law:ds_se_pemanfaatan_aplikasi_integrated_mutasi_dalam_rangka_pengangkatan_pemindahan_dan_pemberhentian

BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA 
Jalan Mayor Jenderal Sutoyo Nomor 12 Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur 13640 
Telepon (021) 8093008; Faksimile (021) 8090421 
Laman: www.bkn.go.id;⎜Pos-el: humas@bkn.go.id 
 
- UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1 
  "Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah." 
- Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE 
 
 
Yth.  1. Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat; dan 
 
2. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah. 
 
 
SURAT EDARAN 
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA 
                                   NOMOR 7 TAHUN 2024 
TENTANG 
PEMANFAATAN APLIKASI INTEGRATED MUTASI  
DALAM RANGKA PENGANGKATAN, PEMINDAHAN, DAN PEMBERHENTIAN 
PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA 
1. 
Latar Belakang  
Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik 
diperlukan pelaksanaan manajemen aparatur sipil negara yang efektif, 
efisien, dan akuntabel. Sehubungan dengan hal tersebut maka dalam 
rangka pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai 
Aparatur Sipil Negara (ASN) perlu dilakukan sesuai Norma, Standar, 
Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Manajemen ASN.  
Untuk memastikan implementasi manajemen ASN dilaksanakan 
sesuai NSPK yang berlaku, diperlukan pengawasan dan pengendalian 
secara berkelanjutan sehingga memastikan konsistensi, akurasi, dan 
kecepatan waktu pelaksanaan manajemen ASN sesuai dengan target 
waktu 
layanan. 
Kondisi 
ini 
mengharuskan 
penyelenggaraan 
pengawasan dan pengendalian implementasi NSPK manajemen ASN, 
khususnya dalam pengangkatan, pemindahan, pemberhentian pegawai 
ASN, dilaksanakan melalui platform layanan digital. 
 
2. 
Maksud dan Tujuan  
Maksud dan tujuan Surat Edaran ini untuk memberikan pedoman 
bagi Pejabat Pembina Kepegawaian dalam melakukan pengangkatan,

2 
 
 
- UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1 
  "Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah." 
- Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE 
 
pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dengan menggunakan 
layanan Integrated Mutasi (I-Mut) SIASN. 
 
3. 
Dasar Hukum 
a. 
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil 
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 
141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897); 
b. 
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen 
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 
2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas 
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen 
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 
2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia       
Nomor 6477); 
c. 
Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2013 tentang Badan 
Kepegawaian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 
2013 Nomor 128); 
d. 
Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan 
Dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur, dan 
Kriteria Manajemen Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara 
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 185); 
e. 
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 29 Tahun 2020 
tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara 
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1728); 
f. 
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2023 tentang 
Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (Berita Negara Republik 
Indonesia Tahun 2023 Nomor 765). 
 
4. 
Isi Surat Edaran 
a. Dalam hal pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian 
Pegawai Aparatur Sipil Negara, instansi pemerintah wajib 
menggunakan layanan Integrated Mutasi (I-Mut) SIASN;

3 
 
 
- UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1 
  "Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah." 
- Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE 
 
b. Pemanfaatan layanan Integrated Mutasi (I-Mut) sebagaimana 
dimaksud dalam huruf a dilakukan oleh admin yang ditunjuk oleh 
instansi sebagai user operator yang bertugas melaksanakan 
penginputan rencana/usulan pengangkatan, pemindahan, dan 
pemberhentian pegawai ASN; 
c. Berdasarkan input usulan sebagaimana dimaksud dalam huruf b 
Pejabat Pembina Kepegawaian berperan sebagai user approval; 
d. Pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN, 
dilaksanakan sesuai NSPK manajemen ASN menggunakan layanan 
Integrated Mutasi (I-Mut) SIASN, dan dilakukan oleh Pejabat 
Pembina 
Kepegawaian 
(PPK) 
sesuai 
dengan 
ketentuan 
perundangan. 
e. Dalam hal terdapat kekosongan Pejabat Pembina Kepegawaian, 
Pejabat yang ditunjuk (Penjabat/Pelaksana Tugas/Pelaksana 
Harian) 
dapat 
melakukan 
pengangkatan, 
pemindahan, 
pemberhentian Pegawai ASN setelah mendapatkan pertimbangan 
teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara; 
f. NSPK manajemen ASN yang digunakan dalam analisis utama 
layanan Integrated Mutasi (I-Mut) SIASN, merupakan norma dasar 
terkait pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai 
ASN. Dalam hal terdapat kebutuhan penggunaan norma lain seperti 
kinerja, disiplin, dan norma terkait lainnya dalam pertimbangan 
pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai ASN, 
maka Pejabat Pembina Kepegawaian perlu secara berkelanjutan 
menyediakan dan meremajakan data kinerja, disiplin, dan data 
terkait lainnya sebagai penguat instrumen analisis untuk menjamin 
obyektivitas dan akuntabilitas hasil pertimbangan. 
g. Dengan berlakunya Surat Edaran ini maka proses pengangkatan, 
pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN maupun pengajuan 
usulan pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara 
terkait pengangkatan, pemindahan, pemberhentian Pegawai ASN 
wajib menggunakan layanan Integrated Mutasi (I-Mut) SIASN.

4 
 
 
- UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1 
  "Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah." 
- Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE 
 
5. 
Penutup 
Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. 
 
Demikian Surat Edaran ini, untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan 
sebagaimana mestinya. 
 
Ditetapkan di Jakarta 
Pada tanggal 6 Juni 2024 
Plt. KEPALA  
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA, 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
$ 
 
 
Tembusan: 
1. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 
Republik Indonesia; 
2. Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia;  
3. Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia.
law/ds_se_pemanfaatan_aplikasi_integrated_mutasi_dalam_rangka_pengangkatan_pemindahan_dan_pemberhentian.txt · Terakhir diubah: oleh 127.0.0.1