasi.
Meningkatkan
kemampuan
bawahan dengan
memberikan
contoh dan
penjelasan cara
melaksanakan
suatu pekerjaan
2.1. Meningkatkan
kemampuan
bawahan
dengan memberikan contoh, instruksi,
penjelasan dan petunjuk praktis yang
jelas
kepada
bawahan
dalam
menyelesaikan suatu pekerjaan.
2.2. Membantu bawahan untuk mempelajari
proses, program atau sistem baru
2.3. Menggunakan
metode
lain
untuk
meyakinkan
bahwa
orang
lain
telah
memahami penjelasan atau pengarahan
Memberikan
umpan balik,
membimbing
3.1. Memberikan
tugas-tugas
yang
menantang
pada
bawahan
sebagai
media belajar untuk mengembangkan
kemampuannya.
3.2. Mengamati
bawahan
dalam
mengerjakan tugasnya dan memberikan
umpan balik yang objektif dan jujur;
melakukan
diskusi
dengan
bawahan
untuk
memberikan
bimbingan
dan
umpan
balik
yang
berguna
bagi
bawahan.
3.3. Mendorong kepercayaan diri bawahan;
memberikan kepercayaan penuh pada
bawahan
untuk
mengerjakan
tugas
dengan
caranya
sendiri;
memberi
kesempatan
dan
membantu
bawahan
menemukan
peluang
untuk
Level
Deskripsi
Indikator Perilaku
berkembang.
Menyusun
program
pengembangan
jangka panjang
dalam rangka
mendorong
manajemen
pembelajaran
4.1. Menyusun
program
pengembangan
jangka panjang bersama-sama dengan
bawahan,
termasuk
didalamnya
penetapan
tujuan,
bimbingan,
penugasan
dan
pengalaman
lainnya,
serta
mengalokasikan
waktu
untuk
mengikuti
pelatihan/pendidikan/
pengembangan kompetensi dan karir;
4.2. Melaksanakan
manajemen
pembelajaran
termasuk
evaluasi
dan
umpan balik pada tataran organisasi;
4.3. Mengembangkan
orang-orang
disekitarnya
secara
konsisten,
melakukan
kaderisasi
untuk
posisi-
posisi di unit kerjanya.
Menciptakan
situasi yang
mendorong
organisasi untuk
mengembangkan
kemampuan
belajar secara
berkelanjutan
dalam rangka
mendukung
pencapaian hasil
5.1. Menciptakan
situasi
yang
mendorong
individu, kelompok,
unit kerja untuk
mengembangkan
kemampuan
belajar
secara berkelanjutan di tingkat instansi;
5.2. Merekomendasikan/memberikan
penghargaan bagi upaya pengembangan
yang berhasil,
memastikan dukungan
bagi orang lain dalam mengembangkan
kemampuan dalam unit kerja di tingkat
instansi;
5.3. Memberikan inspirasi kepada individu
atau
kelompok
untuk
belajar
secara
berkelanjutan
dalam
penerapan
di
tingkat instansi.
7.
MENGELOLA PERUBAHAN
Kode Kompetensi
: M.07
Nama Kompetensi
: Mengelola Perubahan
Definisi
: Kemampuan
dalam
menyesuaikan
diri
dengan
situasi
yang
baru
atau
berubah
dan
tidak
bergantung
secara
berlebihan
pada
metode
dan
proses
lama,
mengambil
tindakan
untuk
mendukung dan melaksanakan insiatif perubahan,
memimpin usaha perubahan, mengambil tanggung
jawab
pribadi
untuk
memastikan
perubahan
berhasil diimplementasikan secara efektif.
Level
Deskripsi
Indikator Perilaku
Mengikuti
perubahan dengan
1.1. Sadar
mengenai
perubahan
yang
terjadi
di
organisasi
dan
berusaha
menyesuaikan diri dengan perubahan
Level
Deskripsi
Indikator Perilaku
arahan
tersebut.
1.2. Mengikuti
perubahan
secara
terbuka
sesuai petunjuk/pedoman.
1.3. Menyesuaikan cara kerja lama dengan
menerapkan
metode/proses
baru
dengan bimbingan orang lain.
Proaktif
beradaptasi
mengikuti
perubahan
2.1. Menyesuaikan cara kerja lama dengan
menerapkan
metode/proses
baru
selaras dengan ketentuan yang berlaku
tanpa arahan orang lain
2.2. Mengembangkan
kemampuan
diri
untuk menghadapi perubahan
2.3. Cepat dan
tanggap
dalam menerima
perubahan
Membantu orang
lain mengikuti
perubahan,
mengantisipasi
perubahan secara
tepat
3.1. Membantu
orang
lain
dalam
melakukan perubahan
3.2. Menyesuaikan
prioritas
kerja
secara
berulang-ulang jika diperlukan
3.3. Mengantisipasi
perubahan
yang
dibutuhkan oleh unit kerjanya secara
tepat.
Memberikan
solusi
efektif
terhadap
masalah
yang
ditimbulkan
oleh adanya perubahan
Memimpin
perubahan pada
unit kerja
4.1. Mengarahkan unit kerja untuk lebih
siap
dalam
menghadapi
perubahan
termasuk
memitigasi
risiko
yang
mungkin terjadi;
4.2. Memastikan
perubahan
sudah
diterapkan secara aktif di lingkup unit
kerjanya secara berkala;
4.3. Memimpin dan memastikan penerapan
program-program
perubahan
selaras
antar unit kerja.
Memimpin,
menggalang dan
menggerakkan
dukungan
pemangku
kepentingan
untuk
menjalankan
perubahan secara
berkelanjutan
pada tingkat
instansi/nasional
5.1. Membuat
kebijakan-kebijakan
yang
mendorong
perubahan
yang
berdampak pada pencapaian sasaran
prioritas nasional;
5.2. Menggalang
dan
menggerakkan
dukungan para pemangku kepentingan
untuk
mengimplementasikan
perubahan yang telah ditetapkan
5.3. Secara
berkelanjutan,
mencari
cara-
cara baru untuk memberi nilai tambah
bagi perubahan yang tengah dijalankan
agar memberi manfaat yang lebih besar
bagi para pemangku kepentingan.
8.
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Kode Kompetensi
:
M.08
Nama Kompetensi
:
Pengambilan Keputusan
Definisi
:
Kemampuan membuat keputusan yang baik secara
tepat waktu dan dengan keyakinan diri setelah
mempertimbangkan
prinsip
kehati-hatian,
dirumuskan
secara
sistematis
dan
seksama
berdasarkan
berbagai
informasi,
alternatif
pemecahan
masalah
dan
konsekuensinya,
serta
bertanggung jawab atas keputusan yang diambil.
Level
Deskripsi
Indikator Perilaku
Mengumpulkan
informasi untuk
bertindak sesuai
kewenangan
1.1. Mengumpulkan
dan
mempertimbangkan
informasi
yang
dibutuhkan dalam mencari solusi.
1.2. Mengenali
situasi/pilihan
yang
tepat
untuk bertindak sesuai kewenangan.
1.3. Mempertimbangkan
kemungkinan
solusi
yang
dapat
diterapkan
dalam
pekerjaan rutin berdasarkan kebijakan
dan prosedur yang telah ditentukan.
Menganalisis
masalah secara
mendalam
2.1.
Melakukan
analisis
secara
mendalam
terhadap
informasi
yang
tersedia
dalam
upaya mencari solusi.
2.2.
Mempertimbangkan
berbagai
alternatif
yang ada sebelum membuat
kesimpulan;
2.3.
Membuat
keputusan
operasional
berdasarkan
kesimpulan
dari
berbagai
sumber informasi sesuai dengan pedoman
yang ada.
Membandingkan
berbagai alternatif,
menyeimbangkan
risiko keberhasilan
dalam implementasi
3.1.
Membandingkan
berbagai
alternatif
tindakan dan implikasinya,
3.2.
Memilih
alternatif
solusi
yang
terbaik,
membuat keputusan operasional mengacu
pada
alternatif
solusi
terbaik
yang
didasarkan
pada
analisis
data
yang
sistematis,
seksama,
mengikuti
prinsip
kehati-hatian.
3.3.
Menyeimbangkan
antara
kemungkinan
risiko
dan
keberhasilan
dalam
implementasinya.
Menyelesaikan
masalah yang
mengandung risiko
tinggi, mengantisipasi
dampak keputusan,
membuat tindakan
pengamanan;
mitigasi risiko
4.1.
Menyusun dan/atau memutuskan konsep
penyelesaian
masalah
yang
melibatkan
beberapa/seluruh fungsi dalam organisasi.
4.2.
Menghasilkan solusi dari berbagai masalah
yang
kompleks,
terkait
dengan
bidang
kerjanya yang berdampak pada pihak lain.
4.3.
Membuat keputusan dan mengantisipasi
dampak keputusannya serta menyiapkan
tindakan penanganannya (mitigasi risiko)
Level
Deskripsi
Indikator Perilaku
Menghasilkan solusi
dan mengambil
keputusan untuk
mengatasi
permasalahan jangka
panjang/strategis,
berdampak nasional
5.1.
Menghasilkan solusi yang dapat mengatasi
permasalahan jangka panjang.
5.2.
Menghasilkan
solusi
strategis
yang
berdampak
pada
tataran
instansi/nasional.
5.3.
Membuat keputusan atau kebijakan yang
berdampak
nasional
dengan
memitigasi
risiko yang mungkin timbul.
MENTERI
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN
REFORMASI BIROKRASI
ttd
ASMAN ABNUR
KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI
ttd
Herman Suryatman
53 -
LAMPIRAN III
PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN
APARATUR NEGARA DAN REFORMASI
BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA
STANDAR KOMPETENSI JABATAN
APARATUR SIPIL NEGARA
KOMPETENSI SOSIAL KULTURAL
No
Kompetensi
Perekat Bangsa
KAMUS KOMPETENSI SOSIAL KULTURAL
1.
PEREKAT BANGSA
Kode Kompetensi
: SK.01
Nama Kompetensi
: Perekat Bangsa
Definisi
: Kemampuan
dalam
mempromosikan
sikap
toleransi, keterbukaan, peka terhadap perbedaan
individu/kelompok masyarakat; mampu menjadi
perpanjangan
tangan
pemerintah
dalam
mempersatukan
masyarakat
dan
membangun
hubungan sosial psikologis dengan masyarakat di
tengah
kemajemukan
Indonesia
sehingga
menciptakan kelekatan yang kuat antara ASN dan
para pemangku kepentingan serta diantara para
pemangku
kepentingan
itu
sendiri;
menjaga,
mengembangkan, dan mewujudkan rasa persatuan
dan kesatuan dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara Indonesia
Level
Deskripsi
Indikator Perilaku
Peka
memahami
dan
menerima
kemajemukan
1.1. Mampu
memahami,
menerima,
peka
terhadap perbedaan individu/kelompok
masyarakat;
1.2. Terbuka,
ingin
belajar
perbedaan/kemajemukan masyarakat;
54 -
1.3. Mampu
bekerja
bersama
dengan
individu yang berbeda latar belakang
dengan-nya.
Aktif
mengembangkan
sikap saling
menghargai,
menekankan
persamaan dan
persatuan
2.1
Menampilkan sikap dan perilaku yang
peduli akan nilai-nilai keberagaman
dan menghargai perbedaan;
2.2
Membangun
hubungan
baik
antar
individu dalam organisasi, mitra kerja,
pemangku kepentingan;
2.3
Bersikap
tenang,
mampu
mengendalikan emosi, kemarahan dan
frustasi
dalam
menghadapi
pertentangan
yang
ditimbulkan
oleh
perbedaan
latar
belakang,
agama/kepercayaan,
suku,
jender,
sosial
ekonomi,
preferensi
politik
di
lingkungan unit kerjanya.
Mempromosikan,
mengembangkan
sikap toleransi dan
persatuan
3.1
Mempromosikan
sikap
menghargai
perbedaan di antara orang-orang yang
mendorong toleransi dan keterbukaan.
3.2
Melakukan
pemetaan
sosial
di
masyarakat
sehingga
dapat
memberikan
respon
yang
sesuai
dengan
budaya
yang
berlaku.
Mengidentifikasi
potensi
kesalah-
pahaman
yang
diakibatkan
adanya
keragaman budaya yang ada
3.3
Menjadi
mediator
untuk
menyelesaikan
konflik
atau
mengurangi
dampak
negatif
dari
konflik atau potensi konflik
Mendayagunakan
perbedaan secara
konstruktif dan
kreatif untuk
meningkatkan
efektifitas
organisasi
4.1
Menginisiasi
dan
merepresentasikan
pemerintah di lingkungan kerja dan
masyarakat untuk senantiasa menjaga
persatuan
dan
kesatuan
dalam
keberagaman
dan
menerima
segala
bentuk
perbedaan
dalam
kehidupan
bermasyarakat;
4.2
Mampu
mendayagunakan
perbedaan
latar
belakang,
agama/kepercayaan,
suku,
jender,
sosial
ekonomi,
preferensi
politik
untuk
mencapai
kelancaran
pencapaian
tujuan
organisasi.
4.3
Mampu
membuat
program
yang
mengakomodasi
perbedaan
latar
belakang, agama/kepercayaan,
suku,
jender,
sosial
ekonomi,
preferensi
politik
Wakil
pemerintah
untuk membangun
hubungan
sosial
psikologis
5.1
Menjadi
wakil
pemerintah
yang
mampu membangun hubungan sosial
psikologis
dengan
masyarakat
sehingga menciptakan kelekatan yang
kuat antara ASN dan para pemangku
kepentingan
serta
diantara
para
55 -
pemangku kepentingan itu sendiri.
5.2
Mampu mengkomunikasikan dampak
risiko
yang
teridentifikasi
dan
merekomendasikan
tindakan
korektif
berdasarkan pertimbangan perbedaan
latar
belakang,
agama/kepercayaan,
suku,
jender,
sosial
ekonomi,
preferensi politik untuk membangun
hubungan jangka panjang
5.3
Mampu
membuat
kebijakan
yang
mengakomodasi
perbedaan
latar
belakang, agama/kepercayaan,
suku,
jender,
sosial
ekonomi,
preferensi
politik yang berdampak positif secara
nasional
MENTERI
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI
ttd
ASMAN ABNUR
KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI
ttd
Herman Suryatman
56 -
LAMPIRAN IV
PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN
APARATUR NEGARA DAN REFORMASI
BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA
STANDAR KOMPETENSI JABATAN
APARATUR SIPIL NEGARA
STANDAR KOMPETENSI JABATAN
APARATUR SIPIL NEGARA
I.
PENDAHULUAN
1.
Setiap
tingkatan
jabatan
dibuat
standar
kompetensinya
sesuai
kebutuhan kompetensi dan diisi berdasarkan kamus kompetensi
sesuai Lampiran II dan Lampiran III Peraturan Menteri ini.
2.
Standar kompetensi jabatan aparatur sipil negara disusun sesuai
formulir pada Lampiran IV Peraturan Menteri ini.
3.
Pada setiap tingkatan jabatan sudah ditentukan standar minimal
untuk kompetensi manajerial dan standar kompetensi sosial kultural
berdasarkan Lampiran IV Peraturan Menteri ini.
4.
Setiap
instansi
pemerintah
dilarang
mengganti
kategori
dan
menurunkan
level
standar
minimal
kompetensi
manajerial
dan
kompetensi sosial kultural pada setiap tingkatan jabatan yang ada
pada Lampiran IV Peraturan Menteri ini.
5.
Setiap instansi pemerintah dapat menaikkan level kompetensi pada
setiap tingkatan jabatan apabila diperlukan.
6.
Formulir diisi sesuai dengan petunjuk pengisian pada bagian akhir
pada Lampiran IV Peraturan Menteri ini.
II.
JABATAN PIMPINAN TINGGI
Jabatan Pimpinan Tinggi berfungsi memimpin dan memotivasi setiap
Pegawai ASN pada Instansi Pemerintah melalui:
a.
Kepeloporan dalam bidang:
1)
keahlian profesional;
2)
analisis dan rekomendasi kebijakan; dan
3)
kepemimpinan manajemen.
b.
Pengembangan kerja sama dengan instansi lain; dan
c.
Keteladanan dalam mengamalkan nilai dasar ASN dan melaksanakan
kode etik dan kode perilaku ASN.
A.
Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Utama
Formulir standar kompetensi jabatan pimpinan tinggi utama adalah
sebagai berikut:
Nama Jabatan
:
............................... *1)
Kelompok Jabatan
:
............................... *2)
Urusan Pemerintah
:
............................... *3)
Kode Jabatan
:
............................... *4)
JABATAN PIMPINAN TINGGI UTAMA
I. IKHTISAR JABATAN
Ikhtisar Jabatan
……………………………. *5)
…………………………....
II.STANDAR KOMPETENSI
Kompetensi
Level
Diskripsi
Indikator Kompetensi
A. Manajerial
1. Integritas
Mampu menjadi
role model dalam
penerapan standar
keadilan dan etika
di tingkat nasional
5.1. Mempertahankan tingkat standar
keadilan dan etika yang tinggi dalam
perkataan dan tindakan sehari-hari
yang dipatuhi oleh seluruh
pemangku kepentingan pada
lingkup instansi yang dipimpinnya.
5.2. Menjadi “role model” / keteladanan
dalam penerapan standar keadilan
dan etika yang tinggi di tingkat
nasional.
5.3. Membuat konsep kebijakan dan
strategi penerapan sikap integritas
dalam pelaksanaan tugas dan
norma-norma yang sejalan dengan
nilai strategis organisasi.
2. Kerjasama
Menciptakan
situasi kerja sama
secara konsisten,
baik di dalam
maupun di luar
instansi
5.1. Menciptakan hubungan kerja yang
konstruktif dengan menerapkan
norma / etos / nilai-nilai kerja yang
baik di dalam dan di luar organisasi;
meningkatkan produktivitas dan
menjadi panutan dalam organisasi;
5.2. Secara konsisten menjaga sinergi
agar pemangku kepentingan dapat
bekerja sama dengan orang di dalam
maupun di luar organisasi;
5.3. Membangun konsensus untuk
menggabungkan sumberdaya dari
berbagai pemangku kepentingan
untuk tujuan bangsa dan negara.
3. Komunikasi
Menggagas sistem
komunikasi yang
terbuka secara
5.1. Menghilangkan hambatan
komunikasi, mampu berkomunikasi
dalam isu-isu nasional yang
strategis untuk
mencari solusi
dengan tujuan
meningkatkan
kinerja
memiliki resiko tinggi, menggalang
hubungan dalam skala strategis di
tingkat nasional;
5.2. Menggunakan saluran komunikasi
formal dan non formal guna
mencapai kesepakatan dengan
tujuan meningkatkan kinerja di
tingkat instansi/nasional;
5.3. Menggagas sistem komunikasi
dengan melibatkan pemangku
kepentingan sejak dini untuk
mencari solusi dengan tujuan
meningkatkan kinerja di tingkat
instansi/nasional
4. Orientasi pada
hasil
Meningkatkan
mutu
pencapaian
kerja organisasi
5.1. Memastikan kualitas sesuai standar
dan keberlanjutan hasil kerja
organisasi yang memberi kontribusi
pada pencapaian target prioritas
nasional;
5.2. Memastikan tersedianya sumber
daya organisasi untuk menjamin
tercapainya target prioritas
instansi/nasional;
5.3. Membuat kebijakan untuk
menerapkan metode kerja yang lebih
efektif-efisien dalam mencapai
tujuan prioritas nasional
5 Pelayanan Publik
Mampu
memastikan
kebijakan
kebijakan
pelayanan
publik
yang
menjamin
terselenggaranya
pelayanan
publik
yang
objektif,
netral,
tidak
memihak,
tidak
diskriminatif,
serta
tidak
terpengaruh
kepentingan
pribadi/kelompok/
partai politik.
5.1. Mampu menciptakan kebijakan
kebijakan pelayanan publik yang
menjamin terselenggaranya
pelayanan publik yang objektif,
netral, tidak memihak, tidak
diskriminatif, serta tidak
terpengaruh kepentingan
pribadi/kelompok/partai politik;
5.2. Menginternalisasikan nilai dan
semangat pelayanan publik yang
mengikuti standar objektif, netral,
tidak memihak, tidak diskriminatif,
transparan, tidak terpengaruh
kepentingan pribadi/kelompok
kepada setiap individu di lingkungan
instansi/nasional;
5.3. Menjamin terselenggaranya
pelayanan publik yang objektif,
netral, tidak memihak, tidak
diskriminatif, serta tidak
terpengaruh kepentingan
pribadi/kelompok/partai politik
6 Pengembangan
diri dan orang lain
Menciptakan
situasi
yang
mendorong
organisasi
untuk
mengembangkan
kemampuan belajar
secara
berkelanjutan
dalam
rangka
mendukung
pencapaian hasil
5.1. Menciptakan situasi yang
mendorong individu, kelompok, unit
kerja untuk mengembangkan
kemampuan belajar secara
berkelanjutan di tingkat instansi;
5.2.Merekomendasikan/memberikan
penghargaan bagi upaya
pengembangan yang berhasil,
memastikan dukungan bagi orang
lain dalam mengembangkan
kemampuan dalam unit kerja di
tingkat instansi;
5.3. Memberikan inspirasi kepada
individu atau kelompok untuk
belajar secara berkelanjutan dalam
penerapan di tingkat instansi.
7. Mengelola
Perubahan
Memimpin,
menggalang
dan
menggerakkan
dukungan
pemangku
kepentingan untuk
menjalankan
perubahan
secara
berkelanjutan pada
tingkat
instansi/nasional
5.1. Membuat kebijakan-kebijakan yang
mendorong perubahan yang
berdampak pada pencapaian
sasaran prioritas nasional;
5.2. Menggalang dan menggerakkan
dukungan para pemangku
kepentingan untuk
mengimplementasikan perubahan
yang telah ditetapkan;
5.3. Secara berkelanjutan, mencari cara-
cara baru untuk memberi nilai
tambah bagi perubahan yang tengah
dijalankan agar memberi manfaat
yang lebih besar bagi para
pemangku kepentingan.
8. Pengambilan
Keputusan
Menghasilkan
solusi dan
mengambil
keputusan untuk
mengatasi
permasalahan
jangka
panjang/strategis,
berdampak
nasional
5.1. Menghasilkan solusi yang dapat
mengatasi permasalahan jangka
panjang.
5.2. Menghasilkan solusi strategis yang
berdampak pada tataran
instansi/nasional.
5.3. Membuat keputusan atau kebijakan
yang berdampak nasional dengan
memitigasi risiko yang mungkin
timbul
B
Sosial Kultural
9. Perekat Bangsa
Wakil
pemerintah
untuk membangun
hubungan
sosial
psikologis
5.1. Menjadi wakil pemerintah yang
mampu membangun hubungan
sosial psikologis dengan masyarakat
sehingga menciptakan kelekatan
yang kuat antara ASN dan para
pemangku kepentingan serta
diantara para pemangku
kepentingan itu sendiri.
5.2. Mampu mengkomunikasikan
dampak risiko yang teridentifikasi
dan merekomendasikan tindakan
korektif berdasarkan pertimbangan
perbedaan latar belakang,
agama/kepercayaan, suku, jender,
sosial ekonomi, preferensi politik
untuk membangun hubungan
jangka panjang
5.3. Mampu membuat kebijakan yang
mengakomodasi perbedaan latar
belakang, agama/kepercayaan,
suku, jender, sosial ekonomi,
preferensi politik yang berdampak
positif secara nasional
C. Teknis
10. ……………*6)
*7
……………………*8))
.......................................................*9
11. ……………
….
……………
….
13 ……………
….
…………….
….
.............
III.
PERSYARATAN JABATAN
Jenis Persyaratan
Uraian
Tingkat pentingnya thd jabatan
Mutlak
Penting
Perlu
A. Pendidikan
1. Jenjang
…………………………………… *10)
2. Bidang Ilmu
…………………………………… *11)
B. Pelatihan
1. Manajerial
………………… *12)
….*16)
….*17)
….*18)
2. Teknis
………………… *13)
….
….
….
3. Fungsional
………………… *14)
….
….
….
C. Pengalaman kerja
………………… *15)
….
….
….
D. Pangkat
……………………………… *19)
E. Indikator Kinerja Jabatan
........................................*20).
B.
Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya
Formulir standar kompetensi jabatan pimpinan tinggi madya adalah
sebagai berikut:
Nama Jabatan
:
............................... *1)
Kelompok Jabatan
:
............................... *2)
Urusan Pemerintah
:
............................... *3)
Kode Jabatan
:
............................... *4)
JABATAN PIMPINAN TINGGI MADYA
I.
IKHTISAR JABATAN
Ikhtisar Jabatan
……………………………. *5)
…………………………....
II. STANDAR KOMPETENSI
Kompetensi
Level
Diskripsi
Indikator Kompetensi
A. Manajerial
1. Integritas
Mampu
menjadi role
model dalam
penerapan
standar
keadilan dan
etika di tingkat
nasional
5.1. Mempertahankan tingkat standar
keadilan dan etika yang tinggi dalam
perkataan dan tindakan sehari-hari
yang dipatuhi oleh seluruh
pemangku kepentingan pada lingkup
instansi yang dipimpinnya.
5.2. Menjadi “role model” /keteladanan
dalam penerapan standar keadilan
dan etika yang tinggi di tingkat
nasional.
5.3. Membuat konsep kebijakan dan
strategi penerapan sikap integritas
dalam pelaksanaan tugas dan
norma-norma yang sejalan dengan
nilai strategis organisasi.
2. Kerjasama
Menciptakan
situasi
kerja
sama
secara
konsisten,
baik di dalam
maupun
di
luar instansi
5.1. Menciptakan hubungan kerja yang
konstruktif dengan menerapkan
norma / etos / nilai-nilai kerja yang
baik di dalam dan di luar organisasi;
meningkatkan produktivitas dan
menjadi panutan dalam organisasi;
5.2. Secara konsisten menjaga sinergi
agar pemangku kepentingan dapat
bekerja sama dengan orang di dalam
maupun di luar organisasi;
5.3. Membangun konsensus untuk
menggabungkan sumberdaya dari
berbagai pemangku kepentingan
untuk tujuan bangsa dan negara.
3. Komunikasi
Menggagas
sistem
komunikasi
yang terbuka
secara
strategis
untuk mencari
solusi dengan
tujuan
meningkatkan
kinerja
5.1. Menghilangkan hambatan
komunikasi, mampu berkomunikasi
dalam isu-isu nasional yang memiliki
resiko tinggi, menggalang hubungan
dalam skala strategis di tingkat
nasional;
5.2. Menggunakan saluran komunikasi
formal dan non formal guna
mencapai kesepakatan dengan
tujuan meningkatkan kinerja di
tingkat instansi/nasional;
5.3. Menggagas sistem komunikasi
dengan melibatkan pemangku
kepentingan sejak dini untuk
mencari solusi dengan tujuan
meningkatkan kinerja di tingkat
instansi/nasional
4.
Orientasi pada
hasil
Meningkatkan
mutu
pencapaian
kerja
organisasi
5.1. Memastikan kualitas sesuai standar
dan keberlanjutan hasil kerja
organisasi yang memberi kontribusi
pada pencapaian target prioritas
nasional;
5.2. Memastikan tersedianya sumber
daya organisasi untuk menjamin
tercapainya target prioritas
instansi/nasional;
5.3. Membuat kebijakan untuk
menerapkan metode kerja yang lebih
efektif-efisien dalam mencapai tujuan
prioritas nasional
5 Pelayanan Publik
Mampu
memastikan
kebijakan
kebijakan
pelayanan
publik
yang
menjamin
terselenggaran
ya
pelayanan
publik
yang
objektif,
netral,
tidak
memihak,
tidak
diskriminatif,
serta
tidak
terpengaruh
kepentingan
pribadi/kelom
pok/partai
politik.
5.1. Mampu menciptakan kebijakan
kebijakan pelayanan publik yang
menjamin terselenggaranya
pelayanan publik yang objektif,
netral, tidak memihak, tidak
diskriminatif, serta tidak terpengaruh
kepentingan
pribadi/kelompok/partai politik;
5.2. Menginternalisasikan nilai dan
semangat pelayanan publik yang
mengikuti standar objektif, netral,
tidak memihak, tidak diskriminatif,
transparan, tidak terpengaruh
kepentingan pribadi/kelompok
kepada setiap individu di lingkungan
instansi/nasional;
5.3. Menjamin terselenggaranya
pelayanan publik yang objektif,
netral, tidak memihak, tidak
diskriminatif, serta tidak terpengaruh
kepentingan
pribadi/kelompok/partai politik
6 Pengembangan diri
dan orang lain
Menciptakan
situasi
yang
5.1. Menciptakan situasi yang mendorong
individu, kelompok, unit kerja untuk
mendorong
organisasi
untuk
mengembangk
an
kemampuan
belajar
secara
berkelanjutan
dalam
rangka
mendukung
pencapaian
hasil
mengembangkan kemampuan belajar
secara berkelanjutan di tingkat
instansi;
5.2.Merekomendasikan/memberikan
penghargaan bagi upaya
pengembangan yang berhasil,
memastikan dukungan bagi orang
lain dalam mengembangkan
kemampuan dalam unit kerja di
tingkat instansi;
5.3. Memberikan inspirasi kepada
individu atau kelompok untuk
belajar secara berkelanjutan dalam
penerapan di tingkat instansi.
7. Mengelola
Perubahan
Memimpin,
menggalang
dan
menggerakkan
dukungan
pemangku
kepentingan
untuk
menjalankan
perubahan
secara
berkelanjutan
pada
tingkat
instansi/nasio
nal
5.1. Membuat kebijakan-kebijakan yang
mendorong perubahan yang
berdampak pada pencapaian sasaran
prioritas nasional;
5.2. Menggalang dan menggerakkan
dukungan para pemangku
kepentingan untuk
mengimplementasikan perubahan
yang telah ditetapkan;
5.3. Secara berkelanjutan, mencari cara-
cara baru untuk memberi nilai
tambah bagi perubahan yang tengah
dijalankan agar memberi manfaat
yang lebih besar bagi para pemangku
kepentingan.
8. Pengambilan
Keputusan
Menghasilkan
solusi
dan
mengambil
keputusan
untuk
mengatasi
permasalahan
jangka
panjang/strate
gis,
berdampak
nasional
5.1. Menghasilkan solusi yang dapat
mengatasi permasalahan jangka
panjang.
5.2. Menghasilkan solusi strategis yang
berdampak pada tataran
instansi/nasional.
5.3. Membuat keputusan atau kebijakan
yang berdampak nasional dengan
memitigasi risiko yang mungkin
timbul
B
Sosial Kultural
9. Perekat Bangsa
Wakil
pemerintah
untuk
membangun
hubungan
sosial
psikologis
5.1. Menjadi wakil pemerintah yang
mampu membangun hubungan
sosial psikologis dengan masyarakat
sehingga menciptakan kelekatan
yang kuat antara ASN dan para
pemangku kepentingan serta
diantara para pemangku kepentingan
itu sendiri.
5.2. Mampu mengkomunikasikan
dampak risiko yang teridentifikasi
dan merekomendasikan tindakan
korektif berdasarkan pertimbangan
perbedaan latar belakang,
agama/kepercayaan, suku, jender,
sosial ekonomi, preferensi politik
untuk membangun hubungan jangka
panjang
5.3. Mampu membuat kebijakan yang
mengakomodasi perbedaan latar
belakang, agama/kepercayaan, suku,
jender, sosial ekonomi, preferensi
politik yang berdampak positif secara
nasional
C. Teknis
10. ……………*6)
*7
……………*8))
.......................................................*9
11. ……………
….
……………
….
13 ……………
….
…………….
….
.............
III. PERSYARATAN JABATAN
Jenis Persyaratan
Uraian
Tingkat pentingnya thd jabatan
Mutlak
Penting
Perlu
A. Pendidikan
1 Jenjang
…………………………………… *10)
2 Bidang Ilmu
…………………………………… *11)
B. Pelatihan
1 Manajerial
…………………… *12)
….*16)
….*17)
….*18)
2 Teknis
…………………… *13)
….
….
….
3 Fungsional
…………………… *14)
….
….
….
C. Pengalaman kerja
…………………… *15)
….
….
….
D. Pangkat
….………………… *19)
E. Indikator Kinerja Jabatan
........................................*20).
C.
Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
Formulir standar kompetensi jabatan pimpinan tinggi pratama adalah
sebagai berikut :
Nama Jabatan
:
............................... *1)
Kelompok Jabatan
:
............................... *2)
Urusan Pemerintah
:
............................... *3)
Kode Jabatan
:
............................... *4)
JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA
I. IKHTISAR JABATAN
Ikhtisar Jabatan
……………………………. *5)
…………………………....
II. STANDAR KOMPETENSI
Kompetensi
Level
Diskripsi
Indikator Kompetensi
A. Manajerial
1. Integritas
Mampu
menciptakan
situasi kerja yang
mendorong
kepatuhan pada
nilai, norma, dan
etika organisasi
4.1. Menciptakan situasi kerja
yang mendorong seluruh
pemangku kepentingan
mematuhi nilai, norma, dan
etika organisasi dalam segala
situasi dan kondisi.
4.2. Mendukung dan menerapkan
prinsip moral dan standar
etika yang tinggi, serta berani
menanggung
konsekuensinya.
4.3. Berani melakukan koreksi
atau mengambil tindakan
atas penyimpangan kode
etik/nilai-nilai yang
dilakukan oleh orang lain,
pada tataran lingkup kerja
setingkat instansi meskipun
ada resiko.
2. Kerjasama
Membangun
komitmen tim,
sinergi
4.1. Membangun sinergi antar
unit kerja di lingkup instansi
yang dipimpin;
4.2. Memfasilitasi kepentingan
yang berbeda dari unit kerja
lain sehingga tercipta sinergi
dalam rangka pencapaian
target kerja organisasi;
4.3. Mengembangkan sistem yang
menghargai kerja sama antar
unit, memberikan dukungan
/ semangat untuk
memastikan tercapainya
sinergi dalam rangka
pencapaian target kerja
organisasi.
3. Komunikasi
Mampu
mengemukakan
pemikiran
multidimensi
secara
lisan
dan
tertulis
untuk
mendorong
kesepakatan
dengan
tujuan
meningkatkan
kinerja
secara
keseluruhan
4.1. Mengintegrasikan informasi-
informasi penting hasil
diskusi dengan pihak lain
untuk mendapatkan
pemahaman yang sama;
Berbagi informasi dengan
pemangku kepentingan untuk
tujuan meningkatkan kinerja
secara keseluruhan;
4.2. Menuangkan
pemikiran/konsep yang
multidimensi dalam bentuk
tulisan formal;
4.3. Menyampaikan informasi
secara persuasif untuk
mendorong pemangku
kepentingan sepakat pada
langkah-langkah bersama
dengan tujuan meningkatkan
kinerja secara keseluruhan.
4. Orientasi pada hasil
Mendorong
unit
kerja
mencapai
target
yang
ditetapkan
atau
melebihi
hasil
kerja sebelumnya
4.1.
Mendorong unit kerja di
tingkat instansi untuk
mencapai kinerja yang
melebihi target yang
ditetapkan;
4.2.
Memantau dan mengevaluasi
hasil kerja unitnya agar
selaras dengan sasaran
strategis instansi;
4.3.
Mendorong pemanfaatan
sumber daya bersama antar
unit kerja dalam rangka
meningkatkan efektifitas dan
efisiensi pencaian target
organisasi
5 Pelayanan Publik
Mampu
memonitor,
4.1. Memahami dan memberi
perhatian kepada isu-isu
mengevaluasi,
memperhitungkan
dan
mengantisipasi
dampak dari isu-
isu
jangka
panjang,
kesempatan,
atau
kekuatan
politik
dalam
hal
pelayanan
kebutuhan
pemangku
kepentingan
yang
transparan,
objektif,
dan
profesional
jangka panjang, kesempatan
atau kekuatan politik yang
mempengaruhi organisasi
dalam hubungannya dengan
dunia luar, memperhitungkan
dan mengantisipasi dampak
terhadap pelaksanaan tugas-
tugas pelayanan publik
secara objektif, transparan,
dan professional dalam
lingkup organisasi;
4.2. Menjaga agar kebijakan
pelayanan publik yang
diselenggarakan oleh
instansinya telah selaras
dengan standar pelayanan
yang objektif, netral, tidak
memihak, tidak diskriminatif,
serta tidak terpengaruh
kepentingan
pribadi/kelompok/partai
politik;
4.3. Menerapkan strategi jangka
panjang yang berfokus pada
pemenuhan kebutuhan
pemangku kepentingan dalam
menyusun kebijakan dengan
mengikuti standar objektif,
netral, tidak memihak, tidak
diskriminatif, transparan,
tidak terpengaruh
kepentingan
pribadi/kelompok
6 Pengembangan diri
dan orang lain
Menyusun
program
pengembangan
jangka
panjang
dalam
rangka
mendorong
manajemen
pembelajaran
4.1. Menyusun program
pengembangan jangka
panjang bersama-sama
dengan bawahan, termasuk
didalamnya penetapan
tujuan, bimbingan,
penugasan dan pengalaman
lainnya, serta
mengalokasikan waktu untuk
mengikuti pelatihan /
pendidikan / pengembangan
kompetensi dan karir;
4.2. Melaksanakan manajemen
pembelajaran termasuk
evaluasi dan umpan balik
pada tataran organisasi;
4.3. Mengembangkan orang-orang
disekitarnya secara
konsisten, melakukan
kaderisasi untuk posisi-posisi
di unit kerjanya
7. Mengelola Perubahan
Memimpin
perubahan
pada
unit kerja
4.1. Mengarahkan unit kerja
untuk lebih siap dalam
menghadapi perubahan
termasuk memitigasi risiko
yang mungkin terjadi;
4.2. Memastikan perubahan
sudah diterapkan secara aktif
di lingkup unit kerjanya
secara berkala;
4.3. Memimpin dan memastikan
penerapan program-program
perubahan selaras antar unit
kerja
8. Pengambilan
Keputusan
Menyelesaikan
masalah
yang
mengandung
risiko
tinggi,
mengantisipasi
dampak
keputusan,
membuat
tindakan
pengamanan;
mitigasi risiko
4.1. Menyusun dan/atau
memutuskan konsep
penyelesaian masalah yang
melibatkan beberapa/seluruh
fungsi dalam organisasi.
4.2. Menghasilkan solusi dari
berbagai masalah yang
kompleks, terkait dengan
bidang kerjanya yang
berdampak pada pihak lain.
4.3. Membuat keputusan dan
mengantisipasi dampak
keputusannya serta
menyiapkan tindakan
penanganannya (mitigasi
risiko)
B
Sosial Kultural
9. Perekat Bangsa
Mendayagunakan
perbedaan
secara
konstruktif
dan
kreatif
untuk
meningkatkan
efektifitas
organisasi
4.1 Menginisiasi dan
merepresentasikan
pemerintah di lingkungan
kerja dan masyarakat untuk
senantiasa menjaga persatuan
dan kesatuan dalam
keberagaman dan menerima
segala bentuk perbedaan
dalam kehidupan
bermasyarakat;
4.2 Mampu mendayagunakan
perbedaan latar belakang,
agama/kepercayaan, suku,
jender, sosial ekonomi,
preferensi politik untuk
mencapai kelancaran
pencapaian tujuan organisasi.
4.3 Mampu membuat program
yang mengakomodasi
perbedaan latar belakang,
agama/kepercayaan, suku,
jender, sosial ekonomi,
preferensi politik
C. Teknis
10. ……………*6)
*7
………………*8))
............................................*9
11. ……………
….
……………
….
13 ……………
….
…………….
….
.............
III. PERSYARATAN JABATAN
Jenis Persyaratan
Uraian
Tingkat pentingnya thd jabatan
Mutlak
Penting
Perlu
A Pendidikan
1 Jenjang
…………………………………… *10)
2 Bidang Ilmu
…………………………………… *11)
B. Pelatihan
1 Manajerial
………………… *12)
….*16)
….*17)
.*18)
2 Teknis
………………… *13)
….
….
….
3 Fungsional
………………… *14)
….
….
….
C. Pengalaman kerja
………………… *15)
….
….
….
D. Pangkat
…………………………………… *19)
E. Indikator Kinerja Jabatan
.............................................*20).
III.
JABATAN ADMINISTRASI
A.
Standar Kompetensi Jabatan Adminstrator
Pejabat dalam jabatan administrator bertanggung jawab memimpin
pelaksanaan seluruh
kegiatan pelayanan
publik serta
administrasi
pemerintahan dan pembangunan.
Formulir standar kompetensi jabatan administrator adalah sebagai
berikut:
Nama Jabatan
:
............................... *1)
Kelompok Jabatan
:
............................... *2)
Urusan Pemerintah
:
............................... *3)
Kode Jabatan
:
............................... *4)
JABATAN ADMINISTRATOR
I
IKHTISAR JABATAN
Ikhtisar Jabatan
……………………………. *5)
…………………………....
II STANDAR KOMPETENSI
Kompetensi
Level
Diskripsi
Indikator Kompetensi
A. Manajerial
1. Integritas
Mampu
memastikan,
menanamkan
keyakinan
bersama
agar
anggota
yang
dipimpin
bertindak
sesuai
nilai, norma, dan
etika
organisasi,
dalam
lingkup
formal
3.1. Memastikan anggota yang
dipimpin bertindak sesuai
dengan nilai, norma, dan
etika organisasi dalam
segala situasi dan kondisi.
3.2. Mampu untuk memberi
apresiasi dan teguran bagi
anggota yang dipimpin agar
bertindak selaras dengan
nilai, norma, dan etika
organisasi dalam segala
situasi dan kondisi.
3.3. Melakukan monitoring dan
evaluasi terhadap penerapan
sikap integritas di dalam
unit kerja yang dipimpin.
2. Kerjasama
Efektif
membangun
tim
kerja
untuk
peningkatan
kinerja organisasi
3.1. Melihat
kekuatan/kelemahan
anggota tim, membentuk tim
yang tepat, mengantisipasi
kemungkinan hambatan,
dan mencari solusi yang
optimal;
3.2. Mengupayakan dan
mengutamakan
pengambilan keputusan
berdasarkan usulan-usulan
anggota tim/kelompok,
bernegosiasi secara efektif
untuk upaya penyelesaikan
pekerjaan yang menjadi
target kinerja kelompok
dan/atau unit kerja;
3.3. Membangun aliansi dengan
para pemangku kepentingan
dalam rangka mendukung
penyelesaian target kerja
kelompok.
3. Komunikasi
Berkomunikasi
secara
asertif,
terampil
berkomunikasi
lisan/
tertulis
untuk
menyampaikan
informasi
yang
sensitif/
rumit/
kompleks
3.1. Menyampaikan suatu
informasi yang
sensitif/rumit dengan cara
penyampaian dan kondisi
yang tepat, sehingga dapat
dipahami dan diterima oleh
pihak lain;
3.2 Menyederhanakan topik yang
rumit dan sensitif sehingga
lebih mudah dipahami dan
diterima orang lain;
3.3. Membuat laporan
tahunan/periodik/naskah/d
okumen/proposal yang
kompleks; Membuat surat
resmi yang sistematis dan
tidak menimbulkan
pemahaman yang berbeda;
membuat proposal yang
rinci dan lengkap;
4. Orientasi pada hasil
Menetapkan
target kerja yang
menantang bagi
unit kerja,
memberi apresiasi
dan teguran
untuk mendorong
kinerja
3.1. Menetapkan target kinerja
unit yang lebih tinggi dari
target yang ditetapkan
organisasi;
3.2. Memberikan apresiasi dan
teguran untuk mendorong
pencapaian hasil unit
kerjanya;
3.3. Mengembangkan metode
kerja yang lebih efektif dan
efisien untuk mencapai
target kerja unitnya.
5 Pelayanan Publik
Mampu
memanfaatkan
kekuatan
kelompok
serta
memperbaiki
standar pelayanan
publik di lingkup
unit kerja
3.1. Memahami,
mendeskripsikan pengaruh
dan hubungan/kekuatan
kelompok yang sedang
berjalan di organisasi
(aliansi atau persaingan),
dan dampaknya terhadap
unit kerja untuk
menjalankan tugas
pemerintahan secara
profesional dan netral, tidak
memihak;
3.2. Menggunakan keterampilan
dan pemahaman lintas
organisasi untuk secara
efektif memfasilitasi
kebutuhan kelompok yang
lebih besar dengan cara-cara
yang mengikuti standar
objektif, transparan,
profesional, sehingga tidak
merugikan para pihak di
lingkup pelayanan publik
unit kerjanya;
3.3. Mengimplementasikan cara-
cara yang efektif untuk
memantau dan
mengevaluasi masalah yang
dihadapi pemangku
kepentingan/masyarakat
serta mengantisipasi
kebutuhan mereka saat
menjalankan tugas
pelayanan publik di unit
kerjanya.
6 Pengembangan diri
dan orang lain
Memberikan
umpan balik,
membimbing
3.1. Memberikan tugas-tugas
yang menantang pada
bawahan sebagai media
belajar untuk
mengembangkan
kemampuannya;
3.2. Mengamati bawahan dalam
mengerjakan tugasnya dan
memberikan umpan balik
yang objektif dan jujur;
melakukan diskusi dengan
bawahan untuk memberikan
bimbingan dan umpan balik
yang berguna bagi bawahan;
3.3. Mendorong kepercayaan diri
bawahan; memberikan
kepercayaan penuh pada
bawahan untuk
mengerjakan tugas dengan
caranya sendiri; memberi
kesempatan dan membantu
bawahan menemukan
peluang untuk berkembang.
7. Mengelola Perubahan
Membantu
orang
lain
mengikuti
perubahan,
mengantisipasi
perubahan secara
tepat
3.1. Membantu orang lain dalam
melakukan perubahan;
3.2. Menyesuaikan prioritas
kerja secara berulang-ulang
jika diperlukan;
3.3. Mengantisipasi perubahan
yang dibutuhkan oleh unit
kerjanya secara tepat.
Memberikan solusi efektif
terhadap masalah yang
ditimbulkan oleh adanya
perubahan.
8. Pengambilan
Keputusan
Membandingkan
berbagai
alternatif,
menyeimbangkan
risiko
keberhasilan
dalam
3.1. Membandingkan berbagai
alternatif tindakan dan
implikasinya,
3.2. Memilih alternatif solusi
yang terbaik, membuat
keputusan operasional
mengacu pada alternatif
implementasi
solusi terbaik yang
didasarkan pada analisis
data yang sistematis,
seksama, mengikuti prinsip
kehati-hatian.
3.3. Menyeimbangkan antara
kemungkinan risiko dan
keberhasilan dalam
implementasinya.
B
Sosial Kultural
9. Perekat Bangsa
Mempromosikan,
engembangkan
sikap
toleransi
dan persatuan
3.1. Mempromosikan sikap
menghargai perbedaan di
antara orang-orang yang
mendorong toleransi dan
keterbukaan.
3.2. Melakukan pemetaan sosial
di masyarakat sehingga
dapat memberikan respon
yang sesuai dengan budaya
yang berlaku.
Mengidentifikasi potensi
kesalah-pahaman yang
diakibatkan adanya
keragaman budaya yang ada
3.3. Menjadi mediator untuk
menyelesaikan konflik atau
mengurangi dampak negatif
dari konflik atau potensi
konflik
C. Teknis
10. ……………*6)
*7
……………*8))
...................................*9
11. ……………
….
……………
….
13 ……………
….
…………….
….
.............
III PERSYARATAN JABATAN
Jenis Persyaratan
Uraian
Tingkat pentingnya thd jabatan
Mutlak
Penting
Perlu
A. Pendidikan
1 Jenjang
…………………………………… *10)
2 Bidang Ilmu
…………………………………… *11)
B. Pelatihan
1 Manajerial
………………… *12)
….*16)
….*17)
….*18)
2 Teknis
………………… *13)
….
….
….
3 Fungsional
………………… *14)
….
….
….
C. Pengalaman kerja
………………… *15)
….
….
….
D. Pangkat
…………………………………… *19)
E. Indikator Kinerja Jabatan
.............................................*20).
A.
Standar Kompetensi Jabatan Pengawas
Pejabat
dalam
jabatan
pengawas
bertanggung
jawab
mengendalikan
pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana.
Formulir standar kompetensi jabatan pengawas adalah sebagai berikut:
Nama Jabatan
:
............................... *1)
Kelompok Jabatan
:
............................... *2)
Urusan Pemerintah
:
............................... *3)
Kode Jabatan
:
............................... *4)
JABATAN PENGAWAS
I.IKHTISAR JABATAN
Ikhtisar Jabatan
……………………………. *5)
…………………………....
II.STANDAR KOMPETENSI
Kompetensi
Level
Diskripsi
Indikator Kompetensi
A. Manajerial
1. Integritas
Mampu
mengingatkan,
mengajak
rekan
kerja
untuk
bertindak
sesuai
nilai, norma, dan
etika organisasi
2.1. Mengingatkan rekan kerja
untuk bertindak sesuai dengan
nilai, norma, dan etika
organisasi dalam segala situasi
dan kondisi; Mengajak orang
lain untuk bertindak sesuai
etika dan kode etik.
2.2. Menerapkan norma-norma
secara konsisten dalam setiap
situasi, pada unit kerja
terkecil/kelompok kerjanya
2.3. Memberikan informasi yang
dapat dipercaya sesuai dengan
etika organisasi
2. Kerjasama
Menumbuhkan
tim kerja yang
partisipatif dan
efektif
2.1 Membantu orang lain dalam
menyelesaikan tugas-tugas
mereka untuk mendukung
sasaran tim;
2.2. Berbagi informasi yang relevan
atau bermanfaat pada anggota
tim; mempertimbangkan
masukan dan keahlian anggota
dalam tim/kelompok kerja
serta bersedia untuk belajar
dari orang lain;
2.3. Membangun komitmen yang
tinggi untuk menyelesaikan
tugas tim.
3. Komunikasi
Aktif menjalankan
komunikasi
secara formal dan
informal ;
Bersedia
mendengarkan
orang lain,
menginterpretasik
an pesan dengan
respon yang
sesuai, mampu
menyusun materi
presentasi,
pidato, naskah,
laporan, dll
2.1. Menggunakan gaya komunikasi
informal untuk meningkatkan
hubungan profesional;
2.2. Mendengarkan pihak lain
secara aktif; menangkap dan
menginterpretasikan pesan-
pesan dari orang lain, serta
memberikan respon yang
sesuai;
2.3. Membuat materi presentasi,
pidato, draft naskah, laporan
dll sesuai arahan pimpinan
4. Orientasi pada hasil
Berupaya
meningkatkan
hasil kerja pribadi
yang
lebih
tinggi
dari standar yang
ditetapkan,
mencari, mencoba
metode
alternatif
untuk
peningkatan
kinerja
2.1.
Menetapkan dan berupaya
mencapai standar kerja
pribadi yang lebih tinggi dari
standar kerja yang ditetapkan
organisasi;
2.2.
Mencari, mencoba metode
kerja alternatif untuk
meningkatkan hasil kerjanya;
2.3.
Memberi contoh kepada
orang-orang di unit kerjanya
untuk mencoba menerapkan
metode kerja yang lebih efektif
yang sudah dilakukannya.
5 Pelayanan Publik
Mampu
mensupervisi/me
ngawasi/menyelia
dan
menjelaskan
proses
pelaksanaan
tugas
tugas
pemerintahan/pel
ayanan
publik
secara transparan
2.1. Menunjukan sikap yakin dalam
mengerjakan tugas-tugas
pemerintahan/pelayanan
publik, mampu menyelia dan
menjelaskan secara obyektif
bila ada yang mempertanyakan
kebijakan yang diambil;
2.2.Secara aktif mencari informasi
untuk mengenali kebutuhan
pemangku kepentingan agar
dapat menjalankan
pelaksanaan tugas
pemerintahan, pembangunan
dan pelayanan publik secara
cepat dan tanggap;
2.3. Mampu mengenali dan
memanfaatkan kebiasaan,
tatacara, situasi tertentu
sehingga apa yang
disampaikan menjadi perhatian
pemangku kepentingan dalam
hal penyelesaian tugas-tugas
pemerintahan, pembangunan
dan pelayanan publik.
6 Pengembangan diri
dan orang lain
Meningkatkan
kemampuan
bawahan dengan
memberikan
contoh dan
penjelasan cara
melaksanakan
suatu pekerjaan
2.1. Meningkatkan kemampuan
bawahan dengan memberikan
contoh, instruksi, penjelasan
dan petunjuk praktis yang jelas
kepada bawahan dalam
menyelesaikan suatu
pekerjaan;
2.2. Membantu bawahan untuk
mempelajari proses, program
atau sistem baru;
2.3. Menggunakan metode lain
untuk meyakinkan bahwa
orang lain telah memahami
penjelasan atau pengarahan.
7. Mengelola Perubahan
Proaktif
beradaptasi
mengikuti
perubahan
2.1. Menyesuaikan cara kerja lama
dengan menerapkan
metode/proses baru selaras
dengan ketentuan yang berlaku
tanpa arahan orang lain;
2.2. Mengembangkan kemampuan
diri untuk menghadapi
perubahan;
2.3. Cepat dan tanggap dalam
menerima perubahan.
8. Pengambilan
Keputusan
Menganalisis
masalah
secara
mendalam
2.1. Melakukan analisis secara
mendalam terhadap informasi
yang tersedia dalam upaya
mencari solusi.
2.2. Mempertimbangkan berbagai
alternatif yang ada sebelum
membuat kesimpulan;
2.3. Membuat keputusan
operasional berdasarkan
kesimpulan dari berbagai
sumber informasi sesuai
dengan pedoman yang ada.
B
Sosial Kultural
9. Perekat Bangsa
Aktif
mengembangkan
sikap
saling
menghargai,
menekankan
persamaan
dan
persatuan
2.1 Menampilkan sikap dan
perilaku yang peduli akan nilai-
nilai keberagaman dan
menghargai perbedaan;
2.2. Membangun hubungan baik
antar individu dalam
organisasi, mitra kerja,
pemangku kepentingan;
2.3. Bersikap tenang, mampu
mengendalikan emosi,
kemarahan dan frustasi dalam
menghadapi pertentangan yang
ditimbulkan oleh perbedaan
latar belakang,
agama/kepercayaan, suku,
jender, sosial ekonomi,
preferensi politik di lingkungan
unit kerjanya
C. Teknis
10. ……………*6)
*7
……………*8))
..........................................*9
11. ……………
….
……………
….
13 ……………
….
…………….
….
.............
III. PERSYARATAN JABATAN
Jenis Persyaratan
Uraian
Tingkat pentingnya thd jabatan
Mutlak
Penting
Perlu
A. Pendidikan
1 Jenjang
…………………………………… *10)
2 Bidang Ilmu
…………………………………… *11)
B. Pelatihan
1 Manajerial
……………… *12)
….*16)
….*17)
….*18)
2 Teknis
…………………… *13)
….
….
….
3 Fungsional
…………………… *14)
….
….
….
C. Pengalaman kerja
…………………… *15)
….
….
….
D. Pangkat
…………………………………… *19)
E. Indikator Kinerja Jabatan
.............................................*20).
A.
Standar Kompetensi Jabatan Pelaksana
Pejabat
dalam
jabatan
pelaksana
bertanggung
jawab
melaksanakan
kegiatan
pelayanan
publik
serta
administrasi
pemerintahan
dan
pembangunan.
Formulir standar kompetensi jabatan pelaksana adalah sebagai berikut:
Nama Jabatan
:
............................... *1)
Kelompok Jabatan
:
............................... *2)
Urusan Pemerintah
:
............................... *3)
Kode Jabatan
:
............................... *4)
JABATAN PELAKSANA
I. IKHTISAR JABATAN
Ikhtisar Jabatan
……………………………. *5)
…………………………....
II STANDAR KOMPETENSI
Kompetensi
Level
Diskripsi
Indikator Kompetensi
A. Manajerial
1. Integritas
Mampu
bertindak sesuai
nilai,
norma,
etika
organisasi
dalam kapasitas
pribadi
1.1. Bertingkah laku sesuai
dengan perkataan; berkata
sesuai dengan fakta;
1.2. Melaksanakan peraturan,
kode etik organisasi dalam
lingkungan kerja sehari-hari,
pada tataran individu/pribadi;
1.3. Tidak menjanjikan/
memberikan sesuatu yang
bertentangan dengan aturan
organisasi.
2. Kerjasama
Berpartisipasi
dalam kelompok
kerja
1.1. Berpartisipasi sebagai anggota
tim yang baik, melakukan
tugas/bagiannya, dan
mendukung keputusan tim;
1.2. Mendengarkan dan
menghargai masukan dari
orang lain dan memberikan
usulan-usulan bagi
kepentingan tim;
1.3. Mampu menjalin interaksi
sosial untuk penyelesaian
tugas
3. Komunikasi
Menyampaikan
informasi
dengan
jelas,
lengkap,
pemahaman
yang sama
1.1.Menyampaikan informasi
(data), pikiran atau pendapat
dengan jelas, singkat dan tepat
dengan menggunakan
cara/media yang sesuai dan
mengikuti alur yang logis;
1.2.Memastikan pemahaman yang
sama atas instruksi yang
diterima/diberikan
1.3.Mampu melaksanakan
kegiatan surat menyurat
sesuai tata naskah organisasi.
4. Orientasi pada hasil
Bertanggung
jawab
untuk
1.1.Menyelesaikan tugas dengan
tuntas; dapat diandalkan;
memenuhi
standar kerja
1.2.Bekerja dengan teliti dan hati-
hati guna meminimalkan
kesalahan dengan mengacu
pada standar kualitas (SOP).
1.3.Bersedia menerima masukan,
mengikuti contoh cara bekerja
yang lebih efektif, efisien di
lingkungan kerjanya
5 Pelayanan Publik
Menjalankan
tugas mengikuti
standar
pelayanan.
1.1 Mampu mengerjakan tugas-
tugas dengan mengikuti
standar pelayanan yang
objektif, netral, tidak
memihak, tidak diskriminatif,
transparan dan tidak
terpengaruh kepentingan
pribadi/kelompok/partai
politik;
1.2. Melayani kebutuhan,
permintaan dan keluhan
pemangku kepentingan;
1.3. Menyelesaikan masalah
dengan tepat tanpa bersikap
membela diri dalam kapasitas
sebagai pelaksana pelayanan
publik.
6 Pengembangan diri
dan orang lain
Pengembangan
diri
1.1. Mengidentifikasi kebutuhan
pengembangan diri dan
menyeleksi sumber serta
metodologi pembelajaran yang
diperlukan;
1.2. Menunjukkan usaha mandiri
untuk mempelajari
keterampilan atau
kemampuan baru dari
berbagai media pembelajaran;
1.3. Berupaya meningkatkan diri
dengan belajar dari orang-
orang lain yang berwawasan
luas di dalam organisasi.
7. Mengelola Perubahan
Mengikuti
perubahan
dengan arahan
1.1. Sadar mengenai perubahan
yang terjadi di organisasi dan
berusaha menyesuaikan diri
dengan perubahan tersebut;
1.2. Mengikuti perubahan secara
terbuka sesuai
petunjuk/pedoman;
1.3. Menyesuaikan cara kerja lama
dengan menerapkan
metode/proses baru dengan
bimbingan orang lain.
8. Pengambilan
Keputusan
Mengumpulkan
informasi untuk
bertindak sesuai
kewenangan
1.1. Mengumpulkan dan
mempertimbangkan informasi
yang dibutuhkan dalam
mencari solusi.
1.2. Mengenali situasi/pilihan
yang tepat untuk bertindak
sesuai kewenangan.
1.3. Mempertimbangkan
kemungkinan solusi yang
dapat diterapkan dalam
pekerjaan rutin berdasarkan
kebijakan dan prosedur yang
telah ditentukan.
B
Sosial Kultural
9. Perekat Bangsa
Peka memahami
dan
menerima
kemajemukan
1.1. Mampu memahami,
menerima, peka terhadap
perbedaan individu/kelompok
masyarakat;
1.2. Terbuka, ingin belajar tentang
perbedaan/kemajemukan
masyarakat;
1.3. Mampu bekerja bersama
dengan individu yang berbeda
latar belakang dengan-nya
C. Teknis
10. ……………*6)
*7
…………*8))
......................................*9
11. ……………
….
……………
….
13 ……………
….
…………….
….
.............
III.
PERSYARATAN JABATAN
Jenis Persyaratan
Uraian
Tingkat pentingnya thd jabatan
Mutlak
Penting
Perlu
A. Pendidikan
1. Jenjang
…………………………………… *10)
2. Bidang Ilmu
…………………………………… *11)
B. Pelatihan
1. Manajerial
……………… *12)
….*16)
….*17)
*18)
2. Teknis
………………… *13)
….
….
….
3. Fungsional
………………… *14)
….
….
….
C Pengalaman kerja
………………… *15)
….
….
….
D Pangkat
…………………………………… *19)
E. Indikator Kinerja Jabatan
.............................................*20).
IV.
JABATAN FUNGSIONAL
A. Jabatan Fungsional Keahlian
1.
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Utama
Formulir
standar
kompetensi
jabatan
fungsional
utama
adalah
sebagai berikut:
Nama Jabatan
:
............................... *1)
Kelompok Jabatan
:
............................... *2)
Urusan Pemerintah
:
............................... *3)
Kode Jabatan
:
............................... *4)
JABATAN FUNGSIONAL UTAMA
I. IKHTISAR JABATAN
Ikhtisar Jabatan
……………………………. *5)
…………………………....
II. STANDAR KOMPETENSI
Kompetensi
Level
Diskripsi
Indikator Kompetensi
A. Manajerial
1. Integritas
Mampu menjadi
role model dalam
penerapan
standar keadilan
dan etika di
tingkat nasional
5.1. Mempertahankan tingkat
standar keadilan dan etika
yang tinggi dalam
perkataan dan tindakan
sehari-hari yang dipatuhi
oleh seluruh pemangku
kepentingan pada lingkup
instansi yang dipimpinnya.
5.2. Menjadi “role model”
/keteladanan dalam
penerapan standar keadilan
dan etika yang tinggi di
tingkat nasional.
5.3. Membuat konsep kebijakan
dan strategi penerapan
sikap integritas dalam
pelaksanaan tugas dan
norma-norma yang sejalan
dengan nilai strategis
organisasi.
2. Kerjasama
Membangun
komitmen tim,
sinergi
4.1. Membangun sinergi antar
unit kerja di lingkup
instansi yang dipimpin;
4.2. Memfasilitasi kepentingan
yang berbeda dari unit
kerja lain sehingga tercipta
sinergi dalam rangka
pencapaian target kerja
organisasi;
4.3. Mengembangkan sistem
yang menghargai kerja
sama antar unit,
memberikan dukungan /
semangat untuk
memastikan tercapainya
sinergi dalam rangka
pencapaian target kerja
organisasi.
3. Komunikasi
Mampu
mengemukakan
pemikiran
multidimensi
secara lisan dan
tertulis
untuk
mendorong
kesepakatan
dengan
tujuan
meningkatkan
kinerja
secara
keseluruhan
4.1. Mengintegrasikan
informasi-informasi penting
hasil diskusi dengan pihak
lain untuk mendapatkan
pemahaman yang sama;
Berbagi informasi dengan
pemangku kepentingan
untuk tujuan
meningkatkan kinerja
secara keseluruhan;
4.2. Menuangkan
pemikiran/konsep yang
multidimensi dalam bentuk
tulisan formal;
4.3. Menyampaikan informasi
secara persuasif untuk
mendorong pemangku
kepentingan sepakat pada
langkah-langkah bersama
dengan tujuan
meningkatkan kinerja
secara keseluruhan.
4. Orientasi pada hasil
Mendorong
unit
kerja
mencapai
target
yang
ditetapkan
atau
melebihi
hasil
kerja sebelumnya
4.1.
Mendorong unit kerja di
tingkat instansi untuk
mencapai kinerja yang
melebihi target yang
ditetapkan;
4.2.
Memantau dan
mengevaluasi hasil kerja
unitnya agar selaras
dengan sasaran strategis
instansi;
4.3.
Mendorong pemanfaatan
sumber daya bersama
antar unit kerja dalam
rangka meningkatkan
efektifitas dan efisiensi
pencaian target organisasi
5 Pelayanan Publik
Mampu
memonitor,
mengevaluasi,
memperhitungka
n
dan
mengantisipasi
dampak dari isu-
isu
jangka
panjang,
kesempatan,
atau
kekuatan
politik dalam hal
pelayanan
kebutuhan
pemangku
kepentingan yang
transparan,
objektif,
dan
profesional
4.1. Memahami dan memberi
perhatian kepada isu-isu
jangka panjang,
kesempatan atau kekuatan
politik yang mempengaruhi
organisasi dalam
hubungannya dengan dunia
luar, memperhitungkan dan
mengantisipasi dampak
terhadap pelaksanaan
tugas-tugas pelayanan
publik secara objektif,
transparan, dan
professional dalam lingkup
organisasi;
4.2. Menjaga agar kebijakan
pelayanan publik yang
diselenggarakan oleh
instansinya telah selaras
dengan standar pelayanan
yang objektif, netral, tidak
memihak, tidak
diskriminatif, serta tidak
terpengaruh kepentingan
pribadi/kelompok/partai
politik;
4.3. Menerapkan strategi jangka
panjang yang berfokus pada
pemenuhan kebutuhan
pemangku kepentingan
dalam menyusun kebijakan
dengan mengikuti standar
objektif, netral, tidak
memihak, tidak
diskriminatif, transparan,
tidak terpengaruh
kepentingan
pribadi/kelompok
6 Pengembangan diri
dan orang lain
Menyusun
program
pengembangan
jangka
panjang
dalam
rangka
4.1. Menyusun program
pengembangan jangka
panjang bersama-sama
dengan bawahan, termasuk
didalamnya penetapan
mendorong
manajemen
pembelajaran
tujuan, bimbingan,
penugasan dan pengalaman
lainnya, serta
mengalokasikan waktu
untuk mengikuti pelatihan
/ pendidikan /
pengembangan kompetensi
dan karir;
4.2. Melaksanakan manajemen
pembelajaran termasuk
evaluasi dan umpan balik
pada tataran organisasi;
4.3. Mengembangkan orang-
orang disekitarnya secara
konsisten, melakukan
kaderisasi untuk posisi-
posisi di unit kerjanya
7. Mengelola Perubahan
Memimpin
perubahan
pada
unit kerja
4.1. Mengarahkan unit kerja
untuk lebih siap dalam
menghadapi perubahan
termasuk memitigasi risiko
yang mungkin terjadi;
4.2. Memastikan perubahan
sudah diterapkan secara
aktif di lingkup unit
kerjanya secara berkala;
4.3. Memimpin dan memastikan
penerapan program-
program perubahan selaras
antar unit kerja
8. Pengambilan
Keputusan
Menyelesaikan
masalah
yang
mengandung
risiko
tinggi,
mengantisipasi
dampak
keputusan,
membuat
tindakan
pengamanan;
mitigasi risiko
4.1. Menyusun dan/atau
memutuskan konsep
penyelesaian masalah yang
melibatkan
beberapa/seluruh fungsi
dalam organisasi.
4.2. Menghasilkan solusi dari
berbagai masalah yang
kompleks, terkait dengan
bidang kerjanya yang
berdampak pada pihak lain.
4.3. Membuat keputusan dan
mengantisipasi dampak
keputusannya serta
menyiapkan tindakan
penanganannya (mitigasi
risiko)
B
Sosial Kultural
9. Perekat Bangsa
Wakil pemerintah
untuk
membangun
hubungan
sosial
psikologis
5.1. Menjadi wakil pemerintah
yang mampu membangun
hubungan sosial psikologis
dengan masyarakat
sehingga menciptakan
kelekatan yang kuat antara
ASN dan para pemangku
kepentingan serta diantara
para pemangku
kepentingan itu sendiri.
5.2. Mampu
mengkomunikasikan
dampak risiko yang
teridentifikasi dan
merekomendasikan
tindakan korektif
berdasarkan pertimbangan
perbedaan latar belakang,
agama/kepercayaan, suku,
jender, sosial ekonomi,
preferensi politik untuk
membangun hubungan
jangka panjang
5.3. Mampu membuat kebijakan
yang mengakomodasi
perbedaan latar belakang,
agama/kepercayaan, suku,
jender, sosial ekonomi,
preferensi politik yang
berdampak positif secara
nasional
C. Teknis
10. ……………*6)
*7
………………*8))
.......................................*9
11. ……………
….
……………
….
13 ……………
….
…………….
….
.............
III. PERSYARATAN JABATAN
Jenis Persyaratan
Uraian
Tingkat pentingnya thd jabatan
Mutlak
Penting
Perlu
A Pendidikan
1 Jenjang
…………………………………… *10)
2 Bidang Ilmu
…………………………………… *11)
B. Pelatihan
1 Manajerial
………………… *12)
….*16)
….*17)
.*18)
2 Teknis
………………… *13)
….
….
….
3 Fungsional
………………… *14)
….
….
….
C. Pengalaman kerja
………………… *15)
….
….
….
D. Pangkat
…………………………………… *19)
E. Indikator Kinerja Jabatan
.............................................*20).
2.
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Madya
Formulir standar kompetensi jabatan fungsional madya adalah sebagai
berikut:
Nama Jabatan
:
............................... *1)
Kelompok Jabatan
:
............................... *2)
Urusan Pemerintah
:
............................... *3)
Kode Jabatan
:
............................... *4)
JABATAN FUNGSIONAL MADYA
I. IKHTISAR JABATAN
Ikhtisar Jabatan
……………………………. *5)
…………………………....
II. STANDAR KOMPETENSI
Kompetensi
Level
Diskripsi
Indikator Kompetensi
A. Manajerial
1. Integritas
Mampu
menciptakan
situasi kerja yang
mendorong
kepatuhan pada
nilai, norma, dan
etika organisasi
4.1. Menciptakan situasi kerja
yang mendorong seluruh
pemangku kepentingan
mematuhi nilai, norma, dan
etika organisasi dalam
segala situasi dan kondisi.
4.2. Mendukung dan
menerapkan prinsip moral
dan standar etika yang
tinggi, serta berani
menanggung
konsekuensinya.
4.3. Berani melakukan koreksi
atau mengambil tindakan
atas penyimpangan kode
etik/nilai-nilai yang
dilakukan oleh orang lain,
pada tataran lingkup kerja
setingkat instansi meskipun
ada resiko.
2. Kerjasama
Membangun
komitmen tim,
sinergi
4.1. Membangun sinergi antar
unit kerja di lingkup
instansi yang dipimpin;
4.2. Memfasilitasi kepentingan
yang berbeda dari unit
kerja lain sehingga tercipta
sinergi dalam rangka
pencapaian target kerja
organisasi;
4.3. Mengembangkan sistem
yang menghargai kerja
sama antar unit,
memberikan dukungan /
semangat untuk
memastikan tercapainya
sinergi dalam rangka
pencapaian target kerja
organisasi.
3. Komunikasi
Mampu
mengemukakan
pemikiran
multidimensi
secara lisan dan
tertulis
untuk
mendorong
kesepakatan
dengan
tujuan
meningkatkan
kinerja
secara
keseluruhan
4.1. Mengintegrasikan
informasi-informasi penting
hasil diskusi dengan pihak
lain untuk mendapatkan
pemahaman yang sama;
Berbagi informasi dengan
pemangku kepentingan
untuk tujuan
meningkatkan kinerja
secara keseluruhan;
4.2. Menuangkan
pemikiran/konsep yang
multidimensi dalam bentuk
tulisan formal;
4.3. Menyampaikan informasi
secara persuasif untuk
mendorong pemangku
kepentingan sepakat pada
langkah-langkah bersama
dengan tujuan
meningkatkan kinerja
secara keseluruhan.
4. Orientasi pada hasil
Mendorong
unit
kerja
mencapai
target
yang
ditetapkan
atau
melebihi
hasil
kerja sebelumnya
4.1. Mendorong unit kerja di
tingkat instansi untuk
mencapai kinerja yang
melebihi target yang
ditetapkan;
4.2. Memantau dan
mengevaluasi hasil kerja
unitnya agar selaras
dengan sasaran strategis
instansi;
4.3. Mendorong pemanfaatan
sumber daya bersama
antar unit kerja dalam
rangka meningkatkan
efektifitas dan efisiensi
pencaian target organisasi
5 Pelayanan Publik
Mampu
memonitor,
mengevaluasi,
memperhitungka
n
dan
mengantisipasi
dampak dari isu-
isu
jangka
panjang,
kesempatan,
atau
kekuatan
politik dalam hal
pelayanan
kebutuhan
pemangku
kepentingan yang
transparan,
objektif,
dan
profesional
4.1. Memahami dan memberi
perhatian kepada isu-isu
jangka panjang,
kesempatan atau kekuatan
politik yang mempengaruhi
organisasi dalam
hubungannya dengan dunia
luar, memperhitungkan dan
mengantisipasi dampak
terhadap pelaksanaan
tugas-tugas pelayanan
publik secara objektif,
transparan, dan
professional dalam lingkup
organisasi;
4.2. Menjaga agar kebijakan
pelayanan publik yang
diselenggarakan oleh
instansinya telah selaras
dengan standar pelayanan
yang objektif, netral, tidak
memihak, tidak
diskriminatif, serta tidak
terpengaruh kepentingan
pribadi/kelompok/partai
politik;
4.3. Menerapkan strategi jangka
panjang yang berfokus pada
pemenuhan kebutuhan
pemangku kepentingan
dalam menyusun kebijakan
dengan mengikuti standar
objektif, netral, tidak
memihak, tidak
diskriminatif, transparan,
tidak terpengaruh
kepentingan
pribadi/kelompok
6 Pengembangan diri
dan orang lain
Menyusun
program
pengembangan
jangka
panjang
dalam
rangka
mendorong
manajemen
pembelajaran
4.1. Menyusun program
pengembangan jangka
panjang bersama-sama
dengan bawahan, termasuk
didalamnya penetapan
tujuan, bimbingan,
penugasan dan pengalaman
lainnya, serta
mengalokasikan waktu
untuk mengikuti pelatihan
/ pendidikan /
pengembangan kompetensi
dan karir;
4.2. Melaksanakan manajemen
pembelajaran termasuk
evaluasi dan umpan balik
pada tataran organisasi;
4.3. Mengembangkan orang-
orang disekitarnya secara
konsisten, melakukan
kaderisasi untuk posisi-
posisi di unit kerjanya
7. Mengelola Perubahan
Memimpin
perubahan
pada
unit kerja
4.1. Mengarahkan unit kerja
untuk lebih siap dalam
menghadapi perubahan
termasuk memitigasi risiko
yang mungkin terjadi;
4.2. Memastikan perubahan
sudah diterapkan secara
aktif di lingkup unit
kerjanya secara berkala;
4.3. Memimpin dan memastikan
penerapan program-
program perubahan selaras
antar unit kerja
8. Pengambilan
Keputusan
Menyelesaikan
masalah
yang
mengandung
risiko
tinggi,
mengantisipasi
dampak
keputusan,
membuat
tindakan
pengamanan;
mitigasi risiko
4.1. Menyusun dan/atau
memutuskan konsep
penyelesaian masalah yang
melibatkan
beberapa/seluruh fungsi
dalam organisasi.
4.2. Menghasilkan solusi dari
berbagai masalah yang
kompleks, terkait dengan
bidang kerjanya yang
berdampak pada pihak lain.
4.3. Membuat keputusan dan
mengantisipasi dampak
keputusannya serta
menyiapkan tindakan
penanganannya (mitigasi
risiko)
B
Sosial Kultural
9. Perekat Bangsa
Mendayagunakan
perbedaan secara
konstruktif
dan
kreatif
untuk
meningkatkan
efektifitas
organisasi
4.4 Menginisiasi dan
merepresentasikan
pemerintah di lingkungan
kerja dan masyarakat untuk
senantiasa menjaga
persatuan dan kesatuan
dalam keberagaman dan
menerima segala bentuk
perbedaan dalam kehidupan
bermasyarakat;
4.5 Mampu mendayagunakan
perbedaan latar belakang,
agama/kepercayaan, suku,
jender, sosial ekonomi,
preferensi politik untuk
mencapai kelancaran
pencapaian tujuan
organisasi.
4.6 Mampu membuat program
yang mengakomodasi
perbedaan latar belakang,
agama/kepercayaan, suku,
jender, sosial ekonomi,
preferensi politik
C. Teknis
10. ……………*6)
*7
………………*8))
.......................................*9
11. ……………
….
……………
….
13 ……………
….
…………….
….
.............
III. PERSYARATAN JABATAN
Jenis Persyaratan
Uraian
Tingkat pentingnya thd jabatan
Mutlak
Penting
Perlu
A Pendidikan
1 Jenjang
…………………………………… *10)
2 Bidang Ilmu
…………………………………… *11)
B. Pelatihan
1 Manajerial
………………… *12)
….*16)
….*17)
.*18)
2 Teknis
………………… *13)
….
….
….
3 Fungsional
………………… *14)
….
….
….
C. Pengalaman kerja
………………… *15)
….
….
….
D. Pangkat
…………………………………… *19)
E. Indikator Kinerja Jabatan
.............................................*20).
3.
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Muda
Formulir standar kompetensi jabatan fungsional muda adalah sebagai
berikut:
Nama Jabatan
:
............................... *1)
Kelompok Jabatan
:
............................... *2)
Urusan Pemerintah
:
............................... *3)
Kode Jabatan
:
............................... *4)
JABATAN FUNGSIONAL MUDA
I
IKHTISAR JABATAN
Ikhtisar Jabatan
……………………………. *5)
…………………………....
II STANDAR KOMPETENSI
Kompetensi
Level
Diskripsi
Indikator Kompetensi
A. Manajerial
1. Integritas
Mampu
memastikan,
menanamkan
keyakinan
bersama
agar
anggota
yang
dipimpin
bertindak sesuai
nilai,
norma,
dan
etika
organisasi,
dalam
lingkup
formal
3.1. Memastikan anggota yang
dipimpin bertindak sesuai
dengan nilai, norma, dan
etika organisasi dalam
segala situasi dan kondisi.
3.2. Mampu untuk memberi
apresiasi dan teguran bagi
anggota yang dipimpin agar
bertindak selaras dengan
nilai, norma, dan etika
organisasi dalam segala
situasi dan kondisi.
3.3. Melakukan monitoring dan
evaluasi terhadap
penerapan sikap integritas
di dalam unit kerja yang
dipimpin.
2. Kerjasama
Efektif
membangun tim
kerja
untuk
peningkatan
kinerja
organisasi
3.1. Melihat
kekuatan/kelemahan
anggota tim, membentuk
tim yang tepat,
mengantisipasi
kemungkinan hambatan,
dan mencari solusi yang
optimal;
3.2. Mengupayakan dan
mengutamakan
pengambilan keputusan
berdasarkan usulan-
usulan anggota
tim/kelompok,
bernegosiasi secara efektif
untuk upaya penyelesaikan
pekerjaan yang menjadi
target kinerja kelompok
dan/atau unit kerja;
3.3. Membangun aliansi dengan
para pemangku
kepentingan dalam rangka
mendukung penyelesaian
target kerja kelompok.
3. Komunikasi
Berkomunikasi
secara
asertif,
terampil
berkomunikasi
lisan/
tertulis
untuk
menyampaikan
informasi
yang
sensitif/
rumit/
kompleks
3.1. Menyampaikan suatu
informasi yang
sensitif/rumit dengan cara
penyampaian dan kondisi
yang tepat, sehingga dapat
dipahami dan diterima oleh
pihak lain;
3.2 Menyederhanakan topik
yang rumit dan sensitif
sehingga lebih mudah
dipahami dan diterima
orang lain;
3.3. Membuat laporan
tahunan/periodik/naskah/
dokumen/proposal yang
kompleks; Membuat surat
resmi yang sistematis dan
tidak menimbulkan
pemahaman yang berbeda;
membuat proposal yang
rinci dan lengkap;
4. Orientasi pada hasil
Menetapkan
target kerja yang
menantang bagi
unit kerja,
memberi
apresiasi dan
teguran untuk
mendorong
kinerja
3.1. Menetapkan target kinerja
unit yang lebih tinggi dari
target yang ditetapkan
organisasi;
3.2. Memberikan apresiasi dan
teguran untuk mendorong
pencapaian hasil unit
kerjanya;
3.3. Mengembangkan metode
kerja yang lebih efektif dan
efisien untuk mencapai
target kerja unitnya.
5 Pelayanan Publik
Mampu
memanfaatkan
kekuatan
kelompok
serta
memperbaiki
standar
pelayanan
publik
di
lingkup
unit
kerja
3.1. Memahami,
mendeskripsikan pengaruh
dan hubungan/kekuatan
kelompok yang sedang
berjalan di organisasi
(aliansi atau persaingan),
dan dampaknya terhadap
unit kerja untuk
menjalankan tugas
pemerintahan secara
profesional dan netral,
tidak memihak;
3.2. Menggunakan
keterampilan dan
pemahaman lintas
organisasi untuk secara
efektif memfasilitasi
kebutuhan kelompok yang
lebih besar dengan cara-
cara yang mengikuti
standar objektif,
transparan, profesional,
sehingga tidak merugikan
para pihak di lingkup
pelayanan publik unit
kerjanya;
3.3. Mengimplementasikan
cara-cara yang efektif
untuk memantau dan
mengevaluasi masalah
yang dihadapi pemangku
kepentingan/masyarakat
serta mengantisipasi
kebutuhan mereka saat
menjalankan tugas
pelayanan publik di unit
kerjanya.
6 Pengembangan diri
dan orang lain
Memberikan
umpan balik,
membimbing
3.1. Memberikan tugas-tugas
yang menantang pada
bawahan sebagai media
belajar untuk
mengembangkan
kemampuannya;
3.2. Mengamati bawahan dalam
mengerjakan tugasnya dan
memberikan umpan balik
yang objektif dan jujur;
melakukan diskusi dengan
bawahan untuk
memberikan bimbingan
dan umpan balik yang
berguna bagi bawahan;
3.3. Mendorong kepercayaan
diri bawahan; memberikan
kepercayaan penuh pada
bawahan untuk
mengerjakan tugas dengan
caranya sendiri; memberi
kesempatan dan
membantu bawahan
menemukan peluang
untuk berkembang.
7. Mengelola
Perubahan
Membantu
orang
lain
mengikuti
perubahan,
mengantisipasi
perubahan
secara tepat
3.1. Membantu orang lain
dalam melakukan
perubahan;
3.2. Menyesuaikan prioritas
kerja secara berulang-
ulang jika diperlukan;
3.3. Mengantisipasi perubahan
yang dibutuhkan oleh unit
kerjanya secara tepat.
Memberikan solusi efektif
terhadap masalah yang
ditimbulkan oleh adanya
perubahan.
8. Pengambilan
Keputusan
Membandingkan
berbagai
alternatif,
menyeimbangka
n
risiko
keberhasilan
dalam
implementasi
3.1. Membandingkan berbagai
alternatif tindakan dan
implikasinya,
3.2. Memilih alternatif solusi
yang terbaik, membuat
keputusan operasional
mengacu pada alternatif
solusi terbaik yang
didasarkan pada analisis
data yang sistematis,
seksama, mengikuti prinsip
kehati-hatian.
3.3. Menyeimbangkan antara
kemungkinan risiko dan
keberhasilan dalam
implementasinya.
B
Sosial Kultural
9. Perekat Bangsa
Mempromosikan
, engembangkan
sikap
toleransi
dan persatuan
3.1. Mempromosikan sikap
menghargai perbedaan di
antara orang-orang yang
mendorong toleransi dan
keterbukaan.
3.2. Melakukan pemetaan
sosial di masyarakat
sehingga dapat
memberikan respon yang
sesuai dengan budaya yang
berlaku. Mengidentifikasi
potensi kesalah-pahaman
yang diakibatkan adanya
keragaman budaya yang
ada
3.3. Menjadi mediator untuk
menyelesaikan konflik atau
mengurangi dampak
negatif dari konflik atau
potensi konflik
C. Teknis
10. ……………*6)
*7
……………*8))
...................................*9
11. ……………
….
……………
….
13 ……………
….
…………….
….
.............
III PERSYARATAN JABATAN
Jenis Persyaratan
Uraian
Tingkat pentingnya thd jabatan
Mutlak
Penting
Perlu
A. Pendidikan
1 Jenjang
…………………………………… *10)
2 Bidang Ilmu
…………………………………… *11)
B. Pelatihan
1 Manajerial
………………… *12)
….*16)
….*17)
….*18)
2 Teknis
………………… *13)
….
….
….
3 Fungsional
………………… *14)
….
….
….
C. Pengalaman kerja
………………… *15)
….
….
….
D. Pangkat
…………………………………… *19)
E. Indikator Kinerja Jabatan
.............................................*20).
4.
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pertama
Formulir standar kompetensi jabatan fungsional pertama adalah sebagai
berikut:
Nama Jabatan
:
............................... *1)
Kelompok Jabatan
:
............................... *2)
Urusan Pemerintah
:
............................... *3)
Kode Jabatan
:
............................... *4)
JABATAN FUNGSIONAL PERTAMA
I. IKHTISAR JABATAN
Ikhtisar Jabatan
……………………………. *5)
…………………………....
II.STANDAR KOMPETENSI
Kompetensi
Level
Diskripsi
Indikator Kompetensi
A. Manajerial
1. Integritas
Mampu
mengingatkan,
mengajak
rekan
kerja
untuk
bertindak
sesuai
nilai, norma, dan
etika organisasi
2.1. Mengingatkan rekan kerja
untuk bertindak sesuai
dengan nilai, norma, dan
etika organisasi dalam segala
situasi dan kondisi;
Mengajak orang lain untuk
bertindak sesuai etika dan
kode etik.
2.2. Menerapkan norma-norma
secara konsisten dalam
setiap situasi, pada unit kerja
terkecil/kelompok kerjanya
2.3. Memberikan informasi yang
dapat dipercaya sesuai
dengan etika organisasi
2. Kerjasama
Menumbuhkan
tim kerja yang
partisipatif dan
efektif
2.1 Membantu orang lain dalam
menyelesaikan tugas-tugas
mereka untuk mendukung
sasaran tim;
2.2. Berbagi informasi yang
relevan atau bermanfaat
pada anggota tim;
mempertimbangkan
masukan dan keahlian
anggota dalam tim/kelompok
kerja serta bersedia untuk
belajar dari orang lain;
2.3. Membangun komitmen yang
tinggi untuk menyelesaikan
tugas tim.
3. Komunikasi
Aktif menjalankan
komunikasi
secara formal dan
informal ;
Bersedia
mendengarkan
orang lain,
menginterpretasik
an pesan dengan
respon yang
sesuai, mampu
menyusun materi
presentasi,
pidato, naskah,
laporan, dll
2.1. Menggunakan gaya
komunikasi informal untuk
meningkatkan hubungan
profesional;
2.2. Mendengarkan pihak lain
secara aktif; menangkap dan
menginterpretasikan pesan-
pesan dari orang lain, serta
memberikan respon yang
sesuai;
2.3. Membuat materi presentasi,
pidato, draft naskah, laporan
dll sesuai arahan pimpinan
4. Orientasi pada hasil
Berupaya
meningkatkan
hasil kerja pribadi
yang
lebih
tinggi
dari standar yang
ditetapkan,
mencari, mencoba
metode
alternatif
untuk
peningkatan
kinerja
2.1.
Menetapkan dan berupaya
mencapai standar kerja
pribadi yang lebih tinggi
dari standar kerja yang
ditetapkan organisasi;
2.2.
Mencari, mencoba metode
kerja alternatif untuk
meningkatkan hasil
kerjanya;
2.3.
Memberi contoh kepada
orang-orang di unit
kerjanya untuk mencoba
menerapkan metode kerja
yang lebih efektif yang
sudah dilakukannya.
5 Pelayanan Publik
Mampu
mensupervisi/me
ngawasi/menyelia
dan
menjelaskan
proses
pelaksanaan
tugas
tugas
pemerintahan/pel
ayanan
publik
secara transparan
2.1. Menunjukan sikap yakin
dalam mengerjakan tugas-
tugas
pemerintahan/pelayanan
publik, mampu menyelia dan
menjelaskan secara obyektif
bila ada yang
mempertanyakan kebijakan
yang diambil;
2.2.Secara aktif mencari informasi
untuk mengenali kebutuhan
pemangku kepentingan agar
dapat menjalankan
pelaksanaan tugas
pemerintahan, pembangunan
dan pelayanan publik secara
cepat dan tanggap;
2.3. Mampu mengenali dan
memanfaatkan kebiasaan,
tatacara, situasi tertentu
sehingga apa yang
disampaikan menjadi
perhatian pemangku
kepentingan dalam hal
penyelesaian tugas-tugas
pemerintahan, pembangunan
dan pelayanan publik.
6 Pengembangan diri
dan orang lain
Meningkatkan
kemampuan
bawahan dengan
memberikan
contoh dan
penjelasan cara
melaksanakan
suatu pekerjaan
2.1. Meningkatkan kemampuan
bawahan dengan
memberikan contoh,
instruksi, penjelasan dan
petunjuk praktis yang jelas
kepada bawahan dalam
menyelesaikan suatu
pekerjaan;
2.2. Membantu bawahan untuk
mempelajari proses, program
atau sistem baru;
2.3. Menggunakan metode lain
untuk meyakinkan bahwa
orang lain telah memahami
penjelasan atau pengarahan.
7. Mengelola Perubahan
Proaktif
beradaptasi
mengikuti
perubahan
2.1. Menyesuaikan cara kerja
lama dengan menerapkan
metode/proses baru selaras
dengan ketentuan yang
berlaku tanpa arahan orang
lain;
2.2. Mengembangkan
kemampuan diri untuk
menghadapi perubahan;
2.3. Cepat dan tanggap dalam
menerima perubahan.
8. Pengambilan
Keputusan
Menganalisis
masalah
secara
mendalam
2.1. Melakukan analisis secara
mendalam terhadap
informasi yang tersedia
dalam upaya mencari solusi.
2.2. Mempertimbangkan berbagai
alternatif yang ada sebelum
membuat kesimpulan;
2.3. Membuat keputusan
operasional berdasarkan
kesimpulan dari berbagai
sumber informasi sesuai
dengan pedoman yang ada.
B
Sosial Kultural
9. Perekat Bangsa
Aktif
mengembangkan
sikap
saling
menghargai,
menekankan
persamaan
dan
persatuan
2.2 Menampilkan sikap dan
perilaku yang peduli akan
nilai-nilai keberagaman dan
menghargai perbedaan;
2.2. Membangun hubungan baik
antar individu dalam
organisasi, mitra kerja,
pemangku kepentingan;
2.3. Bersikap tenang, mampu
mengendalikan emosi,
kemarahan dan frustasi
dalam menghadapi
pertentangan yang
ditimbulkan oleh perbedaan
latar belakang,
agama/kepercayaan, suku,
jender, sosial ekonomi,
preferensi politik di
lingkungan unit kerjanya
C. Teknis
10. ……………*6)
*7
……………*8))
..........................................*9
11. ……………
….
……………
….
13 ……………
….
…………….
….
.............
III. PERSYARATAN JABATAN
Jenis Persyaratan
Uraian
Tingkat pentingnya thd jabatan
Mutlak
Penting
Perlu
A. Pendidikan
1 Jenjang
…………………………………… *10)
2 Bidang Ilmu
…………………………………… *11)
B. Pelatihan
1 Manajerial
……………… *12)
….*16)
….*17)
….*18)
2 Teknis
…………………… *13)
….
….
….
3 Fungsional
…………………… *14)
….
….
….
C. Pengalaman kerja
…………………… *15)
….
….
….
D. Pangkat
…………………………………… *19)
E. Indikator Kinerja Jabatan
.............................................*20).
A.
Jabatan Fungsional Keterampilan
1.
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penyelia
Formulir
standar
kompetensi
jabatan
fungsional
penyelia
adalah
sebagai berikut:
Nama Jabatan
:
............................... *1)
Kelompok Jabatan
:
............................... *2)
Urusan Pemerintah
:
............................... *3)
Kode Jabatan
:
............................... *4)
JABATAN FUNGSIONAL PENYELIA
I
IKHTISAR JABATAN
Ikhtisar Jabatan
……………………………. *5)
…………………………....
II STANDAR KOMPETENSI
Kompetensi
Level
Diskripsi
Indikator Kompetensi
A. Manajerial
1. Integritas
Mampu
memastikan,
menanamkan
keyakinan
bersama
agar
anggota
yang
dipimpin
bertindak
sesuai
nilai, norma, dan
etika
organisasi,
dalam
lingkup
formal
3.1. Memastikan anggota yang
dipimpin bertindak sesuai
dengan nilai, norma, dan
etika organisasi dalam
segala situasi dan kondisi.
3.2. Mampu untuk memberi
apresiasi dan teguran bagi
anggota yang dipimpin agar
bertindak selaras dengan
nilai, norma, dan etika
organisasi dalam segala
situasi dan kondisi.
3.3. Melakukan monitoring dan
evaluasi terhadap penerapan
sikap integritas di dalam
unit kerja yang dipimpin.
2. Kerjasama
Efektif
membangun
tim
kerja
untuk
peningkatan
kinerja organisasi
3.1. Melihat
kekuatan/kelemahan
anggota tim, membentuk tim
yang tepat, mengantisipasi
kemungkinan hambatan,
dan mencari solusi yang
optimal;
3.2. Mengupayakan dan
mengutamakan
pengambilan keputusan
berdasarkan usulan-usulan
anggota tim/kelompok,
bernegosiasi secara efektif
untuk upaya penyelesaikan
pekerjaan yang menjadi
target kinerja kelompok
dan/atau unit kerja;
3.3. Membangun aliansi dengan
para pemangku kepentingan
dalam rangka mendukung
penyelesaian target kerja
kelompok.
3. Komunikasi
Berkomunikasi
secara
asertif,
terampil
berkomunikasi
lisan/
tertulis
untuk
menyampaikan
informasi
yang
sensitif/
rumit/
kompleks
3.1. Menyampaikan suatu
informasi yang
sensitif/rumit dengan cara
penyampaian dan kondisi
yang tepat, sehingga dapat
dipahami dan diterima oleh
pihak lain;
3.2 Menyederhanakan topik yang
rumit dan sensitif sehingga
lebih mudah dipahami dan
diterima orang lain;
3.3. Membuat laporan
tahunan/periodik/naskah/d
okumen/proposal yang
kompleks; Membuat surat
resmi yang sistematis dan
tidak menimbulkan
pemahaman yang berbeda;
membuat proposal yang
rinci dan lengkap;
4. Orientasi pada hasil
Menetapkan
target kerja yang
menantang bagi
unit kerja,
memberi apresiasi
dan teguran
untuk mendorong
kinerja
3.1.
Menetapkan target kinerja
unit yang lebih tinggi dari
target yang ditetapkan
organisasi;
3.2.
Memberikan apresiasi dan
teguran untuk mendorong
pencapaian hasil unit
kerjanya;
3.3.
Mengembangkan metode
kerja yang lebih efektif dan
efisien untuk mencapai
target kerja unitnya.
5 Pelayanan Publik
Mampu
memanfaatkan
kekuatan
kelompok
serta
memperbaiki
standar pelayanan
publik di lingkup
unit kerja
3.1. Memahami,
mendeskripsikan pengaruh
dan hubungan/kekuatan
kelompok yang sedang
berjalan di organisasi
(aliansi atau persaingan),
dan dampaknya terhadap
unit kerja untuk
menjalankan tugas
pemerintahan secara
profesional dan netral, tidak
memihak;
3.2. Menggunakan keterampilan
dan pemahaman lintas
organisasi untuk secara
efektif memfasilitasi
kebutuhan kelompok yang
lebih besar dengan cara-cara
yang mengikuti standar
objektif, transparan,
profesional, sehingga tidak
merugikan para pihak di
lingkup pelayanan publik
unit kerjanya;
3.3. Mengimplementasikan cara-
cara yang efektif untuk
memantau dan
mengevaluasi masalah yang
dihadapi pemangku
kepentingan/masyarakat
serta mengantisipasi
kebutuhan mereka saat
menjalankan tugas
pelayanan publik di unit
kerjanya.
6 Pengembangan diri
dan orang lain
Memberikan
umpan balik,
membimbing
3.1. Memberikan tugas-tugas
yang menantang pada
bawahan sebagai media
belajar untuk
mengembangkan
kemampuannya;
3.2. Mengamati bawahan dalam
mengerjakan tugasnya dan
memberikan umpan balik
yang objektif dan jujur;
melakukan diskusi dengan
bawahan untuk memberikan
bimbingan dan umpan balik
yang berguna bagi bawahan;
3.3. Mendorong kepercayaan diri
bawahan; memberikan
kepercayaan penuh pada
bawahan untuk
mengerjakan tugas dengan
caranya sendiri; memberi
kesempatan dan membantu
bawahan menemukan
peluang untuk berkembang.
7. Mengelola Perubahan
Membantu
orang
lain
mengikuti
perubahan,
mengantisipasi
perubahan secara
tepat
3.1. Membantu orang lain dalam
melakukan perubahan;
3.2. Menyesuaikan prioritas
kerja secara berulang-ulang
jika diperlukan;
3.3. Mengantisipasi perubahan
yang dibutuhkan oleh unit
kerjanya secara tepat.
Memberikan solusi efektif
terhadap masalah yang
ditimbulkan oleh adanya
perubahan.
8. Pengambilan
Keputusan
Membandingkan
berbagai
alternatif,
menyeimbangkan
risiko
keberhasilan
dalam
implementasi
3.1. Membandingkan berbagai
alternatif tindakan dan
implikasinya,
3.2. Memilih alternatif solusi
yang terbaik, membuat
keputusan operasional
mengacu pada alternatif
solusi terbaik yang
didasarkan pada analisis
data yang sistematis,
seksama, mengikuti prinsip
kehati-hatian.
3.3. Menyeimbangkan antara
kemungkinan risiko dan
keberhasilan dalam
implementasinya.
B
Sosial Kultural
9. Perekat Bangsa
Mempromosikan,
engembangkan
sikap
toleransi
dan persatuan
3.1. Mempromosikan sikap
menghargai perbedaan di
antara orang-orang yang
mendorong toleransi dan
keterbukaan.
3.2. Melakukan pemetaan sosial
di masyarakat sehingga
dapat memberikan respon
yang sesuai dengan budaya
yang berlaku.
Mengidentifikasi potensi
kesalah-pahaman yang
diakibatkan adanya
keragaman budaya yang ada
3.3. Menjadi mediator untuk
menyelesaikan konflik atau
mengurangi dampak negatif
dari konflik atau potensi
konflik
C. Teknis
10. ……………*6)
*7
……………*8))
...................................*9
11. ……………
….
……………
….
13 ……………
….
…………….
….
.............
III PERSYARATAN JABATAN
Jenis Persyaratan
Uraian
Tingkat pentingnya thd jabatan
Mutlak
Penting
Perlu
A. Pendidikan
1 Jenjang
…………………………………… *10)
2 Bidang Ilmu
…………………………………… *11)
B. Pelatihan
1 Manajerial
………………… *12)
….*16)
….*17)
….*18)
2 Teknis
………………… *13)
….
….
….
3 Fungsional
………………… *14)
….
….
….
C. Pengalaman kerja
………………… *15)
….
….
….
D. Pangkat
…………………………………… *19)
E. Indikator Kinerja Jabatan
.............................................*20).
2.
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Mahir
Formulir standar kompetensi jabatan fungsional mahir adalah sebagai
berikut:
Nama Jabatan
:
............................... *1)
Kelompok Jabatan :
............................... *2)
Urusan Pemerintah :
............................... *3)
Kode Jabatan
:
............................... *4)
JABATAN FUNGSIONAL MAHIR
I. IKHTISAR JABATAN
Ikhtisar Jabatan
……………………………. *5)
…………………………....
II.STANDAR KOMPETENSI
Kompetensi
Level
Diskripsi
Indikator Kompetensi
A. Manajerial
1. Integritas
Mampu
mengingatkan,
mengajak
rekan
kerja
untuk
bertindak
sesuai
nilai, norma, dan
etika organisasi
2.1. Mengingatkan rekan kerja
untuk bertindak sesuai
dengan nilai, norma, dan
etika organisasi dalam segala
situasi dan kondisi;
Mengajak orang lain untuk
bertindak sesuai etika dan
kode etik.
2.2. Menerapkan norma-norma
secara konsisten dalam
setiap situasi, pada unit kerja
terkecil/kelompok kerjanya
2.3. Memberikan informasi yang
dapat dipercaya sesuai
dengan etika organisasi
2. Kerjasama
Menumbuhkan
tim kerja yang
partisipatif dan
efektif
2.1 Membantu orang lain dalam
menyelesaikan tugas-tugas
mereka untuk mendukung
sasaran tim;
2.2. Berbagi informasi yang
relevan atau bermanfaat
pada anggota tim;
mempertimbangkan
masukan dan keahlian
anggota dalam tim/kelompok
kerja serta bersedia untuk
belajar dari orang lain;
2.3. Membangun komitmen yang
tinggi untuk menyelesaikan
tugas tim.
3. Komunikasi
Aktif menjalankan
komunikasi
secara formal dan
informal ;
Bersedia
mendengarkan
orang lain,
menginterpretasik
an pesan dengan
respon yang
sesuai, mampu
menyusun materi
presentasi,
pidato, naskah,
laporan, dll
2.1. Menggunakan gaya
komunikasi informal untuk
meningkatkan hubungan
profesional;
2.2. Mendengarkan pihak lain
secara aktif; menangkap dan
menginterpretasikan pesan-
pesan dari orang lain, serta
memberikan respon yang
sesuai;
2.3. Membuat materi presentasi,
pidato, draft naskah, laporan
dll sesuai arahan pimpinan
4. Orientasi pada hasil
Berupaya
meningkatkan
hasil kerja pribadi
yang
lebih
tinggi
dari standar yang
ditetapkan,
mencari, mencoba
2.1.
Menetapkan dan berupaya
mencapai standar kerja
pribadi yang lebih tinggi
dari standar kerja yang
ditetapkan organisasi;
2.2.
Mencari, mencoba metode
kerja alternatif untuk
metode
alternatif
untuk
peningkatan
kinerja
meningkatkan hasil
kerjanya;
2.3.
Memberi contoh kepada
orang-orang di unit
kerjanya untuk mencoba
menerapkan metode kerja
yang lebih efektif yang
sudah dilakukannya.
5 Pelayanan Publik
Mampu
mensupervisi/me
ngawasi/menyelia
dan
menjelaskan
proses
pelaksanaan
tugas
tugas
pemerintahan/pel
ayanan
publik
secara transparan
2.1. Menunjukan sikap yakin
dalam mengerjakan tugas-
tugas
pemerintahan/pelayanan
publik, mampu menyelia dan
menjelaskan secara obyektif
bila ada yang
mempertanyakan kebijakan
yang diambil;
2.2.Secara aktif mencari informasi
untuk mengenali kebutuhan
pemangku kepentingan agar
dapat menjalankan
pelaksanaan tugas
pemerintahan, pembangunan
dan pelayanan publik secara
cepat dan tanggap;
2.3. Mampu mengenali dan
memanfaatkan kebiasaan,
tatacara, situasi tertentu
sehingga apa yang
disampaikan menjadi
perhatian pemangku
kepentingan dalam hal
penyelesaian tugas-tugas
pemerintahan, pembangunan
dan pelayanan publik.
6 Pengembangan diri
dan orang lain
Meningkatkan
kemampuan
bawahan dengan
memberikan
contoh dan
penjelasan cara
melaksanakan
suatu pekerjaan
2.1. Meningkatkan kemampuan
bawahan dengan
memberikan contoh,
instruksi, penjelasan dan
petunjuk praktis yang jelas
kepada bawahan dalam
menyelesaikan suatu
pekerjaan;
2.2. Membantu bawahan untuk
mempelajari proses, program
atau sistem baru;
2.3. Menggunakan metode lain
untuk meyakinkan bahwa
orang lain telah memahami
penjelasan atau pengarahan.
7. Mengelola Perubahan
Proaktif
beradaptasi
mengikuti
perubahan
2.1. Menyesuaikan cara kerja
lama dengan menerapkan
metode/proses baru selaras
dengan ketentuan yang
berlaku tanpa arahan orang
lain;
2.2. Mengembangkan
kemampuan diri untuk
menghadapi perubahan;
2.3. Cepat dan tanggap dalam
menerima perubahan.
8. Pengambilan
Keputusan
Menganalisis
masalah
secara
mendalam
2.1. Melakukan analisis secara
mendalam terhadap
informasi yang tersedia
dalam upaya mencari solusi.
2.2. Mempertimbangkan berbagai
alternatif yang ada sebelum
membuat kesimpulan;
2.3. Membuat keputusan
operasional berdasarkan
kesimpulan dari berbagai
sumber informasi sesuai
dengan pedoman yang ada.
B
Sosial Kultural
9. Perekat Bangsa
Aktif
mengembangkan
sikap
saling
menghargai,
menekankan
persamaan
dan
persatuan
2.3 Menampilkan sikap dan
perilaku yang peduli akan
nilai-nilai keberagaman dan
menghargai perbedaan;
2.2. Membangun hubungan baik
antar individu dalam
organisasi, mitra kerja,
pemangku kepentingan;
2.3. Bersikap tenang, mampu
mengendalikan emosi,
kemarahan dan frustasi
dalam menghadapi
pertentangan yang
ditimbulkan oleh perbedaan
latar belakang,
agama/kepercayaan, suku,
jender, sosial ekonomi,
preferensi politik di
lingkungan unit kerjanya
C. Teknis
10. ……………*6)
*7
……………*8))
..........................................*9
11. ……………
….
……………
….
13 ……………
….
…………….
….
.............
III. PERSYARATAN JABATAN
Jenis Persyaratan
Uraian
Tingkat pentingnya thd jabatan
Mutlak
Penting
Perlu
A. Pendidikan
1 Jenjang
…………………………………… *10)
2 Bidang Ilmu
…………………………………… *11)
B. Pelatihan
1 Manajerial
……………….......*12)
….*16)
….*17)
….*18)
2 Teknis
…………………… *13)
….
….
….
3 Fungsional
…………………… *14)
….
….
….
C. Pengalaman kerja
…………………… *15)
….
….
….
D. Pangkat
…………………………………… *19)
E. Indikator Kinerja Jabatan
.............................................*20).
3.
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Terampil
Formulir standar kompetensi jabatan fungsional terampil adalah sebagai
berikut :
Nama Jabatan
:
............................... *1)
Kelompok Jabatan
:
............................... *2)
Urusan Pemerintah
:
............................... *3)
Kode Jabatan
:
............................... *4)
JABATAN FUNGSIONAL TERAMPIL
I. IKHTISAR JABATAN
Ikhtisar Jabatan
……………………………. *5)
…………………………....
II STANDAR KOMPETENSI
Kompetensi
Level
Diskripsi
Indikator Kompetensi
A. Manajerial
1. Integritas
Mampu
mengingatkan,
mengajak rekan
kerja
untuk
bertindak sesuai
nilai,
norma,
dan
etika
organisasi
2.1. Mengingatkan rekan kerja
untuk bertindak sesuai
dengan nilai, norma, dan etika
organisasi dalam segala
situasi dan kondisi; Mengajak
orang lain untuk bertindak
sesuai etika dan kode etik.
2.2. Menerapkan norma-norma
secara konsisten dalam setiap
situasi, pada unit kerja
terkecil/kelompok kerjanya.
2.3. Memberikan informasi yang
dapat dipercaya sesuai
dengan etika organisasi
2. Kerjasama
Menumbuhkan
tim kerja yang
partisipatif dan
efektif
2.1 Membantu orang lain dalam
menyelesaikan tugas-tugas
mereka untuk mendukung
sasaran tim;
2.2. Berbagi informasi yang
relevan atau bermanfaat pada
anggota tim;
mempertimbangkan masukan
dan keahlian anggota dalam
tim/kelompok kerja serta
bersedia untuk belajar dari
orang lain;
2.3. Membangun komitmen yang
tinggi untuk menyelesaikan
tugas tim.
3. Komunikasi
Menyampaikan
informasi
dengan
jelas,
lengkap,
pemahaman
yang sama
1.4.Menyampaikan informasi
(data), pikiran atau pendapat
dengan jelas, singkat dan tepat
dengan menggunakan
cara/media yang sesuai dan
mengikuti alur yang logis;
1.5.Memastikan pemahaman yang
sama atas instruksi yang
diterima/diberikan
1.6.Mampu melaksanakan
kegiatan surat menyurat
sesuai tata naskah organisasi.
4. Orientasi pada hasil
Bertanggung
jawab
untuk
memenuhi
standar kerja
1.4.Menyelesaikan tugas dengan
tuntas; dapat diandalkan;
1.5.Bekerja dengan teliti dan hati-
hati guna meminimalkan
kesalahan dengan mengacu
pada standar kualitas (SOP).
1.6.Bersedia menerima masukan,
mengikuti contoh cara bekerja
yang lebih efektif, efisien di
lingkungan kerjanya
5 Pelayanan Publik
Menjalankan
tugas mengikuti
standar
pelayanan.
1.1 Mampu mengerjakan tugas-
tugas dengan mengikuti
standar pelayanan yang
objektif, netral, tidak
memihak, tidak diskriminatif,
transparan dan tidak
terpengaruh kepentingan
pribadi/kelompok/partai
politik;
1.2. Melayani kebutuhan,
permintaan dan keluhan
pemangku kepentingan;
1.3. Menyelesaikan masalah
dengan tepat tanpa bersikap
membela diri dalam kapasitas
sebagai pelaksana pelayanan
publik.
6 Pengembangan diri
dan orang lain
Pengembangan
diri
1.1. Mengidentifikasi kebutuhan
pengembangan diri dan
menyeleksi sumber serta
metodologi pembelajaran yang
diperlukan;
1.2. Menunjukkan usaha mandiri
untuk mempelajari
keterampilan atau
kemampuan baru dari
berbagai media pembelajaran;
1.3. Berupaya meningkatkan diri
dengan belajar dari orang-
orang lain yang berwawasan
luas di dalam organisasi.
7. Mengelola Perubahan
Mengikuti
perubahan
dengan arahan
1.1. Sadar mengenai perubahan
yang terjadi di organisasi dan
berusaha menyesuaikan diri
dengan perubahan tersebut;
1.2. Mengikuti perubahan secara
terbuka sesuai
petunjuk/pedoman;
1.3. Menyesuaikan cara kerja lama
dengan menerapkan
metode/proses baru dengan
bimbingan orang lain.
8. Pengambilan
Keputusan
Mengumpulkan
informasi untuk
bertindak sesuai
kewenangan
1.1. Mengumpulkan dan
mempertimbangkan informasi
yang dibutuhkan dalam
mencari solusi.
1.2. Mengenali situasi/pilihan
yang tepat untuk bertindak
sesuai kewenangan.
1.3. Mempertimbangkan
kemungkinan solusi yang
dapat diterapkan dalam
pekerjaan rutin berdasarkan
kebijakan dan prosedur yang
telah ditentukan.
B
Sosial Kultural
9. Perekat Bangsa
Aktif
mengembangka
n
sikap
saling
menghargai,
menekankan
persamaan
dan
persatuan
2.1. Menekankan persamaan
dalam kemajemukan, tidak
fokus dalam perbedaan-
perbedaan;
2.2. Membangun hubungan baik
antar individu dalam
organisasi, mitra kerja,
pemangku kepentingan;
2.3. Bersikap tenang, mampu
mengendalikan emosi,
kemarahan dan frustasi
dalam menghadapi
pertentangan yang
ditimbulkan oleh perbedaan
latar belakang,
agama/kepercayaan, suku,
jender, sosial ekonomi,
preferensi politik di
lingkungan unit kerjanya.
C. Teknis
10. ……………*6)
*7
…………*8))
......................................*9
11. ……………
….
……………
….
13 ……………
….
…………….
….
.............
III.
PERSYARATAN JABATAN
Jenis Persyaratan
Uraian
Tingkat pentingnya thd jabatan
Mutlak
Penting
Perlu
A. Pendidikan
1. Jenjang
…………………………………… *10)
2. Bidang Ilmu
…………………………………… *11)
B. Pelatihan
1. Manajerial
……………… *12)
….*16)
….*17)
*18)
2. Teknis
………………… *13)
….
….
….
3. Fungsional
………………… *14)
….
….
….
C Pengalaman kerja
………………… *15)
….
….
….
D Pangkat
…………………………………… *19)
E. Indikator Kinerja Jabatan
.............................................*20).
4.
Jabatan Fungsional Pemula
Formulir standar kompetensi jabatan fungsional pemula adalah sebagai
berikut:
Nama Jabatan
:
............................... *1)
Kelompok Jabatan
:
............................... *2)
Urusan Pemerintah
:
............................... *3)
Kode Jabatan
:
............................... *4)
JABATAN FUNGSIONAL PEMULA
I. IKHTISAR JABATAN
Ikhtisar Jabatan
……………………………. *5)
…………………………....
II STANDAR KOMPETENSI
Kompetensi
Level
Diskripsi
Indikator Kompetensi
A. Manajerial
1. Integritas
Mampu
bertindak sesuai
nilai,
norma,
etika
organisasi
dalam kapasitas
pribadi
1.1. Bertingkah laku sesuai
dengan perkataan; berkata
sesuai dengan fakta;
1.2. Melaksanakan peraturan,
kode etik organisasi dalam
lingkungan kerja sehari-hari,
pada tataran individu/pribadi;
1.3. Tidak menjanjikan/
memberikan sesuatu yang
bertentangan dengan aturan
organisasi.
2. Kerjasama
Berpartisipasi
dalam kelompok
kerja
1.1. Berpartisipasi sebagai anggota
tim yang baik, melakukan
tugas/bagiannya, dan
mendukung keputusan tim;
1.2. Mendengarkan dan
menghargai masukan dari
orang lain dan memberikan
usulan-usulan bagi
kepentingan tim;
1.3. Mampu menjalin interaksi
sosial untuk penyelesaian
tugas
3. Komunikasi
Menyampaikan
informasi
dengan
jelas,
lengkap,
pemahaman
yang sama
1.7.Menyampaikan informasi
(data), pikiran atau pendapat
dengan jelas, singkat dan tepat
dengan menggunakan
cara/media yang sesuai dan
mengikuti alur yang logis;
1.8.Memastikan pemahaman yang
sama atas instruksi yang
diterima/diberikan
1.9.Mampu melaksanakan
kegiatan surat menyurat
sesuai tata naskah organisasi.
4. Orientasi pada hasil
Bertanggung
jawab
untuk
memenuhi
standar kerja
1.7.Menyelesaikan tugas dengan
tuntas; dapat diandalkan;
1.8.Bekerja dengan teliti dan hati-
hati guna meminimalkan
kesalahan dengan mengacu
pada standar kualitas (SOP).
1.9.Bersedia menerima masukan,
mengikuti contoh cara bekerja
yang lebih efektif, efisien di
lingkungan kerjanya
5 Pelayanan Publik
Menjalankan
tugas mengikuti
standar
pelayanan.
1.1 Mampu mengerjakan tugas-
tugas dengan mengikuti
standar pelayanan yang
objektif, netral, tidak
memihak, tidak diskriminatif,
transparan dan tidak
terpengaruh kepentingan
pribadi/kelompok/partai
politik;
1.2. Melayani kebutuhan,
permintaan dan keluhan
pemangku kepentingan;
1.3. Menyelesaikan masalah
dengan tepat tanpa bersikap
membela diri dalam kapasitas
sebagai pelaksana pelayanan
publik.
6 Pengembangan diri
dan orang lain
Pengembangan
diri
1.1. Mengidentifikasi kebutuhan
pengembangan diri dan
menyeleksi sumber serta
metodologi pembelajaran yang
diperlukan;
1.2. Menunjukkan usaha mandiri
untuk mempelajari
keterampilan atau
kemampuan baru dari
berbagai media pembelajaran;
1.3. Berupaya meningkatkan diri
dengan belajar dari orang-
orang lain yang berwawasan
luas di dalam organisasi.
7. Mengelola Perubahan
Mengikuti
perubahan
dengan arahan
1.1. Sadar mengenai perubahan
yang terjadi di organisasi dan
berusaha menyesuaikan diri
dengan perubahan tersebut;
1.2. Mengikuti perubahan secara
terbuka sesuai
petunjuk/pedoman;
1.3. Menyesuaikan cara kerja lama
dengan menerapkan
metode/proses baru dengan
bimbingan orang lain.
8. Pengambilan
Keputusan
Mengumpulkan
informasi untuk
bertindak sesuai
kewenangan
1.1. Mengumpulkan dan
mempertimbangkan informasi
yang dibutuhkan dalam
mencari solusi.
1.2. Mengenali situasi/pilihan
yang tepat untuk bertindak
sesuai kewenangan.
1.3. Mempertimbangkan
kemungkinan solusi yang
dapat diterapkan dalam
pekerjaan rutin berdasarkan
kebijakan dan prosedur yang
telah ditentukan.
B
Sosial Kultural
9. Perekat Bangsa
Peka memahami
dan
menerima
kemajemukan
1.1. Mampu memahami,
menerima, peka terhadap
perbedaan individu/kelompok
masyarakat;
1.2. Terbuka, ingin belajar tentang
perbedaan/kemajemukan
masyarakat;
1.3. Mampu bekerja bersama
dengan individu yang berbeda
latar belakang dengan-nya
C. Teknis
10. ……………*6)
*7
…………*8))
......................................*9
11. ……………
….
……………
….
13 ……………
….
…………….
….
.............
IV.
PERSYARATAN JABATAN
Jenis Persyaratan
Uraian
Tingkat pentingnya thd jabatan
Mutlak
Penting
Perlu
A. Pendidikan
1. Jenjang
…………………………………… *10)
2. Bidang Ilmu
…………………………………… *11)
B. Pelatihan
1. Manajerial
……………… *12)
….*16)
….*17)
*18)
2. Teknis
………………… *13)
….
….
….
3. Fungsional
………………… *14)
….
….
….
C Pengalaman kerja
………………… *15)
….
….
….
D Pangkat
…………………………………… *19)
E. Indikator Kinerja Jabatan
.............................................*20).
V.
PETUNJUK PENGISIAN FORMULIR STANDAR KOMPETENSI JABATAN
Nomor
Kode
Uraian
*1)
Tulislah
nama
jabatan
yang
akan
disusun
standar
kompetensinya.
*2)
Tulislah kelompok jabatan (Jabatan Pimpinan Tinggi / Jabatan
Administrasi / Jabatan Fungsional).
*3)
Tulislah urusan pemerintahan yang sesuai dengan jabatannya.
Contoh : Urusan yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 39
Tahun 2008, dan urusan yang mengacu pada Undang-Undang
*4)
Kode diisi dan ditentukan oleh Kementerian PANRB.
*5)
Tulislah ikhtisar jabatan (job sumary)
sesuai hasil analisis
jabatan (job description)
*6)
Tulislah kompetensi teknis sesuai kamus kompetensi teknis
yang
disusun
oleh
kementerian/lembaga
yang
membidangi
urusan pemerintahan.
*7)
Tulislah level kompetensi teknis.
*8)
Tulislah diskripsi sesuai level kompetensi teknis yang terdapat
dalam kamus kompetensi teknis yang disusun oleh
kementerian/lembaga yang membidangi urusan pemerintahan.
*9)
Tulislah
indikator
perilaku
kompetensi
teknis
sesuai
level
indikator
perilaku
yang
terdapat
dalam
kamus
kompetensi
teknis
yang
disusun
oleh
kementerian/lembaga
yang
membidangi urusan pemerintahan.
*10)
Tulislah jenjang pendidikan terendah yang dibutuhkan pada
jabatan tersebut.
Contoh : SLTA, Diploma III (D-III), Sarjana (S-1), Pascasarjana
(S-2), Doktoral (S-3)
*11)
Tulislah bidang ilmu atau jurusan latar belakang pendidikan
yang dibutuhkan pada jabatan tersebut atau yang menjadi
sumber keilmuan dari kompetensi teknis
Conoh : Ilmu Hukum, Teknik Nuklir, Ilmu Kedokteran, Statistik
dll.
*12)
Tulislah pelatihan manajerial yang dibutuhkan pada jabatan
tersebut.
*13)
Tulislah
pelatihan
teknis
yang
dibutuhkan
pada
jabatan
tersebut.
*14)
Tulislah pelatihan fungsional yang dibutuhkan pada jabatan
tersebut.
*15)
Tulislah
bidang
pengalaman
kerja
yang
diperlukan
untuk
jabatan tersebut.
*16)
Berilah tanda centang ( √) apabila diklat manajerial, teknis,
fungsional,
pengalaman
kerja
tersebut
tingkat
pentingnya
terhadap
jabatan
masuk
dalam
kategori
mutlak
(essensial)
untuk jabatan tersebut.
*17)
Berilah tanda centang ( √) apabila diklat manajerial, teknis,
fungsional,
pengalaman
kerja
tersebut
tingkat
pentingnya
terhadap jabatan masuk dalam kategori penting (very important)
untuk jabatan tersebut.
*18)
Berilah tanda centang ( √) apabila diklat manajerial, teknis,
fungsional, pengalaman kerja tersebut tingkat pentingnya
terhadap jabatan masuk dalam kategori perlu (important) untuk
jabatan tersebut.
*19)
Tulislah syarat pangkat minimal pada
jabatan tersebut sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan
*20)
Tulislah indikator kinerja bagi jabatan yang tersebut
MENTERI
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI
ttd
ASMAN ABNUR
KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI
ttd
Herman Suryatman
107 -
LAMPIRAN V
PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN
APARATUR NEGARA DAN REFORMASI
BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA
PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR
KOMPETENSI JABATAN APARATUR SIPIL
NEGARA
PENGKODEAN STANDAR KOMPETENSI JABATAN
Kode
:
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
Digit ke
:
X (digit ke-1)
: Kode kelompok jabatan
1 : untuk jabatan pimpinan tinggi
2 : untuk jabatan administrasi
3 : untuk jabatan fungsional
X (digit ke-2 dan ke-3)
: kode tingkatan jabatan
01 : untuk JPT utama
02 : untuk JPT madya
03 : untuk JPT pratama
04 : untuk jabatan administrator
05 : untuk jabatan pengawas
06 : untuk jabatan pelaksana
07 : untuk JF ahli utama
08 : untuk JF ahli madya
09 : untuk JF ahli muda
10 : untuk JF ahli pertama
11 : untuk JF penyelia
12 : untuk JF mahir
13 : untuk JF terampil
14 : untuk JF pemula
XXXXXX (digit ke-4
sampai dengan ke-9)
: kode urusan pemerintah (sesuai nomor
urut urusan)
Contoh :
01 : untuk urusan sumber daya manusia
aparatur
0101 : suburusan kesejahteraan, bidang
gaji
0102 : suburusan kesejahteraan, bidang
pensiun dan hari tua
010201 : suburusan kesejahteraan,
bidang pensiun dan hari tua, subbidang
jaminan pensiun
010202 : suburusan kesejahteraan,
bidang pensiun dan hari tua, subbidang
jaminan hari tua
01020201 : untuk sub-subbidang
jaminan hari tua PNS
01020202 : untuk sub-subbidang
jaminan hari tua PPPK
XXX (digit ke-10
sampai dengan ke-12)
nomor
urut
jabatan
berdasarkan
kelompok jabatan, tingkatan jabatan dan
urusan yang sama.
MENTERI
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI
ttd
ASMAN ABNUR
KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI
ttd
Herman Suryatman
law/permenpanrb_38_tahun_2017_lampiran.txt · Terakhir diubah: oleh 127.0.0.1