BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA TATA CARA PELAKSANAAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN APARATUR SIPIL NEGARA PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR : 9 TAHUN 2022 DIUNDANGKAN : 20 MEI 2022 BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2022 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN APARATUR SIPIL NEGARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, perlu menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyusunan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah - 2 - Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264); 4. Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2013 tentang Badan Kepegawaian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 128); 5. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 29 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1728); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN APARATUR SIPIL NEGARA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. 2. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara - 3 - lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang- undangan. 3. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 4. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. 5. Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan fungsi, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang pegawai ASN dalam suatu satuan organisasi. 6. Pemangku Jabatan adalah orang yang memegang Jabatan atau menduduki Jabatan. 7. Jabatan Pimpinan Tinggi yang selanjutnya disingkat JPT adalah sekelompok Jabatan tinggi pada Instansi Pemerintah. 8. Jabatan Administrasi yang selanjutnya disingkat JA adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan. 9. Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. 10. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 11. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi - 4 - daerah. 12. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural. 13. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah. 14. Penyusunan Kebutuhan ASN adalah penentuan kebutuhan jumlah dan jenis Jabatan ASN yang diperlukan untuk melaksanakan tugas instansi secara efektif dan efisien untuk jangka waktu tertentu dalam rangka mendukung pencapaian tujuan Instansi Pemerintah. 15. Kebutuhan ASN secara nasional adalah jumlah dan jenis Jabatan ASN yang dibutuhkan pada Instansi Pemerintah secara nasional. 16. Kebutuhan ASN setiap Instansi Pemerintah adalah jumlah dan jenis Jabatan ASN yang dibutuhkan pada masing- masing Instansi Pemerintah. 17. Analisis Jabatan adalah proses pengumpulan, pencatatan, pengolahan, dan penyusunan data Jabatan menjadi informasi Jabatan. 18. Peta Jabatan adalah susunan nama dan tingkat JPT, JA, dan JF yang tergambar dalam struktur unit organisasi dari tingkat yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi. 19. Analisis Beban Kerja adalah teknik manajemen yang dilakukan secara sistematis untuk memperoleh informasi mengenai tingkat efektivitas dan efisiensi kerja organisasi berdasarkan volume kerja. 20. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara. 21. Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat BKN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberikan kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan - 5 - Manajemen ASN sebagaimana yang diatur dalam undang- undang. BAB II PENYUSUNAN KEBUTUHAN ASN Bagian Kesatu Penyusunan Kebutuhan Jumlah dan Jenis Jabatan ASN Paragraf 1 Umum Pasal 2 (1) Penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis Jabatan ASN dilaksanakan berdasarkan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja. (2) Hasil penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis Jabatan ASN setiap tahun terdiri atas: a. informasi Jabatan; b. jumlah kebutuhan Pegawai ASN; dan c. Peta Jabatan pada masing-masing unit organisasi. (3) Tahapan Penyusunan Kebutuhan ASN terdiri atas: a. Penyusunan Analisis Jabatan; b. Penyusunan Analisis Beban Kerja; c. Penyusunan Peta Jabatan; d. Pengusulan Kebutuhan ASN; e. Penyampaian Usul Kebutuhan ASN; f. Analisis Kebutuhan ASN; dan g. Pertimbangan Teknis Kebutuhan ASN. (4) Tahapan Penyusunan Kebutuhan ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a sampai dengan huruf e dilaksanakan oleh Instansi Pusat dan Instansi Daerah. (5) Tahapan Penyusunan Kebutuhan ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f dan huruf g dilaksanakan oleh BKN. - 6 - Paragraf 2 Analisis Jabatan Pasal 3 (1) Analisis Jabatan harus memuat informasi Jabatan sebagai berikut: a. identitas Jabatan; b. ikhtisar Jabatan; c. kualifikasi Jabatan; d. tugas pokok; e. hasil kerja; f. bahan kerja; g. perangkat kerja; h. tanggung jawab; i. wewenang; j. korelasi Jabatan; k. kondisi lingkungan kerja; l. risiko bahaya; m. syarat Jabatan; n. prestasi kerja; dan o. kelas Jabatan. (2) Formulir informasi Jabatan dan contoh tata cara pengisian informasi Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. Pasal 4 Identitas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a merupakan kumpulan informasi yang terdiri atas: a. nama Jabatan atau nomenklatur Jabatan; b. kode Jabatan; dan c. unit kerja. - 7 - Pasal 5 (1) Nama Jabatan atau nomenklatur Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dirumuskan berdasarkan tindak kerja, bahan kerja, perangkat kerja, dan hasil kerja yang mencerminkan tugas yang dilakukan serta disesuaikan dengan tugas dan fungsi unit kerja. (2) Perumusan nomenklatur Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. untuk JPT, JA, dan JF disesuaikan dengan nomenklatur Jabatan dalam struktur organisasi dan tata kerja Instansi Pemerintah yang bersangkutan; b. untuk JF disesuaikan dengan nomenklatur Jabatan yang ditetapkan dalam peraturan yang mengatur mengenai penetapan JF; dan c. untuk Jabatan pelaksana disesuaikan dengan nomenklatur Jabatan yang ditetapkan dalam peraturan Menteri yang mengatur mengenai penetapan nomenklatur Jabatan pelaksana. Pasal 6 Kode Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 7 Unit kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c menunjukkan kedudukan Jabatan yang akan dianalisis mulai dari unit kerja yang paling tinggi sampai dengan unit kerja atasan langsung Jabatan yang akan dianalisis dalam struktur organisasi. Pasal 8 (1) Ikhtisar Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b merupakan ringkasan dari tugas yang dilakukan Pemangku Jabatan, yang tersusun dalam satu - 8 - kalimat yang mencerminkan pokok tugas Jabatan. (2) Penyusunan ikhtisar Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria: a. apa yang dikerjakan; b. bagaimana cara mengerjakan; dan c. mengapa tugas tersebut harus dikerjakan. Pasal 9 (1) Kualifikasi Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c merupakan kualifikasi minimal yang harus dimiliki Pemangku Jabatan sesuai dengan tugas dan fungsi Jabatan yang terdiri atas: a. pendidikan; b. pelatihan; dan c. pengalaman. (2) Kualifikasi Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat dikecualikan untuk Jabatan pelaksana. Pasal 10 Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a merupakan pendidikan formal minimal yang harus dimiliki Pemangku Jabatan untuk menduduki suatu Jabatan disertai dengan jurusan yang sesuai dengan kebutuhan Jabatan. Pasal 11 (1) Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b merupakan pelatihan yang dibutuhkan Pemangku Jabatan untuk meningkatkan kemampuan dan menunjang pelaksanaan tugas Jabatan. (2) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pelatihan kepemimpinan; b. pelatihan fungsional; dan/atau c. pelatihan teknis. - 9 - Pasal 12 Pengalaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c merupakan pengalaman kerja Pemangku Jabatan pada bidang tertentu yang linier dan/atau berkaitan dengan tugas Jabatan. Pasal 13 (1) Tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d merupakan paparan atau uraian atas semua tugas Jabatan yang harus dilakukan oleh Pemangku Jabatan dalam memproses bahan kerja menjadi hasil kerja atau output dengan menggunakan peralatan kerja atau sarana prasarana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penyusunan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti kaidah: a. tersusun dalam susunan kalimat yang memuat apa yang dikerjakan, bagaimana cara mengerjakan, dan mengapa tugas tersebut harus dikerjakan; b. tugas JF disesuaikan dengan butir kegiatan JF, tugas dan/atau fungsi unit organisasi tempat JF tersebut bertugas; c. tugas Jabatan pelaksana terdiri dari tugas teknis sebagai turunan dari tugas teknis atasan langsungnya; d. tugas JPT, Jabatan administrator, dan Jabatan pengawas terdiri atas tugas manajerial dan tugas teknis; e. penyusunan tugas manajerial menggambarkan perencanaan, pengorganisasian, dan pengawasan; dan f. penyusunan tugas teknis menggambarkan distribusi peran dari Jabatan yang paling tinggi sampai dengan Jabatan yang paling rendah dalam satu unit organisasi. - 10 - Pasal 14 (1) Hasil kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e merupakan suatu keluaran atau output dari pelaksanaan tugas Jabatan yang dapat diukur atau dihitung berdasarkan bukti fisik kegiatan. (2) Satuan hasil kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa dokumen, data, laporan, dan/atau surat. Pasal 15 (1) Bahan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf f merupakan masukan yang diproses, diolah, dan/atau dianalisis untuk setiap uraian tugas. (2) Bahan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berupa informasi, jasa, dan/atau benda. Pasal 16 Perangkat kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf g merupakan pedoman atau acuan yang digunakan untuk memproses atau mengolah bahan kerja menjadi hasil kerja pada setiap uraian tugas. Pasal 17 Tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf h merupakan tuntutan Jabatan untuk menyelesaikan pekerjaan dengan sebaik mungkin, tepat waktu, dan memberikan manfaat atas tugas yang dilaksanakan serta berani menanggung risiko atas keputusan yang diambil atau tindakan yang dilakukannya. Pasal 18 Wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf i merupakan hak yang dimiliki Pemangku Jabatan untuk mengambil sikap, keputusan atau tindakan tertentu dalam melaksanakan tugas, dan mempunyai peranan sebagai penyeimbang terhadap tanggung jawab, guna mendukung - 11 - berhasilnya pelaksanaan tugas. Pasal 19 Korelasi Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf j merupakan hubungan kerja antara Jabatan yang dianalisis dengan Jabatan lainnya terkait dengan pelaksanaan tugas secara vertikal, horizontal, dan/atau diagonal baik di dalam maupun di luar Instansi Pemerintah dalam hal melaksanakan tugas pokok Jabatan. Pasal 20 Kondisi lingkungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf k merupakan keadaan tempat Pemangku Jabatan tersebut melaksanakan tugas meliputi aspek lokasi kerja, suhu, udara, luas ruangan, letak, penerangan, suara, keadaan tempat kerja, dan getaran. Pasal 21 Risiko bahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf l merupakan potensi kejadian atau keadaan yang dapat membahayakan keselamatan atau kesehatan Pemangku Jabatan secara fisik dan/atau kejiwaan ketika melaksanakan tugas Jabatan. Pasal 22 (1) Syarat Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf m merupakan syarat minimal yang harus dimiliki Pemangku Jabatan untuk menduduki Jabatan yang terdiri atas: a. keterampilan; b. bakat kerja; c. temperamen kerja; d. minat kerja; e. upaya fisik; f. kondisi fisik; dan - 12 - g. fungsi pekerja. (2) Ketentuan mengenai syarat Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf g tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. Pasal 23 (1) Keterampilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a merupakan kemampuan dan penguasaan teknis operasional yang dibutuhkan Pemangku Jabatan agar tugas Jabatan dapat dilaksanakan dengan lebih cepat berdasarkan daftar keterampilan. (2) Contoh daftar keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. Pasal 24 (1) Bakat kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b merupakan kapasitas khusus atau kemampuan potensial yang dibutuhkan Pemangku Jabatan untuk dapat mempelajari dan memahami pekerjaan secara baik berdasarkan daftar bakat. (2) Contoh daftar bakat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. Pasal 25 (1) Temperamen kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c merupakan kemampuan menyesuaikan diri Pemangku Jabatan dengan sifat-sifat dominan pekerjaan berdasarkan daftar temperamen. (2) Contoh daftar temperamen kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. - 13 - Pasal 26 (1) Minat kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf d merupakan kecenderungan Pemangku Jabatan untuk memilih pekerjaan sesuai dengan kemauan, keinginan, dan/atau kemampuan berdasarkan daftar minat. (2) Contoh daftar minat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. Pasal 27 (1) Upaya fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf e merupakan penggunaan organ tubuh Pemangku Jabatan yang dominan dalam pelaksanaan tugas Jabatan berdasarkan daftar upaya fisik. (2) Contoh daftar upaya fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. Pasal 28 (1) Kondisi fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf f merupakan syarat keadaan fisik yang dibutuhkan Pemangku Jabatan untuk melaksanakan tugas Jabatan. (2) Kondisi fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur: a. jenis kelamin; b. umur; c. tinggi badan; d. berat badan; e. postur tubuh; f. penampilan; dan g. keadaan fisik. Pasal 29 (1) Fungsi pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf g merupakan tingkat kompleksitas tugas dalam - 14 - kaitannya dengan data, orang, maupun benda berdasarkan daftar fungsi pekerja. (2) Contoh daftar fungsi pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. Pasal 30 Prestasi kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf n merupakan prestasi Pemangku Jabatan yang diharapkan bernilai baik atau sangat baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang manajemen kinerja. Pasal 31 Kelas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf o merupakan kedudukan yang menunjukkan tingkat Jabatan dalam rangkaian susunan Jabatan pada Instansi Pemerintah yang meskipun berbeda dalam hal jenis pekerjaan, tetapi memiliki kesetaraan tingkat kesulitan, bobot, tanggung jawab, dan tingkat persyaratan kualifikasi pekerjaan, serta menjadi dasar penggajian bagi pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 3 Analisis Beban Kerja Pasal 32 (1) Analisis Beban Kerja digunakan untuk menghitung jumlah kebutuhan pegawai atau Pemangku Jabatan berdasarkan sejumlah target pekerjaan yang harus diselesaikan pada satuan waktu tertentu. (2) Pendekatan yang digunakan dalam melakukan penghitungan kebutuhan jumlah dan jenis Jabatan terdiri atas: a. hasil kerja; - 15 - b. objek kerja; c. peralatan kerja; dan/atau d. tugas per tugas Jabatan. (3) Penghitungan kebutuhan jumlah dan jenis JF menggunakan pedoman penghitungan dari masing-masing Instansi Pembina JF. (4) Instansi Pembina dalam membuat pedoman penghitungan JF menggunakan pendekatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (5) Pedoman penghitungan kebutuhan JF sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus ditetapkan oleh Instansi Pembina JF sebagai syarat dalam melakukan pengangkatan Pegawai ASN dalam JF. (6) Aspek dalam melaksanakan Analisis Beban Kerja terdiri atas: a. uraian tugas; b. volume kerja atau beban kerja; c. norma waktu; dan d. waktu kerja efektif. (7) Tahapan yang harus dilakukan dalam Analisis Beban Kerja terdiri atas: a. persiapan; b. pengumpulan data dan informasi jumlah beban kerja dan waktu penyelesaian setiap uraian tugas; c. pengolahan data; dan d. verifikasi dan validasi hasil penghitungan kebutuhan pegawai. Pasal 33 (1) Analisis Beban Kerja dengan menggunakan pendekatan hasil kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf a dilakukan untuk jabatan yang produk atau output jabatannya satu jenis dan sifat dari produk yang dihasilkannya dapat diukur. (2) Dalam menggunakan pendekatan hasil kerja sebagaimana - 16 - dimaksud pada ayat (1), informasi yang diperlukan terdiri atas: a. hasil kerja dan satuannya; b. jumlah beban kerja yang tercermin dari target hasil kerja yang harus dicapai; dan c. standar kemampuan rata-rata pegawai dalam Jabatan yang sama untuk memperoleh hasil kerja. (3) Rumus penghitungan jumlah kebutuhan pegawai dengan pendekatan hasil kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jumlah beban kerja dibagi dengan standar kemampuan rata-rata. (4) Penghitungan Analisis Beban Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. Pasal 34 (1) Analisis Beban Kerja dengan menggunakan pendekatan objek kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf b dilaksanakan untuk Jabatan yang beban kerjanya tergantung pada objek yang dilayani. (2) Objek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan beban kerja yang dapat berupa orang atau wilayah. (3) Dalam menggunakan pendekatan objek kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), informasi yang diperlukan yaitu: a. objek dan satuan kerja; b. jumlah beban kerja yang tercermin dari banyaknya objek yang harus dilayani; dan c. standar kemampuan rata-rata pegawai untuk melayani objek kerja yang telah ditetapkan sebelumnya. (4) Rumus penghitungan jumlah kebutuhan pegawai dengan pendekatan objek kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu jumlah objek kerja dibagi dengan standar kemampuan rata-rata pegawai. (5) Penghitungan Analisis Beban Kerja sebagaimana dimaksud - 17 - pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. Pasal 35 (1) Analisis Beban Kerja dengan menggunakan pendekatan peralatan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf c dilaksanakan untuk Jabatan yang pekerjaannya bergantung pada alat kerja yang tersedia. (2) Dalam menggunakan pendekatan peralatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), informasi yang diperlukan yaitu: a. alat kerja dan satuannya; b. Jabatan yang diperlukan untuk pengoperasian alat kerja; c. jumlah alat kerja yang dioperasikan; dan d. rasio jumlah pegawai perjabatan per alat kerja. (3) Rumus penghitungan jumlah kebutuhan pegawai dengan pendekatan peralatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu jumlah peralatan kerja dibagi dengan rasio penggunaan alat kerja. (4) Penghitungan Analisis Beban Kerja tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. Pasal 36 (1) Analisis Beban Kerja dengan menggunakan pendekatan tugas per tugas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf d dilaksanakan untuk Jabatan yang hasil kerja dan objek kerjanya beragam atau banyak jenisnya. (2) Dalam menggunakan pendekatan tugas per tugas Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), informasi yang diperlukan terdiri atas: a. uraian tugas; b. jumlah beban untuk setiap tugas; - 18 - c. waktu penyelesaian rata-rata untuk setiap beban; dan d. jumlah jam kerja efektif. (3) Rumus penghitungan jumlah kebutuhan pegawai dengan pendekatan tugas per tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu jumlah beban kerja dikali dengan waktu penyelesaian dibagi dengan jam kerja efektif. (4) Penghitungan Analisis Beban Kerja tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. Pasal 37 (1) Volume kerja atau beban kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (6) huruf b diperoleh dari target pekerjaan yang harus dilakukan untuk memperoleh hasil kerja atau produk kerja suatu tugas tertentu dalam satu tahun. (2) Volume kerja atau beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan variabel tidak tetap dalam pelaksanaan Analisis Beban Kerja. (3) Volume kerja atau beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dihitung berdasarkan: a. hasil kerja; b. objek kerja; c. alat kerja; atau d. tugas yang harus diselesaikan. Pasal 38 (1) Norma waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (6) huruf c merupakan waktu yang dipergunakan untuk menghasilkan atau menyelesaikan produk atau hasil kerja. (2) Norma waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat tetap dan merupakan variabel tetap dalam pelaksanaan Analisis Beban Kerja. - 19 - (3) Norma waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam standar waktu kerja atau standar kemampuan rata-rata yang dapat diukur berdasarkan jumlah produk yang dihasilkan dalam jangka waktu tertentu yang dibutuhkan untuk menghasilkan setiap produk. (4) Norma waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan standar kemampuan rata-rata yang dipengaruhi oleh faktor sebagai berikut: a. perubahan kebijakan; b. perangkat kerja; c. prosedur kerja; dan d. kompetensi Pemangku Jabatan. Pasal 39 (1) Waktu kerja efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (6) huruf d merupakan waktu yang secara efektif digunakan untuk melaksanakan tugas Jabatan, yang terdiri atas hari kerja efektif dan jam kerja efektif pada Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Hari kerja efektif pada Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hari kerja yang digunakan Pegawai ASN untuk melaksanakan tugas selama satu tahun setelah dikurangi hari libur, cuti bersama, dan cuti tahunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Jam kerja efektif pada Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama satu tahun yaitu jam kerja Instansi Pemerintah selama hari kerja efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikurangi waktu yang hilang karena tidak dapat melaksanakan tugas pada jam kerja. (4) Persentase waktu yang hilang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang diizinkan bagi Pegawai ASN yaitu sebesar 30 (tiga puluh) persen dari jam kerja Pegawai ASN sesuai - 20 - dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Penghitungan jam kerja efektif bagi Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (6) Jam kerja Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 40 Persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (7) huruf a terdiri atas: a. perencanaan proses Analisis Beban Kerja; b. pembentukan Tim; c. pelaksanaaan pengkajian organisasi mengenai tugas pokok dan fungsi, rincian tugas, dan rincian kegiatan; d. pemberitahuan kepada unit organisasi yang akan menjadi sasaran; dan e. penyampaian formulir Analisis Beban Kerja dan petunjuk pengisian. Pasal 41 Pengumpulan data dan informasi jumlah beban kerja dan waktu penyelesaian setiap uraian tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (7) huruf b, dapat dilakukan melalui: a. kuesioner atau daftar pertanyaan tertulis; b. wawancara atau pertanyaan yang disampaikan melalui tanya jawab; dan/atau c. observasi atau pengamatan secara langsung. Pasal 42 Pengolahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (7) huruf c, terdiri atas: a. penyusunan target pekerjaan atau hasil kerja secara kuantitas maupun kualitas yang harus dipenuhi dalam melakukan suatu pekerjaan untuk setiap jabatan; - 21 - b. penyusunan standar kemampuan rata-rata pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4) yang diukur dari satuan hasil atau satuan waktu; c. penyusunan waktu kerja efektif dan jam kerja efektif; dan d. penyusunan Analisis Beban Kerja dengan pendekatan metode perhitungan kebutuhan pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2). Pasal 43 (1) Verifikasi dan validasi hasil penghitungan kebutuhan pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (7) huruf d dilaksanakan untuk memastikan kebenaran melalui pengecekan ulang hasil penghitungan beban kerja untuk mengetahui kebenaran sesuai dengan syarat yang ditentukan dan memastikan perhitungan kebutuhan terhadap hasil penyusunan Analisis Beban Kerja. (2) Verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit terhadap: a. nomenklatur Jabatan; b. ikhtisar Jabatan; c. target pekerjaan; d. jumlah beban kerja; e. standar kemampuan rata-rata pegawai; dan f. waktu kerja efektif dan jam kerja efektif. (3) Tahapan verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. mengumpulkan data hasil penghitungan kebutuhan pegawai; b. mengklasifikasi data hasil penghitungan kebutuhan pegawai; c. menganalisis data hasil penyusunan kebutuhan pegawai; dan d. merekomendasikan hasil analisis penghitungan kebutuhan pegawai. - 22 - Pasal 44 (1) Pelaksanaan Analisis Beban Kerja menggunakan penetapan alat ukur. (2) Pelaksanaaan Analisis Beban Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara transparan, obyektif, dan akuntabel. (3) Kriteria alat ukur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. valid; b. konsisten; dan c. universal. (4) Alat ukur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jam kerja efektif yang merupakan jam kerja yang dipergunakan dalam melakukan suatu tugas untuk memperoleh hasil kerja yang dapat diukur atau dihitung berdasarkan bukti fisik kegiatan. Pasal 45 (1) Penghitungan kebutuhan JPT, Jabatan administrator, dan Jabatan pengawas dilakukan berdasarkan jumlah Jabatan yang terdapat dalam struktur organisasi dan tata kerja yang telah ditetapkan. (2) Analisis Beban Kerja dalam rangka penghitungan kebutuhan Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menghitung tingkat efektifitas Jabatan dan dapat digunakan sebagai evaluasi organisasi Instansi Pemerintah. Pasal 46 Penghitungan kebutuhan pegawai yang menduduki Jabatan pelaksana berdasarkan Analisis Beban Kerja menggunakan pendekatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2). Pasal 47 Penghitungan kebutuhan pegawai yang menduduki JF - 23 - dilakukan dengan mengacu pada pedoman penghitungan yang ditetapkan oleh instansi pembina JF masing-masing dengan memperhatikan beban kerja Jabatan tersebut. Paragraf 4 Peta Jabatan Pasal 48 (1) Peta Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c merupakan susunan nama dan tingkat Jabatan yang tergambar dalam struktur unit organisasi dari tingkat yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi terdiri atas: a. struktur Jabatan; b. beban kerja unit organisasi; c. jumlah pegawai yang ada; d. kebutuhan pegawai; dan e. kelas Jabatan. (2) Peta Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. Pasal 49 Struktur Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf a merupakan tabel yang berisi Jabatan pada Instansi Pemerintah yang disusun sebagai berikut: a. dibuat per unit organisasi; b. dimulai dari jenjang Jabatan paling tinggi sampai dengan paling rendah; dan c. nama setiap Jabatan yang dibutuhkan, baik JPT, JA, dan/atau JF. Pasal 50 Beban kerja unit organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf b merupakan jumlah target pekerjaan yang - 24 - harus diselesaikan oleh satuan unit organisasi Instansi Pemerintah dalam waktu tertentu. Pasal 51 Jumlah pegawai yang ada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf c merupakan kondisi jumlah pegawai yang menduduki masing-masing Jabatan dalam satuan unit organisasi Instansi Pemerintah. Pasal 52 Kebutuhan pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf d merupakan jumlah pegawai atau Pemangku Jabatan yang dibutuhkan pada setiap Jabatan berdasarkan Analisis Beban Kerja. Pasal 53 Kelas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf e merupakan kedudukan yang menunjukkan tingkat Jabatan dalam rangkaian susunan Jabatan pada Instansi Pemerintah yang meskipun berbeda dalam hal jenis pekerjaan, tetapi memiliki kesetaraan tingkat kesulitan, bobot, tanggung jawab, dan tingkat persyaratan kualifikasi pekerjaan, serta menjadi dasar penggajian bagi pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kedua Pengusulan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara Paragraf 1 Kelengkapan Usul Kebutuhan Pasal 54 (1) Kelengkapan usul kebutuhan terdiri atas: a. informasi Jabatan untuk setiap Jabatan yang dibutuhkan dalam Instansi Pemerintah; - 25 - b. jumlah kebutuhan pegawai ASN untuk seluruh jabatan; c. jumlah pegawai ASN yang ada per 31 Desember tahun sebelumnya; d. jumlah PNS yang mencapai batas usia pensiun per 31 Desember tahun sebelumnya; e. jumlah PPPK yang akan berakhir masa hubungan perjanjian kerja per 31 Desember tahun sebelumnya; f. selisih antara jumlah kebutuhan dengan jumlah ketersediaan pegawai ASN yang ada; g. penyusunan kebutuhan ASN untuk jangka waktu 5 (lima) tahun; h. untuk Instansi Pusat melampirkan karakteristik Instansi Pemerintah dan rasio alokasi anggaran belanja pegawai; dan i. untuk Instansi Daerah melampirkan kondisi geografis daerah, jumlah penduduk, luas wilayah, pengembangan potensi daerah, dan rasio alokasi anggaran belanja pegawai. (2) Kelengkapan usul kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VII sampai dengan Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. Paragraf 2 Tata Cara Penyampaian Usul Kebutuhan Pasal 55 (1) Setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun informasi jabatan dan menghitung jumlah kebutuhan pegawai ASN menggunakan sistem informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Data jumlah pegawai ASN yang ada dirinci sesuai dengan jabatan dan jenjangnya masing-masing pada saat penyusunan informasi jabatan sebagaimana dimaksud - 26 - pada ayat (1). (3) Data jumlah PNS yang mencapai batas usia pensiun dihitung untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang akan datang. (4) Jumlah PPPK yang akan berakhir masa hubungan perjanjian kerja dihitung untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang akan datang. (5) Jumlah pegawai ASN yang ada dibandingkan dengan jumlah kebutuhan pegawai ASN kemudian dikurangi atau ditambahkan dengan PNS yang mencapai batas usia pensiun dan PPPK yang akan berakhir masa hubungan perjanjian kerja dengan ketentuan sebagai berikut: a. jika perbandingan antara jumlah pegawai ASN yang ada dengan jumlah kebutuhan pegawai ASN hasilnya yaitu kelebihan pegawai ASN, kelebihan tersebut dikurangi dengan PNS yang akan mencapai batas usia pensiun dan PPPK yang akan berakhir masa hubungan perjanjian kerja. b. jika perbandingan antara jumlah pegawai ASN yang ada dengan jumlah kebutuhan pegawai ASN hasilnya yaitu kekurangan pegawai ASN, kekurangan tersebut ditambah dengan PNS yang akan mencapai batas usia pensiun dan PPPK yang akan berakhir masa hubungan perjanjian kerja. (6) Untuk Jabatan yang kekurangan jumlah pegawai ASN selanjutnya ditetapkan sebagai prioritas untuk dipenuhi kebutuhannya dalam bentuk usul tambahan kebutuhan tahun yang akan datang. (7) Dalam menetapkan prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Instansi Pemerintah harus memperhatikan tujuan dan rencana strategis masing-masing. (8) Hasil penghitungan kebutuhan jumlah Pegawai ASN, data jumlah Pegawai ASN yang ada, data PNS yang akan mencapai batas usia pensiun dan data PPPK yang akan berakhir masa hubungan perjanjian kerja, hasil - 27 - perbandingan antara data-data tersebut, dan usul tambahan kebutuhan dituangkan ke dalam aplikasi yang bersifat elektronik. (9) Dokumen usul tambahan kebutuhan yang telah disahkan oleh PPK masing-masing Instansi Pemerintah wajib disampaikan kepada Menteri dan Kepala BKN dengan melampirkan rencana strategis Instansi Pemerintah. Paragraf 3 Waktu Penyampaian Kebutuhan Pasal 56 (1) Rincian hasil penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan ASN setiap tahun untuk penetapan kebutuhan ASN disampaikan kepada Menteri dan Kepala BKN, dengan ketentuan sebagai berikut: a. untuk Instansi Pusat disampaikan oleh PPK Instansi Pusat paling lambat akhir bulan Maret untuk penetapan kebutuhan ASN tahun berikutnya; b. untuk Instansi Daerah Provinsi disampaikan oleh Gubernur paling lambat akhir bulan Maret untuk penetapan kebutuhan ASN tahun berikutnya; dan c. untuk Instansi Daerah Kabupaten atau Kota disampaikan oleh Bupati atau Walikota paling lambat akhir bulan Maret untuk penetapan kebutuhan ASN tahun berikutnya, setelah berkoordinasi dengan Gubernur. (2) Dalam hal terjadi perubahan rencana anggaran tahun berikutnya yang mengakibatkan perubahan dalam perencanaan kebutuhan ASN, penyampaian rincian informasi jabatan untuk penyusunan kebutuhan ASN setiap tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilakukan paling lambat akhir bulan April tahun sebelumnya. - 28 - BAB III ANALISIS KEBUTUHAN ASN Pasal 57 (1) Analisis kebutuhan ASN dilakukan untuk mengidentifikasi kebutuhan pegawai yang diperlukan oleh Instansi Pemerintah. (2) Analisis kebutuhan ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh BKN. (3) Analisis kebutuhan ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan data pegawai per 31 Desember tahun sebelumnya. (4) Tahapan dalam analisis kebutuhan ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan: a. menginventarisir data kebutuhan; b. mengklasifikasi data kebutuhan; c. mengolah data kebutuhan; d. melakukan verifikasi dan validasi jumlah kebutuhan berdasarkan hasil Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja; e. menentukan jumlah dan jenis kebutuhan jabatan berdasarkan hasil verifikasi dan validasi; dan f. menyusun laporan hasil analisis kebutuhan. (5) Verifikasi dan validasi Jumlah Kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d untuk memastikan kebenaran kebutuhan jenis dan jumlah jabatan yang riil dan tepat hasil penyusunan kebutuhan berdasarkan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja. BAB IV PENYUSUNAN PERTIMBANGAN TEKNIS KEBUTUHAN ASN Pasal 58 Variabel penyusunan pertimbangan teknis kebutuhan bagi Instansi Pusat, mempertimbangkan: - 29 - a. susunan organisasi dan tata kerja; b. jenis dan sifat urusan pemerintahan yang menjadi tanggung jawabnya; c. jumlah kebutuhan pegawai ASN untuk setiap jenjang Jabatan; d. jumlah dan komposisi pegawai ASN yang tersedia untuk setiap jenjang Jabatan per 31 Desember tahun sebelumnya; e. jumlah PNS yang akan memasuki batas usia pensiun per 31 Desember tahun sebelumnya; f. jumlah PPPK yang akan berakhir masa hubungan perjanjian kerja per 31 Desember tahun sebelumnya; g. rasio jumlah antara pegawai ASN yang menduduki Jabatan administrator, Jabatan pengawas, Jabatan pelaksana, dan JF; dan h. rasio antara anggaran belanja pegawai dengan anggaran belanja instansi secara keseluruhan. Pasal 59 Variabel penyusunan pertimbangan teknis kebutuhan bagi Instansi Daerah Provinsi, mempertimbangkan: a. data kelembagaan instansi; b. jumlah kebutuhan pegawai ASN untuk setiap jenjang Jabatan; c. jumlah dan komposisi pegawai ASN yang tersedia pada setiap jenjang Jabatan per 31 Desember tahun sebelumnya; d. jumlah PNS yang akan memasuki batas usia pensiun per 31 Desember tahun sebelumnya; e. jumlah PPPK yang akan berakhir masa hubungan perjanjian kerja per 31 Desember tahun sebelumnya; f. rasio antara jumlah pegawai ASN dengan jumlah kabupaten/kota yang dikoordinasikan; dan g. rasio antara anggaran belanja pegawai ASN dengan anggaran belanja daerah secara keseluruhan. - 30 - Pasal 60 Variabel penyusunan pertimbangan teknis kebutuhan bagi Instansi Daerah kabupaten/kota, mempertimbangkan: a. data kelembagaan instansi; b. jumlah kebutuhan pegawai ASN untuk setiap jenjang Jabatan; c. jumlah dan komposisi pegawai ASN yang tersedia pada setiap jenjang Jabatan per 31 Desember tahun sebelumnya; d. jumlah PNS yang akan memasuki batas usia pensiun per 31 Desember tahun sebelumnya; e. jumlah PPPK yang akan berakhir masa hubungan perjanjian kerja per 31 Desember tahun sebelumnya; f. rasio antara jumlah pegawai ASN dengan jumlah penduduk; g. luas wilayah, kondisi geografis, dan potensi daerah untuk dikembangkan; h. rasio antara anggaran belanja pegawai dan anggaran belanja daerah secara keseluruhan; dan i. data kelembagaan instansi. Pasal 61 Pertimbangan teknis kebutuhan ASN, meliputi: a. pertimbangan teknis kebutuhan ASN nasional; b. pertimbangan teknis kebutuhan ASN setiap Instansi Pemerintah; dan c. pertimbangan teknis kebutuhan PNS dari sekolah kedinasan. Pasal 62 (1) Kepala BKN memberikan pertimbangan teknis kebutuhan ASN nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf a kepada Menteri berdasarkan hasil penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis Jabatan ASN paling lambat akhir bulan Juli untuk penetapan kebutuhan ASN tahun berikutnya. - 31 - (2) Pertimbangan teknis kebutuhan ASN secara nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. ketersediaan ASN; b. kebutuhan ASN; c. jumlah PNS yang akan memasuki batas usia pensiun; dan d. jumlah PPPK yang akan berakhir masa hubungan perjanjian kerja. Pasal 63 (1) Kepala BKN memberikan pertimbangan teknis kebutuhan ASN Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf b kepada Menteri sesuai dengan prioritas kebutuhan paling lambat 2 (dua) bulan setelah diterimanya penetapan alokasi kebutuhan ASN secara Nasional pada tahun berjalan. (2) Pertimbangan teknis kebutuhan ASN untuk setiap Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. nama jabatan; b. kualifikasi pendidikan; c. jumlah kebutuhan; dan d. alokasi penempatan. Pasal 64 (1) Kepala BKN memberikan pertimbangan teknis kebutuhan PNS dari lulusan sekolah kedinasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf c kepada Menteri sesuai dengan usulan dari Instansi Pembina Sekolah Kedinasan paling lambat 1 (satu) bulan setelah menerima usulan dari Instansi Pembina Sekolah Kedinasan. (2) Pertimbangan teknis kebutuhan PNS dari lulusan sekolah kedinasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. nama jabatan; b. kualifikasi pendidikan; - 32 - c. jumlah kebutuhan; dan d. alokasi penempatan. BAB V KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 65 (1) Instansi Pemerintah yang telah menyusun Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja harus melakukan verifikasi dan validasi untuk ditetapkan sebagai kebutuhan jumlah dan jenis Jabatan ASN. (2) Kebutuhan jumlah dan jenis Jabatan ASN dijadikan sebagai dasar bagi Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk melaksanakan kebijakan realokasi atau redistribusi pegawai berdasarkan kualifikasi Jabatan dan kebutuhan pada setiap satuan unit organisasi. (3) Dalam hal kebutuhan ASN sudah ditetapkan pada Instansi Pemerintah tetapi belum seluruhnya direalisasikan, dapat dipertimbangkan sebagai tambahan kebutuhan ASN untuk tahun berikutnya. (4) Setiap Instansi Pemerintah wajib melaksanakan pembaharuan data pegawai pada sistem informasi ASN BKN dan menggunakan data tersebut sebagai dasar penyusunan kebutuhan ASN. BAB VI KETENTUAN PERALIHAN Pasal 66 Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, penyusunan kebutuhan ASN yang telah disampaikan oleh PPK Instansi Pemerintah kepada BKN tetap diproses dan diselesaikan berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 10 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyusunan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara. - 33 - BAB VII KETENTUAN PENUTUP Pasal 67 Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 10 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyusunan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 845), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 68 Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. LAMPIRAN I PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2022 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN APARATUR SIPIL NEGARA Contoh Formulir Informasi Jabatan INFORMASI JABATAN 1. NAMA JABATAN : 2. KODE JABATAN : 3. UNIT KERJA : a. JPT Utama : b. JPT Madya : c. JPT Pratama : d. Administrator : e. Pengawas : f. Pelaksana : g. Jabatan Fungsional : 4. IKHTISAR JABATAN : 5. KUALIFIKASI JABATAN a. Pendidikan Formal : b. Pendidikan dan Pelatihan : c. Pengalaman Kerja : 6. TUGAS POKOK WAKTU KEBUTUHAN URAIAN HASIL JUMLAH WAKTU NO TUGAS KERJA HASIL PENYELESAIAN EFEKTIF PEGAWAI (JAM) 1 2 Dst JUMLAH … - … JUMLAH PEGAWAI - … 7. HASIL KERJA: NO HASIL KERJA SATUAN HASIL 1 Dst - 2 - 8. BAHAN KERJA: NO BAHAN KERJA PENGGUNAAN DALAM TUGAS 1 Dst 9. PERANGKAT KERJA: NO PERANGKAT KERJA PENGGUNAAN UNTUK TUGAS 1 Dst 10. TANGGUNG JAWAB: NO URAIAN 1 Dst 11. WEWENANG: NO URAIAN 1 Dst 12. KORELASI JABATAN: NO NAMA JABATAN UNIT KERJA/INSTANSI DALAM HAL 1 Dst 13. KONDISI LINGKUNGAN KERJA: NO ASPEK FAKTOR 1 Dst 14. RISIKO BAHAYA: NO NAMA RISIKO PENYEBAB 1 Dst 15. SYARAT JABATAN : a. Keterampilan Kerja : b. Bakat Kerja : c. Temperamen Kerja : d. Minat Kerja : e. Upaya Fisik : f. Kondisi Fisik : 1) Jenis Kelamin : 2) Umur : LAMPIRAN II PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2022 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN APARATUR SIPIL NEGARA Contoh Pengisian Formulir Informasi Jabatan INFORMASI JABATAN 1. NAMA JABATAN : Sekretaris Dinas 2. KODE JABATAN : 3. UNIT KERJA: a. JPT Utama : - b. JPT Madya : - c. JPT Pratama : Dinas Sosial d. Administrator : - e. Pengawas : - f. Pelaksana : - g. Jabatan Fungsional : 4. IKHTISAR JABATAN: Memimpin dan melaksanakan kegiatan kesekretariatan yang meliputi umum, kerumahtanggaan, layanan kepegawaian, sesuai dengan program kerja Dinas Sosial dalam rangka mendukung kegiatan kesekretariatan Dinas Sosial. 5. KUALIFIKASI JABATAN a. Pendidikan Formal : S1/DIV Hukum/Sospol/Manajemen b. Pendidikan dan Pelatihan : Diklat Penjejangan : Kepemimpinan Administrator Diklat Teknis : Kesekretariatan Kearsiapan Manajemen kepegawaian c. Pengalaman Kerja : Paling singkat 3 (tiga) tahun atau JF yang setingkat dengan Jabatan pengawas dengan bidang tugas Jabatan yang akan diduduki; 6. TUGAS POKOK KEBUT WAKTU URAIAN HASIL JUMLAH WAKTU UHAN NO PENYELESAI TUGAS KERJA HASIL EFEKTIF PEGAW AN (JAM) AI Menyusun rencana Rencana 1 operasional 1 20 1250 0,016 Operasional Bidang Kesekretariatan - 2 - sesuai dengan program kerja Dinas Sosial serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas; (TugasManajeria l) Mendistribusika n tugas kepada bawahan di lingkungan Bidang Bidang Kesekratariatan berdasarkan rencana operasional yang telah disusun Jadual dan 2 dan sesuai Pembagian 12 4 1250 0,0384 dengan tugas Tugas pokok masing- masing jabatan dalam rangka mewujudkan terlaksananya rencana operasional Kesekretariatan; (TM) Memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan Bidang Notulensi Kesekretariatan arahan dan 3 sesuai dengan 12 6 1250 0,0576 pelaksaan prosedur dan tugas rencana operasional untuk meminimalisir kesalahan pelaksanaan tugas; (TM) Menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Kesekretariatan secara berkala Catatan sesuai dengan permasalahan 4 rencana 12 6 1250 0,0576 dan koreksi operasional yang hasil kerja telah dibuat untuk Mencapai target kinerja yang diharapkan; (TM) - 3 - Mengkoordinasi kan penyusunan program dan pelaporan dan capaian kinerja Dinas Sosial dengan cara menganalisis Laporan usulan kegiatan koordinasi bidang, seuai penyusunan 5 prioritas serta 12 6 1250 0,0576 program rencana kegiatan dan anggaran dalam capaian kinerja rangka mendukung kelancaran pelaksanaan program dan kegiatan Dinas Sosial; (Tugas Teknis) Mengendalikan urusan umum yang meliputi ketatausahaan, Laporan kepegawaian pengendalian serta urusan ketata kehumasan 6 usahaan, 48 8 1250 0,3072 sesuai prosedur kepegawaian dan ketentuan dan yang berlaku kehumasan dalam rangka mencapai target Kesekretariatan Dinas Sosial (TT) Mengendalikan administrasi keuangan yang meliputi kegiatan pengelolaan anggaran, perbendaharaan , pembukuan dan verifikasi Laporan serta laporan pengendalian 7 pertanggungawa 48 7,5 1250 0,288 administrasi ban keuangan keuangan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk menjamin ketertiban penggunaan anggaran dilingkungan Dinas Sosial; Melakukan evaluasi kinerja Bidang Kesekretariatan Laporan 8 terhadap 12 4 1250 0,0384 Evaluasi rencana operasional yang ada sebagai bahan pelaporan - 4 - kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang; Menyusun laporan pelaksanaan tugas Bidang Kesekretariatan sesuai dengan arahan pimpinan dan Laporan berdasarkan 9 pelaksanaan 12 6 1250 0,0576 hasil evaluasi tugas pelaksanaan tugas yang telah dilakukan sebagai pertanggungjaw aban tugas Kesekretariatan; (TM) Melaksanakan tugas kedinasan lain yang Laporan tugas 10 diberikan kedinasan 12 4 1250 0,0384 pimpinan, baik lainnya lisan maupun tertulis. (TM) JUMLAH - 0,9568 JUMLAH PEGAWAI - 7. HASIL KERJA : NO HASIL KERJA SATUAN HASIL 1 Rencana 0perasional Dokumen 2 Jadual dan pembagian tugas Dokumen 3 Notulensi arahan dan pelaksaan tugas Dokumen 4 Catatan permasalahan dan koreksi hasil kerja Dokumen 5 Laporan koordinasi penyusunan program kegiatan dan Laporan capaian kinerja 6 Laporan pengendalian urusan ketatausahaan, Laporan kepegawaian dan kehumasan 7 Laporan pengendalian administrasi keuangan Laporan 8 Laporan evaluasi Laporan 9 Laporan pelaksanaan tugas Laporan 10 Laporan tugas kedinasan lainnya Laporan - 5 - 8. BAHAN KERJA : NO BAHAN KERJA PENGGUNAAN DALAM TUGAS 1 Program Unit JPT Pratama Penyusunan rencana operasional 2 Beban kerja Unit Pendistribusian tugas kepada bawahan 3 SOTK dan Rencana Operasional Pemberian petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan bidang kesekretariatan 4 SOTK dan Rencana Operasional Penyeliaan pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan bidang kesekretariatan secara berkala 5 Hasil penyusunan program dan Pengkoordinasian penyusunan program pelaporan serta capaian kinerja dan pelaporan dan capaian kinerja Dinas Sosial 6 Jenis kegiatan ketatausahaan, Pengendalian urusan umum yang kepegawaian dan kehumasan meliputi ketatausahaan, kepegawaian serta kehumasan 7 Jenis kegiatan keuangan Pengendalian administrasi keuangan yang meliputi kegiatan pengelolaan anggaran, perbendaharaan, pembukuan dan verifikasi serta laporan pertanggungawaban keuangan 8 Laporan Kegiatan Bawahan Pelaksanaan evaluasi kinerja Bidang Kesekretariatan terhadap rencana operasional yang ada 9 Bahan hasil kegiatan Penyusunan laporan pelaksanaan tugas bidang kesekretariatan 10 Instruksi Pimpinan Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan, baik lisan maupun tertulis 9. PERANGKAT KERJA : NO PERANGKAT KERJA PENGGUNAAN UNTUK TUGAS 1 SOP dan Petunjuk Teknis Penyusunan rencana operasional 2 SOTK (Tupoksi) Pendistribusian tugas kepada bawahan 3 Kerangka Acuan Kerja Memberikan petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan bidang kesekretariatan - 6 - NO PERANGKAT KERJA PENGGUNAAN UNTUK TUGAS 4 Kerangka Acuan Kerja Menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan bidang kesekretariatan secara berkala 5 Peraturan terkait, SOP dan Petunjuk Mengkoordinasikan penyusunan Teknis program dan pelaporan dan capaian kinerja Dinas Sosial 6 Peraturan terkait, SOP dan Petunjuk Mengendalikan urusan umum yang Teknis meliputi ketatausahaan, kepegawaian serta kehumasan 7 Peraturan terkait, SOP dan Petunjuk Mengendalikan administrasi keuangan Teknis yang meliputi kegiatan pengelolaan anggaran, perbendaharaan, pembukuan dan verifikasi serta laporan pertanggungawaban keuangan 8 Rencana Operasional Mengevaluasi pelaksanaan tugas Bagian/Bidang 9 SOP dan Petunjuk Teknis Membuat laporan 10 Surat Perintah dan peraturan terkait Melaksanakan tugas kedinasan lain 10. TANGGUNG JAWAB : NO URAIAN 1 Kelancaran pelaksanaan tugas di lingkungan Sekretariat Dinas 2 Tersusunnya rencana operasional bidang keseketariatan 3 Kelancaran koordinasi penyusunan program dan pelaporan dan capaian kinerja Dinas Sosial 4 Kelancaran pengendalian urusan umum yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian serta kehumasan 5 Kelancaran pengendalian administrasi keuangan yang meliputi kegiatan pengelolaan anggaran, perbendaharaan, pembukuan dan verifikasi serta laporan pertanggungawaban keuangan 11. WEWENANG : NO URAIAN 1 Merekomendasikan jenis program kegiatan 2 Memverifikasi capaian kinerja unit-unit pada Dinas Sosial 3 Memverifikasi jenis-jenis kegiatan umum 4 Memverifikasi jenis-jenis kegiatan keuangan - 7 - 12. KORELASI JABATAN: DALAM HAL NO NAMA JABATAN UNIT KERJA/INSTANSI 1 Kepala Dinas Sosial Dinas Sosial Konsultasi dan meminta arahan dalam pelaksanaan tugas 2 Pejabat Administrator Dinas Sosial Pengelolaan program dan kegiatan 3 Pengawas Sekretariat Dinas Pengelolaan program dan pelaporan, kegiatan umum dan keuangan 13. KONDISI LINGKUNGAN KERJA: NO ASPEK FAKTOR 1 Tempat kerja Di dalam ruangan 2 Suhu Suhu kamar normal 3 Udara Sirkulasi baik 4 Keadaan ruangan Luas 5 Letak Rata 6 Penerangan Cukup 7 Suara Tidak berisik 8 Keadaan tempat kerja Bekerja dengan berkas kertas 14. RISIKO BAHAYA: NO NAMA RISIKO PENYEBAB 1 Tidak ada 15. SYARAT JABATAN: a. Keterampilan Kerja: - Menyusun anggaran - Menyusun rencana opeasional - Merumuskan program dan renstra Dinas b. Bakat Kerja : 1) G ; Intelegensi 2) V ; Verbal 3) Q ; Ketelitian c. Temperamen Kerja: 1) D : Kemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin, mengendalikan atau merencanakan. - 8 - 2) F : Kemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang mengandung penafsiran perasaan, gagasan atau fakta dari sudut pandangan pribadi. 3) R : Kemampuan menyesuaikan diri dalam kegiatan-kegiatan yang berulang, atau secara terus menerus melakukan kegiatan yang sama, sesuai dengan perangkat prosedur, urutan atau kecepatan yang tertentu. d. Minat Kerja: 1) Realitis (R) Alternatif 2) Investigasi (I) 3) Konvensional (K) e. Upaya Fisik: 1) Duduk 2) Berdiri 3) Berbicara f. Kondisi Fisik: 1) Jenis Kelamin : laki-laki/perempuan 2) Umur : tidak ada syarat khusus 3) Tinggi Badan : tidak ada syarat khusus 4) Berat Badan : tidak ada syarat khusus 5) Postur Badan : tidak ada syarat khusus 6) Penampilan : rapih 7) Keadaan Fisik : Non disabilitas g. Fungsi Pekerja: 1) Data : D2: Menganalisis 2) Orang : O3: Menyelia 3) Benda : - 16. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN: Sangat Baik 17. KELAS JABATAN : Kelas 12 - 9 - Contoh Pengisian Formulir Informasi Jabatan INFORMASI JABATAN 1. NAMA JABATAN : Sub Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian 2. KODE JABATAN : 3. UNIT KERJA : a. JPT Utama : - b. JPT Madya : - c. JPT Pratama : Dinas Sosial d. Administrator : Sekretariat e. Pengawas : - f. Pelaksana : - g. Jabatan Fungsional : 4. IKHTISAR JABATAN: Memimpin dan melaksanakan kegiatan ketatausahaan dan kepegawaian yang meliputi kearsipan, umum, layanan kepegawaian, sesuai dengan rencana operasional bidang kesekretariatan dalam rangka tertib administrasi ketatausahaan dan kepegawaian di lingkungan Dinas Sosial. 5. KUALIFIKASI JABATAN: a. Pendidikan Formal : S 1 Hukum/Sospol/Manajemen b. Pendidikan dan Pelatihan: Diklat Penjejangan : Pengawas Diklat Teknis : Ketatausahaan Pengadaan Barang dan Jasa Manajemen Kepegawaian c. Pengalaman Kerja : 3 Tahun akumulasi di bidang ketatausahaan dan kepegawaian 6. TUGAS POKOK: JUMLA WAKTU WAKTU URAIAN HASIL KEBUTUHAN NO H PENYELESAIAN EFEKTI TUGAS KERJA PEGAWAI HASIL (JAM) F Menyusun rencana Kegiatan subbagian tatausaha dan kepegawaian sesuai dengan rencana operasional Dokumen 1 bidang Rencana 1 20 1250 0,016 Kesekretariatan Kegiatan serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas subbagian ketata usahaan dan - 10 - kepegawaian; (tugas Manajerial) Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab Dokumen masing-masing Tabel 2 untuk 12 2 1250 0,0192 pembagian kelancaran tugas pelaksanaan tugas Subbag TU dan Kepegawaian;(T M) Membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Sub Bagian TU Notulensi dan Rapat Kepegawaian 3 Arahan 12 3 1250 0,0288 sesuai dengan Pelaksanaa tugas dan n Tugas tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar; (TM) Memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Subbagian TU dan Koreksian/s Kepegawaian aran 4 24 3 1250 0,0576 sesuai dengan Pelaksanaa prosedur dan n Tugas peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan; (TM) Melaksanakan kegiatan pengelolaan ketatausahaan, agenda dan tata laksana sirkulasi surat menyurat serta Laporan kearsipan sesuai pengelolaan 5 24 3 1250 0,0576 prosedur dan ketatausaha ketentuan yang an berlaku dalam rangka terciptanya ketatausahaan yang tertib.(Tugas Teknis) - 11 - Menyelenggarak an pengelolaan sarana dan prasarana Laporan sesuai dengan Inventarisir petunjuk teknis 6 kebutuhan 24 3 1250 0,0576 dan SOP dalam sarana rangka prasarana memenuhi kebutuhan operasional Dinas(TT) Melaksanakan layanan administrasi kepegawaian personalia Dinas Sosial yang meliputi penempatan, pembinaan dan mutasi pegawai, usul kenaikan Laporan pangkat, layanan kenaikan gaji administras 7 berkala serta 500 2 1250 0,8 i administrasi kepegawaia kepegawaian n sesuai prosedur dan peraturan perundang- undangan yang berlaku agar tercipta performa organisasi yang solid, profesional dan akuntabel.(TT) Melakukan evaluasi kinerja Subbagian Tatausaha dan Kepegawaian Hasil terhadap Evaluasi rencana Kegiatan di 8 operasional yang lingkungan 24 2 1250 0,0384 ada sebagai Seksi/ bahan pelaporan Subbagian/ kegiatan dan Subbidang perbaikan kinerja di masa yang akan datang; (TM) Menyusun laporan pelaksanaan tugas Subbagian Ketatausahan dan Laporan 9 Kepegawaian 12 2 1250 0,0192 Kegiatan sesuai dengan arahan pimpinan dan berdasarkan hasil evaluasi elaksanaan - 12 - tugas yang telah dilakukan sebagai pertanggungjaw aban tugas Subbagian Ketatausahaan dan Kepegawaian;(T M) Melaksanakan tugas kedinasan Laporan lain yang pelaksanaa 10 diberikan n tugas 12 2 1250 0,0192 pimpinan, baik kedinasan lisan maupun lainnya tertulis.(TM) JUMLAH - 1,1136 JUMLAH PEGAWAI - 1 7. HASIL KERJA : NO HASIL KERJA SATUAN HASIL 1 Dokumen rencana kegiatan Dokumen 2 Dokumen tabel pembagian tugas Dokumen 3 Notulensi rapat arahan pelaksanaan tugas Notulensi 4 Koreksian/saran pelaksanaan tugas Laporan 5 Laporan pengelolaan ketatausahaan Laporan 6 Laporan inventarisasi kebutuhan sarana prasarana Laporan 7 Laporan layanan administrasi kepegawaian Laporan Hasil evaluasi kegiatan di lingkungan Seksi/ 8 Laporan Subbagian/ Subbidang 9 Laporan kegiatan Laporan 10 Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lainnya Laporan 8. BAHAN KERJA : NO BAHAN KERJA PENGGUNAAN DALAM TUGAS 1 Penyusunan rencana kegiataan Rencana Operasional Sekretariat Subbagian TU dan Kepegawaian 2 Pembagian tugas bawahan Beban kerja unit 3 Pembimbingan tugas bawahan Tugas bawahan 4 Pemeriksaan hasil tugas bawahan Hasil tugas bawahan Pelaksanaan Pengelolaan Berkas surat masuk dan konsep 5 ketatausahaan surat keluar Sekretariat Penyelenggaraan pengelolaan sarana Rekapitulasi Kebutuhan sarana dan 6 prasarana kantor prasarana Kantor Pelaksanaan layanan kepegawaian 7 Usul data layanan kepegawaian Evaluasi pelaksanaan tugas 8 Laporan tugas bawahan Penyusunan laporan capaian tugas 9 Hasil capaian tugas - 13 - NO BAHAN KERJA PENGGUNAAN DALAM TUGAS Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya 10 Instruksi pimpinan 9. PERANGKAT KERJA: NO PERANGKAT KERJA PENGGUNAAN UNTUK TUGAS 1 SOP dan Petunjuk Teknis Menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Tata Usaha 2 Uraian tugas bawahan Membagi tugas bawahan 3 SOP dan Petunjuk Teknis Membimbing bawahan 4 Peraturan yang berlaku dan Memeriksa hasil tugas bawahan Kerangka Acuan Kerja 5 Juknis dan SOP Melaksanakan kegiatan pengelolaan ketatausahaan 6 Peraturan dan Juknis Menyelenggarakan pengelolaan sarana prasarana 7 Peraturan , Juknis dan SOP Melaksanakan pengelolaan layanan kepegawaian 8 Rencana kegiatan Mengevaluasi pelaksanaan tugas 9 SOP dan Petunjuk Teknis Menyusun laporan 10 Surat Perintah dan peraturan terkait Melaksanakan tugas kedinasan lain 10. TANGGUNG JAWAB: NO URAIAN 1 Kelancaran pelaksanaan tugas Subbagian Ketatausahaan dan Kepegawaian 2 Tersusunnya rencana kegiatan Subbagian Ketatausahaan 3 Terpenuhinya kebutuhan sarana dan prasarana 4 Tersusunnya ketatausahaan yang mudah diakses dan akurat 5 Kelancaran pelaksaan pengelolaan layanan kepegawaian 11. WEWENANG: NO URAIAN 1 Merekomendasikan usulan rencana kegiatan 2 Meminta data dan informasi terkait kepegawaian 3 Mendistribusikan alat tulis kantor sesuai dengan kebutuhan 4 Menolak memberikan informasi yang rahasia 12. KORELASI JABATAN: - 14 - DALAM HAL NO NAMA JABATAN UNIT KERJA/INSTANSI 1 Administrator Bidang Kesekretariatan Konsultasi 2 Sesama Pengawas Bidang Kesekretariatan Koordinasi 13. KONDISI LINGKUNGAN KERJA: NO ASPEK FAKTOR 1 Tempat kerja Di dalam ruangan 2 Suhu Suhu kamar normal 3 Udara Sirkulasi baik 4 Keadaan ruangan Luas 5 Letak Rata 6 Penerangan Cukup 7 Suara Tidak berisik 8 Keadaan tempat kerja Bekerja dengan berkas kertas 9 Getaran Tidak ada 14. RISIKO BAHAYA : NO NAMA RISIKO PENYEBAB 1 Tidak ada 15. SYARAT JABATAN: a. Keterampilan Kerja : 1) Memberikan pelayanan di Bidang Kepegawaian; 2) Menata persuratan/arsip; 3) Mengelola administrasi kepegawaian; 4) Menghitung masa kerja pegawai; 5) Mengelola usul mutasi pegawai. b. Bakat Kerja : 1) G : Intelegensi 2) V : Verbal 3) Q : Ketelitian c. Temperamen Kerja : 1) D : Kemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin, mengendalikan atau merencanakan. 2) M : Kemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pengambilan kesimpulan, pembuatan pertimbangan, atau pembuatan peraturan/keputusan berdasarkan kriteria yang diukur atau yang dapat diuji. 3) R : Kemampuan menyesuaikan diri dalam kegiatan-kegiatan yang berulang, atau secara terus menerus melakukan kegiatan yang sama, sesuai dengan perangkat prosedur, urutan atau kecepatan yang tertentu. d. Minat Kerja: 1) C : Konvensional 2) R : Realistik 3) I : Investigasi - 15 - e. Upaya Fisik: 1) Bicara 2) Duduk 3) Berjalan f. Kondisi Fisik: 1) Jenis Kelamin : Pria/Wanita 2) Umur : Sesuai dengan Undang-Undang ASN 3) Tinggi Badan : Tidak ada persyaratan khusus 4) Berat Badan : Tidak ada persyaratan khusus 5) Postur Badan : Tidak ada persyaratan khusus 6) Penampilan : Rapih 7) Keadaan Fisik : Non disabilitas g. Fungsi Pekerja: 1) Data : D2 : Menganalisis 2) Orang: O7 : Melayani 3) Benda : - 16. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN : Sangat Baik 17. KELAS JABATAN : Grade 9 - 16 - Contoh Pengisian Formulir Informasi Jabatan INFORMASI JABATAN 1. NAMA JABATAN : Analis Jabatan 2. KODE JABATAN : 3. UNIT KERJA: a. JPT Utama : b. JPT Madya : c. JPT Pratama : Dinas Sosial d. Administrator : e. Pengawas : Subbagian Tata Usaha dan Kepegawaian f. Pelaksana : Analis Jabatan g. Jabatan Fungsional : 4. IKHTISAR JABATAN: Melakukan kegiatan yang meliputi pengumpulan, pengklasifikasikan dan penelaahan data jabatan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk menyimpulkan dan menyusun rekomendasi di bidang analisis kebutuhan jabatan. 5. KUALIFIKASI JABATAN a. Pendidikan Formal : Sarjana (S1) / D IV di Bidang Manajemen/ Hukum /Administrasi/Psikologi b. Pendidikan dan Pelatihan: 1) Penjenjangan : 2) Teknis : Manajemen SDM, Analisis Jabatan, Standar Kompetensi Jabatan, Evaluasi Jabatan, Analisis Beban Kerja c. Pengalaman Kerja : Bidang Manajemen Organisasi 6. TUGAS POKOK WAKTU KEBUTU JUMLAH WAKTU NO. URAIAN TUGAS HASIL KERJA PENYELES HAN HASIL EFEKTIF AIAN (JAM) PEGAWAI Mengumpulkan data jabatan dari responden sesuai dengan prosedur dan Dokumen 1. ketentuan yang 10 1 1250 0,008 Data Jabatan berlaku untuk memudahkan pengelompokkan data jabatan. Mengklasifikasikan data jabatan berdasarkan, jenis, Dokumen 0,048 2. dan sifat jabatan Klasifikasi 20 3 1250 sesuai dengan tugas Data Jabatan jabatan sebagai bahan telaah jabatan. Menelaah data jabatan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang Laporan hasil 0,48 3. 200 3 1250 berlaku sebagai bahan telaah rekomendasi informasi suatu jabatan - 17 - WAKTU KEBUTU JUMLAH WAKTU NO. URAIAN TUGAS HASIL KERJA PENYELES HAN HASIL EFEKTIF AIAN (JAM) PEGAWAI Merekomendasikan hasil telaah jabatan berupa informasi Laporan jabatan sesuai dengan rekomendasi 0,48 4 prosedur dan 200 3 1250 informasi ketentuan yang jabatan berlaku dalam rangka tersusunnya analisis suatu jabatan Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan Laporan hasil 0,0144 5. prosedur yang berlaku pelaksanaan 12 1,5 1250 sebagai bahan tugas evaluasi dan pertang gungjawaban. Melaksanakan tugas Laporan hasil kedinasan lain yang pelaksanaan 0,0144 6. diperintahkan oleh 12 1,5 1250 tugas pimpinan baik secara kedinasan lain tertulis maupun lisan Jumlah 1,0448 Jumlah Pegawai 1 7. HASIL KERJA : NO. HASIL KERJA SATUAN HASIL 1. Dokumen Data Jabatan Dokumen 2 Dokumen Klasifikasi Data Jabatan Dokumen 3 Laporan hasil telaah Laporan 4 Laporan rekomendasi informasi Laporan jabatan 5 Laporan hasil pelaksanaan tugas Laporan 6 Laporan hasil pelaksanaan tugas Laporan kedinasan lain 8. BAHAN KERJA : NO. BAHAN KERJA PENGGUNAAN DALAM TUGAS 1. Nomenklatur Jabatan, SOTK, Pengumpulan data jabatan dari responden Renstra sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk memudahkan dalam proses analisis 2 Formulir isian data jabatan, data Pengklasifikasian data jabatan dari wawancara, hasil observasi responden sesuai dengan prosedur dan lapangan ketentuan yang berlaku sebagai bahan telaah 3 Tugas Pokok, Renstra Pelaksanaan telaah data jabatan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan rekomendasi informasi jabatan 4 Hasil telaah Penyusunan rekomendasi hasil telaah jabatan berupa informasi jabatan - 18 - 5 Hasil pelaksanaan kegiatan Pembuatan laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 6 Disposisi pimpinan Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 9. PERANGKAT KERJA : NO. BAHAN KERJA PENGGUNAAN DALAM TUGAS 1 SOP dan SOTK Mengumpulkan data jabatan dari responden sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk memudahkan dalam proses analisis 2 Peraturan perundang-undangan Mengklasifikasikan data jabatan dan kebijakan terkait dengan berdasarkan macam, jenis, dan sifat jabatan analisa jabatan, analisa beban serta membuat daftar rekapitulasi data kerja, evaluasi jabatan jabatan sesuai dengan jenis jabatan sebagai bahan analisis jabatan 3 Peraturan perundang-undangan Menelaah data jabatan sesuai dengan dan kebijakan terkait dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai analisa jabatan, analisa beban bahan rekomendasi informasi suatu jabatan kerja, evaluasi jabatan 4 SOP, Petunjuk teknis Merekomendasikan hasil telaah berupa informasi jabatan 5 SOP dan SOTK Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 6 SOP dan SOTK Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 10. TANGGUNG JAWAB : NO URAIAN 1. Tersedianya dokumen data jabatan 2. Tersajinya hasil telaah suatu jabatan 3. Keakuratan dan kebenaran informasi suatu jabatan 4. Kesesuaian laporan hasil pelaksanaan tugas 5. Kesesuaian laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain 11. WEWENANG : NO URAIAN 1. Menentukan bahan telaah jabatan 2 Menentukan metode telaah data jabatan - 19 - 3 Merekomendasikan hasil telaah 4 Merekomendasikan hasil informasi suatu jabatan 5 Melapaorkan hasil pelaksanaan tugas 12. KORELASI JABATAN : UNIT NO JABATAN DALAM HAL KERJA/INSTANSI Konsultasi pelaksanaan 1 Jabatan Administrator Unit kerja Intern tugas Konsutasi Pelaksanaan 2 Pengawas Unit kerja Intern tugas Jabatan Fungsional dan Koordinasi pelaksanaan 3 Unit kerja Intern Pelaksana Lain tugas Koordinasi dalam 4 Pejabat Terkait Unit kerja Extern penyusunan anjab 13. KONDISI LINGKUNGAN KERJA : NO ASPEK KETERANGAN 1. Tempat kerja Dalam Ruangan 2. Suhu Dingin dengan perubahan 3. Udara Sejuk 4. Keadaan ruangan Nyaman 5. Letak Datar 6. Penerangan Cukup 7. Suara Tenang 8. Keadaan tempat kerja Bersih, 9. Getaran Tidak ada 14. RISIKO BAHAYA : NO BAHAYA FISIK/MENTAL PENYEBAB 1. - - 15. SYARAT JABATAN: a. Keterampilan Kerja : Menganalisis tugas Jabatan, menganalisis data jabatan, menganalisis beban kerja b. Bakat Kerja : 1) G = Intelejensia 2) V = Verbal 3) N = Numerik 4) Q = Ketelitian c. Temperamen Kerja : 1) R : Kemampuan menyesuaikan diri dalam kegiatan yang berulang secara terus menerus melakukan kegiatan yang sama, sesuai dengan prosedur, urutan atau kecepatan tertentu. 2) T : Kemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar tertentu LAMPIRAN III PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2022 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN APARATUR SIPIL NEGARA Contoh Daftar Keterampilan untuk Pengisian Syarat Jabatan No Jenis-Jenis Keterampilan 1 Menyusun rencana anggaran; 2 Manganalisis peluang pasar; 3 Melakukan audit/pembukuan keuangan; 4 Melakukan bimbingan teknis ... ; 5 Melakukan kegiatan kehumasan; 6 Melakukan koordinasi dengan unit/lembaga terkait; 7 Melakukan koordinasi internal dan eksternal; 8 Melakukan negosiasi dan mediasi; 9 Melakukan pemeriksaan/membuat BAP; 10 Melakukan pengawasan … ; 11 Melakukan penyuluhan program kesehatan. 12 membaca dan memahami sistem sandi; 13 memberikan pelayanan di bidang kepegawaian; 14 memberikan pelayanan kesehatan pada masyarakat; 15 Memberikan penyuluhan tentang ... ; 16 Membina budidaya pertanian/perekebunan/perikanan; 17 Membina dan mengembangkan koperasi, UKM, dan penanaman modal; 18 Membina Kelompok Tani; 19 Membina pengusaha/pengrajin; 20 Membina/meningkatkan profesionalisme … ; 21 Membuat data statistik; 22 Membuat Kajian Penelitian tentang … ; 23 Membuat kajian penelitian; 24 Membuat naskah pidato; 25 Membuat telaahan …; 26 Memelihara sarana dan prasarana; 27 Mempromosikan pariwisata/seni budaya; 28 Menata lingkungan; 29 Menata persuratan/arsip; 30 Mendesain model promosi yang tepat; 31 Mendeteksi dan memantau kondisi lapangan; 32 Mendeteksi penyebaran/epidemi wabah penyakit dan penanggulangannya; 33 Mendiagnosa penyakit hewan; 34 Menelaah masalah-masalah eksport; - 2 - No Jenis-Jenis Keterampilan 35 Menerapkan metode pemeriksaan hewan percobaan; Menerapkan metode pemeriksaan kimia klinik, patologi, urinalisa dan pemantapan 36 mutu; 37 Menganalisis alternatif pemecahan masalah; 38 Menganalisis data potensi ekonomi dan potensi daerah; 39 Menganalisis kelayakan sertifikasi benih dan pupuk; 40 Menganalisis mikrobiologi dan serologi; 41 Mengatur rute dan sarana perhubungan/lalu lintas; 42 Mengawasi peredaran makanan dan obat-obatan; 43 Mengelola administrasi kepegawaian; 44 Mengelola aset dan kekayaan; 45 Mengelola perpustakaan/bahan pustaka; 46 Mengelola sarana dan prasarana … ; 47 Mengembangkan agensia hayati dan biopestisida tanaman; 48 Mengevaluasi kinerja organisasi; 49 Menggambarkan dan menghitung biaya pembangunan jalan dan jembatan; 50 Menggunakan alat dan bahan laboratorium; 51 Menghitung kebutuhan pegawai; 52 Menghitung masa kerja pegawai; 53 Mengkaji potensi Sumber Daya Air; 54 Menglola tata naskah/dokumen pegawai; 55 Menglola usul mutasi pegawai; 56 Mengoperasikan internet; 57 Mengoperasikan komputer; 58 Menguasai Bahasa Inggris (lisan/tulisan) 59 Menguji mutu material, aspel, beton; 60 Menilai dan menyusun klasifikasi koperasi; 61 Menyajikan informasi kesehatan lingkungan; 62 Menyampaikan press release/konferensi pers; 63 Menyiapkan Informasi yang dibutuhkan tentang ….; 64 Menyusun analisis jabatan; 65 Menyusun data/informasi daerah rawan bencana dan Penanggulangannya; 66 Menyusun desain tata ruang; 67 Menyusun DIPA; 68 Menyusun jadwal kegiatan; 69 Menyusun katalog; 70 Menyusun kebutuhan barang; 71 Menyusun konsep yang berkaitan dengan …… ; 72 Menyusun lapotan secara berkala; 73 Menyusun petunjuk teknis tentang …; Menyusun program pembangunan (master plan) bidang perindustrian, perdagangan 74 dan pertambangan; - 3 - No Jenis-Jenis Keterampilan 75 Menyusun rencana kerja/kegiatan organisasi; 76 Menyusun Renstra dan Lakip; 77 Menyusun/merencanakan program diklat pegawai; 78 Merancang program/database tentang …; 79 Pemeriksaaan terhadap pengelolaan keuangan; Contoh Daftar Bakat Kerja untuk Pengisian Syarat Jabatan Kode Arti G : Inteligensi Kemampuan belajar secara umum. Bakat verbal Kemampuan untuk memahami arti kata-kata V : (Verbal Aptitude) dan penggunaannya secara tepat dan efektif. Numerik Kemampuan untuk melakukan operasi N : (Numerical Aptitude) aritmetika secara tepat dan akurat. Pandang Ruang Kemampuan berpikir secara visual mengenai S : (Spatial Aptitude) bentuk-bentuk geometris, untuk memahami gambar-gambar dari benda-benda tiga dimensi. Penerapan bentuk Kemampuan menyerap perincian-perincian P : (Form Perception) yang berkaitan dalam objek atau dalam gambar atau dalam bahan grafik. Ketelitian Kemampuan menyerap perincian yang Q : (Clerical Perception) berkaitan dalam bahan verbal atau dalam tabel. Kondisi motor Kemampuan untuk mengoordinasikan mata K : (Motor Coordination) dan tangan secara cepat dan cermat dalam membuat gerakan yang cepat. Kecekatan jari Kemampuan menggerakkan jari-jemari dengan F : (Finger Dexterity) mudah dan perlu keterampilan. Kondisi mata, tangan, kaki Kemampuan menggerakkan tangan dan kaki E : (Eye – Hand – Foot secara koordinatif satu sama lain sesuai dengan Coordination) rangsangan penglihatan. Membedakan warna Kemampuan memadukan atau membedakan C : (Color Discrimination) berbagai warna yang asli, yang gemerlapan. Kecekatan tangan Kemampuan menggerakkan tangan dengan M : (Manual Dexterity) mudah dan penuh keterampilan. - 4 - Contoh Daftar Temperamen Kerja untuk Pengisian Syarat Jabatan Kode Arti Kemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung D jawab untuk kegiatan memimpin, mengendalikan atau DCP (Direction, Control, Planning) merencanakan. F Kemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang FIF (Feeling, Idea, Fact) mengandung penafsiran perasaan, gagasan atau fakta dari sudut pandangan pribadi. I Kemampuan menyesuaikan diri untuk pekerjaan - I (Influ/Influencing) pekerjaan mempengaruhi orang lain dalam pendapat, sikap atau pertimbangan mengenai gagasan. J Kemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan SJC (Sensory & Judgemental perbuatan kesimpulan penilaian atau pembuatan Criteria) peraturan/Keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera atau atas dasar pertimbangan pribadi. M Kemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan MVC (Measurable And Veri Fiable pengambilan kesimpulan, pembuatan pertimbangan, Criteria) atau pembuatan peraturan/keputusan berdasarkan kriteria yang diukur atau yang dapat diuji. P Kemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan DEPLl (Dealing With People) dengan orang lain lebih dari hanya penerimaan dan pembuatan instruksi. R Kemampuan menyesuaikan diri dalam kegiatan- REPCON (Repettive, Continously) kegiatan yang berulang, atau secara terus menerus melakukan kegiatan yang sama, sesuai dengan perangkat prosedur, urutan atau kecepatan yang tertentu. S Kemampuan menyesuaikan diri untuk bekerja dengan PUS (Performing Under Stress) ketegangan jiwa jika berhadapan dengan keadaan darurat, kritis, tidak biasa atau bahaya, atau bekerja dengan kecepatan kerja dan perhatian terus menerus merupakan keseluruhan atau sebagian aspek pekerjaan. T Kemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang STS (Set 0f Limits) menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas, toleransi atau standar-standar tertentu. - 5 - Kode Arti V Kemampuan menyesuaikan diri untuk melaksanakan VARCH (Variety, Changing) berbagai tugas, sering berganti dari tugas yang satu ke tugas yang lainnya yang “berbeda” sifatnya, tanpa kehilangan efisiensi atau ketenangan diri. Contoh Daftar Minat Kerja untuk Pengisian Syarat Jabatan Kode Gambaran Pekerjaan Pekerjaan-pekerjaan yang memiliki antara R lain: (Realistik) Kegiatan yang membutuhkan keterampilan tangan Tugas mekanial atau teknikal Aktifitas fisik Pekerjaan yang dilakukan di luar ruangan Menggunakan peralatan atau perlengkapan yang spesifik Memperbaiki mesin atau benda-benda Bekerja dengan obyek nyata Dapat dilakukan seorang diri Pekerjaan-pekerjaan yang meliputi antara lain: I Melakukan penelitian (Investigatif) Membutuhkan kemampuan matematis Membutuhkan analisis kritis Melakukan kegiatan brainstorming (penciptaan ide/konsep) Penyelesaian masalah-masalah abstrak Pekerjaan-pekerjaan yang sifatnya akademis Tugas-tugas ilmiah Pekerjaan yang membutuhkan ketelitian dan ketepatan tinggi Pekerjaan-pekerjaan yang berhubungan A dengan kegiatan antara lain: (Artistik) Membuat suatu karya tulis kreatif Mendesain sampul majalah/kemasan produk Melakukan pengembangan produk Melakukan pemikiran kreatif Merubah dan mengembangkan sesuatu (yang bersifat abstrak) Menampilkan ekspresi yang orisinil dan artistik Memiliki jadwal kerja yang bervariasi Berada dalam struktur kerja otonom Pekerjaan-pekerjaan yang meliputi kegiatan- S kegiatan seperti: (Sosial) Menjalin hubungan dengan orang lain Kegiatan-kegiatan yang sifatnya sukarela / sosial Memiliki tujuan yang sifatnya idealis Berhubungan dengan Klien/ Masyarakat Mengajar / Berkomunikasi secara intens Kegiatan-kegiatan yang berkelompok atau tim - 6 - Kode Gambaran Pekerjaan Aktifitas yang membutuhkan keterampilan bersosial Pekerjaan konsultasi/konseling atau pembinaan E Pekerjaan-pekerjaan yang terdiri dari (Kewirausahaan/Entrepreneurial) kegiatan-kegiatan antara lain : Kegiatan yang menantang atau melibatkan pengambilan risiko Pengembangan bisnis Memiliki potensi untuk berkembang Memiliki orientasi financial Melibatkan pengambilan keputusan Aktifitas-aktifitas penjualan/marketing Negosiasi perjanjian dan kontrak Aktifitas Entrepreneurial C Pekerjaan-pekerjaan yang terdiri dari (Konvensional) kegiatan-kegiatan antara lain : Administratif / tugas dasar organisasi Mengelola arsip Menjalankan sistem atau rutinitas Menyusun pembukuan/akuntansi Mengikuti kebijakan atau prosedur Kegiatan yang berhubungan dengan angka Pelaporan yang rinci Jadwal kerja yang ketat dan terstruktur Contoh Daftar Upaya Fisik untuk Pengisian Syarat Jabatan Kode Arti Berdiri Berada di suatu tempat dalam posisi tegak ditempat tanpa pindah ke tempat lain. Berjalan Bergerak dengan jalan kaki. Duduk Berada dalam suatu tempat dalam posisi duduk biasa. Mengangkat Menaikkan atau menurunkan benda di satu tingkat ke tingkat lain (termasuk menarik ke atas). Membawa Memindahkan benda, umumnya dengan menggunakan tangan, lengan atau bahu. Mendorong Menggunakan tenaga untuk memindahkan benda menjauhi badan. Menarik Menggunakan tenaga untuk memindahkan suatu benda ke arah badan (termasuk menyentak atau merenggut). Memanjat Naik atau turun tangga, tiang, lorong dan lain-lain dengan menggunakan kaki, tangan, dan kaki. Menyimpan imbangan / mengatur Agar tidak jatuh badan waktu berjalan, berdiri, imbangan membungkuk, atau berlari di atas tempat yang agak sempit, licin dan tinggi tanpa alat pegangan, atau mengatur imbang-an pada waktu melakukan olah raga senam. Menunduk Melengkungkan tubuh dengan cara melekukkan tulang punggung dan kaki. Berlutut Melengkungkan paha kaki pada lutut dan berdiam di suatu tempat dengan tubuh diatas lutut. - 7 - Kode Arti Membungkuk Melengkungkan tubuh dengan cara meleng- kungkan tulang punggung sampai kira-kira sejajar dengan pinggang. Merangkak Bergerak dengan menggunakan tangan dan lutut atau kaki dan tangan. Menjangkau Mengulurkan tangan dan lengan ke jurusan tertentu. Memegang Dengan satu atau dua tangan mengukur, menggenggam, memutar dan lain sebagainya. Bekerja dengan jari Memungut, menjepit, menekan dan lain sebagainya dengan menggunakan jari (berbeda dengan “memegang” yang terutama menggunakan seluruh bagian tangan). Meraba Menyentuh dengan jari atau telapak tangan untuk mengetahui sifat-sifat benda seperti, suhu, bentuk. Berbicara Menyatakan atau bertukar pikiran secara lisan agar dapat dipahami. Mendengar Menggunakan telinga untuk mengetahui adanya suara. Melihat Usaha mengetahui dengan menggunakan mata. Ketajaman jarak jauh Kejelasan penglihatan dalam jarak lebih dari 5 meter. Ketajaman jarak dekat Kejelasan penglihatan kejelasan dalam jarak kurang dari 5 meter. Pengamatan secara mendalam Penglihatan dalam 3 dimensi, untuk menetapkan hubungan antara jarak, ruang serta cara melihat benda dimana benda tersebut berada dan sebagaimana adanya. Penyesuaian lensa mata Penyesuaian lensa mata untuk melihat suatu benda yang sangat penting bila melaksanakan pekerjaan yang perlu dengan melihat benda-benda dalam jarak dan arah yang berbeda. Melihat berbagai warna Membedakan warna yang terdapat dalam pekerjaan. Luas Melihat suatu daerah pandang, ke atas dan ke bawah pandang atau ke kanan atau ke kiri sedang mata tetap berada di titik tertentu. Contoh Daftar Fungsi Pekerja untuk Pengisian Syarat Jabatan A. Tingkat Hubungan Pemegang Jabatan Dengan Data D0 = Memadukan data Menyatukan atau memadukan hasil analisis data untuk menemukan fakta menyusun karangan atau mengembangkan konsep, pengetahuan, interprestasi, menciptakan gagasan dengan menggunakan imajinasi. D1 = Mengoordinasikan data Menentukan waktu, tempat atau urutan operasi yang akan dilaksanakan atau tindakan yang harus diambil berdasarkan hasil analisa data, melaksanakan ketentuan atau melaporkan kejadian dengan cara menghubung-hubungkan mencari kaitan serta membandingkan data setelah data tersebut dianalisa. - 8 - D2 = Menganalisis data Mempelajari, mengurai, merinci dan menilai data untuk mendapatkan kejelasan, atau menyajikan tindakan alternatif. D3 = Menyusun data Mengerjakan, menghimpun atau mengelompokkan tentang data, orang atau benda. D4 = Menghitung data Mengerjakan perhitungan aritmatik, (tambah, kurang, bagi) mencacah tidak termasuk dalam. D5 = Membandingkan/ Mencocokkan Mengidentifikasikan persamaan atau perbedaan data sifat - sifat data, orang atau benda yang dapat diamati secara langsung, serta secara fisik, dan sedikit sekali memerlukan upaya mental. D6 = Menyalin data Menyalin, mencatat atau memindahkan data. B. Tingkat Hubungan Pemegang Jabatan Dengan Orang O0 = Menasehati Memberi bimbingan, saran, konsultasi atau nasehat kepada perorangan atau instansi dalam pemecahan masalah berdasarkan disiplin ilmu, spiritual, atau prinsip – prinsip keahlian lainnya. O1 = Berunding Menyelesaikan masalah dengan tukar menukar dan beradu pendapat, argumen, gagasan, dengan pihak lain untuk membuat keputusan. O2 = Mengajar Melatih orang lain dengan memberikan penjelasan, peragaan, bimbingan teknis, atau memberikan rekomendasi atas dasar disiplin yang bersifat teknis. O3 = Menyelia Menentukan atau menafsirkan prosedur ker-ja, membagi tugas, menciptakan dan meme-lihara hubungan yang harmonis diantara bawahan dan meningkatkan efisiensi. O4 = Menghibur Menghibur orang lain, seperti menggu-nakan media panggung, film, televisi dan radio. O5 = Mempengaruhi Mempengaruhi orang lain untuk memperoleh keuntungan dalam benda, jasa atau pendapat. O6 = Berbicara – memberi tanda Berbicara atau memberi tanda kepada orang lain untuk meminta, memberi informasi atau untuk mendapatkan tanggapan atau reaksi yang sifatnya tidak konseptual. O7 = Melayani orang Memenuhi kebutuhan atau permintaan orang lain, baik yang dinyatakan atau yang tidak langsung dinyatakan tetap harus dilaksanakan menurut ketentuan. Fungsi ini diperlukan pengetahuan dan keterampilan khusus untuk melaksanakannya. O8 = Menerima instruksi Membantu melaksanakan kerja berdasarkan perintah atasan yang tidak memerlukan tanggapan. C. Tingkat Hubungan Pemegang Jabatan Dengan Benda B0 = Merakit/Melakukan instalasi Menyesuaikan mesin untuk melakukan suatu mesin pekerjaan tertentu dengan memasang, mengubah komponen-komponennya atau memperbaiki mesin menurut standar. B1 = Mengolah benda secara Menggunakan anggota badan atau perkakas untuk Presisi/akurat mengerjakan, memindahkan, menga-rahkan atau menempatkan obyek secara tepat sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dengan toleransi yang kecil. B2 = Mengontrol / melakukan Menghidupkan, menyetel, mengatur kerja mesin. pengaturan mesin LAMPIRAN IV PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2022 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN APARATUR SIPIL NEGARA Contoh Penghitungan Kebutuhan Berdasarkan Pendekatan Hasil Kerja Jabatan : Verifikator Keuangan Objek Kerja : Dokumen usul pencairan anggaran 150 dokumen Standar Kemampuan Rata-rata : 1 dokumen 5 hari kerja Penghitungan : 150 (cid:5)(cid:6)(cid:7)(cid:8)(cid:9)(cid:10)(cid:11) ×1 (cid:6)(cid:16)(cid:15)(cid:11)(cid:21) =3 (cid:6)(cid:16)(cid:15)(cid:11)(cid:21) 240⁄5 ℎ(cid:15)(cid:16)(cid:17) (cid:7)(cid:10)(cid:16)(cid:18)(cid:15) Maka, Verifikator Keuangan yang dibutuhkan adalah paling sedikit 3 (tiga) orang. Penghitungan Kebutuhan Berdasarkan Pendekatan Objek Kerja Jabatan : Penyuluh Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan Objek Kerja : Desa/Kelurahan sebanyak 250 Standar Kemampuan Rata-rata : Penyuluhan 1 hari 1 desa, penyuluhan untuk desa yang sama 6 bulan sekali Penghitungan : 20 (cid:24)(cid:10)(cid:25)(cid:15)/(cid:7)(cid:10)(cid:27)(cid:8)(cid:16)(cid:15)ℎ(cid:15)(cid:11)×2 (cid:28)(cid:10)(cid:11)(cid:29)(cid:8)(cid:27)(cid:8)ℎ(cid:15)(cid:11) (cid:28)(cid:10)(cid:16) (cid:30)(cid:15)ℎ(cid:8)(cid:11) ×1(cid:6)(cid:16)(cid:15)(cid:11)(cid:21) =2 (cid:6)(cid:16)(cid:15)(cid:11)(cid:21) 240 ℎ(cid:15)(cid:16)(cid:17) (cid:7)(cid:10)(cid:16)(cid:18)(cid:15) Maka, Penyuluh Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan yang dibutuhkan adalah paling sedikit 2 (dua) orang. Penghitungan Kebutuhan Berdasarkan Pendekatan Peralatan Kerja Jabatan : Pranata Pemadam Kebakaran Objek Kerja : kendaraan pemadam kebakaran 2 unit SDM yang diperlukan : 1 Kepala Regu, 1 Operator mobil pemadam kebakaran, 2 tenaga pemadam, dan 2 tenaga penyelamat. Penghitungan : 2 (cid:8)(cid:11)(cid:17)(cid:30) (cid:9)(cid:6)(cid:31)(cid:17)(cid:27) (cid:28)(cid:10)(cid:9)(cid:15)(cid:24)(cid:15)(cid:9) ×1(cid:6)(cid:16)(cid:15)(cid:11)(cid:21) =12 (cid:6)(cid:16)(cid:15)(cid:11)(cid:21) 1⁄6 Maka, Pranata Pemadam Kebakaran yang dibutuhkan adalah paling sedikit 12 (dua belas) orang untuk satu shift. - 2 - Penghitungan Kebutuhan Berdasarkan Pendekatan Tugas per Tugas Jabatan Jabatan : Kepala Subbagian Tata Usaha Unit Kerja : Sub.Bagian Tata Usaha Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Ikhtisar Jabatan : Memimpin dan melaksanakan pelayanan pendataan rencana program dan kegiatan, tata usaha serta rumah tangga dan administrasi kepegawaian lingkup badan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku untuk mencapai ketatausahaan yang baik. Penghitungan : WAKTU WAKTU PEGAWAI URAIAN SATUAN PENYELES KERJA BEBAN YANG KETERA NO TUGAS HASIL AIAN EFEKTIF KERJA DIBUTUH NGAN ( MENIT ) (MENIT) KAN 1 2 3 4 5 6 7 8 1 Merencanakan Dokumen 4500 1250 1 0.06 kegiatan pelayanan pendataan rencana program dan kegiatan berdasarkan rencana operasional program Subbagian Tata Usaha sebagai pedoman pelaksanaan tugas; 2 Membagi tugas Dokumen 180 1250 24 0.06 kepada bawahan di lingkungan Subbagian Tata Usaha sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas ketata usahaan serta rumah tangga dan administrasi kepegawaian; 3 Membimbing Dokumen 120 1250 24 0.04 pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Subbagian Tata Usaha sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar; - 3 - WAKTU WAKTU PEGAWAI URAIAN SATUAN PENYELES KERJA BEBAN YANG KETERA NO TUGAS HASIL AIAN EFEKTIF KERJA DIBUTUH NGAN ( MENIT ) (MENIT) KAN 1 2 3 4 5 6 7 8 4 Memeriksa hasil Dokumen 90 1250 48 0.06 kerja bawahan di lingkungan Subbagian Tata Usaha dan Ekspedisi surat menyurat sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan; 5 Menyelenggaraka Kegiatan 90 72,000 68 0.09 n layanan umum dan kerumah tanggaan sesuai prosedur yang ketentuan yang berlaku dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas agar tercapai pelayanan yang baik; 6 Melaksanakan Dokumen 90 72,000 46 0.06 layanan kepegawaian yang meliputi mutasi, cuti, kenaikan pangkat, pensiun. dalam rangka pemenuhan hak kepegawaian serta tertib administrasi kepegawaian di lingkungan Badan sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku; 7 Menyelenggaraka Dokumen 60 72,000 160 0.13 n ketatausahaan dilingkungan badan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku dalam rangka tertib administrasi persuratan; - 4 - WAKTU WAKTU PEGAWAI URAIAN SATUAN PENYELES KERJA BEBAN YANG KETERA NO TUGAS HASIL AIAN EFEKTIF KERJA DIBUTUH NGAN ( MENIT ) (MENIT) KAN 1 2 3 4 5 6 7 8 8 Menyusun Dokumen 600 1250 24 0.20 konsep program balitbangda berdasarkan usulan kegiatan bidang-bidang teknis untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan program di lingkungan Badan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku; 9 Mengevaluasi Dokumen 300 1250 12 0.05 pelaksanaan kegiatan dilingkungan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang; 10 Melaporkan Dokumen 600 1250 24 0.20 pelaksanaan kinerja di lingkungan Subbagian Tata Usaha sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang; 11 Melaksanakan Dokumen 180 1250 24 0.06 tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis; LAMPIRAN VI PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2022 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN APARATUR SIPIL NEGARA Contoh Formulir Peta Jabatan - 2 - PETA JABATAN DI LINGKUNGAN INSTANSI PUSAT (K/L) UNIT KERJA Jabatan Pimpinan Tinggi Kelas 15 Kelas Jabatan B K S Kelas 15 Kelas 14 Jabatan Pengawas Kelas 11 Kelas 9 Kelas 9 Kelas 8 NAMA JABATAN KL B K S Kelas 7 Jabatan Fungsional Keahlian Kelas 6 Jabatan Fungsional Keterampilan Kelas 5 Jabatan Pelaksana Jumlah Kelompok Jabatan Fungsional Kelompok Jabatan Pelaksana NAMA JABATAN KL B K S NAMA JABATAN KL B K S Jabatan Fungsional Keahlian Jabatan Pelaksana Jabatan Fungsional Keterampilan Jabatan Pelaksana - 3 - PETA JABATAN DI LINGKUNGAN INSTANSI DAERAH (PROVINSI/KABUPATEN/KOTA) PERANGKAT DAERAH JPT PRATAMA Kelas Jabatan B K S Kelas 15 Kelas 15 Kelas 12 Kelas 11 Kelas 10 Kelas 9 Kelas 8 Kelas 7 Kelas 6 KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL JABATAN ADMINISTRATOR Kelas 5 NAMA JABATAN KL B K S Kelas 12 Jumlah Jabatan Fungsional Keahlian Jabatan Fungsional Keterampilan JABATAN PENGAWAS JABATAN PENGAWAS JABATAN PENGAWAS Kelas 9 Kelas 9 Kelas 9 NAMA JABATAN KL B K S NAMA JABATAN KL B K S NAMA JABATAN KL B K S Jabatan Pelaksana Jabatan Pelaksana Jabatan Pelaksana Jabatan Pelaksana Jabatan Pelaksana Jabatan Pelaksana JABATAN ADMINISTRATOR JABATAN ADMINISTRATOR JABATAN ADMINISTRATOR JABATAN ADMINISTRATOR Kelas 12 Kelas 12 Kelas 12 Kelas 12 NAMA JABATAN KL B K S NAMA JABATAN KL B K S NAMA JABATAN KL B K S NAMA JABATAN KL B K S Jabatan Pelaksana Jabatan Pelaksana Jabatan Pelaksana Jabatan Pelaksana Jabatan Pelaksana Jabatan Pelaksana Jabatan Pelaksana Jabatan Pelaksana - 4 - Contoh Pengisian Peta Jabatan - 5 - PETA JABATAN DI LINGKUNGAN BKN PUSAT PERENCANAAN KEBUTUHAN ASN Kepala Pusat Perencanaan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara Kelas 15 Andi, SE, M.Si NIP.196602111994031001 Kepala Subbagian Tata Usaha Kelas Jabatan B K S Kelas 9 Kelas 15 1 1 0 Bunga, S.Sos., M.M Kelas 12 3 3 0 NIP.1977022519990320002 Kelas 10 1 6 -5 NAMA JABATAN KL B K S Kelas 9 1 1 0 Analis Kinerja Kelas 8 1 3 -2 Hani, S.E. 7 1 1 0 Kelas 7 2 5 -3 NIP.199001022019032005 Jumlah 9 19 -10 Penyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Kartini, S.E. 7 1 1 0 NIP. 199302032019032004 Kelompok Jabatan Fungsional Kelompok Jabatan Pelaksana NAMA JABATAN KL B K S NAMA JABATAN KL B K S Analis SDM Aparatur Ahli Madya Analis Perencanaan SDM Aparatur Ratu, S.Sos., M.Si 12 1 1 0 Ambarwati, S.IP 7 1 2 -1 NIP. 196801241992032002 NIP. 199101022018012002 Analis SDM Aparatur Ahli Muda Analis Data dan Informasi Setiadi, S.AP. 10 1 6 -5 Mukidi, S.Stat. 7 1 3 -2 NIP. 197307111995121002 NIP. 199403162020121003 Analis SDM Aparatur Ahli Pertama Lia, S.E 8 1 3 -2 NIP. 199301022018011002 LAMPIRAN VII PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2022 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN APARATUR SIPIL NEGARA Contoh Formulir Pengusulan Kebutuhan ASN Instansi Pusat 1. Profil Instansi Formulir 1 PROFIL INSTANSI PUSAT NAMA INSTANSI : KEMENTERIAN/LEMBAGA PEMERINTAH NON KEMENTERIAN…………… Jumlah BUP JML PEGAWAI PNS* & KEBUTUHAN NO KELOMPOK JABATAN S/D DESEMBER BMHPK (ABK) 20.. PPPK** TA 20.. 1 2 3 4 5 JUMLAH - - - 1 Jabatan Pimpinan Tinggi a Jabatan Pimpinan Tinggi Utama (Kepala LPNK) b Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (Eselon I) c Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) 2 Jabatan Administrasi a Jabatan Administrator (Eselon III) b Jabatan Pengawas (Eselon IV) c Jabatan Pelaksana (Eselon V) d Jabatan Pelaksana (Jabatan Fungsional Umum) 3 Jabatan Fungsional * Jumlah PNS yang akan Pensiun ** Jumlah PPPK yang akan Berakhir masa hubungan perjanjian kerja - 2 - 2. Rekap Pegawai NAMA INSTANSI *) : FORMULIR 2 REKAPITULASI DATA KELEMBAGAAN DAN DATA KEPEGAWAIAN TH. 20.. JUMLAH PNS KEADAAN PER 31 DESEMBER 20.. JUMLAH PPPK KEADAAN PER 31 DESEMBER 20.. JUMLAH KEBUTUHAN ASN BERDASARKAN ANALISIS BEBAN KERJA Berakhir NO UNIT ORGANISASI J M A a B d A y T a T A I N N G PI G M I P P r I a N ta A m N a Admin J is A tr B a A to T r AN P A en D g M aw IN a I s STR P A e S la I ksana TE G N U A R G U A T K E E T N S A A E N H G A A L F U J T A N E B ( R G J A F T S T T E IO ) A N N N TU A PE JA L ( A B J K F A U T S A A ) N N A JUMLAH J M AB ad A y T a A TI N N G PI G M I P P r I a N ta A m N a TE G N U A R G U A T K E E T N S A A E N H G A A L F U J T A N E B ( R G J A F T S T T E IO ) A N N N TU A JUMLAH P M IM a P d J y I A N a B A * A N ) T P T A r I a N N t a G m G a I Ad tr J m a A t i o B n r i A s- TAN P A en D g M aw IN as ISTR P A e S la I k * s ) ana TE G N U A R G U A T K E E T N S A A E N H G A A L F U J T A N E B ( R G J A F T S T T E IO ) A N N N TU A PE JA L ( A B JF A K U T S A ) A N N A JUMLAH P B en a s t 2 a iu 0 s n . U . T si H a . H P n e u M n K r b j n a y u a e s a n n r a j j g a i a a Es. I Es. II Es. III Es. IV Es. V Es. I Es. II Es. I Es. II Es. III Es. IV Es. V TH. 20.. 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 Jumlah Seluruhnya - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - BEZETTING KEBUTUHAN NO NAMA JFT TERAMPIL AHLI TERAMPIL AHLI 1 2 3 4 5 6 LAMPIRAN VIII PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2022 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN APARATUR SIPIL NEGARA Contoh Formulir Pengusulan Kebutuhan ASN Instansi Daerah - Provinsi 1. Profil Instansi Formulir 1 PROFIL DAERAH NAMA PROVINSI : PROFIL WILAYAH - Kondisi Geografis : Daratan / Kelautan / Kepulauan * - Luas Wilayah : Km² - Daratan : Km² - Perairan > Laut : Km² > Sungai : Km² - Jumlah Kabupaten/Kota ** : - Jumlah Kecamatan : - Jumlah Kelurahan/Desa : PROFIL PENDUDUK - Jumlah Penduduk : PROFIL APARATUR SIPIL NEGARA JML PEGAWAI S/D Jumlah BUP PNS*** NO KELOMPOK JABATAN KEBUTUHAN (ABK) & BMHPK DESEMBER 20.. PPPK**** TA 20.. 1 2 3 4 5 JUMLAH - - - 1 Jabatan Pimpinan Tinggi a Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (Eselon I) b Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) 2 Jabatan Administrasi a Jabatan Administrator (Eselon III) b Jabatan Pengawas (Eselon IV) c Jabatan Pelaksana (Eselon V) d Jabatan Pelaksana (Jabatan Fungsional Umum) 3 Jabatan Fungsional a Guru b Kesehatan c Non Guru dan Non Kesehatan PROFIL UNIT ORGANISASI DAERAH - Jumlah Asisten : - Jumlah Dinas : - Jumlah Badan : - Jumlah OPD Lainnya : > … : > dst : - Jumlah Sekolah Negeri > TK Negeri : > SD Negeri : > SMP Negeri : > SMA Negeri **) : > SMK Negeri **) : - Jumlah Rumah Sakit Umum daerah (RSUD) > RSUD Tipe A : > RSUD Tipe B : > RSUD Tipe B (Non Pendidikan) : > RSUD Tipe C : > RSUD Tipe D : - Jumlah Rumah Sakit Khusus > RSKD Tipe A : > RSKD Tipe B : > RSKD Tipe C : - Jumlah Puskesmas > Puskesmas Perawatan : > Puskesmas Non Perawatan : * Coret yang tidak perlu ** Khusus Provinsi *** Jumlah PNS yang akan Pensiun **** Jumlah PPPK yang akan Berakhir masa hubungan perjanjian kerja - 2 - 2. Rekap Pegawai NAMA INSTANSI *) : Formulir 2 REKAPITULASI DATA KELEMBAGAAN DAN DATA KEPEGAWAIAN TH. 20.. JUMLAH PNS KEADAAN PER 31 DESEMBER 20.. JUMLAH PPPK KEADAAN PER 31 DESEMBER 20.. JUMLAH KEBUTUHAN ASN BERDASARKAN ANALISIS BEBAN KERJA Berakhirn JABATAN PIMPINAN JABATAN JABATAN PIMPINAN JABATAN PIMPINAN JABATAN Batas ya Masa NO UNIT ORGANISASI TIPE OPD Madya TINGG P I ratama Ad tr m A at D i o n r M is- INIS P T e R n A g S a I was T G EN U A R G U A KE T S E E N H A A G T A A N L F U J T A N E B ( R G J A F T S T T E IO A ) N N N T A U PE JA L ( B A J A F K U T S A ) A N N A JUMLAH Madya TINGG P I ratama T G EN U A R G U A KE T S E E N H A A G T A A N L FU J T A N E ( B R G J A F T S T T E IO ) A N N N T A U JUMLAH Mady T a INGG P I r * a ) tama Ad t A r m a D t i M o n r i I s N - IST P R e A n S g I a * w ) as T G EN U A R G U A KE T S E E N H A A G T A A N FU T J E N A R G ( B J T A S F E I T T O N ) A N T N U A L PE JA L ( A B J A F K U T S A ) A N N A JUMLAH T P H e U n . s s 2 i i a u 0 n .. K H Pe e u r r b 2 j j a u a 0 n n . T . j g i H a a n n . Es. I Es. II Es. III Es. IV Es. I Es. II Es. I Es. II Es. III Es. IV 1 2 3 4 5 6 7 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 Jumlah Seluruhnya - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - NO NAMA FASILITAS TIPE JUMLAH 1 2 3 4 1 Rumah Sakit Umum Daerah 2 Puskesmas a. Puskesmas Perawatan b. Puskesmas Non Perawatan c. Lain-lain JML JML JML JML JML NO NAMA FASILITAS KEBUTU BEZETTIN SEKOLAH SISWA ROMBEL HAN G 1 2 3 4 5 6 7 1 SMA Negeri 2 SMK Negeri 3 SLB Negeri BEZETTING KEBUTUHAN NO NAMA JFT TERAMPIL AHLI TERAMPIL AHLI 1 2 3 4 5 6 LAMPIRAN IX PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2022 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN APARATUR SIPIL NEGARA Contoh Formulir Pengusulan Kebutuhan ASN Instansi Daerah – Kabupaten/Kota 1. Profil Instansi Formulir 1 PROFIL DAERAH NAMA KABUPATEN/KOTA : PROFIL WILAYAH - Kondisi Geografis : Daratan / Kelautan / Kepulauan * - Luas Wilayah : Km² - Daratan : Km² - Perairan > Laut : Km² > Sungai : Km² - Jumlah Kecamatan : - Jumlah Kelurahan/Desa : PROFIL PENDUDUK - Jumlah Penduduk : PROFIL APARATUR SIPIL NEGARA Jumlah BUP PNS** JML PEGAWAI S/D NO KELOMPOK JABATAN KEBUTUHAN (ABK) & BMHPK DESEMBER 20.. PPPK*** TA 20.. 1 2 3 4 5 JUMLAH - - - 1 Jabatan Pimpinan Tinggi a Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (Eselon I) b Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) 2 Jabatan Administrasi a Jabatan Administrator (Eselon III) b Jabatan Pengawas (Eselon IV) c Jabatan Pelaksana (Eselon V) d Jabatan Pelaksana (Jabatan Fungsional 3 Jabatan Fungsional a Guru b Kesehatan c Non Guru dan Non Kesehatan PROFIL UNIT ORGANISASI DAERAH - Jumlah Asisten : - Jumlah Dinas : - Jumlah Badan : - Jumlah OPD Lainnya : > … : > dst : - Jumlah Sekolah Negeri > TK Negeri : > SD Negeri : > SMP Negeri : - Jumlah Rumah Sakit Umum daerah (RSUD) > RSUD Tipe A : > RSUD Tipe B : > RSUD Tipe B (Non Pendidikan) : > RSUD Tipe C : > RSUD Tipe D : - Jumlah Rumah Sakit Khusus > RSKD Tipe A : > RSKD Tipe B : > RSKD Tipe C : - Jumlah Puskesmas > Puskesmas Perawatan : > Puskesmas Non Perawatan : * Coret yang tidak perlu ** Jumlah PNS yang akan Pensiun *** Jumlah PPPK yang akan Berakhir masa hubungan perjanjian kerja - 2 - 2. Rekap Pegawai NAMA INSTANSI *) : Formulir 2 REKAPITULASI DATA KELEMBAGAAN DAN DATA KEPEGAWAIAN TH. 20.. JUMLAH PNS KEADAAN PER 31 DESEMBER 20.. JUMLAH PPPK KEADAAN PER 31 DESEMBER 20.. JUMLAH KEBUTUHAN ASN BERDASARKAN ANALISIS BEBAN KERJA Berakhir NO UNIT ORGANISASI TIPE OPD M JA a B d A ya TA TI N N G PI G M P I r P a I t N am AN a Ad tr m A at D i o n J M r i A s- I B N A IS T P T A e R N n A g a S w I as T G EN U A R G U A KE T S E E N H A A G T A A NL F U J T A N E B R G A T S T E IO A N N N T A U P J E A A L B ( A J A K F T U S A A ) N N JUMLAH M JA a B dy A a TA TI N N G PI G M P I r P a I t N am AN a T G EN U A R G U A KE T S E E N H A A G T A A NL FU J T A N E B R G A T S T E IO A N N N T A U JUMLAH P M IM ad P y J I a A N B A * A N ) T P T A r I a N N ta G m G a I A A d tr m D at M i o n J r i A I s N - B I A ST T P R A e A N n S g I a * w ) as T G EN U A R G U A KE T S E E N H A A G T A A N FU T J E N A R G B T S A E I T O N A N T N U A L PE JA L ( B A JF K A U T S A ) A N N A JUMLAH P T B H e U n a . s s t 2 i a i a u 0 s n . . H P M e u n r a b y a j n u a s a n n a j g i (JFT) (JFT) (JFT) an Kerja Es. I Es. II Es. III Es. IV Es. I Es. II Es. I Es. II Es. III Es. IV TH. 20.. 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 Jumlah Seluruhnya - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - NO NAMA FASILITAS TIPE JUMLAH 1 2 3 4 1 Rumah Sakit Umum Daerah 2 Puskesmas a. Puskesmas Perawatan b. Puskesmas Non Perawatan c. Lain-lain JML JML JML JML JML BEZETTI NO NAMA FASILITAS KEBUTU SEKOLAH SISWA ROMBEL NG HAN 1 2 3 4 5 6 7 1 TK Negeri 2 SD Negeri 3 SMP Negeri BEZETTING KEBUTUHAN NO NAMA JFT TERAMPIL AHLI TERAMPIL AHLI 1 2 3 4 5 6