law:perbkn_4_tahun_2025

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2025 BAB II Pasal 1 ||| Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Kenaikan Pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil terhadap Negara. 2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga nega ra Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai apa ratur sipil negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. PERIODISASI KENAIKAN PANGKAT
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2025 BAB II Pasal 2 ||| Periode Kenaikan Pangkat PNS ditetapkan pada tanggal 1 Januari, 1 Februari, 1 Maret, 1 April, 1 Mei, 1 Juni, 1 Juli, 1 Agustus, 1 September, 1 Oktober, 1 November, dan 1 Desember setiap tahun. PENUTUP
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2025 BAB II Pasal 3 ||| Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Tahun 2023 Nomor 563), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2025 BAB II Pasal 4 ||| Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2025. Agar setiap orang mengetahuinya, memerint ahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 September 2025 KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, Œ ZUDAN ARIF FAKRULLOH Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
law/perbkn_4_tahun_2025.txt · Terakhir diubah: oleh 127.0.0.1