law:perbkn_1_tahun_2020_lampiran

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| NOMOR 1 TAHUN 2O2O
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| TATA CARA PENETAPAN PENUGASAN PEGAWAI NEGERI
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| SIPIL PADA INSTANSI PEMERINTAH DAN DI LUAR
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| INSTANSI PEMERINTAH
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Ditetapkan tanggal
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| BADAN KBPEGAWAIAN NEGARA ") Pilih yang diperlukan **) Pertimbangan ini hanya berlaku dalam jangka waktu (satu) tahun setelah tanggal penetapan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Salinan sesuai dengan aslinya
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| KEPEGAWAIAN NEGARA ran Perundang-undangan,
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| NOTA PERTIMBNTGAN TEKNIS
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| KEPALA BADAT{ I(EPEGAWAIAN NEGARA
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| PENUGASAIT PEGAWN NEGERI SIPE PADA INSTANSI PEMERINTAH
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| DAN DI LUAR INSTAI{SI PEMERINTNI
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Menteri / Pimpinan Lembaga / Gubernur I Bupatt I
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| REPUBLIK INDONESIA.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| BIMA HARIA WIBISANA
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| NAMA LENGKAP A. STTB / Ij azah I Diploma/Akta:
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| TEMPAT DAN TGL. LAHIR
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| B. Ybs. Diserahi tugas sebagaiNO. SERI KARPEG
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| PANGKAT lai tansr'alGOL. RUANG
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| C. Surat Ket. Penghentian Pembayaran Gaji
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| TanggalGAJI POKOK Rp
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| PERS/ KEP/ PERTIMB,
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| NO. D. Formasi Tahun.... 1. Jumlah 2. Telah diisi
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| MASA KERJA GOL. TH FII
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| PERHITUNGAI{ MASA KER^'A
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| PENGALAMAN KERJA MULAI DAN SAMPAI
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| DINIl"dtl JUMLAH
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| JUMLAH SELURUHNYA
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| CATATAN BKN WILAYAH PEMBAYARAN:
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| PERTIMBANGAN TEKNIS BKN **) USUL NOMOR: ulia Leli Kurniatri
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| REPUBLIK INDONBSIA
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| NOMOR 1 TAHUN 2O2O
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| TATA CARA PENBTAPAN PENUGASAN PEGAWAI
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| NEGERI SIPIL PADA INSTANSI PEMERINTAH
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| DAN DI LUAR INSTANSI PEMERINTAH
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Contoh Penugasan dalam jabatan khusus:
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Dewan Pertimbangan Presiden membutuhkan PNS yang mempunyai kompetensi khusus di bidang perancangan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Kompetensi khusus tersebut dimiliki oleh PNS yang menduduki jabatan fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan. Dengan demikian,
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Dewan Pertimbangan Presiden menyampaikan permintaan kepada
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Kementerian Hukum dan HAM selaku instansi pembina jabatan fungsional
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Contoh pengembangan karier PNS yang melaksanakan penugasan khusus di luar Instansi Pemerintah:
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Seorang PNS yang bekerja pada Kementerian Keuangan sebelumnya menduduki jabatan pengawas. PNS tersebut ditugaskan pada World Bank menjadi Chief Economisf selama 3 (tiga) tahun untuk memperkaya kompetensi teknis di bidang audit keuangan forensik. Dengan demikian, pengalaman selama dalam masa penugasan sebagai Chief Economisf dapat diperhitungkan sebagai pengalaman dalam jabatan pengawas.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Contoh PNS yang melaksanakan penugasan khusus di luar Instansi
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Seorang PNS wanita yang melaksanakan penugasan di World Trade
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Organization melahirkan anak dan mendapatkan cuti melahirkan 16 (enam belas) minggu sesuai ketentuan paket cuti dr World Trade Organization. Dengan demikian, PNS tersebut tidak lagi berhak mengambil cuti melahirkan selama 3 (tiga) bulan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan yang mengatur tentang cuti bagi PNS.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Contoh pemberhentian PNS yang mengakibatkan berakhirnya penugasan:
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| 2PNS Kementerian Sekretariat Negara ditugaskan pada sebuah proyek penanggulangan bencana. Setelah 2 (dua) tahun penugasan yang bersangkutan memasuki masa usia pensiun 58 (lima puluh delapan) tahun.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Dengan demikian, PPK menetapkan keputusan pemberhentian dengan hormat karena mencapai batas usia pensiun. Dengan ditetapkan keputusan tersebut maka masa penugasan yang bersangkutan juga berakhir.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Contoh penjatuhan hukuman disiplin PNS yang melaksanakan penugasan pada Instansi Pemerintah:
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| PNS Badan Kepegawaian Negara yang ditugaskan di KASN diduga melakukan pelanggaran disiplin. Maka pemeriksaan dapat dilakukan oleh atasan langsung atau tim pemeriksa pada instansi induk atau pimpinan pada instansi penerima. Dalam hal PNS yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran disiplin maka pejabat yang berwenang menghukum pada instansi induknya menjatuhkan hukuman disiplin kepada PNS yang bersangkutan.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Contoh Cuti PNS yang melaksanakan penugasan pada Instansi Pemerintah:
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| PNS Kementerian Perdagangan yang ditugaskan di BP BATAM berencana mengambil hak cuti tahunan. Dengan demikian, yang bersangkutan menyampaikan permohonan kepada pejabat yang berwenang di BP BATAM untuk ditetapkan hak cuti tahunannya.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Contoh PNS yang menduduki jabatan fungsional yang karena jabatannya melaksanakan tugas pada Organisasi Internasional:
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Analis Investigasi Pengamanan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Perdagangan yang melaksanakan tugasnya di World Trade Organization maka dapat ditetapkan Keputusan Penugasan di Luar Instansi Pemerintah tanpa dilakukan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Analis Investigasi
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Pengamanan Perdagangan.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Contoh perlakukan PNS yang dipekerjakan/ diperbantukan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| PNS di lingkungan Badan Kepegawaian Negara yang menduduki jabatan fungsional analis kepegawaian dipekerjakan di Kabupaten Karawang dan tetap
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| 3menduduki jabatan fungsional analis kepegawaian. Setelah berlaku Peraturan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Badan ini, harus diputuskan PNS yang bersangkutan kembali ke Badan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Kepegawaian Negara atau pindah instansi ke Kabupaten Karawang.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Mengingat kompetensi analis kepegawaian sudah tercukupi di Badan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Kepegawaian Negara, maka PNS yang bersangkutan dimutasi ke Kabupaten
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| PNS di lingkungan Badan Kepegawaian Negara yang dipekerjakan di Komisi
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Aparatur Sipil Negara, setelah berlaku Peraturan Badan ini, keputusan dipekerjakan diperbarui dengan keputusan penugasan pada Komisi Aparatur
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Sipil Negara apabila kompetensi PNS sudah tercukupi pada Badan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Kepegawaian Negara.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Contoh proyek pemerintah, Organisasi Internasional, dan Organisasi Profesi
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Contoh proyek pemerintah antara lain meliputi kegiatan infrastruktur, transportasi, sumberdaya mineral, atau proyek pemerintah dalam rangka pemulihan dampak bencana yang didanai dan dikelola oleh Pemerintah.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Contoh Organisasi Profesi antara lain meliputi organisasi profesi dokter, perawat, dan guru.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Contoh Organisasi Internasional antara lain meliputi International Monetary
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Fund (lMF) , World Trade Organization (WTO) , World Health Organization (WHO), atau World Bank.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| REPUBLIK INDONESIA,
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| BIMA HARIA WIBISANA
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Salinan sesuai dengan aslinya
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| KEPEGAWAIAN NEGARA ran Perundang-undangan,
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Julia Leli Kurniatri
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Surat Permintaan Penugasan Pada Instansi Pemerintahldi luar Instansi Pemerintah
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Tembusan disampaikan kepada:
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Kepala Badan Kepegawaian Negara uai dengan aslinya
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Permintaan Penugasan Pada
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Instansi Pemerintah/ di luar
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Instansi Pemerintah
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Perundang-undangan,
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| NOMOR 1 TAHUN 2O2O
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| TATA CARA PENETAPAN PENUGASAN PEGAWAI
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| NEGERI SIPIL PADA INSTANSI PEMERINTAH
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| DAN DI LUAR INSTANSI PEMERINTAH
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Yth, Menteri/ Pimpinan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Lembaga / Gubernur/ Bupati/
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Walikota ..........*)
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| REPUBLIK INDONESIA,
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| BIMA HARIA WIBISANA
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Dengan hormat, 1. Untuk memperlancar pelaksanaan tugas di.... **) kami membutuhkan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Saudara untuk: a. Jenis jabatan yaitu ..... sebanyak ..... jabatan b. Persyaratan jabatan yaitu:
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| 2) 2. Demikian p.r-irrtaan kami atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Pimpinan Instansi r\.'.79fir,,<./t
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Julia Leli Kurniatri
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Keputusan penugasan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| NOMOR 1 TAHUN 2O2O
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| TATA CARA PENETAPAN PENUGASAN
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| PEGAWAI NEGBRI SIPIL PADA INSTANSI
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| PEMERINTAH DAN DI LUAR INSTANSI
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| PNS oleh PPK/PyB
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| KEPUTUSAN MENTERI / PIMPINAN LEMBAGA/
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| GUBERNUR/BUPATI/WALII(OTA/ PyB ... . ...
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| PENUGASAN PNS PADA INSTANSI PEMERINTAHi PENUGASAN KHUSUS PNS
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| DI LUAR INSTANSI PEMERINTAH ")
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| MENTERI / PIMPINAN LEMBAGA/ GUBERNUR/ BUPATI /WALIKOTA/ ry/B ... . . . . . *), : bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, Pegawai Negeri Sipil yang namanya tersebut dalam l(eputusan ini, memenuhi syarat untuk melaksanakan penugasan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| PNS pada instansi pemerintah/penugasan khusus PNS di luar instansi pemerintah, oleh karena itu perlu ditetapkan dengan keputusan penugasan pada instansi
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Pemerintah/Penugasan Khusus di Luar Instansi Pemerintah*). : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 1l Tahun 2017 tentang Manajemen PNS; 3. Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penugasan Pegawai Negeri
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Sipil Pada Instansi Pemerintah dan Di Luar Intansi Pemerintah;
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Peraturan Badan Kepegawaian Nomor .. Tahun 2OI9 tentang ... ..; .......; "*)
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Surat ..... Nomor tanggal .. perihal Permintaan Penugasan Pegawai
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Pertimbangan Teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor tanggal
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| 3 : Pegawai Negeri Sipil yang sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KESATU diberhentikan dari jabatan . . . . . . . .. . .***)
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Kepada PNS yang diberhentikan dari jabatan ... sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KEDUA menduduki jabatan .... ****).
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini, akan diadakan perbarkan dan perhitungan kembali sebagarmana mestinya.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan, untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestrnya.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Tembusan disampaikan dengan hormat kepada: l. Kepala Badan Kepegawaian Negara; 2. Kepala KPPN/Kasda.......
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Ditetapkan di pada tanggal
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| MENTERI / PIMPINAN LEMBAGA
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| GUBBRNUR/ BUPATI /WALIKOTA/ PyB. . . . .
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Pegawai Negeri Sipil, sebagai berikut: ]. Nama : 2. NIP : 3. Tanggal Lahir : 4. Pangkat lama/Gol ruang/TMT : 5. Jabatan . 6. Unit Kerja :
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Terhitung mulai tanggal melaksanakan l. Instansi : 2. Jabatan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| '. 3. Jangka waktu : sesuai dengan aslinya
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Perundang-undangan, tugas pada:
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| REPUBLIK INDONESIA.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| BIMA HARIA WIBISANA lia Leli Kurniatri
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Perminta€u1 Perpanj angan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| NOMOR 1 TAHUN 2O2O
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| TATA CARA PENETAPAN PENUGASAN PEGAWAI
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| NEGERI SIPIL PADA INSTANSI PEMERINTAH
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| DAN DI LUAR INSTANSI PEMERINTAH
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Yth. Menteri/Pimpinan Lembaga / Gubernur/ Bupati/
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Walikota ..........*)
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Perpanjangan pada Instansi luar Instansi
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| PNS yang melaksanakan penugasan pada Instansi Pemertntahldi luar Instansi
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Pemerintah pada ....... di bawah ini:
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Pangkat/ Golongan Ruang :
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Kami informasikan bahwa penugasan PNS yang bersangkutan akan berakhir pada tanggal Mengingat tenaga PNS yang bersangkutan masih dibutuhkan pada ..........., kami mengajukan perminta€ul perpanjang€ul penugasan sampai dengan tanggal
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Atas persetujuan tersebut kami sampaikan terima kasih
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Pimpinan Instansi,
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| REPUBLIK INDONESIA,
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| BIMA HARIA WIBISANASalinan sesuai dengan aslinya
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| PEGAWAIAN NEGARA n Perundang-undangan,
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| NOMOR I TAHUN 2O2O
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| TATA CARA PENETAPAN PENUGASAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| PADA INSTANSI PEMERINTAH DAN DI LUAR INSTANSI
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Keputusan perpanjangan penugasan PNS oleh PPK/PyB
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| KEPUTUSAN MENTERI / PIMPINAN LEMBAGA/
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| GUBERNUR/ BUPATI /WALII(OTA/ PyB ........
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| PERPANJANGAN PENUGASAN PNS PADA INSTANSI PEMERINTAH/PENUGASAN KHUSUS PNS
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| DI LUAR INSTANSI PEMERINTAH *)
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| MENTERI / PIMPINAN LEMBAGA/ GUB ERNUR/ BUPATI /WALIKOTA/ b/B . . . . . . . . *),
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, Pegawai Negeri
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Sipil yang namanya tersebut dalam Keputusan ini, memenuhi syarat untuk melaksanakan penugasan PNS pada instansi pemerintah/penugasan khusus PNS di luar instansi pemerintah, oleh karena itu perlu ditetapkan dengan keputusan penugasan pada instansi Pemerintah/Penugasan Khusus di Luar Instansi
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Pemerintah*). 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2OI4 tentang Aparatur Sipil Negara; 2. Peraturan Pemerintah Nomor l1 Tahun 2Ol7 tentang Manajemen PNS; 3. Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 35 Tahun 2OI8 tentang Penugasan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Pegawai Negeri Sipil Pada Instansi Pemerintah dan Di Luar Intansi Pemerintah; 4. Peraturan Badan Kepegawaian Nomor .. Tahun 2OI9 tentang .....; 5. .... .....; **)
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Pegawai Negeri 1. Nama 2. NIP 3. Tanggal Lahir 4. Pangkat lama/Gol ruang/TMT 5. Jabatan 6. Unit Kerja
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Terhitung mulai tanggal 1. Instansi 2. Jabatan 3. Jangka waktu
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Apabila dikemudian hari diadakan perbaikan dan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Sipil, sebagai berikut: . melaksanakan perpanjangan penugasan pada:
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| : ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini, akan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan, untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Tembusan disampaikan dengan hormat kepada: 1. Kepala Badan Kepegawaian Negara; 2' Kepala KPPN/Kasda" oit"t.pt an di pada tanggal
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| MENTERI / PIMPINAN LEMBAGA
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| GUBERNUR/ BUPATI /WALIKOTA/ B/B.....*), suai dengan aslinya
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| AWAIAN NEGARA rundang-undangan,
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| REPUBLIK INDONESIA.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| BIMA HARIA WIBISANA
law/perbkn_1_tahun_2020_lampiran.txt · Terakhir diubah: oleh 127.0.0.1