law:perbkn_3_tahun_2023_lampiran

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| NOMOR 3 TAHUN 2023
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| ANGKA KREDIT, KENAIKAN PANGKAT,
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| DAN JENJANG JABATAN FUNGSIONAL
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| TATA CARA PENGHITUNGAN ANGKA KREDIT
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| 1. Tata cara penghitungan Angka Kredit Pengangkatan Pertama a. Penghitungan Angka Kredit Pengangkatan Pertama dihitung berdasarkan persentase kesesuaian Predikat Kinerja selama calon
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| PNS melaksanakan tugas dalam periode pelaksanaan kinerjanya. b. Periode pelaksanaan kinerja dapat dihitung berdasarkan proporsional kinerja bulan berjalan c. Contoh Pengangkatan Pertama
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Penghitungan persentase kesesuaian Predikat Kinerja selama calon PNS melaksanakan tugas.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Sdri. Suci Hafizah Afwan, S.Psi. NIP. 199609182023032001 pangkat
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Penata Muda, golongan ruang III/a menduduki Jabatan Fungsional
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Pertama Terhitung Mulai
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Tanggal (TMT) 1 Maret 2024. Penghitungan persentase kesesuaian
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Predikat Kinerja selama calon PNS sebagai berikut: a. Selama kurun waktu 10 (sepuluh) bulan yaitu bulan Maret sampai dengan Desember 202 3 melaksanakan kegiatan On The Job Training (OJT) dan Pelatihan Dasar (Latsar) di bawah koordinasi Biro Sumber
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Daya Manusia dengan Predikat Kinerja baik. Dengan demikian, penghitungan persentase kesesuaian Predikat Kinerja Sdri. Suci
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Hafizah Afwan yang dikonversikan dalam Angka Kredit = 10/12 x 100% x 12,5 = 10,42. b. Selama kurun waktu 2 (dua) bulan yaitu Januari dan Februari 202 4 melaksanakan kegiatan sesuai penempatan di unit kerjanya dengan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Predikat Kinerja baik. Dengan demikian, penghitungan persentase kesesuaian Predikat Kinerja Sdri. Suci Hafizah Afwan yang dikonversikan dalam Angka Kredit = 2/12 x 100% x 12,5 = 2,08.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Angka Kredit yang diperoleh selama melaksanakan tugas sebagai calon
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| PNS adalah 10,42 + 2,08 = 12,5 Angka Kredit.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| 2. Tata cara penghitungan Angka Kredit Perpindahan dari Jabatan lain.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Contoh penghitungan Perpindahan dari Jabatan Lain. a. Perpindahan dari Kategori Jabatan Fungsional ke Jabatan Fungsional lainnya.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Seorang Pejabat Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur jenjang jabatan Ahli Madya, golongan ruang IV/a dengan Angka Kredit 125 (seratus dua puluh lima) pada saat yang bersangkutan pindah ke dalam Jabatan Fun gsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur maka yang bersangkutan tetap menduduki jenjang jabatan Ahli
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Madya dan diberikan sebesar 125 (seratus dua puluh lima) Angka
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Kredit. b. Perpindahan dari jabatan administrasi ke Jabatan Fungsional 1) Sesuai jenjang dan golongan ruang a) PNS dengan jabatan Pelaksana memiliki golongan ruang
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| III/a dengan masa kepangkatan selama 3 (tiga) tahun 5 (lima) bulan . Y ang bersangkutan akan diangkat ke dalam
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi Ahli Pertama,
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Angka Kredit yang diberikan akumulasi Angka Kredit sebesar 42,7 (empat puluh dua koma tujuh) terdiri dari
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Angka Kredit konversi Predikat Kinerja pada masa kepangkatan terakhir ditambah Angka Kredit Dasar, dengan perhitungan sebagai berikut: (1) Predikat Kinerja selama menduduki jabatan Pelaksana bernilai Baik, dikonversikan ke dalam Angka Kredit sebagai berikut: 100% x 12,5 = 12,5; - 12,5 x 3 = 37,5 - 12,5 x 5/12 = 5,2
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Jumlah Angka Kredit adalah 37,5 + 5,2 = 42,7 (2) Angka Kredit Dasar golongan ruang III/a sejumlah 0 (nol)
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| b) PNS dengan jabatan Pelaksana memiliki golongan ruang
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| III/a dengan masa kepangkatan selama 2 (dua) tahun dan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Pendidikan diploma tiga. Yang bersangkutan akan diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak jenjang Mahir , Angka Kredit yang diberikan akumulasi
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Angka Kredit sebesar 25 (dua puluh lima) terdiri dari Angka
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Kredit konversi Predikat Kinerja pada masa kepangkatan terakhir ditambah Angka Kredit Dasar, dengan perhitungan sebagai berikut: (1) Predikat Kinerja selama menduduki jabatan Pelaksana bernilai Baik, dikonversikan ke dalam Angka Kredit sebagai berikut: 100% x 12,5 = 12,5; 12,5 x 2 = 25 Angka Kredit (2) Angka Kredit Dasar golongan ruang III/a sejumlah 0 (nol)
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| c) PNS dengan jabatan Pe ngawas memiliki golongan ruang
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| III/d dengan masa kepangkatan selama 2 (dua) tahun. Yang bersangkutan akan diangkat ke dalam Jabatan Fungsional
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Analis Hukum Ahli Muda, Angka Kredit yang diberikan akumulasi Angka Kredit sebesar 150 (seratus lima puluh)
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| terdiri dari Angka Kredit konversi kinerja pada masa kepangkatan terakhir ditambah Angka Kredit Dasar, dengan perhitungan sebagai berikut: (1) Predikat Kinerja selama menduduki jabatan Pengawas bernilai Baik, dikonversikan ke dalam Angka Kredit sebagai berikut: 100% x 25 = 25; 25 x 2 = 50 Angka Kredit (2) Angka Kredit Dasar golongan ruang III/d sejumlah 100 (seratus) Angka Kredit.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Kebutuhan Angka Kredit untuk naik ke jenjang jabatan Ahli
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Madya adalah: (1) Angka Kredit kebutuhan kenaikan jenjang jabatan sejumlah 200 (dua ratus); (2) Angka Kredit golongan ruang III/ d sejumlah 150 (seratus lima puluh), sehingga: 200 – 150 = 50 Angka Kredit; 50 Angka Kredit merupakan kekurangan untuk kenaikan ke jenjang jabatan Ahli Madya;
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Pegawai y ang bersangkutan paling lama 2 (dua) tahun mendapatkan Predikat Kinerja minimal Baik untuk memenuhi Angka Kredit tersebut.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| 2) Pangkat puncak pada jabatan administrasi
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| PNS dengan jabatan Pengawas memiliki golongan ruang III/d dengan masa kepangkatan selama 6 (enam) tahun. Yang bersangkutan akan diangkat ke dalam Jabatan Fungsional
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Analis Hukum Ahli Muda, Angka Kredit yang diberika n akumulasi Angka Kredit sebesar 175 (seratus tujuh puluh lima) terdiri dari Angka Kredit konversi kinerja pada masa kepangkatan terakhir ditambah Angka Kredit Dasar, dengan perhitungan sebagai berikut: (1) Predikat Kinerja selama menduduki jabatan Pengaw as bernilai Baik, dikonversikan ke dalam Angka Kredit sebagai berikut: 100% x 25 = 25; 25 x 3 = 75 Angka Kredit (2) Angka Kredit Dasar golongan ruang III/d sejumlah 100 (seratus) Angka Kredit.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Kebutuhan Angka Kredit untuk naik ke jenjang jabatan Ahli
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Madya adalah: (1) Angka Kredit kebutuhan kenaikan jenjang jabatan sejumlah 200 (dua ratus); (2) Angka Kredit golongan ruang III/d sejumlah 175 (seratus tujuh puluh lima), sehingga: 200 – 175 = 25 Angka Kredit; 25 Angka Kredit merupakan kekurangan untuk kenaikan ke jenjang jabatan Ahli Madya;
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Pegawai y ang bersangkutan paling lama 1 (satu) tahun mendapatkan Predikat Kinerja minimal Baik untuk memenuhi Angka Kredit tersebut.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| . 3) Tidak sesuai jenjang dan golongan ruang. a. PNS dengan jabatan Pelaksana memiliki golongan ruang
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| III/c dengan pengalaman ruang lingkup kegiatan Jabatan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Fungsional yang akan diduduki dan memiliki masa kepangkatan selama 3 tahun. Yang bersangkutan akan diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Analis Pengelola
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Keuangan APBN Ahli Pertama, Angka Kredit yang diberikan yaitu sebesar 100 (seratus) sesuai dengan lampiran II angka 3 pada peraturan Badan ini.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Selanjutnya, Apabila yang bersa ngkutan akan dipertimbangkan untuk naik jenjang jabatan ke Ahli muda sesuai dengan pangkat golongan ruang yang dimilikinya, memenuhi ketentuan sebagai berikut: (1) paling singkat 1 (satu) tahun dalam jenjang jabatan ahli pertama; (2) memiliki Predikat Kinerja minimal baik; (3) tersedia kebutuhan; (4) mengikuti dan lulus Uji Kompetensi.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Setelah diangkat dalam jenjang jabatan ahli muda diberikan akumulasi Angka Kredit sebesar 75 (tujuh puluh lima ) terdiri dari Angka Kredit konversi Predikat Kinerja pada masa kepangkatan terakhir ditambah Angka Kredit Dasar, dengan perhitungan sebagai berikut: (1) Angka Kredit jenjang ahli muda dihitung berdasarkan konversi Predikat Kinerja dikalikan k oefesien Angka
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Kredit per tahun dalam jenjang jabatan dan dikalikan masa kepangkatan, yaitu: 100% x 25 = 25; 25 x 3 = 75 Angka Kredit (2) Angka Kredit Dasar golongan ruang III/c sejumlah 0 (nol) Angka Kredit.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| b. PNS dengan jabatan Pelaksana yang memiliki ijazah S1 dan golongan ruang III/d dengan masa golongan ruang selama 4 (empat) tahun. Yang bersangkutan akan diangkat ke dalam
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Jabatan Fungsional Analis Kebijakan Ahli Pertama, Angka
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Kredit yang diberikan sejumlah 100 (seratus) sesuai dengan lampiran II angka 3 pada peraturan Badan ini.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Selanjutnya, Apabila yang bersangkutan akan duduk dalam jenjang jabatan Ahli muda sesuai dengan pangkat golongan ruang yang dimilikinya, dengan ketentuan: (1) paling singkat 1 (satu) tahun dalam jenjang jabatan ahli pertama; (2) memiliki Predikat Kinerja minimal baik; (3) tersedia kebutuhan; (4) mengikuti dan lulus Uji Kompetensi.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Setelah diangkat dalam jenjang jabatan ahli muda diberikan akumulasi Angka Kredit sebesar 175 (seratus tujuh puluh lima) terdiri dari Angka Kredit konversi Predikat Kinerja pada masa kepangkatan terakhir ditambah Angka Kredit
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Dasar, dengan perhitungan sebagai berikut:
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| (1) Angka Kredit jenjang ahli muda dihitung berdasarkan konversi Predikat Kinerja dikalikan k oefesien Angka
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Kredit per tahun dalam jenjang jabatan dan dikalikan masa kepangkatan, yaitu: 100% x 25 = 25; 25 x 3 = 75 Angka Kredit. (dikalikan 3 karena merupakan pangkat puncak dalam jabatan administrasi) (2) Angka Kredit Dasar golongan ruang III/d sejumlah 100 (seratus) Angka Kredit.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| c. PNS dengan jabatan Pelaksana memiliki ijazah S2 dan golongan ruang IV/a dengan pengalaman ruang lingkup kegiatan Jabatan Fungsional yang akan diduduki selama 4 tahun. Yang bersangkutan akan diangkat ke dalam Jabatan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Fungsional Arsiparis Ahli Pertama, Angka Kredit yang diberikan yaitu Angka Kredit yang diberikan 100 (seratus) sesuai dengan lampiran II angka 3 pada peraturan Badan ini.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Selanjutnya, Apabila yang bersangkutan akan duduk dalam jenjang jabatan Ahli muda sesuai dengan pangkat golongan ruang yang dimilikinya, dengan ketentuan: (1) paling singkat 1 (satu) tahun dalam jenjang jabatan ahli pertama; (2) memiliki Predikat Kinerja minimal baik; (3) tersedia kebutuhan; (4) mengikuti dan lulus Uji Kompetensi.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Setelah diangkat dalam jenjang jabatan ahli muda diberikan akumulasi Angka Kredit sebesar 75 (tujuh puluh lima) terdiri dari Angka Kredit konversi Predikat Kinerja pada masa kepangkatan terakhir ditambah Angka Kredit Dasar, dengan perhitungan sebagai berikut: (1) Angka Kredit jenjang ahli muda dihitung berdasarkan konversi Predikat Kinerja dikalikan koefesien Angka
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Kredit per tahun dalam jenjang jabatan dan dikalikan masa kepangkatan, yaitu: 100% x 25 = 25; 25 x 3 = 75 Angka Kredit (2) Angka Kredit Dasar golongan ruang IV/a sejumlah 0 (nol) Angka Kredit c. Perpindahan dari Kategori keterampilan ke Kategori keahlian 1) Sdri. Firly Nayla Rahmania seorang Pejabat Fungsional Pranata
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Sumber Daya Manusia Aparatur jenjang jabatan terampil dengan pangkat Pengatur, golongan ruang II/c dan memiliki Angka
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Kredit sebesar 38 (tiga puluh delapan ), pada saat yang bersangkutan memiliki ijazah S1 maka dapat mengusulkan kenaikan pangkat ke golongan ruang III/a setelah mengikuti ujian penyesuaian ijaza h dan diberikan Angka Kredit tertinggi di jenjang terampil. 2) Sdr. Faiz Alfi seorang Pejabat Fungsional Polisi Pramong Praja jenjang jabatan terampil dengan pangkat Pengatur Tingkat I , golongan ruang II/ d dan memiliki Angka Kredit sebesar 62,5 (enam puluh dua koma lima ), pada saat yang bersangkutan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| memiliki ijazah S1 maka dapat mengusulkan kenaikan pangkat ke golongan ruang III/a. 3) Sdri. Yona seorang Pejabat Fungsional Pranata Sumber Daya
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Manusia Aparatur jenjang jabatan Mahir dengan pangkat Penata
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Muda, golongan ruang I II/a dan memiliki Angka Kredit sebesar 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima), pada saat yang bersangkutan memiliki ijazah S1 maka dapat mengikuti Uji Kompetensi ke
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Analis Sumber Daya Manusia Aparatur jenjang Ahli Pertama dengan Angka Kredit sebesar 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima).
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| 3. Tata cara penghitungan Angka Kredit Penyesuaian/Penyetaraan a. Sdr. Raul seorang pejabat Pengawas dengan pangkat Penata, golongan ruang I II/c akan diangkat dalam Jabatan Fungsional melalui Penyesuaian, dimana masa penyesuaian yang berakhir pada bulan Juli 2023 sementara yang bersangkutan memenuhi syarat untuk pengajuan kenaikan pangkat ke Penata Tingkat I, golongan ruang III/d pada periode pengangkatan bulan April 2023 , sehingga di ajukan terlebih dahulu untuk kenaikan pangkatnya agar pengajuan pengangkatan ke Jabatan Fungsional dengan menggunakan Pangkat terbarunya.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| b. Contoh Angka Kredit Pejabat Fungsional Melalui Penyesuaian
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Sdr. Poreden Sitorus, S.H, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| III/d, dengan masa kepangkatan 3 (tiga) tahun, jabatan Pengawas diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Analis Pengembangan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Kompetensi ASN Ahli Muda melalui penyesuaian sehingga Angka
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Kredit yang diberikan, yaitu: • Angka Kredit penyesuaian sejumlah 75 (tujuh puluh lima); • Angka Kredit Dasar sejumlah 100 (seratus): • Penetapan Angka Kredit untuk penyesuaian ditetapkan sebesar 75 + 100 = 175 Angka Kredit.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| c. Contoh Pemberian Angka Kredit Pejabat Fungsional yang Diangkat
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Melalui Penyetaraan. 1) Sdr. Dani Kurnia, S.Sos, M.Si, pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/ d, dengan masa kepangkatan 2 (dua) tahun, jabatan Pengawas . PNS yang bersangkutan diangkat ke dalam
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi ASN Ahli
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Muda melalui penyetara an. Yang bersangkutan ditetapkan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Angka Kredit sejumlah 176 (seratus tujuh puluh enam) dengan rincian sebagai berikut: • Angka Kredit penyetaraan sejumlah 76 (tujuh puluh enam) ;
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| dan • Angka Kredit Dasar sejumlah 100 (seratus).
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| 2) Sdr. Erick Ramadhan S. IP, M.Si, pangkat Pembina golongan ruang IV/a, dengan masa kepangkatan 3 (tiga) tahun , jabatan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Pengawas. PNS yang bersangkutan diangkat ke dalam Jabatan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Fungsional Widyaiswara Ahli Muda melalui penyetaraan . Yang bersangkutan ditetapkan Angka Kredit sejumlah 114 (seratus empat belas) dengan rincian sebagai berikut: • Angka Kredit penyetaraan sejumlah 114 (seratus empat belas) • Angka Kredit Dasar sejumlah 0 (nol).
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| 3) Sdr. Dr. Roy Martin M.M Pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b, dengan masa kepangkatan 2 (dua) tahun, jabatan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Pengawas. PNS yang bersangkutan diangkat dalam Jabatan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Muda melalui penyetaraan. Yang bersa ngkutan ditetapkan Angka Kredit sejumlah 236 (dua ratus tiga puluh enam) dengan rincian sebagai berikut: • Angka Kredit penyetaraan sejumlah 86 (delapan puluh enam) • Angka Kredit Dasar sejumlah 150 (seratus lima puluh)
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| 4. Tata cara penghitungan Angka Kredit Promosi a. Pemberian Angka Kredit melalui promosi berdasarkan Predikat
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Kinerja paling rendah sangat baik yang diperoleh dalam 2 (dua) tahun terakhir. b. Predikat Kinerja sangat baik dikonversikan ke dalam perolehan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Angka Kredit sebesar 150% (seratus lima puluh persen). c. Ditambah Angka Kredit Dasar. d. Contoh Pemberian Angka Kredit Promosi ke dalam Jabatan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Fungsional 1) Pengawas ke Ahli Madya
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| PNS dengan jabatan Pengawas memiliki golongan ruang III/d dengan masa kepangkatan 2 (dua) tahun, akan diangkat melalui promosi ke dalam Jabatan Fungsional Pranata Hubungan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Masyarakat Ahli Madya . Perhitungan Angka Kredit dapat diberikan dengan rincian sebagai berikut: • Predikat Kinerja dalam golongan ruang III/d: - Tahun 1 bernilai Sangat Baik: 150% x 37,5 = 56,25 - Tahun 2 bernilai Sangat Baik: 150% x 37,5 = 56,25 • Angka Kredit Dasar 100.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Perolehan Angka Kredit golongan ruang III/d sejumlah 56,25 + 56,25 + 100 = 212,5 Angka Kredit
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Dengan rincian sebagai berikut: • Angka Kredit lama sejumlah 100; • Angka Kredit baru sejumlah 112,5
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Kebutuhan Angka Kredit untuk naik ke golongan ruang IV/a adalah: • Angka Kredit kebutuhan untuk kenaikan pangkat sejumlah 100 (seratus); • Angka Kredit baru sejumlah 112,5 (seratus dua belas koma lima); sehingga: 100 – 112,5 = (12,5) Angka Kredit; 12,5 Angka Kredit merupakan ke lebihan ke golongan ruang
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| IV/a, Pegawai yang bersangkutan dapat diajukan kenaikan pangkat ke IV/a pada periode terdekat. 2) Administrator ke Jabatan Fungsional Ahli Utama
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| PNS dengan jabatan Administrator memiliki golongan ruang III/d dengan masa kerja golongan ruang selama 3 (tiga) tahun 2 (dua) bulan serta pendidikan magister. Y ang bersangkutan akan diangkat melalui promosi ke dalam Jabatan Fungsional
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Perancang Perundang-undangan Ahli Utama, Angka Kredit yang diberikan yaitu: • Predikat Kinerja 1 Sangat Baik: 150% x 50 = 75
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Predikat Kinerja 2 Sangat Baik: 150% x 50 = 75 • Ditambah Angka Kredit Dasar: 100
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Perolehan Angka Kredit golongan ruang III/d sejumlah 75 + 75 + 100 = 250 Angka Kredit
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Dengan rincian sebagai berikut: • Angka Kredit lama sejumlah 100; • Angka Kredit baru sejumlah 150
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Kebutuhan Angka Kredit untuk naik ke golongan ruang IV/a adalah: • Angka Kredit kebutuhan untuk kenaikan pangkat sejumlah 100 (seratus); • Penetapan Angka Kredit baru sejumlah 1 50 (seratus lima puluh); sehingga: 100 – 150 = (50) Angka Kredit; 50 Angka Kredit merupakan kelebihan ke golongan ruang IV/a,
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Pegawai yang bersangkutan dapat diajukan kenaikan pangkat ke
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| IV/a pada periode terdekat. e. Contoh Pemberian Angka Kredit Promosi kenaikan jenjang jabatan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Sdr. Dodi Sumedi Gozali, SE, MM, NIP. 198304252015041002, pangkat Penata Tingkat I , golongan ruang III/d, jenjang Jabatan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Fungsional Auditor Ahli Muda. Pada saat kenaikan jenjang jabatan menjadi Ahli Madya, yang bersangkutan memperoleh Angka Kredit
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Kumulatif sebesar 212,5 (dua ratus dua belas koma lima).
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Adapun Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan jenjang jabatan menjadi Ahli Madya, yaitu 200 Angka Kredit. Dengan demikian PNS yang bersangkutan memiliki kel ebihan 12,5 (dua belas koma lima)
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Angka Kredit dan tidak dapat diperhitungkan untuk kenaikan jenjang jabatan berikutnya.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| 5. Penghitungan Angka Kredit a. Tahunan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Angka Kredit tahunan diperoleh dari konversi evaluasi Predikat Kinerja tahunan terhadap Angka Kredit koefisien tahunan setiap jenjang jabatan, dengan rumus sebagai berikut:
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Pejabat Fungsional Ahli Pertama memperoleh Predikat Evaluasi Kinerja
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Sangat Baik (150%), maka Angka Kredit Tahunan ditetapkan sebagai berikut:
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Dalam hal evaluasi kinerja dilaksanakan secara periodik, maka Angka
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Kredit diperoleh dengan rumus sebagai berikut:
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Di tanggal 1 April 2019 (Januari -Maret, 3 bulan), Pejabat Fungsional
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Ahli Pertama mendapat predikat Butuh Perbaikan (75%) maka Angka
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Kredit ditetapkan sebagai berikut:
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| 6. Contoh Tambahan Angka Kredit dari Pendidikan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Sdri. Desi Mariana Maloky, S.Psi, NIP. 199312192013032002, pangkat
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Penata Muda, golongan ruang III/ c, jenjang Jabatan Fungsional Analis
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Kebijakan Ahli Muda. Memiliki ijazah magister bidang Manajemen sehingga yang bersangkutan mendapatkan Angka Kredit Tambahan sebesar: 25% x kebutuhan kenaikan pangkat 25% x 100 = 25 Angka Kredit
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| 7. Contoh Kenaikan Pangkat a. Kenaikan pangkat bagi Pejabat Fungsional yang memperoleh peningkatan pendidikan dan pangkat golongan ruangnya masih di bawah pangkat terendah berdasarkan pendidikannya 1) Memenuhi Angka Kredit untuk Kenaikan Pangkat
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Sdri. Nevia Herdianti, S.Psi, NIP. 199 712012019032001, pangkat
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Penata Muda, golongan ruang III/a, jenjang Jabatan Fungsional
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Analis Kebijakan Ahli Pertama memiliki Angka Kredit sebesar 37,5, yang bersangkutan memperoleh ijazah magister bidang Manajemen sehingga memperoleh Angka Kredit tambahan sebesar: • 25% x kebutuhan kenaikan pangkat • 25% x 50 = 12,5 Angka Kredit
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Angka Kredit yang dimiliki Sdri . Nevia setelah memperoleh Ijazah
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Magister sebesar: 37,5 + 12,5 = 50 Angka Kredit.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Berdasarkan perolehan Angka Kredit sebesar 50 Angka Kredit yang bersangkutan dapat diusulkan kenaikan pangkat ke golongan ruang III/b. 2) Belum memenuhi Angka Kredit untuk Kenaikan Pangkat
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Sdr. Zulfiqri Nazar , S.Psi, NIP. 199 512192022031003, pangkat
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Penata Muda, golongan ruang III/a, jenjang Jabatan Fungsional
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Analis Kebijakan Ahli Pertama memiliki Angka Kredit sebesar 12,5, yang bersangkutan memperoleh ijazah magister bidang Manajemen sehingga memperoleh Angka Kredit tambahan sebesar: • 25% x kebutuhan kenaikan pangkat • 25% x 50 = 12,5 Angka Kredit
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Angka Kredit yang dimiliki Sdri Nevia setelah memperoleh Ijazah
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Magister sebesar: 12,5 + 12,5 = 25 Angka Kredit.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Berdasarkan perolehan Angka Kredit sebesar 25 Angka Kredit, yang bersangkutan belum dapat diusulkan untuk kenaikan pangkat ke golongan ruang III/b sehingga, untuk kenaikan pangkat ke golongan ruang III/b yang bersangkutan dapat diusulkan melalui kenaikan pangkat penyesuaian ijazah , dan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| diberikan tambahkan Angka Kredit sebesar 25 Ang ka Kredit yang merupakan Angka Kredit kebutuhan untuk kenaikan pangkat. b. Kenaikan Pangkat Dalam Jenjang Jabatan Yang Lebih Tinggi.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Sdr. Erick Ramadhan, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Jabatan Fungsional Ahli Muda pada tahun 2022.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Berdasarkan hasil penilaian pada bulan Januari tahun 202 6, Sdr .
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Erick Ramadhan memperoleh Angka Kredit Kumulatif sebesar 200 dan akan dipertimbangkan untuk dinaikkan pangkatnya menjadi
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Pembina, golongan ruang IV/a, terhitung mulai tanggal 1 April 202 6.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Maka sebelum dipertimbangkan kenaikan pangkatnya terlebih dahulu ditetapkan kenaikan jabatannya menjadi Jabatan Fungsional
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Ahli Madya setelah lulus Uji Kompetensi.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| c. Pejabat Fungsional yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi , kelebihan Angka Kredit tidak diperhitungkan dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Sdri. Arbaniyati, NIP. 198204192008042010, pangkat Penata Tingkat
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| I, golongan ruang III/ d, Jabatan Fungsional Ahli Muda. Pada waktu naik pangkat menjadi Pe mbina, golonga n ruang I V/a, yang bersangkutan memperoleh Angka Kredit Kumulatif sebesar 212,5 (dua ratus dua belas koma lima).
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Adapun Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat menjadi pangkat Pembina, golongan ruang I V/a yaitu 100 Angka Kredit.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Dengan demikian PNS yang bersangkutan memiliki kelebihan 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit dan tidak dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| d. Pejabat Fungsional yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dapat diperhitungkan apabila masih dalam jenjang jabatan yang sama.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Sdri. Suprihatini, NIP. 198204192008042010, pangkat Penata, golongan ruang III/c, Jabatan Fungsional Ahli Muda. PNS yang bersangkutan memiliki kinerja dan ditetapkan Angka Kredit
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Kumulatif sebesar 112,5 (seratus dua belas koma lima) dan dapat dipertimbangkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi menjadi
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Penata Tingkat I, golongan ruang III/d,
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Adapun An gka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat menjadi pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d yaitu 100 Angka
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Kredit. Dengan demikian PNS yang bersangkutan memiliki kelebihan 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit dan dapat diperhitungkan untuk perolehan Angka Kredit berikutnya.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| e. Perpindahan dari Kategori keterampilan ke Kategori keahlian 1) Sdri. Firly Nayla Rahmania seorang Pejabat Fungsional Pranata
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Sumber Daya Manusia Aparatur jenjang jabatan terampil dengan pangkat Pengatur, golongan ruang II/c dan memiliki
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Angka Kredit sebesar 50 (lima puluh), pada saat yang bersangkutan memiliki ijazah S1 maka dapat mengusulkan kenaikan pangkat k e golongan ruang III/a setelah mengikuti ujian penyesuaian ijazah dan diberikan Angka Kredit tertinggi di jenjang terampil. 2) Sdr. Faiz Alfi seorang Pejabat Fungsional Polisi Pramong Praja jenjang jabatan terampil dengan pangkat Pengatur, golongan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| ruang II/c dan memiliki Angka Kredit sebesar 62,5 (enam puluh dua koma lima), pada saat yang bersangkutan memiliki ijazah
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| S1 maka dapat mengusulkan kenaikan pangkat ke golongan ruang III/a. 3) Sdri. Yona seorang Pejabat Fungsional Pranata Sumber Daya
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Manusia Aparatur jenjang jabatan Mahir dengan pangkat Penata
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Muda, golongan ruang III/a dan memiliki Angka Kredit sebesar 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima), pada saat yang bersangkutan memiliki ijazah S1 maka dapat mengikuti Uji Kompetensi ke
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Analis Sumber Daya Manusia Aparatur jenjang Ahli Pertama dengan Angka Kredit sebesar 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima).
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| 8. Contoh Pengangkatan Kembali a. Pengangkatan Kembali dalam jenjang yang sama
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Sdri. Ratih Citra Paninggar, S.Psi, Jabatan Fung sional Ahli Muda, golongan ruang III/ c, ditetapkan Angka Kredit sejumlah 50 (lima puluh) Angka Kredit , ditugaskan ke dalam Jabatan Pengawas dan diberhentikan dari Jabatan Fungsionalnya. PNS y ang bersangkutan telah berkinerja selama 6 (enam) tahun dalam Jabatan Pengawas yaitu golongan ruang III/c selama 2 (dua) tahun dan golongan ruang
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| III/d selama 4 (empat) tahun, dengan Predikat Kinerja baik setiap tahunnya dan akan diangkat ke dalam Jabatan Fungsional melalui mekanisme pengangkatan kembali. Dalam hal demikian yang bersangkutan ditetapkan Angka Kredit sebagai berikut: 1) Angka Kredit terakhir sebesar 50 (lima puluh). 2) Angka Kredit kinerja masa kepangkatan 4 (empat) tahun dalam golongan ruang III/d dihitung berdasarkan konversi Predikat
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Kinerja dikalikan Koefisien Angka Kredit per tahun dalam jenjang jabatan dan dikalikan masa kepangkatan pada saat pengangkatan kembali pada jenjang terakhir 100% x 25 = 25 25 x 4 = 100 Angka Kredit
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Sehingga : 100 + 50 = 150 Angka Kredit
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| b. Pengangkatan Kembali dan penyesuaian pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir. 1) Penyesuaian pada pangkat terendah dalam jenjangnya a) Masa kepangkatan kurang dari empat tahun
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Sdr. Weldy Marolop , S,Sos, Jabatan Fung sional Ahli Muda, golongan ruang III/ c, ditetapkan Angka Kredit Kumulatif sejumlah 50 (lima puluh) Angka Kredit, ditugaskan ke dalam
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Jabatan Pengawas dan diberhentikan dari Jabatan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Fungsionalnya. Yang bersangkutan telah berkinerja selama 8 (delapan) tahun dalam jabatan administrasinya dengan jabatan terakhir Administrator, golongan ruang IV/a (2 tahun) dengan Predikat Kinerja baik tiap tahunnya dan akan diangkat ke dalam Jabatan Fungsional melalui mekanisme pengangkatan kembali. Dalam hal demikian yang bersangkutan diangkat ke dalam Jabatan Fungsional ahli muda dengan Angka Kredit 50 (lima puluh ) dan d apat ditambah dari penilaian kinerja tugas bidang J abatan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Fungsional selama diberhentikan.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Selanjutnya, apabila yang bersangkutan akan disesuaikan pada jenjang jabatan ahli madya sesuai dengan pangkat golongan ruang yang dimilikinya, dengan ketentuan: 1) paling singkat 1 (satu) tahun dalam jenjang jabatan ahli muda; 2) memiliki Predikat Kinerja minimal baik; 3) tersedia kebutuhan; dan 4) mengikuti dan lulus Uji Kompetensi.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Setelah diangkat dalam jenjang jabatan ahli madya yang bersangkutan diberikan akumulasi Angka Kredit sebesar 75 (tujuh puluh lima) , terdiri dari Angka Kredit konversi
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Predikat Kinerja pada masa kepangkatan terakhir ditambah
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Angka Kredit Dasar, dengan penghitungan sebagai berikut: 1) Angka Kredit jenjang ahli madya dihitung berdasarkan konversi Predikat Kinerja dikalikan k oefesien Angka
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Kredit per tahun dalam jenjang jabatan dan dikalikan kinerja pada masa kepangkatan terakhir yang didudukinya, yaitu: 100% x 37,5 = 37,5 37,5 x 2 = 75 Angka Kredit 2) Angka Kredit Dasar golongan ruang IV/ a sejumlah 0
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| b) Masa kepangkatan lebih dari empat tahun
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Sdri. Harni Yuliati., SE. Jabatan Fung sional Ahli Muda, golongan ruang III/ c, ditetapkan Angka Kredit Kumulatif sejumlah 25 (dua puluh lima) Angka Kredit, di tugaskan ke dalam Jabatan Pengawas dan diberhentikan dari Jabatan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Fungsionalnya. Yang bersangkutan telah berkinerja selama 15 (lima belas) tahun dalam jabatan administrasinya dengan jabatan terakhir Pengawas, golongan ruang IV/a (8 tahun) dengan Predikat Kinerja baik tiap tahunnya dan akan diangkat ke dalam Jabatan Fungsional melalui mekanisme pengangkatan kembali. Dalam hal demikian yang bersangkutan diangkat ke dalam Jabatan Fungsional ahli muda dengan Angka Kredit 25 (dua puluh lima) dan dapat ditambah dari penilaian kinerja tugas bidang Jabatan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Fungsional selama diberhentikan.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Selanjutnya, apabila yang bersangkutan akan disesuaikan pada jenjang jabatan ahli madya sesuai dengan pangkat golongan ruang yang dimilikinya, dengan ketentuan: a) paling singkat 1 (satu) tahun dalam jenjang jabatan ahli muda; b) memiliki Predikat Kinerja minimal baik; c) tersedia kebutuhan; dan d) mengikuti dan lulus Uji Kompetensi.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Setelah diangkat dalam jenjang jabatan ahli madya yang bersangkutan diberikan akumulasi Angka Kredit sebesar 150 (seratus lima puluh), terdiri dari Angka Kredit konversi
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Predikat Kinerja pada masa kepangkatan terakhir ditambah
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Angka Kredit Dasar, dengan penghitungan sebagai berikut: a) Angka Kredit jenjang ahli madya dihitung berdasarkan konversi Predikat Kinerja dikalikan k oefesien Angka
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Kredit per tahun dalam jenjang jabatan dan dikalikan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| NOMOR 3 TAHUN 2023
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| ANGKA KREDIT, KENAIKAN PANGKAT,
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| DAN JENJANG JABATAN FUNGSIONAL
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| CONTOH SURAT KEPUTUSAN, ANGKA KREDIT, KONVERSI PREDIKAT KINERJA
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| KE ANGKA KREDIT, AKUMULASI ANGKA KREDIT, DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| JABATAN FUNGSIONAL
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| KEPUTUSAN PENGANGKATAN PERTAMA
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| MENTERI/KEPALA LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA ……........... *)
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| NOMOR ..............
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| PENGANGKATAN PERTAMA
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| DALAM JABATAN FUNGSIONAL ……………….
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| MENTERI/KEPALA LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA ……........... *)
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Menimbang : a. bahwa Saudara ………......... NIP …………… pangkat/golongan ruang ………… , jabatan ........ telah memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional …………….; b. bahwa berdasarkan kebutuhan jabatan yang telah ditetapkan, perlu mengangkat yang bersangkutan dalam Jabatan Fungsional ……………………;
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Negeri Sipil sebagaimana diubah menjadi Peraturan Pemerintah N omor 17
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil; 3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional; 4. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor…Tahun .... tentang Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional;
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| KESATU : PNS dibawah ini: a. Nama : ..................................................................... b. NIP : ..................................................................... c. Pangkat/golongan ruang/TMT : ..................................................................... d. Unit kerja : .....................................................................
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Terhitung mulai tanggal ... ..................... diangkat dalam Jabata n Fungsional ………………….………dengan kelas jabatan….
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| KEDUA : ………………………………………………………………………………………............ **)
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Ditetapkan di ……............ pada tanggal ...……….......
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| ........................................
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| TEMBUSAN: 1. Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara; 2. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;*) 3. Pejabat Penilai Kinerja; 4. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Bagian Keuangan yang bersangkutan;*) 5. Instansi Pembina; dan 6. Pejabat lain yang dianggap perlu.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| *) Dicoret yang tidak perlu **) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| 2. ANGKA KREDIT DASAR
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| a. Angka Kredit Dasar Jabatan Fungsional dari jenjang Ahli Pertama sampai dengan jenjang tertinggi Ahli Utama.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| KATEGORI JENJANG PANGKAT ANGKA KREDIT
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Keahlian Ahli Utama IV/e 0
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Ahli Madya IV/c 300
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Ahli Muda III/d 100
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Ahli Pertama III/b 50
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| b. Angka Kredit Dasar Jabatan Fungsional yang memiliki jenjang Ahli Pertama sampai dengan jenjang tertinggi Ahli Madya.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| KATEGORI JENJANG PANGKAT ANGKA KREDIT
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Keahlian Ahli Madya IV/c 0
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Ahli Muda III/d 100
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Ahli Pertama III/b 50
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| c. Angka Kredit Dasar Jabatan Fungsional yang dimulai dari jenjang Ahli
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Pertama golongan ruang III/b sampai dengan jenjang tertinggi Ahli Utama.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| KATEGORI JENJANG PANGKAT ANGKA KREDIT
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Keahlian Ahli Utama IV/e 0
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Ahli Madya IV/c 300
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Ahli Muda III/d 100
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Ahli Pertama III/b 0
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| d. Angka Kredit Dasar Jabatan Fungsional yang dimulai dari jenjang Terampil golongan ruang II/c sampai dengan jenjang tertinggi Penyelia.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| KATEGORI JENJANG PANGKAT ANGKA KREDIT
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Penyelia III/d 0
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Terampil II/d 20
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| e. Angka Kredit Dasar Jabatan Fungsional yang dimulai dari jenjang Terampil golongan ruang II/b sampai dengan jenjang tertinggi Penyelia.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| KATEGORI JENJANG PANGKAT ANGKA KREDIT
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Penyelia III/d 0
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Terampil II/d 40
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| f. Angka Kredit Dasar Jabatan Fungsional yang dimulai dari jenjang Terampil golongan ruang II/a sampai dengan jenjang tertinggi Penyelia
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| KATEGORI JENJANG PANGKAT ANGKA KREDIT
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Penyelia III/d 0
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Terampil II/d 40
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| 3. ANGKA KREDIT PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN DENGAN PANGKAT
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| GOLONGAN RUANG TIDAK SESUAI DENGAN JENJANG JABATAN.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Golongan ruang Jenjang Angka Kredit
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Administrator III/d Ahli Madya 100
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Pelaksana III/c Ahli Pertama 100
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| PENGANGKATAN MELALUI PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| MENTERI/KEPALA LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA ……........... *)
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| NOMOR ..........
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| PENGANGKATAN MELALUI PERPINDAHAN DARI JABATAN ……………..
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL ………………..
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| MENTERI/KEPALA LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA ……........... *),
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Menimbang : bahwa untuk mengisi kebutuhan jabatan yang lowong, Saudara … …………….……
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| NIP … ……………..…… jabatan … ………………………… pangkat/golongan ruang ………… telah memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk diangkat dalam
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Jabatan Fungsional ……………………….….. melalui perpindahan dari jabatan lain;
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Negeri Sipil sebagaimana diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 17
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil; 3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Bir okrasi
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional; 4. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor ... Tahun ... tentang Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional;
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| KESATU : Mengangkat: a. Nama : ................................................... b. NIP : ................................................... c. Pangkat/golongan ruang/TMT : ................................................... d. Unit kerja : ...................................................
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Terhitung mulai tanggal ........ diangkat dalam Jabatan Fungsional ………. jenjang ........ dengan Angka Kredit sebesar …….. (…………)
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| KEDUA : ……………………………………………………………………………………………….........**)
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| KETIGA : Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Ditetapkan di .….............. pada tanggal ....………......
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| .....................................
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| TEMBUSAN: 1. Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara; 2. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;*) 3. Pejabat Penilai Kinerja; 4. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Bagian Keuangan yang bersangkutan;*) 5. Instansi Pembina; dan 6. Pejabat lain yang dianggap perlu.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| *) Dicoret yang tidak perlu **) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| 5. ANGKA KREDIT PENYESUAIAN/ PENYETARAAN
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Kategori Keahlian
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Kategori Keterampilan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| PENGANGKATAN MELALUI PENYESUAIAN
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| MENTERI/KEPALA LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA ……........... *
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| NOMOR .............
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| PENGANGKATAN MELALUI PENYESUAIAN
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| DALAM JABATAN FUNGSIONAL …………………………………………..
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| MENTERI/KEPALA LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA ……........... *,
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Menimbang : bahwa untuk mengisi kebutuhan jabatan yang lowong, Saudara ..... ...............,
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| NIP … ……………………..……, jabatan ……………………………, pangkat/golongan ruang ………… , telah memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional ……………………….… melalui penyesuaian;
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Negeri Sipil sebagaimana diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 17
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil; 3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biro krasi
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional; 4. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor ... Tahun ... tentang Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional;
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| KESATU : mengangkat: a. Nama : ……………………......................... b. NIP : ……………………......................... c. Pangkat/Golongan ruang/TMT : ……………………......................... d. Unit Kerja : …………………….........................
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Terhitung mulai tanggal ........ disesuaikan dalam Jabatan Fungsional ……………………. jenjang …… dengan Angka Kredit sebesar ....... (.........)
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| KEDUA : ........................................................................................................................**)
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Ditetapkan di .................... pada tanggal ......................
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| ...........................................
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| TEMBUSAN: 1. Kepala Badan Kepegawaian Negara; 2. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;*) 3. Pejabat Penilai Kinerja; 4. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Bagian Keuangan yang bersangkutan*); 5. Instansi Pembina; dan 6. Pejabat lain yang dianggap perlu.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| *) Coret yang tidak perlu. **) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| PENGANGKATAN MELALUI PENYETARAAN
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| MENTERI/KEPALA LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA ……........... *
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| NOMOR .............
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| PENGANGKATAN MELALUI PENYESUAIAN PENYETARAAN
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| DALAM JABATAN FUNGSIONAL …………………………………………..
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| MENTERI/KEPALA LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA ……........... *,
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Menimbang : bahwa untuk mengisi kebutuhan jabatan yang lowong, Saudara ..... ...............,
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| NIP … ……………………..……, jabatan ……………………………, pangkat/golongan ruang ………… , telah memenuhi s yarat dan dianggap cakap untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional ……………………….… melalui penyesuaia n penyetaraan;
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Negeri Sipil sebagaimana diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 17
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil; 3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biro krasi
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional; 4. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor ... Tahun ... tentang Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional;
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| KESATU : mengangkat: a. Nama : ……………………......................... b. NIP : ……………………......................... c. Pangkat/Golongan ruang/TMT : ……………………......................... d. Unit Kerja : …………………….........................
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Terhitung mulai tanggal ........ disetarakan dalam Jabatan Fungsional ……………………. jenjang …… dengan Angka Kredit sebesar ....... (.........)
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| KEDUA : ........................................................................................................................**)
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Ditetapkan di .................... pada tanggal ......................
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| ...........................................
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| TEMBUSAN: 1. Kepala Badan Kepegawaian Negara; 2. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;*) 3. Pejabat Penilai Kinerja; 4. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Bagian Keuangan yang bersangkutan*); 5. Instansi Pembina; dan 6. Pejabat lain yang dianggap perlu.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| *) Coret yang tidak perlu. **) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| PENGANGKATAN MELALUI PROMOSI
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| MENTERI/KEPALA LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA ……........... *)
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| NOMOR .............
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| PENGANGKATAN MELALUI PROMOSI
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| DALAM JABATAN FUNGSIONAL ……………………….
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| MENTERI/KEPALA LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA ……........... *),
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Menimbang : bahwa untuk mengisi kebutuhan jabatan yang lowong, Saudara ... ....................
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| NIP …… …………..… jabatan … ……...…………… pangkat/golongan ruang ………… telah memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk diangkat dalam
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Jabatan Fungsional ……………………………………………………… melalui promosi;
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Negeri Sipil sebagaimana diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 17
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil; 3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biro krasi
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional; 4. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor ... Tahun .… tentang Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional;
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| KESATU : mengangkat: a. Nama : ……………………......................... b. NIP : ……………………......................... c. Pangkat/Golongan ruang/TMT : ……………………......................... d. Unit Kerja : …………………….........................
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Terhitung mulai tanggal ........ dipromosikan dalam Jabatan Fungsional ………….. jenjang …………………
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| KEDUA : ........................................................................................................................**)
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Ditetapkan di ............................. pada tanggal ...............................
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| .....................................................
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| TEMBUSAN: 1. Kepala Badan Kepegawaian Negara; 2. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;*) 3. Pejabat Penilai Kinerja; 4. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Bagian Keuangan yang bersangkutan*); 5. Pejabat lain yang dianggap perlu.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| *) Coret yang tidak perlu. **) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| KEPUTUSAN KENAIKAN JABATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| MENTERI/KEPALA LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA ……........... *)
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| NOMOR ..........................
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| KENAIKAN JABATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL …………………………
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| MENTERI/KEPALA LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA ……........... *),
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Menimbang : bahwa untuk mengisi kebutuhan jabatan yang lowong, Saudara .... .....................
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| NIP …………… ……………………..…… jabatan ……… ……………………………..…… pangkat/golongan ruang ……………………………………….… telah memenuhi syarat dan dianggap untuk dinaikkan dalam jenjang jabatan setingkat lebih tinggi;
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Negeri Sipil sebagaimana diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 17
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil; 3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional; 4. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor .. Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| PERTAMA : Terhitung mulai tanggal ................................... mengangkat Pegawai Negeri Sipil: a. Nama : ................................................... b. NIP : ................................................... c. Pangkat/golongan ruang/TMT : ................................................... d. Unit kerja : ...................................................
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Dari Jabatan Fungsional ………………. Jenjang …….………….. ke dalam Jabatan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Fungsional …………………. jenjang ...............
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| KEDUA : .....................................................…………………….……………………….......…….**)
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| ditetapkan di ................... pada tanggal ....….............
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| TEMBUSAN: 1. Kepala Badan Kepegawaian Negara; 2. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;*) 3. Pejabat Penilai Kinerja; 4. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Bagian Keuangan yang bersangkutan*); 5. Pejabat lain yang dianggap perlu.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| *) Dicoret yang tidak perlu **) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| KONVERSI PREDIKAT KINERJA KE ANGKA KREDIT
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| KONVERSI PREDIKAT KINERJA KE ANGKA KREDIT
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Instansi : ………… Periode: …………..
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| PEJABAT FUNGSIONAL YANG DINILAI 1 Nama : 2 NIP : 3 Nomor Seri Karpeg : 4 Tempat/Tgl. Lahir : 5 Jenis Kelamin : 6 Pangkat/Golongan Ruang/TMT : 7 Jabatan/TMT : 8 Unit Kerja : 9 Instansi :
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| KONVERSI PREDIKAT KINERJA KE ANGKA KREDIT
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Hasil Penilaian Kinerja Koefisien per tahun Angka Kredit yang didapat
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| PREDIKAT PROSENTASE (Kolom 2 x kolom
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Ditetapkan di …………….
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Pada tanggal …………….
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Pejabat Penilai Kinerja
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| NIP. ………………………….
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Tembusan disampaikan kepada: 1. Jabatan Fungsional yang bersangkutan; 2. Ketatausahaan unit kerja; 3. Kepala Biro Kepegawaian/Badan Kepegawaian Daerah Provinsi/
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Kabupaten/Kota: *) dan 4. Pejabat lain yang dianggap perlu.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| *) coret yang tidak perlu
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| PETUNJUK PENGISIAN
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| FORMULIR KONVERSI PREDIKAT KINERJA KE ANGKA KREDIT
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| I Keterangan Perorangan 1 Tulislah nama lengkap Pejabat Fungsional yang dinilai 2 Tulislah NIP Pejabat Fungsional yang dinilai 3 Tulislah Nomor Seri Karpeg Pejabat Fungsional yang dinilai 4 Tulislah Tempat Tanggal Lahir Pejabat Fungsional yang dinilai 5 Cukup jelas. 6 Tulislah pangkat/golongan ruang /TMT terakhir Pejabat Fungsional yang dinilai 7 Tulislah jenjang jabatan terakhir Pejabat Fungsional yang dinilai 8 Tulislah unit kerja Pejabat Fungsional yang dinilai saat ini 9 Tulislah nama instansi Pejabat Fungsional yang dinilai saat ini
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| II Hasil Penilaian Angka Kredit 1 diisikan Predikat Kinerja 2 diisikan prosentase berdasarkan konversi Predikat Kinerja tahunan 3 diisikan Koefisien Angka Kredit Tahunan sesuai jenjang jabatan 4 diisikan penghitungan dari presentase Predikat Kinerja dikali Koefisien
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Angka Kredit tahunan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| AKUMULASI ANGKA KREDIT
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| AKUMULASI ANGKA KREDIT
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| NOMOR ...............
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Instansi: ............................ Masa Penilaian: ................................
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| I KETERANGAN PERORANGAN 1 Nama : 2 NIP : 3 Nomor Seri KARPEG : 4 Tempat/Tgl. Lahir : 5 Jenis Kelamin : 6 Pangkat/Golongan Ruang/TMT : 7 Jabatan/TMT : 8 Unit Kerja : 9 Instansi :
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| HASIL PENILAIAN ANGKA KREDIT
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| HASIL PENILAIAN KINERJA
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| PERIODIK (BULAN)
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| PREDIKAT PROSENTASE 1 2 3 4 5 6
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| JUMLAH ANGKA KREDIT YANG DIPEROLEH
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Ditetapkan di …………….
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Pada tanggal …………….
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Pejabat Penilai Kinerja
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| NIP. ………………………….
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Tembusan disampaikan kepada: 1. Jabatan Fungsional yang bersangkutan; 2. Sekretariat Tim Penilai Kinerja instansi yang bersangkutan; 3. Kepala Biro Kepegawaian/Badan Kepegawaian Daerah Provinsi/
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Kabupaten/Kota: *) dan 4. Pejabat lain yang dianggap perlu.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| *) coret yang tidak perlu
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| PETUNJUK PENGISIAN
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| FORMULIR AKUMULASI ANGKA KREDIT
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| I Keterangan Perorangan 1 Tulislah nama lengkap Pejabat Fungsional yang dinilai 2 Tulislah NIP Pejabat Fungsional yang dinilai 3 Tulislah Nomor Seri Karpeg Pejabat Fungsional yang dinilai 4 Tulislah Tempat Tanggal Lahir Pejabat Fungsional yang dinilai 5 Cukup jelas. 6 Tulislah pangkat/golongan ruang /TMT terakhir Pejabat Fungsional yang dinilai 7 Tulislah jenjang jabatan terakhir Pejabat Fungsional yang dinilai 8 Tulislah unit kerja Pejabat Fungsional yang dinilai saat ini 9 Tulislah nama instansi Pejabat Fungsional yang dinilai saat ini
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| II Hasil Penilaian Angka Kredit 1 diisikan tahun Predikat Kinerja 2 diisikan bulan berjalan kebutuhan penilaian periodik 3 diisikan Predikat Kinerja 4 diisikan prosentase berdasarkan konversi Predikat Kinerja tahunan 5 diisikan Koefisien Angka Kredit Tahunan sesuai jenjang jabatan 6 diisikan penghitungan dari jumlah bulan periode penilaian dibagi jumlah bulan dalam satu tahun dikali presentase Predikat Kinerja dikali Koefisien Angka Kredit tahunan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| PENETAPAN ANGKA KREDIT
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| PENETAPAN ANGKA KREDIT
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| NOMOR ...............
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Instansi: ............................ Masa Penilaian: .................................
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| I KETERANGAN PERORANGAN 1 Nama 2 NIP 3 Nomor Seri KARPEG 4 Tempat/Tgl. Lahir 5 Jenis Kelamin 6 Pangkat/Golongan Ruang/TMT 7 Jabatan/TMT 8 Unit Kerja
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| HASIL PENILAIAN ANGKA KREDIT
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| II PENETAPAN ANGKA KREDIT LAMA BARU JUMLAH KETERANGAN 1 2 3 4 5 6 1 AK Dasar yang diberikan 2 AK JF lama 3 AK Penyesuaian/ Penyetaraan 4 AK Konversi 5 AK yang diperoleh dari peningkatan pendidikan 6 ….….. **)
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| JUMLAH ANGKA KREDIT KUMULATIF
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Keterangan Pangkat Jenjang Jabatan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Angka Kredit Minimal yang harus dipenuhi untuk kenaikan pangkat/ jenjang
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Kelebihan/Kekurangan*) Angka Kredit yang harus dicapai untuk kenaikan pangkat
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Kelebihan/Kekurangan*) Angka Kredit yang harus dicapai untuk kenaikan jenjang
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| DAPAT/TIDAK DAPAT*) DIPERTIMBANGKAN UNTUK KENAIKAN PANGKAT/JENJANG JABATAN
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| SETINGKAT LEBIH TINGGI MENJADI …………………. JENJANG …………..PANGKAT/GOLONGAN RUANG ……………
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| ASLI Penetapan Angka Kredit untuk:
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Jabatan Fungsional yang bersangkutan.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Tembusan disampaikan kepada: 1. Pimpinan Instansi Pengusul; 2. Pejabat Penilai Kinerja; 3. Sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan; dan 4. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan*);
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Ditetapkan di ………………………
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Pada tanggal ……………………….
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Pejabat Penilai Kinerja
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| NIP. ………………………………….. *) coret yang tidak perlu **) dapat ditambahkan AK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| PETUNJUK PENGISIAN
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| FORMULIR PENETAPAN ANGKA KREDIT
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| I Keterangan Perorangan 1 Tulislah nama lengkap Pejabat Fungsional yang dinilai 2 Tulislah NIP Pejabat Fungsional yang dinilai 3 Tulislah Nomor Seri Karpeg Pejabat Fungsional yang dinilai 4 Tulislah Tempat Tanggal Lahir Pejabat Fungsional yang dinilai 5 Cukup jelas. 6 Tulislah pangkat/golongan ruang /TMT terakhir Pejabat Fungsional yang dinilai 7 Tulislah jenjang jabatan terakhir Pejabat Fungsional yang dinilai 8 Tulislah unit kerja Pejabat Fungsional yang dinilai saat ini 9 Tulislah nama instansi Pejabat Fungsional yang dinilai saat ini
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| II Hasil Penilaian Angka Kredit 1 Diisikan dengan Angka Kredit dasar (jika ada) 2 Diisikan dengan Angka Kredit JF lama (jika ada) 3 Diisikan dengan Angka Kredit Penyesuaian/ Penyetaraan (jika ada) 4 Diisikan akumulasi konversi Predikat Kinerja 5 Diisikan dengan Angka Kredit yang diperoleh dari peningkatan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Pendidikan (jika ada) 6 Diisikan dengan tambahan Angka Kredit sesuai ketentuan perundangundangan (jika ada)
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Diisikan Kebutuhan Angka Kredit untuk Kenaikan Pangkat dan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Kenaikan Jenjang Jabatan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Diisikan kelebihan/ kekurangan Angka Kredit yang harus dicapai untuk Kenaikan Pangkat
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Diisikan kelebihan/ kekurangan Angka Kredit yang harus dicapai untuk Kenaikan Jenjang Jabatan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| PENGANGKATAN MELALUI PERPINDAHAN DARI JABATAN FUNGSIONAL
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| KATEGORI KETERAMPILAN KE JABATAN FUNGSIONAL KATEGORI KEAHLIAN
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| MENTERI/KEPALA LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA ……........... *
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| NOMOR ...................................
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| PENGANGKATAN DARI JABATAN FUNGSIONAL ………………………………. KE DALAM JABATAN
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| FUNGSIONAL ……………………………………………….
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| MENTERI/KEPALA LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA ……........... *,
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Menimbang : bahwa untuk mengisi kebutuhan jabatan yang lowong, Saudara ……... NIP ……… jabatan ........ pangkat/golongan ruang ………… telah memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional …………………………..;
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Negeri Sipil sebagaimana diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 17
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil; 3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional; 4. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor ... Tahun ... tentang Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional;
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| KESATU : Mengangkat: a. Nama : ................................................... b. NIP : ................................................... c. Pangkat/golongan ruang/TMT : ................................................... d. Unit kerja : ...................................................
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Terhitung mulai tanggal ........ diangkat dalam Jabatan Fungsional ………………. jenjang ................... dengan Angka Kredit sebesar ……… (………………………..…..).
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| KEDUA : ………………………………………………………………………………………………….....**)
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Ditetapkan di .….............. pada tanggal ....………......
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| .....................................
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| TEMBUSAN: 1. Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara; 2. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;*) 3. Pejabat Penilai Kinerja; 4. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Bagian Keuangan yang bersangkutan;*) 5. Instansi Pembina; dan 6. Pejabat lain yang dianggap perlu.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| *) Dicoret yang tidak perlu. **) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| NOMOR 3 TAHUN 2023
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| ANGKA KREDIT, KENAIKAN PANGKAT,
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| DAN JENJANG JABATAN FUNGSIONAL
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| PENYESUAIAN ANGKA KREDIT KONVENSIONAL KE DALAM ANGKA KREDIT
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| INTEGRASI SEBELUM DITAMBAHKAN DAN DITETAPKAN
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| SEBAGAI ANGKA KREDIT KUMULATIF SESUAI DENGAN
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| BIROKRASI NOMOR 1 TAHUN 2023
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| 1. Penyesuaian Angka Kredit dari metode konvensional ke metode integrasi mencakup hal-hal sebagai berikut: a. Angka Kredit Kumulatif integrasi dihitung berdasarkan penetapan Angka Kredit konvensional terakhir dari Pejabat Fungsional. b. Angka Kredit Kumulatif integrasi di peroleh dari Angka Kredit Kumulatif konvensional dikurangi nilai dasar sesuai tabel berikut: 1) Bagi Jabatan Fungsional keterampilan a) Penetapan Angka Kredit untuk Jabatan Fungsional yang dimulai dari jenjang pemula golongan ruang II/a
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Kredit Lama (Konvensional)
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Akumulasi Baru (Integrasi) 1 2 3 4 5 6 1 PEMULA II/a 25 ≤ 40 25 0 – 15 2 TERAMPIL
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| II/b 40 ≤ 60 40 0 – 20
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| II/c 60 ≤ 80 40 20 – 40
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| II/d 80 ≤ 100 40 40 – 60 3 MAHIR III/a 100 ≤ 150 100 0 – 100
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| III/b 150 ≤ 200 100 50 –100 4 PENYELIA III/c 200 ≤ 300 200 0 – 200
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| III/d ≥300 200 200
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| b) Penetapan Angka Kredit untuk Jabatan Fungsional yang dimulai dari jenjang terampil golongan ruang II/b
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| LAMA (KONVENSIONAL)
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| AKUMULASI BARU (INTEGRASI) 1 2 3 4 5 6 1 TERAMPIL
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| II/b 40 ≤ 60 40 0 – 20
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| II/c 60 ≤ 80 40 20 – 40
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| II/d 80 ≤ 100 40 40 – 60 2 MAHIR III/a 100 ≤ 150 100 0 – 100
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| III/b 150 ≤ 200 100 50 -100 3 PENYELIA III/c 200 ≤ 300 200 0 – 200
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| III/d ≥300 200 200
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| c) Penetapan Angka Kredit untuk Jabatan Fungsional yang dimulai dari jenjang terampil golongan ruang II/c
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| LAMA (KONVENSIONAL)
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| AKUMULASI BARU (INTEGRASI) 1 2 3 4 5 6 1 TERAMPIL II/c 60 ≤ 80 60 0 – 20
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| II/d 80 ≤ 100 60 40 – 60 2 MAHIR III/a 100 ≤ 150 100 0 – 100
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| III/b 150 ≤ 200 100 50 -100 3 PENYELIA III/c 200 ≤ 300 200 0 – 200
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| III/d ≥300 200 200
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| 2) Bagi Jabatan Fungsional Keahlian a) Penetapan Angka Kredit untuk Jabatan Fungsional yang dimulai dari jenjang ahli pertama golongan ruang III/a
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| LAMA (KONVENSIONAL)
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| AKUMULASI BARU (INTEGRASI) 1 2 3 4 5 6 1 AHLI
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| III/a 100 ≤ 150 100 0 – 50
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| III/b 150 ≤ 200 100 50 – 100 2 AHLI
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| III/c 200 ≤ 300 200 0 – 100
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| III/d 300 ≤ 400 200 100 – 200 3 AHLI
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| IV/a 400 ≤ 550 400 0 - 150
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| IV/b 550 ≤ 700 400 150 – 300
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| IV/c 700 ≤ 850 400 300 – 450 4 AHLI
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| IV/d 850 ≤1050 850 0 - 200
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| IV/e ≥1050 850 200 – 400
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| b) Penetapan Angka Kredit untuk Jabatan Fungsional yang dimulai dari jenjang ahli pertama golongan ruang III/b
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| LAMA (KONVENSIONAL)
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| AKUMULASI BARU (INTEGRASI) 1 2 3 4 5 6 1 AHLI
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| PERTAMA III/b 150 ≤ 200 150 0 – 50 2 AHLI
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| III/c 200 ≤ 300 200 0 – 100
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| III/d 300 ≤ 400 200 100 – 200 3 AHLI
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| IV/a 400 ≤ 550 400 0 - 150
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| IV/b 550 ≤ 700 400 150 – 300
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| IV/c 700 ≤ 850 400 300 – 450 4 AHLI
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| IV/d 850 ≤1050 850 0 - 200
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| IV/e ≥1050 850 200 – 400
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| c. Angka Kredit kumulatif integrasi terdiri dari tugas jabatan , pengembangan profesi dan kegiatan penunjang, dengan rincian sebagai berikut: 1) Angka Kredit tugas jabatan integrasi merupakan hasil pengurangan Angka
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Kredit Kumulatif integrasi dengan jumlah Angka Kredit pengembangan profesi integrasi yang menjadi syarat untuk naik Jenjang Jabatan setingkat lebih tinggi dan tugas penunjang integrasi. 2) Angka Kredit tugas jabatan integr asi merupakan kebutuhan Angka Kredit untuk naik pangkat dan/atau naik jenjang jabatan setingkat lebih tinggi. 3) Angka Kredit pengembangan profesi integrasi berupa Angka Kredit pengembangan profesi konvensional pada jenjang jabatannya yang menjadi syarat untuk kenaikan Jenjang Jabatan setingkat lebih tinggi , dituangkan sejumlah Angka Kredit minimal yang dipersyaratkan. 4) Dalam hal terdapat kelebihan Angka Kredit pengembangan pro fesi sebagaimana dimaksud pada angka 3), maka kelebihannya menjadi penambah Angka Kredit pada tugas jabatan integrasi. 5) Angka Kredit kegiatan penunjang integrasi dituangkan apabila jumlah Angka
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Kredit kumulatif integrasi dikurangi Angka Kredit pengembangan profesi integrasi hasilnya masih melebihi kebutuhan Angka Kredit untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi. 6) Angka Kredit penunjang sebagaimana dimaksud pada angka 5) dituangkan tidak melebihi sejumlah 20% dari kebutuhan Angka Kredit untuk naik pangkat setingkat lebih tinggi. d. Contoh penyesuaian Angka Kredit kumulatif integrasi dan formulirnya adalah sebagai berikut: 1) Contoh 1:
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Pejabat Fungsional yang memiliki jenjang jabatan dan pangkat, golongan ruangnya sesuai.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Sdr. Rafasya Abiyyu pejabat fungsional ahli muda, pangkat Penata golongan ruang III/c memiliki Angka Kredit kumulatif konvensional sejumlah 287,500 sebagaimana tertuang dalam tabel di bawah ini:
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| PENETAPAN ANGKA KREDIT KONVENSIONAL
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| I KETERANGAN PERORANGAN 1 NAMA Rafasya Abiyyu 2 NIP / NRK xxxxx 3 NOMOR SERI KARPEG xxxxx 4 PANGKAT/GOLONGAN RUANG/TMT Penata III/c, dd-mm-yyyy 5 TEMPAT/TANGGAL LAHIR xxxxx 6 JENIS KELAMIN xxxxx 7 PENDIDIKAN xxxxx 8 JABATAN/TMT Ahli
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Muda /dd-mm-yyyy 9 MASA KERJA GOLONGAN xxxxx 10 UNIT KERJA xxxxx
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| II PENETAPAN ANGKA KREDIT LAMA BARU JUMLAH 1. Unsur Utama
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| A. Pendidikan 100,000 - 100,000
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| B. Tugas Pokok 125,000 28,500 153,500
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| C. Pengembangan Profesi - 4,000 4,000
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Jumlah 225,000 32,500 257,500 2 Unsur Penunjang 17,000 13,000 30,000
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Jumlah 17,000 13,000 30,000
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Total 242,000 45,500 287,500
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Penyesuaian Angka Kredit konvensional ke integrasi dilakukan dengan langkah sebagai berikut: a) Angka Kredit kumulatif integrasi di peroleh dari Angka Kredit kumulatif konvensional dikurangi nilai dasar sesuai dengan jenjang jabatannya, maka:
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Angka Kredit kumulatif integrasi dituangkan dalam formulir di bawah ini:
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| FORMULIR PENGHITUNGAN DAN AKUMULASI ANGKA KREDIT PADA PENILAIAN
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| JABATAN FUNGSIONAL YANG DINILAI
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| NAMA Rafasya Abiyyu
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| NOMOR SERI KARPEG xxxxx
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| PANGKAT/GOLONGAN RUANG/TMT Penata III/c, dd-mm-yyyy
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| TEMPAT/TANGGAL LAHIR xxxxx
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| JENIS KELAMIN xxxxx
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| PENDIDIKAN xxxxx
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| JABATAN/TMT Ahli Muda /dd-mm-yyyy
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| MASA KERJA GOLONGAN xxxxx
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| UNIT KERJA xxxxx
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| PERHITUNGAN PENYESUAIAN ANGKA KREDIT INTEGRASI
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| JUMLAH ANGKA KREDIT YANG
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| DIPEROLEH NILAI DASAR
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| ANGKA KREDIT YANG
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| PENILAIAN INTEGRASI 1 2 3 287,500 200,000 87,500
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| b) Angka Kredit Kumulatif integrasi mencakup tugas jabatan, pengembangan profesi, dan kegiatan penunjang, ditentukan sebagai berikut: (1) Angka Kredit pengembangan profesi integrasi dituangkan sejumlah 4
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Angka Kredit dari Angka Kredit kumulatif pengembangan profesi konvensional pada jenjang jabatannya. (2) Angka Kredit kegiatan penunjang integrasi dituangkan sejumlah 0 (nol). (3) Angka Kredit tugas jabatan integrasi merupakan hasil pengurangan dari
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Angka Kredit kumulatif integrasi dengan Angka Kredit pengembangan profesi integrasi dan tugas penunjang integrasi, maka:
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| 287,500 AK – 200,000 AK = 87,500 AK 87,500 AK – (4,000 AK + 0,000 AK) = 83,500 AK
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Angka Kredit tugas jabatan, pengembangan profesi, dan kegiatan penunjang integrasi dituangkan dalam formulir di bawah ini:
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| FORMULIR PERHITUNGAN KEBUTUHAN KEKURANGAN
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Instansi : Masa Penilaian :
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| I KETERANGAN PERORANGAN 1 NAMA Rafasya Abiyyu 2 NIP / NRK xxxxx 3 NOMOR SERI KARPEG xxxxx 4 PANGKAT/GOLONGAN
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| RUANG/TMT Penata III/c, dd-mm-yyyy 5 TEMPAT/TANGGAL LAHIR xxxxx 6 JENIS KELAMIN xxxxx 7 PENDIDIKAN xxxxx 8 JABATAN/TMT Ahli Muda /dd-mm-yyyy 9 MASA KERJA GOLONGAN xxxxx 10 UNIT KERJA xxxxx
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| PERHITUNGAN PENYESUAIAN ANGKA KREDIT DARI KONVENSIONAL KE INTEGRASI
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| ANGKA KREDIT KONVENSIONAL ANGKA KREDIT INTEGRASI
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| 1 2 1. Pendidikan 100,000
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Tugas Jabatan 83,500 2. Tugas Pokok 153,500 3. Pengembangan Profesi 4,000 Pengembangan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Profesi 4,000 4. Unsur Penunjang 30,000 Unsur Penunjang 0,000
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| JUMLAH 287,500 JUMLAH 87,500
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| c) Angka Kredit kumulatif integrasi ditetapkan dalam PAK integrasi, sebagaimana dituangkan dalam formulir di bawah ini:
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| PENETAPAN ANGKA KREDIT INTEGRASI
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Instansi : Masa Penilaian :
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| I KETERANGAN PERORANGAN 1 NAMA Rafasya Abiyyu 2 NIP / NRK xxxxx 3 NOMOR SERI KARPEG xxxxx 4 PANGKAT/GOLONGAN RUANG/TMT Penata III/c, dd-mm-yyyy 5 TEMPAT/TANGGAL LAHIR xxxxx 6 JENIS KELAMIN xxxxx 7 PENDIDIKAN xxxxx 8 JABATAN/TMT Ahli Muda /dd-mm-yyyy 9 MASA KERJA GOLONGAN xxxxx 10 UNIT KERJA xxxxx
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| II PENETAPAN ANGKA KREDIT LAMA BARU JUMLAH PERALIHAN 1 2 3 4 5 6
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| 1. Angka Kredit dasar yang diberikan - - - 2. Angka Kredit yang diperoleh dari
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Pengalaman - - - 3. Angka Kredit yang diperoleh dari
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Kegiatan Tugas Jabatan - 83,500 83,500 4. Angka Kredit yang diperoleh dari
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Pengembangan Profesi - 4,000 4,000 5. Angka Kredit yang diperoleh dari
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Kegiatan Penunjang - - - TOTAL ANGKA KREDIT - 87,500 87,500 -
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Keterangan Pangkat Jenjang
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Angka Kredit minimal yang harus dipenuhi untuk kenaikan pangkat / jenjang 100,000 200,000 6,000
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Kekurangan Angka Kredit yang dicapai untuk kenaikan pangkat/jenjang 16,500 116,500 2
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| III ------- diisi sesuai kebutuhan rekomendasi -------
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Pejabat fungsional yang memiliki jenjang jabatan dan pangkat, golongan ruangnya sesuai, namun memiliki jumlah Angka Kredit konvensional yang berlebih pada jenjang jabatannya.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Sdr. Faiz Alfi pejabat fungsional ahli madya , pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b memiliki Angka Kredit konvensional kumulatif sejumlah 903,480 sebagaimana tertuang dalam tabel di bawah ini:
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| PENETAPAN ANGKA KREDIT KONVENSIONAL
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| I KETERANGAN PERORANGAN 1 NAMA Faiz Alfi 2 NIP / NRK xxxxx 3 NOMOR SERI KARPEG xxxxx 4 PANGKAT/GOLONGAN RUANG/TMT Pembina Tingkat I,
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| IV/b, dd-mm-yyyy 5 TEMPAT/TANGGAL LAHIR xxxxx 6 JENIS KELAMIN xxxxx 7 PENDIDIKAN xxxxx 8 JABATAN/TMT Ahli Madya /dd-mm-yyyy 9 MASA KERJA GOLONGAN xxxxx 10 UNIT KERJA xxxxx
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| II PENETAPAN ANGKA KREDIT LAMA BARU JUMLAH 1. Unsur Utama
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| A. Pendidikan 202,500 - 202,500
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| B. Tugas Pokok 317,230 172,500 489,730
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| C. Pengembangan Profesi - 74,500 74,500
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Jumlah 519,730 247,000 766,730 2 Unsur Penunjang 79,310 57,440 136,750
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Jumlah 79,310 57,440 136,750
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Total 598,540 304,940 903,480
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Penyesuaian Angka Kredit konvensional ke integrasi dilakukan dengan langkah sebagai berikut: a) Angka Kredit kumulatif integrasi di peroleh dari Angka Kredit kumulatif konvensional dikurangi nilai dasar sesuai dengan jenjang jabatannya, maka:
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Angka Kredit kumulatif integrasi dituangkan dalam formulir di bawah ini:
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| FORMULIR PENGHITUNGAN DAN AKUMULASI ANGKA KREDIT PADA PENILAIAN
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| JABATAN FUNGSIONAL YANG DINILAI
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| NOMOR SERI KARPEG xxxxx
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| PANGKAT/GOLONGAN RUANG/TMT Pembina Tingkat I IV/b, dd-mm-yyyy
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| TEMPAT/TANGGAL LAHIR xxxxx
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| JENIS KELAMIN xxxxx
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| PENDIDIKAN xxxxx
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| JABATAN/TMT Ahli Madya /dd-mm-yyyy
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| MASA KERJA GOLONGAN xxxxx
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| UNIT KERJA xxxxx
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| PERHITUNGAN PENYESUAIAN ANGKA KREDIT INTEGRASI
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| JUMLAH ANGKA KREDIT YANG
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| DIPEROLEH NILAI DASAR
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| ANGKA KREDIT YANG
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| PENILAIAN INTEGRASI 1 2 3 903,480 400,000 503,480
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| b) Angka Kredit kumulatif integrasi mencakup tugas jabatan, pengembangan profesi, dan kegiatan penunjang, ditentukan sebagai berikut: (1) Angka Kredit pengembangan profesi integrasi dituangkan sejumlah 12
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Angka Kredit dari Angka Kredit kumulatif pengembangan profesi konvensional pada jenjang jabatannya. (2) Angka Kredit kegiatan penunjang dituangkan sejumlah 30 Angka Kredit. (3) Angka Kredit tugas jabatan integrasi merupakan hasil pengurangan dari
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Angka Kredit kumulatif integrasi dengan Angka Kredit pengembangan profesi integrasi dan tugas penunjang integrasi, maka:
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| 903,480 AK – 400,000 AK = 503,480 AK 503,480 AK – (12,000 AK + 30,000 AK) = 461,480
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Angka Kredit tugas jabatan, pengembangan profesi, dan kegiatan penunjang integrasi dituangkan dalam formulir di bawah ini:
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| FORMULIR PERHITUNGAN KEBUTUHAN KEKURANGAN
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Instansi : Masa Penilaian:
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| I KETERANGAN PERORANGAN 1 NAMA Faiz Alfi 2 NIP / NRK xxxxx 3 NOMOR SERI KARPEG xxxxx 4 PANGKAT/GOLONGAN
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| RUANG/TMT Pembina Tingkat I IV/b, dd-mm-yyyy 5 TEMPAT/TANGGAL LAHIR xxxxx 6 JENIS KELAMIN xxxxx 7 PENDIDIKAN xxxxx 8 JABATAN/TMT Ahli Madya /dd-mm-yyyy 9 MASA KERJA GOLONGAN xxxxx 10 UNIT KERJA xxxxx
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| PERHITUNGAN PENYESUAIAN ANGKA KREDIT DARI KONVENSIONAL KE INTEGRASI
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| ANGKA KREDIT KONVENSIONAL ANGKA KREDIT INTEGRASI
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| 1 2 1. Pendidikan 202,500
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Tugas Jabatan 461,480 2. Tugas Pokok 489,730 3. Pengembangan Profesi 74,500 Pengembangan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Profesi 12,000 4. Unsur Penunjang 136,750 Unsur Penunjang 30,000
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| JUMLAH 903,480 JUMLAH 503,480
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| c) Angka Kredit kumulatif integrasi ditetapkan dalam PAK integrasi, sebagaimana dituangkan dalam formulir di bawah ini:
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| PENETAPAN ANGKA KREDIT INTEGRASI
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Instansi : Masa Penilaian :
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| I KETERANGAN PERORANGAN 1 NAMA Faiz Alfi 2 NIP / NRK xxxxx 3 NOMOR SERI KARPEG xxxxx 4 PANGKAT/GOLONGAN RUANG/TMT Pembina Tingkat I IV/b, dd-mm-yyyy 5 TEMPAT/TANGGAL LAHIR xxxxx 6 JENIS KELAMIN xxxxx 7 PENDIDIKAN xxxxx 8 JABATAN/TMT Ahli Madya /dd-mm-yyyy 9 MASA KERJA GOLONGAN xxxxx 10 UNIT KERJA xxxxx
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| II PENETAPAN ANGKA KREDIT LAMA BARU JUMLAH PERALIHAN 1 2 3 4 5 6
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| 1. Angka Kredit dasar yang diberikan - - 2. Angka Kredit yang diperoleh dari
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Pengalaman - - 3. Angka Kredit yang diperoleh dari
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Kegiatan Tugas Jabatan 150,000 311,480 461,480 4. Angka Kredit yang diperoleh dari
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Pengembangan Profesi - 12,000 12,000 5. Angka Kredit yang diperoleh dari
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Kegiatan Penunjang - 30,000 30,000
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| TOTAL ANGKA KREDIT 150,000 353,480 503,480
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Keterangan Pangkat Jenjang
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Pengemban gan Profesi
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Angka Kredit minimal yang harus dipenuhi untuk kenaikan pangkat / jenjang 150,000 450,000 12,000
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Kelebihan Angka Kredit yang dicapai untuk kenaikan pangkat/jenjang 161,480 11,480 0,000
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| III ------- diisi sesuai kebutuhan rekomendasi -------
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Pejabat fungsional yang memiliki jenjang jabatan dan pangkat, golongan ruangnya sesuai, namun memiliki jumlah Angka Kredit konvensional yang kurang pada jenjang jabatannya.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Sdri. Bintang Sukma pejabat fungsional ahli madya , pangkat Pembina golongan ruang IV/a memiliki Angka Kredit konvensional kumulatif sejumlah 375 sebagaimana tertuang dalam tabel di bawah ini:
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| PENETAPAN ANGKA KREDIT KONVENSIONAL
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| I KETERANGAN PERORANGAN 1 NAMA Bintang Sukma 2 NIP / NRK xxxxx 3 NOMOR SERI KARPEG xxxxx 4 PANGKAT/GOLONGAN RUANG/TMT Pembina, IV/a, dd-mm-yyyy 5 TEMPAT/TANGGAL LAHIR xxxxx 6 JENIS KELAMIN xxxxx 7 PENDIDIKAN xxxxx 8 JABATAN/TMT Ahli Madya dd-mm-yyyy 9 MASA KERJA GOLONGAN xxxxx 10 UNIT KERJA xxxxx
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| II PENETAPAN ANGKA KREDIT LAMA BARU JUMLAH 1. Unsur Utama
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| A. Pendidikan - 100,000 100,000
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| B. Tugas Pokok - 275,000 275,000
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| C. Pengembangan Profesi - - Jumlah - 375,000 375,000 2 Unsur Penunjang - - Jumlah - - Total - 375,000 375,000
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Penyesuaian Angka Kredit konvensional ke integrasi dilakukan dengan langkah sebagai berikut: a) Angka Kredit kumulatif integrasi ditetapkan sejumlah 0 (nol) Angka Kredit.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| b) Angka Kredit kumulatif integrasi mencakup tugas jabatan, pengembangan profesi, dan kegiatan penunjang, ditentukan sebagai berikut: (1) Angka Kredit pengembangan profesi integrasi ditetapkan sejumlah 0 (nol) Angka Kredit. (2) Angka Kredit kegiatan penunjang integrasi ditetapkan sejumlah 0 (nol)
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Angka Kredit. (3) Angka Kredit tugas jabatan ditetapkan sejumlah 0 (nol) Angka Kredit.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Pejabat fungsional yang memiliki jenjang jabatan yang lebih tinggi dari pangkat, golongan ruangnya.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Sdri. Fadhilla Nurhikma pejabat fungsional ahli mady a, pangkat Penata
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Tingkat I golongan ruang III/d memiliki Angka Kredit konvensional kumulatif sejumlah 440,900 sebagaimana tertuang dalam tabel di bawah ini:
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| PENETAPAN ANGKA KREDIT KONVENSIONAL
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| I KETERANGAN PERORANGAN 1 NAMA Fadhilla Nurhikma 2 NIP / NRK xxxxx 3 NOMOR SERI KARPEG xxxxx 4 PANGKAT/GOLONGAN RUANG/TMT Penata Tingkat I III/d, ddmm-yyyy 5 TEMPAT/TANGGAL LAHIR xxxxx 6 JENIS KELAMIN xxxxx 7 PENDIDIKAN xxxxx 8 JABATAN/TMT Ahli Madya /dd-mmyyyy 9 MASA KERJA GOLONGAN xxxxx 10 UNIT KERJA xxxxx
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| II PENETAPAN ANGKA KREDIT LAMA BARU JUMLAH 1. Unsur Utama
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| A. Pendidikan 155,000 1,000 156,000
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| B. Tugas Pokok 126,000 100,000 226,000
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| C. Pengembangan Profesi 18,600 2,000 20,600
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Jumlah 299,600 103,000 402,600 2 Unsur Penunjang 29,000 9,300 38,300
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Jumlah 29,000 9,300 38,300
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Total 328,600 112,300 440,900
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Penyesuaian Angka Kredit konvensional ke integrasi dilakukan dengan langkah sebagai berikut: a) Angka Kredit kumulatif integrasi di peroleh dari Angka Kredit kumulatif konvensional dikurangi nilai dasar sesuai dengan jenjang jabatan pada pangkat, golongan ruang yang didudukinya, maka:
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| 440,900 AK – 200,000 AK = 240,900 AK
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Angka Kredit akumulasi integrasi dituangkan dalam formulir di bawah ini:
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| FORMULIR PENGHITUNGAN DAN AKUMULASI ANGKA KREDIT PADA PENILAIAN
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| JABATAN FUNGSIONAL YANG DINILAI
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| NAMA Fadhilla Nurhikma
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| NOMOR SERI KARPEG xxxxx
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| PANGKAT/GOLONGAN RUANG/TMT Penata Tingkat I III/d, dd-mm-yyyy
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| TEMPAT/TANGGAL LAHIR xxxxx
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| JENIS KELAMIN xxxxx
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| PENDIDIKAN xxxxx
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| JABATAN/TMT Ahli Madya /dd-mm-yyyy
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| MASA KERJA GOLONGAN xxxxx
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| UNIT KERJA xxxxx
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| PERHITUNGAN PENYESUAIAN ANGKA KREDIT INTEGRASI
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| JUMLAH ANGKA KREDIT YANG
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| DIPEROLEH NILAI DASAR
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| ANGKA KREDIT YANG
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| PENILAIAN INTEGRASI 1 2 3 440,900 200,000 240,900
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| b) Angka Kredit kumulatif integrasi mencakup tugas jabatan, pengembangan profesi, dan kegiatan penunjang, ditentukan sebagai berikut: (1) Angka Kredit pengembangan profesi integrasi dituangkan sejumlah 0 (nol) Angka Kredit. (2) Angka Kredit kegiatan penunjang dituangkan sejumlah 20 Angka
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Kredit. (3) Angka Kredit tugas jabatan integrasi merupakan hasil pengurangan dari Angka Kredit kumulatif integrasi dengan Angka Kredit pengembangan profesi integrasi dan tugas penunjang integrasi, maka:
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Angka Kredit tugas jabatan, pengembangan profesi, dan kegiatan penunjang integrasi dituangkan dalam formulir di bawah ini:
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| FORMULIR PERHITUNGAN KEBUTUHAN KEKURANGAN
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Instansi : Masa Penilaian :
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| I KETERANGAN PERORANGAN 1 NAMA Fadhilla Nurhikma 2 NIP / NRK xxxxx 3 NOMOR SERI KARPEG xxxxx 4 PANGKAT/GOLONGAN
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| RUANG/TMT Penata Tingkat I III/d, dd-mm-yyyy 5 TEMPAT/TANGGAL LAHIR xxxxx 6 JENIS KELAMIN xxxxx 7 PENDIDIKAN xxxxx 8 JABATAN/TMT Ahli Madya /dd-mm-yyyy 9 MASA KERJA GOLONGAN xxxxx 240,900 AK – (0,000 AK + 20,000 AK) = 220,900 AK
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| 10 UNIT KERJA xxxxx
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| PERHITUNGAN PENYESUAIAN ANGKA KREDIT DARI KONVENSIONAL KE
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| ANGKA KREDIT KONVENSIONAL ANGKA KREDIT INTEGRASI
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| 1 2 1. Pendidikan 156,000
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Tugas Jabatan 220,900 2. Tugas Pokok 226,000 3. Pengembangan Profesi 20,600 Pengembangan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Profesi 0,000 4. Unsur Penunjang 38,300 Unsur Penunjang 20,000
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| JUMLAH 440,900 JUMLAH 240,900
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| c) Angka Kredit kumulatif integrasi ditetapkan dalam PAK integrasi, sebagaimana dituangkan dalam formulir di bawah ini:
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| PENETAPAN ANGKA KREDIT INTEGRASI
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Instansi : Masa Penilaian :
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| I KETERANGAN PERORANGAN 1 NAMA Fadhilla Nurhikma 2 NIP / NRK xxxxx 3 NOMOR SERI KARPEG xxxxx 4 PANGKAT/GOLONGAN RUANG/TMT Penata Tingkat I III/d, dd-mm-yyyy 5 TEMPAT/TANGGAL LAHIR xxxxx 6 JENIS KELAMIN xxxxx 7 PENDIDIKAN xxxxx 8 JABATAN/TMT Ahli Madya /dd-mm-yyyy 9 MASA KERJA GOLONGAN xxxxx 10 UNIT KERJA xxxxx
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| II PENETAPAN ANGKA KREDIT LAMA BARU JUMLAH PERALIHAN 1 2 3 4 5 6 1. Angka Kredit dasar yang diberikan - - 2. Angka Kredit yang diperoleh dari
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Pengalaman - - 3. Angka Kredit yang diperoleh dari
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Kegiatan Tugas Jabatan 100,000 120,900 220,900 4. Angka Kredit yang diperoleh dari
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Pengembangan Profesi - - 5. Angka Kredit yang diperoleh dari
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Kegiatan Penunjang - - 20,000
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| TOTAL ANGKA KREDIT 100,000 120,900 240,900
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Keterangan Pangkat Jenjang
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Angka Kredit minimal yang harus dipenuhi untuk kenaikan pangkat / jenjang 100,000 - Kelebihan Angka Kredit yang dicapai untuk kenaikan pangkat 20,900 - III ------- diisi sesuai kebutuhan rekomendasi -------
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Pejabat fungsional yang memiliki jenjang jabatan yang lebih rendah dari pangkat, golongan ruangnya.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Sdr. Abqary Kasyafani pejabat fungsional ahli m uda, pangkat Pembina golongan ruang IV/a memiliki Angka Kredit konvensional kumulatif sejumlah 377 sebagaimana tertuang dalam tabel di bawah ini:
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| PENETAPAN ANGKA KREDIT KONVENSIONAL
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| I KETERANGAN PERORANGAN 1 NAMA Abqary Kasyafani 2 NIP / NRK xxxxx 3 NOMOR SERI KARPEG xxxxx 4 PANGKAT/GOLONGAN RUANG/TMT Pembina IV/a, ddmm-yyyy 5 TEMPAT/TANGGAL LAHIR xxxxx 6 JENIS KELAMIN xxxxx 7 PENDIDIKAN xxxxx 8 JABATAN/TMT Ahli Muda /dd-mmyyyy 9 MASA KERJA GOLONGAN xxxxx 10 UNIT KERJA xxxxx
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| II PENETAPAN ANGKA KREDIT LAMA BARU JUMLAH 1. Unsur Utama
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| A. Pendidikan 100,000 0,000 100,000
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| B. Tugas Pokok 200,000 65,000 265,000
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| C. Pengembangan Profesi - 2,000 2,000
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Jumlah 300,000 67,000 367,000 2 Unsur Penunjang - 10,000 10,000
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Jumlah - 10,000 10,000
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Total 300,000 77,000 377,000
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Penyesuaian Angka Kredit konvensional ke integrasi dilakukan dengan langkah sebagai berikut: a) Angka Kredit kumulatif integrasi di peroleh dari Angka Kredit kumulatif konvensional dikurangi nilai dasar sesuai dengan jenjang jabatannya, maka:
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| 377,000 AK – 200,000 AK = 177,000 AK
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Angka Kredit akumulasi integrasi dituangkan dalam formulir di bawah ini:
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| FORMULIR PENGHITUNGAN DAN AKUMULASI ANGKA KREDIT PADA PENILAIAN
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| JABATAN FUNGSIONAL YANG DINILAI
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| NAMA Abqary Kasyafani
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| NOMOR SERI KARPEG xxxxx
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| PANGKAT/GOLONGAN RUANG/TMT Pembina IV/a, dd-mm-yyyy
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| TEMPAT/TANGGAL LAHIR xxxxx
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| JENIS KELAMIN xxxxx
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| PENDIDIKAN xxxxx
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| JABATAN/TMT Ahli Muda /dd-mm-yyyy
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| MASA KERJA GOLONGAN xxxxx
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| UNIT KERJA xxxxx
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| PERHITUNGAN PENYESUAIAN ANGKA KREDIT INTEGRASI
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| JUMLAH ANGKA KREDIT YANG
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| DIPEROLEH NILAI DASAR
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| ANGKA KREDIT YANG
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| PENILAIAN INTEGRASI 1 2 3 377,000 200,000 177,000 b) Angka Kredit kumulatif integrasi mencakup tugas jabatan, pengembangan profesi, dan kegiatan penunjang, ditentukan sebagai berikut: (1) Angka Kredit pengembangan profesi integrasi dituangkan sejumlah 2
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Angka Kredit. (2) Angka Kredit kegiatan penunjang dituangkan sejumlah 0 (nol) Angka
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Kredit. (3) Angka Kredit tugas jabatan integrasi merupakan hasil pengurangan dari Angka Kredit kumulatif integrasi dengan Angka Kredit pengembangan profesi integrasi dan tugas penunjang integrasi, maka:
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Angka Kredit tugas jabatan, pengembangan profesi, dan kegiatan penunjang integrasi dituangkan dalam formulir di bawah ini:
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| FORMULIR PERHITUNGAN KEBUTUHAN KEKURANGAN
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Instansi : Masa Penilaian :
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| KETERANGAN PERORANGAN
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| NAMA Abqary Kasyafani
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| NOMOR SERI KARPEG xxxxx
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| PANGKAT/GOLONGAN RUANG/TMT Pembina IV/a, dd-mm-yyyy
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| TEMPAT/TANGGAL LAHIR xxxxx
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| JENIS KELAMIN xxxxx
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| PENDIDIKAN xxxxx
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| JABATAN/TMT Ahli Muda /dd-mm-yyyy
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| MASA KERJA GOLONGAN xxxxx
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| UNIT KERJA xxxxx
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| PERHITUNGAN PENYESUAIAN ANGKA KREDIT DARI KONVENSIONAL KE INTEGRASI
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| ANGKA KREDIT KONVENSIONAL ANGKA KREDIT INTEGRASI
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Pendidikan 100,000 Tugas Jabatan 175,000 Tugas Pokok 265,000
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Pengembangan Profesi 2,000 Pengembangan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| Unsur Penunjang 10,000 Unsur Penunjang 0,000
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 [LAMPIRAN] ||| JUMLAH 375,000 JUMLAH 177,000 177,000 AK – (2,000 AK + 0,000 AK) = 175,000 AK
law/perbkn_3_tahun_2023_lampiran.txt · Terakhir diubah: oleh 127.0.0.1