law:perbkn_9_tahun_2022_lampiran

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| NOMOR 9 TAHUN 2022
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| TATA CARA PELAKSANAAN PENYUSUNAN
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| KEBUTUHAN APARATUR SIPIL NEGARA
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Contoh Formulir Informasi Jabatan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| INFORMASI JABATAN
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| 1. NAMA JABATAN : 2. KODE JABATAN : 3. UNIT KERJA : a. JPT Utama : b. JPT Madya : c. JPT Pratama : d. Administrator : e. Pengawas : f. Pelaksana : g. Jabatan Fungsional : 4. IKHTISAR JABATAN : 5. KUALIFIKASI JABATAN a. Pendidikan Formal : b. Pendidikan dan Pelatihan : c. Pengalaman Kerja : 6. TUGAS POKOK
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| PENYELESAIAN (JAM)
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| JUMLAH PEGAWAI - … 7. HASIL KERJA:
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| NO HASIL KERJA SATUAN HASIL
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| 8. BAHAN KERJA:
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| NO BAHAN KERJA PENGGUNAAN DALAM TUGAS
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Dst 9. PERANGKAT KERJA:
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| NO PERANGKAT KERJA PENGGUNAAN UNTUK TUGAS
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Dst 10. TANGGUNG JAWAB:
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Dst 11. WEWENANG:
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Dst 12. KORELASI JABATAN:
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| NO NAMA JABATAN UNIT KERJA/INSTANSI DALAM HAL
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Dst 13. KONDISI LINGKUNGAN KERJA:
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Dst 14. RISIKO BAHAYA:
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| NO NAMA RISIKO PENYEBAB
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Dst 15. SYARAT JABATAN : a. Keterampilan Kerja : b. Bakat Kerja : c. Temperamen Kerja : d. Minat Kerja : e. Upaya Fisik : f. Kondisi Fisik : 1) Jenis Kelamin : 2) Umur :
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| NOMOR 9 TAHUN 2022
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| TATA CARA PELAKSANAAN PENYUSUNAN
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| KEBUTUHAN APARATUR SIPIL NEGARA
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Contoh Pengisian Formulir Informasi Jabatan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| INFORMASI JABATAN 1. NAMA JABATAN : Sekretaris Dinas 2. KODE JABATAN : 3. UNIT KERJA: a. JPT Utama : b. JPT Madya : c. JPT Pratama : Dinas Sosial d. Administrator : e. Pengawas : f. Pelaksana : g. Jabatan Fungsional : 4. IKHTISAR JABATAN:
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Memimpin dan melaksanakan kegiatan kesekretariatan yang meliputi umum, kerumahtanggaan, layanan kepegawaian, sesuai dengan program kerja Dinas Sosial dalam rangka mendukung kegiatan kesekretariatan Dinas Sosial. 5. KUALIFIKASI JABATAN a. Pendidikan Formal : S1/DIV Hukum/Sospol/Manajemen b. Pendidikan dan Pelatihan :
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Diklat Penjejangan : Kepemimpinan Administrator
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Diklat Teknis :  Kesekretariatan  Kearsiapan  Manajemen kepegawaian c. Pengalaman Kerja : Paling singkat 3 (tiga) tahun at au JF yang setingkat dengan Jabatan pengawas dengan bidang tugas Jabatan yang akan diduduki;
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Menyusun rencana operasional
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Operasional 1 20 1250 0,016
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| sesuai dengan program kerja
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Dinas Sosial serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas; (TugasManajeria
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Mendistribusika n tugas kepada bawahan di lingkungan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Kesekratariatan berdasarkan rencana operasional yang telah disusun dan sesuai dengan tugas pokok masingmasing jabatan dalam rangka mewujudkan terlaksananya rencana operasional
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Kesekretariatan; (TM)
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Tugas 12 4 1250 0,0384
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Kesekretariatan sesuai dengan prosedur dan rencana operasional untuk meminimalisir kesalahan pelaksanaan tugas; (TM)
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Notulensi arahan dan pelaksaan tugas 12 6 1250 0,0576
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Kesekretariatan secara berkala sesuai dengan rencana operasional yang telah dibuat untuk Mencapai target kinerja yang diharapkan; (TM)
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Catatan permasalahan dan koreksi hasil kerja 12 6 1250 0,0576
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Mengkoordinasi kan penyusunan program dan pelaporan dan capaian kinerja
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Dinas Sosial dengan cara menganalisis usulan kegiatan bidang, seuai prioritas serta rencana anggaran dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan program dan kegiatan Dinas
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Laporan koordinasi penyusunan program kegiatan dan capaian kinerja
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| 12 6 1250 0,0576
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Mengendalikan urusan umum yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian serta kehumasan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku dalam rangka mencapai target
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Dinas Sosial (TT)
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Laporan pengendalian urusan ketata usahaan, kepegawaian
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| dan kehumasan 48 8 1250 0,3072
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Mengendalikan administrasi keuangan yang meliputi kegiatan pengelolaan anggaran, perbendaharaan , pembukuan dan verifikasi serta laporan pertanggungawa ban keuangan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk menjamin ketertiban penggunaan anggaran dilingkungan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Laporan pengendalian administrasi keuangan 48 7,5 1250 0,288
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Melakukan evaluasi kinerja
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Kesekretariatan terhadap rencana operasional yang ada sebagai bahan pelaporan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Evaluasi 12 4 1250 0,0384
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang;
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Menyusun laporan pelaksanaan tugas Bidang
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Kesekretariatan sesuai dengan arahan pimpinan dan berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan tugas yang telah dilakukan sebagai pertanggungjaw aban tugas
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Kesekretariatan; (TM)
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Laporan pelaksanaan tugas 12 6 1250 0,0576
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan, baik lisan maupun tertulis. (TM)
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Laporan tugas kedinasan lainnya 12 4 1250 0,0384
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| JUMLAH - 0,9568
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| JUMLAH PEGAWAI 7. HASIL KERJA :
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| NO HASIL KERJA SATUAN HASIL 1 Rencana 0perasional Dokumen 2 Jadual dan pembagian tugas Dokumen 3 Notulensi arahan dan pelaksaan tugas Dokumen 4 Catatan permasalahan dan koreksi hasil kerja Doku men 5 Laporan koordinasi penyusunan program kegiatan da n capaian kinerja
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Laporan 6 Laporan pengendalian urusan ketatausahaan, kepegawaian dan kehumasan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Laporan 7 Laporan pengendalian administrasi keuangan Lapora n 8 Laporan evaluasi Laporan 9 Laporan pelaksanaan tugas Laporan 10 Laporan tugas kedinasan lainnya Laporan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| 8. BAHAN KERJA :
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| NO BAHAN KERJA PENGGUNAAN DALAM TUGAS 1 Program Unit JPT Pratama Penyusunan rencana opera sional 2 Beban kerja Unit Pendistribusian tugas kepada baw ahan 3 SOTK dan Rencana Operasional Pemberian petunjuk p elaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan bidang kesekretariatan 4 SOTK dan Rencana Operasional Penyeliaan pelaksana an tugas bawahan di lingkungan bidang kesekretariatan secara berkala 5 Hasil penyusunan program dan pelaporan serta capaian kinerja
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pengkoordinasian penyusunan program dan pelaporan dan capaian kinerja
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Dinas Sosial 6 Jenis kegiatan ketatausahaan, kepegawaian dan kehumasan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pengendalian urusan umum yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian serta kehumasan 7 Jenis kegiatan keuangan Pengendalian administrasi keuangan yang meliputi kegiatan pengelolaan anggaran, perbendaharaan, pembukuan dan verifikasi serta laporan pertanggungawaban keuangan 8 Laporan Kegiatan Bawahan Pelaksanaan evaluasi kin erja Bidang
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Kesekretariatan terhadap rencana operasional yang ada 9 Bahan hasil kegiatan Penyusunan laporan pelaksana an tugas bidang kesekretariatan 10 Instruksi Pimpinan Pelaksanaan tugas kedinasan l ain yang diberikan pimpinan, baik lisan maupun tertulis 9. PERANGKAT KERJA :
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| NO PERANGKAT KERJA PENGGUNAAN UNTUK TUGAS 1 SOP dan Petunjuk Teknis Penyusunan rencana operas ional 2 SOTK (Tupoksi) Pendistribusian tugas kepada bawah an 3 Kerangka Acuan Kerja Memberikan petunjuk pelaksan aan tugas kepada bawahan di lingkungan bidang kesekretariatan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| NO PERANGKAT KERJA PENGGUNAAN UNTUK TUGAS 4 Kerangka Acuan Kerja Menyelia pelaksanaan tugas b awahan di lingkungan bidang kesekretariatan secara berkala 5 Peraturan terkait, SOP dan Petunjuk
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Mengkoordinasikan penyusunan program dan pelaporan dan capaian kinerja Dinas Sosial 6 Peraturan terkait, SOP dan Petunjuk
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Mengendalikan urusan umum yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian serta kehumasan 7 Peraturan terkait, SOP dan Petunjuk
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Mengendalikan administrasi keuangan yang meliputi kegiatan pengelolaan anggaran, perbendaharaan, pembukuan dan verifikasi serta laporan pertanggungawaban keuangan 8 Rencana Operasional
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Mengevaluasi pelaksanaan tugas 9 SOP dan Petunjuk Teknis Membuat laporan 10 Surat Perintah dan peraturan terkait Melaksanakan tugas kedinasan lain 10. TANGGUNG JAWAB :
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| NO URAIAN 1 Kelancaran pelaksanaan tugas di lingkungan Sekret ariat Dinas 2 Tersusunnya rencana operasional bidang keseketari atan 3 Kelancaran koordinasi penyusunan program dan pela poran dan capaian kinerja
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Dinas Sosial 4 Kelancaran pengendalian urusan umum yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian serta kehumasan 5 Kelancaran pengendalian administrasi keuangan yan g meliputi kegiatan pengelolaan anggaran, perbendaharaan, pembukuan dan verifikasi serta laporan pertanggungawaban keuangan 11. WEWENANG :
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| NO URAIAN 1 Merekomendasikan jenis program kegiatan 2 Memverifikasi capaian kinerja unit-unit pada Dina s Sosial 3 Memverifikasi jenis-jenis kegiatan umum 4 Memverifikasi jenis-jenis kegiatan keuangan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| 12. KORELASI JABATAN:
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| NO NAMA JABATAN UNIT KERJA/INSTANSI DALAM HAL 1 Kepala Dinas Sosial Dinas Sosial Konsultasi dan m eminta arahan dalam pelaksanaan tugas 2 Pejabat Administrator Dinas Sosial Pengelolaan pr ogram dan kegiatan 3 Pengawas Sekretariat Dinas Pengelolaan program da n pelaporan, kegiatan umum dan keuangan 13. KONDISI LINGKUNGAN KERJA:
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| NO ASPEK FAKTOR 1 Tempat kerja Di dalam ruangan 2 Suhu Suhu kamar normal 3 Udara Sirkulasi baik 4 Keadaan ruangan Luas 5 Letak Rata 6 Penerangan Cukup 7 Suara Tidak berisik 8 Keadaan tempat kerja Bekerja dengan berkas kertas 14. RISIKO BAHAYA:
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| NO NAMA RISIKO PENYEBAB 1 Tidak ada 15. SYARAT JABATAN: a. Keterampilan Kerja: - Menyusun anggaran - Menyusun rencana opeasional - Merumuskan program dan renstra Dinas b. Bakat Kerja : 1) G ; Intelegensi 2) V ; Verbal 3) Q ; Ketelitian
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| c. Temperamen Kerja: 1) D : Kemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin, mengendalikan atau merencanakan.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| 2) F : Kemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yan g mengandung penafsiran perasaan, gagasan atau fakta dari sudut pandangan pribadi. 3) R : Kemampuan menyesuaikan diri dalam kegiatan-kegi atan yang berulang, atau secara terus menerus melakukan kegia tan yang sama, sesuai dengan perangkat prosedur, urutan atau kecep atan yang tertentu. d. Minat Kerja: 1) Realitis (R)
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Alternatif 2) Investigasi (I) 3) Konvensional (K) e. Upaya Fisik: 1) Duduk 2) Berdiri 3) Berbicara f. Kondisi Fisik: 1) Jenis Kelamin : laki-laki/perempuan 2) Umur : tidak ada syarat khusus 3) Tinggi Badan : tidak ada syarat khusus 4) Berat Badan : tidak ada syarat khusus 5) Postur Badan : tidak ada syarat khusus 6) Penampilan : rapih 7) Keadaan Fisik : Non disabilitas g. Fungsi Pekerja: 1) Data : D2: Menganalisis 2) Orang : O3: Menyelia 3) Benda : -
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| 16. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN:
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| 17. KELAS JABATAN :
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Contoh Pengisian Formulir Informasi Jabatan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| INFORMASI JABATAN 1. NAMA JABATAN : Sub Bagian Tata Usaha dan Kepegawaia n 2. KODE JABATAN : 3. UNIT KERJA : a. JPT Utama : b. JPT Madya : c. JPT Pratama : Dinas Sosial d. Administrator : Sekretariat e. Pengawas : f. Pelaksana : g. Jabatan Fungsional : 4. IKHTISAR JABATAN:
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Memimpin dan melaksanakan kegiatan ketatausahaan da n kepegawaian yang meliputi kearsipan, umum, layanan kepegawaian, sesuai dengan rencana operasional bidang kesekretariatan dalam rangka tertib administrasi ke tatausahaan dan kepegawaian di lingkungan Dinas Sosial. 5. KUALIFIKASI JABATAN: a. Pendidikan Formal : S 1 Hukum/Sospol/Manajemen b. Pendidikan dan Pelatihan:
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Diklat Penjejangan : Pengawas
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Diklat Teknis :
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pengadaan Barang dan Jasa
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Manajemen Kepegawaian c. Pengalaman Kerja : 3 Tahun akumulasi di bidang ket atausahaan dan kepegawaian
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| 6. TUGAS POKOK:
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| PENYELESAIAN (JAM)
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Menyusun rencana
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Kegiatan subbagian tatausaha dan kepegawaian sesuai dengan rencana operasional bidang
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Kesekretariatan serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas subbagian ketata usahaan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Kegiatan 1 20 1250 0,016
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| kepegawaian; (tugas
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Subbag
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Tabel pembagian tugas 12 2 1250 0,0192
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Kepegawaian sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar; (TM)
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pelaksanaa n Tugas 12 3 1250 0,0288
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Kepegawaian sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan; (TM)
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Koreksian/s aran
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pelaksanaa n Tugas 24 3 1250 0,0576
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Melaksanakan kegiatan pengelolaan ketatausahaan, agenda dan tata laksana sirkulasi surat menyurat serta kearsipan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku dalam rangka terciptanya ketatausahaan yang tertib.(Tugas
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Laporan pengelolaan ketatausaha
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| an 24 3 1250 0,0576
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Menyelenggarak an pengelolaan sarana dan prasarana sesuai dengan petunjuk teknis dan SOP dalam rangka memenuhi kebutuhan operasional
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Inventarisir kebutuhan sarana prasarana 24 3 1250 0,0576
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Melaksanakan layanan administrasi kepegawaian personalia Dinas
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Sosial yang meliputi penempatan, pembinaan dan mutasi pegawai, usul kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala serta administrasi kepegawaian sesuai prosedur dan peraturan perundangundangan yang berlaku agar tercipta performa organisasi yang solid, profesional
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| dan akuntabel.(TT)
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Laporan layanan administras
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| n 500 2 1250 0,8
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Melakukan evaluasi kinerja
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Kepegawaian terhadap rencana operasional yang ada sebagai bahan pelaporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang; (TM)
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Kegiatan di lingkungan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Subbidang 24 2 1250 0,0384
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Menyusun laporan pelaksanaan tugas Subbagian
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Kepegawaian sesuai dengan arahan pimpinan dan berdasarkan hasil evaluasi elaksanaan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Kegiatan 12 2 1250 0,0192
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| tugas yang telah dilakukan sebagai pertanggungjaw aban tugas
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan, baik lisan maupun tertulis.(TM)
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Laporan pelaksanaa n tugas kedinasan lainnya 12 2 1250 0,0192
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| JUMLAH - 1,1136
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| JUMLAH PEGAWAI - 1 7. HASIL KERJA :
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| NO HASIL KERJA SATUAN HASIL 1 Dokumen rencana kegiatan Dokumen 2 Dokumen tabel pembagian tugas Dokumen 3 Notulensi rapat arahan pelaksanaan tugas Notulensi 4 Koreksian/saran pelaksanaan tugas Laporan 5 Laporan pengelolaan ketatausahaan Laporan 6 Laporan inventarisasi kebutuhan sarana prasarana Laporan 7 Laporan layanan administrasi kepegawaian Laporan 8 Hasil evaluasi kegiatan di lingkungan Seksi/
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Subbagian/ Subbidang
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Laporan 9 Laporan kegiatan Laporan 10 Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lainnya Laporan 8. BAHAN KERJA :
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| NO BAHAN KERJA PENGGUNAAN DALAM TUGAS
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Rencana Operasional Sekretariat
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Penyusunan rencana kegiataan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Subbagian TU dan Kepegawaian 2 Beban kerja unit Pembagian tugas bawahan 3 Tugas bawahan Pembimbingan tugas bawahan 4 Hasil tugas bawahan Pemeriksaan hasil tugas bawahan 5 Berkas surat masuk dan konsep surat keluar Sekretariat
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pelaksanaan Pengelolaan ketatausahaan 6 Rekapitulasi Kebutuhan sarana dan prasarana Kantor
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Penyelenggaraan pengelolaan sarana prasarana kantor 7 Usul data layanan kepegawaian Pelaksanaan layanan kepegawaian 8 Laporan tugas bawahan Evaluasi pelaksanaan tugas 9 Hasil capaian tugas Penyusunan laporan capaian tugas
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| NO BAHAN KERJA PENGGUNAAN DALAM TUGAS 10 Instruksi pimpinan Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya 9. PERANGKAT KERJA:
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| NO PERANGKAT KERJA PENGGUNAAN UNTUK TUGAS 1 SOP dan Petunjuk Teknis Menyusun rencana kegiatan Sub Bagian
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Tata Usaha 2 Uraian tugas bawahan Membagi tugas bawahan 3 SOP dan Petunjuk Teknis Membimbing bawahan 4 Peraturan yang berlaku dan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Kerangka Acuan Kerja
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Memeriksa hasil tugas bawahan 5 Juknis dan SOP Melaksanakan kegiatan pengelolaan ketatausahaan 6 Peraturan dan Juknis Menyelenggarakan pengelolaan sarana prasarana 7 Peraturan , Juknis dan SOP Melaksanakan pengelola an layanan kepegawaian 8 Rencana kegiatan Mengevaluasi pelaksanaan tugas 9 SOP dan Petunjuk Teknis Menyusun laporan 10 Surat Perintah dan peraturan terkait Melaksanakan tugas kedinasan lain 10. TANGGUNG JAWAB:
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| NO URAIAN 1 Kelancaran pelaksanaan tugas Subbagian Ketatausah aan dan Kepegawaian 2 Tersusunnya rencana kegiatan Subbagian Ketatausah aan 3 Terpenuhinya kebutuhan sarana dan prasarana 4 Tersusunnya ketatausahaan yang mudah diakses dan akurat 5 Kelancaran pelaksaan pengelolaan layanan kepegawa ian 11. WEWENANG:
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| NO URAIAN 1 Merekomendasikan usulan rencana kegiatan 2 Meminta data dan informasi terkait kepegawaian 3 Mendistribusikan alat tulis kantor sesuai dengan kebutuhan 4 Menolak memberikan informasi yang rahasia
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| 12. KORELASI JABATAN:
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| NO NAMA JABATAN UNIT KERJA/INSTANSI DALAM HAL 1 Administrator Bidang Kesekretariatan Konsultasi 2 Sesama Pengawas Bidang Kesekretariatan Koordinasi 13. KONDISI LINGKUNGAN KERJA:
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| NO ASPEK FAKTOR 1 Tempat kerja Di dalam ruangan 2 Suhu Suhu kamar normal 3 Udara Sirkulasi baik 4 Keadaan ruangan Luas 5 Letak Rata 6 Penerangan Cukup 7 Suara Tidak berisik 8 Keadaan tempat kerja Bekerja dengan berkas kertas 9 Getaran Tidak ada 14. RISIKO BAHAYA :
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| NO NAMA RISIKO PENYEBAB 1 Tidak ada 15. SYARAT JABATAN: a. Keterampilan Kerja : 1) Memberikan pelayanan di Bidang Kepegawaian; 2) Menata persuratan/arsip; 3) Mengelola administrasi kepegawaian; 4) Menghitung masa kerja pegawai; 5) Mengelola usul mutasi pegawai. b. Bakat Kerja : 1) G : Intelegensi 2) V : Verbal 3) Q : Ketelitian c. Temperamen Kerja : 1) D : Kemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin, mengendalikan atau merencanakan. 2) M : Kemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pen gambilan kesimpulan, pembuatan pertimbangan, atau pembuatan peraturan/keputusan berdasarkan kriteria yang diuku r atau yang dapat diuji. 3) R : Kemampuan menyesuaikan diri dalam kegiatan-keg iatan yang berulang, atau secara terus menerus melakukan kegia tan yang sama, sesuai dengan perangkat prosedur, urutan atau kecep atan yang tertentu. d. Minat Kerja: 1) C : Konvensional 2) R : Realistik 3) I : Investigasi
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| e. Upaya Fisik: 1) Bicara 2) Duduk 3) Berjalan f. Kondisi Fisik: 1) Jenis Kelamin : Pria/Wanita 2) Umur : Sesuai dengan Undang-Undang ASN 3) Tinggi Badan : Tidak ada persyaratan khusus 4) Berat Badan : Tidak ada persyaratan khusus 5) Postur Badan : Tidak ada persyaratan khusus 6) Penampilan : Rapih 7) Keadaan Fisik : Non disabilitas g. Fungsi Pekerja: 1) Data : D2 : Menganalisis 2) Orang: O7 : Melayani 3) Benda : -
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| 16. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN :
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| 17. KELAS JABATAN :
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Contoh Pengisian Formulir Informasi Jabatan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| INFORMASI JABATAN 1. NAMA JABATAN : Analis Jabatan 2. KODE JABATAN : 3. UNIT KERJA: a. JPT Utama : b. JPT Madya : c. JPT Pratama : Dinas Sosial d. Administrator : e. Pengawas : Subbagian Tata Usaha dan Kepegawaian f. Pelaksana : Analis Jabatan g. Jabatan Fungsional : 4. IKHTISAR JABATAN:
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Melakukan kegiatan yang meliputi pengumpulan, pengk lasifikasikan dan penelaahan data jabatan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk menyimpulkan dan menyusun rekomendasi di bidang analisis kebutuhan jabatan.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| 5. KUALIFIKASI JABATAN a. Pendidikan Formal : Sarjana (S1) / D IV di Bidang Manajemen/ Hukum /Administrasi/Psikologi b. Pendidikan dan Pelatihan: 1) Penjenjangan : 2) Teknis : Manajemen SDM, Analisis Jabatan, Stand ar
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Kompetensi Jabatan, Evaluasi Jabatan, Analisis
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Beban Kerja c. Pengalaman Kerja : Bidang Manajemen Organisasi
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| NO. URAIAN TUGAS HASIL KERJA JUMLAH
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Mengumpulkan data jabatan dari responden sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk memudahkan pengelompokkan data jabatan.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Data Jabatan 10 1 1250
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Mengklasifikasikan data jabatan berdasarkan, jenis, dan sifat jabatan sesuai dengan tugas jabatan sebagai bahan telaah jabatan.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Data Jabatan 20 3 1250 0,048
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Menelaah data jabatan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan rekomendasi informasi suatu jabatan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Laporan hasil telaah 200 3 1250 0,48
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| NO. URAIAN TUGAS HASIL KERJA JUMLAH
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Merekomendasikan hasil telaah jabatan berupa informasi jabatan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku dalam rangka tersusunnya analisis suatu jabatan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Laporan rekomendasi informasi jabatan 200 3 1250 0,48
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertang gungjawaban.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Laporan hasil pelaksanaan tugas 12 1,5 1250 0,0144
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain 12 1,5 1250 0,0144
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Jumlah Pegawai 1 7. HASIL KERJA :
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| NO. HASIL KERJA SATUAN HASIL 1. Dokumen Data Jabatan Dokumen 2 Dokumen Klasifikasi Data Jabatan Dokumen 3 Laporan hasil telaah Laporan 4 Laporan rekomendasi informasi jabatan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Laporan 5 Laporan hasil pelaksanaan tugas Laporan 6 Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Laporan 8. BAHAN KERJA :
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| NO. BAHAN KERJA PENGGUNAAN DALAM TUGAS 1. Nomenklatur Jabatan, SOTK,
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pengumpulan data jabatan dari responden sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk memudahkan dalam proses analisis 2 Formulir isian data jabatan, data wawancara, hasil observasi lapangan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pengklasifikasian data jabatan dari responden sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berla ku sebagai bahan telaah 3 Tugas Pokok, Renstra Pelaksanaan telaah data jab atan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan rekomendasi informasi jabatan 4 Hasil telaah Penyusunan rekomendasi hasil telaah jabatan berupa informasi jabatan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| 5 Hasil pelaksanaan kegiatan Pembuatan laporan hasi l pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 6 Disposisi pimpinan Pelaksanaan tugas kedinasan la in yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 9. PERANGKAT KERJA :
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| NO. BAHAN KERJA PENGGUNAAN DALAM TUGAS 1 SOP dan SOTK Mengumpulkan data jabatan dari respo nden sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk memudahkan dalam proses analisis 2 Peraturan perundang-undangan dan kebijakan terkait dengan analisa jabatan, analisa beban kerja, evaluasi jabatan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Mengklasifikasikan data jabatan berdasarkan macam, jenis, dan sifat jabatan serta membuat daftar rekapitulasi data jabatan sesuai dengan jenis jabatan sebagai bahan analisis jabatan 3 Peraturan perundang-undangan dan kebijakan terkait dengan analisa jabatan, analisa beban kerja, evaluasi jabatan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Menelaah data jabatan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan rekomendasi informasi suatu jabatan 4 SOP, Petunjuk teknis Merekomendasikan hasil telaa h berupa informasi jabatan 5 SOP dan SOTK Membuat laporan hasil pelaksanaan tu gas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 6 SOP dan SOTK Melaksanakan tugas kedinasan lain ya ng diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 10. TANGGUNG JAWAB :
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| NO URAIAN 1. Tersedianya dokumen data jabatan 2. Tersajinya hasil telaah suatu jabatan 3. Keakuratan dan kebenaran informasi suatu jabatan 4. Kesesuaian laporan hasil pelaksanaan tugas 5. Kesesuaian laporan hasil pelaksanaan tugas kedin asan lain 11. WEWENANG :
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| NO URAIAN 1. Menentukan bahan telaah jabatan 2 Menentukan metode telaah data jabatan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| 3 Merekomendasikan hasil telaah 4 Merekomendasikan hasil informasi suatu jabatan 5 Melapaorkan hasil pelaksanaan tugas 12. KORELASI JABATAN :
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| KERJA/INSTANSI DALAM HAL 1 Jabatan Administrator Unit kerja Intern Konsultasi pelaksanaan tugas 2 Pengawas Unit kerja Intern Konsutasi Pelaksanaan tugas 3 Jabatan Fungsional dan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pelaksana Lain Unit kerja Intern Koordinasi pelaksanaan tugas 4 Pejabat Terkait Unit kerja Extern Koordinasi dalam penyusunan anjab 13. KONDISI LINGKUNGAN KERJA :
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| NO ASPEK KETERANGAN 1. Tempat kerja Dalam Ruangan 2. Suhu Dingin dengan perubahan 3. Udara Sejuk 4. Keadaan ruangan Nyaman 5. Letak Datar 6. Penerangan Cukup 7. Suara Tenang 8. Keadaan tempat kerja Bersih, 9. Getaran Tidak ada 14. RISIKO BAHAYA :
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| NO BAHAYA FISIK/MENTAL PENYEBAB 1. - 15. SYARAT JABATAN: a. Keterampilan Kerja : Menganalisis tugas Jabatan, menganalisis data jabatan, menganalisis beban kerja b. Bakat Kerja : 1) G = Intelejensia 2) V = Verbal 3) N = Numerik 4) Q = Ketelitian
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| c. Temperamen Kerja : 1) R : Kemampuan menyesuaikan diri dalam kegiatan yang berulang secara terus menerus melakukan kegiatan yang sama, sesuai dengan prosedur, urutan atau kecepatan tertentu. 2) T : Kemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas tol eransi atau standar tertentu
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| NOMOR 9 TAHUN 2022
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| TATA CARA PELAKSANAAN PENYUSUNAN
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| KEBUTUHAN APARATUR SIPIL NEGARA
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Contoh Daftar Keterampilan untuk Pengisian Syarat Jabatan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| No Jenis-Jenis Keterampilan 1 Menyusun rencana anggaran; 2 Manganalisis peluang pasar; 3 Melakukan audit/pembukuan keuangan; 4 Melakukan bimbingan teknis ... ; 5 Melakukan kegiatan kehumasan; 6 Melakukan koordinasi dengan unit/lembaga terkait; 7 Melakukan koordinasi internal dan eksternal; 8 Melakukan negosiasi dan mediasi; 9 Melakukan pemeriksaan/membuat BAP; 10 Melakukan pengawasan … ; 11 Melakukan penyuluhan program kesehatan. 12 membaca dan memahami sistem sandi; 13 memberikan pelayanan di bidang kepegawaian; 14 memberikan pelayanan kesehatan pada masyarakat; 15 Memberikan penyuluhan tentang ... ; 16 Membina budidaya pertanian/perekebunan/perikanan ; 17 Membina dan mengembangkan koperasi, UKM, dan pen anaman modal; 18 Membina Kelompok Tani; 19 Membina pengusaha/pengrajin; 20 Membina/meningkatkan profesionalisme … ; 21 Membuat data statistik; 22 Membuat Kajian Penelitian tentang … ; 23 Membuat kajian penelitian; 24 Membuat naskah pidato; 25 Membuat telaahan …; 26 Memelihara sarana dan prasarana; 27 Mempromosikan pariwisata/seni budaya; 28 Menata lingkungan; 29 Menata persuratan/arsip; 30 Mendesain model promosi yang tepat; 31 Mendeteksi dan memantau kondisi lapangan; 32 Mendeteksi penyebaran/epidemi wabah penyakit dan penanggulangannya; 33 Mendiagnosa penyakit hewan; 34 Menelaah masalah-masalah eksport;
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| No Jenis-Jenis Keterampilan 35 Menerapkan metode pemeriksaan hewan percobaan; 36 Menerapkan metode pemeriksaan kimia klinik, patologi, urinalisa dan pemantapan mutu; 37 Menganalisis alternatif pemecahan masalah; 38 Menganalisis data potensi ekonomi dan potensi da erah; 39 Menganalisis kelayakan sertifikasi benih dan pup uk; 40 Menganalisis mikrobiologi dan serologi; 41 Mengatur rute dan sarana perhubungan/lalu lintas ; 42 Mengawasi peredaran makanan dan obat-obatan; 43 Mengelola administrasi kepegawaian; 44 Mengelola aset dan kekayaan; 45 Mengelola perpustakaan/bahan pustaka; 46 Mengelola sarana dan prasarana … ; 47 Mengembangkan agensia hayati dan biopestisida ta naman; 48 Mengevaluasi kinerja organisasi; 49 Menggambarkan dan menghitung biaya pembangunan j alan dan jembatan; 50 Menggunakan alat dan bahan laboratorium; 51 Menghitung kebutuhan pegawai; 52 Menghitung masa kerja pegawai; 53 Mengkaji potensi Sumber Daya Air; 54 Menglola tata naskah/dokumen pegawai; 55 Menglola usul mutasi pegawai; 56 Mengoperasikan internet; 57 Mengoperasikan komputer; 58 Menguasai Bahasa Inggris (lisan/tulisan) 59 Menguji mutu material, aspel, beton; 60 Menilai dan menyusun klasifikasi koperasi; 61 Menyajikan informasi kesehatan lingkungan; 62 Menyampaikan press release/konferensi pers; 63 Menyiapkan Informasi yang dibutuhkan tentang ….; 64 Menyusun analisis jabatan; 65 Menyusun data/informasi daerah rawan bencana dan Penanggulangannya; 66 Menyusun desain tata ruang; 67 Menyusun DIPA; 68 Menyusun jadwal kegiatan; 69 Menyusun katalog; 70 Menyusun kebutuhan barang; 71 Menyusun konsep yang berkaitan dengan …… ; 72 Menyusun lapotan secara berkala; 73 Menyusun petunjuk teknis tentang …; 74 Menyusun program pembangunan ( master plan ) bidang perindustrian, perdagangan dan pertambangan;
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| No Jenis-Jenis Keterampilan 75 Menyusun rencana kerja/kegiatan organisasi; 76 Menyusun Renstra dan Lakip; 77 Menyusun/merencanakan program diklat pegawai; 78 Merancang program/database tentang …; 79 Pemeriksaaan terhadap pengelolaan keuangan;
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Contoh Daftar Bakat Kerja untuk Pengisian Syarat Jabatan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| G : Inteligensi Kemampuan belajar secara umum.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Bakat verbal (Verbal Aptitude )
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Kemampuan untuk memahami arti kata-kata dan penggunaannya secara tepat dan efektif.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Numerik (Numerical Aptitude )
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Kemampuan untuk melakukan operasi aritmetika secara tepat dan akurat.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pandang Ruang (Spatial Aptitude )
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Kemampuan berpikir secara visual mengenai bentuk-bentuk geometris, untuk memahami gambar-gambar dari benda-benda tiga dimensi.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Penerapan bentuk (Form Perception )
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Kemampuan menyerap perincian-perincian yang berkaitan dalam objek atau dalam gambar atau dalam bahan grafik.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ketelitian (Clerical Perception )
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Kemampuan menyerap perincian yang berkaitan dalam bahan verbal atau dalam tabel.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Kondisi motor (Motor Coordination )
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Kemampuan untuk mengoordinasikan mata dan tangan secara cepat dan cermat dalam membuat gerakan yang cepat.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Kecekatan jari (Finger Dexterity )
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Kemampuan menggerakkan jari-jemari dengan mudah dan perlu keterampilan.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Kondisi mata, tangan, kaki (Eye – Hand – Foot
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Kemampuan menggerakkan tangan dan kaki secara koordinatif satu sama lain sesuai dengan rangsangan penglihatan.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Membedakan warna (Color Discrimination )
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Kemampuan memadukan atau membedakan berbagai warna yang asli, yang gemerlapan.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Kecekatan tangan (Manual Dexterity )
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Kemampuan menggerakkan tangan dengan mudah dan penuh keterampilan.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Contoh Daftar Temperamen Kerja untuk Pengisian Syarat Jabatan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| DCP (Direction, Control, Planning )
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Kemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin, mengendalikan atau merencanakan.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| FIF ( Feeling, Idea, Fact )
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Kemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang mengandung penafsiran perasaan, gagasan atau fakta dari sudut pandangan pribadi.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| I ( Influ/Influencing )
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Kemampuan menyesuaikan diri untuk pekerjaan pekerjaan mempengaruhi orang lain dalam pendapat, sikap atau pertimbangan mengenai gagasan.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| SJC ( Sensory & Judgemental
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Kemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan perbuatan kesimpulan penilaian atau pembuatan peraturan/Keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera atau atas dasar pertimbangan pribadi.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| MVC ( Measurable And Veri Fiable
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Kemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pengambilan kesimpulan, pembuatan pertimbangan, atau pembuatan peraturan/keputusan berdasarkan kriteria yang diukur atau yang dapat diuji.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| DEPLl ( Dealing With People )
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Kemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerimaan dan pembuatan instruksi.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| REPCON ( Repettive, Continously )
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Kemampuan menyesuaikan diri dalam kegiatankegiatan yang berulang, atau secara terus menerus melakukan kegiatan yang sama, sesuai dengan perangkat prosedur, urutan atau kecepatan yang tertentu.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| PUS ( Performing Under Stress )
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Kemampuan menyesuaikan diri untuk bekerja dengan ketegangan jiwa jika berhadapan dengan keadaan darurat, kritis, tidak biasa atau bahaya, atau beke rja dengan kecepatan kerja dan perhatian terus menerus merupakan keseluruhan atau sebagian aspek pekerjaan.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| STS ( Set 0f Limits )
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Kemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas, toleransi atau standar-standar tertentu.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| VARCH (Variety, Changing )
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Kemampuan menyesuaikan diri untuk melaksanakan berbagai tugas, sering berganti dari tugas yang sat u ke tugas yang lainnya yang “berbeda” sifatnya, tanpa kehilangan efisiensi atau ketenangan diri.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Contoh Daftar Minat Kerja untuk Pengisian Syarat Jabatan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Kode Gambaran Pekerjaan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pekerjaan-pekerjaan yang memiliki antara lain:  Kegiatan yang membutuhkan keterampilan tangan  Tugas mekanial atau teknikal  Aktifitas fisik  Pekerjaan yang dilakukan di luar ruangan  Menggunakan peralatan atau perlengkapan yang spesifik  Memperbaiki mesin atau benda-benda  Bekerja dengan obyek nyata  Dapat dilakukan seorang diri
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| I (Investigatif )
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pekerjaan-pekerjaan yang meliputi antara lain:  Melakukan penelitian  Membutuhkan kemampuan matematis  Membutuhkan analisis kritis  Melakukan kegiatan brainstorming (penciptaan ide/konsep)  Penyelesaian masalah-masalah abstrak  Pekerjaan-pekerjaan yang sifatnya akademis  Tugas-tugas ilmiah  Pekerjaan yang membutuhkan ketelitian dan ketepatan tinggi
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pekerjaan-pekerjaan yang berhubungan dengan kegiatan antara lain:  Membuat suatu karya tulis kreatif  Mendesain sampul majalah/kemasan produk  Melakukan pengembangan produk  Melakukan pemikiran kreatif  Merubah dan mengembangkan sesuatu (yang bersifat abstrak)  Menampilkan ekspresi yang orisinil dan artistik  Memiliki jadwal kerja yang bervariasi  Berada dalam struktur kerja otonom
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pekerjaan-pekerjaan yang meliputi kegiatankegiatan seperti:  Menjalin hubungan dengan orang lain  Kegiatan-kegiatan yang sifatnya sukarela / sosial  Memiliki tujuan yang sifatnya idealis  Berhubungan dengan Klien/ Masyarakat  Mengajar / Berkomunikasi secara intens  Kegiatan-kegiatan yang berkelompok atau tim
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Kode Gambaran Pekerjaan  Aktifitas yang membutuhkan keterampilan bersosial  Pekerjaan konsultasi /konseling atau pembinaan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| E (Kewirausahaan /Entrepreneurial )
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pekerjaan-pekerjaan yang terdiri dari kegiatan-kegiatan antara lain :  Kegiatan yang menantang atau melibatkan pengambilan risiko  Pengembangan bisnis  Memiliki potensi untuk berkembang  Memiliki orientasi financial  Melibatkan pengambilan keputusan  Aktifitas-aktifitas penjualan/marketing  Negosiasi perjanjian dan kontrak  Aktifitas Entrepreneurial
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| C (Konvensional )
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pekerjaan-pekerjaan yang terdiri dari kegiatan-kegiatan antara lain :  Administratif / tugas dasar organisasi  Mengelola arsip  Menjalankan sistem atau rutinitas  Menyusun pembukuan/akuntansi  Mengikuti kebijakan atau prosedur  Kegiatan yang berhubungan dengan angka  Pelaporan yang rinci  Jadwal kerja yang ketat dan terstruktur
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Contoh Daftar Upaya Fisik untuk Pengisian Syarat Jabatan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Berdiri Berada di suatu tempat dalam posisi tegak ditempat tanpa pindah ke tempat lain.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Berjalan Bergerak dengan jalan kaki.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Duduk Berada dalam suatu tempat dalam posisi duduk biasa.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Mengangkat Menaikkan atau menurunkan benda di satu tingkat ke tingkat lain (termasuk menarik ke atas).
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Membawa Memindahkan benda, umumnya dengan menggunakan tangan, lengan atau bahu.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Mendorong Menggunakan tenaga untuk memindahkan bend a menjauhi badan.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Menarik Menggunakan tenaga untuk memindahkan suatu benda ke arah badan (termasuk menyentak atau merenggut).
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Memanjat Naik atau turun tangga, tiang, lorong dan lain-lain dengan menggunakan kaki, tangan, dan kaki.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Menyimpan imbangan / mengatur imbangan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Agar tidak jatuh badan waktu berjalan, berdiri, membungkuk, atau berlari di atas tempat yang agak sempit, licin dan tinggi tanpa alat pegangan, atau mengatur imbang-an pada waktu melakukan olah raga senam.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Menunduk Melengkungkan tubuh dengan cara melekukkan tulang punggung dan kaki.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Berlutut Melengkungkan paha kaki pada lutut dan ber diam di suatu tempat dengan tubuh diatas lutut.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Membungkuk Melengkungkan tubuh dengan cara melengkungkan tulang punggung sampai kira-kira sejajar dengan pinggang.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Merangkak Bergerak dengan menggunakan tangan dan lu tut atau kaki dan tangan.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Menjangkau Mengulurkan tangan dan lengan ke jurusan tertentu.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Memegang Dengan satu atau dua tangan mengukur, menggenggam, memutar dan lain sebagainya.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Bekerja dengan jari Memungut, menjepit, menekan dan lain sebagainya dengan menggunakan jari (berbeda dengan “memegang” yang terutama menggunakan seluruh bagian tangan).
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Meraba Menyentuh dengan jari atau telapak tangan untuk mengetahui sifat-sifat benda seperti, suhu, bentuk.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Berbicara Menyatakan atau bertukar pikiran secara l isan agar dapat dipahami.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Mendengar Menggunakan telinga untuk mengetahui adan ya suara.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Melihat Usaha mengetahui dengan menggunakan mata.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ketajaman jarak jauh Kejelasan penglihatan dalam jarak lebih dari 5 meter.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ketajaman jarak dekat Kejelasan penglihatan kejelas an dalam jarak kurang dari 5 meter.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pengamatan secara mendalam Penglihatan dalam 3 dime nsi, untuk menetapkan hubungan antara jarak, ruang serta cara melihat benda dimana benda tersebut berada dan sebagaimana adanya.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Penyesuaian lensa mata Penyesuaian lensa mata untuk melihat suatu benda yang sangat penting bila melaksanakan pekerjaan yang perlu dengan melihat benda-benda dalam jarak dan arah yang berbeda.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Melihat berbagai warna Membedakan warna yang terdap at dalam pekerjaan.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Luas Melihat suatu daerah pandang, ke atas dan ke bawah pandang atau ke kanan atau ke kiri sedang mata tetap berada di titik tertentu.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Contoh Daftar Fungsi Pekerja untuk Pengisian Syarat Jabatan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| A. Tingkat Hubungan Pemegang Jabatan Dengan Data
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| D0 = Memadukan data Menyatukan atau memadukan hasil analisis data untuk menemukan fakta menyusun karangan atau mengembangkan konsep, pengetahuan, interprestasi, menciptakan gagasan dengan menggunakan imajinasi.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| D1 = Mengoordinasikan data Menentukan waktu, tempat atau urutan operasi yang akan dilaksanakan atau tindakan yang harus diambil berdasarkan hasil analisa data, melaksanakan ketentuan atau melaporkan kejadian dengan cara menghubung-hubungkan mencari kaitan serta membandingkan data setelah data tersebut dianalisa.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| D2 = Menganalisis data Mempelajari, mengurai, merin ci dan menilai data untuk mendapatkan kejelasan, atau menyajikan tindakan alternatif.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| D3 = Menyusun data Mengerjakan, menghimpun atau men gelompokkan tentang data, orang atau benda.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| D4 = Menghitung data Mengerjakan perhitungan aritma tik, (tambah, kurang, bagi) mencacah tidak termasuk dalam.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| D5 = Membandingkan/ Mencocokkan data
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Mengidentifikasikan persamaan atau perbedaan sifat - sifat data, orang atau benda yang dapat diamati secara langsung, serta secara fisik, dan sedikit sekali memerlukan upaya mental.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| D6 = Menyalin data Menyalin, mencatat atau meminda hkan data.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| B. Tingkat Hubungan Pemegang Jabatan Dengan Orang
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| O0 = Menasehati Memberi bimbingan, saran, konsultas i atau nasehat kepada perorangan atau instansi dalam pemecahan masalah berdasarkan disiplin ilmu, spiritual, atau prinsip – prinsip keahlian lainnya.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| O1 = Berunding Menyelesaikan masalah dengan tukar m enukar dan beradu pendapat, argumen, gagasan, dengan pihak lain untuk membuat keputusan.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| O2 = Mengajar Melatih orang lain dengan memberikan penjelasan, peragaan, bimbingan teknis, atau memberikan rekomendasi atas dasar disiplin yang bersifat teknis.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| O3 = Menyelia Menentukan atau menafsirkan prosedur ker-ja, membagi tugas, menciptakan dan meme-lihara hubungan yang harmonis diantara bawahan dan meningkatkan efisiensi.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| O4 = Menghibur Menghibur orang lain, seperti menggu -nakan media panggung, film, televisi dan radio.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| O5 = Mempengaruhi Mempengaruhi orang lain untuk mem peroleh keuntungan dalam benda, jasa atau pendapat.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| O6 = Berbicara – memberi tanda Berbicara atau membe ri tanda kepada orang lain untuk meminta, memberi informasi atau untuk mendapatkan tanggapan atau reaksi yang sifatnya tidak konseptual.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| O7 = Melayani orang Memenuhi kebutuhan atau permint aan orang lain, baik yang dinyatakan atau yang tidak langsung dinyatakan tetap harus dilaksanakan menurut ketentuan. Fungsi ini diperlukan pengetahuan dan keterampilan khusus untuk melaksanakannya.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| O8 = Menerima instruksi Membantu melaksanakan kerja berdasarkan perintah atasan yang tidak memerlukan tanggapan.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| C. Tingkat Hubungan Pemegang Jabatan Dengan Benda
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| B0 = Merakit/Melakukan instalasi mesin
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Menyesuaikan mesin untuk melakukan suatu
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| pekerjaan tertentu dengan memasang, mengubah komponenkomponennya atau memperbaiki mesin menurut standar.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| B1 = Mengolah benda secara
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Menggunakan anggota badan atau perkakas untuk mengerjakan, memindahkan, menga-rahkan atau menempatkan obyek secara tepat sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dengan toleransi yang kecil.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| B2 = Mengontrol / melakukan pengaturan mesin
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Menghidupkan, menyetel, mengatur kerja mesin.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| NOMOR 9 TAHUN 2022
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| TATA CARA PELAKSANAAN PENYUSUNAN
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| KEBUTUHAN APARATUR SIPIL NEGARA
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Penghitungan Kebutuhan Berdasarkan Pendekatan Hasil Kerja
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Jabatan : Verifikator Keuangan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Objek Kerja : Dokumen usul pencairan anggaran 150 dokumen
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Standar Kemampuan Rata-rata : 1 dokumen 5 hari kerja
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Penghitungan : 150 
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| 240 5 ℎ   ⁄ × 1   = 3  
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Maka, Verifikator Keuangan yang dibutuhkan adalah paling sedikit 3 (tiga) orang.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Penghitungan Kebutuhan Berdasarkan Pendekatan Objek Kerja
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Jabatan : Penyuluh Pemberdayaan Masyarakat Desa/K elurahan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Objek Kerja : Desa/Kelurahan sebanyak 250
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Standar Kemampuan Rata-rata :
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Penyuluhan 1 hari 1 desa, penyuluhan untuk desa y ang sama 6 bulan sekali
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Penghitungan : 20  / ℎ × 2 ℎ  ℎ 240 ℎ 
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] |||  × 1  = 2  
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Maka, Penyuluh Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurah an yang dibutuhkan adalah paling sedikit 2 (dua) orang.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Penghitungan Kebutuhan Berdasarkan Pendekatan Peralatan Kerja
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Jabatan : Pranata Pemadam Kebakaran
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Objek Kerja : kendaraan pemadam kebakaran 2 unit
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| SDM yang diperlukan : 1 Kepala Regu, 1 Operator mobil pemadam kebakaran , 2 tenaga pemadam, dan 2 tenaga penyelamat.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Penghitungan : 2    
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] |||  1 6⁄ × 1  = 12  
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Maka, Pranata Pemadam Kebakaran yang dibutuhkan ada lah paling sedikit 12 (dua belas) orang untuk satu shift.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Penghitungan Kebutuhan Berdasarkan Pendekatan Tugas per Tugas Jabatan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Jabatan : Kepala Subbagian Tata Usaha
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Unit Kerja : Sub.Bagian Tata Usaha Badan Peneliti an dan Pengembangan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ikhtisar Jabatan : Memimpin dan melaksanakan pelaya nan pendataan rencana program dan kegiatan, tata usaha serta rumah tangg a dan administrasi kepegawaian lingkup badan sesuai denga n peraturan dan ketentuan yang berlaku untuk mencapai ketatausa haan yang baik.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| NGAN 1 2 3 4 5 6 7 8 1 Merencanakan kegiatan pelayanan pendataan rencana program dan kegiatan berdasarkan rencana operasional program
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Usaha sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Dokumen 4500 1250 1 0.06
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| 2 Membagi tugas kepada bawahan di lingkungan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Usaha sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas ketata usahaan serta rumah tangga dan administrasi kepegawaian;
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Dokumen 180 1250 24 0.06
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| 3 Membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Usaha sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Dokumen 120 1250 24 0.04
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| NGAN 1 2 3 4 5 6 7 8 4 Memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ekspedisi surat menyurat sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Dokumen 90 1250 48 0.06
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| 5 Menyelenggaraka n layanan umum dan kerumah tanggaan sesuai prosedur yang ketentuan yang berlaku dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas agar tercapai pelayanan yang baik;
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Kegiatan 90 72,000 68 0.09
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| 6 Melaksanakan layanan kepegawaian yang meliputi mutasi, cuti, kenaikan pangkat, pensiun. dalam rangka pemenuhan hak kepegawaian serta tertib administrasi kepegawaian di lingkungan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Badan sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku;
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Dokumen 90 72,000 46 0.06
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| 7 Menyelenggaraka n ketatausahaan dilingkungan badan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku dalam rangka tertib administrasi persuratan;
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Dokumen 60 72,000 160 0.13
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| NGAN 1 2 3 4 5 6 7 8
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| 8 Menyusun konsep program balitbangda berdasarkan usulan kegiatan bidang-bidang teknis untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan program di lingkungan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Badan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku;
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Dokumen 600 1250 24 0.20
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| 9 Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan dilingkungan Sub
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Bagian Umum dan Kepegawaian dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Dokumen 300 1250 12 0.05
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| 10 Melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Usaha sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang;
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Dokumen 600 1250 24 0.20
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| 11 Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis;
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Dokumen 180 1250 24 0.06
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| NOMOR 9 TAHUN 2022
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| TATA CARA PELAKSANAAN PENYUSUNAN
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| KEBUTUHAN APARATUR SIPIL NEGARA
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Contoh Formulir Peta Jabatan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| NAMA JABATAN KL B K S KL B K S
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Jabatan Fungsional Keahlian
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Jabatan Fungsional Keterampilan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Jabatan Pelaksana
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Jabatan Pelaksana
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Kelompok Jabatan Pelaksana Kelompok Jabatan Fungsional
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| PETA JABATAN DI LINGKUNGAN INSTANSI PUSAT (K/L)
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Jabatan Fungsional Keterampilan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Jabatan Fungsional Keahlian
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Jabatan Pelaksana
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Jabatan Pengawas
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Jabatan Pimpinan Tinggi
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ke las Ja ba ta n B K S
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Kelas Jabatan B K S
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| NAMA JABATAN KL B K S Jumlah
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Jabatan Fungsional Keahlian
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Jabatan Fungsional Keterampilan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| NAMA JABATAN KL B K S NAMA JABATAN KL B K S NAMA JABATAN KL B K S
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Jabatan Pelaksana Jabatan Pelaksana Jabatan Pelaksana
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Jabatan Pelaksana Jabatan Pelaksana Jabatan Pelaksana
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| NAMA JABATAN KL B K S NAMA JABATAN KL B K S NAMA JABATAN KL B K S NAMA JABATAN KL B K S
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Jabatan Pelaksana Jabatan Pelaksana Jabatan Pelaksana Jabatan Pelaksana
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Jabatan Pelaksana Jabatan Pelaksana Jabatan Pelaksana Jabatan Pelaksana
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| PETA JABATAN DI LINGKUNGAN INSTANSI DAERAH (PROVINSI/KABUPATEN/KOTA)
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| PERANGKAT DAERAH
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL JABATAN ADMINISTRATOR
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| JABATAN PENGAWAS JABATAN PENGAWAS JABATAN PENGAWAS
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Kelas 9 Kelas 9 Kelas 9
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| JABATAN ADMINISTRATOR JABATAN ADMINISTRATOR JABATAN ADMINISTRATOR JABATAN ADMINISTRATOR
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Kelas 12 Kelas 12 Kelas 12 Kelas 12
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Contoh Pengisian Peta Jabatan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| NAMA JABATAN KL B K S KL B K S
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Analis SDM Aparatur Ahli Madya
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ratu, S.Sos., M.Si
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| NIP. 1 96801 241 992032002
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Analis SDM Aparatur Ahli Muda
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| NIP. 1 973071 1 1 9951 21 002
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Analis SDM Aparatur Ahli Pertama
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| NIP. 1 99301 02201 801 1 002
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| NIP.196602111994031001
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| PETA JABATAN DI LINGKUNGAN BKN
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| PUSAT PERENCANAAN KEBUTUHAN ASN
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Kepala Pusat Perencanaan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Analis Kinerja 7 1 1 0
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Kepala Subbagian Tata Usaha
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Bunga, S.Sos., M.M
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| NIP.1977022519990320002
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| NIP.1 99001 02201 9032005
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Penyusun Rencana Kegiatan dan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Analis Perencanaan SDM Aparatur
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| 7 0Kartini, S.E.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| NIP. 1 9930203201 9032004
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Kelompok Jabatan Fungsional Kelompok Jabatan Pelaksana
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| 1 7 1 3 - 2 1 2 - 1 8 1 3 - 2
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ambarwati, S.IP
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| NIP. 1 991 01 02201 801 2002
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| NIP. 1 994031 620201 21 003
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Mukidi, S.Stat. 1 0 1 6 - 5
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Analis Data dan Informasi 1 2 1 1
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Ke la s Ja ba ta n B K S
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Kelas 1 0 1 6 - 5
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Jumlah 9 1 9 - 1 0
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| NOMOR 9 TAHUN 2022
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| TATA CARA PELAKSANAAN PENYUSUNAN
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| KEBUTUHAN APARATUR SIPIL NEGARA
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Contoh Formulir Pengusulan Kebutuhan ASN Instansi Pusat 1. Profil Instansi
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| NO KEBUTUHAN (ABK)
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| S/D DESEMBER 20..
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| PPPK** TA 20.. 1 3 4 5 - - 1 a Jabatan Pimpinan Tinggi Utama (Kepala LPNK) b Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (Eselon I) c Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) 2 Jabatan Administrasi a Jabatan Administrator (Eselon III) b Jabatan Pengawas (Eselon IV)
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| d 3 Jabatan Fungsional * Jumlah PNS yang akan Pensiun ** Jumlah PPPK yang akan Berakhir masa hubungan per janjian kerja
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| PROFIL INSTANSI PUSAT
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Jabatan Pimpinan Tinggi
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Jabatan Pelaksana (Eselon V)
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Jabatan Pelaksana (Jabatan Fungsional Umum)
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| NAMA INSTANSI : KEMENTERIAN/LEMBAGA PEMERINTAH NON KEMENTERIAN……………
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| KELOMPOK JABATAN
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| 2. Rekap Pegawai
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| TERAMPIL AHLI TERAMPIL 1 2 3 4 5 6
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| NO NAMA JFT BEZETTING
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| NAMA INSTANSI *) : FORMULIR 2
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Es. I Es. II Es. III Es. IV Es. V Es. I Es. II Es. I Es. II Es. III Es. IV Es. V 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Jumlah Seluruhnya - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - JUMLAH PPPK KEADAAN PER 31 DESEMBER 20..
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| JABATAN PIMPINAN
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| REKAPITULASI DATA KELEMBAGAAN DAN DATA KEPEGAWAIAN TH. 20..
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| JUMLAH PNS KEADAAN PER 31 DESEMBER 20.. JUMLAH KEBUTUHAN ASN BERDASARKAN ANALISIS BEBAN KERJA Berakhir
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Perjanjia n Kerja
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| L TERTENTU (JFT)
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Madya Pratama Administrator Pengawas
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| JABATAN ADMINISTRASI *)
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pelaksana Madya Pratama Madya Pratama
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| L TERTENTU (JFT)
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Pensiun TH. 20..
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| JABATAN PIMPINAN
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| TINGGI JABATAN ADMINISTRASI
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Administrator Pengawas
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| L TERTENTU (JFT)
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| NOMOR 9 TAHUN 2022
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| TATA CARA PELAKSANAAN PENYUSUNAN
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| KEBUTUHAN APARATUR SIPIL NEGARA
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Contoh Formulir Pengusulan Kebutuhan ASN Instansi Daerah - Provinsi 1. Profil Instansi
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| NAMA PROVINSI : - Kondisi Geografis : Daratan / Kelautan / Kepulauan * - Luas Wilayah : Km² - Daratan : Km² - Perairan > Laut : Km² > Sungai : Km² - Jumlah Kabupaten/Kota ** :
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Jumlah Kecamatan : - Jumlah Kelurahan/Desa : - Jumlah Penduduk :
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| NO KEBUTUHAN (ABK) JML PEGAWAI S/D
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Jumlah BUP PNS*** & BMHPK
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| PPPK**** TA 20.. 1 3 4 5 - - 1 a Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (Eselon I) b Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) 2 Jabatan Administrasi a Jabatan Administrator (Eselon III) b Jabatan Pengawas (Eselon IV)
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| d 3 Jabatan Fungsional a Guru b Kesehatan c Non Guru dan Non Kesehatan - Jumlah Asisten : - Jumlah Dinas : - Jumlah Badan : - Jumlah OPD Lainnya : > … : > dst : - Jumlah Sekolah Negeri > TK Negeri : > SD Negeri : > SMP Negeri : > SMA Negeri **) : > SMK Negeri **) : - Jumlah Rumah Sakit Umum daerah (RSUD) > RSUD Tipe A : > RSUD Tipe B : > RSUD Tipe B (Non Pendidikan) : > RSUD Tipe C : > RSUD Tipe D : - Jumlah Rumah Sakit Khusus > RSKD Tipe A : > RSKD Tipe B : > RSKD Tipe C : - Jumlah Puskesmas > Puskesmas Perawatan : > Puskesmas Non Perawatan : * Coret yang tidak perlu ** Khusus Provinsi *** Jumlah PNS yang akan Pensiun **** Jumlah PPPK yang akan Berakhir masa hubungan p erjanjian kerja
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| PROFIL UNIT ORGANISASI DAERAH
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| PROFIL APARATUR SIPIL NEGARA
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| KELOMPOK JABATAN
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Jabatan Pimpinan Tinggi
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Jabatan Pelaksana (Eselon V)
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Jabatan Pelaksana (Jabatan Fungsional Umum)
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| 2. Rekap Pegawai
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| NO NAMA FASILITAS JML
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| G 1 2 3 4 5 6 7 1 SMA Negeri 2 SMK Negeri 3 SLB Negeri
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| NO NAMA FASILITAS TIPE 1 2 3 1 Rumah Sakit Umum Daerah 2 Puskesmas a. Puskesmas Perawatan b. Puskesmas Non Perawatan c. Lain-lain
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| NAMA INSTANSI *) : Formulir 2
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Es. I Es. II Es. III Es. IV Es. I Es. II Es. I Es. II Es. III Es. IV 1 2 3 4 5 6 7 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Jumlah Seluruhnya - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - Batas
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| REKAPITULASI DATA KELEMBAGAAN DAN DATA KEPEGAWAIAN TH. 20..
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| NO UNIT ORGANISASI
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| JUMLAH KEBUTUHAN ASN BERDASARKAN ANALISIS BEBAN KERJA
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Berakhirn ya Masa
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| JUMLAH Pengawas Pengawas
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| L TERTENTU (JFT)
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| JUMLAH PPPK KEADAAN PER 31 DESEMBER 20..
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| JABATAN PIMPINAN
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| L TERTENTU (JFT)
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Madya Pratama Administrator
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| JUMLAH PNS KEADAAN PER 31 DESEMBER 20..
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| JABATAN PIMPINAN
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| ADMINISTRASI JABATAN
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Madya Pratama Madya Pratama Administrator
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| JABATAN PIMPINAN
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| TERAMPIL AHLI TERAMPIL 1 2 3 4 5
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| NO NAMA JFT BEZETTING KEBUTUHAN
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| NOMOR 9 TAHUN 2022
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| TATA CARA PELAKSANAAN PENYUSUNAN
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| KEBUTUHAN APARATUR SIPIL NEGARA
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Contoh Formulir Pengusulan Kebutuhan ASN Instansi Daerah – Kabupaten/Kota
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| 1. Profil Instansi
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| NAMA KABUPATEN/KOTA : - Kondisi Geografis : Daratan / Kelautan / Kepulauan * - Luas Wilayah : Km² - Daratan : Km² - Perairan > Laut : Km² > Sungai : Km² - Jumlah Kecamatan : - Jumlah Kelurahan/Desa : - Jumlah Penduduk :
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| NO KEBUTUHAN (ABK) JML PEGAWAI S/D
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Jumlah BUP PNS** & BMHPK
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| PPPK*** TA 20.. 1 3 4 5 - - 1 a Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (Eselon I) b Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) 2 Jabatan Administrasi a Jabatan Administrator (Eselon III) b Jabatan Pengawas (Eselon IV)
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| d 3 Jabatan Fungsional a Guru b Kesehatan c Non Guru dan Non Kesehatan - Jumlah Asisten : - Jumlah Dinas : - Jumlah Badan : - Jumlah OPD Lainnya : > … : > dst : - Jumlah Sekolah Negeri > TK Negeri : > SD Negeri : > SMP Negeri : - Jumlah Rumah Sakit Umum daerah (RSUD) > RSUD Tipe A : > RSUD Tipe B : > RSUD Tipe B (Non Pendidikan) : > RSUD Tipe C : > RSUD Tipe D : - Jumlah Rumah Sakit Khusus > RSKD Tipe A : > RSKD Tipe B : > RSKD Tipe C : - Jumlah Puskesmas > Puskesmas Perawatan : > Puskesmas Non Perawatan : * Coret yang tidak perlu ** Jumlah PNS yang akan Pensiun *** Jumlah PPPK yang akan Berakhir masa hubungan perjanjian kerja
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| PROFIL UNIT ORGANISASI DAERAH
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| PROFIL APARATUR SIPIL NEGARA
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| KELOMPOK JABATAN
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Jabatan Pimpinan Tinggi
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Jabatan Pelaksana (Eselon V)
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Jabatan Pelaksana (Jabatan Fungsional
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| 2. Rekap Pegawai
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| NAMA INSTANSI *) : Formulir 2
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Es. I Es. II Es. III Es. IV Es. I Es. II Es. I Es. II Es. III Es. IV 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Jumlah Seluruhnya - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - Batas
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| REKAPITULASI DATA KELEMBAGAAN DAN DATA KEPEGAWAIAN TH. 20..
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| NO UNIT ORGANISASI
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| JUMLAH KEBUTUHAN ASN BERDASARKAN ANALISIS BEBAN KERJA Berakhir
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Perjanji an Kerja
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| JUMLAH Pengawas Pengawas
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| L TERTENTU (JFT)
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| JUMLAH PPPK KEADAAN PER 31 DESEMBER 20..
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| JABATAN PIMPINAN
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| L TERTENTU (JFT)
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Madya Pratama Administrator
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| JUMLAH PNS KEADAAN PER 31 DESEMBER 20..
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| JABATAN PIMPINAN
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| ADMINISTRASI JABATAN
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| Madya Pratama Madya Pratama Administrator
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| NO NAMA FASILITAS JML
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| NG 1 2 3 4 5 6 7 1 TK Negeri 2 SD Negeri 3 SMP Negeri
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| TERAMPIL AHLI TERAMPIL 1 2 3 4 5
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| NO NAMA JFT BEZETTING KEBUTUHAN
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 [LAMPIRAN] ||| NO NAMA FASILITAS TIPE 1 2 3 1 Rumah Sakit Umum Daerah 2 Puskesmas a. Puskesmas Perawatan b. Puskesmas Non Perawatan c. Lain-lain
law/perbkn_9_tahun_2022_lampiran.txt · Terakhir diubah: oleh 127.0.0.1