Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2022 BAB I Pasal 1 ||| Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profe si bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. 2. Pegawai Aparatur Sipil N egara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perj anjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan. 3. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 4. Manajemen Aparatur Sipil Negara yang se lanjutnya disebut Manajemen ASN adalah pengelol aan ASN untuk menghasilkan Pegawai ASN yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korups i, kolusi dan nepotisme. 5. Norma, Standar, Prosedur , dan Kriteria Manajemen Aparatur Sipil Negara yang sela njutnya disebut NSPK Manajemen ASN adalah aturan atau ketentuan yang menjadi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan penyelenggaraan Manajemen ASN. 6. Implementasi NSPK adalah pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria dalam penyelenggaraan Manajemen ASN. 7. Indeks Implementasi NSPK Manajemen ASN adalah ukuran yang digunakan sebagai standar penilaian implementasi NSPK Manajemen ASN dan merupakan salah satu metode pengawasan dan pengendalian implementasi NSPK Manajemen ASN di Instansi Pemerintah. 8. Nilai Indeks adalah angka yang menunjukkan kualitas dan ketaatan dalam pelaksanaan NSPK Manajemen ASN pada instansi pemerintah. 9. Sistem Informasi ASN selanjutnya disingkat SIASN adalah rangkaian informasi dan data mengenai Pegawai ASN yang disusun secara s istematis, menyeluruh, dan terintegrasi dengan berbasis teknologi. 10. Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat BKN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan Manajemen ASN secara nasion al sebagaima na diatur dalam undang - undang. 11. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah. 12. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural. 13. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah. 14. Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian adalah unsur pe laksana seba gian tugas dan fungsi BKN di bidang pengawasan dan pengendalian, yang dipimpin oleh Deputi serta berada di bawa h dan bertanggung jawab kepada Kepala BKN. 15. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat y ang mempunya i kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan , dan pemberhentian Pegawai ASN dan Pembina Manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai d engan ketentuan peraturan perundang-undangan. 16. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan , dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai denga n ketentuan peraturan perundang-undangan. 17. Unit Teknis BKN adalah unit pada BKN yang melaksanakan Manajemen ASN. MANFAAT, TARGET, DAN PRINSIP PENILAIAN IMPLEMENTASI NSPK MANAJEMEN ASN Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2022 BAB II Pasal 2 ||| Manfaat penilaian Implementasi NSPK Manajemen ASN yaitu: a. sebagai instrumen u ntuk menghasilkan Pegawai ASN yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, ber sih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme; b. sebagai dasar bagi Instansi Pemerintah untuk memastikan bahwa implementasi Manajemen ASN sudah sesuai dengan NSPK Manajemen ASN di lingkungan instansi masing-masing; dan c. sebagai instrumen kontrol sosial Instansi Pemerintah dalam menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat agar mampu menjalankan peran sesuai dengan NSPK Manajemen ASN. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2022 BAB II Pasal 3 ||| (1) Target penilaian Implementasi NSPK Manajemen ASN yaitu: a. mengetahui penerapan Manajemen ASN di seluruh Instansi Pemerintah serta kesesuaiannya dengan NSPK Manajemen ASN; b. mencegah terjadinya pelanggaran NSPK Manajemen ASN; dan c. meningkatkan kualitas p elaksanaan NSPK Manajemen ASN. (2) Penilaian Implementasi NSPK Manajemen ASN dilakukan berdasarkan prinsip sebagai berikut: a. layak, yaitu ketersediaan dokumen yang dipersyaratkan secara objektif dan riil berdasarkan standar kualitas penyelenggaraan NSPK manajemen ASN; b. koheren, yaitu elemen dan indikator yang bersumber pada ketentuan peraturan perundang- undangan dan kebijakan di bidang Manajemen ASN; c. akuntabel, yaitu memiliki tingkat kredibilitas yang dapat dipertanggungjawabkan; d. sistematis, yaitu penilaian indeks yang dilakukan secara terstruktur agar sesuai dengan rencana yang tetap, secara menyeluruh, dan efisien; e. terukur, yaitu penilaian yang dilakukan memiliki tujuan yang jelas dan objektif; dan f. berkesinambungan, yait u penilaian indeks dilakukan secara berkelanjutan. ELEMEN DAN INDIKATOR PENILAIAN IMPLEMENTASI NSPK MANAJEMEN ASN Bagian Kesatu Elemen dan Indikator Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2022 BAB III Pasal 4 ||| (1) Elemen penilaian Implementasi NSPK Manajemen ASN merupakan sub manajemen ASN yang terdiri dari beberapa indikator. (2) Indikator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan ukuran yang dapat menggambarkan elemen penilaian berupa pernyataan d an/atau persyaratan yang diisi dan/atau dilengkapi oleh Instansi Pemerintah dengan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2022 BAB III Pasal 5 ||| Elemen dalam penilaian Implementasi NSPK Manajemen ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 terdiri atas: a. penyusunan dan penetapan kebutuhan ASN; b. pengadaan ASN; c. pengangkatan ASN; d. pangkat; e. mutasi; f. jabatan; g. pengembangan karier ASN; h. pola karier; i. penggajian, tunjangan, dan fasilitas; j. penghargaan; k. jaminan pensiun dan jaminan hari tua; l. perlindungan; m. penilaian kinerja; n. cuti; o. kode etik; p. disiplin; q. pemberhentian; dan r. pensiun. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2022 BAB III Pasal 6 ||| (1) Elemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 memiliki masing-masing indikator berupa pernyataan dan/atau persyaratan yang menunjukkan kualitas dan ketaatan serta kesesuaian dalam pelaksanaan manajemen ASN mulai dari penyusunan kebutuhan sampai dengan pensiun. (2) Indikator sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termuat dalam aplikasi Indeks Imple mentasi NSPK Manajamen ASN yang terintegrasi dengan SIASN. (3) Indikator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berubah d isesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Perubahan Indikator sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan Kepala BKN. PENILAIAN IMPLEMENTASI NSPK MANAJEMEN ASN Bagian Kesatu Umum Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2022 BAB IV Pasal 7 ||| (1) Penilaian Implementasi NSPK Mana jemen ASN merupakan keseluruhan proses penilaian terhadap implementasi Manajemen ASN pada Instansi Pemerintah yang diukur menggunakan elemen dan indikator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 6 dengan mengumpulkan dan mengevaluasi bukti dokumen yang dipersyaratkan. (2) Selain menggunakan elemen dan indikator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , penilaian dilengkapi dengan: a. hasil pengaw asan d an pengendalian di Instansi Pemerintah; dan b. evaluasi terhadap komitmen dari PPK Instansi Pemerintah dal am melaksana kan tindak lanjut hasil pengawasan dan pengendalian. (3) Penilaian Implementasi NSPK Manajemen ASN dilakukan sekali dalam satu tahun. (4) Penilaian Implementasi NSPK Manajemen ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan sistem aplikasi. (5) Dalam h al Instansi tidak dapat menggunakan s istem aplikasi, penilaian indeks Implementasi NSPK Manajemen ASN dapat dilakukan secara manual. (6) Sistem aplika si sebagaimana dimaksud pada ayat ( 3) dikelola dan dikembangkan BKN untuk pengolahan hasil penilaian Indeks Im plementasi N SPK Manajemen ASN. Bagian Kedua Pra Penilaian Implementasi NSPK Manajemen ASN pada Instansi Pemerintah Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2022 BAB IV Pasal 8 ||| (1) Dalam penyelenggaraan penilaian Implementasi NSPK Manajemen ASN , Instansi Pemerintah wajib melakukan: a. pengumpulan dan verif ikasi dokumen sesuai dengan data yang obyektif dan riil; b. penyampaian dokumen dengan cara mengunggah ke dalam sistem aplikasi Indeks Implementasi NSPK Manajemen ASN; c. perbaikan terhadap dokumen yang telah diunggah dalam sistem aplikasi indeks Implementasi NSPK Manajemen ASN; dan d. pemantauan internal terhadap Implementasi NSPK Manajemen ASN. (2) Dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), Instansi Pemerintah membentuk tim Indeks Implementasi NSPK Manajemen ASN. (3) Susunan tim sebagaimana dimaksud pada ayat ( 2) minimal terdiri atas unsur kepegawaian, unsur pengawasan, dan unsur lainnya yang terkait. (4) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat ( 2) dibentuk berdasarkan keputusan PPK atau pejabat lain yang ditunjuk. Bagian Ketiga Penilaian Implementasi NSPK Manajemen ASN oleh BKN Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2022 BAB IV Pasal 9 ||| Pelaksanaan penilaian Implementasi NSPK Manajemen ASN oleh BKN, meliputi tahapan: a. persiapan; b. pengolahan; c. pengumuman; dan d. evaluasi. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2022 BAB IV Pasal 10 ||| (1) Tahapan persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a merupakan kegiatan yang dilakuk an sebelum dilakukan proses pelaksanaan penilaian Implementasi NSPK Manajemen ASN. (2) Tahapan persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi : a. menyiapkan sarana aplikasi indeks Implementasi NSPK Manajemen ASN; b. menetapkan batas waktu pengis ian pada aplikasi indeks Implementasi NSPK Manajemen ASN sesuai dengan elemen dan indikator yang ditentukan. c. melakukan koordinasi kepada Instansi untuk melakukan pengun ggahan dokumen ke dalam aplikasi indeks Implementasi NSPK Manajemen ASN. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2022 BAB IV Pasal 11 ||| (1) Tahapan pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b merupakan kegiatan yang dilakukan dalam melakukan proses penilaian Implementasi NSPK Manajemen ASN. (2) Tahapan pengolahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. melakukan koordinasi dengan unit teknis di internal BKN terhadap dokumen Implementasi NSPK Manajemen ASN di Instansi Pemerintah yang terintegrasi dengan SIASN; b. melakukan verifik asi dokumen yang diunggah oleh Instansi Pemerintah berdasarkan elemen dan indikator penilaian Implementasi NSPK Manajemen ASN; c. melakukan klarifikasi dokumen ke Instansi pemerintah berdasarkan pada kekurangan dokumen yang diunggah; dan d. menetapkan hasil peni laian s ementara hasil pengolahan penilaian Implementasi NSPK Manajemen ASN. (3) Hasil penilaian sebagaimana dimaksu d pada ayat (2) huruf d disampaikan kepada Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian untuk dilakukan pembahasan dan penilaian dengan melibatkan u nit terkait di lingkungan BKN. (4) Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat melibatkan akademisi, prakt isi, dan/atau instansi lain terkait. (5) Berdasarkan pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala BKN menetapkan hasil penilaian Implementasi NSPK Manajemen ASN. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2022 BAB IV Pasal 12 ||| (1) Dokumen Implementasi NSPK Manajemen ASN yang terintegrasi dengan SIASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a, meliputi: a. dokumen analisis jabatan dan analisis beban kerja; b. dokumen pengumuman lowongan, masa sanggah, dan pengumuman hasil seleksi; c. dokumen pengusulan dan penetapan nomor induk pegawai; d. dokumen penetapan pangkat; e. dokumen penilaian kinerja; f. dokumen mutasi; g. dokumen pertimbangan teknis dan keputusan pensiun; h. dokumen proses penjatuhan hukuman disiplin yang melalui aplikasi i-dis; i. dokumen pemberhentian; j. dokumen pemutakhiran data PNS; dan k. dokumen lainnya yang dikelo la dan tersedia pada unit teknis BKN dan/atau dokumen yang terintegrasi dalam SIASN. (2) Selain dokumen yang terdapat pada BKN dan terintegrasi dalam SIASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi Pemerintah wajib mengunggah dokumen sesuai dengan elemen da n indikator yang ditentukan dalam sistem aplikasi indeks Implementasi NSPK Manajemen ASN. (3) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan ol eh Unit Teknis BKN yang mengelola dokumen dimaksud secara periodik kepada Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian. (4) Unit teknis BKN yang mengelola SIASN wajib memberikan akses atas dokumen yang dikelola kepada Deputi Bidang Pengawasan dan Pengenda lian melalui sistem yang terintegrasi dengan SIASN. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2022 BAB IV Pasal 13 ||| (1) Tahapan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c merupakan pemberitahuan secara resmi terhadap hasil penilaian Implementasi NSPK Manajemen ASN di Instansi Pemerintah. (2) Tahapan pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , dilakukan secara terbuka melalui media cetak, media elektronik, serta web site dan/atau media sosial BKN. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2022 BAB IV Pasal 14 ||| (1) Tahapan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d merupakan proses identif ikasi se bagai tindak lanjut terhadap hasil pengolahan dalam implementasi NSPK Manajemen ASN di Instansi Pemerintah. (2) Tahapan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menetapkan rekomendasi perbaikan terhadap kesenjangan implementasi Manajemen ASN di Instansi Pemerintah. (3) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) , dilakukan perbaikan terhadap Implementasi NSP K Manajemen ASN di Instansi Pemerintah meliputi: a. menyampaikan hasil rekomendasi perbaikan terhadap kesenjangan imp lementasi Manajemen ASN di Instansi Pemerintah kepada PPK; dan b. penandatangangan komitmen bersama sebagai tindak lanjut rek omendasi secara tertulis antara PPK dengan Kepala BKN. KEWENANGAN DAN TUGAS DALAM PELAKSANAAN PENILAIAN IMPLEMENTASI NSPK MANAJEMEN ASN Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2022 BAB V Pasal 15 ||| (1) BKN memiliki kewenangan mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan NSPK Manajemen ASN. (2) Kewenangan sebagai mana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh: a. Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian ; dan b. Kepala Kantor Regional BKN. (3) Pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibantu oleh pejabat fungsional yang memiliki tugas dan kewenangan di bidang pengawasan dan pengendalian NSPK Manajemen ASN. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2022 BAB V Pasal 16 ||| Deputi Bidang Pengaw asan dan Pengendalian dalam pelaksanaan penilaian Implementasi NSPK Manajemen ASN berwenang: a. meminta keterangan atau dokumen/bahan/data serta informasi yang dipersya ratkan dalam penilaian Implementasi NSPK Manajemen ASN dari pejabat yang berwenang pada Instansi Pemerintah dan Unit Teknis BKN; b. mengawasi dan mengendalikan implementasi NSPK Manajemen ASN pada Instansi Pemerintah; c. mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan penilaian Implementasi NSPK Manajemen ASN yang dilakukan oleh Kantor Regional BKN; d. menetapkan waktu pelaksanaan penilaian Implementasi NSPK Manajemen ASN pada Instansi Pemerintah; dan e. memberikan rekomendasi hasil penilaian Implementasi NSPK Manajemen ASN kepada Kepala BKN. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2022 BAB V Pasal 17 ||| Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 bertugas: a. mengoordinasikan p elaksanaan penilaian Implementasi NSPK Manajemen ASN; b. melakukan konfirmasi, verifikasi, dan validasi hasil penilaian Implementasi NSPK Manajemen ASN; c. mengolah dan menyusun peringkat Instansi Pemerintah berdasarkan hasil penilaian Implementasi NSPK Manajemen ASN; d. melaporkan hasil pengolahan dan penyusunan peringkat penilaian Implementasi NSPK Manajemen ASN kepada Kepala BKN; e. melakukan pengendalian terhadap tindak lanjut hasil penilaian Implementasi NSPK Manajemen ASN; f. melakukan pembimbingan terhadap Instans i Pemerintah berdasarkan hasil penilaian Implementasi NSPK Manajemen ASN di Instansi Pemerintah; dan g. melakukan monitoring d an evaluasi penyelenggaraan penilaian Implementasi NSPK Manajemen ASN pada Instansi Pemerintah. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2022 BAB V Pasal 18 ||| (1) Kepala Kantor Regional BKN dalam p elaksanaan penilaian Implementasi NSPK Manajemen ASN berwenang: a. menetapkan validitas dokumen/bahan/data serta informasi yang dipersyaratkan dalam penilaian Indeks Implementasi NSPK Manajemen ASN; b. mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan pengumpulan d an verifikasi dokumen penilaian Implementasi NSPK Manajemen ASN yang dilakukan oleh Instansi Daerah di wilayah kerjanya; dan c. memberikan rekomendasi hasil penilaian sementara Implementasi NSPK Manajemen ASN kepada Deputi bidang Pengawasan dan Pengendalian. (2) Kepala Kantor Regional BKN dalam pelaksanaan penilaian Implementasi NSPK Manajemen ASN bertugas: a. melaksanakan penilaian sementara Implementasi NSPK Manajemen ASN pada Instansi Daerah di wilayah kerjanya; b. melakukan pembinaan terhadap Instansi Daerah di wilayah kerjanya untuk meningkatkan kualitas dan ketaatan dalam i mplementasi NSPK Manajemen ASN; dan c. menyampaikan laporan penilaian sementara dan pelaksanaan pembinaan k epada Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN. (3) Kepala Kantor Regional dalam melaksan akan wewenang dan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) , wajib melaporkan kepada Kepala BKN mel alui Deputi bidang Pengawasan dan Pengendalian. FORMULASI DAN KATEGORI HASIL INDEKS IMPLEMENTASI NSPK MANAJEMEN ASN Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2022 BAB VI Pasal 19 ||| (1) Penilaian Implementasi NSPK Manajemen ASN menggunakan formulasi penghitungan Indeks Implementasi NSPK Manajemen ASN. (2) Formulasi penghitungan Indeks Implementasi NSPK Manajemen ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan rumus pengolahan hasil yang terdapat pada sistem aplikasi indeks Implementasi NSPK Manajemen ASN. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2022 BAB VI Pasal 20 ||| (1) Berdasarkan hasil formulasi penghitungan indeks sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat ( 1), Kepala BKN menetapkan nilai dan kategori hasil penilaian Implementasi NSPK Manajemen ASN pada Instansi Pemerintah. (2) Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai Indeks Implementasi NSPK Manajemen ASN. (3) Kategori sebagaimana di maksud pada ayat ( 1) ditetapkan sebagai berikut: a. Nilai Indeks dengan jumlah antara 85,01 sampai dengan 100,00 diberi kategori A dengan Predikat Unggul; b. Nilai Indeks dengan jumlah antara 70,01 sampai dengan 85,00 diberi kategori B dengan Predikat Baik; c. Nilai Indeks dengan jumlah antara 55,01 sampai dengan 70,00 diberi kategori C dengan Predikat Cukup; d. Nilai Indeks den gan jumlah antara 40,01 sampai dengan 55,00 diberi kategori D dengan Predikat Kurang; dan e. Nilai Indeks dengan jumlah antara 25,00 sampai dengan 40,00 diberi kategori E dengan Predikat Buruk. PENGHARGAAN DAN TINDAK LANJUT Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2022 BAB VII Pasal 21 ||| (1) Instansi Pemerin tah yang mendapatkan nilai indeks dengan kategori A diberikan penghargaan sebagai berikut: a. prioritas dalam pelayanan kepegawaian oleh BKN; b. proritas pelaksanaan uji kompetensi; c. prioritas pendampingan dalam pengintegrasian sistem informasi kepegawaian instansi dalam SIASN; dan d. terintegrasi dengan salah satu komponen dalam penilaian reformasi birokrasi. (2) Instansi Peme rintah yang mendapatkan nilai indeks dengan kategori B diberikan penghargaan berupa prioritas pendampingan dalam pengintegrasian sistem informasi kepegawaian Instansi dalam SIASN. (3) Kategori A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan per bandingan in deks pada Instansi Pemerintah dengan level yang sama. (4) Selain penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BKN dapat memberikan BKN Award. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2022 BAB VII Pasal 22 ||| (1) Instansi Pemerintah yang mendapatkan nilai kategori C, kategori D, dan kategori E dilakukan tindak lanjut sebagai berikut: a. Instansi Pemerintah dengan kategori C dilakukan pengendalian pada setiap indikator yang memiliki nilai rendah sehingga penyelengga raan Manajemen ASN menjadi baik. b. Instansi Pemerintah dengan kategori D dilakukan pengendalian semi intensif pada s etiap indika tor yang memiliki nilai rendah sehingga penyelenggaraan Manajemen ASN menjadi baik. c. Instansi Pemerintah dengan kategori E dilakuka n pengendalian intensif pada setiap kriteria yang memiliki nilai rendah sehingga penyelenggaraan Manajemen ASN menjadi baik (2) Pelaksanaan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c dapat dilakukan dengan koordinasi dan kola borasi antara unit kerja BKN dan/atau instansi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. KETENTUAN PENUTUP Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2022 BAB VIII Pasal 23 ||| Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.