law:perbkn_1_tahun_2025

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2025 BAB I Pasal 1 ||| Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. 2. Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat BKN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan perumusan dan penetapan kebijakan teknis, pembinaan, penyelenggaraan pelayanan, pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis manajemen aparatur sipil negara, dan pelaksanaan pengawasan penerapan sistem merit. 3. Aparatur Sipil Neg ara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. 4. Manajemen ASN adalah serangkaian proses pengelolaan ASN untuk mewujudkan ASN yang profesional dengan hasil kerja tinggi dan perilaku sesuai nilai dasar ASN, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2025 BAB II Pasal 2 ||| (1) BKN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri. (2) BKN dipimpin oleh seorang Kepala.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2025 BAB II Pasal 3 ||| BKN mempunyai tugas menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang perumusan dan penetapan kebijakan teknis , pembinaan, penyelenggaraan pelayanan, pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis Manajemen ASN, dan pelaksanaan pengawasan penerapan sistem merit.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2025 BAB II Pasal 4 ||| Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, BKN menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan penetapan kebijakan teknis Manajemen ASN; b. pembinaan atas pelaksanaan kebijakan teknis Manajemen ASN; c. penyelenggaraan pelayanan atas pelaksanaan kebijakan teknis Manajemen ASN; d. pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis Manajemen ASN; e. pelaksanaan pengawasan penerapan sistem merit; f. pelaksanaan kebijakan teknis digitalisasi Manajemen ASN terintegrasi secara nasional serta pengelolaan data dan informasi ASN; g. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria kebijakan teknis Manajemen ASN; h. pemberian bimbingan teknis dan supervisi kebijakan teknis Manajemen ASN; i. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BKN; j. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BKN; k. pengelolaan barang milik negara/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BKN; dan l. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BKN. SUSUNAN ORGANISASI
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2025 BAB III Pasal 5 ||| (1) Susunan organisasi BKN terdiri atas: a. Kepala; b. Wakil Kepala; c. Sekretariat Utama; d. Deputi Bidang Pembinaan Penyelenggaraan Manajemen Aparatur Sipil Negara; e. Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen Aparatur Sipil Negara; f. Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen Aparatur Sipil Negara; dan g. Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen Aparatur Sipil Negara. (2) Bagan susunan organisasi BKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. KEPALA DAN WAKIL KEPALA
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2025 BAB IV Pasal 6 ||| Kepala mempunyai tugas memimpin BKN dalam melaksanakan tugas dan fungsi BKN.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2025 BAB IV Pasal 7 ||| (1) Wakil Kepala mempunyai tugas membantu Kepala dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi BKN. (2) Wakil Kepala berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2025 BAB IV Pasal 8 ||| Ruang lingkup bidang tugas Wakil Kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) meliputi: a. membantu Kepala dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan BKN; dan b. membantu Kepala dalam melaksanakan tugas lain. SEKRETARIAT UTAMA Bagian Kesatu Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2025 BAB V Pasal 9 ||| (1) Sekretariat Utama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2025 BAB V Pasal 10 ||| Sekretariat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BKN.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2025 BAB V Pasal 11 ||| Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi kegiatan di lingkungan BKN; b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran BKN; c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, pengelolaan data dan informasi, dan dokumentasi di lingkungan BKN; d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana; e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang - undangan serta pelaksanaan advokasi hukum; f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik negara/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala. Bagian Kedua Susunan Organisasi
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2025 BAB V Pasal 12 ||| Susunan organisasi Sekretariat Utama terdiri atas: a. Biro Perencanaan dan Kerja Sama; b. Biro Keuangan; c. Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi; d. Biro Umum; dan e. Biro Hukum dan Komunikasi Publik. Bagian Ketiga Biro Perencanaan dan Kerja Sama
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2025 BAB V Pasal 13 ||| Biro Perencanaan dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran serta administrasi kerja sama.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2025 BAB V Pasal 14 ||| Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Biro Perencanaan dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan penyusunan rencana kinerja, program, dan anggaran; b. koordinasi pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan atas pelaksanaan rencana kinerja, program , dan anggaran; c. pengelolaan kinerja organisasi dan sistem akuntabilitas kinerja; d. perencanaan, koordinasi dan administrasi kerja sama dalam negeri dan luar negeri; dan e. pelaksanaan urusan ketatausahaan Biro Perencanaan dan Kerja Sama.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2025 BAB V Pasal 15 ||| Susunan organisasi Biro Perencanaan dan Kerja Sama terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2025 BAB V Pasal 16 ||| Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, sumber daya manusia , pengelolaan kinerja unit organisasi, serta dukungan pelaksanaan reformasi birokrasi pada Biro Perencanaan dan Kerja Sama. Bagian Keempat Biro Keuangan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2025 BAB V Pasal 17 ||| Biro Keuangan mempunyai tugas melaksanakan urusan keuangan.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2025 BAB V Pasal 18 ||| Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Biro Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan dan koordinasi pelaksanaan perbendaharaan; b. penyiapan dan koordinasi pelaksanaan dan verifikasi anggaran; c. bimbingan teknis pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan; d. penyiapan dan koordinasi pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan; dan e. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelaksanaan anggaran, perbendaharaan, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2025 BAB V Pasal 19 ||| Susunan organisasi Biro Keuangan terdiri atas: a. Bagian Perbendaharaan; b. Bagian Pelaksanaan dan Verifikasi Anggaran; c. Bagian Akuntansi dan Pelaporan; dan d. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2025 BAB V Pasal 20 ||| Bagian Perbendaharaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan dan koordinasi pelaksanaan perbendaharaan.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2025 BAB V Pasal 21 ||| Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Bagian Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pengelolaan belanja pegawai; b. penyiapan bahan pengelolaan belanja lainnya; c. bimbingan teknis perbendaharaan di lingkungan BKN; d. pengelolaan penerimaan negara bukan pajak; dan e. pelaksanaan urusan ketatausahaan Biro Keuangan.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2025 BAB V Pasal 22 ||| Susunan organisasi Bagian Perbendaharaan terdiri atas: a. Subbagian Pengelolaan Belanja Pegawai; b. Subbagian Pengelolaan Belanja Lainnya; c. Subbagian Tata Usaha; dan d. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2025 BAB V Pasal 23 ||| (1) Subbagian Pengelolaan Belanja Pegawai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengolahan gaji, uang makan, tunjangan kinerja, dan uang lembur serta pengendalian tata naskah gaji pegawai BKN pusat. (2) Subbagian Pengelolaan Belanja Lainnya mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan belanja lainnya pada BKN pusat dan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak. (3) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, sumber daya manusia , pengelolaan kinerja unit organisasi, serta dukungan pelaksanaan reformasi birokrasi pada Biro Keuangan.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2025 BAB V Pasal 24 ||| Bagian Pelaksanaan dan Verifikasi Anggaran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan dan koordinasi pelaksanaan dan verifikasi anggaran.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2025 BAB V Pasal 25 ||| Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Bagian Pelaksanaan dan Verifikasi Anggaran menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pelaksanaan anggaran; b. penyiapan bahan verifikasi dokumen pertanggungjawaban keuangan, dan pelaksanaan anggaran; c. penyiapan bimbingan teknis pelaksanaan anggaran; d. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan atas pelaksanaan anggaran; dan e. pelaksanaan pengendalian atas pelaporan keuangan.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2025 BAB V Pasal 26 ||| Susunan organisasi Bagian Pelaksanaan dan Verifikasi Anggaran terdiri atas: a. Subbagian Pelaksanaan Anggaran; b. Subbagian Verifikasi, Pemantauan, dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran; dan c. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2025 BAB V Pasal 27 ||| (1) Subbagian Pelaksanaan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan anggaran pada BKN. (2) Subbagian Verifikasi, Pemantauan, dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan verifikasi dokumen pertanggungjawaban keuangan dan pelaksanaan anggaran serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan atas pelaksanaan anggaran.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2025 BAB V Pasal 28 ||| Bagian Akuntansi dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2025 BAB V Pasal 29 ||| Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Bagian Akuntansi dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi: a. pengolahan data keuangan BKN; b. pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan tingkat unit akuntansi kuasa pengguna anggaran; c. pelaksanaan pelaporan keuangan tingkat unit akuntansi pengguna anggaran; dan d. pembinaan sistem akuntansi instansi.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2025 BAB V Pasal 30 ||| Susunan organisasi Bagian Akuntansi dan Pelaporan terdiri atas: a. Subbagian Akuntansi; b. Subbagian Pelaporan; c. Subbagian Pengolahan Data Keuangan; dan d. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2025 BAB V Pasal 31 ||| (1) Subbagian Akuntansi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan akuntansi unit akuntansi kuasa pengguna anggaran dan/atau unit akuntansi pengguna anggaran, serta pembinaan sistem akuntansi instansi. (2) Subbagian Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyusunan laporan keuangan unit akuntansi kuasa pengguna anggaran dan/atau unit akuntansi pengguna anggaran. (3) Subbagian Pengolahan Data Keuangan mempunyai tugas melakukan pengolahan data keuangan, penyajian informasi, analisis sistem, integrasi data keuangan. Bagian Kelima Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2025 BAB V Pasal 32 ||| Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sumber daya manusia dan penataan organisasi dan tata laksana.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2025 BAB V Pasal 33 ||| Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi menyelenggarakan fungsi: a. perencanaan kebutuhan pegawai BKN; b. pengadaan pegawai BKN; c. penguatan budaya kerja dan citra institusi BKN; d. pengelolaan kinerja dan konseling karier pegawai BKN; e. pengembangan talenta dan karier pegawai BKN; f. perencanaan pengembangan kompetensi pegawai BKN; g. pemberian penghargaan dan pengakuan pegawai BKN; h. pengelolaan disiplin pegawai BKN; i. pemberhentian pegawai BKN; j. pengelolaan data sumber daya manusia BKN; k. koordinasi dan penataan organisasi dan tata laksana BKN; dan l. pelaksanaan fasilitasi reformasi birokrasi BKN.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2025 BAB V Pasal 34 ||| Susunan organisasi Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi terdiri atas: a. Bagian Administrasi Pengelolaan Sumber Daya Manusia; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2025 BAB V Pasal 35 ||| Bagian Administrasi Pengelolaan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan administrasi pengelolaan sumber daya manusia.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2025 BAB V Pasal 36 ||| Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Bagian Administrasi Pengelolaan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan pengadaan pegawai BKN; b. penyiapan pengangkatan dan mutasi pegawai BKN; c. penyiapan pengelolaan kepangkatan dan pemberhentian pegawai BKN; d. penyiapan pemberian penghargaan dan pengakuan pegawai BKN; e. penyiapan pengelolaan data kepegawaian di lingkungan BKN; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2025 BAB V Pasal 37 ||| Susunan organisasi Bagian Administrasi Pengelolaan Sumber Daya Manusia terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2025 BAB V Pasal 38 ||| Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, sumber daya manusia , pengelolaan kinerja unit organisasi, serta mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi pada Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi. Bagian Keenam Biro Umum
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2025 BAB V Pasal 39 ||| Biro Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan kerumahtanggan, pengelolaan barang milik negara/kekayaan negara dan pengelolaan barang/jasa.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2025 BAB V Pasal 40 ||| Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Biro Umum menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan pengadaan barang/jasa; b. pelaksanaan urusan rumah tangga dan kearsipan; c. pelaksanaan pengelolaan barang milik negara; dan d. pengelolaan urusan layanan pimpinan dan protokol.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2025 BAB V Pasal 41 ||| Susunan organisasi Biro Umum terdiri atas: a. Bagian Layanan Pengadaan Barang/Jasa; b. Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara; c. Bagian Rumah Tangga dan Layanan Pimpinan; dan d. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2025 BAB V Pasal 42 ||| Bagian Layanan Pengadaan Barang/Jasa mempunyai tugas melaksanakan layanan pengadaan barang/jasa.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2025 BAB V Pasal 43 ||| Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Bagian Layanan Pengadaan Barang/Jasa menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan penyiapan pengelolaan pengadaan barang/jasa; b. pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik; c. pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan pengadaan barang/jasa; d. pendampingan, konsultasi dan/atau bimbingan teknis pengadaan barang/jasa; e. perencanaan kebutuhan barang/jasa; dan f. pelaksanaan urusan ketatausahaan Biro Umum.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2025 BAB V Pasal 44 ||| Susunan organisasi Bagian Layanan Pengadaan Barang/Jasa terdiri atas: a. Subbagian Perencanaan dan Evaluasi Kebutuhan Barang/ Jasa; b. Subbagian Tata Usaha; dan c. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2025 BAB V Pasal 45 ||| (1) Subbagian Perencanaan dan Evaluasi Kebutuhan Barang/Jasa mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, pemantauan, dan evaluasi kebutuhan Barang/Jasa. (2) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, sumber daya manusia , pengelolaan kinerja unit organisasi, serta mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi pada Biro Umum.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2025 BAB V Pasal 46 ||| Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara melaksanakan pengelolaan barang milik negara/kekayaan negara.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2025 BAB V Pasal 47 ||| Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 6, Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi: a. pengolahan data barang milik negara/kekayaan negara; b. pelaksanaan akuntansi dan pelaporan barang milik negara/kekayaan negara tingkat unit akuntansi kuasa pengguna barang; c. pelaksanaan akuntansi dan pelaporan barang milik negara/kekayaan negara tingkat unit akuntansi pengguna barang; d. bimbingan teknis sistem akuntansi barang milik negara/kekayaan negara; e. penerimaan, penyimpanan, dan pendistribusian perlengkapan/barang; f. perencanaan pengembangan dan penggantian barang milik negara/kekayaan negara; g. perencanaan dan pemanfaatan barang milik negara/kekayaan negara; h. pembinaan teknis pengelolaan barang milik negara/kekayaan negara; i. penyiapan bahan pelaksanaan inventarisasi, standardisasi, identifikasi, dan pengklasifikasian, pencatatan, pemberian kode barang, penelitian dan penyiapan penghapusan perlengkapan/barang; j. pengelolaan pengembangan infrastruktur sarana dan prasarana ; dan k. pengelolaan pemeliharaan barang milik negara/kekayaan negara serta penyiapan laporan pelaksanaan.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2025 BAB V Pasal 48 ||| Susunan organisasi Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara terdiri atas: a. Subbagian Pencatatan dan Penghapusan; b. Subbagian Pemeliharaan; dan c. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2025 BAB V Pasal 49 ||| (1) Subbagian Pencatatan dan Penghapusan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan barang milik negara /kekayaan negara , penyusunan rencana kebutuhan barang milik negara /kekayaan negara , penyimpanan dan distribusi barang milik negara/kekayaan negara, penetapan status penggunaan barang milik negara /kekayaan negara , pemanfaatan barang milik negara /kekayaan negara , penghapusan barang milik negara/kekayaan negara, hibah barang milik negara/kekayaan negara , penyusunan laporan barang milik negara /kekayaan negara tingkat Unit Akuntansi Pengguna Barang dan Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang serta pembinaan sistem informasi manajemen dan akuntansi barang milik negara/kekayaan negara. (2) Subbagian Pemeliharaan mempunyai tugas melakukan penyusunan perencanaan pengembangan infrastruktur sarana dan prasarana barang milik negara /kekayaan negara, pelaksanaan kegiatan pengembangan infrastruktur sarana dan prasarana tahap persiapan dan perencanaan teknis, tahap pelaksanaan konstruksi, tahap pasca konstruksi, menyusun perencanaan kegiatan pemeliharaan yang bersifat reaktif dan preventif, pelaksanaan kegiatan pemeliharaan infrastruktur sarana dan prasarana serta penyiapan laporan pelaksanaan, dan pemberian pendampingan teknis pada kantor regional dalam bidan g pengembangan infrastruktur sarana dan prasarana.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2025 BAB V Pasal 50 ||| Bagian Rumah Tangga dan Layanan Pimpinan mempunyai tugas melaksanakan urusan rumah tangga, kearsipan, serta layanan pimpinan dan protokol.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2025 BAB V Pasal 51 ||| Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, Bagian Rumah Tangga dan Layanan Pimpinan menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan urusan kerumahtanggaan; b. pengelolaan kearsipan; dan c. pelaksanaan layanan pimpinan dan protokol.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2025 BAB V Pasal 52 ||| Susunan organisasi Bagian Rumah Tangga terdiri atas: a. Subbagian Rumah Tangga dan Kearsipan; b. Subbagian Layanan Pimpinan dan Protokol; dan c. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2025 BAB V Pasal 53 ||| (1) Subbagian Rumah Tangga dan Kearsipan mempunyai tugas melakukan pengelolaan dan inventarisasi kendaraan dinas, pembelian bahan bakar, dan pengelolaan dokumen kendaraan dinas , pengelolaan pengaturan tata letak perlengkapan kantor, penyiapan sarana untuk upacara, rapat, jamuan rapat, dan kebersihan kantor, penyiapan penggandaan serta desain penjilidan naskah/buku, mengelola pengamanan dan penertiban di lingkungan kantor pusat, serta penyiapan sarana kerja yang responsif gender , p eduli anak , serta kearsipan dan pengelolaan simpul jaringan informasi kearsipan nasional dan sistem informasi kearsipan nasional. (2) Subbagian Layanan Pimpinan dan Protokol mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, pengelolaan kinerja, penyiapan administrasi perjalanan dinas, evaluasi, dan pelaporan Kepala, Wakil Kepala, dan Sekretaris Utama serta melakukan penyiapan rapat pimpinan, upacara, pelantikan, keprotokolan, dan penerimaan tamu. Bagian Ketujuh Biro Hukum dan Komunikasi Publik
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2025 BAB V Pasal 54 ||| Biro Hukum dan Komunikasi Publik mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum, hubungan masyarakat, pengelolaan data dan informasi, serta dokumentasi.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2025 BAB V Pasal 55 ||| Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 4, Biro Hukum dan Komunikasi Publik menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang - undangan; b. pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum, serta diseminasi peraturan perundang-undangan; c. pelaksanaan advokasi hukum; d. pembinaan dan pengelolaan informasi dan pelayanan publik; e. pelaksanaan urusan komunikasi publik, pelayanan dan pengendalian media sosial, situs, dan media massa; f. pengelolaan data dan teknologi informasi; dan g. pelaksanaan urusan ketatausahaan Biro Hukum dan Komunikasi Publik.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2025 BAB V Pasal 56 ||| Susunan organisasi Biro Hukum dan Komunikasi Publik terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2025 BAB V Pasal 57 ||| Subbagian Tata Usaha melakukan urusan ketatausahaan, sumber daya manusia , pengelolaan kinerja unit organisasi, serta mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi pada Biro Hukum dan Komunikasi Publik. DEPUTI BIDANG PEMBINAAN PENYELENGGARAAN MANAJEMEN APARATUR SIPIL NEGARA Bagian Kesatu Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2025 BAB VI Pasal 58 ||| (1) Deputi Bidang Pembinaan Penyelenggaraan Manajemen Aparatur Sipil Negara berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Deputi Bidang Pembinaan Penyelenggaraan Manajemen Aparatur Sipil Negara dipimpin oleh Deputi.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2025 BAB VI Pasal 59 ||| Deputi Bidang Pembinaan Penyelenggaraan Manajemen Aparatur Sipil Negara mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis dan pembinaan atas pelaksanaan kebijakan teknis Manajemen ASN.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2025 BAB VI Pasal 60 ||| Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 9, Deputi Bidang Pembinaan Penyelenggaraan Manajemen Aparatur Sipil Negara menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis Manajemen ASN; b. pembinaan atas pelaksanaan kebijakan teknis Manajemen ASN; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria kebijakan teknis Manajemen ASN; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kebijakan teknis Manajemen ASN; e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan atas pelaksanaan kebijakan teknis Manajemen ASN; f. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Pembinaan Penyelenggaraan Manajemen Aparatur Sipil Negara; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala. Bagian Kedua Susunan Organisasi
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2025 BAB VI Pasal 61 ||| Susunan organisasi Deputi Bidang Pembinaan Penyelenggaraan Manajemen Aparatur Sipil Negara terdiri atas: a. Sekretariat Deputi; b. Direktorat Pengembangan Talenta dan Karier Aparatur Sipil Negara; c. Direktorat Kinerja dan Penghargaan Aparatur Sipil Negara; d. Direktorat Dis iplin, Budaya Kerja dan Citra Institusi Aparatur Sipil Negara; dan e. Direktorat Jabatan Fungsional Manajemen Aparatur Sipil Negara. Bagian Ketiga Sekretariat Deputi
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2025 BAB VI Pasal 62 ||| Sekretariat Deputi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi program, kinerja, dan keuangan, serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Deputi Bidang Pembinaan Penyelenggaraan Manajemen Aparatur Sipil Negara.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2025 BAB VI Pasal 63 ||| Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, Sekretariat Deputi menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi penyusunan rencana program, kinerja, dan anggaran; b. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program, kinerja, dan keuangan; c. pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, hubungan masyarakat, organisasi dan ketatalaksanaan, serta arsip dan dokumentasi; d. fasilitasi dan koordinasi pengembangan dan pengelolaan administrasi sumber daya manusia; e. pemberian dukungan dan koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan; f. koordinasi pengelolaan pelaksanaan reformasi birokrasi internal dan sistem pengendalian intern; dan g. pengelolaan data dan informasi serta pelaporan.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2025 BAB VI Pasal 64 ||| Susunan organisasi Sekretariat Deputi terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Bagian Keempat Direktorat Pengembangan Talenta dan Karier Aparatur Sipil Negara
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2025 BAB VI Pasal 65 ||| Direktorat Pengembangan Talenta dan Karier Aparatur Sipil Negara mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis di bidang perencanaan kebutuhan, pengadaan, serta pengembangan talenta dan karier ASN.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2025 BAB VI Pasal 66 ||| Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 5, Direktorat Pengembangan Talenta dan Karier Aparatur Sipil Negara menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan rumusan kebijakan teknis di bidang perencanaan kebutuhan, pengadaan, serta pengembangan talenta dan karier ASN; b. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria kebijakan teknis Manajemen ASN di bidang perencanaan kebutuhan, pengadaan, serta pengembangan talenta dan karier ASN; c. bimbingan teknis pelaksanaan kebijakan teknis manajemen talenta ASN; d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan kebutuhan, pengadaan, serta pengembangan talenta dan karier ASN; e. pelaksanaan konsultasi di bidang perencanaan kebutuhan, pengadaan, serta pengembangan talenta dan karier ASN; dan f. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan kebutuhan, pengadaan, serta pengembangan talenta dan karier ASN.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2025 BAB VI Pasal 67 ||| Susunan organisasi Direktorat Pengembangan Karier dan Talenta Aparatur Sipil Negara terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Bagian Kelima Direktorat Kinerja dan Penghargaan Aparatur Sipil Negara
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2025 BAB VI Pasal 68 ||| Direktorat Kinerja dan Penghargaan Aparatur Sipil Negara mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis di bidang pengelolaan kinerja , dan pemberian penghargaan dan pengakuan pegawai ASN.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2025 BAB VI Pasal 69 ||| Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68, Direktorat Kinerja dan Penghargaan Aparatur Sipil Negara menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan rumusan kebijakan teknis di bidang pengelolaan kinerja, dan pemberian penghargaan dan pengakuan pegawai ASN; b. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria kebijakan teknis Manajemen ASN di bidang pengelolaan kinerja , dan pemberian penghargaan dan pengakuan pegawai ASN; c. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan kinerja , pemberian penghargaan dan pengakuan pegawai ASN; d. pelaksanaan konsultasi di bidang pengelolaan kinerja , pemberian penghargaan dan pengakuan pegawai ASN; dan e. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan kinerja , pemberian penghargaan dan pengakuan pegawai ASN.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2025 BAB VI Pasal 70 ||| Susunan organisasi Direktorat Kinerja dan Penghargaan Aparatur Sipil Negara terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Bagian Keenam Direktorat Disiplin, Budaya Kerja dan Citra Institusi Aparatur Sipil Negara
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2025 BAB VI Pasal 71 ||| Direktorat Disiplin, Budaya Kerja dan Citra Institusi Aparatur Sipil Negara mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan kebijakan teknis Manajemen ASN, dan penyusunan kebijakan teknis di bidang penegakan disiplin, penguatan budaya kerja dan citra institusi, serta pemberhentian ASN.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2025 BAB VI Pasal 72 ||| Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, Direktorat Disiplin, Budaya Kerja dan Citra Institusi Aparatur Sipil Negara menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi penyusunan kebijakan teknis Manajemen ASN; b. penyiapan penyusunan rumusan kebijakan teknis di bidang penegakan disiplin , penguatan budaya kerja dan citra institusi serta pemberhentian ASN; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria kebijakan teknis Manajemen ASN di bidang penegakan disiplin, penguatan budaya kerja dan citra institusi serta pemberhentian ASN; d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang penegakan disiplin , penguatan budaya kerja dan citra institusi serta pemberhentian ASN; e. pelaksanaan konsultasi di bidang penegakan disiplin , penguatan budaya kerja dan citra institusi serta pemberhentian ASN; dan f. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penegakan disiplin , penguatan budaya kerja dan citra institusi serta pemberhentian ASN.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2025 BAB VI Pasal 73 ||| Susunan organisasi Direktorat Disiplin, Budaya Kerja dan Citra Institusi Aparatur Sipil Negara terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Bagian Ketujuh Direktorat Jabatan Fungsional Manajemen Aparatur Sipil Negara
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2025 BAB VI Pasal 74 ||| Direktorat Jabatan Fungsional Manajemen Aparatur Sipil Negara mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan pembinaan jabatan fungsional di bidang Manajemen ASN.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2025 BAB VI Pasal 75 ||| Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74, Direktorat Jabatan Fungsional Manajemen Aparatur Sipil Negara menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan rumusan kebijakan teknis jabatan fungsional di bidang Manajemen ASN, pengelolaan jabatan fungsional di bidang Manajemen ASN, perencanaan kebutuhan , pengembangan kompetensi dan karier, penyusunan standardisasi, akreditasi, dan sertifikasi , serta pemberian fasilitasi jabatan fungsional di bidang Manajemen ASN; b. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria kebijakan teknis jabatan fungsional di bidang Manajemen ASN, pengelolaan jabatan fungsional di bidang Manajemen ASN, perencanaan kebutuhan , pengembangan kompetensi dan karier, penyusunan standardisasi, akreditasi, dan sertifikasi, serta pemberian fasilitasi jabatan fungsional di bidang Manajemen ASN; c. penyiapan pelaksanaan pembinaan jabatan fungsional di bidang Manajemen ASN, pengelolaan jabatan fungsional di bidang manajemen ASN, perencanaan kebutuhan , pengembangan kompetensi dan karier, penyusunan standardisasi, akreditasi, dan sertifikasi, serta pemberian fasilitasi jabatan fungsional di bidang Manajemen ASN; d. penyiapan pelaksanaan pembinaan dan supervisi jabatan fungsional di bidang manajemen ASN, pengelolaan jabatan fungsional di bidang manajemen ASN, perencanaan kebutuhan , fasilitasi pengembangan kompetensi, pengembangan karier, penyusunan standardisasi, akreditasi, dan sertifikasi, serta pemberian fasilitasi jabatan fungsional di bidang Manajemen ASN; e. pelaksanaan konsultasi jabatan fungsional di bidang manajemen ASN, pengelolaan jabatan fungsional di bidang manajemen ASN, perencanaan kebutuhan , pengembangan kompetensi dan karier, penyusunan standardisasi, akreditasi, dan sertifikasi, serta pemberian fasilitasi jabatan fungsional di bidang Manajemen ASN; dan f. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan jabatan fungsional di bidang Manajemen ASN, pengelolaan jabatan fungsional di bidang Manajemen ASN, perencanaan kebutuhan , pengembangan kompetensi dan karier , penyusunan standardisasi, akreditasi, dan sertifikasi , serta pemberian fasilitasi jabatan fungsional di bidang Manajemen ASN.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2025 BAB VI Pasal 76 ||| Susunan organisasi Direktorat Jabatan Fungsional Manajemen Aparatur Sipil Negara terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. DEPUTI BIDANG PENYELENGGARAAN LAYANAN MANAJEMEN APARATUR SIPIL NEGARA Bagian Kesatu Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2025 BAB VII Pasal 77 ||| (1) Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen Aparatur Sipil Negara berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen Aparatur Sipil Negara dipimpin oleh Deputi.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2025 BAB VII Pasal 78 ||| Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen Aparatur Sipil Negara mempunyai tugas menyelenggarakan pelayanan atas pelaksanaan kebijakan teknis Manajemen ASN.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2025 BAB VII Pasal 79 ||| Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78, Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen Aparatur Sipil Negara menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan layanan Manajemen ASN; b. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan layanan Manajemen ASN; c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyelenggaraan layanan Manajemen ASN; d. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen Aparatur Sipil Negara; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala. Bagian Kedua Susunan Organisasi
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2025 BAB VII Pasal 80 ||| Susunan organisasi Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen Aparatur Sipil Negara terdiri atas: a. Sekretariat Deputi; b. Direktorat Perencanaan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara; c. Direktorat Pengadaan dan Mutasi Aparatur Sipil Negara; dan d. Direktorat Status dan Pemberhentian Aparatur Sipil Negara. Bagian Ketiga Sekretariat Deputi
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2025 BAB VII Pasal 81 ||| Sekretariat Deputi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi program, kinerja, dan keuangan, serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen Aparatur Sipil Negara.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2025 BAB VII Pasal 82 ||| Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81, Sekretariat Deputi menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi penyusunan rencana program, kinerja, dan anggaran; b. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program, kinerja, dan keuangan; c. pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, hubungan masyarakat, organisasi dan ketatalaksanaan, serta arsip dan dokumentasi; d. fasilitasi dan koordinasi pengembangan dan pengelolaan administrasi sumber daya manusia; e. pemberian dukungan dan koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan; f. koordinasi pengelolaan pelaksanaan reformasi birokrasi internal dan sistem pengendalian intern; dan g. pengelolaan data dan informasi serta pelaporan.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2025 BAB VII Pasal 83 ||| Susunan organisasi Sekretariat Deputi terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Bagian Keempat Direktorat Perencanaan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2025 BAB VII Pasal 84 ||| Direktorat Perencanaan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara mempunyai tugas melaksanakan kebijakan teknis di bidang perencanaan kebutuhan ASN.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2025 BAB VII Pasal 85 ||| Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 4, Direktorat Perencanaan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara menjalankan fungsi: a. koordinasi penyusunan kebijakan teknis layanan di bidang perencanaan kebutuhan ASN; b. pengelolaan dan pemeliharaan data perencanaan kebutuhan ASN melalui platform digital; c. pelaksanaan verifikasi dan validasi penyusunan kebutuhan ASN melalui platform digital sesuai dengan wilayah kerja; d. pemberian rekomendasi strategis berdasarkan analisis, verifikasi dan validasi penyusunan kebutuhan ASN melalui platform digital; e. pelaksanaan verifikasi dan validasi rincian kebutuhan ASN dalam bentuk pertimbangan teknis Kepala melalui platform digital sesuai dengan wilayah kerja; f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi perencanaan kebutuhan ASN; dan g. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan atas pelaksanaan perencanaan kebutuhan ASN.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2025 BAB VII Pasal 86 ||| Susunan organisasi Direktorat Perencanaan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara terdiri atas jabatan f ungsional dan jabatan pelaksana. Bagian Kelima Direktorat Pengadaan dan Mutasi Aparatur Sipil Negara
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2025 BAB VII Pasal 87 ||| Direktorat Pengadaan dan Mutasi Aparatur Sipil Negara mempunyai tugas melaksanakan kebijakan teknis di bidang layanan pengadaan, kepangkatan, dan mutasi ASN
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2025 BAB VII Pasal 88 ||| Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 7, Direktorat Pengadaan dan Mutasi Aparatur Sipil Negara menjalankan fungsi: a. koordinasi penyusunan kebijakan teknis layanan di bidang pengadaan dan mutasi; b. pemberian persetujuan teknis dan penetapan nomor induk pegawai ASN; c. penetapan kartu istri/suami pegawai ASN; d. pemberian pertimbangan teknis kepangkatan pegawai negeri sipil; e. pemberian persetujuan teknis kepangkatan yang penetapannya menjadi kewenangan pimpinan instansi/ pejabat pembina kepegawaian; f. pemberian pertimbangan teknis pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat fungsional utama yang penetapannya menjadi kewenangan Presiden; g. pemberian pertimbangan teknis/ keputusan mutasi pindah instansi dan pengalihan ASN; h. penyelenggaraan fasilitasi layanan mobilitas talenta ASN; i. pemberian pertimbangan teknis penugasan dan/atau mutasi lainnya; j. pemberian persetujuan pencantuman gelar; k. pemberian bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan pengadaan, kepangkatan, dan mutasi ASN; dan l. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pengadaan, kepangkatan, dan mutasi ASN.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2025 BAB VII Pasal 89 ||| Susunan organisasi Direktorat Pengadaan dan Mutasi Aparatur Sipil Negara terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Bagian Keenam Direktorat Status dan Pemberhentian Aparatur Sipil Negara
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2025 BAB VII Pasal 90 ||| Direktorat Status dan Pemberhentian Aparatur Sipil Negara mempunyai tugas melaksanakan kebijakan teknis di bidang layanan status dan pemberhentian ASN serta pensiun pejabat negara.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2025 BAB VII Pasal 91 ||| Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 Direktorat Status dan Pemberhentian Aparatur Sipil Negara menjalankan fungsi: a. koordinasi penyusunan kebijakan teknis layanan di bidang status dan pemberhentian ASN serta pensi un pejabat negara; b. pemberian penetapan pertimbangan status ASN; c. pemberian pertimbangan teknis pengangkatan calon pegawai negeri sipil menjadi pegawai negeri sipil lebih dari 1 (satu) tahun untuk instansi pusat; d. pemberian pertimbangan teknis persetujuan pemberian dan perpanjangan cuti di luar tanggungan negara serta pengaktifan kembali pegawai negeri sipil yang telah selesai menjalankan cuti di luar tanggungan negara; e. pemberian validasi pemberhentian sementara dan pertimbangan teknis pengaktifan kembali pegawai negeri sipil setelah menjadi pejabat negara, ketua/anggota komisioner, lembaga nonstruktural atau setelah selesai menjalankan hukuman pidana; f. pemberian pertimbangan penetapan nama, tanggal lahir, jenis kelamin dan terhitung mulai tanggal calon ASN; g. pemberian pertimbangan penetapan tewas atau penetapan cacat total; h. pemberian persetujuan teknis pensiun ASN dan janda/dudanya yang penetapannya menjadi kewenangan Presiden; i. pemberian persetujuan teknis pensiun pejabat negara tertentu; j. pemberian persetujuan teknis pensiun ASN dan janda/dudanya yang penetapannya menjadi kewenangan pejabat pembina kepegawaian; k. pemberian pertimbangan teknis pemberhentian pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja; l. pemberian nomor pokok pensiun pegawai negeri sipil dan pejabat negara; m. penetapan pensiun janda/duda pensiunan ASN; n. penetapan pensiun janda/duda/anak pejabat negara; o. pemberian persetujuan teknis pensiun ASN dan janda/dudanya yang penetapannya menjadi kewenangan pejabat pembina kepegawaian; p. pemberian bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan status dan pemberhentian ASN serta pensiun pejabat negara; dan q. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan status dan pemberhentian ASN serta pensiun pejabat negara.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2025 BAB VII Pasal 92 ||| Susunan organisasi Direktorat Status dan Pemberhentian ASN terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. DEPUTI BIDANG PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN MANAJEMEN APARATUR SIPIL NEGARA Bagian Kesatu Kedudukan, Tugas dan Fungsi
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2025 BAB VIII Pasal 93 ||| (1) Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen Aparatur Sipil Negara berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen Aparatur Sipil Negara dipimpin oleh Deputi.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2025 BAB VIII Pasal 94 ||| Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen Aparatur Sipil Negara mempunyai tugas menyelenggarakan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis Manajemen ASN dan pelaksanaan pengawasan penerapan sistem merit.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2025 BAB VIII Pasal 95 ||| Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 4, Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen Aparatur Sipil Negara menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis di bidang pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis Manajemen ASN; b. pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis Manajemen ASN; c. pengendalian terhadap tindak lanjut rekomendasi hasil pengawasan norma, standar, prosedur, dan kriteria Manajemen ASN; d. pelaksanaan pengawasan penerapan sistem merit; e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis Manajemen ASN dan pengawasan penerapan sistem merit; f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis Manajemen ASN dan pengawasan penerapan sistem merit; g. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen Aparatur Sipil Negara; dan h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala. Bagian Kedua Susunan Organisasi
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2025 BAB VIII Pasal 96 ||| Susunan organisasi Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen Aparatur Sipil Negara terdiri atas: a. Sekretariat Deputi; b. Direktorat Pengawasan dan Pengendalian I; c. Direktorat Pengawasan dan Pengendalian II; d. Direktorat Pengawasan dan Pengendalian III; dan e. Direktorat Pengawasan dan Pengendalian IV. Bagian Ketiga Sekretariat Deputi
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2025 BAB VIII Pasal 97 ||| Sekretariat Deputi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi program, kinerja, dan keuangan, serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen Aparatur Sipil Negara.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2025 BAB VIII Pasal 98 ||| Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97, Sekretariat Deputi menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi penyusunan rencana program, kinerja, dan anggaran; b. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program, kinerja, dan keuangan; c. pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, hubungan masyarakat, organisasi dan ketatalaksanaan, serta arsip dan dokumentasi; d. fasilitasi dan koordinasi pengembangan dan pengelolaan administrasi sumber daya manusia; e. pemberian dukungan dan koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan; f. koordinasi pengelolaan pelaksanaan reformasi birokrasi internal dan sistem pengendalian intern; dan g. pengelolaan data dan informasi serta pelaporan.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2025 BAB VIII Pasal 99 ||| Susunan organisasi Sekretariat Deputi terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Bagian Ketiga Direktorat Pengawasan dan Pengendalian I
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2025 BAB VIII Pasal 100 ||| Direktorat Pengawasan dan Pengendalian I mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan kebijakan teknis di bidang pengawasan dan pengendalian Manajemen ASN dan penerapan sistem merit serta penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis pengawasan dan pengendalian Manajemen ASN dan pengawasan penerapan sistem merit instansi pada Wilayah I.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2025 BAB VIII Pasal 101 ||| Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100, Direktorat Pengawasan dan Pengendalian I menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi penyusunan kebijakan teknis di bidang pengawasan dan pengendalian Manajemen ASN dan penerapan sistem merit; b. penyiapan penyusunan kebijakan teknis di bidang pengawasan dan pengendalian; c. penyiapan bahan dan pelaksanaan penilaian implementasi kebijakan teknis Manajemen ASN sesuai wilayah kerja; d. penyiapan pelaksanaan pengawasan dan pengendalian preventif dan represif sesuai wilayah kerja; e. penyiapan pelaksanaan pengawasan penerapan sistem merit sesuai wilayah kerja; f. penyiapan pelaksanaan pengawasan penerapan disiplin, kode etik dan kode perilaku sesuai wilayah kerja; g. penyiapan pelaksanaan pengawasan penerapan netralitas sesuai wilayah kerja; h. penyiapan pelaksanaan pengawasan penerapan manajemen talenta sesuai wilayah kerja; i. penyiapan bahan pengambilan tindakan administratif pelanggaran norma, standar, prosedur, dan kriteria kebijakan teknis Manajemen ASN dan penerapan sistem merit sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; j. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis Manajemen ASN dan pengawasan sistem merit sesuai wilayah kerja; dan k. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis Manajemen ASN dan pengawasan penerapan sistem merit sesuai wilayah kerja; dan l. koordinasi penyelesaian banding administratif sesuai wilayah kerja.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2025 BAB VIII Pasal 102 ||| Susunan organisasi Direktorat Pengawasan dan Pengendalian I terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Bagian Keempat Direktorat Pengawasan dan Pengendalian II
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2025 BAB VIII Pasal 103 ||| Direktorat Pengawasan dan Pengendalian II mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis pengawasan dan pengendalian Manajemen ASN dan pengawasan penerapan sistem merit instansi pada Wilayah II.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2025 BAB VIII Pasal 104 ||| Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 3, Direktorat Pengawasan dan Pengendalian II, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis di bidang pengawasan dan pengendalian; b. penyiapan bahan dan pelaksanaan penilaian implementasi kebijakan teknis Manajemen ASN sesuai wilayah kerja; c. penyiapan pelaksanaan pengawasan dan pengendalian preventif dan represif sesuai wilayah kerja; d. penyiapan pelaksanaan pengawasan penerapan sistem merit sesuai wilayah kerja; e. penyiapan pelaksanaan pengawasan penerapan disiplin, kode etik dan kode perilaku sesuai wilayah kerja; f. penyiapan pelaksanaan pengawasan penerapan netralitas sesuai wilayah kerja; g. penyiapan pelaksanaan pengawasan penerapan manajemen talenta sesuai wilayah kerja; h. penyiapan bahan pengambilan tindakan administratif pelanggaran norma, standar, prosedur, dan kriteria kebijakan teknis Manajemen ASN dan sistem merit sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; i. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis Manajemen ASN dan pengawasan sistem merit sesuai wilayah kerja; j. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis Manajemen ASN dan pengawasan penerapan sistem merit sesuai wilayah kerja; dan k. koordinasi penyelesaian banding administratif sesuai wilayah kerja.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2025 BAB VIII Pasal 105 ||| Susunan organisasi Direktorat Pengawasan dan Pengendalian II terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Bagian Kelima Direktorat Pengawasan dan Pengendalian III
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2025 BAB VIII Pasal 106 ||| Direktorat Pengawasan dan Pengendalian III mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis pengawasan dan pengendalian Manajemen ASN dan pengawasan penerapan sistem merit instansi pada Wilayah III.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2025 BAB VIII Pasal 107 ||| Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 6, Direktorat Pengawasan dan Pengendalian III, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis di bidang pengawasan dan pengendalian; b. penyiapan bahan dan pelaksanaan penilaian implementasi kebijakan teknis Manajemen ASN sesuai wilayah kerja; c. penyiapan pelaksanaan pengawasan dan pengendalian preventif dan represif sesuai wilayah kerja; d. penyiapan pelaksanaan pengawasan penerapan sistem merit sesuai wilayah kerja; e. penyiapan pelaksanaan pengawasan penerapan disiplin, kode etik dan kode perilaku sesuai wilayah kerja; f. penyiapan pelaksanaan pengawasan penerapan netralitas sesuai wilayah kerja; g. penyiapan pelaksanaan pengawasan penerapan manajemen talenta sesuai wilayah kerja; h. penyiapan bahan pengambilan tindakan administratif pelanggaran norma, standar, prosedur, dan kriteria kebijakan teknis Manajemen ASN dan sistem merit sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; i. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis Manajemen ASN dan pengawasan sistem merit sesuai wilayah kerja; j. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis Manajemen ASN dan pengawasan penerapan sistem merit sesuai wilayah kerja; dan k. koordinasi penyelesaian banding administratif sesuai wilayah kerja.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2025 BAB VIII Pasal 108 ||| Susunan organisasi Direktorat Pengawasan dan Pengendalian III terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Bagian Keenam Direktorat Pengawasan dan Pengendalian IV
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2025 BAB VIII Pasal 109 ||| Direktorat Pengawasan dan Pengendalian IV mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis pengawasan dan pengendalian Manajemen ASN dan pengawasan penerapan sistem merit instansi pada Wilayah IV.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2025 BAB VIII Pasal 110 ||| Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 9, Direktorat Pengawasan dan Pengendalian IV, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis di bidang pengawasan dan pengendalian; b. penyiapan bahan dan pelaksanaan penilaian implementasi kebijakan teknis Manajemen ASN sesuai wilayah kerja; c. penyiapan pelaksanaan pengawasan dan pengendalian preventif dan represif sesuai wilayah kerja; d. penyiapan pelaksanaan pengawasan penerapan sistem merit sesuai wilayah kerja; e. penyiapan pelaksanaan pengawasan penerapan disiplin, kode etik dan kode perilaku sesuai wilayah kerja; f. penyiapan pelaksanaan pengawasan penerapan netralitas sesuai wilayah kerja; g. penyiapan pelaksanaan pengawasan penerapan manajemen talenta sesuai wilayah kerja; h. penyiapan bahan pengambilan tindakan administratif pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan; i. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis Manajemen ASN dan pengawasan sistem merit sesuai wilayah kerja; j. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis Manajemen ASN dan pengawasan penerapan sistem merit sesuai wilayah kerja; dan k. koordinasi penyelesaian banding administratif sesuai wilayah kerja.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2025 BAB VIII Pasal 111 ||| Susunan organisasi Direktorat Pengawasan dan Pengendalian IV terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. DEPUTI BIDANG SISTEM INFORMASI DAN DIGITALISASI MANAJEMEN APARATUR SIPIL NEGARA Bagian Kesatu Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2025 BAB IX Pasal 112 ||| (1) Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen Aparatur Sipil Negara berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen Aparatur Sipil Negara dipimpin oleh Deputi.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2025 BAB IX Pasal 113 ||| Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen Aparatur Sipil Negara mempunyai tugas menyelenggarakan kebijakan teknis digitalisasi Manajemen ASN terintegrasi secara nasional serta pengelolaan data dan informasi ASN.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2025 BAB IX Pasal 114 ||| Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 3, Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen Aparatur Sipil Negara menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis di bidang pengelolaan sistem informasi dan digitalisasi Manajemen ASN serta penyimpanan dan pemutakhiran data dan informasi Pegawai ASN; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan sistem informasi dan digitalisasi Manajemen ASN serta penyimpanan dan pemutakhiran data dan informasi Pegawai ASN; c. pengelolaan sistem informasi ASN berbasis digital yang terintegrasi dan terkolaborasi didukung oleh digitalisasi arsip kepegawaian ASN yang komprehensif secara nasional; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan sistem informasi dan digitalisasi Manajemen ASN serta penyimpanan dan pemutakhiran data dan informasi Pegawai ASN; e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan sistem informasi dan digitalisasi Manajemen ASN serta penyimpanan dan pemutakhiran data dan informasi Pegawai ASN; f. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen ASN; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala. Bagian Kedua Susunan Organisasi
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2025 BAB IX Pasal 115 ||| Susunan organisasi Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen Aparatur Sipil Negara terdiri atas: a. Sekretariat Deputi; b. Direktorat Pengelolaan Sistem Informasi dan Layanan Digitalisasi Manajemen Aparatur Sipil Negara; c. Direktorat Infrastruktur Teknologi Informasi dan Keamanan Informasi; d. Direktorat Pengelolaan Data dan Penyajian Informasi Aparatur Sipil Negara; e. Direktorat Arsip Kepegawaian Aparatur Sipil Negara; Bagian Ketiga Sekretariat Deputi
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2025 BAB IX Pasal 116 ||| Sekretariat Deputi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi program, kinerja, dan keuangan, serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen Aparatur Sipil Negara.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2025 BAB IX Pasal 117 ||| Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116, Sekretariat Deputi menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi penyusunan rencana program, kinerja, dan anggaran; b. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program, kinerja, dan keuangan; c. pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, hubungan masyarakat, organisasi dan ketatalaksanaan, serta arsip dan dokumentasi; d. fasilitasi dan koordinasi pengembangan dan pengelolaan administrasi sumber daya manusia; e. pemberian dukungan dan koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan; f. koordinasi pengelolaan pelaksanaan reformasi birokrasi internal dan sistem pengendalian intern; dan g. pengelolaan data dan informasi serta pelaporan.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2025 BAB IX Pasal 118 ||| Susunan organisasi Sekretariat Deputi terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Bagian Keempat Direktorat Pengelolaan Sistem Informasi dan Layanan Digitalisasi Manajemen Aparatur Sipil Negara
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2025 BAB IX Pasal 119 ||| Direktorat Pengelolaan Sistem Informasi dan Layanan Digitalisasi Manajemen Aparatur Sipil Negara mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan kebijakan teknis di bidang pengelolaan sistem informasi dan digitalisasi Manajemen ASN serta penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis pengelolaan sistem informasi dan digitalisasi Manajemen ASN terintegrasi secara nasional.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2025 BAB IX Pasal 120 ||| Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 9, Direktorat Pengelolaan Sistem Informasi dan Layanan Digitalisasi Manajemen Aparatur Sipil Negara menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi penyusunan kebijakan teknis di bidang pengelolaan sistem informasi dan digitalisasi Manajemen ASN; b. penyiapan penyusunan kebijakan teknis di bidang pengelolaan sistem informasi dan layanan digitalisasi; c. penyiapan pelaksanaan kebijakan teknis tata kelola dan mutu, perancangan, pembangunan dan pemeliharaan, serta pengembangan sistem informasi dan digitalisasi Manajemen ASN terintegrasi; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi tata kelola dan mutu, perancangan, pembangunan dan pemeliharaan, serta pengembangan sistem informasi dan digitalisasi Manajemen ASN terintegrasi; dan e. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tata kelola dan mutu, perancangan, pembangunan aplikasi sistem informasi aparatur sipil negara , serta pengembangan sistem integrasi data dan aplikasi.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2025 BAB IX Pasal 121 ||| Susunan organisasi Direktorat Pengelolaan Sistem Informasi dan Layanan Informasi terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Bagian Kelima Direktorat Infrastruktur Teknologi Informasi dan Keamanan Informasi
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2025 BAB IX Pasal 122 ||| Direktorat Infrastruktur Teknologi Informasi dan Keamanan Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis pengelolaan infrastruktur teknologi informasi dan keamanan informasi.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2025 BAB IX Pasal 123 ||| Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 22, Direktorat Infrastruktur Teknologi Informasi dan Keamanan Informasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis di bidang infrastruktur teknologi informasi dan keamanan informasi; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan teknis tata kelola infrastruktur Tekonologi Informasi dan Komunikasi dan keamanan informasi; c. pengelolaan infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi; d. pengelolaan sistem manajemen keamanan informasi; e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi pengelolaan Infrastruktur Teknologi Informasi Komunikasi dan Keamanan Informasi; dan f. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pengelolaan Infrastruktur Teknologi Informasi Komunikasi dan Keamanan Informasi.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2025 BAB IX Pasal 124 ||| Susunan organisasi Direktorat Infrastruktur Teknologi Informasi dan Keamanan Informasi terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Bagian Keenam Direktorat Pengelolaan Data dan Penyajian Informasi Aparatur Sipil Negara
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2025 BAB IX Pasal 125 ||| Direktorat Pengelolaan Data dan Penyajian Informasi Aparatur Sipil Negara mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan data dan penyajian informasi ASN.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2025 BAB IX Pasal 126 ||| Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 5, Direktorat Pengelolaan Data dan Penyajian Informasi Aparatur Sipil Negara menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis di bidang pengelolaan data dan penyajian informasi ASN; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan teknis tata kelola data ASN; c. penyiapan rencana kegiatan dan pelaksanaan pengelolaan, penyajian, sinkronisasi, dan penyelesaian permasalahan dan penjaminan kualitas data dan informasi ASN; d. pelayanan dan dukungan interoperabilitas data ASN; e. pelaksanaan analisis, perancangan, dan pengelola basis data tabel referensi; f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi pengelolaan, penyajian, sinkronisasi, dan penyelesaian permasalahan dan penjaminan kualitas data dan informasi ASN; dan g. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pengelolaan, penyajian, sinkronisasi, dan penyelesaian permasalahan dan penjamin kualitas data dan informasi ASN.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2025 BAB IX Pasal 127 ||| Susunan organisasi Direktorat Pengelolaan Data dan Penyajian Informasi Aparatur Sipil Negara terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Bagian Ketujuh Direktorat Arsip Kepegawaian Aparatur Sipil Negara
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2025 BAB IX Pasal 128 ||| Direktorat Arsip Kepegawaian A paratur Sipil Negara mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan arsip kepegawaian ASN.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2025 BAB IX Pasal 129 ||| Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128, Direktorat Arsip Kepegawaian Aparatur Sipil Negara melaksanakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis di bidang arsip kepegawaian ASN; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan teknis bidang arsip kepegawaian ASN; c. perancangan dan pengembangan sistem informasi arsip kepegawaian ASN terintegrasi; d. pengelolaan arsip kepegawaian ASN digital dan non - digital; e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang arsip kepegawaian ASN dan pengelolaan arsip kepegawaian ASN digital dan non-digital; dan f. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang arsip kepegawaian ASN dan pengelolaan arsip kepegawaian ASN digital dan non-digital.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2025 BAB IX Pasal 130 ||| Susunan organisasi Direktorat Arsip Kepegawaian ASN terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. INSPEKTORAT Bagian Kesatu Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2025 BAB X Pasal 131 ||| (1) Inspektorat adalah unsur pengawasan intern BKN yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama. (2) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2025 BAB X Pasal 132 ||| Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan BKN.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2025 BAB X Pasal 133 ||| Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132, Inspektorat menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern; b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya; c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala; d. penyusunan laporan hasil pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BKN; e. pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala. Bagian Kedua Susunan Organisasi
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2025 BAB X Pasal 134 ||| Susunan organisasi Inspektorat terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2025 BAB X Pasal 135 ||| Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, sumber daya manusia , pengelolaan kinerja unit organisasi, serta mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi pada Inspektorat. PUSAT PENGEMBANGAN SISTEM REKRUTMEN Bagian Kesatu Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2025 BAB XI Pasal 136 ||| (1) Pusat Pengembangan Sistem Rekrutmen adalah unsur pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi BKN yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama. (2) Pusat Pengembangan Sistem Rekrutmen dipimpin oleh Kepala Pusat.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2025 BAB XI Pasal 137 ||| Pusat Pengembangan Sistem Rekrutmen mempunyai tugas melaksanakan pengembangan sistem rekrutmen.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2025 BAB XI Pasal 138 ||| Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 7, Pusat Pengembangan Sistem Rekrutmen menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis di bidang sistem rekrutmen; b. pengembangan materi dan instrumen seleksi; c. fasilitasi penyelenggaraan seleksi; d. pengelolaan data dan pengembangan sistem informasi seleksi; e. pengelolaan data rekrutmen; f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang sistem rekrutmen; g. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang sistem rekrutmen; dan h. pelaksanaan pelayanan administrasi Pusat. Bagian Kedua Susunan Organisasi
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2025 BAB XI Pasal 139 ||| Susunan organisasi Pusat Pengembangan Sistem Rekrutmen terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2025 BAB XI Pasal 140 ||| Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, sumber daya manusia , pengelolaan kinerja unit organisasi, serta mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi pada Pusat Pengembangan Sistem Rekrutmen. PUSAT PENILAIAN KOMPETENSI APARATUR SIPIL NEGARA Bagian Kesatu Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2025 BAB XII Pasal 141 ||| (1) Pusat Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara adalah unsur pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi BKN yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama. (2) Pusat Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara dipimpin oleh Kepala Pusat.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2025 BAB XII Pasal 142 ||| Pusat Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara mempunyai tugas melaksanakan penilaian kompetensi ASN.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2025 BAB XII Pasal 143 ||| Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142, Pusat Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis penyelenggaraan pengukuran kompetensi manajerial dan sosial kultural, potensi, integritas dan moralitas ASN; b. pembinaan standar pengukuran kompetensi manajerial dan sosial kultural, potensi, integritas dan moralitas ASN; c. pengukuran kompetensi manajerial dan sosial kultural, potensi, integritas dan moralitas ASN; d. penjaminan mutu pengukuran kompetensi manajerial dan sosial kultural, potensi, integritas dan moralitas ASN; e. pelaksanaan akreditasi unit/lembaga/institusi penyelenggara pengukuran kompetensi; f. pengelolaan data dan informasi penyelenggaraan pengukuran kompetensi, potensi, integritas dan moralitas ASN; g. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pengukuran kompetensi, potensi, integritas, dan moralitas ASN; dan h. penyelenggaraan pelayanan administrasi Pusat. Bagian Kedua Susunan Organisasi
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2025 BAB XII Pasal 144 ||| Susunan organisasi Pusat Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2025 BAB XII Pasal 145 ||| Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, sumber daya manusia , pengelolaan kinerja unit organisasi, serta mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi pada Pusat Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara. PUSAT PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA Bagian Kesatu Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2025 BAB XIII Pasal 146 ||| (1) Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia adalah unsur pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi BKN yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama. (2) Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia dipimpin oleh Kepala Pusat.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2025 BAB XIII Pasal 147 ||| Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan pengembangan sumber daya manusia.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2025 BAB XIII Pasal 148 ||| Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 7, Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi: a. perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan kerja sama program pelatihan teknis dan pelatihan jabatan fungsional di bidang Manajemen ASN , serta penyelenggaraan pembelajaran terintegrasi; b. perencanaan, penyelenggaraan, evaluasi, dan kerja sama program sertifikasi kompetensi teknis Manajemen ASN; c. perencanaan, penyelenggaraan, evaluasi, dan kerja sama program pelatihan dasar, pelatihan manajerial, dan pelatihan sosial kultural; d. perencanaan, fasilitasi, evaluasi, dan kerja sama program pengembangan ASN di lingkungan BKN; e. perencanaan, penyelenggaraan, evaluasi, dan kerja sama program pendidikan ilmu kepegawaian; f. pengelolaan manajemen perubahan di bidang Manajemen ASN; g. pengelolaan perpustakaan; dan h. melaksanakan pelayanan administrasi Pusat. Bagian Kedua Susunan Organisasi
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2025 BAB XIII Pasal 149 ||| Susunan organisasi Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia terdiri atas: a. Bagian Tata Usaha; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2025 BAB XIII Pasal 150 ||| Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan perencanaan operasional, pelayanan teknis dan administrasi bagi seluruh satuan organisasi, serta mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi pada Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2025 BAB XIII Pasal 151 ||| Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan perencanaan program dan pengelolaan administrasi keuangan; b. ketatausahaan dan pengelolaan administrasi sumber daya manusia; dan c. pengelolaan barang milik negara, rumah tangga, serta melaksanakan dokumentasi dan komunikasi publik.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2025 BAB XIII Pasal 152 ||| Susunan organisasi Bagian Tata Usaha terdiri atas: a. Subbagian Perencanaan dan Keuangan; b. Subbagian Kepegawaian; c. Subbagian Umum; dan d. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2025 BAB XIII Pasal 153 ||| (1) Subbagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas menyiapkan bahan perencanaan program dan anggaran, pelaksanaan administrasi anggaran, pengelolaan administrasi keuangan dan pembayaran, serta penyusunan laporan keuangan dan akuntabilitas. (2) Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas menyiapkan bahan pelaksanaan urusan tata usaha sumber daya manusia, administrasi usul mutasi dan pengembangan sumber daya manusia , pengelolaan kinerja, reformasi birokrasi dan ketatalaksanaan. (3) Subbagian Umum mempunyai tugas menyiapkan bahan pelaksanaan urusan kearsipan, ekspedisi, perlengkapan, angkutan kendaraan dinas, rumah tangga, keamanan, pengelolaan barang milik negara dan pengadaan barang/jasa, serta dokumentasi dan komunikasi publik. JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2025 BAB XIV Pasal 154 ||| Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan di lingkungan BKN sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2025 BAB XIV Pasal 155 ||| (1) Jabatan fungsional sebagaimana dimaksud Pasal 154 mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan. (2) Jabatan pelaksana mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pelayanan publi k serta administrasi pemerintahan dan Pembangunan. (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibentuk kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana berdasarkan rumpun jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan. (4) Jumlah kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan berdasarkan kebutuhan sesuai dengan hasil analisis jabatan dan beban kerja. (5) Tugas, jenis, dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -undangan yang mengatur jabatan fungsional masing-masing. (6) Tugas dan klasifikasi jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2025 BAB XIV Pasal 156 ||| (1) Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana, serta kelompok jabatan fungsional dapat ditugaskan secara individu dan/atau dalam tim kerja untuk untuk mendukung pencapaian tujuan dan kinerja organisasi. (2) Penugasan secara individu dan/atau dalam tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pejabat penilai kinerja atau pimpinan unit organisasi. (3) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. TATA KERJA
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2025 BAB XV Pasal 157 ||| Kepala dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2025 BAB XV Pasal 158 ||| Dalam melaksanakan tugas dan fungsi di bidang Manajemen ASN, BKN dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2025 BAB XV Pasal 159 ||| (1) BKN dalam menyusun rencana kerja di bidang Manajemen ASN dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. (2) Hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi rujukan bagi BKN dalam menetapkan rencana kerja.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2025 BAB XV Pasal 160 ||| Kepala menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi BKN secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan melalui Menteri.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2025 BAB XV Pasal 161 ||| (1) BKN harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit organisasi di lingkungan BKN. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai proses bisnis di lingkungan BKN diatur dengan Peraturan BKN.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2025 BAB XV Pasal 162 ||| BKN wajib menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan BKN.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2025 BAB XV Pasal 163 ||| Setiap unsur di lingkungan BKN dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan BKN maupun dalam hubungan antar kelembagaan dengan lembaga lain yang terkait.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2025 BAB XV Pasal 164 ||| Semua unsur di lingkungan BKN harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2025 BAB XV Pasal 165 ||| Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2025 BAB XV Pasal 166 ||| Kepala menyampaikan laporan kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi lingkup tugasnya secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2025 BAB XV Pasal 167 ||| Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan BKN wajib bertanggung jawab: a. mengawasi bawahan masing -masing dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan apabila terjadi penyimpangan sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan; b. memimpin dan mengoordinasikan bawahan masing - masing serta memberikan bimbingan dan petunjuk pelaksanaan tugas bawahan; dan c. mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab kepada atasan masing -masing dan memberikan laporan berkala tepat pada waktunya.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2025 BAB XV Pasal 168 ||| Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dari bawahan wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan penyusunan laporan serta untuk memberikan petunjuk kepada bawahan.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2025 BAB XV Pasal 169 ||| Dalam menyampaikan laporan kepada atasan, tembusannya wajib disampaikan kepada satuan organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2025 BAB XV Pasal 170 ||| Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan satuan organisasi dibantu oleh kepala satuan organisasi di bawahnya, dan dalam rangka memberikan bimbingan kepada bawahan, masing-masing wajib mengadakan rapat berkala. JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2025 BAB XVI Pasal 171 ||| (1) Kepala merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Utama. (2) Wakil Kepala, Sekretaris Utama, dan Deputi merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya. (3) Kepala Biro, Sekretaris Deputi, Direktur, Kepala Pusat, dan Inspektur merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. (4) Kepala Bagian dan Kepala Bidang merupakan Jabatan Administrator. (5) Kepala Subbagian merupakan Jabatan Pengawas.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2025 BAB XVI Pasal 172 ||| Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2025 BAB XVI Pasal 173 ||| (1) Wakil Kepala, Sekretaris Utama, dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama diangkat dan diberhentikan oleh Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pejabat Administrator ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pejabat Fungsional diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. KANTOR REGIONAL DAN UNIT PELAKSANA TEKNIS
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2025 BAB XVII Pasal 174 ||| Di lingkungan BKN dapat dibentuk Kantor Regional BKN yang ditetapkan dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2025 BAB XVII Pasal 175 ||| Di lingkungan BKN dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis sebagai pelaksana tugas teknis/penunjang yang ditetapkan dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. KETENTUAN PERALIHAN
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2025 BAB XIX Pasal 176 ||| Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan BKN, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Badan ini. KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2025 BAB XX Pasal 177 ||| Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 29 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1728), dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Badan ini.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2025 BAB XX Pasal 178 ||| Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 29 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1728) , dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2025 BAB XX Pasal 179 ||| Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Januari 2025 KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, Œ ZUDAN ARIF FAKRULLOH Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
law/perbkn_1_tahun_2025.txt · Terakhir diubah: oleh 127.0.0.1