Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2023 BAB I Pasal 1 ||| Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Kenaikan Pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil terhadap Negara. 2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai a paratur sipil negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. PERIODISASI KENAIKAN PANGKAT Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2023 BAB II Pasal 2 ||| Periode Kenaikan Pangkat PNS ditetapkan pada tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, d an 1 Desember setiap tahun, kecuali Kenaikan Pangkat anumerta dan Kenaikan Pangkat pengabdian. KETENTUAN PENUTUP Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2023 BAB III Pasal 3 ||| Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai masa Kenaikan Pangkat sebagaimana diatur dalam Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2023 BAB III Pasal 4 ||| Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Juli 2023 Plt. KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, HARYOMO DWI PUTRANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Juli 2023 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 563 Salinan sesuai dengan yang aslinya BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA Direktur Peraturan Perundang-undangan, Akhmad Syauki