law:peraturan_bkn_nomor_7_tahun_2019

BERITA NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
No.520, 2019 BKN. Pensiun PNS Janda/Duda. Penyesuaian
Pensiun Pokok. Pencabutan.
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PENETAPAN DAN/ATAU PENYESUAIAN
PENSIUN POKOK PENSIUNAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN
JANDA/DUDANYA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang
Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan
Janda/Dudanya, perlu menetapkan Peraturan Badan
Kepegawaian Negara tentang Petunjuk Teknis Penetapan
dan/atau Penyesuaian Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai
Negeri Sipil dan Janda/Dudanya;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun
Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2906);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
2019, No.520
-2-
3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang
Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah
Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai
Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 43);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang
Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di
Bawah Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 213) sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74
Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak
Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah
Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 327);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang
Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil
dan Janda/Dudanya (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 46);
6. Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2013 tentang Badan
Kepegawaian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 128);
7. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19
Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan
Kepegawaian Negara (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 998) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
Nomor 31 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan
Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun
2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan
Kepegawaian Negara (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 1282);
2019, No.520
-3-
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PENETAPAN DAN/ATAU PENYESUAIAN
PENSIUN POKOK PENSIUNAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN
JANDA/DUDANYA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh
pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan
pemerintahan.
2. Janda adalah isteri sah menurut hukum dari PNS atau
penerima pensiun PNS yang meninggal dunia.
3. Duda adalah suami yang sah menurut hukum dari PNS
wanita atau penerima pensiun PNS wanita, yang
meninggal dunia dan tidak mempunyai isteri lain.
4. Anak adalah anak kandung yang sah atau anak
kandung/anak yang disahkan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
5. Orang Tua adalah ayah kandung dan/atau ibu kandung
dari PNS.
6. Pensiun adalah penghasilan yang diterima oleh penerima
pensiun setiap bulan berdasarkan peraturan perundang-
undangan.
7. Tewas adalah suatu kondisi pada saat PNS meninggal:
a. dalam menjalankan tugas dan kewajibannya;
b. dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan
dinas, sehingga kematian itu disamakan dengan
keadaan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c. langsung diakibatkan oleh luka atau cacat rohani
atau jasmani yang didapat dalam dan karena
menjalankan tugas kewajibannya atau keadaan lain
2019, No.520
-4-
yang ada hubungannya dengan kedinasan;
dan/atau
d. karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung
jawab atau sebagai akibat tindakan anasir itu.
8. Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat
BKN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang
diberi kewenangan melakukan pembinaan dan
menyelenggarakan manajemen ASN secara nasional
sebagaimana diatur dalam undang-undang.
BAB II
PENETAPAN, PENETAPAN KEMBALI, DAN PENYESUAIAN
PENSIUN PNS DAN JANDA/DUDANYA
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 2
(1) Petunjuk teknis Penetapan dan/atau Penyesuaian
Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya
digunakan oleh pejabat pengelola kepegawaian dalam
melaksanakan proses penetapan dan penyesuaian
pensiun pokok pensiunan PNS dan Janda/Dudanya.
(2) Penetapan Pensiun Pokok PNS dan Janda/Dudanya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada
pensiunan PNS dan Janda/Dudanya yang pensiun
pokoknya ditetapkan atas dasar gaji pokok menurut
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.
(3) Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan
Janda/Dudanya sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diberikan bagi PNS yang mendapatkan hak pensiun sejak
1 Februari 2019.
(4) Penyesuaian pensiun pokok bagi Pensiunan PNS dan
Janda/Dudanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan bagi:
a. Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya yang pensiun
pokoknya seharusnya ditetapkan berdasarkan
2019, No.520
-5-
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tetapi
telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 33 Tahun 2015; dan
b. Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya yang diberikan
hak pensiun pada tanggal 1 Januari 2019 dan
sebelum tanggal 1 Januari 2019 yang pensiun
pokoknya telah ditetapkan/disesuaikan berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2015.
Bagian Kedua
Penetapan Pensiun
Pasal 3
(1) PNS dan Janda/Dudanya yang diberikan hak pensiun
sejak 1 Februari 2019, pensiun pokoknya ditetapkan
sebagai berikut:
a. pensiun PNS, pensiun pokoknya ditetapkan
sebagaimana tercantum dalam Daftar A-I sampai
dengan Daftar A-XVII Lampiran I yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
b. pensiun Janda/Duda PNS, pensiun pokoknya
ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Daftar B-I
sampai dengan Daftar B-IV Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini;
c. pensiun Janda/Duda dari PNS yang tewas, pensiun
pokoknya ditetapkan sebagaimana tercantum dalam
Daftar C-I sampai dengan Daftar C-IV Lampiran I
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini; dan
d. pensiun yang diberikan kepada Orang Tua dari PNS
yang tewas dan tidak meninggalkan Istri/Suami
ataupun Anak, pensiun pokoknya ditetapkan
sebagaimana tercantum dalam Daftar D-I sampai
dengan Daftar D-IV Lampiran I yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
2019, No.520
-6-
(2) Pejabat pengelola kepegawaian dalam melaksanakan
proses penetapan pensiun pokok sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus berdasarkan daftar pensiun pokok
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
(3) Cara melaksanakan penetapan pensiun pokok PNS,
pensiun Janda/Duda PNS, pensiun Janda/Duda dari
PNS yang tewas, dan pensiun yang diberikan kepada
Orang Tua dari PNS yang tewas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sesuai contoh sebagaimana tercantum
dalam Angka I Lampiran II yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Bagian Ketiga
Penetapan Kembali Pensiun Pokok
Pasal 4
(1) Pensiun PNS dan Janda/Dudanya yang pensiun
pokoknya seharusnya ditetapkan berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 dan Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019, tetapi telah ditetapkan
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun
2015 dan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2015,
terhitung mulai tanggal 1 Februari 2019 dan seterusnya,
maka pensiun pokoknya disesuaikan sebagai berikut:
a. pensiun PNS, pensiun pokoknya ditetapkan kembali
sebagaimana tercantum dalam Daftar A-I sampai
dengan Daftar A-XVII Lampiran I yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
b. pensiun Janda/Duda PNS, pensiun pokoknya
ditetapkan kembali sebagaimana tercantum dalam
Daftar B-I sampai dengan Daftar B-IV Lampiran I
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini;
c. pensiun Janda/Duda dari PNS yang tewas, pensiun
pokoknya ditetapkan kembali sebagaimana
2019, No.520
-7-
tercantum dalam Daftar C-I sampai dengan Daftar
C-IV Lampiran I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini; dan
d. pensiun yang diberikan kepada Orang Tua dari PNS
yang tewas dan tidak meninggalkan Istri/Suami
ataupun Anak, pensiun pokoknya ditetapkan
kembali sebagaimana tercantum dalam Daftar D-I
sampai dengan Daftar D-IV Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
(2) Bagi PNS yang pensiun pokoknya telah ditetapkan
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun
2015 dan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2015
tetapi belum mencapai batas usia pensiun, maka pensiun
pokoknya disesuaikan berdasarkan ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Penyesuaian pensiun pokok bagi pensiun PNS, pensiun
Janda/Duda PNS, pensiun Janda/Duda dari PNS yang
tewas, dan pensiun yang diberikan kepada Orang Tua
dari PNS yang tewas serta bagi PNS sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan
Keputusan Kepala BKN sebagai dasar pembayaran
pensiun.
(4) Keputusan penetapan kembali dasar pensiun dan
pensiun pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat secara
kolektif menurut contoh sebagaimana tercantum dalam
Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Badan ini.
(5) Dalam hal diperlukan, keputusan penetapan kembali
dasar pensiun dan pensiun pokok Pensiunan PNS dan
Janda/Dudanya sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dibuat secara individu/perorangan menurut contoh
sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
2019, No.520
-8-
(6) Cara melaksanakan penetapan kembali pensiun pokok
PNS, pensiun Janda/Duda PNS, pensiun Janda/Duda
dari PNS yang tewas, dan pensiun yang diberikan kepada
Orang Tua dari PNS yang tewas serta bagi PNS
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sesuai
contoh sebagaimana tercantum dalam Angka I Lampiran
II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini.
Bagian Keempat
Penyesuaian Pensiun
Pasal 5
(1) Pensiun pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya yang
diberikan hak pensiun pada tanggal 1 Januari 2019 dan
sebelum tanggal 1 Januari 2019, perlu disesuaikan
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun
2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan
Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
(2) Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya yang pensiun
pokoknya telah ditetapkan/disesuaikan berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2015, maka
pensiun pokoknya disesuaikan sebagai berikut:
a. pensiun PNS, pensiun pokoknya disesuaikan
menjadi sebagaimana tercantum dalam lajur 3
segaris dengan pensiun pokok lama dalam Lampiran
V Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019;
b. pensiun Janda/Duda PNS, pensiun pokoknya
disesuaikan menjadi sebagaimana tercantum dalam
lajur 3 segaris dengan pensiun pokok lama dalam
Lampiran VI Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun
2019;
c. pensiun Janda/Duda dari PNS yang tewas, pensiun
pokoknya disesuaikan menjadi sebagaimana
tercantum dalam lajur 3 segaris dengan pensiun
pokok lama dalam Lampiran VII Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019; dan
2019, No.520
-9-
d. pensiun yang diberikan kepada Orang Tua dari PNS
yang tewas dan tidak meninggalkan Istri/Suami
ataupun Anak, disesuaikan menjadi sebagaimana
tercantum dalam lajur 3 segaris dengan pensiun
pokok lama dalam Lampiran VIII Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019.
(3) Dalam hal terdapat pemberian bagian pensiun Janda
dan/atau bagian pensiun Janda yang diterimakan
kepada Anak/Anak-Anak, maka untuk perhitungan
penyesuaian bagian pensiun tersebut harus
dikembalikan terlebih dahulu pada pensiun pokok Janda
yang belum dibagi, kemudian disesuaikan sebagaimana
ketentuan tersebut dalam Pasal 5 Ayat (2) huruf b dan
setelah didapatkan pensiun pokok Janda yang baru
dibagi sesuai dengan jumlah bagian Janda atau
Anak/Anak-Anaknya.
(4) Penyesuaian pensiun pokok pensiun PNS, pensiun
Janda/Duda PNS, pensiun Janda/Duda dari PNS yang
tewas, dan pensiun yang diberikan kepada Orang Tua
dari PNS yang tewas sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Kepala
BKN sebagai dasar pembayaran pensiun.
(5) Keputusan penyesuaian pensiun pokok sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dibuat secara kolektif menurut
contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
(6) Dalam hal diperlukan, keputusan penyesuaian pensiun
pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibuat
secara individu/perorangan menurut contoh
sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
(7) Cara melaksanakan penyesuaian pensiun pokok bagi
pensiun PNS, pensiun Janda/Duda PNS, pensiun
Janda/Duda dari PNS yang tewas, dan pensiun yang
diberikan kepada Orang Tua dari PNS yang tewas
2019, No.520
-10-
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sesuai
contoh sebagaimana tercantum dalam Angka III
Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Badan ini.
BAB III
TATA CARA PENYESUAIAN PENSIUN POKOK
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 6
(1) Pensiun pokok yang disesuaikan berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 adalah:
a. Pensiun pokok yang telah ditetapkan/disesuaikan
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun
2015 serta diberikan hak pensiun pada tanggal 1
Januari 2019 dan sebelum tanggal 1 Januari 2019,
yang terdiri dari pensiun pokok Pensiunan PNS,
Janda/Duda PNS, bagian pensiun Janda dan/atau
bagian pensiun Janda yang diterimakan kepada
Anak/Anak-Anak, Janda/Duda dari PNS yang
tewas; dan pensiun pokok yang diberikan kepada
Orang Tua dari PNS yang tewas dengan tidak
meninggalkan Istri/Suami ataupun Anak.
b. Pensiun pokok Pensiunan PNS dan pensiun pokok
Janda/Duda PNS termasuk pula tunjangan yang
bersifat pensiun bagi bekas Tentara Koninklijk
Nederland Indische Leger (KNIL/KM).
(2) Penyesuaian pensiun pokok PNS, pensiun pokok
Janda/Duda PNS, pensiun pokok Janda/Duda dari PNS
yang tewas dan pensiun pokok yang diberikan kepada
Orang Tua dari PNS yang tewas dan tidak meninggalkan
Istri/Suami ataupun Anak, ditetapkan dengan
Keputusan Kepala BKN yang dibuat secara kolektif.
2019, No.520
-11-
Bagian Kedua
Tata Cara Penyesuaian Pensiun Pokok
Pasal 7
(1) Kepala BKN menetapkan keputusan penyesuaian
pensiun pokok pensiunan PNS dan janda/dudanya
secara kolektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (4) dan Pasal 5 ayat (5), berdasarkan data
pertimbangan teknis pensiun pada Sistem Aplikasi
Pelayanan Kepegawaian secara online (SAPK online) BKN,
data pensiunan pada PT. Taspen (Persero), dan data
pensiunan pada PT. Asabri (Persero).
(2) Data pensiunan pada PT. Asabri (Persero) sebagaimana
dimaksud pada Ayat (1) merupakan pensiunan PNS dan
Janda/Dudanya yang berada di lingkungan Kementerian
Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(3) Keputusan penyesuaian pensiun pokok pensiunan PNS
dan Janda/Dudanya sebagaimana dimaksud pada Ayat
(1) disampaikan kepada PT. Taspen (Persero) dan PT.
Asabri (Persero) sesuai dengan wilayah pembayaran.
(4) Penyampaian keputusan penyesuaian pensiun pokok
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disampaikan
dengan menggunakan media elektronik melalui laman
https://e-inpassing.bkn.go.id atau laman lain yang
ditentukan oleh BKN.
(5) Keputusan penyesuaian pensiun pokok pensiunan PNS
dan Janda/Dudanya sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) memuat informasi secara kolektif yang paling kurang
terdiri atas:
a. Nama, tanggal lahir;
b. Nomor Induk Pegawai (NIP);
c. Nomor SK Pensiun/Nomor Pertek, Tanggal/TMT
Pensiun;
d. Golongan ruang terakhir;
e. Masa kerja golongan dan masa kerja pensiun;
f. Pensiun pokok pegawai dan janda/duda sebulan;
dan
2019, No.520
-12-
g. Alamat terakhir.
(6) Dalam hal diperlukan, bagi Pensiunan PNS dan
Janda/Dudanya yang ingin mendapat informasi besaran
penyesuaian pensiun pokok pensiunan PNS dan
Janda/Dudanya secara individu melalui laman
https://e-inpassing.bkn.go.id atau laman lain yang
ditentukan oleh BKN.
(7) Dalam hal diperlukan, bagi Pensiunan PNS dan
Janda/Dudanya yang ingin mendapat petikan keputusan
penyesuaian pensiun pokok pensiunan PNS dan
Janda/Dudanya secara individu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (5) dan Pasal 5 ayat (6), dapat
berkoordinasi dengan Kantor BKN Pusat, Kantor Regional
BKN atau PT. Taspen (Persero).
BAB IV
TAMBAHAN PENGHASILAN
Bagian Kesatu
Pemberian Tambahan Penghasilan
Pasal 8
(1) Bagi Pensiunan PNS, Pensiunan Janda/ Duda PNS,
pensiun yang diberikan kepada Anak, bagian pensiun
Janda/Anak (anak-anak) dan pensiun yang diberikan
kepada Orang Tua yang dipensiun sebelum tanggal 1 Juli
2001, setelah pensiun pokoknya disesuaikan menurut
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 dan:
a. tidak mengalami kenaikan atau mengalami
penurunan penghasilan, kepadanya diberikan
tambahan penghasilan sebesar jumlah penurunan
penghasilannya ditambah dengan 5% (lima persen)
dari penghasilan; atau
b. mengalami kenaikan penghasilan kurang 5% (lima
persen) dari penghasilan, kepadanya diberikan
tambahan penghasilan sehingga kenaikan
penghasilannya menjadi sebesar 5% (lima persen).
2019, No.520
-13-
(2) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan penghasilan yang diterima pada bulan
Desember 2018, tidak termasuk tunjangan pangan.
(3) Apabila terjadi mutasi keluarga sejak Januari 2019,
maka penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibayarkan dengan memperhitungkan perubahan
penghasilan sesuai dengan mutasi keluarga.
(4) Pemberian Tambahan Penghasilan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berlaku sejak 1 Januari 2019.
Bagian Kedua
Pemberian Tambahan Penghasilan bagi yang tidak mengalami
kenaikan atau mengalami penurunan penghasilan
Pasal 9
(1) Bagi Pensiunan PNS, Pensiunan Janda/Duda PNS,
pensiun yang diterimakan kepada Anak, bagian pensiun
Janda/Anak (Anak-Anak) dan pensiun yang diterimakan
kepada Orang Tua setelah pensiun pokoknya disesuaikan
menurut Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019
ternyata tidak mengalami kenaikan atau mengalami
penurunan penghasilan, kepadanya diberikan tambahan
penghasilan sebesar jumlah penurunan penghasilannya
ditambah dengan 5% (lima persen) dari penghasilan.
(2) Perhitungan tambahan penghasilan sebagaimana
dimaksud pada Ayat (1) dilakukan dengan cara sebagai
berikut:
a. menghitung jumlah penghasilan pensiun pada bulan
Desember 2018 berdasarkan pensiun pokok
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2015,
termasuk tambahan penghasilan berdasarkan Pasal
3 Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2015;
b. terhitung mulai tanggal 1 Januari 2019,
menyesuaikan pensiun pokok sebagaimana tersebut
pada huruf a ke dalam pensiun pokok berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019;
2019, No.520
-14-
c. menghitung jumlah penghasilan berdasarkan
pensiun pokok sebagaimana tersebut pada huruf b,
dengan menjumlahkan pensiun pokok, tunjangan
keluarga, dan tunjangan pangan, untuk kemudian
dikurangi iuran jaminan kesehatan;
d. apabila jumlah penghasilan sebagaimana tersebut
huruf c, lebih kecil atau sama dengan jumlah
penghasilan sebagaimana tersebut dalam huruf a,
maka kepada yang bersangkutan diberikan
tambahan penghasilan sebesar jumlah penurunan
penghasilannya ditambah dengan 5 % (lima persen)
dari penghasilan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1) huruf a dan ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019.
(3) Cara melaksanakan pemberian tambahan penghasilan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai contoh
sebagaimana tercantum dalam Angka IV huruf A
Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Badan ini.
Bagian Ketiga
Pemberian Tambahan Penghasilan bagi yang Mengalami
Kenaikan Penghasilan Kurang 5% (lima persen) dari
Penghasilan
Pasal 10
(1) Bagi Pensiunan PNS, Pensiunan Janda/Duda PNS,
pensiun yang diterimakan kepada Anak, bagian pensiun
Janda/Anak (Anak-Anak) dan pensiun yang diterimakan
kepada Orang Tua yang diberikan hak pensiun sebelum 1
Juli 2001, setelah pensiun pokoknya disesuaikan
menurut Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019
ternyata mengalami kenaikan penghasilan kurang 5%
(lima persen) dari penghasilan pada bulan Desember
2018, kepadanya diberikan tambahan penghasilan
sehingga kenaikan penghasilannya menjadi sebesar 5%
(lima persen)
2019, No.520
-15-
(2) Perhitungan tambahan penghasilan sebagaimana
dimaksud pada Ayat (1) dilakukan dengan cara sebagai
berikut:
a. Menghitung jumlah penghasilan pensiun pada bulan
Desember 2018 berdasarkan pensiun pokok
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2015,
termasuk tambahan penghasilan berdasarkan Pasal
3 Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2015.
b. Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2019,
menyesuaikan pensiun pokok sebagaimana tersebut
dalam huruf a, ke dalam pensiun pokok
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun
2019.
c. Menghitung jumlah penghasilan berdasarkan
pensiun pokok sebagaimana tersebut pada huruf b,
dengan menjumlahkan pensiun pokok, tunjangan
keluarga dan tunjangan pangan, untuk kemudian
dikurangi iuran Jaminan Kesehatan.
d. Apabila setelah pensiun pokoknya disesuaikan ke
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019,
ternyata jumlah penghasilannya mengalami
kenaikan kurang 5 % (lima persen) dari penghasilan
pada bulan Desember 2018, kepadanya diberikan
tambahan penghasilan sehingga kenaikan
penghasilannya menjadi sebesar 5 % (lima persen)
dari penghasilan, sebagaimana dimaksud pada Pasal
3 ayat (1) huruf b dan ayat (2) Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2019.
(3) Cara melaksanakan pemberian tambahan penghasilan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai contoh
sebagaimana tercantum dalam Angka IV huruf B
Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Badan ini.
2019, No.520
-16-
BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 11
(1) Hakim yang gaji pokoknya telah disesuaikan ke dalam
gaji pokok PNS, pensiun pokoknya ditetapkan
berdasarkan Peraturan Pemerintah yang berlaku bagi
PNS.
(2) Ketentuan mengenai penetapan dan penyesuaian
pensiun pokok pensiunan PNS dan Janda/Dudanya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal
5 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penetapan
dan penyesuaian pensiun pokok pensiunan Hakim dan
Janda/Dudanya.
(3) Besaran pensiun pokok terendah untuk Hakim
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan
ketentuan:
a. Pensiun pokok Hakim sebulan tidak boleh kurang
dari gaji pokok terendah pada pangkat Penata Muda
golongan ruang III/a dengan masa kerja golongan 0
(nol) tahun sebesar Rp2.579.400,00;
b. Pensiun pokok Janda/Duda Hakim sebulan tidak
boleh kurang dari 75% (tujuh puluh lima perseratus)
dari gaji pokok terendah pada pangkat Penata Muda
golongan ruang III/a dengan masa kerja golongan 0
(nol) tahun sebesar Rp1.934.600,00;
c. Pensiun pokok Janda/Duda dari Hakim yang tewas
sebulan tidak boleh kurang dari gaji pokok terendah
pada pangkat Penata Muda golongan ruang III/a
dengan masa kerja golongan 0 (nol) tahun sebesar
Rp2.579.400,00; dan
d. Pensiun pokok Orang Tua dari Hakim yang tewas
sebulan dihitung sesuai ketentuan penetapan
besaran pensiun pokok yang diberikan kepada orang
tua dari PNS yang tewas sebesar 20% dari
Rp2.579.400,00 = Rp515.880,00.
2019, No.520
-17-
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 12
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku,
1. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 32
Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penetapan dan
Penyesuaian Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri
Sipil dan Janda/Dudanya; dan
2. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 8
Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penyesuaian Gaji
Pokok, Penetapan, Penetapan Kembali, dan/atau
Penyesuaian Pensiun Pokok Hakim dan Janda/Dudanya,
sepanjang mengatur mengenai penetapan dan
penyesuaian pensiun Hakim dan Janda/Dudanya,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 13
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
dan mempunyai daya laku surut sejak 1 Januari 2019.
2019, No.520
-18-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Mei 2019
KEPALA
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BIMA HARIA WIBISANA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Mei 2019
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
2019, No.520
-19-
2019, No.520
-20-
2019, No.520
-21-
2019, No.520
-22-
2019, No.520
-23-
2019, No.520
-24-
2019, No.520
-25-
2019, No.520
-26-
2019, No.520
-27-
2019, No.520
-28-
2019, No.520
-29-
2019, No.520
-30-
2019, No.520
-31-
2019, No.520
-32-
2019, No.520
-33-
2019, No.520
-34-
2019, No.520
-35-
2019, No.520
-36-
2019, No.520
-37-
2019, No.520
-38-
2019, No.520
-39-
2019, No.520
-40-
2019, No.520
-41-
2019, No.520
-42-
2019, No.520
-43-
2019, No.520
-44-
2019, No.520
-45-
2019, No.520
-46-
2019, No.520
-47-
2019, No.520
-48-
2019, No.520
-49-
2019, No.520
-50-
2019, No.520
-51-
2019, No.520
-52-
2019, No.520
-53-
2019, No.520
-54-
2019, No.520
-55-
2019, No.520
-56-
2019, No.520
-57-
2019, No.520
-58-
2019, No.520
-59-
2019, No.520
-60-
2019, No.520
-61-
2019, No.520
-62-
2019, No.520
-63-
2019, No.520
-64-
2019, No.520
-65-
2019, No.520
-66-
2019, No.520
-67-
2019, No.520
-68-
2019, No.520
-69-
2019, No.520
-70-
2019, No.520
-71-
2019, No.520
-72-
2019, No.520
-73-
2019, No.520
-74-
2019, No.520
-75-
2019, No.520
-76-
2019, No.520
-77-
2019, No.520
-78-
2019, No.520
-79-
2019, No.520
-80-
2019, No.520
-81-
2019, No.520
-82-
2019, No.520
-83-
2019, No.520
-84-
2019, No.520
-85-
2019, No.520
-86-
2019, No.520
-87-
2019, No.520
-88-
2019, No.520
-89-
2019, No.520
-90-
2019, No.520
-91-
2019, No.520
-92-
2019, No.520
-93-
2019, No.520
-94-
2019, No.520
-95-
2019, No.520
-96-
2019, No.520
-97-
2019, No.520
-98-
2019, No.520
-99-
2019, No.520
-100-
2019, No.520
-101-
2019, No.520
-102-
2019, No.520
-103-
2019, No.520
-104-
2019, No.520
-105-
2019, No.520
-106-
2019, No.520
-107-
2019, No.520
-108-
2019, No.520
-109-
2019, No.520
-110-
2019, No.520
-111-
2019, No.520
-112-
2019, No.520
-113-
2019, No.520
-114-
2019, No.520
-115-
2019, No.520
-116-
2019, No.520
-117-
2019, No.520
-118-
2019, No.520
-119-
2019, No.520
-120-
law/peraturan_bkn_nomor_7_tahun_2019.txt ยท Terakhir diubah: oleh 127.0.0.1