:----.±---
BADAnl KEPEGAWAIAIN INEGARA
SISTEM INFORMASI APARATUR SIPIL NEGARA
PERATURAN BADAN KBPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR : 7 TAHUN 2023
DIUNDANGKAN : 26 SEPTEMBER 2023
BADAH KEPEGAWAIAnl INEGARA
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 2023
TENTANG
SISTEM INFORMASI APARATUR SIPIL NEGARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa untuk menjamin efisiensi, efektivitas, dan akurasi
pengambilan keputusan dalam manajemen Aparatur
Sipil Negara diperlukan sistem informasi Aparatur Sipil
Negara yang diselenggarakan secara nasional dan
terintegrasi antar instansi pemerintah;
b. bahwa dalam penyelenggaraan sistem informasi
Aparatur Sipil Negara secara nasional dan terintegrasi
antar instansi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu jaminan atas keterpaduan dan akurasi
data dalam teknologi informasi yang mudah
diaplikasikan, mudah diakses, dan memiliki sistem
keamanan yang dipercaya;
c. bahwa untuk menjamin keterpaduan dan akurasi data
sebagaimana dimaksud dalam huruf b, diperlukan
pemutakhiran data secara berkala dan penyampaiannya
kepada Badan Kepegawaian Negara sebagai amanat
Pasal 127 Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara
tentang Sistem lnformasi Aparatur Sipil Negara;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
-2-
3. Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2013 tentang
Badan Kepegawaian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 128);
4. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 29 Tahun
2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan
Kepegawaian Negara (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 1728);
5. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 31 Tahun
2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Regional
Badan Kepegawaian Negara (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 1730);
MEMUTUSIIAN:
Menetapkan : PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA TENTANG
SISTEM INFORMASI APARATUR SIPIL NEGARA.
BABI
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Aparatur sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN
adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada
instansi pemerintah.
2. Pegawai Aparatur sipil Negara yang selanjutnya disebut
Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh
pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam
suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara
lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-
undangan.
3. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap
oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki
jabatan pemerintahan.
4. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang
selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara
Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang
diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka
waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas
pemerintahan.
5. Manajemen ASN adalah pengelolaan ASN untuk
menghasilkan pegawai ASN yang professional, memiliki
nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik,
bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
6. Instansi pemerintah adalah instansi pusat dan instansi
daerah.
7. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga
pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga
negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
8. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan
perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi
sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan
-3-
rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis
daerah.
9. Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang
selanjutnya disingkat SPBE adalah penyelenggaraan
pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi
dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada
Pengguna SPBE.
10. Sistem lnformasi ASN yang selanjutnya disingkat SIASN
adalah rangkaian informasi dan data mengenai Pegawai
ASN yang disusun secara sistematis, menyeluruh, dan
terintegrasi dengan berbasis teknologi.
11. Data Pegawai ASN adalah catatan atas kumpulan fakta
atau deskripsi berupa angka, karakter, simbol, gambar,
peta, tanda, tulisan, suara, dan/atau bunyi yang
mempresentasikan keadaan sebenarnya atau
menunjukkan suatu objek, kondisi, atau situasi
mengenai Pegawai ASN yang secara relatif belum diolah
sejak pengangkatan sampai dengan berhenti dan/atau
pensiun.
12. Informasi Pegawai ASN adalah Data Pegawai ASN yang
telah diolah atau diproses menjadi bentuk yang
mengandung nilai dan makna yang berguna untuk
meningkatkan layanan pada SIASN.
13. Layanan SIASN adalah pelayanan Manajemen ASN yang
disusun secara sistematis, menyeluruh, dan
terintegrasi dengan berbasis teknologi.
14. Unit Pengelola Kepegawaian Instansi Pusat adalah Biro
Kepegawaian, Biro Sumber Daya Manusia, Biro
Organisasi, Biro Tata Laksana atau dengan sebutan
lain yang sejenis pada kementerian, lembaga
pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga
negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural
untuk pengelolaan SIASN dalam lingkup Instansi Pusat
masing-masing.
15. Unit Pengelola Kepegawaian Instansi Daerah adalah
Badan Kepegawaian Daerah/Badan Kepegawaian dan
Pengembangan Sumber Daya Manusia/Badan
Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan, Organisasi
Perangkat Daerah yang mengurusi organisasi, atau
dengan sebutan lain yang sejenis pada perangkat
daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/ kota
untuk pengelolaan SIASN dalam lingkup Instansi
Daerah masing-masing.
16. Dokumen Kepegawaian adalah dokumen di bidang
kepegawaian yang ditetapkan oleh Pejabat yang
berwenang.
17. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya
disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai
kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan,
serta pemberhentian dan pembinaan Manajemen ASN
di lnstansi Pemerintah.
18. Nomor lnduk Pegawai yang selanjutnya disingkat NIP
adalah nomor yang diberikan kepada PNS sebagai
identitas yang memuat tahun, bulan, dan tanggal lahir,
serta tahun dan bulan pengangkatan pertama sebagai
-4-
calon PNS/PNS, jenis kelamin calon PNS/PNS, dan
nomor urut calon PNS/PNS.
19. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang
terdiri alas informasi elektronik yang dilekatkan,
terasosiasi, atau terkait dengan informasi elektronik
lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan
autentikasi.
20. Sertirikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat
elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan
identitas yang menunjukkan status subjek hukum para
pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh
penyelenggara sertifikasi elektronik.
21. Kode Referensi adalah tanda berisi karakter yang
mengandung atau menggambarkan makna, maksud,
atau norma tertentu sebagai rujukan identitas data
yang bersifat unik.
22. Hak Akses adalah hak yang diberikan untuk
mengoperasikan SIASN dengan sistem elektronik.
23. Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter
lainnya atau kombinasi di antaranya, yang merupakan
kunci untuk dapat mengakses komputer dan/atau
sistem elektronik lainnya.
24. Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat
BKN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang
diberi kewenangan melakukan pembinaan dan
menyelenggarakan Manajemen ASN secara nasional.
25. Walidata ASN adalah salah satu unit kerja di
lingkungan BKN yang bertanggung jawab dalam
menyelenggarakan urusan data dan informasi di bidang
ASN.
26. Integrasi SIASN adalah proses menghubungkan dan
menyatukan beberapa layanan ke dalam satu kesatuan
alur kerja SIASN.
Pasal 2
Ruang lingkup SIASN meliputi:
a. Data Pegawai ASN, Informasi Pegawai ASN, Layanan
SIASN;
b. pengelolaan SIASN;
c. sumber daya SIASN;
d. pengembangan SIASN; dan
e. pendanaan SIASN.
BAB 11
DATA PEGAWAI ASN, INF`ORMASI PEGAWAI ASN,
DAN LAYANAN SIASN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 3
( 1) Untuk mendukung dan memudahkan penyelenggaraan
Manajemen ASN serta pengambilan keputusan dalam
Manajemen ASN yang efisien, efektif, dan akurat
diperlukan Data Pegawai ASN, Informasi Pegawai ASN,
dan Layanan SIASN yang dikelola dalam SIASN.
-5-
(2) Data Pegawai ASN, Informasi Pegawai ASN, dan
Layanan SIASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus terinci dan terklasifikasi.
Bagian Kedua
Data Pegawai ASN
Pasal 4
(1) Data pegawai ASN terdiri dari:
a. datapNS; dan
b. data pppK.
(2) Data pegawai ASN paling kurang meliputi:
a. data riwayat hidup;
b. data riwayat pendidikan formal dan nonformal;
c. data riwayat jabatan dan kepangkatan;
d. data riwayat penghargaan, tanda jasa, atau tanda
kehormatan;
e. data riwayat pengalaman berorganisasi;
f. data riwayat gaji;
9. data riwayat pelatihan;
h. daftar penilaian prestasi kelja;
i. surat keputusan; dan
j. kompetensi.
(3) Data pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
harus dimutakhirkan dan divalidasi secara berkala oleh
produsen data BKN dan Unit Pengelola Kepegawaian
serta disampaikan kepada Walidata ASN sesuai dengan
prinsip satu data Indonesia.
(4) Pemutakhiran sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
juga dilakukan oleh Pegawai ASN melalui mekanisme
pemutakhiran data mandiri ASN dan divalidasi oleh
Unit Pengelola Kepegawaian.
(5) Pemutakhiran Data Pegawai ASN secara berkala
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan
melalui:
a. 1ayanan peremajaan data SIASN;
b. Iayanan MyASN;
c. integrasi;
d. rekonsiliasi data; dan/atau
e. pemutakhiran data lainnya yang sejenis.
(6) Produsen data BKN sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) mengolah dan memvalidasi data sebelum
disampaikan kepada Walidata ASN.
(7) Walidata ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
wajib melakukan kliring data (cZcztci czecz7i7tg) sebelum
penyebarluasan Data Pegawai ASN dan lnformasi
Pegawai ASN.
(8) Penyebarluasan Data Pegawai ASN dan Informasi
Pegawai ASN yang bersifat khusus dapat dikeluarkan
oleh Walidata ASN apabila ada permintaan secara
tertulis dari Instansi Pemerintah atau institusi lain
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang
undangan.
-6-
Pasal 5
(1) Data Pegawai ASN harus terbuka untuk diakses oleh
unit kerja Instansi Pemerintah yang mengelola SIASN
sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(2) Pemanfaatan Data Pegawai ASN sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat diakses oleh publik
dengan memanfaatkan portal data sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Informasi Pegawai ASN
Pasal 6
Data Pegawai ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat ( 1) diolah atau diproses menjadi lnformasi Pegawai ASN.
Pasal 7
(1) Informasi pegawai ASN paling sedikit terdiri atas:
a. informasi prediksi pensiun karena mencapai batas
usia pensiun;
b. informasi statistik ASN periodik; dan
c. informasi statistik ASN terkini.
(2) Informasi statistik prediksi pensiun karena mencapai
batas usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat
( 1) huruf a dilaksanakan paling sedikit :
a. jumlah prediksi batas usia pensiun Pegawai ASN
menurut jenis instansi;
b. jumlah prediksi batas usia pensiun Pegawai ASN
menurut jenis kelamin;
c. jumlah prediksi batas usia pensiun Pegawai ASN
menurut tingkat pendidikan; dan
d. jumlah prediksi batas usia pensiun Pegawai ASN
menurut jenis jabatan.
(3) Informasi statistik ASN periodik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan secara
periodik atau sesuai kebutuhan dan memuat paling
sedikit:
a. sebaran pegawai ASN;
b. jumlah Pegawai ASN berdasarkan jenis Pegawai
ASN;
c. jumlah pegawai ASN berdasarkanjenis instansi;
d. jumlah Pegawai ASN berdasarkan tingkat
pendidikan;
e. jumlah pegawai ASN berdasarkan tingkat jabatan;
f. jumlah pegawai ASN berdasarkan tingkat usia.
9. pertumbuhan pegawai ASN menurutjumlah PNS;
h. jumlah pegawai ASN menurut kelompok umur;
i. jumlah pegawai ASN menurutjenis kelamin;
j. jumlah Pegawai ASN menurut golongan
kepangkatan dan jenis kelamin;
k. jumlah Pegawai ASN dirinci menurut kelompok
umur dan jenis kelamin;
1. jumlah Pegawai ASN dirinci menurut tingkat
pendidikan dan jenis kelamin;
in. jumlah Pegawai ASN dirinci menurut golongan
ruang dan jenis kelamin;
-7-
n. jumlah Pegawai ASN menurut jabatan dan jenis
kelamin;
o. jumlah pegawai ASN menurut jabatan fungsional
tertentu dan jenis kelamin;
p. jumlah Pegawai ASN menurut jenis kepegawaian
dan jenis kelamin;
q. jumlah pegawai ASN menurut masa kerja danjenis
kelamin;
r. jumlah Pegawai ASN menurut lokasi kerja dan
jenis kelamin; dan
s. jumlah ASN menurut instansi dan golongan ruang.
(4) Informasi statistik terkini sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c dilaksanakan paling singkat 1 (satu)
hari sekali dan memuat paling sedikit:
a. sebaran pegawai ASN;
b. jumlah Pegawai ASN berdasarkan jenis Pegawai
ASN;
c. jumlah pegawai ASN berdasarkanjenis instansi;
d. jumlah pegawai ASN berdasarkan jenis kelamin;
e. jumlah Pegawai ASN berdasarkan tingkat
pendidikan;
f. jumlah pegawai ASN berdasarkan tingkatjabatan;
dan
9. jumlah pegawai ASN berdasarkan tingkat usia.
Bagian Keempat
Layanan SIASN
Paragraf 1
Umum
Pasal 8
(1) Layanan SIASN terhubung menggunakan jaringan
komunikasi data di lingkup internal BKN dan ekstemal
BKN dengan Hak Akses sesuai kewenangannya masing-
masing.
(2) Layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
a. perencanaan kebutuhan pegawai ASN;
b. manajemen kesejahteraan pegawai ASN;
c. pengadaan pegawai ASN;
d. kartu suami;
e. kartu istri;
f. peremajaan data;
9. kenaikan pangkat;
h. pindah instansi;
i. penetapan mama dan elemen NIP;
j. rekomendasi penetapan tewas dan cacat total tetap;
k. pengangkatan calon PNS menjadi PNS lebih dari
satu tahun;
I. cuti di luar tanggungan negara;
in. penetapan pertimbangan status kepegawaian;
n. pemberhentian dan pensiun;
o. manajemen talenta pegawai ASN;
p. admin dan sistem pendukung;
q. interoperabilitas;
-8-
r. referensi kepegawaian;
s. konsultasi dan bantuan hukum kepegawaian BKN;
t. pengawasan dan pengendalian;
u. dczshboard operasional;
v. portal satu Data pegawai ASN;
w. manajemen jabatan fungsional;
x. seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi;
y. pengembangan karier PNS;
z. teknis standardisasi jabatan ASN;
aa. informasi penyelesaian banding administratif;
bb. disiplin ASN yang terintegrasi;
cc. Tanda Tangan Elektronik;
dd. seleksi lowongan pindah instansi; dan
ee. tematik kepegawaian dan pendukung kepegawaian.
Paragraf 2
Layanan Perencanaan Kebutuhan Pegawai ASN
Pasal 9
(1) Layanan perencanaan kebutuhan Pegawai ASN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a
merupakan subsistem layanan yang terintegrasi
dengan SIASN mencakup kegiatan proses perencanaan
kebutuhan Pegawai ASN.
(2) Layanan perencanaan kebutuhan Pegawai ASN
sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) meliputi kegiatan:
a. pengelolaan referensi peta jabatan Pegawai ASN;
b. pengelolaan ja.batan kritikal Pegawai ASN lingkup
Instansi Pemerintah dan nasional;
c. penyusunan analisis kebutuhan pegawai ASN;
d. pengelolaan data kebutuhan Pegawai ASN;
e. pertimbangan teknis kebutuhan Pegawai ASN; dan
f. monitoring layanan perencanaan kebutuhan
Pegawai ASN.
Paragraf 3
Layanan Manajemen Kesejahteraan Pegawai ASN
Pasal 10
(1) Layanan manajemen kesejahteraan Pegawai ASN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b
merupakan subsistem layanan yang terintegrasi
dengan SIASN mencakup layanan gaji, tunjangan,
jaminan pensiun, jaminan hari tua, penghargaan,
perlindungan Pegawai ASN, dan evaluasi jabatan.
(2) Layanan manajemen kesejahteraan Pegawai ASN
sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) meliputi kegiatan:
a. pengelolaan dan penyajian data dan informasi
riwayat gaji, tunjangan, jarninan pensiun, jaminan
hari tua, penghargaan, perlindungan, kelas jabatan
Pegawai ASN, dan tambahan penghasilan pegawai;
b. penghitungan kebutuhan anggaran dan
pengelolaan data besaran gaji pokok, tunjangan
yang melekat pada gaji pokok, dan tunjangan
kinerja/tunjangan kinerja daerah atau tunjangan
lain yang sejenis;
-9-
c. pengusulan, validasi, persetujuan, dan pengelolaan
data penetapan hasil evaluasi jabatan; dan
d. monitoring layanan manajemen kesejahteraan
Pegawai ASN.
Paragraf 4
Layanan Pengadaan Pegawai ASN
Pasal 1 1
(1) Layanan pengadaan Pegawai ASN sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c merupakan
subsistem layanan yang terintegrasi dengan SIASN
mencakup kegiatan proses penetapan elemen NIP calon
PNS dan penetapan nomor induk PPPK untuk
mendapat persetujuan teknis penetapan elemen NIP
dan persetujuan teknis penetapan nomor induk PPPK
sebagai dasar atau syarat pengangkatan Pegawai ASN.
(2) Layanan pengadaan Pegawai ASN sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:
a. proses usul penetapan elemen NIP dan usul
penetapan nomor induk PPPK calon Pegawai ASN;
b. verifikasi dan validasi penetapan elemen NIP dan
nomor induk PPPK calon Pegawai ASN;
c. penetapan atau pembatalan elemen NIP dan nomor
induk PPPK calon Pegawai ASN; dan
d. monitoring layanan pengadaan Pegawai ASN.
Paragraf 5
Layanan Kartu Suami
Pasal 12
(1) Layanan kartu suami sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (2) huruf d merupakan subsistem layanan
yang terintegrasi dengan SIASN mencakup kegiatan
penerbitan/ pencetakan kartu suami PNS.
(2) Layanan kartu suami sebagaimana dimaksud pada ayat
( 1) meliputi kegiatan:
a. proses usul penetapan kartu suami;
b. verifikasi dan validasi penetapan kartu suami;
c. penetapan kartu suami; dan
d. monitoring layanan kartu suami.
Paragraf 6
Layanan Kartu Istri
Pasal 13
(1) Layanan kartu istri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (2) huruf e merupakan subsistem layanan
yang terintegrasi dengan SIASN mencakup kegiatan
penerbitan/ pencetakan kartu istri PNS.
(2) Layanan kartu istri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi kegiatan:
a. proses usul penetapan kartu istri;
b. verifikasi dan validasi penetapan kartu istri;
c. penetapan kartu istri; dan
d. monitoring layanan kartu istri.
-10-
Paragraf 7
Layanan Peremajaan Data
Pasal 14
(1) Layanan peremajaan data sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (2) huruf f merupakan subsistem
layanan yang terintegrasi dengan SIASN mencakup
kegiatan proses pemutakhiran data profil Pegawai ASN
dan jabatan pimpinan tinggi yang berasal dari kalangan
nonpNS.
(2) Layanan peremajaan data sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi kegiatan:
a.. pemutakhiran data utama profil serta data riwayat
Pegawai ASN dan jabatan pimpinan tinggi yang
berasal dari kalangan nonpNS;
b. validasi dan persetujuan penetapan pemutakhiran
data dari dan layanan tematik kepegawaian yang
terintegrasi dengan SIASN;
c. menyediakan sumber dokumen pembanding dari
layanan tematik kepegawaian yang terintegrasi
dengan SIASN;
d. pertimbangan teknis untuk peninjauan nasa kerja;
e. penetapan pencantuman gelar dan profesi;
f. pemutakhiran riwayat pemberhentian sementara
dan pengaktifan kembali Pegawai ASN dan jabatan
pimpinan tinggi yang berasal dari kalangan
nonpNS; dan
9. monitoring layanan peremajaan data.
Paragraf 8
Layanan Kenaikan Pangkat
Pasal 15
(1) Layanan kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (2) huruf g merupakan subsistem
layanan yang terintegrasi dengan SIASN mencakup
kegiatan proses verifikasi dan validasi sampai dengan
penetapan persetujuan/pertimbangan teknis dari
Kepala BKN dan penetapan surat keputusan kenaikan
pangkat atas penghargaan yang diberikan berdasarkan
prestasi kerja dan pengabdian PNS.
(2) Layanan kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi kegiatan:
a. proses verifikasi validasi usul kenaikan pangkat;
b. proses verifikasi validasi usul kenaikan jabatan
fungsional keahlian utama;
c. penetapan persetujuan dan pertimbangan teknis
kenaikan pangkat;
d. penetapan pertimbangan teknis kenaikan jabatan
fungsional keahlian utama;
e. sarana integrasi layanan kenaikan pangkat IV/c ke
atas untuk jabatan pimpinan tinggi madya, jabatan
pimpinan tinggi utama dan jabatan fungsional
keahlian utama;
-11-
f. sarana integrasi layanan kenaikan jabatan untuk
jabatan fungsional keahlian utama;
9. penetapan surat keputusan tentang kenaikan
pangkat IV/c ke atas selain jabatan pimpinan tinggi
madya, jabatan pimpinan tinggi utama dan jabatan
fungsional keahlian utama;
h. monitoring layanan kenaikan jabatan fungsional
keahlian utama; dan
i. monitoring layanan kenaikan pangkat.
Paragraf 9
Layanan Pindah lnstansi
Pasal 16
(1) Layanan pindah instansi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (2) huruf h merupakan subsistem layanan
yang terintegrasi dengan SIASN mencakup kegiatan
proses verifikasi dan validasi pindah instansi,
pengalihan dan penugasan PNS, penetapan
persetujuan teknis dari Kepala BKN atau Kepala Kantor
Regional BKN, dan penetapan keputusan pindah
instansi PNS.
(2) Layanan pindah instansi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi kegiatan:
a. proses verifikasi dan validasi usul pindah instansi;
b. penetapan, persetujuan, dan pertimbangan teknis
pindah instansi; dan
c. monitoring layanan pindah instansi.
Paragraf 10
Layanan Penetapan Nama dan Elemen NIP
Pasal 17
( 1) Layanan penetapan nama dan elemen NIP sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf i merupakan
subsistem layanan yang terintegrasi dengan SIASN
proses usulan perbaikan nana, tanggal lahir, dan
terhitung mulai tanggal calon PNS, jenis kelamin,
nomor urut sampai dengan penetapan nana, tanggal
lahir, terhitung mulai tanggal calon PNS, jenis kelamin,
dan nomor urut oleh Kepala BKN.
(2) Layanan penetapan mama dan elemen NIP sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:
a. proses usulan perbaikan mama dan elemen NIP;
b. validasi proses usulan perbaikan mama dan elemen
NIP;
c. penetapan perbaikan mama dan elemen NIP oleh
Kepala BKN; dan
d. monitoring layanan penetapan mama dan elemen
NIP.
-12-
Paragraf 1 1
Layanan Rekomendasi Penetapan Tewas dan
Cacat Total Tetap
Pasal 18
(1) Layanan rekomendasi penetapan tewas dan cacat total
tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2)
huruf j merupakan subsistem layanan yang terintegrasi
dengan SIASN mencakup kegiatan proses usulan
rekomendasi penetapan tewas dan cacat total tetap
sampai dengan terbitnya rekomendasi penetapan tewas
dan cacat total tetap Pegawai ASN oleh Kepala BKN.
(2) Layanan rekomendasi penetapan tewas dan cacat total
tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
kegiatan:
a. proses usulan rekomendasi penetapan tewas dan
cacat total tetap pegawai;
b. validasi proses usulan rekomendasi penetapan
tewas dan cacat total tetap pegawai;
c. rekomendasi penetapan tewas dan cacat total tetap
pegawai dengan surat rekomendasi dari Kepala
BKN; dan
d. monitoring layanan rekomendasi penetapan tewas
dan cacat total tetap pegawai.
Paragraf 12
Layanan Pengangkatan Calon PNS menjadi PNS
lebih dari Satu Tahun
Pasal 19
(1) Layanan pengangkatan calon PNS menjadi PNS lebih
dari satu tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (2) huruf k merupakan subsistem layanan yang
terintegrasi dengan SIASN mencakup kegiatan proses
usulan pengangkatan calon PNS menjadi PNS lebih dari
satu tahun sampai dengan penetapan pengangkatan
calon PNS menjadi PNS lebih dari satu tahun oleh
Kepala BKN.
(2) Layanan pengangkatan calon PNS menjadi PNS lebih
dari satu tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi kegiatan:
a. proses usulan pengangkatan calon PNS menjadi
PNS lebih dari satu tahun;
b. validasi proses usulan pengangkatan calon PNS
menjadi PNS lebih dari satu tahun;
c. penetapan pengangkatan calon PNS menjadi PNS
lebih dari satu tahun dengan surat penetapan dari
Kepala BKN; dan
d. monitoring layanan pengangkatan calon PNS
menjadi PNS lebih dari satu tahun.
-13-
Paragraf 13
Layanan Cuti di Luar Tanggungan Negara
Pasal 20
(1) Layanan cuti di luar tanggungan negara dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (2) huruf 1 merupakan subsistem
layanan yang terintegrasi dengan SIASN mencakup
kegiatan proses usulan persetujuan pemberian cuti di
luar tanggungan negara, perpanjangan cuti di luar
tanggungan negara, dan pengaktifan kembali PNS yang
telah selesai menjalankan cuti di luar tanggungan
negara oleh Kepala BKN.
(2) Layanan cuti di luar tanggungan negara sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) meliputi kegiatan:
a. proses usulan persetujuan pemberian cuti di luar
tanggungan negara, perpanjangan cuti di luar
tanggungan negara, dan pengaktifan kembali PNS
yang telah selesai menjalankan cuti di luar
tanggungan negara;
b. validasi proses usulan persetujuan pemberian cuti
di luar tanggungan negara, perpanjangan cuti di
luar tanggungan negara, dan pengaktifan kembali
PNS yang telah selesai menjalankan cuti di luar
tanggungan negara;
c. pertimbangan teknis persetujuan pemberian cuti di
luar tanggungan negara, perpanjangan cuti di luar
tanggungan negara, dan pengaktifan kembali PNS
yang telah selesai menjalankan cuti di luar
tanggungan negara dari Kepala BKN; dan
d. monitoring layanan persetujuan pemberian cuti di
luar tanggungan negara, perpanjangan cuti di luar
tanggungan negara, dan pengaktifan kembali PNS
yang telah selesai menjalankan cuti di luar
tanggungan negara.
Paragraf 14
Layanan Penetapan Pertimbangan Status Kepegawaian
Pasal 2 1
(1) Layanan penetapan pertimbangan status kepegawaian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf in
merupakan subsistem layanan yang terintegrasi
dengan SIASN mencakup kegiatan proses usulan
pertimbangan status kepegawaian sampai dengan
penetapan pertimbangan status kepegawaian oleh
Kepala BKN.
(2) Layanan penetapan pertimbangan status kepegawaian
sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) meliputi kegiatan:
a. proses usulan pertimbangan status kepegawaian;
b. validasi usulan pertimbangan status kepegawaian;
c. penetapan pertimbangan status kepegawaian oleh
Kepala BKN; dan
d. monitoring layanan pertimbangan status
kepegawaian.
-14-
Paragraf 15
Layanan Pemberhentian dan Pensiun
Pasal 22
(1) Layanan pemberhentian dan pensiun sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf n merupakan
subsistem layanan yang terintegrasi dengan SIASN
mencakup kegiatan pengelolaan proses usulan
pemberhentian dengan hak pensiun atau tanpa hak
pensiun untuk PNS dan janda/duda PNS, janda/duda
pensiunan, pensiun pejabat negara, janda/duda
pensiun pejabat negara untuk mendapatkan
pertimbangan teknis pemberhentian PNS serta
monitoring keputusan atas pemutusan hubungan
perjanjian kelja PPPK.
(2) Layanan pemberhentian dan pensiun sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:
a. proses penetapan pertimbangan teknis
pemberhentian dan pensiun untuk jabatan
pimpinan tinggi madya, jabatan pimpinan tinggi
utama dan jabatan fungsional jenjang utama yang
kewenangan keputusan pemberhentian dan
pensiunnya ada pada Presiden;
b. proses penetapan pertimbangan teknis
pemberhentian dan pensiun PNS dan janda/duda
PNS yang kewenangan keputusan pemberhentian
dan pensiunnya ada pada PPK;
c. proses penetapan keputusan pemberhentian dan
pensiun PNS dan janda/duda pensiunan PNS;
d. proses penetapan keputusan atas pemutusan
hubungan peljanjian kerja PPPK.
e. proses penetapan pertimbangan teknis
pemberhentian dan pensiun pejabat negara;
f. proses penetapan pensiun janda/duda/anak
pejabat negara;
9. proses pengesahan penambahan keluarga bagi
pensiunan PNS;
h. monitoring keputusan atas pemberhentian PNS
dengan hak pensiun atau tanpa hak pensiun;
i. monitoring keputusan atas pemutusan hubungan
perjanjian kerja PPPK; dan
j. monitoring layanan pemberhentian dan pensiun.
Paragraf 16
Layanan Manajemen Talenta Pegawai ASN
Pasal 23
(1) Layanan manajemen talenta pegawai ASN sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf o merupakan
subsistem layanan yang terintegrasi dengan SIASN
untuk menampilkan informasi manajemen talenta
Pegawai ASN nasional dan manajemen talenta Pegawai
ASN Instansi Pemerintah.
(2) Layanan manajemen talenta pegawai ASN sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:
-15-
a. pengelolaan proses akuisisi talenta Pegawai ASN
nasional dan lnstansi Pemerintah;
b. pengelolaan proses rekomendasi pengembangan
talenta Pegawai ASN nasional dan lnstansi
Pemerintah;
c. pengelolaan proses rekomendasi penempatan
talenta Pegawai ASN nasional dan Instansi
Pemerintah;
d. pengelolaan proses retensi talenta Pegawai ASN
nasional dan Instansi Pemerintah; dan
e. monitoring layanan manajemen talenta Pegawai
ASN nasional dan lnstansi Pemerintah.
Paragraf 17
Layanan Admin dan Sistem Pendukung
Pasal 24
(1) Layanan admin dan sistem pendukung sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf p merupakan
subsistem layanan yang terintegrasi dengan SIASN
mencakup kegiatan admin dan sistem pendukung
layanan pada SIASN.
(2) Layanan admin dan sistem pendukung sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) meliputi kegiatan:
a. manajemen pengguna yang terintegrasi untuk
setiap layanan;
b. manajemen tampilan dalam penetapan keputusan;
c. unduh referensi kepegawaian dan rekapitulasi data
profil Pegawai ASN;
d. pengaturan pemutakhiran data mandiri; dan
e. monitoring layanan admin dan sistem pendukung.
Paragraf 1 8
Layanan Interoperabilitas
Pasal 25
(1) Layanan interoperabilitas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (2) huruf q merupakan subsistem
layanan yang terintegrasi dengan SIASN mencakup
kegiatan pemanfaatan data untuk dibagipakaikan
dengan institusi lain yang diimplementasikan melalui
web service.
(2) Layanan interoperabilitas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi kegiatan:
a. manajemen zueb serz/ice, akses, dan pengaturan
performa;
b. membuat metadata ma7tagemen€ sgstem;
c. membuat serz/fee c!i.recto7I/ dan dokumentasi servis;
d. menyediakan metode integrasi untuk Kode
Referensi kepegawaian;
e. mengatur akses via s].ngze sign o7i;
f. mengatur Hak Akses layanan; dan
9. monitoring layanan interoperabilitas.
-16-
Paragraf 19
Layanan Referensi Kepegawaian
Pasal 26
(1) Layanan referensi kepegawaian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (2) huruf r merupakan subsistem
layanan yang terintegrasi dengan SIASN mencakup
kegiatan yang berisi Kode Referensi kepegawaian
sebagai rujukan identitas data yang dapat digunakan
instansi sesuai dengan kebutuhan.
(2) Layanan referensi kepegawaian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi kegiatan:
a. mengelola dan menyimpan Kode Referensi
kepegawaian secara historikal sesuai dengan
peraturan referensi lain terkait dengan Data
Pegawai ASN;
b. menyediakan Kode Referensi kepegawaian untuk
Instansi Pemerintah; dan
c. monitoring layanan referensi kepegawaian.
Paragraf 20
Layanan Konsultasi dan Bantuan Hukum
Kepegawaian BKN
Pasal 27
(1) Layanan konsultasi dan bantuan hukum kepegawaian
BKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2)
huruf s merupakan subsistem layanan yang
terintegrasi dengan SIASN mencakup kegiatan
pengelolaan administrasi inventori konsultasi hukum
dan perkara hukum, pelaksanaan konsultasi dan
koordinasi pemberian bantuan hukum, pendampingan
beracara di pengadilan , serta pelaksanaan
pendokumentasian perkara hukum terkait
pelaksanaan tugas BKN di bidang Manajemen ASN.
(2) Layanan konsultasi dan bantuan hukum kepegawaian
BKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
kegiatan:
a. menyediakan layanan administrasi inventori
perkara hukum yang telah berkekuatan hukum
tetap yang dihadapi oleh BKN;
b. pemberian bantuan hukum dan pendampingan
beracara di pengadilan terhadap pejabat/pegawai
BKN yang menjadi terperiksa, tersangka, saksi atau
ahli;
c. mendokumentasikan konsultasi hukum;
d. mendokumentasikan dokumen perkara hukum;
dan
e. monitoring layanan konsultasi dan bantuan
hukum.
-17-
Paragraf 2 1
Layanan Pengawasan dan Pengendalian
Pasal 28
(1) Layanan pengawasan dan pengendalian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf t merupakan
subsistem layanan yang terintegrasi dengan SIASN
mencakup kegiatan yang berisi pengawasan dan
pengendalian implementasi norma, standar, prosedur,
dan kriteria Manajemen ASN.
(2) Layanan pengawasan dan pengendalian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:
a. monitoring seluruh layanan Manajemen ASN; dan
b. menindaklanjuti implementasi norma, standar,
prosedur, dan kriteria Manajemen ASN sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 22
Layanan Dashboard Operasional
Pasal 29
(1) Layanan c{ashboard operasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf u merupakan
subsistem layanan yang terintegrasi dengan SIASN
untuk menampilkan data dan statistik dari Layanan
SIASN yang telah dilakukan oleh Instansi Pemerintah.
(2) Layanan c!ashbocird operasional sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) meliputi kegiatan:
a. menyediakan statistik status usulan Layanan
SIASN yang digunakan per-Instansi Pemerintah;
dan
b. menyediakan statistik dan visualisasi integrasi data
SIASN ke Instansi Pemerintah.
Paragraf 23
Layanan Portal Satu Data Pegawai ASN
Pasal 30
(1) Layanan portal satu Data Pegawai ASN sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf v merupakan
subsistem layanan yang terintegrasi dengan SIASN
untuk menampilkan data statistik Pegawai ASN untuk
keperluan penyusunan kebijakan kepegawaian sampai
dengan penyediaan metczdata untuk visualisasi statistik
yang dapat dimanfaatkan oleh lnstansi Pemerintah.
(2) Layanan portal satu Data Pegawai ASN sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dengan kegiatan yang
menampilkan statistik secara umum dan detail Pegawai
ASN seluruh Indonesia yang paling sedikit meliputi
jenis instansi, jenis jabatan, pangkat atau golongan,
pendidikan, usia, dan jenis kelamin.
-18-
Paragraf 24
Layanan Manajemen Jabatan F\mgsional
Pasal 3 1
(1) Layanan manajemen jabatan fungsional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf w merupakan
subsistem layanan yang terintegrasi dengan SIASN
mencakup kegiatan pembinaan jabatan fungsional
ASN.
(2) Layanan manajemen jabatan fungsional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:
a. pengelolaan proses perhitungan dan penetapan
kebutuhan jabatan fungsional;
b. pengelolaan proses pengangkatan dan
pengembangan jabatan fungsional;
c. pengelolaan rekomendasi pemberhentian jabatan
fungsional;
d. pengelolaan informasi akreditasi pelatihan
fungsional; dan
e. monitoring layanan manajemen jabatan fungsional.
Paragraf 25
Layanan Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi
Pasal 32
(1) Layanan seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf x
merupakan subsistem layanan yang terintegrasi
dengan SIASN mencakup kegiatan dalam memenuhi
kebutuhan pengisian jabatan pimpinan tinggi.
(2) Layanan seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi
sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) meliputi kegiatan:
a. pengelolaan administrator Instansi pemerintah;
b. pengelolaan portal informasi;
c. verifikasi dan pengelolaan data pelamar jabatan
pimpinan tinggi; dan
d. monitoring dan pelaporan czashboard seleksi
terbuka jabatan pimpinan tinggi.
Paragraf 26
Layanan Pengembangan Karier PNS
Pasal 33
(1) Layanan pengembangan karier PNS sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf y merupakan
subsistem layanan yang terintegrasi dengan SIASN
mencakup kegiatan pemenuhan kebutuhan rencana
pengembangan karier yang digambarkan dalam pola
karier PNS.
(2) Layanan pengembangan karier PNS sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) meliputi kegiatan:
a. usulan rencana pengembangan karier PNS Instansi
Pemerintah;
b. verifikasi penyusunan rencana pengembangan
karier PNS Instansi Pemerintah;
c. pengelolaan rencana pengembangan karier PNS;
-19-
d. pengelolaan pengembangan karier PNS secara
nasional; dan
e. monitoring layanan pengembangan karier PNS.
Paragraf 27
Layanan Teknis Standardisasi Jabatan ASN
Pasal 34
(1) Layanan teknis standardisasi jabatan ASN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf z
merupakan layanan yang terintegrasi dengan SIASN
mencakup kegiatan pengelolaan teknis standardisasi
jabatan ASN.
(2) Layanan teknis standardisasi jabatan ASN
sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) meliputi kegiatan:
a. pengelolaan teknis standardisasi informasi jabatan
ASN;
b. pengelolaan teknis standardisasi kompetensi
jabatan ASN;
c. pengelolaan teknis standardisasi klasifikasi jabatan
ASN; dan
d. monitoring layanan teknis standardisasi jabatan
ASN.
Paragraf 28
Layanan Informasi Penyelesaian Banding Administratif
Pasal 35
( 1) Layanan informasi penyelesaian banding administratif
sebagaimana dimaksud dalam Pasa.1 8 ayat (2) huruf aa
merupakan subsistem layanan yang terintegrasi
dengan SIASN dalam rangka memenuhi kebutuhan
banding administratif ASN.
(2) Layanan informasi penyelesaian banding administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) meliputi kegiatan:
a. pengelolaan portal;
b. proses usulan pengajuan banding administratif;
c. verifikasi data pengajuan banding administratif;
d. pengelolaan tanggapan banding administratif;
e. pengelolaan prasidang dan sidang badan
pertimbangan ASN;
f. pelaporan status penyelesaian banding
administratif;
9. pengajuan banding;
h. perbaikan pengajuan banding;
i. keputusan sidang;
j. permintaan tanggapan instansi;
k. keberjalanan sidang; dan
I. monitoring layanan informasi penyelesaian banding
administratif.
-20-
Paragraf 29
Layanan Disiplin ASN yang Terintegrasi
Pasal 36
(1) Layanan disiplin ASN yang terintegrasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf bb merupakan
subsistem layanan yang terintegrasi dengan SIASN
mencakup kegiatan monitoring penegakan disiplin ASN
secara nasional yang dapat diakses melalui laman
https..//1.c{i.s. bfen.go. €cZ bertujuan untuk memudahkan
PPK pada I n stan si Pemerintah dalam
mendokumentasikan, menetapkan, dan menjatuhka.n
hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Layanan disiplin ASN yang terintegrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) meliputi kegiatan:
a. pelaporan pelanggaran disiplin dengan disertai
unggah file bukti dugaan pelanggaran disiplin;
b. verifikasi pelaporan pelanggaran disiplin oleh admin
layanan disiplin ASN yang terintegrasi;
c. Iayanan penyusunan dokumen terkait proses
penanganan pelanggaran disiplin paling sedikit
meliputi dokumen laporan pengaduan, surat
keputusan pembentukan tim pemeriksa, surat
pemanggilan, berita acara pemeriksaan, 1aporan
hasil pemeriksaan serta keputusan penjatuhan
hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
d. panduan proses penanganan pelanggaran disiplin
yang meliputi referensi jenis pelanggaran, komposisi
tim pemeriksa, dan prosedur penjatuhan hukuman
disiplin;
e. monitoring proses penanganan pelanggaran disiplin
melalui pelaporan dan rekapitulasi;
f. dokumentasi proses penanganan pelanggaran
disiplin dan unggah berkas dokumen terkait untuk
validasi;
9. pengunggahan dan pemutakhiran data terkait
keputusan hukuman disiplin; dan
h. monitoring layanan disiplin ASN yang terintegrasi.
Paragraf 30
Layanan Tanda Tangan Elektronik
Pasal 37
(1) Layanan Tanda Tangan Elektronik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf cc merupakan
subsistem layanan yang terintegrasi dengan SIASN
mencakup ke giatan penge sahan / penambahan
informasi elektronik sebagai media verifikasi dan
autentifikasi terhadap Dokumen Kepegawaian
elektronik oleh pihak tertentu yang telah terverifikasi
oleh penyelenggara Sertirikat Blektronik.
(2) Layanan Tanda Tangan Elektronik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:
a. pengelolaan jenis dokumen;
-21-
b. manajemen pengguna tenntegrasi;
c. registrasi dan aktivasi Sertifikat Elektronik;
d. pencabutan spesimen Tanda Tangan Elektronik;
e. pengelolaan I.nbor paraf dokumen elektronik;
f. pengelolaan Z7iz)or tanda tangan dokumen
elektronik; dan
9. monitoring layanan Tanda Tangan Elektronik.
Paragraf 3 1
Layanan Seleksi Lowongan Pindah Instansi
Pasal 38
(1) Layanan seleksi lowongan pindah instansi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf dd merupakan
subsistem layanan yang terintegrasi dengan SIASN
mencakup kegiatan dalam memenuhi kebutuhan
pengelolaan lowongan perpindahan ASN bagi yang
bekelja pada Instansi Pemerintah.
(2) Layanan seleksi lowongan pindah instansi sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) meliputi kegiatan:
a. pengelolaan lowongan;
b. verifikasi dan pengolahan data pelamar; dan
c. monitoring layanan seleksi lowongan pindah
instansi.
Paragraf 32
Layanan Tematik Kepegawaian dan
Layanan Pendukung Kepegawaian
Pasal 39
( 1) Layanan tematik kepegawaian dan layanan pendukung
kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (2) huruf ee merupakan subsistem layanan yang
terintegrasi dengan SIASN mencakup kegiatan layanan
tematik kepegawaian atau rangkaian kegiatan layanan
pendukung kepegawaian yang terintegrasi dengan
SIASN.
(2) Layanan tematik kepegawaian dan layanan pendukung
kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. MyASN;
b. sistem seleksi calon ASN;
c. sistem informasi kepegawaian nasional;
d. sistem informasi kepegawaian Instansi Pemerintah;
e. manajemen lembaga;
f. manajemen asesor;
9. portal data penilaian kompetensi;
h. aplikasi berbagipakai penyelenggaraan penilaian
kompetensi;
i. indeks profesionalitas ASN; dan
j. Iayanan lainnya.
-22-
BAB Ill
PENGELOLAAN SIASN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 40
(1) SIASN dikelola secara berjenjang, terkoneksi,
terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
(2) Pengelolaan SIASN dilaksanakan dengan
mengutamakan prinsip interopabilitas, transparansi,
automatisasi, dan nirkertas.
Bagian Kedua
Pengelola SIASN
Pasal 4 1
SIASN wajib dikelola oleh:
a. BKN untuk pengelolaan SIASN dalam lingkup skala
nasional;
b. Kantor Regional BKN untuk pengelolaan SIASN dalam
lingkup skala regional;
c. Unit Pengelola Kepegawaian Instansi Pusat untuk
pengelolaan SIASN dalam lingkup Instansi Pusat
masing-masing; dan
d. Unit Pengelola Kepegawaian Instansi Daerah untuk
pengelolaan SIASN dalam lingkup Instansi Daerah
masing-masing.
Pasal 42
( 1) Tugas dan tanggungjawab pengelolaan SIASN oleh BKN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf a
dilaksanakan oleh deputi yang membidangi sistem
informasi kepegawaian.
(2) Tugas dan tanggung jawab pengelolaan SIASN oleh
Kantor Regional BKN sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 41 huruf b, dilaksanakan oleh Kepala Kantor
Regional BKN.
(3) Dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya
sebagaimana ayat (1), deputi yang membidangi sistem
informasi kepegawaian berkoordinasi dengan Instansi
Pemerintah yang bidang tugasnya terkait dengan SPBE.
Pasal 43
(1) BKN dan Kantor Regional BKN menyediakan Akses
pengiriman Data Pegawai ASN, Informasi Pegawai ASN,
dan Layanan SIASN kepada Unit Pengelola
Kepegawaian.
(2) BKN dan Kantor Regional BKN menyediakan Akses
pengambilan Data Pegawai ASN, Informasi Pegawai
ASN, dan Layanan SIASN bagi Unit Pengelola
Kepegawaian.
(3) BKN, Kantor Regional BKN, dan Unit Pengelola
Kepegawaian menyediakan Hak Akses bagi sumber
daya manusia SIASN sesuai dengan kewenangannya.
-23-
(4) BKN, Kantor Regional BKN, Unit pengelola Kepegawaian
lnstansi Pusat, dan Unit Pengelola Kepegawaian
Instansi Daerah menyediakan akses keterbukaan Data
Pegawai ASN, Informasi Pegawai ASN, dan Layanan
SIASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Bagian Ketiga
Pengelolaan SIASN
Paragraf 1
Ruang Lingkup Pengelolaan SIASN
Pasal 44
Ruang lingkup Pengelolaan SIASN meliputi:
a. perencanaan SIASN;
b. implementasi SIASN;
c. dukungan Layanan SIASN; dan
d. monitoring dan evaluasi SIASN.
Paragraf 2
Perencanaan SIASN
Pasal 45
(1) Perencanaan SIASN sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 44 huruf a berpedoman pada:
a. kebijakan SPBE layanan administrasi
pemerintahan bidang aparatur negara, dokumen
rencana strategis BKN, dan peta jalan (rocidmc{p)
teknologi informasi dan komunikasi BKN;
b. dokumen perencanaan dan penganggaran SPBE
layanan administrasi pemerintahan bidang
aparatur negara, hasil monitoring dan evaluasi,
analisis kebutuhan, analisis risiko, dan/atau
rekomendasi tindak lanjut audit teknologi informasi
dan komunikasi; dan
c. dokumen/laporan hasil koordinasi dengan unit
kerja yang membidangi perencanaan dan unit kerja
yang membidangi audit internal dan/atau
dokumen usulan perencanaan unit kerja yang
memiliki layanan yang berbasis teknologi informasi
dan komunikasi.
(2) Perencanaan SIASN bertujuan untuk:
a. mempermudah pemutakhiran Data Pegawai ASN;
b. mempercepat Layanan SIASN;
c. mendokumentasikan proses bisnis dan Layanan
SIASN; dan
d. memudahkan pengambilan keputusan terkait
implementasi SIASN.
Pasal 46
(1) Tahapan perencanaan SIASN meliputi:
a. pendefinisian tujuan ruang lingkup dan manfaat
kegiatan;
b. penentuan struktur, peran, dan tanggungjawab tim
kegiatan; dan
-24-
c. penyusunan rencana manajemen kegiatan yang
paling sedikit memuat jadwal, pembagian tugas dan
sumber daya, manajemen resiko, pembiayaan, dan
institusi lain.
(2) Tahapan perencanaan SIASN sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diselaraskan dengan proses bisnis, data
dan informasi, infrastruktur, aplikasi, keamanan, dan
layanan administrasi pemerintahan di bidang aparatur
negara.
Paragraf 3
Implementasi SIASN
Pasal 47
(1) Implementasi SIASN sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 44 huruf b bertujuan untuk mendukung
pemanfaatan Data Pegawai ASN, Informasi Pegawai
ASN, dan Layanan SIASN yang terintegrasi antar
lnstansi Pemerintah.
(2) PPK bertanggung jawab atas implementasi SIASN
sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) di lingkungannya.
Pasal 48
(1) Dalam implementasi SIASN sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 47:
a. Instansi Pemerintah melakukan Integrasi SIASN
dengan layanan tematik kepegawaian dan layanan
pendukung kepegawaian pada SIASN;
b. institusi lain dapat melakukan integrasi layanan
pendukung kepegawaian pada SIASN; dan
c. Instansi Pemerintah wajib memilih implementasi
SIASN menggunakan sistem informasi kepegawalan
Instansi yang terintegrasi 2 (dua) arah pada SIASN
atau sistem informasi kepegawaian nasional.
(2) Integrasi SIASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a bertujuan untuk memutakhirkan dan
melengkapi data profil Pegawai ASN sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Institusi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dapat melakukan lntegrasi SIASN melalui
kesepakatan kerjasama.
(4) Dalam pelaksanaan lntegrasi SIASN sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), BKN melakukan tahapan :
a. pengajuan untuk pengujian konsep aplikasi sesuai
dengan format yang telah ditentukan;
b. akses halaman peramban manajemen sarana
integrasi;
c. pendaftaran aplikasi dan alamat protokol internet
publik yang akan digunakan;
d. pembuatan Kode Akses;
e. pendaftaran sarana pemrograman antar muka;
f. uji coba sarana pemrograman antar muka;
9. implementasi sarana pemograman antar muka; dan
h. monitoring dan evaluasi Integrasi SIASN.
-25-
(5) Langkah lntegrasi SIASN oleh lnstansi Pemerintah dan
institusi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas tahapan:
a. pengajuan surat permohonan integrasi kepada
deputi yang membidangi sistem informasi
kepegawaian;
b. pengajuan alamat protokol internet publik melalui
surat permohonan pengguna kepada deputi yang
membidangi sistem informasi kepegawaian; dan
c. uji coba Kode Akses yang telah diberikan.
(6) Data proril Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diintegrasikan secara satu arah dan/atau dua
arah paling sedikit meliputi:
data utama Pegawai ASN;
data riwayat
golongan;
data riwayat pendidikan;
data riwayat penyesuaian masa kerja;
data riwayat pindah instansi;
data riwayat
profesi;
data riwayat kedudukan hukum;
data riwayat cuti diluar tanggungan negara;
data riwayat jabatan;
data riwayat pelatihan;
data riwayat angka kredit;
data riwayat hukuman disiplin;
in. data riwayat calon PNS/PNS;
n. data riwayat sistem kinerja pegawai;
o. data riwayat orangtua;
p. data riwayat pasangan;
q. data riwayat anak;
r. data riwayat penghargaan;
s. data riwayat organisasi;
t. data riwayat kinerja;
u. data riwayat laporan hasil kekayaan;
v. data riwayat pendapatan;
w. data riwayat kompetensi dan potensi;
x. data riwayat tugas belajar; dan
y. data riwayat pemberhentian.
Pasal 49
Untuk menjamin sistem informasi kepegawaian Instansi
Pemerintah tetap terintegrasi dengan SIASN, pengembangan
sistem informasi kepegawaian pada Instansi Pemerintah
menggunakan Kode Referensi kepegawaian.
Paragraf 4
Dukungan Layanan SIASN
Pasal 50
(1) Dalam menjamin implementasi sistem informasi
kepegawaian lnstansi Pemerintah tetap terintegrasi
dengan SIASN diperlukan dukungan Layanan SIASN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf c.
(2) Dukungan Layanan SIASN sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1) bertujuan untuk memberikan dukungan
bagi lnstansi Pemerintah dan institusi lain yang
-26-
menemukan kendala penggunaan aplikasi, integrasi,
dan rekonsiliasi data SIASN.
(3) Dalam hal adanya kendala sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), BKN dan Kantor Regional BKN
menyediakan heJpczesfe nasional SIASN sebagai
jembatan penghubung untuk memberikan saran,
masukan, kritik, dan memecahkan masalah
implementasi SIASN.
(4) Layanan herpdesk nasional SIASN sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dapat diakses pada halaman
hitps:/ / support-siasn.bkrL.go.id/ .
(5) Selain menyediakan helpczesfe nasional SIASN
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BKN dan Kantor
Regional BKN dapat memberikan dukungan layanan
berupa fasilitasi, asistensi, dan bimbingan teknis
terkait penggunaan aplikasi, integrasi, dan rekonsiliasi
data kepada Instansi Pemerintah dan institusi lain.
Paragraf 5
Monitoring dan Evaluasi SIASN
Pasal 51
(1) Monitoring dan Evaluasi SIASN sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 44 huruf d dilakukan oleh PPK, Kepala
BKN, dan Kepala Kantor regional BKN sesuai bidang
tugas masing-masing secara teratur, terpadu, dan
menyeluruh.
(2) Monitoring dan evaluasi SIASN sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) bertujuan untuk mengukur implementasi
SIASN dalam lingkup Data Pegawai ASN, Informasi
Pegawai ASN, dan Layanan SIASN agar dapat
dikembangkan sesuai arah kebijakan SPBE.
(3) Monitoring dan evaluasi SIASN sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan melalui pemantauan,
pelaporan, rapat koordinasi, dan visitasi secara berkala.
BAB IV
SUMBER DAYA SIASN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 52
(1) BKN memfasilitasi penyediaan sumber daya SIASN
untuk memperlancar implementasi SIASN sesuai
dengan kewenangannya masing-masing.
(2) Sumber daya SIASN sebagaimana dimaksud pada ayat
( 1) terdiri atas:
a. sumber daya manusia;
b. pengelolaan infrastruktur teknologi informasi dan
komunikasi SIASN; dan
c. keamanan data, informasi, dan Layanan SIASN.
-27-
Bagian Kedua
Sumber Daya Manusia
Pasal 53
(1) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 52 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. administrator;
b. veririkator atau operator; dan
c. pemberi persetujuan.
(2) Administrator dan verifikator atau operator
sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf a dan huruf
b harus memiliki kompetensi di bidang statistik,
komputer, dan/atau sumber daya manusia aparatur.
Pasal 54
(1) Instansi Pemerintah mengajukan Hak Akses untuk
administrator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53
ayat (1) huruf a pada instansi masing-masing dengan
tahapan sebagai berikut:
a. permohonan Hak Akses ditujukan kepada deputi
yang membidangi sistem informasi kepegawaian;
dan
b. deputi yang membidangi sistem informasi
kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam huruf
a memberikan persetujuan terhadap permohonan
Hak Akses melalui pemberian Kode Akses.
(2) Administrator sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertanggung jawab atas penggunaan Kode Akses.
Pasal 55
(1) Administrator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53
ayat (1) huruf a pada BKN ditetapkan oleh deputi yang
membidangi sistem informasi kepegawaian dalam
bentuk surat keputusan.
(2) Administrator sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh unit kerja di BKN yang mempunyai
tugas, fungsi, dan kewenangan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan
pengelolaan SIASN.
LJumlah administrator sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling sedikit berjumlah 1 (satu) orang.
Administrator sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memiliki tugas sebagai berikut:
a. mengelola Hak Akses administrator Kantor Regional
BKN dan instansi;
b. mengelola jenis layanan pada SIASN;
c. mengelola integrasi dari dan/atau ke SIASN; dan
d. mengelola Hak Akses pejabat yang berwenang pada
jenis Layanan SIASN.
Pasal 56
(1) Administrator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53
ayat (1) huruf a pada lnstansi Pemerintah ditetapkan
oleh PPK.
-28-
(2) Penetapan administrator sebagaimana pada ayat (1)
wajib disampaikan kepada deputi yang membidangi
sistem informasi kepegawaian.
(3) Jumlah administrator sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling banyak 1 (satu) drang pada setiap
Instansi Pemerintah.
(4) Administrator sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memiliki tugas sebagai berikut:
a. mengelola Hak Akses pengguna verifikator atau
operator dan pemberi persetujuan;
b. mengelola format keputusan yang akan digunakan
oleh Instansi Pemerintah yang mengusulkan;
c. mengelola Hak Akses pejabat yang berwenang
dalam penandatanganan keputusan;
d. rekonsiliasi Data pegawai ASN; dan
e. mengelola unit kerja yang melakukan verifikasi
dan usulan.
Pasal 57
(1) Verifikator atau operator sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 53 ayat (1) huruf b pada BKN ditetapkan oleh
deputi yang membidangi Layanan SIASN atau Kepala
Kantor Regional BKN.
(2) Verifikator atau operator sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan oleh unit kerja di BKN atau
Kantor Regional BKN yang mempunyai tugas, fungsi,
dan kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan sebagai pengguna Layanan
SIASN.
(3) Jumlah verifikator atau operator sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat berjumlah 1 (satu) orang
atau lebih.
(4) Verifikator atau operator sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) memiliki tugas sebagai berikut:
a. melakukan pemeriksaan kembali atas perekaman
data yang telah dilakukan;
b. mengembalikan usulan Layanan SIASN apabila
berkas tidak sesuai dan berkas tidak memenuhi
syarat; dan
c. melakukan koordinasi dengan administrator terkait
usulan Layanan SIASN yang mengalami kendala
pada sistem.
Pasal 58
(1) Verifikator atau operator sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 53 ayat (1) huiuf b pada Instansi Pemerintah
ditetapkan oleh PPK.
(2) Verifikator atau operator sebagaimana dimaksud ayat
(1) dapat beljumlah paling sedikit 1 (satu) orang pada
satuan unit kerja.
(3) Verifikator atau operator sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) memiliki tugas sebagai berikut:
a. melakukan perekaman data terhadap usulan
Layanan SIASN;
b. melakukan pemeriksaan kembali atas perekaman
data yang telah dilakukan;
-29-
mengembalikan usulan Layanan SIASN apabila
C.
berkas tidak sesuai dan berkas tidak memenuhi
syarat; dan
d. melakukan peremajaan data.
Pasal 59
(1) Pemberi persetujuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 53 ayat (1) huruf c pada BKN ditetapkan oleh
deputi yang membidangi Layanan SIASN atau Kepala
Kantor Regional BKN.
(2) Pemberi persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh unit kelja di BKN dan Kantor
Regional BKN yang mempunyai tugas, fungsi, dan
kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan sebagai pengguna Layanan
SIASN.
(3) Pemberi persetujuan sebagaimana dimaksud ayat (1)
paling sedikit berjumlah 1 (satu) orang pada satuan
unit kerja BKN dan Kantor Regional BKN.
(4) Pemberi persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memiliki tugas sebagai berikut:
a. melakukan pemeriksaan kembali atas perekaman
data yang telah dilakukan;
b. mengembalikan usulan Layanan SIASN kepada
verifikator atau operator apabila berkas tidak sesuai
dan berkas tidak memenuhi syarat; dan
c. melakukan pengesahan usulan atas perekaman
data yang dilakukan oleh verifikator atau operator.
Pasal 60
(1) Pemberi persetujuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 53 ayat (1) huruf c pada lnstansi Pemerintah
ditetapka.n oleh PPK.
(2) Pemberi persetujuan sebagaimana dimaksud ayat (1)
dapat berjumlah paling sedikit 1 (satu) orang pada Unit
Pengelola Kepegawaian.
(3) Pemberi persetujuan dimaksud pada ayat (1) memiliki
tugas sebagai berikut:
a. melakukan pemeriksaan kembali atas perekaman
data yang telah dilakukan;
b. mengembalikan usulan Layanan SIASN kepada
verifikator atau operator apabila berkas tidak sesuai
dan berkas tidak memenuhi syarat; dan
c. melakukan pengesahan usulan atas perekaman
data yang dilakukan oleh verifikator atau operator.
Bagian Ketiga
Pengelolaan Infrastruktur Teknologi Informasi dan
Komunikasi SIASN
Pasal 6 1
(1) Pengelolaan infrastruktur teknologi informasi dan
komunikasi SIASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal
52 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. BKN selaku pengelola; dan
b. Instansi pemerintah selaku pengguna.
-30-
(2) Pengelolaan infrastruktur SIASN sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan
mengenai pengelolaan infrastruktur teknologi informasi
dan komunikasi pada BKN, ketentuan Instansi
Pemerintah, dan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(3) BKN bertanggung jawab terhadap pengelolaan
infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi pada
BKN sesuai dengan ketentuan pengelolaan
infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi di
lingkungan BKN.
(4) Instansi Pemerintah bertanggung jawab terhadap
pengelolaan infrastruktur teknologi informasi dan
komunikasi pada instansi termasuk pada unit-unit
kerja di lingkungannya.
(5) Instansi pemerintah dapat menempatkan infrastruktur
teknologi informasi dan komunikasi SIASN pada Pusat
Data Nasional.
Bagian Keempat
Keamanan Data, Informasi, dan Layanan SIASN
Pasal 62
(1) Keamanan data, informasi, dan Layanan SIASN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) huruf c
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan standar keamanan yang
berlaku.
(2) Standar keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak terbatas pada kegiatan pengelolaan risiko,
pengujian keamanan, dan pemantauan keamanan
berkelanjutan.
(3) Dalam implementasi SIASN, sumber daya manusia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) harus
menjamin keamanan dan kerahasiaan data, informasi,
dan Layanan SIASN sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal sumber daya manusia sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) melakukan pelanggaran
keamanan dan kerahasiaan data, informasi, dan
Layanan SIASN diberikan sanksi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
BABV
PENGEMBANGAN SIASN
Pasal 63
(1) BKN melakukan pengembangan SIASN menggunakan
prinsip terintegrasi, menggunakan teknologi open
sottrce, mengikuti standar tata kelola aplikasi, data dan
teknologi informasi dan komunikasi BKN, mudah
digunakan, serta sesuai dengan kebutuhan dan
perkembangan teknologi.
(2) BKN dapat melakukan kerja sama dengan pihak ketiga
untuk pengembangan SIASN paling sedikit dengan
ketentuan:
-31-
a. kode sumber dari program komputer yang dibuat
oleh pihak ketiga harus diserahkan dan disimpan
oleh BKN;
b. Pihak ketiga harus menjaga kerahasiaan data dan
informasi di dalam pengembangan SIASN;
c. penyimpanan dan pengendalian akses Data pegawai
ASN, Informasi Pegawai ASN, dan Layanan SIASN
dilakukan oleh BKN; dan
d. pihak ketiga sebagai sumber daya ekstemal
pengembang SIASN harus mempunyai kompetensi
yang sesuai dan memadai.
(3) Kelja sarna pengembangan SIASN dengan pihak ketiga
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
BAB VI
PENDANIIAN SIASN
Pasal 64
Pendanaan SIASN bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan.
BAB VII
KRTENTUAN PENUTUP
Pasal 65
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Instansi
Pemerintah yang telah memiliki sistem informasi
kepegawaian wajib mengintegrasikan ke dalam SIASN paling
lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Badan ini
diundangkan.
Pasal 66
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
-32-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 September 2023
Plt. KEPALA
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
HARYOMO DWI PUTRANTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 September 2023
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 765
Salinan sesuai dengan aslinya
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA