law:perbkn_5_tahun_2024

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2024 BAB I Pasal 1 ||| Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan p erjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. 2. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan. 3. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 4. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu , yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan dan/atau menduduki jabatan pemerintahan. 5. Selain Pegawai ASN adalah pegawai swasta, pegawai badan usaha milik negara, pegawai perusahaan daerah/badan usaha milik daerah , pegawai badan layanan umum, pegawai badan layanan umum daerah , atau pegawai yang disebut dengan nama lain. 6. Instansi Pemerintah a dalah instansi pusat dan instansi daerah. 7. Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat BKN adalah lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsi pemerintahan di bidang perumusan dan penetapan kebijakan teknis, pembinaan, penyelenggaraan pelayanan, dan p engendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis manajemen ASN. 8. Pusat Pengembangan Sistem Seleksi yang selanjutnya disingkat PPSS adalah unit organisasi setingkat jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan BKN yang mempunyai tugas melaksanakan kebijakan te knis sistem dan materi seleksi, mengelola teknologi informasi sistem seleksi, dan penyelenggaraan seleksi. 9. Unit Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut UPT BKN adalah unit pelaksana teknis di lingkungan BKN yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada deputi yang menyelenggarakan fungsi pe nyusunan dan penetapan kebijakan teknis di bidang sistem informasi manajemen kepegawaian melalui Kepala Kantor Regional BKN sesuai wilayah kerja Kantor Regional BKN yang bersangkutan. 10. Lembaga Lainnya adalah lembaga yang diperkenankan merekrut Selain Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 11. Sekolah Kedinasan adalah perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Perhubungan, Badan Pusat Statistik, Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara dengan pola ikatan dinas dan/atau pola pembibitan. 12. Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat CAT BKN adalah suatu s istem seleksi dengan alat bantu komputer yang digunakan untuk mendapatkan lulusan yang memenuhi standar minimal kompetensi. 13. Manajemen Seleksi Terintegrasi yang selanjutnya disingkat MST adalah aplikasi pendukung CAT BKN yang digunakan untuk memfasilitasi penyelenggaraan seleksi. 14. Seleksi Kompetensi Dasar yang selanjutnya disingkat SKD adalah seleksi yang mengukur kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang menjadi ciri -ciri seorang PNS Republik Indonesia. 15. Seleksi Kompetensi Bidang yang selanjutnya disingkat SKB adalah seleksi yang mengukur kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya sehingga individu mampu menampilkan unjuk kerja yang tinggi dalam suatu jabatan tertentu. 16. Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat SSCASN adalah portal pelamaran terintegrasi berbasis internet yang digunakan dalam pengadaan ASN. 17. Soal Terenkripsi adalah soal yang telah dilakukan proses pengamanan berupa pengodean data agar tidak dapat dibaca atau digunakan oleh pihak lain. 18. Dokumen Seleksi adalah kelengkapan dokumen seleksi yang meliputi dokumen hasil seleksi, dokumentasi, formulir daftar periksa, berita acara, dan daftar hadir peserta seleksi. 19. Tim Pelaksana CAT BKN adalah tim yang dibentuk oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang ditunjuk oleh Kepala BKN. 20. Panitia Seleksi Instansi yang selanjutnya disebut Pansel Instansi adalah tim yang dibentuk oleh pejabat yang ditunjuk oleh pejabat pembina kepegawaian instansi. PROSEDUR PENYELENGGARAAN SELEKSI Bagian Kesatu Umum
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2024 BAB II Pasal 2 ||| (1) Penyelenggaraan seleksi dengan metode CAT BKN dilakukan melalui tahapan: a. persiapan seleksi; b. pelaksanaan seleksi; dan c. pelaporan seleksi. (2) Tahapan penyelenggaraan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk: a. seleksi calon PNS; b. seleksi PPPK; c. seleksi penerimaan mahasiswa/praja/taruna Sekolah Kedinasan; d. seleksi pengembangan karier Pegawai ASN; dan e. seleksi Selain Pegawai ASN. Bagian Kedua Tahapan Persiapan Seleksi
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2024 BAB II Pasal 3 ||| (1) Tahapan persiapan seleksi calon PNS meliputi: a. koordinasi; b. pemrosesan data peserta dan penjadwalan; dan c. penyiapan basis data ujian. (2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan ketentuan: a. Pansel Instansi mengirimkan surat permohonan pelaksanaan seleksi calon PNS dengan m etode CAT BKN kepada Kepala BKN; b. berdasarkan surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Kepala BKN menugaskan deputi yang menyelenggarakan fungsi penyusunan dan penetapan kebijakan teknis di bidang sistem informasi manajemen kepegawaian untuk menindaklanjuti permohonan pelaksanaan seleksi dan mengoordinasikan antara PPSS d engan unit kerja teknis terkait; dan c. berdasarkan hasil koordinasi antara PPSS dengan unit kerja teknis terkait sebagaimana dimaksud dalam huruf b, PPSS memproses data peserta yang telah memenuhi persyaratan dan sudah divalidasi oleh Instansi Pemerintah dari SSCASN ke CAT BKN untuk mengikuti SKD dan SKB dengan metode CAT BKN. (3) Pemrosesan data peserta dan p enjadwalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan ketentuan: a. pemrosesan data peserta dari SSCASN yang telah memenuhi persyaratan untuk mengikuti SKD dan/atau SKB dengan metode CAT BKN dilakukan sebelum pelaksanaan seleksi;
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2024 BAB II Pasal 4 ||| (1) Tahapan persiapan seleksi PPPK meliputi: a. koordinasi; b. pemrosesan data peserta dan penjadwalan; dan c. penyiapan basis data ujian. (2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan ketentuan: a. Pansel Instansi mengirimkan surat permohonan pelaksanaan seleksi PPPK dengan metode CAT BKN kepada Kepala BKN; b. berdasarkan surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Kepala BKN menugaskan deputi yang menyelenggarakan fungsi penyusunan dan penetapan kebijakan teknis di bidang sistem informasi manajemen kepegawaian untuk menindaklanjuti permohonan pelaksanaan seleksi dan mengoordinasikan antara PPSS dengan unit kerja teknis terkait; dan c. Pansel Instansi mengumumkan jadwal pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan tata tertib pelaksanaan seleksi kepada peserta melalui laman resmi Instansi Pemerintah, media sosial resmi Instansi Pemerintah, dan/atau sarana lainnya. (4) Penyiapan basis data ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, PPSS menyiapkan basis data yang meliputi data peserta, skema soal ujian, dan Soal Terenkripsi. b. berdasarkan data peserta sebagaimana dimaksud dalam huruf a, PPSS menyusun jadwal pelaksanaan seleksi serta melakukan koordinasi dengan instansi pusat atau Kantor Regional BKN bagi instansi daerah; dan c. berdasarkan hasil koordinasi antara PPSS dengan unit kerja teknis terkait sebagaimana dimaksud dalam huruf b, PPSS memproses data peserta yang telah memenuhi persyaratan dan sudah divalidasi oleh Instansi Pemerintah dari SSCASN ke CAT BKN untuk mengikuti seleksi kompetensi dengan metode CAT BKN. (3) Pemrosesan data peserta dan penjadwalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan ketentuan: a. pemrosesan data peserta dari SSCASN yang telah memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi kompetensi dengan metode CAT BKN dilakukan sebelum pelaksanaan seleksi; c. Pansel Instansi mengumumkan jadwal pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan tata tertib pelaksanaan seleksi kepada peserta melalui laman resmi Instansi Pemerintah, media sosial resmi Instansi Pemerintah, dan/atau sarana lainnya. (4) Penyiapan basis data ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c , PPSS menyiapkan basis data yang meliputi data peserta, skema soal ujian, dan Soal Terenkripsi.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2024 BAB II Pasal 5 ||| (1) Tahapan p ersiapan seleksi penerimaan mahasiswa/praja/taruna Sekolah Kedinasan meliputi: a. koordinasi; b. pemrosesan data peserta dan penjadwalan; dan c. penyiapan basis data ujian. (2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan ketentuan: a. Pansel Instansi mengirimkan surat permohonan pelaksanaan seleksi penerimaan mahasiswa/ praja/taruna Sekolah Kedinasan dengan metode CAT BKN kepada Kepala BKN; b. berdasarkan surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Kepala BKN menugaskan deputi yang menyelenggarakan fungsi penyusunan dan penetapan kebijakan teknis di bidang sistem informasi manajemen kepegawaian untuk menindaklanjuti permohonan pelaksanaan seleksi dan mengoordinasikan antara PPSS dengan unit kerja teknis terkait; dan c. berdasarkan hasil koordinasi antara PPSS dengan unit kerja teknis terkait sebagaimana dimaksud dalam huruf b, PPSS memproses data peserta yang telah memenuhi persyaratan dan sudah divalidasi oleh Instansi Pemerintah dari SSCASN ke CAT BKN untuk b. berdasarkan data peserta sebagaimana dimaksud dalam huruf a, PPSS menyusun jadwal pelaksanaan seleksi serta melakukan koordinasi dengan instansi pusat atau Kantor Regional BKN bagi instansi daerah; dan mengikuti SKD dan/atau seleksi lanjutan dengan metode CAT BKN. (3) Pemrosesan data peserta dan penjadwalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan ketentuan: a. data peserta yang telah divalidasi oleh Instansi Pemerintah dan telah memenuhi syarat , diproses secara sistem elektronik untuk dapat mengikuti seleksi dengan metode CAT BKN; b. PPSS menyusun jadwal pelaksanaan seleksi berdasarkan data peserta yang telah divalidasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan melakukan koordinasi dengan Instansi Pemerintah dan Kantor Regional BKN; c. berdasarkan hasil koordinasi dengan PPSS sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Instansi Pemerintah harus berkoordinasi dengan Kantor Regional BKN sesuai dengan lokasi seleksi; dan d. Pansel Instansi mengumum kan jadwal pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan tata tertib pelaksanaan seleksi kepada peserta melalui laman resmi Instansi Pemerintah, media sosial resmi Instansi Pemerintah, dan/atau sarana lainnya. (4) Penyiapan basis data ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c , PPSS menyiapkan basis data yang meliputi data peserta, skema soal ujian, dan Soal Terenkripsi.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2024 BAB II Pasal 6 ||| (1) Tahapan persiapan seleksi pengembangan karier Pegawai ASN meliputi: a. koordinasi dan penyampaian data peserta; b. penjadwalan; dan c. penyiapan basis data ujian. (2) Koordinasi dan penyampaian data peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan ketentuan: a. Instansi Pemerintah mengirimkan surat permohonan fasilitasi seleksi pengembangan karier Pegawai ASN dan data peserta kepada deputi yang menyelenggarakan fungsi penyusunan dan penetapan kebijakan teknis di bidang sistem informasi manajemen kepegawaian; b. berdasarkan surat permo honan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, deputi yang menyelenggarakan fungsi penyusunan dan penetapan kebijakan teknis di bidang sistem informasi manajemen kepegawaian menugaskan PPSS menindaklanjuti permohonan pelaksanaan seleksi pengembangan karier Pegawai ASN dengan melakukan koordinasi dengan Instansi Pemerintah; c. berdasarkan koordinasi dengan Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam huruf b, PPSS menyiapkan soal seleksi pengembangan karier ujian dinas dan ujian penyesuaian kenaikan pangkat; d. PPSS menyiapkan soal seleksi pengembangan karier ujian dinas dan ujian penyesuaian kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam huruf c dengan bahan materi soal dari Instansi Pemerintah yang diterima paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sebelum pelaksanaan seleksi; dan e. dalam hal tidak tersedianya soal seleksi sebagaimana dimaksud dalam huruf d, Instansi Pemerintah dapat menyusun dan menginput soal seleksi pada MST paling lambat 1 5 (lima belas ) hari kerja sebelum pelaksanaan seleksi. (3) Penjadwalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan ketentuan: a. PPSS menyusun jadwal pelaksanaan seleksi serta melakukan koordinasi dengan Instansi Pemerintah dan Kantor Regional BKN; dan b. Instansi Pemerintah mengumumkan jadwal pelaksanaan seleksi yang sudah disepakati dan tata tertib pelaksanaan seleksi kepada peserta melalui laman resmi Instansi Pemerintah, media sosial resmi Instansi Pemerintah, dan/atau sarana lainnya. (4) Penyiapan basis data ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c , PPSS menyiapkan basis data yang meliputi data peserta, skema soal ujian, dan Soal Terenkripsi.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2024 BAB II Pasal 7 ||| (1) Tahapan persiapan seleksi Selain Pegawai ASN meliputi: a. koordinasi dan penyampaian data peserta; b. penjadwalan; dan c. penyiapan basis data ujian. (2) Koordinasi dan pe nyampaian data peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan ketentuan: a. badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan layanan umum, badan layanan umum daerah , atau Lembaga Lainnya mengirimkan sura t permohonan fasilitasi seleksi Selain Pegawai ASN dan data peserta kepada Kepala BKN; b. berdasarkan surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Kepala BKN melalui deputi yang menyelenggarakan fungsi penyusunan dan penetapan kebijakan teknis di bidang sistem informasi manajemen kepegawaian menugaskan PPSS untuk menindaklanjuti permohonan fasilitasi seleksi Selain Pegawai ASN; c. PPSS menindaklanjuti permohonan fasilitasi seleksi Selain Pegawai ASN sebagaimana dimaksud dalam huruf b dengan melakukan koordinasi dengan badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan layanan umum, badan layanan umum daerah , atau Lembaga Lainnya untuk penyiapan soal seleksi Selain Pegawai ASN; d. dalam hal perlu dilakukan perjanjian kerja sama , koordinasi dengan badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan layanan umum, badan layanan umum daerah , atau Lembaga Lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf c dituangkan dalam kesepakatan tertulis; e. PPSS menyiapkan soal seleksi Selain Pegawai ASN sebagaimana dimaksud dalam huruf c dengan bahan materi soal dari badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan layanan umum, badan layanan umum daerah , atau Lembaga Lainnya yang diterima paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum pelaksanaan seleksi; dan f. dalam hal tidak tersedianya soal seleksi sebagaimana dimaksud dalam huruf e, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan layanan umum, badan layanan umum daerah , atau Lembaga Lainnya dapat menyusun dan menginput soal seleksi pada MST paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sebelum pelaksanaan seleksi. (3) Penjadwalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan ketentuan: a. PPSS menyusun jadwal pelaksanaan seleksi serta melakukan koordinasi dengan badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan layanan umum, badan layanan umum daerah , atau Lembaga Lainnya dan Kantor Regional BKN; dan b. badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan layanan umum, badan layanan umum daerah , atau Lembaga Lainnya mengumumkan jadwal pelaksanaan seleksi yang sudah disepakati dan tata tertib pelaksanaan seleksi kepada peserta melalui laman resmi , media sosial resmi, dan/atau sarana lainnya. (4) Penyiapan basis data ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c , PPSS menyiapkan basis data yang meliputi data peserta, skema soal ujian, dan Soal Terenkripsi.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2024 BAB II Pasal 8 ||| Tata tertib pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf c, Pasal 4 ayat (3) huruf c, Pasal 5 ayat (3) huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf b, dan Pasal 7 ayat (3) huruf b tercantum dalam Lampiran angka 1 yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. Bagian Ketiga Tahapan Pelaksanaan Seleksi
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2024 BAB II Pasal 9 ||| (1) Tahapan pelaksanaan seleksi merupakan kegiatan yang dilaksanakan untuk seleksi calon PNS , seleksi PPPK, seleksi penerimaan mahasiswa/praja/taruna Sekolah Kedinasan, seleksi pengembangan karier Pegawai ASN, dan seleksi Selain Pegawai ASN dengan menggunakan metode CAT BKN. (2) Tahapan pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. persiapan sebelum pelaksanaan seleksi; dan b. pelaksanaan seleksi. (3) Pelaksanaan seleksi dengan metode CAT B KN dapat dilaksanakan di kantor BKN Pusat, Kantor Regional BKN, UPT BKN, dan/atau lokasi mandiri. (4) Tahapan pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Tim Pelaksana CAT BKN bersama Pansel Instansi. (5) Dalam hal Pansel Instansi tida k hadir, Pansel Instansi dapat diwakili oleh Tim Pelaksana CAT BKN berdasarkan surat kuasa yang ditandatangani oleh Ketua Pansel Instansi. (6) Surat kuasa sebagaimana yang dimaksud pada ayat ( 5) dibuat 2 (dua) rangkap dengan m eterai yang cukup dan ditandatangani oleh pejabat paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama atau pejabat lain yang setara. (7) Surat kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dibuat sesuai contoh yang tercantum dalam Lampiran angka 2 yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2024 BAB II Pasal 10 ||| (1) Persiapan sebelum pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat ( 2) huruf a merupakan kegiatan yang harus dilaksanakan oleh Tim Pelaksana CAT BKN dan Pansel Instansi untuk memastikan seluruh kelengkapan dan fungsi infrastruktur seleksi siap digunakan. (2) Jangka waktu persiapan Tim Pelaksana CAT BKN dan Pansel Instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 24 (dua puluh empat) jam sebelum pelaksanaan seleksi. (3) Untuk memastikan kelengkapan dan fungsi infrastruktur pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Tim Pelaksana CAT BKN melakukan kegiatan minimal sebagai berikut: a. melakukan koordinasi persiapan di lokasi seleksi dengan Pansel Instansi; b. memastikan adanya denah dan alur peserta di lokasi seleksi; c. melakukan pemeriksaan prasarana dan sarana dengan spesifikasi minimal dan mengisi formulir daftar periksa survei lokasi pelaksanaan seleksi; d. menyiapkan akses CAT BKN pada setiap komputer klien agar dapat berfungsi dengan baik; e. memastikan dan menutup semua porta bus serial universal komputer klien , kecuali untuk keperluan porta bus serial universal tetikus, papan ketik, kamera web, dan porta bus serial universal kabel jaringan area lokal; f. memastikan tersedianya koneksi internet utama dan internet cadangan; g. memastikan komputer klien cadangan tersedia minimal 5% (lima persen) dari jumlah komputer klien yang digunakan; h. komputer klien cadangan sebagaimana yang dimaksud dalam huruf g tidak termasuk komputer klien yang digunakan untuk registrasi dan pemantauan melalui konferensi video , admin , dan siaran langsun g skor seleksi; i. memastikan ketersediaan sumber listrik, genset dan/atau catu daya takterinterupsikan (CDT) di lokasi mandiri instansi; dan j. melakukan uji coba jaringan dan memastikan terkoneksi dengan server yang ada di BKN Pusat serta melakukan penyegelan ruang seleksi yang kemudian didokumentasikan serta diunggah ke MST. (4) Dalam hal prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c belum berfungsi, Tim Pelaksana CAT BKN melakukan penundaan pelaksanaan seleksi. (5) Penundaan pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan setelah berkoordinasi dengan Pansel Instansi dan Kepala Kantor Regional BKN setempat atau Kepala PPSS dan mendapat persetujuan dari deputi yang menyelenggarakan fungsi penyusunan dan penetapan kebijakan teknis di bidang sistem informasi manajemen kepegawaian. (6) Penundaan pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) didahului dengan memb uat berita acara penundaan. (7) Dalam hal ditemukan ketidaksesuaian spesifikasi dan adanya prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c yang mengarah kecurangan , Tim Pelaksana CAT BKN melakukan pembatalan pelaksanaan seleksi. (8) Pembatalan pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan setelah berkoordinasi dengan Kepala Kantor Regional BKN setempat atau Kepala PPSS dan mendapat persetujuan dari deputi yang menyelenggarakan fungsi penyusunan dan penetapan kebijakan teknis di bi dang sistem informasi manajemen kepegawaian. (9) Pembatalan pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) didahului dengan membuat berita acara pembatalan. (10) Pansel Instansi memastikan kelengkapan dan fungsi infrastruktur pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melakukan kegiatan minimal sebagai berikut: a. melakukan koordinasi persiapan di lokasi seleksi dengan Tim Pelaksana CAT BKN dan pihak yang berkepentingan; b. melakukan penyiapan dan pe meriksaan prasarana dan sarana serta penandatanganan formulir daftar periksa survei lokasi pe laksanaaan seleksi yang dilakukan di lokasi mandiri instansi; c. menyediakan koneksi internet utama dan internet cadangan; d. menyediakan sumber listrik, genset , dan/atau catu daya takterinter upsikan (CDT) di lokasi mandiri instansi; e. memastikan keamanan lokasi ujian dan melakukan penyegelan ruang pelaksanaan seleksi bersama Tim Pelaksana CAT BKN; dan f. mengumumkan kepada peserta sebelum pelaksanaan seleksi apabila terjadi kendala atau permasalahan yang mengakibatkan penundaan atau pembatalan. (11) Spesifikasi minimal dan contoh formul ir daftar periksa survei lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dan ayat (10) huruf b , berita acara penundaan pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dan berita acara pembatalan pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) tercantum dalam Lampiran angka 3, angka 4, angka 5, dan angka 6 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2024 BAB II Pasal 11 ||| (1) Pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat ( 2) huruf b merupakan kegiatan yang harus dilaksanakan oleh Tim Pelaksana CAT BKN dan Pansel Instansi untuk memastikan kelancaran seleksi. (2) Pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan paling banyak 4 (empat) sesi dalam sehari. (3) Pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilaksanakan oleh Tim Pelaksana CAT BKN dengan melakukan kegiatan minimal sebagai berikut: a. melakukan pembukaan segel ruang seleksi bersama Pansel Instansi dan dapat disaksikan oleh peserta seleksi; d. mengisi formulir daftar periksa prasarana dan sarana kesesuaian harian; e. menyiapkan aplikasi registrasi CAT BKN; f. membuka akses pemberian nomor identifikasi pribadi registrasi dan memberikan pelatihan singkat kepada Pansel Instansi; g. menyiapkan fitur pengecualian pengenalan wajah pada saat registrasi jika terjadi kegagalan dalam pengenalan wajah yang dilakukan atas kesepakatan bersama dengan Pansel Instansi setelah memeriksa kesesuaian foto identitas atau foto kartu peserta dengan wajah peserta dan dituangkan dalam berita acara penyelenggaraan seleksi; h. memastikan semua komputer klien terkoneksi dengan server; b. mendokumentasikan pembukaan segel ruang seleksi sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta mengunggah ke MST; c. melakukan pemeriksaan dan memastikan prasarana dan sarana seleksi tidak ada yang mengarah pada kecurangan; i. memastikan prasarana dan sarana pengawasan berfungsi dengan baik; j. memastikan tersedianya kertas coretan bagi peserta di setiap sesi; k. menandatangani daftar hadir registrasi dan menyampaikan secara elektronik kepada Pansel Instansi; l. memeriksa kesesuaian data peserta dan mencocokkan wajah peserta dengan identitas diri pesert a sebelum memasuki ruang ujian; m. menolak peserta untuk mengikuti seleksi apabila terjadi ketidaksesuaian data peserta dan mencocokkan wajah peserta dengan identitas diri peserta; n. mengatur posisi tempat duduk peserta di ruang seleksi; o. memberikan pengarahan tentang petunjuk teknis penggunaan CAT BKN; p. melakukan pengaturan sesi untuk mendapatkan kode sesi dan mengumumkan kepada peserta seleksi; q. memastikan semua peserta dapat masuk ke CAT BKN; r. memberikan izin kepada Pansel Instansi atau pihak lain yang didampingi Pansel Instansi untuk berada di ruang seleksi pada saat pembukaan dan /atau jeda antarsesi; s. memberikan izin kepada pihak lain untuk berada di ruang seleksi apabila terjadi kendala atau keadaan darurat dalam ruang seleksi; t. menampilkan s kor peserta untuk seleksi calon PNS , seleksi PPPK, dan seleksi penerimaan mahasiswa/praja/taruna Sekolah Kedinasan melalui siaran langsung yang dapat diakses masyarakat; u. hasil seleksi persesi ditandatangani secara elektronik oleh Tim Pelaksana CAT BKN dan Pansel Instansi; v. membuat dan menandatangani secara elektronik berita acara penyelenggaraan seleksi dan berita acara serah terima hasil seleksi; w. menyampaikan secara elektronik Dokumen Seleksi yang telah ditandatangani secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam huruf u dan huruf v kepada Pansel Instansi; x. mengunggah Dokumen Seleksi yang telah ditandatangani secara elektronik ke MST; y. melakukan penyegelan ruang seleksi oleh Tim Pelaksana CAT BKN dan Pansel Instansi setelah sesi terakhir apabila pelaksanaan seleksi lebih dari 1 (satu) hari; z. mendokumentasikan penyegelan ruang seleksi sebagaimana dimaksud dalam huruf y dan mengunggah ke MST; aa. mengembalikan komputer klien ke pengaturan awal agar CAT BKN tidak dapat diakses setelah tahapan pelaksanaan seleksi selesai; bb. menerima rekaman kamera pengawas dalam bentuk video dari Pansel Instansi apabila penyelenggaraan seleksi calon PNS , seleksi PPPK, dan seleksi penerimaan mahasiswa/praja/taruna Sekolah Kedinasan yang dilaksanakan di lokasi mandiri instansi; dan cc. menandatangani secara elektronik berita acara serah terima rekaman kamera pengawas. (4) Dalam hal terjadi gangguan koneksi internet dan/atau gangguan lainnya selama 3 (tiga) jam, Tim Pelaksana CAT BKN melakukan penundaan pelaksanaan seleksi. (9) Dalam hal terdapat indikasi yang mengarah pada kecurangan pada saat pemeriksaan prasarana dan sarana di dalam ruang seleksi, Tim Pelaksana CAT BKN melakukan pembatalan seleksi. (11) Pembatalan seleksi didahului dengan membuat berita acara pembatalan. (12) Pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pansel Instansi dengan melakukan kegiatan minimal sebagai berikut: a. melakukan pembukaan segel ruang seleksi bersama Tim Pelaksana CAT BKN dan dapat disaksikan oleh peserta seleksi; b. melakukan registrasi peserta dan memastikan peserta seleksi membawa dokumen persyaratan seleksi; c. memeriksa kesesuaian data peserta dan mencocokkan wajah peserta dengan identitas diri peserta; d. menolak peserta untuk mengikuti seleksi apabila ditemukan ketidaksesuaian data peserta setelah mencocokkan wajah peserta dengan identitas diri peserta; (5) Penundaan pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 4) dilakukan setelah berkoordinasi dengan Pansel Instansi dan Kepala Kantor Regional BKN setempat atau Kepala PPSS dan mendapat persetujuan deputi yang menyelenggarakan fungsi penyusunan dan penetapan kebijakan teknis di bidang sistem informasi manajemen kepegawaian. (6) Penundaan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 4) didahului dengan membuat berita acara penundaan. (7) Penundaan pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 4) yang mengakibatkan diundurnya jadwal pelaksanaan seleksi, pelaksanaan seleksi dapat dilanjutkan apabila koneksi internet sudah normal dan paling lama waktu pelaksanaan seleksi sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat. (8) Penundaan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 4) yang melewati pukul 20.00 waktu setempat dapat dijadwalkan kembali setelah Pansel Instansi bersurat kepada deputi yang menyelenggarakan fungsi penyusunan dan penetapan kebijakan teknis di bidang sistem informasi manajemen kepegawaian. (10) Pembatalan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 9) dilakukan setelah berkoordinasi dengan Kepala Kantor Regional BKN setempat atau Kepala PPSS dan mendapat persetujuan deputi yang menyelenggarakan fungsi penyusunan dan penetapan kebijakan teknis di bidang sistem informasi manajemen kepegawaian. e. melakukan p emberian nomor identifikasi pribadi registrasi kepada peserta seleksi setelah dilakukan pengenalan wajah; f. berkoordinasi dengan Tim Pelaksana CAT BKN apabila pengenalan wajah peserta tidak berhasil pada proses pemberian nomor identifikasi pribadi registrasi yang dituangkan dalam berita acara penyelenggaraan seleksi; g. menandai peserta seleksi yang tidak hadir pada aplikasi registrasi CAT BKN; h. memastikan peserta seleksi tidak membawa barang bawaan selain yang diatur di dalam tata tertib; i. melakukan pemeriksaan fisik dan memastikan tidak ada peserta yang membawa perangkat yang tidak diizinkan serta mengisi form ulir daftar periksa fisik harian; j. melakukan penyimpanan dan bertanggung jawab atas barang peserta; k. menerima dan menandatangani secara elektronik berita acara penundaan apabila terjadi gangguan koneksi internet selama 3 (tiga) jam; l. menerima hasil seleksi persesi dari Tim Pelaksana CAT BKN dan menandatangani secara elektronik; m. menerima dan menandatangani secara elektronik berita acara penyelenggaraan seleksi dan berita acara serah terima hasil seleksi; n. menyerahkan rekaman kamera pengawas dalam bentuk video kepada Tim Pelaksana CAT BKN apabila penyelenggaraan seleksi calon PNS, seleksi PPPK, dan seleksi penerimaan mahasiswa/praja/taruna Sekolah Kedinasan dilaksanakan di lokasi mandiri instansi; o. menandatangani secara elektronik berita acara serah terima rekaman kamera pengawas; p. menyediakan kompensasi bagi peserta apabila penyelenggaraan seleksi di lokasi mandiri instansi terjadi pen undaan baik dikarenakan permasalahan prasarana dan sarana dan/atau gangguan koneksi selama 3 (tiga) jam; dan q. menginformasikan kepada peserta seleksi apabila pada tahap pelaksanaan seleksi dilakukan pembatalan atau penundaan penyelenggaraan seleksi. (13) Formulir daftar periksa prasarana dan sarana kesesuaian harian sebagaimana dimaksud pada ayat ( 3) huruf d, berita acara penyelenggaraan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 3) huruf g dan ayat (1 2) huruf f , berita acara serah terima hasil seleksi sebaga imana dimaksud pada ayat ( 3) huruf v dan ayat (1 2) huruf m, formulir daftar periksa fisik harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1 2) huruf i, dan berita acara serah terima rekaman kamera pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf cc dan ayat (1 2) huruf o tercantum dalam Lampiran angka 7, angka 8, angka 9, angka 10, dan angka 11 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. Bagian Keempat Tahapan Pelaporan Seleksi
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2024 BAB II Pasal 12 ||| (1) Tahapan pelaporan merupakan kegiatan untuk melaporkan penyeleng garaan seleksi calon PNS , seleksi PPPK, seleksi penerimaan mahasiswa/praja/taruna Sekolah Kedinasan, seleksi pengembangan karier Pegawai ASN, dan seleksi Selain Pegawai ASN dengan menggunakan metode CAT BKN. (2) Pelaporan penyelenggaraan seleksi calon PNS dan seleksi PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dan Kepala BKN. (3) Pelaporan penyelenggaraan seleksi penerimaan mahasiswa/praja/taruna Sekolah Kedinasan , seleksi pengembangan karier Pegawai ASN, dan seleksi Selain Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala BKN. (4) Pelaporan seleksi calon PNS , seleksi PPPK , dan seleksi penerimaan mahasiswa/praja/taruna Sekolah Kedinasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim yang dibentuk oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang ditunjuk oleh Kepala BKN. (5) Pelaporan seleksi calon PNS , seleksi PPPK, dan seleksi penerimaan mahasiswa/praja/taruna Sekolah Kedinasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. memastikan Dokumen Seleksi pada tiap titik lokasi seleksi tersedia pada MST; b. melakukan validasi hasil seleksi; dan c. menyusun laporan keseluruhan pelaksanaan seleksi. (6) Pelaporan seleksi pengembangan karier Pegawai ASN dan seleksi Selain Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh PPSS. (7) Pelaporan seleksi pengembangan karier Pegawai ASN dan seleksi Selain Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. memastikan Dokumen Seleksi sudah tersedia pada MST; dan b. menyusun laporan keseluruhan pelaksanaan seleksi. Bagian Kelima Peserta Penyandang Disabilitas
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2024 BAB II Pasal 13 ||| (1) Pansel Instansi menyampaikan informasi kepada BKN sebelum penyelenggaraan seleksi apabila terdapat peserta seleksi yang merupakan penyandang disabilitas. (2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. jumlah peserta; b. nama; c. nomor peserta; d. jabatan yang dilamar; e. jenis seleksi; dan f. lokasi pelaksanaan seleksi. (3) BKN melakukan pendataan berdasarkan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan menyampaikan kepada unit kerja terkait, Kantor Regional BKN, UPT BKN, atau Instansi Pemerintah tempat penyelenggaraan seleksi untuk menyiapkan prasarana, sarana, dan sumber daya manusia yang dibutuhkan untuk memfasilitasi peserta penyandang disabilitas agar dapat mengikuti seleksi. (4) Dalam hal penyelenggaraan seleksi dilaksanakan di lokasi mandiri instansi, Pansel Instansi menyiapkan ruang seleksi yang mudah diakses oleh peserta penyandang disabilitas. PENDANAAN
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2024 BAB III Pasal 14 ||| Pendanaan penyelenggaraan seleksi dengan metode CAT BKN bersumber dari: a. anggaran pendapatan belanja negara; b. anggaran pendapatan belanja daerah; dan c. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. KETENTUAN LAIN-LAIN
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2024 BAB IV Pasal 15 ||| (1) Dalam hal terjadi keadaan kahar, penyelenggaraan seleksi dengan metode CAT BKN dilakukan penyesuaian prosedur pelaksanaannya. (2) Penyesuaian prosedur pelaksaanan penyelenggaraan seleksi dengan metode CAT BKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala BKN. KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2024 BAB V Pasal 16 ||| Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 20 21 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20 21 Nomor 250), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2024 BAB V Pasal 17 ||| Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Agustus 2024 Plt. KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, Œ HARYOMO DWI PUTRANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д PLT. DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Ѽ ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
law/perbkn_5_tahun_2024.txt · Terakhir diubah: oleh 127.0.0.1