law:perbkn_4_tahun_2024

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2024 BAB I Pasal 1 ||| Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. 2. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan. 3. Kompetensi adalah karakteristik dan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang dapat diamati dan diukur serta dibutuhkan oleh seorang Pegawai ASN agar sukses dalam menjalankan tugas dan/atau fungsi jabatannya. 4. Potensi adalah kemampuan dasar atau kapasitas yang masih terpendam di dalam diri seorang Pegawai ASN yang masih dapat dikembangkan atau diwujudkan dalam kemampuan kerja. 5. Penilaian Kompetensi adalah suatu proses membandingkan kompetensi yang dimiliki Pegawai ASN dengan standar Kompetensi Jabatan yang dipersyaratkan. 6. Penilaian Potensi adalah suatu proses membandingkan Potensi yang dimiliki Pegawai ASN dengan standar potensi yang ditetapkan. 7. Computer Assisted Competency Test Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat CACT BKN adalah media dalam melakukan Penilaian Kompetensi dan Penilaian Potensi Pegawai ASN dengan memanfaatkan teknologi digital secara komprehensif. 8. Dokumen Penilaian Kompetensi dan Penilaian Potensi yang selanjutnya disebut Dokumen adalah hasil Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dan Penilaian Potensi yang meliputi dokumen hasil, dokumentasi, form checklist, berita acara, dan daftar hadir asesi. 9. Jabatan adalah kedudukan yang menunjukan fungsi, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai ASN dalam suatu satuan organisasi. 10. Job Person Match yang selanjutnya disingkat JPM adalah perbandingan antara nilai capaian kompetensi Asesi dengan level kompetensi standar Kompetensi dan Potensi Jabatan yang ditulis dalam bentuk persentase. 11. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah. 12. Instansi Pengguna adalah Instansi Pemerintah atau Instansi NonPemerintah yang menggunakan layanan Computer Assisted Competency Test. 13. Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat BKN adalah lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsi pemerintahan di bidang perumusan dan penetapan kebijakan teknis, pembinaan, penyelenggaraan pelayanan, dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan tek nis manajemen ASN. 14. Pusat Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Puspenkom ASN adalah unit organisasi setingkat jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan BKN yang mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis penyelenggaraan penilaian kompetensi dan potensi Aparatur Sipil Negara, penyelenggaraan penilaian kompetensi Aparatur Sipil Negara, perumusan standar penilaian kompetensi Aparatur Sipil Negara, akreditasi lembaga penilaian kompetensi, dan penyelenggaraan pemantauan, evaluasi, serta pelaporan penilaian kompetensi. 15. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan Manajemen Pegawai ASN di Instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 16. Tim Penyelenggara CACT BKN adalah tim yang dibentuk oleh Kepala BKN atau pejabat lain yang ditunjuk untuk melakukan Penilaian Kompetensi dan Penilaian Potensi Pegawai ASN. 17. Asesi adalah peserta yang dinilai Kompetensi dan Potensi.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2024 BAB I Pasal 2 ||| Peraturan Badan ini bertujuan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dan Penilaian Potensi dengan CACT BKN.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2024 BAB I Pasal 3 ||| Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dan Penilaian Potensi dengan CACT BKN dilakukan berdasarkan prinsip sebagai berikut: a. keberlangsungan, yaitu penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dan penilaian potensi dengan CACT BKN mengacu pada penciptaan manfaat jangka panjang bagi para pemangku kepentingan, terutama pemanfaatannya dalam bidang manajemen kepegawaian; b. kerahasiaan, yaitu penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dan Penilaian Potensi dengan CACT BKN mempertimbangkan etika dalam menjaga kerahasiaan informasi sensitif dan hanya diberikan kepada pihak yang berwenang; c. keamanan siber, yaitu penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dan Penilaian P otensi dengan CACT BKN memastikan keamanan sistem terhadap gangguan dan ancaman yang dapat mengganggu kerahasiaan dan ketersediaan data bagi seluruh pemangku kepentingan; d. akuntabilitas, yaitu penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dan Penilaian Potensi dengan CACT BKN dapat dipertanggungjawabkan kepada publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. objektivitas, yaitu penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dan Penilaian Potensi dengan CACT BKN menggambarkan hasil Penilaian Kompetensi dan Potensi yang sesungguhnya; f. efektivitas dan efisiensi, yaitu penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dan Penilaian Potensi dengan CACT BKN berorientasi pada pencapaian tujuan organisasi melalui pengelolaan sumber daya secara optimal; dan g. transparansi, yaitu hasil penilaian kompetensi dan penilaian potensi dengan CACT BKN dapat dipertanggungjawabkan dan diketahui oleh Asesi dan pejabat pembina kepegawaian dan/atau pejabat pengelola kepegawaian. PENYELENGGARAAN PENILAIAN KOMPETENSI DAN PENILAIAN POTENSI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA Bagian Kesatu Penyelenggaraan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2024 BAB II Pasal 4 ||| (1) Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dan Penilaian Potensi Pegawai ASN dengan CACT BKN diselenggarakan oleh BKN melalui Puspenkom ASN. (2) Selain diselenggarakan melalui Puspenkom ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diselenggarakan oleh Kantor Regional BKN dan Unit Penyelenggara Seleksi dan Penilaian Kompetensi ASN BKN setelah mendapatkan persetujuan pejabat pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BKN. (3) Tempat p enyelenggaraan Penilaian Kompetensi dan Penilaian Potensi Pegawai ASN dengan CACT BKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan di dalam kantor BKN dan/atau di luar kantor BKN. (4) Tempat p enyelenggaraan Penilaian Kompetensi dan Penilaian Potensi Pegawai ASN dengan CACT BKN di dalam kantor BKN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi: a. kantor pusat BKN; b. kantor regional BKN; c. Pusat Pengembangan Kepegawaian ASN BKN; dan d. unit penyelenggara seleksi dan Penilaian Kompetensi ASN BKN. (5) Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dan Penilaian Potensi Pegawai ASN dengan CACT BKN di luar kantor BKN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh instansi pengguna sebagai fasilitator. Bagian Kedua Tim Penyelenggara
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2024 BAB II Pasal 5 ||| (1) Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dan Penilaian Potensi Pegawai ASN dengan CACT BKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan oleh Tim Penyelenggara CACT BKN. (2) Pembentukan dan tugas Tim Penyelenggara CACT BKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala BKN atau pejabat lain yang ditunjuk.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2024 BAB II Pasal 6 ||| Tim Penyelenggara CACT BKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) paling sedikit terdiri atas: a. koordinator; b. instruktur tes; c. pengawas; dan d. petugas teknologi informasi. Bagian Ketiga Ruang Lingkup
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2024 BAB II Pasal 7 ||| Ruang lingkup penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dan Penilaian Potensi dengan CACT BKN meliputi tahapan: a. perencanaan: b. persiapan; c. pelaksanaan; d. pelaporan; dan e. pemantauan dan evaluasi. Paragraf 1 Tahapan Perencanaan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2024 BAB II Pasal 8 ||| (1) Dalam tahap an perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, BKN melakukan koordinasi dengan Instansi Pengguna paling sedikit meliputi: a. tujuan kegiatan; b. Asesi; c. kebutuhan sarana dan prasarana; d. jadwal pelaksanaan; dan e. tempat kegiatan. (2) Tujuan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit digunakan untuk: a. pengisian jabatan; dan b. pemetaan pegawai dalam Jabatan. (3) Asesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit terdiri atas: a. jumlah Asesi; b. jenjang jabatan Asesi; dan c. unit kerja atau satuan kerja Asesi. (4) Kebutuhan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c yaitu kesiapan sarana dan prasarana untuk penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dan Penilaian Potensi dengan CACT BKN. (5) Jadwal pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan waktu pelaksanaan kegiatan. (6) Tempat kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan tempat penyelenggaraan kegiatan Penilaian Kompetensi dan Penilaian Potensi dengan CACT BKN. Paragraf 2 Tahapan Persiapan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2024 BAB II Pasal 9 ||| (1) Tahapan persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b paling sedikit terdiri atas: a. verifikasi data Asesi; b. pendaftaran Asesi; c. penjadwalan Asesi; dan d. skema ujian. (2) Verifikasi data Asesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sebagai berikut: a. PPK atau pejabat lain yang ditunjuk pada Instansi Pengguna menyiapkan dan menetapkan data Asesi sebagai peserta Penilaian Kompetensi dan Penilaian Potensi dengan CACT BKN; dan b. berdasarkan penetapan data Asesi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, PPK atau pejabat lain yang ditunjuk pada Instansi Pengguna melakukan verifikasi data kepegawaian pada layanan digitalisasi manajemen ASN. (3) Dalam hal terdapat ketidaksesuaian data Asesi maka dilakukan pemutakhiran data kepegawaian yang meliputi: a. data kepegawaian yang harus dimutakhirkan paling sedikit: 1. pendidikan; 2. jabatan; 3. unit kerja; dan 4. instansi. b. data kepegawaian yang tidak sesuai sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan pemutakhiran data melalui layanan digitalisasi manajemen ASN. (4) Pendaftaran Asesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh admin layanan digitalisasi manajemen ASN PPK atau pejabat lain yang ditunjuk pada Instansi Pengguna melalui aplikasi pendaftaran Asesi dengan tahapan sebagai berikut: a. memastikan data kepegawaian Asesi telah dimutakhirkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3); b. masuk pada aplikasi dengan menggunakan akun layanan digitalisasi manajemen ASN instansi; c. menentukan kelompok Jabatan Asesi dan mengunggah data Asesi; dan d. mengirimkan data Asesi. (5) Penjadwalan Asesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan sebagai berikut: a. admin layanan digitalisasi manajemen ASN menyiapkan dan menetap kan penjadwalan dalam aplikasi yang meliputi: 1. tempat kegiatan; 2. nama Instansi Pengguna; dan 3. tanggal pelaksanaan. b. penjadwalan Asesi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan minimal 3 (tiga) hari kerja sebelum pelaksanaan Penilaian Kompetensi dan Penilaian Potensi dengan CACT BKN; c. berdasarkan penjadwalan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, PPK atau pejabat lain yang ditunjuk pada Instansi Pengguna dapat mengunduh jadwal dan kartu Asesi pada laman https://smartgov.bkn.go.id; d. PPK atau pejabat lain yang ditunjuk pada Instansi Pengguna menyampaikan jadwal, kartu Asesi, dan tata tertib pelaksanaan Penilaian Kompetensi dan Penilaian Potensi dengan CACT BKN kepada Asesi; dan e. tata tertib pelaksanaan Penilaian Kompetensi dan Penilaian Potensi sebagaimana dimaksud dalam huruf d tercantum dalam Lampiran I huruf a yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (6) Skema ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan oleh super admin layanan digitalisasi manajemen ASN Puspenkom ASN dengan tahapan sebagai berikut: a. menentukan alat tes yang digunakan; dan b. mengelompokan alat tes sesuai dengan kelompok jabatan Asesi; (7) Admin layanan digitalisasi manajemen ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a ditetapkan oleh Kepala Puspenkom ASN dari lingkungan BKN. (8) Super admin layanan manajemen ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan oleh Kepala Puspenkom ASN dari lingkungan Puspenkom ASN. Paragraf 3 Tahapan Pelaksanaan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2024 BAB II Pasal 10 ||| Tahapan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c meliputi: a. prapelaksanaan Penilaian Kompetensi dan Penilaian Potensi; dan b. pelaksanaan Penilaian Kompetensi dan Penilaian Potensi.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2024 BAB II Pasal 11 ||| Dalam tahapan prapelaksanaan Penilaian Kompetensi dan Penilaian Potensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a, Tim Penyelenggara CACT BKN memastikan kelengkapan dan kesiapan sarana dan prasarana Penilaian Kompetensi dan Penilaian Potensi dengan melakukan kegiatan paling sedikit sebagai berikut: a. melakukan pengecekan kesiapan pelaksanaan kegiatan di lokasi Penilaian Kompetensi dan Penilaian Potensi; b. melakukan uji coba jaringan dan koneksi internet serta memastikan terkoneksi dengan server BKN; dan c. mengisi formulir daftar periksa sarana, prasarana, serta jaringan dan koneksi internet pada tempat pelaksanaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf b yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2024 BAB II Pasal 12 ||| (1) Tahapan Pelaksanaan Penilaian Kompetensi dan Penilaian Potensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b meliputi: a. PPK atau pejabat lain yang ditunjuk pada Instansi Pengguna menyiapkan sarana , prasarana, serta jaringan dan koneksi internet di tempat pelaksanaan Penilaian Kompetensi dan Penilaian Potensi; dan b. Tim Penyelenggara CACT BKN memastikan kelengkapan dan kesiapan sarana, prasarana, dan jaringan dan koneksi internet di tempat pelaksanaan Penilaian Kompetensi dan Penilaian Potensi. (2) Untuk menyiapkan dan memastikan kelengkapan dan kesiapan sarana, prasarana, serta jaringan dan koneksi internet di tempat pelaksanaan Penilaian Kompetensi dan Penilaian Potensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , PPK atau pejabat lain yang ditunjuk pada Instansi Pengguna dan Tim Penyelenggara CACT BKN melakukan kegiatan minimal sebagai berikut: a. PPK atau pejabat lain yang ditunjuk pada Instansi Pengguna melakukan koordinasi persiapan pelaksanaan Penilaian Kompetensi dan Penilaian Potensi dengan Kepala Puspenkom ASN, Kepala Kantor Regional BKN, Kepala Unit Penyelenggara Seleksi dan Penilaian Kompetensi ASN BKN, dan/atau pejabat lain yang ditunjuk; b. PPK atau pejabat lain yang ditunjuk pada Instansi Pengguna menyiapkan sarana , prasarana, dan jaringan dan koneksi internet sesuai dengan hasil koordinasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a; c. Tim Penyelenggara CACT BKN melakukan pemeriksaan sarana, prasarana, dan jaringan dan koneksi internet dengan spesifikasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; d. Tim Penyelenggara CACT BKN mengisi form c hecklist sarana, prasarana, dan jaringan dan koneksi internet di tempat pelaksanaan Penilaian Kompetensi dan Penilaian Potensi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf B yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; e. dalam hal pemeriksaan sarana, prasarana, serta jaringan dan koneksi internet di tempat pelaksanaan menemukan ketidaksesuaian spesifikasi dan/atau belum seluruhnya siap untuk digunakan sebelum pelaksanaan Penilaian Kompetensi dan Penilaian Potensi, Tim Penyelenggara CACT BKN dapat melakukan penundaan pelaksanaan setelah berkoordinasi dengan PPK atau pejabat lain yang ditunjuk pada Instansi Pengguna dan Kepala Puspenkom ASN/Kepala Kantor Regional BKN/Kepala Unit Penyelenggara Seleksi dan Penilaian Kompetensi ASN BKN; dan f. penundaan Penilaian Kompetensi dan Penilaian Potensi sebagaimana dimaksud dalam huruf e didahului dengan membuat berita acara penundaan penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dan Penilaian Potensi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (3) Berdasarkan berita acara penundaan pelaksanaan Penilaian Kompetensi dan Penilaian Potensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, PPK atau pejabat lain yang ditunjuk pada Instansi Pengguna wajib menyiapkan dan/atau melengkapi sarana, prasarana, serta jaringan dan koneksi internet sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2024 BAB II Pasal 13 ||| (1) Penilaian Kompetensi dan Penilaian Potensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b dilaksanakan oleh Tim Penyelenggara CACT BKN dan PPK atau pejabat lain yang ditunjuk pada Instansi Pengguna. (2) Selama Pelaksanaan Penilaian Kompetensi dan Penilaian Potensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang berada di ruang tes hanya Asesi dan Tim Penyelenggara CACT BKN.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2024 BAB II Pasal 14 ||| (1) Dalam Pelaksanaan Penilaian Kompetensi dan Penilaian Potensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), Tim Penyelenggara CACT BKN melakukan kegiatan sebagai berikut: a. memastikan sarana , prasarana, serta jaringan dan koneksi internet berfungsi dengan baik; b. memastikan semua komputer klien terkoneksi dengan server induk BKN; c. memastikan kesiapan aplikasi dalam CACT BKN; d. membuka akses akun registrasi pada aplikasi dalam CACT BKN; e. memeriksa kesesuaian antara Asesi dengan kartu identitas, kartu Asesi, dan nama Asesi sebelum memasuki ruang ujian; f. memastikan tersedianya kertas untuk coretan dan alat tulis bagi Asesi pada setiap sesi; g. mengarahkan posisi tempat duduk Asesi di ruang Penilaian Kompetensi dan Penilaian Potensi; h. memberikan pengarahan tentang petunjuk pelaksanaan CACT BKN; i. melakukan pengaturan sesi untuk mendapatkan PIN sesi; j. memastikan semua Asesi dapat login ke aplikasi dalam CACT BKN; k. memberikan izin kepada pihak lain yang ditentukan oleh Tim Penyelenggara CACT BKN untuk berada di ruang tes apabila terjadi kendala atau keadaan darurat di dalam ruang tes; l. mengunduh dan mencetak data asesi yang mengikuti seluruh rangkaian Penilaian Kompetensi dan Penilaian Potensi setelah selesai tes persesi; dan m. membuat dan menandatangani Berita Acara Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dan Penilaian Potensi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf C angka 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (2) Dalam P elaksanaan Penilaian Kompetensi dan Penilaian Potensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), PPK atau pejabat lain yang ditunjuk pada Instansi Pengguna melakukan kegiatan sebagai berikut: a. melakukan registrasi Asesi dan memastikan Asesi membawa kartu Asesi dan kartu identitas; b. mencocokkan antara wajah, kartu Asesi, dan kartu identitas Asesi; c. memastikan Asesi tidak membawa barang bawaan selain yang diatur di dalam tata tertib; d. menyediakan tempat penyimpanan untuk barang Asesi yang tidak diperbolehkan dibawa masuk; dan e. menyediakan kertas untuk coretan dan alat tulis bagi Asesi; (3) PPK atau pejabat lain yang ditunjuk pada Instansi Pengguna menandatangani dan menerima serta memberikan stempel cap basah pada Berita Acara Serah Terima Laporan Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dan Penilaian Potensi setelah pelaksanaan Penilaian Kompetensi dan Penilaian Potensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran I huruf c angka 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (4) PPK atau pejabat lain yang ditunjuk pada Instansi Pengguna menerima berita acara sebagaimana dimaksud ayat (3) yang dilampiri data Asesi yang mengikuti seluruh rangkaian Penilaian Kompetensi dan Penilaian Potensi setelah selesai tes persesi. Paragraf 4 Tahapan Pelaporan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2024 BAB II Pasal 15 ||| (1) Tahapan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d merupakan kegiatan untuk melakukan pengumpulan dan penyajian data hasil Penilaian Kompetensi dan Penilaian Potensi. (2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilaksanakan sebagai berikut: a. menyajikan hasil Penilaian Kompetensi dan Penilaian Potensi yang terdiri atas: 1. rekapitulasi hasil Penilaian Kompetensi dan Penilaian Potensi per Instansi Pengguna; 2. laporan individu hasil Penilaian Kompetensi dan Penilaian Potensi; dan 3. sertifikat hasil Penilaian Kompetensi dan Penilaian Potensi. b. hasil Penilaian Kompetensi dan Penilaian Potensi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, disampaikan kepada Instansi Pengguna melalui layanan digitalisasi manajemen ASN. (3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Kepala Puspenkom kepada PPK atau pejabat yang ditujuk pada Instansi Pengguna. Paragraf 5 Pemantauan dan Evaluasi
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2024 BAB II Pasal 16 ||| (1) Pemantauan dan evaluasi dilaksanakan oleh Tim Pemantauan dan Evaluasi dari tahapan perencanaan, tahapan persiapan, tahapan pelaksanaan, dan tahapan pelaporan Penilaian Kompetensi dan Penilaian Potensi dengan CACT BKN. (2) Tim pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas: a. ketua; dan b. anggota; (3) Pembentukan dan tugas tim pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala BKN atau pejabat lain yang ditunjuk. (4) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk: a. menjaga akuntabilitas penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dan Penilaian Potensi; dan b. menginventarisasi permasalahan yang timbul sebagai bahan perbaikan penyelenggaraan berikutnya. (5) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan: a. memastikan proses penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dan Penilaian Potensi sesuai dengan prosedur; b. menghimpun informasi kendala yang dihadapi pada setiap tahapan proses penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dan Penilaian Potensi; c. melakukan pembahasan untuk menyelesaikan permasalahan dalam penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dan Penilaian Potensi; dan d. mereviu pemanfaatan hasil Penilaian Kompetensi dan Penilaian Potensi. KEPESERTAAN
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2024 BAB III Pasal 17 ||| Penilaian Kompetensi dan Penilaian Potensi ASN dengan CACT BKN diperuntukan paling sedikit bagi Asesi: a. pejabat administrator; b. pejabat pengawas; c. pejabat pelaksana; d. pejabat fungsional ahli madya; e. pejabat fungsional ahli muda; f. pejabat fungsional ahli pertama; g. pejabat fungsional penyelia; h. pejabat fungsional mahir; i. pejabat fungsional terampil; dan j. pejabat fungsional pemula. PENDANAAN
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2024 BAB IV Pasal 18 ||| Pendanaan setiap tahapan proses penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dan Penilaian Potensi Pegawai ASN dengan CACT BKN bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. KETENTUAN PERALIHAN
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2024 BAB V Pasal 19 ||| Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku: a. penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dan Penilaian Potensi ASN dengan CACT BKN yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Badan ini, dinyatakan tetap berlaku; dan b. hasil penilaian Kompetensi dan Penilaian Potensi ASN dengan CACT BKN yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Badan ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan batas waktu yang ditetapkan dalam sertifikat hasil Penilaian Kompetensi dan Penilaian Potensi. KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2024 BAB VI Pasal 20 ||| Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap ora ng mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Juli 2024 Plt. KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA, Œ HARYOMO DWI PUTRANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Ѽ ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
law/perbkn_4_tahun_2024.txt · Terakhir diubah: oleh 127.0.0.1