BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Jalan Mayor Jenderal Sutoyo Nomor 12 Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur 13640
Telepon (021) 8093008; Faksimile (021) 8090421
Laman: www.bkn.go.id;⎜Pos-el: humas@bkn.go.id
- UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1
"Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah."
- Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE
Yth. 1. Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat; dan
2. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah.
SURAT EDARAN
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR 7 TAHUN 2024
TENTANG
PEMANFAATAN APLIKASI INTEGRATED MUTASI
DALAM RANGKA PENGANGKATAN, PEMINDAHAN, DAN PEMBERHENTIAN
PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
1.
Latar Belakang
Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik
diperlukan pelaksanaan manajemen aparatur sipil negara yang efektif,
efisien, dan akuntabel. Sehubungan dengan hal tersebut maka dalam
rangka pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai
Aparatur Sipil Negara (ASN) perlu dilakukan sesuai Norma, Standar,
Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Manajemen ASN.
Untuk memastikan implementasi manajemen ASN dilaksanakan
sesuai NSPK yang berlaku, diperlukan pengawasan dan pengendalian
secara berkelanjutan sehingga memastikan konsistensi, akurasi, dan
kecepatan waktu pelaksanaan manajemen ASN sesuai dengan target
waktu
layanan.
Kondisi
ini
mengharuskan
penyelenggaraan
pengawasan dan pengendalian implementasi NSPK manajemen ASN,
khususnya dalam pengangkatan, pemindahan, pemberhentian pegawai
ASN, dilaksanakan melalui platform layanan digital.
2.
Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan Surat Edaran ini untuk memberikan pedoman
bagi Pejabat Pembina Kepegawaian dalam melakukan pengangkatan,
2
- UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1
"Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah."
- Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE
pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dengan menggunakan
layanan Integrated Mutasi (I-Mut) SIASN.
3.
Dasar Hukum
a.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);
b.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6477);
c.
Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2013 tentang Badan
Kepegawaian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor 128);
d.
Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan
Dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur, dan
Kriteria Manajemen Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 185);
e.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 29 Tahun 2020
tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1728);
f.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2023 tentang
Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 765).
4.
Isi Surat Edaran
a. Dalam hal pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian
Pegawai Aparatur Sipil Negara, instansi pemerintah wajib
menggunakan layanan Integrated Mutasi (I-Mut) SIASN;
3
- UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1
"Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah."
- Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE
b. Pemanfaatan layanan Integrated Mutasi (I-Mut) sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dilakukan oleh admin yang ditunjuk oleh
instansi sebagai user operator yang bertugas melaksanakan
penginputan rencana/usulan pengangkatan, pemindahan, dan
pemberhentian pegawai ASN;
c. Berdasarkan input usulan sebagaimana dimaksud dalam huruf b
Pejabat Pembina Kepegawaian berperan sebagai user approval;
d. Pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN,
dilaksanakan sesuai NSPK manajemen ASN menggunakan layanan
Integrated Mutasi (I-Mut) SIASN, dan dilakukan oleh Pejabat
Pembina
Kepegawaian
(PPK)
sesuai
dengan
ketentuan
perundangan.
e. Dalam hal terdapat kekosongan Pejabat Pembina Kepegawaian,
Pejabat yang ditunjuk (Penjabat/Pelaksana Tugas/Pelaksana
Harian)
dapat
melakukan
pengangkatan,
pemindahan,
pemberhentian Pegawai ASN setelah mendapatkan pertimbangan
teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara;
f. NSPK manajemen ASN yang digunakan dalam analisis utama
layanan Integrated Mutasi (I-Mut) SIASN, merupakan norma dasar
terkait pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai
ASN. Dalam hal terdapat kebutuhan penggunaan norma lain seperti
kinerja, disiplin, dan norma terkait lainnya dalam pertimbangan
pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai ASN,
maka Pejabat Pembina Kepegawaian perlu secara berkelanjutan
menyediakan dan meremajakan data kinerja, disiplin, dan data
terkait lainnya sebagai penguat instrumen analisis untuk menjamin
obyektivitas dan akuntabilitas hasil pertimbangan.
g. Dengan berlakunya Surat Edaran ini maka proses pengangkatan,
pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN maupun pengajuan
usulan pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara
terkait pengangkatan, pemindahan, pemberhentian Pegawai ASN
wajib menggunakan layanan Integrated Mutasi (I-Mut) SIASN.
4
- UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1
"Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah."
- Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE
5.
Penutup
Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Demikian Surat Edaran ini, untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan
sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 6 Juni 2024
Plt. KEPALA
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA,
$
Tembusan:
1. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia;
2. Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia;
3. Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia.