law:permenpanrb_20_tahun_2025

Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2025 BAB V Pasal 1 ||| 1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil da n Pegawai jdih.menpan.go.id Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. 2. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan. 3. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 4. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. 5. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan. 6. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, dan pembinaan Manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 7. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah. 8. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural. 9. Instansi Daerah adala h perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah. 10. Sistem Merit adalah penyelenggaraan sistem Manajemen ASN sesuai dengan prinsip meritokrasi. 11. Talenta adalah Pegawai ASN yang memenuhi syarat tertentu untuk masuk ke dalam kelompok Rencana Suksesi. 12. Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan fungsi, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang pegawai ASN dalam suatu satuan organisasi. 13. Jabatan Target adalah Jabatan yang sedang atau akan lowong yang akan diisi kandidat Talenta dalam pengembangan karier PNS. 14. Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara disingkat Manajemen Talenta ASN adalah Manajemen Talenta ASN Nasional dan Manajemen Talenta ASN Instansi. jdih.menpan.go.id 15. Manajemen Talenta ASN Nasional adalah sistem manajemen karier ASN yang meliputi tahapan Akuisisi Talenta, Pengembangan Talenta, Retensi Talenta, dan Penempatan Talenta yang diprioritaskan untuk menduduki Jabatan Target berdasarkan tingkatan potensial dan kinerja tertinggi melalui mekanisme tertentu yang dilaksanakan secara efektif dan berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan Instansi Pemerintah secara nasional dalam rangka akselerasi pembangunan nasional. 16. Manajemen Talenta ASN Instansi adalah sistem manajemen karier ASN yang meliputi tahapan Akuisisi Talenta, Pengembangan Talenta, Retensi Talenta, dan Penempatan Talenta yang diprioritaskan untuk menduduki Jabatan Target berdasarkan tingkatan potensial dan kinerja tertinggi melalui mekanisme tertentu yang dilaksanakan secara efektif dan berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan Instansi Pusat dan Instansi Daerah. 17. Kotak Manajemen Talenta adalah bagan yang terdiri dari 9 (sembilan) kategori yang menunjukkan sekumpulan Pegawai ASN berdasarkan ti ngkatan potensial dan kinerja. 18. Rencana Suksesi adalah perencanaan sistematis melalui pemetaan Suksesor yang diproyeksikan dalam Jabatan Target. 19. Kelompok Rencana Suksesi Instansi adalah kelompok Talenta pada masing -masing Instansi Pemerintah yang berasal dari kotak 9 (sembilan), 8 (delapan), dan 7 (tujuh) yang disiapkan untuk menduduki Jabatan Target di lingkungan instansinya. 20. Kelompok Rencana Suksesi Nasional adalah kelompok Talenta yang berasal dari kotak 9 (sembilan) pada masing -masing Instansi Pemerintah yang dihimpun oleh Komite Talenta ASN Nasional untuk disiapkan menduduki Jabatan Target dalam lingkup nasional. 21. Suksesor (successor) adalah Talenta yang dicalonkan menjadi pengganti Pejabat yang menduduki Jabatan Target saat ini dan disiapkan untuk mendud ukinya pada saat jabatan tersebut lowong dan/atau sesuai kebutuhan. 22. Akuisisi Talenta adalah strategi mendapatkan Talenta yang dilaksanakan melalui tahapan analisis Jabatan Target, analisis kebutuhan Talenta, penetapan strategi akuisisi, identifikasi, penilaian dan pemetaan Talenta, penetapan kelompok Rencana Suksesi, serta pencarian Talenta melalui mekanisme mutasi dan/atau promosi antar instansi dan pertukaran pegawai melalui mekanisme penugasan. 23. Pengembangan Talenta adalah strategi pengembangan karier dan kompetensi Talenta dengan mempertimbangkan kualifikasi, kompetensi, kinerja, potensi, integritas, moralitas dan kebutuhan Instansi Pemerintah. jdih.menpan.go.id 24. Retensi Talenta adalah strategi mempertahankan Talenta melalui pemantauan, penghargaan, dan manajemen suksesi un tuk menjaga dan mengembangkan kompetensi dan kari er agar siap dalam penempatan jabatan. 25. Penempatan Talenta adalah strategi Penempatan Talenta yang tepat pada Jabatan Target di waktu yang tepat. 26. Mobilitas Talenta adalah perpindahan dan/atau pergeseran Pegawai ASN dari satu jabatan ke jabatan lain, baik dalam satu instansi maupun antar-Instansi Pemerintah, yang dilaksanakan berdasarkan Sistem Merit. 27. Komite Talenta ASN Nasional adalah tim penilai akhir yang memberikan rekomendasi dalam pengambilan keputusan atau pertimbangan dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian bagi Pegawai ASN yang akan dan sedang menduduki jabatan pimpinan tinggi utama, jabatan pimpinan tinggi madya, dan jabatan fungsional ahli utama. 28. Komite Talenta ASN Instansi adala h tim yang memberikan rekomendasi dalam pengambilan keputusan atau pertimbangan dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian bagi Pegawai ASN selain yang menduduki jabatan pimpinan tinggi utama, jabatan pimpinan tinggi madya, dan jabatan fungsional ahli utama. 29. Potensial adalah kepemilikan potensi/kemampuan terpendam ( underlying capabilities ) yang memungkinkan Talenta untuk mengembangkan dan menerapkan kompetensi yang diperlukan dalam Jabatan Target yang diperkirakan dapat diperankan melalui metode asesmen terpadu (assessment center) meliputi penilaian potensi dan penilaian kompetensi, Uji Kompetensi, rekam jejak jabatan, dan pertimbangan lain sesuai ketentuan. 30. Kompetensi adalah kemampuan, pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang perlu dimiliki oleh setiap Pegawai ASN agar dapat melaksanakan tugas secara efektif. 31. Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi Jabatan adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang diperlukan seorang ASN dalam melaksanakan tugas jabatan. 32. Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan. 33. Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi. 34. Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat jdih.menpan.go.id diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai, moral, emosi, dan prinsip yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang Jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan Jabatan. 35. Uji Kompetensi adalah pengukuran dan penilaian Kompetensi Teknis, Kompetensi M anajerial, dan Kompetensi S osial Kultural Pegawai ASN dalam melaksanakan tugas dan fungsi jabatannya. 36. Kinerja adalah hasil kerja yang dicapai oleh setiap Pegawai ASN pada organisasi/unit. 37. Penilaian Kinerja adalah penilaian terhadap kinerja yang merupakan penggabungan nilai Sasaran Kinerja Pegawai dan nilai Perilaku Kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 38. Pemeringkatan Kinerja adalah perbandingan antara Kinerja Pegawai ASN dengan Pegawai ASN lainnya dalam 1 (satu) unit kerja dan/atau instansi. 39. Bimbingan Kinerja adalah suatu proses terus - menerus dan sistematis yang dilakukan oleh atasan langsung dalam memban tu Pegawai ASN agar mengetahui dan mengembangkan kompetensi Pegawai ASN dan mencegah terjadinya kegagalan Kinerja. 40. Konseling Kinerja adalah proses untuk melakukan identifikasi dan membantu penyelesaian masalah Perilaku Kinerja yang dihadapi Pegawai ASN dal am mencapai target Kinerja. 41. Rotasi Jabatan ( job rotation ) adalah pemindahan Talenta secara sistematik dari satu jabatan ke jabatan lain. 42. Perluasan Jabatan ( job enlargement ) adalah peningkatan Kinerja Talenta melalui penambahan tugas dan fungsi dalam lingkup jabatan yang sama. 43. Pengayaan Jabatan adalah peningkatan motivasi Talenta melalui pengayaan peran dan tanggung jawab, meningkatkan otonomi (kendali) dan memberikan kesempatan untuk pertumbuhan pribadi maupun profesional. 44. ASN Corporate University adalah en titas kegiatan pengembangan kompetensi ASN yang berperan sebagai sarana strategis untuk mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional dalam bentuk penanganan isu strategis melalui proses pembelajaran tematik dan terintegrasi dengan melibatkan Instansi P emerintah terkait dan tenaga ahli dari dalam/luar Instansi Pemerintah. 45. Sekolah Kader adalah sistem pengembangan kompetensi yang bertujuan untuk menyiapkan pejabat administrator melalui jalur percepatan peningkatan jabatan. 46. Sistem Informasi ASN adalah rangk aian informasi dan data mengenai Pegawai ASN yang disusun secara jdih.menpan.go.id sistematis, menyeluruh, dan terintegrasi dengan berbasis teknologi. 47. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan suburusan pemerintahan reformasi birokrasi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. 2. Judul bagian kesatu BAB III diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kesatu Kelembagaan Manajemen Talenta ASN Nasional 3. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2025 BAB V Pasal 7 ||| (1) Manajemen Talenta ASN Nasional dilaksanakan oleh Komite Talenta ASN Nasional yang terdiri atas unsur: a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan suburusan pemerintahan reformasi birokrasi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang aparatur negara; b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sekretariat negara; c. kementerian yang menyelenggarakan urus an pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional/lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional; d. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri; e. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; f. lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan perumusan dan penetapan kebijakan teknis dan pembinaan, penyelenggaraan, dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis p engembangan kapasitas dan pembelajaran ASN; dan g. lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan perumusan dan penetapan kebijakan teknis, pembinaan, penyelenggaraan pelayanan, pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis manajemen ASN. (2) Menteri mengusulkan Komite Talenta ASN Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Presiden. jdih.menpan.go.id 4. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2025 BAB V Pasal 8 ||| (1) Instansi Pemerintah wajib menyelenggarakan Manajemen Talenta ASN Instansi berdasarkan analisis kebutuhan yang mengacu pada pencapaian visi, misi, tujuan, dan sasaran, serta, strategi organisasi guna mewujudkan prioritas pembangunan nasional. (2) Penyelenggaraan Manajemen Talenta ASN Instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Komite Talenta ASN Instansi. (3) Manajemen Talenta ASN Instansi diatur dalam: a. peraturan menteri/lembaga, untuk Instansi Pusat; atau b. peraturan kepala daerah, untuk Instansi Daerah. 5. Diantara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 7 (tujuh) pasal yakni Pasal 8A, Pasal 8B, Pasal 8C, Pasal 8D, Pasal 8E, Pasal 8F, dan Pasal 8G yang berbunyi sebagai berikut:
Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2025 BAB V Pasal 8A ||| (1) Komite Talenta ASN Instansi diusulkan oleh Pejabat yang Berwenang kepada Pejabat Pembina Kepegawaian. (2) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), P ejabat Pembina Kepegawaian menetapkan Komite Talenta ASN Instansi.
Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2025 BAB V Pasal 8B ||| (1) Komite Talenta ASN Instansi terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; dan b. anggota. (2) Jumlah anggota Komite Talenta ASN Instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah gasal paling sedikit 5 (lima) orang. (3) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dijabat oleh Pejabat yang Berwenang. (4) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. pejabat pimpinan tinggi yang menangani bidang pembinaan kepegawaian; b. pejabat pimpinan tinggi yang menangani bidang pengawasan; dan c. pejabat pimpinan tinggi lain di lingkungan Instansi Pemerintah sesuai dengan kebutuhan. (5) Anggota Komite Talenta ASN Instansi yang akan menjadi kandidat Talenta suatu jabatan tidak dilibatkan dala m proses pengambilan keputusan Manajemen Talenta ASN Instansi yang bersangkutan. jdih.menpan.go.id
Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2025 BAB V Pasal 8C ||| (1) Komite Talenta ASN Instansi terdiri atas: a. Komite Talenta ASN kementerian/lembaga; b. Komite Talenta ASN pemerintah daerah provinsi; dan c. Komite Talenta AS N pemerintah daerah kabupaten/kota. (2) Komite Talenta ASN Instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. melakukan verifikasi Pemeringkatan Kinerja tahunan Pegawai ASN dan tingkatan Potensial Pegawai ASN; b. menetapkan Kotak Manajemen Talenta Pegawai ASN untuk seluruh jenjang jabatan; c. merekomendasikan Pegawai ASN yang memenuhi persyaratan untuk masuk dalam kelompok Rencana Suksesi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian; d. merekomendasikan rencana Penempatan Talenta PNS, rencana Pengembangan Talenta PNS, dan rencana A kuisisi Talenta ASN kepada Pejabat Pembina Kepegawaian; dan e. merekomendasikan hasil evaluasi pelaksanaan Penempatan Talenta PNS, rencana Pengembangan Talenta PNS, dan rencana Akuisisi Talenta ASN. (3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan paling sedikit melalui: a. asesmen; b. ujian tertulis; c. wawancara; d. presentasi; dan/atau e. rekam jejak. (4) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 2) huruf c dan huruf d wajib dilaksanakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. (5) Dalam hal Pejabat Pembina Kepegawaian tidak melaksanakan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 2) huruf c dan huruf d dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan. (6) Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan rekomendasi yang diusulkan oleh Komite Talenta ASN Instansi yang mencakup: a. kelompok Rencana Suksesi; b. Penempatan Talenta PNS; c. rencana Pengembangan Talenta PNS; dan d. rencana Akuisisi Talenta ASN. (7) Kelompok Rencana Suksesi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 6) huruf a dilaksanakan dan ditetapkan setiap tahun. (8) Penempatan Talenta PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b, rencana Pengembangan Talenta PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c , dan rencana Akuisisi Talenta ASN sebagaimana jdih.menpan.go.id dimaksud pada ayat (6) huruf d ditetapkan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2025 BAB V Pasal 8D ||| Pelaksanaan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian yang dilaksanakan oleh Komite Talenta ASN Instansi mencakup: a. jabatan pimpinan tinggi pratama; b. jabatan administrator; c. jabatan pengawas; d. jabatan fungsional selain jabatan fungsional ahli utama; dan e. jabatan pelaksana.
Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2025 BAB V Pasal 8E ||| Dalam hal rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8C ayat (2) huruf c dan huruf d tidak dilaksanakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian maka akan dipertimbangkan sebagai faktor korek si dalam pengukuran penerapan Sistem Merit.
Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2025 BAB V Pasal 8F ||| (1) Dalam pelaksanaan tugasnya, Komite Talenta ASN Instansi dibantu oleh sekretariat komite. (2) Sekretariat komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan teknis dan administrasi pelaksanaan Manajemen Talenta ASN Instansi. (3) Sekretariat komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang menangani bidang kepegawaian di Instansi Pemerintah. (4) Sekretariat komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas unsur dari unit kerja yang menangani bidang: a. kepegawaian; b. organisasi dan tata laksana; dan c. pengembangan sumber daya manusia. (5) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. penyiapan data Pemeringkatan Kinerja t ahunan Pegawai ASN dan data kepegawaian lain yang dibutuhkan oleh Komite Talenta ASN Instansi; b. pengelolaan dan pemutakhiran data profil Talenta; c. penyiapan dukungan administrasi penetapan pembentukan Komite Talenta ASN Instansi, kelompok Rencana Suksesi, rencana Penempatan Talenta PNS, rencana Pengembangan Talenta PNS, dan rencana Akuisisi Talenta ASN yang akan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian; d. pengidentifikasian dan penginformasian jabatan yang lowong dan yang akan lowong; e. penginformasian jabatan yang lowong dan yang akan lowong ke dalam sistem informasi ASN; jdih.menpan.go.id f. pemfasilitasian pelaksanaan rencana Penempatan Talenta PNS, rencana Pengembangan Talenta PNS, dan rencana Akuisisi Talenta ASN; g. pemberian dukungan pelayanan Uji Kompetensi yang dibutuhkan Komite Talenta ASN Instansi; h. pemberian dukungan informasi profil Talenta baik dari internal Instansi Pemerintah maupun profil Talenta dari Kelompok Rencana Suksesi Instansi Pemerintah lain; dan i. pemberian layanan dan dukungan teknis lain kepada Komite Talenta ASN Instansi.
Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2025 BAB V Pasal 8G ||| (1) Komite Talenta ASN Instansi menggunakan profil Talenta sebagai salah satu bahan pertimbangan objektif dalam penyelenggaraan Manajemen Talenta ASN berdasarkan prinsip meritokrasi. (2) Profil Talenta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kumpulan informasi kepegawaian dari setiap Talenta ASN paling sedikit terdiri atas: a. data pegawai ASN, meliputi: 1. nama pegawai ASN dan gelar; 2. nomor induk pegawai (NIP); 3. jabatan dan kelas jabatan; 4. tempat tanggal lahir dan usia; 5. tanggal melaksanakan tugas sebagai Calon PNS; dan 6. tanggal melaksanakan tugas sebagai ASN. b. riwayat pendidikan; c. rekam jejak jabatan yang meliputi: 1. riwayat jabatan dan masa kerja jabatan; 2. pencapaian dan prestasi; 3. penugasan dalam tim kerja; 4. Pemeringkatan Kinerja; dan 5. sanksi; d. riwayat Kotak Manajemen Talenta; e. riwayat kompetensi yang meliputi: 1. penilaian kompetensi dan penilaian potensial; 2. rencana pengembangan individu; 3. riwayat pengembangan kompetensi; dan 4. riwayat pemenuhan Standar Kompetensi Jabatan; f. riwayat hasil Penilai an Kinerja paling singkat 1 (satu) tahun terakhir; g. rencana pengembangan kari er individu baik jabatan maupun bidang kerja; dan h. riwayat organisasi. (3) Talenta melakukan pemutakhiran data profil secara mandiri dan berkala. jdih.menpan.go.id 6. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2025 BAB V Pasal 9 ||| (1) Penyelenggaraan Manajemen Talenta ASN Instansi dan Nasional untuk PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b meliputi: a. Akuisisi Talenta; b. Pengembangan Talenta; c. Retensi Talenta; d. Penempatan Talenta; dan e. Pemantauan dan evaluasi. (2) Dalam hal penyelenggaraan Manajemen Talenta ASN Instansi untuk PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b meliputi: a. Akuisisi Talenta; dan b. Pemantauan dan evaluasi. 7. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2025 BAB V Pasal 10 ||| Manajemen Talenta ASN didukung infrastruktur yang terdiri atas: a. peta jabatan yang sedang/akan lowong dan Jabatan Target; b. profil Talenta; c. standar metode dan penilaian dalam metode asesmen terpadu (assessment center) dan Uji Kompetensi yang ditetapkan secara nasional; d. Standar Kompetensi Jabatan setiap Instansi sesuai Peraturan Menteri; e. standar Penilaian Kinerja riil; f. pola karier; g. Komite Talenta; h. program Pengembangan Talenta (ASN Corporate University/Sekolah Kader/Tugas Belajar); i. dihapus j. basis data sumber daya manusia (SDM); k. sistem informasi manajemen Talenta ASN; dan l. anggaran. 8. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2025 BAB V Pasal 11 ||| Akuisisi Talenta terdiri atas: a. identifikasi dan penetapan Jabatan Target; b. analisis kebutuhan Talenta; c. penetapan strategi akuisisi; d. identifikasi, penilaian, dan pemetaan Talenta; e. penetapan kelompok Rencana Suksesi; dan f. pencarian Talenta dan rencana Penempatan Talenta dilakukan melalui Mobilitas Talenta dalam jdih.menpan.go.id mekanisme mutasi/rotasi antarinstansi dan penugasan. 9. Ketentuan Pasal 12 dihapus. 10. Ketentuan Pasal 13 dihapus. 11. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2025 BAB V Pasal 14 ||| (1) Analisis kebutuhan Talenta merupakan tahapan penghitungan jumlah kebutuhan Talenta yang akan dikelola dalam Manajemen Talenta ASN untuk memenuhi kebutuhan Jabatan Target yang didasarkan pada rencana pembangunan jangka menengah dan jangka panjang nasional maupun instansional yang terjabar dalam visi, misi, tujuan dan sasaran, serta strategi. (2) Setiap Komite Talenta ASN Instansi menyusun analisis kebutuhan Talenta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan tugas dan fungsi, serta Jabatan Target. (3) Komite Talenta ASN Nasional menyusun analisis kebutuhan Talenta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan Jabatan T arget yang ditetapkan dengan mengacu pada prioritas pembangunan nasional. (4) Penyusunan analisis kebutuhan Talenta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui: a. Identifikasi Jabatan Target dengan mengacu pada prioritas pembangunan nasional maupun instansional dan potensi kewilayahan; b. memetakan jumlah Jabatan Target dengan jumlah Talenta yaitu untuk 1 (satu) Jabatan Target paling sedikit terdapat 3 (tiga) kandidat Talenta; dan c. menentukan 3 (tiga) calon Talenta yang berasal dari unit Jabatan Target dan/atau unit lain. 12. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2025 BAB V Pasal 15 ||| (1) Berdasarkan analisis kebutuhan Talenta, setiap instansi menyusun strategi Akuisisi Talenta ASN dengan menentukan seluruh/sebagian pilihan sebagai berikut: a. membangun Talenta internal instansi; b. merekrut talenta baru (Calon PNS dan/atau PPPK); c. mutasi dan/atau promosi Talenta antarinstansi; dan/atau d. penugasan Talenta. jdih.menpan.go.id (2) Pejabat Pembina Kepegawaian setiap Instansi Pemerintah menetapkan strategi Akuisisi Talenta ASN sebagai dasar dalam identifikasi, penilaian dan pemetaan Talenta di lingkungan instansinya. (3) Komite Talenta ASN Nasional menetapkan strategi Akuisisi Talenta ASN sebagai dasar dalam identifikasi, penilaian dan pemetaan Talenta secara nasional. (4) Perekrutan talenta baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dalam hal tidak terpenuhi kebutuhan Talenta dari strategi akuisisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d. 13. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2025 BAB V Pasal 16 ||| Kandidat Talenta berasal dari ASN, termasuk Calon PNS dan PPPK. 14. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2025 BAB V Pasal 17 ||| (1) Terhadap kandidat Talenta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, dilakukan identifikasi, penilaian, dan pemetaan Talenta melalui: a. Pemeringkatan Kinerja dalam kategori status kinerja pegawai yang terdiri atas: 1. di atas ekspektasi; 2. sesuai ekspektasi; dan 3. di bawah ekspektasi; dan b. penentuan tingkatan Potensial dalam kategori tinggi, menengah dan rendah meliputi hasil penilaian Kompetensi, penilaian potensi, dan rekam jejak. (2) Identifikasi, penilaian, dan pemetaan Talenta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui metode pengujian, pengukuran, dan/atau pemeringkatan yang terdiri atas: a. Pemeringkatan Kinerja Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan selama melaksanakan tugas jabatan yang terdistribusi dalam unit dan/atau instansi yang dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengelolaan Kinerja pegawai; b. penilaian Kompetensi dan penilaian potensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan melalui metode asesmen terpadu (assessment center); c. penilaian Kompetensi mencakup pengukuran Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan jdih.menpan.go.id Kompetensi Sosial Kultural yang dilakukan secara objektif; d. penilaian potensi mencakup pengukuran kemampuan intelektual, kemampuan interpersonal, kesadaran diri ( self awa reness), kemampuan berpikir kritis dan strategis ( critical and strategic thinking ), kemampuan menyelesaikan permasalahan ( problem solving ), kecerdasan emosional ( emotional quotient ), kemampuan belajar cepat dan mengembangkan diri ( growth mindset ), serta motivasi dan komitmen (grit) Talenta; dan/atau e. rekam jejak meliputi: 1. pendidikan formal; 2. pelatihan; 3. pengalaman dalam jabatan; 4. integritas; dan 5. moralitas. (3) Pelaksanaan metode asesmen terpadu (assessment center) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dengan metode komprehensif dilaksanakan bagi Pegawai ASN yang menduduki jabatan pimpinan tinggi. (4) Pelaksanaan metode asesmen terpadu (assessment center) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dengan metode sederhana dilaksanakan bagi Pegawai ASN yang menduduki selain jabatan pimpinan tinggi. (5) Metode sederhana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan melalui analisis kasus dan/atau wawancara berbasis Kompetensi. 15. Ketentuan ayat (2) Pasal 18 diubah, sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:
Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2025 BAB V Pasal 18 ||| (1) Pemetaan Talenta instansi dilakukan terhadap seluruh Pegawai ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 pada tiap level jabatan, yakni jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, jabatan fungsional, dan jabatan pelaksana sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Pemetaan Talenta nasional dilakukan oleh Komite Talenta ASN Nasional melalui penghimpunan Talenta yang menempati Kotak Manajemen Talenta pada masing-masing Instansi Pemerintah. 16. Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2025 BAB V Pasal 21 ||| (1) Pejabat Pembina Kepegawaian menominasikan dan menetapkan Talenta yang masuk dalam Kelompok jdih.menpan.go.id Rencana Suksesi Instansi untuk mengisi Jabatan Target sesuai dengan kebutuhan instansinya. (2) Menteri menominasikan Talenta yang masuk dalam Kelompok Rencana Suksesi Nasional. (3) Kelompok Rencana Suksesi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berasal dari Talenta di lingkungan kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah. (4) Kelompok Rencana Suksesi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimanfaatkan untuk mengisi Jabatan Target sesuai dengan kebutuhan nasional. (5) Talenta yang masuk dalam Kelompok Rencana Suksesi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Komite Talenta ASN Nasional. 17. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2025 BAB V Pasal 22 ||| Dalam hal dibutuhkan Talenta dalam waktu cepat dan/atau dibutuhkan Talenta dengan keahlian/Kompetensi tertentu, dapat dilakukan pencarian Talenta yang diti ndaklanjuti melalui Mobilitas Talenta dalam mekanisme mutasi/rotasi dan promosi antarinstansi atau Penempatan Talenta PNS melalui mekanisme penugasan. 18. Ketentuan ayat (2) Pasal 25 diubah, sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai berikut:
Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2025 BAB V Pasal 25 ||| (1) Rencana Sukses i ( succession plan ) memuat nama Suksesor dalam kelompok Rencana Suksesi, urutan penempatan Suksesor dalam Jabatan Target, dan proyeksi penempatan (posisi dan waktu). (2) Rencana Suksesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan hasil pemetaan Talenta dengan memperhatikan Jabatan Target dan informasi lowongan jabatan di seluruh Instansi Pemerintah dalam Sistem Informasi ASN. (3) Pejabat Pembina Kepegawaian setiap Instansi Pemerintah menetapkan Rencana Suksesi di lingkungan instansinya sebagaimana di maksud dalam Pasal 21 ayat (1). (4) Menteri menetapkan Rencana Suksesi di lingkungan kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah berdasarkan Kelompok Rencana Suksesi Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (5). 19. Ketentuan ayat (2) Pasal 27 diubah, sehingga Pasal 27 berbunyi sebagai berikut:
Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2025 BAB V Pasal 27 ||| (1) Penempatan Talenta dilaksanakan berdasarkan Rencana Suksesi dengan mengacu pada perumpunan jdih.menpan.go.id berdasarkan kebutuhan strategis Instansi Pemerintah dan/atau arah pembangunan prioritas nasional jangka menengah dan jangka panjang. (2) Penempatan Talenta dilakukan melalui Mobilitas Talenta sesuai dengan kebutuhan nasional atau instansi yang dilakukan: a. dalam 1 (satu) Instansi Pemerintah; b. antarinstansi Pemerintah; dan c. ke luar Instansi Pemerintah. (3) Talenta yang termasuk dalam Kotak Manajemen Talenta 9 (Sembilan) dapat ditempatkan secara langsung pada Jabatan Target. 20. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 30 diubah, sehingga Pasal 30 berbunyi sebagai berikut:
Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2025 BAB V Pasal 30 ||| (1) Penempatan Talenta nasional berd asarkan Rencana Suksesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4). (2) Penempatan Talenta nasional bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Utama dan Madya diusulkan oleh Komite Talenta ASN Nasional kepada Presiden. (3) Penempatan Talenta nasional selain Jabatan Pimpinan T inggi Utama dan Madya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Komite Talenta ASN Instansi. 21. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 31 diubah, sehingga Pasal 31 berbunyi sebagai berikut:
Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2025 BAB V Pasal 31 ||| (1) Pemantauan Talenta dilakukan pada tahap Pengembangan Talenta, Retensi Talenta, dan Penempatan Talenta. (2) Suksesor yang telah ditempatkan pada Jabatan Target dilakukan pemantauan dan evaluasi selama 3 (tiga) tahun untuk dilakukan penempatan kembali dalam jabatan. (3) Penempatan kembali dalam jabatan dap at berupa promosi atau penempatan jabatan lain yang setara sesuai dengan hasil evaluasi dan kebutuhan pengisian Jabatan Target selanjutnya. 22. Ketentuan ayat (2) Pasal 32 diubah, sehingga Pasal 32 berbunyi sebagai berikut:
Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2025 BAB V Pasal 32 ||| (1) Pemantauan dan evaluasi p enyelenggaraan Manajemen Talenta ASN instansi dilaksanakan secara periodik oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. (2) Pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan Manajemen Talenta ASN Nasional dilaksanakan setiap akhir tahun anggaran oleh Komite Talenta ASN dan dilaporkan kepada Presiden melalui Menteri. jdih.menpan.go.id 23. Judul BAB V diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: SISTEM INFORMASI MANAJEMEN TALENTA ASN 24. Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2025 BAB V Pasal 33 ||| (1) Untuk menjamin efisiensi, efektivitas, dan akurasi penyelenggaraan Manajemen Talenta ASN digunakan sistem informasi Manajemen Talenta ASN. (2) Sistem informasi Manajemen Talenta ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terintegrasi dengan Sistem Informasi ASN. (3) Bagi Instansi Pemerintah yang telah memiliki sistem informasi Manajemen Talenta, melakukan integrasi data penilaian Kompetensi dan penilaian potensi serta pemetaan Talenta pada Sistem Informasi ASN. (4) Sistem Informasi ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) d ikelola oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan perumusan dan penetapan kebijakan teknis, pembinaan, penyelenggaraan pelayanan, pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis manajemen ASN. 25. Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. jdih.menpan.go.id Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2025 MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA, RINI WIDYANTINI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2025 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 1193 Salinan Sesuai Dengan Aslinya KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI Plt. Kepala Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Hukum Sri Rejeki Nawangsasih M jdih.menpan.go.id
law/permenpanrb_20_tahun_2025.txt ยท Terakhir diubah: oleh 127.0.0.1