law:peraturan_bkn_no_4_tahun_2024_1

PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 2024
TENTANG
PENYELENGGARAAN PENILAIAN KOMPETENSI DAN PENILAIAN POTENSI
APARATUR SIPIL NEGARA DENGAN COMPUTER ASSISTED COMPETENCY TEST
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa untuk mewujudkan prinsip meritokrasi dalam
pengelolaan sumber daya manusia yang didasarkan pada
kualifikasi, kompetensi, potensi, dan kinerja, serta
integritas dan moralitas perlu dilakukan penilaian
kompetensi dan penilaian potensi pegawai Aparatur Sipil
Negara;
b. bahwa dalam melakukan penilaian kompetensi dan
penilaian potensi pegawai Aparatur Sipil Negara
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dapat
memanfaatkan media teknologi digital secara
komprehensif sesuai kebutuhan organisasi dengan
Computer Assisted Competency Test Badan Kepegawaian
Negara;
c. bahwa untuk menjamin kelancaran pelaksanaan sebagian
tugas dan fungsi Badan Kepegawaian Negara sesuai
dengan ketentuan dalam Pasal 26 ayat (2) huruf c Undang-
Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil
Negara yang terkait dengan perumusan dan penetapan
kebijakan teknis penyelenggaraan pelayanan atas
pelaksanaan kebijakan teknis manajemen Aparatur Sipil
Negara, perlu pedoman dalam penyelenggaraan penilaian
kompetensi dan penilaian potensi bagi pegawai Aparatur
Sipil Negara;
d. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang
Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dan Penilaian
Potensi Aparatur Sipil Negara dengan Computer Assisted
Competency Test Badan Kepegawaian Negara;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
2. Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2013 tentang Badan
Kepegawaian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 128);
3. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 29 Tahun
2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan
Kepegawaian Negara (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 1728);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA TENTANG
PENYELENGGARAAN PENILAIAN KOMPETENSI DAN
PENILAIAN POTENSI APARATUR SIPIL NEGARA
DENGAN COMPUTER ASSISTED COMPETENCY TEST BADAN
KEPEGAWAIAN NEGARA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN
adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada
instansi pemerintah.
2. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut
Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh
pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam
suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara
lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
3. Kompetensi adalah karakteristik dan kemampuan kerja
yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan
sikap yang dapat diamati dan diukur serta dibutuhkan
oleh seorang Pegawai ASN agar sukses dalam menjalankan
tugas dan/atau fungsi jabatannya.
4. Potensi adalah kemampuan dasar atau kapasitas yang
masih terpendam di dalam diri seorang Pegawai ASN yang
masih dapat dikembangkan atau diwujudkan dalam
kemampuan kerja.
5. Penilaian Kompetensi adalah suatu proses
membandingkan kompetensi yang dimiliki Pegawai ASN
dengan standar Kompetensi Jabatan yang dipersyaratkan.
6. Penilaian Potensi adalah suatu proses membandingkan
Potensi yang dimiliki Pegawai ASN dengan standar potensi
yang ditetapkan.
7. Computer Assisted Competency Test Badan Kepegawaian
Negara yang selanjutnya disingkat CACT BKN adalah
media dalam melakukan Penilaian Kompetensi dan
Penilaian Potensi Pegawai ASN dengan memanfaatkan
teknologi digital secara komprehensif.
8. Dokumen Penilaian Kompetensi dan Penilaian Potensi
yang selanjutnya disebut Dokumen adalah hasil
Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dan Penilaian
Potensi yang meliputi dokumen hasil, dokumentasi, form
checklist, berita acara, dan daftar hadir asesi.
9. Jabatan adalah kedudukan yang menunjukan fungsi,
tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang
Pegawai ASN dalam suatu satuan organisasi.
10. Job Person Match yang selanjutnya disingkat JPM adalah
perbandingan antara nilai capaian kompetensi Asesi
dengan level kompetensi standar Kompetensi dan Potensi
Jabatan yang ditulis dalam bentuk persentase.
11. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi
daerah.
12. Instansi Pengguna adalah Instansi Pemerintah atau
Instansi NonPemerintah yang menggunakan layanan
Computer Assisted Competency Test.
13. Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat
BKN adalah lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsi
pemerintahan di bidang perumusan dan penetapan
kebijakan teknis, pembinaan, penyelenggaraan pelayanan,
dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis
manajemen ASN.
14. Pusat Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara yang
selanjutnya disebut Puspenkom ASN adalah unit
organisasi setingkat jabatan pimpinan tinggi pratama di
lingkungan BKN yang mempunyai tugas melaksanakan
penyusunan kebijakan teknis penyelenggaraan penilaian
kompetensi dan potensi Aparatur Sipil Negara,
penyelenggaraan penilaian kompetensi Aparatur Sipil
Negara, perumusan standar penilaian kompetensi
Aparatur Sipil Negara, akreditasi lembaga penilaian
kompetensi, dan penyelenggaraan pemantauan, evaluasi,
serta pelaporan penilaian kompetensi.
15. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang
mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan,
pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan
pembinaan Manajemen Pegawai ASN di Instansi
pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
16. Tim Penyelenggara CACT BKN adalah tim yang dibentuk
oleh Kepala BKN atau pejabat lain yang ditunjuk untuk
melakukan Penilaian Kompetensi dan Penilaian Potensi
Pegawai ASN.
17. Asesi adalah peserta yang dinilai Kompetensi dan Potensi.
Pasal 2
Peraturan Badan ini bertujuan sebagai pedoman dalam
penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dan Penilaian Potensi
dengan CACT BKN.
Pasal 3
Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dan Penilaian Potensi
dengan CACT BKN dilakukan berdasarkan prinsip sebagai
berikut:
a. keberlangsungan, yaitu penyelenggaraan Penilaian
Kompetensi dan penilaian potensi dengan CACT BKN
mengacu pada penciptaan manfaat jangka panjang bagi
para pemangku kepentingan, terutama pemanfaatannya
dalam bidang manajemen kepegawaian;
b. kerahasiaan, yaitu penyelenggaraan Penilaian Kompetensi
dan Penilaian Potensi dengan CACT BKN
mempertimbangkan etika dalam menjaga kerahasiaan
informasi sensitif dan hanya diberikan kepada pihak yang
berwenang;
c. keamanan siber, yaitu penyelenggaraan Penilaian
Kompetensi dan Penilaian Potensi dengan CACT BKN
memastikan keamanan sistem terhadap gangguan dan
ancaman yang dapat mengganggu kerahasiaan dan
ketersediaan data bagi seluruh pemangku kepentingan;
d. akuntabilitas, yaitu penyelenggaraan Penilaian
Kompetensi dan Penilaian Potensi dengan CACT BKN
dapat dipertanggungjawabkan kepada publik sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. objektivitas, yaitu penyelenggaraan Penilaian Kompetensi
dan Penilaian Potensi dengan CACT BKN menggambarkan
hasil Penilaian Kompetensi dan Potensi yang
sesungguhnya;
f. efektivitas dan efisiensi, yaitu penyelenggaraan Penilaian
Kompetensi dan Penilaian Potensi dengan CACT BKN
berorientasi pada pencapaian tujuan organisasi melalui
pengelolaan sumber daya secara optimal; dan
g. transparansi, yaitu hasil penilaian kompetensi dan
penilaian potensi dengan CACT BKN dapat
dipertanggungjawabkan dan diketahui oleh Asesi dan
pejabat pembina kepegawaian dan/atau pejabat pengelola
kepegawaian.
BAB II
PENYELENGGARAAN PENILAIAN KOMPETENSI DAN
PENILAIAN POTENSI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
Bagian Kesatu
Penyelenggaraan
Pasal 4
(1) Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dan Penilaian
Potensi Pegawai ASN dengan CACT BKN diselenggarakan
oleh BKN melalui Puspenkom ASN.
(2) Selain diselenggarakan melalui Puspenkom ASN
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat
diselenggarakan oleh Kantor Regional BKN dan Unit
Penyelenggara Seleksi dan Penilaian Kompetensi ASN BKN
setelah mendapatkan persetujuan pejabat pimpinan tinggi
madya yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi
pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan
administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan
BKN.
(3) Tempat penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dan
Penilaian Potensi Pegawai ASN dengan CACT BKN
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dilaksanakan di dalam kantor BKN dan/atau di luar
kantor BKN.
(4) Tempat penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dan
Penilaian Potensi Pegawai ASN dengan CACT BKN di dalam
kantor BKN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. kantor pusat BKN;
b. kantor regional BKN;
c. Pusat Pengembangan Kepegawaian ASN BKN; dan
d. unit penyelenggara seleksi dan Penilaian Kompetensi
ASN BKN.
(5) Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dan Penilaian
Potensi Pegawai ASN dengan CACT BKN di luar kantor
BKN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan
oleh instansi pengguna sebagai fasilitator.
Bagian Kedua
Tim Penyelenggara
Pasal 5
(1) Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dan Penilaian
Potensi Pegawai ASN dengan CACT BKN sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan oleh Tim
Penyelenggara CACT BKN.
(2) Pembentukan dan tugas Tim Penyelenggara CACT BKN
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
Kepala BKN atau pejabat lain yang ditunjuk.
Pasal 6
Tim Penyelenggara CACT BKN sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (1) paling sedikit terdiri atas:
a. koordinator;
b. instruktur tes;
c. pengawas; dan
d. petugas teknologi informasi.
Bagian Ketiga
Ruang Lingkup
Pasal 7
Ruang lingkup penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dan
Penilaian Potensi dengan CACT BKN meliputi tahapan:
a. perencanaan:
b. persiapan;
c. pelaksanaan;
d. pelaporan; dan
e. pemantauan dan evaluasi.
Paragraf 1
Tahapan Perencanaan
Pasal 8
(1) Dalam tahapan perencanaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 huruf a, BKN melakukan koordinasi dengan
Instansi Pengguna paling sedikit meliputi:
a. tujuan kegiatan;
b. Asesi;
c. kebutuhan sarana dan prasarana;
d. jadwal pelaksanaan; dan
e. tempat kegiatan.
(2) Tujuan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a paling sedikit digunakan untuk:
a. pengisian jabatan; dan
b. pemetaan pegawai dalam Jabatan.
(3) Asesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling
sedikit terdiri atas:
a. jumlah Asesi;
b. jenjang jabatan Asesi; dan
c. unit kerja atau satuan kerja Asesi.
(4) Kebutuhan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c yaitu kesiapan sarana dan prasarana
untuk penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dan
Penilaian Potensi dengan CACT BKN.
(5) Jadwal pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d merupakan waktu pelaksanaan kegiatan.
(6) Tempat kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf e merupakan tempat penyelenggaraan kegiatan
Penilaian Kompetensi dan Penilaian Potensi dengan CACT
BKN.
Paragraf 2
Tahapan Persiapan
Pasal 9
(1) Tahapan persiapan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (1) huruf b paling sedikit terdiri atas:
a. verifikasi data Asesi;
b. pendaftaran Asesi;
c. penjadwalan Asesi; dan
d. skema ujian.
(2) Verifikasi data Asesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dilaksanakan sebagai berikut:
a. PPK atau pejabat lain yang ditunjuk pada Instansi
Pengguna menyiapkan dan menetapkan data Asesi
sebagai peserta Penilaian Kompetensi dan Penilaian
Potensi dengan CACT BKN; dan
b. berdasarkan penetapan data Asesi sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, PPK atau pejabat lain yang
ditunjuk pada Instansi Pengguna melakukan verifikasi
data kepegawaian pada layanan digitalisasi
manajemen ASN.
(3) Dalam hal terdapat ketidaksesuaian data Asesi maka
dilakukan pemutakhiran data kepegawaian yang meliputi:
a. data kepegawaian yang harus dimutakhirkan paling
sedikit:
1. pendidikan;
2. jabatan;
3. unit kerja; dan
4. instansi.
b. data kepegawaian yang tidak sesuai sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dilakukan pemutakhiran
data melalui layanan digitalisasi manajemen ASN.
(4) Pendaftaran Asesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dilakukan oleh admin layanan digitalisasi
manajemen ASN PPK atau pejabat lain yang ditunjuk pada
Instansi Pengguna melalui aplikasi pendaftaran Asesi
dengan tahapan sebagai berikut:
a. memastikan data kepegawaian Asesi telah
dimutakhirkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3);
b. masuk pada aplikasi dengan menggunakan akun
layanan digitalisasi manajemen ASN instansi;
c. menentukan kelompok Jabatan Asesi dan
mengunggah data Asesi; dan
d. mengirimkan data Asesi.
(5) Penjadwalan Asesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c dilakukan sebagai berikut:
a. admin layanan digitalisasi manajemen ASN
menyiapkan dan menetapkan penjadwalan dalam
aplikasi yang meliputi:
1. tempat kegiatan;
2. nama Instansi Pengguna; dan
3. tanggal pelaksanaan.
b. penjadwalan Asesi sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dilakukan minimal 3 (tiga) hari kerja sebelum
pelaksanaan Penilaian Kompetensi dan Penilaian
Potensi dengan CACT BKN;
c. berdasarkan penjadwalan sebagaimana dimaksud
dalam huruf b, PPK atau pejabat lain yang ditunjuk
pada Instansi Pengguna dapat mengunduh jadwal dan
kartu Asesi pada laman https://smartgov.bkn.go.id;
d. PPK atau pejabat lain yang ditunjuk pada Instansi
Pengguna menyampaikan jadwal, kartu Asesi, dan tata
tertib pelaksanaan Penilaian Kompetensi dan Penilaian
Potensi dengan CACT BKN kepada Asesi; dan
e. tata tertib pelaksanaan Penilaian Kompetensi dan
Penilaian Potensi sebagaimana dimaksud dalam huruf
d tercantum dalam Lampiran I huruf a yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini.
(6) Skema ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d
dilakukan oleh super admin layanan digitalisasi
manajemen ASN Puspenkom ASN dengan tahapan sebagai
berikut:
a. menentukan alat tes yang digunakan; dan
b. mengelompokan alat tes sesuai dengan kelompok
jabatan Asesi;
(7) Admin layanan digitalisasi manajemen ASN sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) huruf a ditetapkan oleh Kepala
Puspenkom ASN dari lingkungan BKN.
(8) Super admin layanan manajemen ASN sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) ditetapkan oleh Kepala
Puspenkom ASN dari lingkungan Puspenkom ASN.
Paragraf 3
Tahapan Pelaksanaan
Pasal 10
Tahapan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
huruf c meliputi:
a. prapelaksanaan Penilaian Kompetensi dan Penilaian
Potensi; dan
b. pelaksanaan Penilaian Kompetensi dan Penilaian Potensi.
Pasal 11
Dalam tahapan prapelaksanaan Penilaian Kompetensi dan
Penilaian Potensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf
a, Tim Penyelenggara CACT BKN memastikan kelengkapan dan
kesiapan sarana dan prasarana Penilaian Kompetensi dan
Penilaian Potensi dengan melakukan kegiatan paling sedikit
sebagai berikut:
a. melakukan pengecekan kesiapan pelaksanaan kegiatan di
lokasi Penilaian Kompetensi dan Penilaian Potensi;
b. melakukan uji coba jaringan dan koneksi internet serta
memastikan terkoneksi dengan server BKN; dan
c. mengisi formulir daftar periksa sarana, prasarana, serta
jaringan dan koneksi internet pada tempat pelaksanaan
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf b yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan
ini.
Pasal 12
(1) Tahapan Pelaksanaan Penilaian Kompetensi dan Penilaian
Potensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b
meliputi:
a. PPK atau pejabat lain yang ditunjuk pada Instansi
Pengguna menyiapkan sarana, prasarana, serta
jaringan dan koneksi internet di tempat pelaksanaan
Penilaian Kompetensi dan Penilaian Potensi; dan
b. Tim Penyelenggara CACT BKN memastikan
kelengkapan dan kesiapan sarana, prasarana, dan
jaringan dan koneksi internet di tempat pelaksanaan
Penilaian Kompetensi dan Penilaian Potensi.
(2) Untuk menyiapkan dan memastikan kelengkapan dan
kesiapan sarana, prasarana, serta jaringan dan koneksi
internet di tempat pelaksanaan Penilaian Kompetensi dan
Penilaian Potensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
PPK atau pejabat lain yang ditunjuk pada Instansi
Pengguna dan Tim Penyelenggara CACT BKN melakukan
kegiatan minimal sebagai berikut:
a. PPK atau pejabat lain yang ditunjuk pada Instansi
Pengguna melakukan koordinasi persiapan
pelaksanaan Penilaian Kompetensi dan Penilaian
Potensi dengan Kepala Puspenkom ASN, Kepala Kantor
Regional BKN, Kepala Unit Penyelenggara Seleksi dan
Penilaian Kompetensi ASN BKN, dan/atau pejabat lain
yang ditunjuk;
b. PPK atau pejabat lain yang ditunjuk pada Instansi
Pengguna menyiapkan sarana, prasarana, dan
jaringan dan koneksi internet sesuai dengan hasil
koordinasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. Tim Penyelenggara CACT BKN melakukan
pemeriksaan sarana, prasarana, dan jaringan dan
koneksi internet dengan spesifikasi sebagaimana
tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
d. Tim Penyelenggara CACT BKN mengisi form checklist
sarana, prasarana, dan jaringan dan koneksi internet
di tempat pelaksanaan Penilaian Kompetensi dan
Penilaian Potensi sebagaimana tercantum dalam
Lampiran I huruf B yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
e. dalam hal pemeriksaan sarana, prasarana, serta
jaringan dan koneksi internet di tempat pelaksanaan
menemukan ketidaksesuaian spesifikasi dan/atau
belum seluruhnya siap untuk digunakan sebelum
pelaksanaan Penilaian Kompetensi dan Penilaian
Potensi, Tim Penyelenggara CACT BKN dapat
melakukan penundaan pelaksanaan setelah
berkoordinasi dengan PPK atau pejabat lain yang
ditunjuk pada Instansi Pengguna dan Kepala
Puspenkom ASN/Kepala Kantor Regional BKN/Kepala
Unit Penyelenggara Seleksi dan Penilaian Kompetensi
ASN BKN; dan
f. penundaan Penilaian Kompetensi dan Penilaian
Potensi sebagaimana dimaksud dalam huruf e
didahului dengan membuat berita acara penundaan
penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dan Penilaian
Potensi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini.
(3) Berdasarkan berita acara penundaan pelaksanaan
Penilaian Kompetensi dan Penilaian Potensi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf f, PPK atau pejabat lain yang
ditunjuk pada Instansi Pengguna wajib menyiapkan
dan/atau melengkapi sarana, prasarana, serta jaringan
dan koneksi internet sesuai dengan spesifikasi yang
ditentukan.
Pasal 13
(1) Penilaian Kompetensi dan Penilaian Potensi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 huruf b dilaksanakan oleh Tim
Penyelenggara CACT BKN dan PPK atau pejabat lain yang
ditunjuk pada Instansi Pengguna.
(2) Selama Pelaksanaan Penilaian Kompetensi dan Penilaian
Potensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang berada
di ruang tes hanya Asesi dan Tim Penyelenggara CACT
BKN.
Pasal 14
(1) Dalam Pelaksanaan Penilaian Kompetensi dan Penilaian
Potensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1),
Tim Penyelenggara CACT BKN melakukan kegiatan
sebagai berikut:
a. memastikan sarana, prasarana, serta jaringan dan
koneksi internet berfungsi dengan baik;
b. memastikan semua komputer klien terkoneksi dengan
server induk BKN;
c. memastikan kesiapan aplikasi dalam CACT BKN;
d. membuka akses akun registrasi pada aplikasi dalam
CACT BKN;
e. memeriksa kesesuaian antara Asesi dengan kartu
identitas, kartu Asesi, dan nama Asesi sebelum
memasuki ruang ujian;
f. memastikan tersedianya kertas untuk coretan dan alat
tulis bagi Asesi pada setiap sesi;
g. mengarahkan posisi tempat duduk Asesi di ruang
Penilaian Kompetensi dan Penilaian Potensi;
h. memberikan pengarahan tentang petunjuk
pelaksanaan CACT BKN;
i. melakukan pengaturan sesi untuk mendapatkan PIN
sesi;
j. memastikan semua Asesi dapat login ke aplikasi dalam
CACT BKN;
k. memberikan izin kepada pihak lain yang ditentukan
oleh Tim Penyelenggara CACT BKN untuk berada di
ruang tes apabila terjadi kendala atau keadaan
darurat di dalam ruang tes;
l. mengunduh dan mencetak data asesi yang mengikuti
seluruh rangkaian Penilaian Kompetensi dan Penilaian
Potensi setelah selesai tes persesi; dan
m. membuat dan menandatangani Berita Acara
Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dan Penilaian
Potensi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I
huruf C angka 1 yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(2) Dalam Pelaksanaan Penilaian Kompetensi dan Penilaian
Potensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1),
PPK atau pejabat lain yang ditunjuk pada Instansi
Pengguna melakukan kegiatan sebagai berikut:
a. melakukan registrasi Asesi dan memastikan Asesi
membawa kartu Asesi dan kartu identitas;
b. mencocokkan antara wajah, kartu Asesi, dan kartu
identitas Asesi;
c. memastikan Asesi tidak membawa barang bawaan
selain yang diatur di dalam tata tertib;
d. menyediakan tempat penyimpanan untuk barang
Asesi yang tidak diperbolehkan dibawa masuk; dan
e. menyediakan kertas untuk coretan dan alat tulis bagi
Asesi;
(3) PPK atau pejabat lain yang ditunjuk pada Instansi
Pengguna menandatangani dan menerima serta
memberikan stempel cap basah pada Berita Acara Serah
Terima Laporan Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi
dan Penilaian Potensi setelah pelaksanaan Penilaian
Kompetensi dan Penilaian Potensi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sesuai dengan format yang tercantum dalam
Lampiran I huruf c angka 2 yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(4) PPK atau pejabat lain yang ditunjuk pada Instansi
Pengguna menerima berita acara sebagaimana dimaksud
ayat (3) yang dilampiri data Asesi yang mengikuti seluruh
rangkaian Penilaian Kompetensi dan Penilaian Potensi
setelah selesai tes persesi.
Paragraf 4
Tahapan Pelaporan
Pasal 15
(1) Tahapan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 huruf d merupakan kegiatan untuk melakukan
pengumpulan dan penyajian data hasil Penilaian
Kompetensi dan Penilaian Potensi.
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sebagai berikut:
a. menyajikan hasil Penilaian Kompetensi dan Penilaian
Potensi yang terdiri atas:
1. rekapitulasi hasil Penilaian Kompetensi dan
Penilaian Potensi per Instansi Pengguna;
2. laporan individu hasil Penilaian Kompetensi dan
Penilaian Potensi; dan
3. sertifikat hasil Penilaian Kompetensi dan Penilaian
Potensi.
b. hasil Penilaian Kompetensi dan Penilaian Potensi
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, disampaikan
kepada Instansi Pengguna melalui layanan digitalisasi
manajemen ASN.
(3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan oleh Kepala Puspenkom kepada PPK atau
pejabat yang ditujuk pada Instansi Pengguna.
Paragraf 5
Pemantauan dan Evaluasi
Pasal 16
(1) Pemantauan dan evaluasi dilaksanakan oleh Tim
Pemantauan dan Evaluasi dari tahapan perencanaan,
tahapan persiapan, tahapan pelaksanaan, dan tahapan
pelaporan Penilaian Kompetensi dan Penilaian Potensi
dengan CACT BKN.
(2) Tim pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas:
a. ketua; dan
b. anggota;
(3) Pembentukan dan tugas tim pemantauan dan evaluasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
Kepala BKN atau pejabat lain yang ditunjuk.
(4) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bertujuan untuk:
a. menjaga akuntabilitas penyelenggaraan Penilaian
Kompetensi dan Penilaian Potensi; dan
b. menginventarisasi permasalahan yang timbul sebagai
bahan perbaikan penyelenggaraan berikutnya.
(5) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan dengan:
a. memastikan proses penyelenggaraan Penilaian
Kompetensi dan Penilaian Potensi sesuai dengan
prosedur;
b. menghimpun informasi kendala yang dihadapi pada
setiap tahapan proses penyelenggaraan Penilaian
Kompetensi dan Penilaian Potensi;
c. melakukan pembahasan untuk menyelesaikan
permasalahan dalam penyelenggaraan Penilaian
Kompetensi dan Penilaian Potensi; dan
d. mereviu pemanfaatan hasil Penilaian Kompetensi dan
Penilaian Potensi.
BAB III
KEPESERTAAN
Pasal 17
Penilaian Kompetensi dan Penilaian Potensi ASN dengan CACT
BKN diperuntukan paling sedikit bagi Asesi:
a. pejabat administrator;
b. pejabat pengawas;
c. pejabat pelaksana;
d. pejabat fungsional ahli madya;
e. pejabat fungsional ahli muda;
f. pejabat fungsional ahli pertama;
g. pejabat fungsional penyelia;
h. pejabat fungsional mahir;
i. pejabat fungsional terampil; dan
j. pejabat fungsional pemula.
BAB IV
PENDANAAN
Pasal 18
Pendanaan setiap tahapan proses penyelenggaraan Penilaian
Kompetensi dan Penilaian Potensi Pegawai ASN dengan CACT
BKN bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 19
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku:
a. penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dan Penilaian
Potensi ASN dengan CACT BKN yang telah dilaksanakan
sebelum berlakunya Peraturan Badan ini, dinyatakan tetap
berlaku; dan
b. hasil penilaian Kompetensi dan Penilaian Potensi ASN
dengan CACT BKN yang telah ada sebelum berlakunya
Peraturan Badan ini dinyatakan tetap berlaku sampai
dengan batas waktu yang ditetapkan dalam sertifikat hasil
Penilaian Kompetensi dan Penilaian Potensi.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Juli 2024
Plt. KEPALA
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA,
Œ
HARYOMO DWI PUTRANTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
LAMPIRAN I
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 2024
TENTANG
PENYELENGGARAAN PENILAIAN KOMPETENSI
DAN PENILAIAN POTENSI APARATUR SIPIL
NEGARA DENGAN COMPUTER ASSISTED
COMPETENCY TEST BADAN KEPEGAWAIAN
NEGARA
DOKUMEN PENYELENGGARAAN PENILAIAN KOMPETENSI DAN
PENILAIAN POTENSI ASN DENGAN CACT BKN
A. Tata Tertib Pelaksanaan
TATA TERTIB PELAKSANAAN
1. Tata Tertib Asesi
a. Asesi hadir registrasi paling lambat 60 (enam puluh) menit
sebelum waktu tes.
b. Asesi menggunakan pakaian rapi, sopan, dan bersepatu.
c. Asesi menunjukkan kartu identitas dan kartu Asesi kepada
petugas.
d. Asesi menjaga ketertiban dan ketenangan dalam seluruh tahapan
tes.
e. Asesi menjaga kerahasian seluruh materi tes.
f. Asesi memperhatikan instruksi pada pengerjaan tes.
Kegagalan/ketidaktepatan mengikuti instruksi dapat
mempengaruhi hasil tes.
g. Asesi wajib mengerjakan seluruh materi tes. Ketidaklengkapan
dalam mengerjakan dapat mempengaruhi hasil tes.
h. Asesi yang telah selesai mengerjakan tes diperkenankan
meninggalkan ruang tes dengan tertib.
i. Asesi wajib mematuhi tata tertib pelaksanaan. Apabila terdapat
Asesi yang tidak mematuhi tata tertib maka akan diberikan sanksi
sesuai peraturan yang berlaku.
j. Asesi di dalam ruangan tes dilarang:
1) Membawa buku/catatan/alat tulis lainnya, kalkulator,
gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, senjata
api/tajam atau sejenisnya, makanan/minuman, rokok;
2) Menggunakan komputer selain untuk aplikasi tes;
3) Bertanya/berbicara dengan sesama Asesi selama tes
berlangsung;
4) Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada Asesi lain
tanpa seizin petugas selama tes berlangsung;
5) Melakukan perekaman dan/atau menyebarluaskan sebagian
atau seluruh tahapan tes; dan
6) Keluar dan masuk ruangan tes tanpa izin petugas.
k. Dokumen dan barang yang dapat dibawa terdiri atas:
1) Kartu Identitas dapat berupa KTP/SIM/Kartu Pegawai/kartu
identitas lainnya.
2) Kartu Asesi yang telah dicetak.
2. Lain-lain
Hal-hal yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan diatur
kemudian dan merupakan tata tertib tambahan yang langsung
disahkan.
B. Formulir Daftar Periksa Sarana, Prasarana, serta Jaringan dan Koneksi Internet
pada Tempat Kegiatan.
FORMULIR DAFTAR PERIKSA SARANA, PRASARANA, DAN JARINGAN
DAN KONEKSI INTERNET PADA TEMPAT KEGIATAN PENILAIAN
KOMPETENSI DAN PENILAIAN POTENSI
No. Kegiatan Kesesuaian *) Keterangan
A Persiapan
Melakukan koordinasi dan
penyamaan persepsi dengan
Tim Penyelenggara Instansi
terkait kegiatan
Penyelenggaraan Penilaian
Kompetensi dan Penilaian
Potensi.
B Pengecekan PC/Laptop,
Browser dan Koneksi
Internet
B.1 Memastikan PC/Laptop
sesuai dengan spesifikasi
minimal.
B.2 Memastikan tersedianya
PC/ Laptop telah terkoneksi
internet.
B.3 Memastikan sedianya PC/
Laptop telah ter-install
browser yang telah
ditentukan (Google Chrome,
Mozilla Firefox, Microsoft
Edge, atau browser khusus)
B.4 Memastikan koneksi
internet pada setiap
PC/Laptop client dengan
bandwidth minimal 500
Kbps per PC client.
B.5 Memastikan aplikasi ter-
install di Laptop/PC Client
tidak ada yang mengarah
kepada kecurangan.
C. KELENGKAPAN LAINNYA
C.1 Memastikan ketersediaan
LCD Projektor yang
memadai di ruang tes.
C.2 Memastikan ketersediaan
meja administrasi minimal 1
(satu) meja dan dilengkapi
dengan Laptop/PC yang
terkoneksi dengan internet
dan printer
C.3 Memastikan ketersediaan
fasilitas untuk memaparkan
petunjuk teknis/instruksi
tes.
C.4 Memastikan ketersediaan
ruangan/tempat tunggu/
penyimpanan barang Asesi
yang akan mengikuti tes.
C.5 Memastikan ketersediaan
genset dan/atau UPS dalam
keadaan baik dan layak
pakai.
Sarana Jumlah
Ruang Tes
LCD Proyektor
Laptop/PC Tes
Laptop/PC Petunjuk Pengerjaan
Tes
Laptop/PC Cadangan
Laptop/PC Keseluruhan
Berdasarkan hasil pengecekan di lokasi, maka Tim Penyelenggara CACT
BKN memberikan rekomendasi bahwa tes layak/tidak layak**)
untuk dilaksanakan.
………………, …………….. 20…..
Yang bertanggung jawab atas pemeriksaan sarana prasarana tes,
Tim Penyelenggara CACT BKN, Instansi Pengguna,
…………………… ……………………
NIP……………………………….. NIP………………………………..
* ) Beri tanda (√) apabila sesuai, tanda (x) apabila tidak sesuai.
**) Coret yang tidak perlu.
C. BERITA ACARA
1. Berita Acara Penyelenggaraan (dapat disesuaikan dengan format
dalam aplikasi)
BERITA ACARA PENYELENGGARAAN
Pada hari ini …………….. tanggal …………………….. bertempat di
…………………………………. telah dilaksanakan Penilaian Kompetensi
dan Penilaian Potensi dengan dengan Metode Computer Assisted
Competency Test Badan Kepegawaian Negara dari …………………… *)
Pelaksanaan Penilaian Kompetensi dan Penilaian Potensi dilakukan
sebanyak …….. sesi dan diikuti sebanyak …….. Asesi.
No. Sesi Jumlah Asesi Keterangan
Keseluruhan Hadir Tidak Hadir
Selama pelaksanaan Penilaian Kompetensi dan Penilaian Potensi
terjadi kejadian berupa:
1.
………………………………………………………………………………………….
.
2.
………………………………………………………………………………………….
.
3.
………………………………………………………………………………………….
.
Demikian Berita Acara ini dibuat dengan sebenarnya dan untuk
dipergunakan sebagaimana mestinya.
……………, ……………. 20……
Tim Penyelenggara CACT Instansi Pengguna,
BKN,
……………………
…………………… NIP……………………………
NIP……………………………
*) Diisi dengan nama Instansi Pengguna
2. Berita Acara Serah Terima Laporan Penyelenggaraan Penilaian
Kompetensi dan Penilaian Potensi
BERITA ACARA SERAH TERIMA LAPORAN PENYELENGGARAAN
PENILAIAN KOMPETENSI DAN PENILAIAN POTENSI
Pada hari ini …………….. tanggal …………………….. bertempat di
…………………………………. telah berlangsung serah terima Laporan
Pelaksanaan Penilaian Kompetensi dan Penilaian Potensi untuk
…………………………*), antara:
Nama : ………
NIP : ………
Jabatan : ………
Selanjutnya disebut PIHAK KESATU (Tim Penyelenggara CACT BKN)
dengan:
Nama : ………
NIP : ………
Jabatan : ………
Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA (Instansi Pengguna).
PIHAK KESATU telah menyerahkan kepada PIHAK KEDUA berupa:
1. Laporan Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dan Penilaian
Potensi dengan rincian sebagai berikut:
Jumlah sesi : …….. Sesi
Asesi
A. Hadir : …….. Orang
B. Tidak hadir : …….. Orang
Jumlah : …….. Orang
2. Berita Acara terkait pelaksanaan kegiatan sejumlah … Berita
Acara.
Demikian Berita Acara ini dibuat dengan sebenarnya dan untuk
dipergunakan sebagaimana mestinya.
……………………, ………………..20…..
Tim Penyelenggara CACT BKN, Instansi Pengguna,
…………………… ……………………
NIP……………………………….. NIP………………………………..
*) Diisi dengan nama Instansi Pengguna
Plt. KEPALA
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA,
ttd.
HARYOMO DWI PUTRANTO
LAMPIRAN II
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 2024
TENTANG
PENYELENGGARAAN PENILAIAN KOMPETENSI
DAN PENILAIAN POTENSI APARATUR SIPIL
NEGARA DENGAN COMPUTER ASSISTED
COMPETENCY TEST BADAN KEPEGAWAIAN
NEGARA
SPESIFIKASI SARANA DAN PRASARANA PENYELENGGARAAN
PENILAIAN KOMPETENSI DAN PENILAIAN POTENSI APARATUR SIPIL NEGARA
DENGAN COMPUTER ASSISTED COMPETENCY TEST
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
1. Komputer Klien (PC Desktop atau Laptop) dengan spesifikasi minimal:
a. Prosesor setara 1.6 Ghz.
b. Diska keras (Hard Disk Drive) 120 GB.
c. Memori 4 GB.
d. Memiliki jaringan LAN CARD 100/1000 Mbps atau nirkabel yang
terkoneksi ke internet.
e. Memiliki kamera web (Webcam).
f. Papan tombol (Keyboard) dan Tetikus (Mouse) eksternal.
g. Monitor dengan resolusi Full HD (1920 x 1080).
2. Peramban (browser) dapat menggunakan versi terbaru dari salah satu di
antara berikut:
a. Google Chrome;
b. Mozilla Firefox;
c. Microsoft Edge; atau
d. Peramban (browser) yang disediakan oleh BKN.
3. Jaringan dan koneksi internet (LAN dan/atau nirkabel):
a. Koneksi internet untuk setiap Komputer Klien (PC Desktop atau
Laptop)yang berjalan stabil ke alamat ujian CACT dengan maksimal
reply latency 300 ms.
b. Koneksi internet yang dimaksud pada setiap Komputer Klien (PC
Desktop atau Laptop)dengan bandwidth minimal 500 Kbps per PC
client.
c. Jaringan Lokal (Local Networking) ke Komputer Klien (PC Desktop atau
Laptop) menggunakan kabel UTP LAN minimal kategori Cat5E,
menggunakan switch 1 Gbps, dan untuk jaringan antar-switch
menggunakan kabel UTP LAN atau nirkabel.
d. Cadangan koneksi internet.
4. Genset yang dapat mendukung aliran listrik ke semua perangkat Penilaian
Kompetensi dan Penilaian Potensi.
5. Ruang tes, ruang Tim Penyelenggara, kursi ruang tunggu asesi, Loker ruang
tempat penyimpanan barang milik Asesi, dan tempat registrasi Asesi.
6. Liquid Crystal Display (LCD)/TV/ LED Proyektor untuk memutar video
petunjuk teknis di ruang tunggu asesi.
7. LED Proyektor untuk pemaparan dan pengarahan teknis dengan Metode
CACT bagi asesi di dalam ruang tes.
8. Fasilitas Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K).
9. Alat pemadam kebakaran.
10. Petunjuk evakuasi saat terjadi bencana (apabila diperlukan).
Plt. KEPALA
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA,
ttd.
HARYOMO DWI PUTRANTO
LAMPIRAN III
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 2024
TENTANG
PENYELENGGARAAN PENILAIAN KOMPETENSI
DAN PENILAIAN POTENSI APARATUR SIPIL
NEGARA DENGAN COMPUTER ASSISTED
COMPETENCY TEST BADAN KEPEGAWAIAN
NEGARA
BERITA ACARA PENUNDAAN PENYELENGGARAAN PENILAIAN
KOMPETENSI DAN PENILAIAN POTENSI
Pada hari ini ………….. tanggal…………………………………… bertempat di
………………………………..…………….. telah dilaksanakan penundaan
Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dan Penilaian Potensi
dikarenakan ....................................................
Penundaan ini telah dikordinasikan dengan dengan Instansi Pengguna
dan Kepala Puspenkom ASN/Kepala Kantor Regional BKN/Kepala Unit
Penyelenggara Seleksi dan Penilaian Kompetensi ASN BKN.
Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dan Penilaian Potensi dilanjutkan
setelah dilakukan kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
1. .......................................................................................................
2. .......................................................................................................
Demikian Berita Acara ini dibuat dengan sebenarnya.
………………, …………………….20....
Mengetahui
Tim Penyelenggara CACT BKN Instansi Pengguna
…………………………….. ………………………………
NIP………………………… NIP ………………………….
Plt. KEPALA
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA,
ttd.
HARYOMO DWI PUTRANTO
law/peraturan_bkn_no_4_tahun_2024_1.txt · Terakhir diubah: oleh 127.0.0.1