law:buku_petunjuk_simpegnas_admin

--- PAGE 1 ---
ADMIN

--- PAGE 2 ---
A. Manajemen Kepegawaian
1. Login
● User membuka Halaman Sistem Informasi Kepegawaian Nasional
(SIMPEGNAS) dengan link. https://simpegnas-training.bkn.go.id/. Pada landing
page terdapat 6 opsi menu utama, user klik pada menu Manajemen
Kepegawaian.
● User memasukkan Username dan Password yang sudah terdaftar sebagai
admin.
● Klik button Log In.

--- PAGE 3 ---
● Jika proses Log In berhasil dilakukan, maka akan dialihkan ke halaman
Dashboard Pendidikan Formal Tugas Belajar Biaya Mandiri

--- PAGE 4 ---
2. Master Data - Daftar Pegawai
2.1 Menampilkan Daftar Pegawai (PNS)
● Klik Menu Daftar Pegawai pada Master Data
● Sistem akan menampilkan daftar pegawai dengan informasi nama lengkap,
pas foto, NIK, tempat dan tanggal lahir, tanggal terhitung mulai kerja, golongan,
dan jabatan pegawai.
2.2 Melakukan Update Biodata pada Detail Pegawai
● Klik button hijau pada kolom Detail
● Halaman akan teralihkan ke halaman Detail Pegawai > Profil. Pada tab menu
Profil ini, user dapat melihat informasi data utama pegawai secara lengkap.

--- PAGE 5 ---
● Klik tab menu Detail Pegawai > Biodata untuk melakukan update biodata
pegawai. User dapat melakukan update data utama, alamat, informasi
pernikahan, dan anak.
● Setelah melakukan update, klik Simpan Data.

--- PAGE 6 ---
2.3 Melakukan Update Data Administrasi Pegawai
● Pada halaman Detail Pegawai, klik tab menu Detail Pegawai > Administrasi.
● Pada tab TASPEN, user dapat melakukan update data Taspen pegawai pada
tab menu Detail Pegawai > Administrasi > TASPEN. Update data dilakukan
dengan mengupload dokumen TASPEN dan melengkapi informasi terkait
nomor Taspen (nomor identitas pensiun), tanggal taspen, dan pejabat
penandatangan.
● Setelah melakukan update data TASPEN, klik Simpan Data.

--- PAGE 7 ---
● Pada tab NPWP, user dapat melakukan update data NPWP pegawai pada tab
menu Detail Pegawai > Administrasi > NPWP. Update data dilakukan dengan
mengupload foto kartu NPWP dan melengkapi informasi terkait nomor NPWP,
tanggal terdaftar NPWP, dan pejabat penandatangan.
● Setelah melakukan update data NPWP, klik Simpan Data.
● Pada tab K.I.S, user dapat melakukan update data Kartu Indonesia Sehat (KIS)
pegawai pada tab menu Detail Pegawai > Administrasi > K.I.S. Update data
dilakukan dengan mengupload foto kartu KIS dan melengkapi informasi terkait
nomor KIS.
● Setelah melakukan update data KIS, klik Simpan Data.

--- PAGE 8 ---
● Pada tab CUTI, user dapat mengupdate informasi atasan langsung dan pejabat
langsung yang berwenang memberi cuti untuk pegawai tersebut.
● Setelah melakukan update data CUTI, klik Simpan Data.
3. Master Data - Diklat (Master Diklat)
3.1 Menampilkan Data Diklat
● Klik Menu Master Diklat pada Master Data.
● Sistem akan menampilkan daftar data Diklat yang telah diadakan atau telah
mendapat persetujuan dengan informasi jenis diklat, nama diklat, jenjang

--- PAGE 9 ---
3.2 Melakukan Update Data Diklat Teknis
● Pada kolom Aksi di tabel Master Diklat terdapat button “Ubah” untuk melakukan
perubahan detail data Diklat.
● Setelah meng-klik button “Ubah” maka akan muncul pop-up Form Diklat Teknis
untuk Diklat tersebut. User dapat mengupdate informasi nama, jenis, jenjang,
dan tahun Dikla Teknis.
● Setelah melakukan update, klik Simpan Data.
3.3 Menambahkan Diklat Teknis Baru
● Klik button “Tambah” pada halaman Master Diklat.

--- PAGE 10 ---
● Setelah mengklik button “Tambah” maka akan muncul pop up Form Master
Diklat baru.
● Setelah menginputkan data Diklat Teknis baru, klik “Ok” untuk menyimpan data
diklat tersebut. Data diklat akan otomatis terupdate ke daftar Master Diklat
Teknis.

--- PAGE 11 ---
4. Pengembangan - Pendidikan Formal
4.1 Tugas Belajar Biaya Mandiri
4.1.1 Menambahkan Usulan Tugas Belajar Biaya Mandiri
● Klik menu Pendidikan Formal > Tugas Belajar Biaya Mandiri.
● Halaman awal menu Tugas Belajar Biaya Mandiri akan menampilkan
daftar status usulan Tugas Belajar Biaya Mandiri yang sebelumnya
telah diajukan oleh Admin.
● Klik button “Tambah” yang terdapat di atas tabel daftar usulan Tugas
Belajar Biaya Mandiri.
● Setelah mengklik button “Tambah”, user akan dialihkan ke halaman
pencarian NIP pegawai yang akan diajukan atau dibuatkan usulan
Tugas Belajar Biaya Mandiri klik button “Cari”. Kemudian cari pegawai
yang akan diusulkan Tugas Belajar Biaya Mandiri.

--- PAGE 12 ---
● Setelah memilih NIP pegawai maka akan muncul data singkat terkait
pegawai tersebut. Jika NIP dan data pegawai sudah sesuai maka, user
dapat melanjutkan ke tahap pengajuan usul selanjutnya dengan
mengklik button “Pilih”.
● Selanjutnya, pada sistem akan muncul pop up Form Pengajuan data
usulan pegawai.

--- PAGE 13 ---
● User dapat melengkapi data Kepegawaian. Informasi pada
Kepegawaian ini meliputi SKP Y-1, Status Hukuman Disiplin, dan Surat
Pengantar Eselon II.
● User dapat melengkapi data pendidikan terakhir pegawai yang akan
diusulkan. Data pendidikan tersebut meliputi informasi jenjang
pendidikan, nama sekolah dan jurusan yang diambil, akreditasi sekolah
dan akreditasi jurusan, tanggal mulai dan selesai belajar, file Surat
Keterangan dari Universitas, serta ijazah terakhir.
● Apabila proses melengkapi data pendidikan sudah selesai maka user
menyimpan informasi tersebut dengan mengklik button “Simpan”.
● User juga dapat melengkapi data SK. Informasi pada data SK meliputi
kode PNS, nomor dan tanggal SK, tahun lulus, jenjang pendidikan,
tahun lulus, serta gelar.

--- PAGE 14 ---
● Apabila proses melengkapi data SK sudah selesai maka user
menyimpan informasi tersebut dengan mengklik button “Simpan”.
• Kemudian isikan kelengkapan Surat Usulan dengan Nomor Usul,
Status Kirim dan Tanggal Diterima Surat Usulan.
● Setelah selesai, selanjutnya data dapat disimpan dengan mengklik
button “Simpan”.
● Apabila seluruh data telah diinput dengan benar dan valid, maka pada
Form Pengajuan akan muncul button “Submit Pengajuan”. Klik “Submit
Pengajuan” untuk mengajukan usulan belajar.
● Pengajuan berhasil jika status kirim pada Data Usulan akan berubah
menjadi “Buat Usul”.
● Usulan yang baru diajukan ini dapat dilihat pada daftar usulan di
halaman awal menu Tugas Belajar Biaya Mandiri.

--- PAGE 15 ---
4.1.2 Menyetujui Pengajuan Usulan Tugas Belajar Biaya Mandiri
● Pada halaman awal menu Tugas Belajar Biaya Mandiri. user dapat
melihat status usulan pegawai pada kolom “Status”. Admin dapat
melakukan approval pengajuan usulan pada usulan yang berstatus
“Buat Usul”
● Makna status pada pengajuan usulan:
Status Deskripsi
Belum Buat Pegawai belum melakukan pengajuan usulan,
Usulan tetapi data sudah lengkap.
Buat Usul Pegawai telah melakukan pengajuan usulan,
selanjutnya menunggu approval.
Usul Disetujui Usulan telah disetujui atau sudah mendapat
approval. Tahap selanjutnya menginputkan
spesimen penandatangan untuk SK Tugas Belajar
Biaya Mandiri pegawai tersebut.
Spesimen Dipilih Pegawai telah menginputkan spesimen
penandatangan SK Tugas Belajar Biaya Mandirinya
dan menunggu SK yang telah ditandatangani
secara manual diunggah ke sistem.
SK Terunggah Spesimen yang dipilih telah mengunggah SK yang

--- PAGE 16 ---
bertanda tangan. Pegawai sudah dapat
mengunduh SK tersebut.
● Untuk melihat detail pengajuan usulan, user dapat mengklik action
button pada kolom Detail tabel daftar usulan Tugas Belajar Biaya
Mandiri.
● Selanjutnya, halaman akan dialihkan ke halaman yang terdapat detail
pegawai pembuat usulan dan detail form pengajuan.
● Pada Form Pengajuan, admin dapat melakukan approval atau menolak
usulan ulan dengan mengklik button “Setujui Pengajuan”/ “Tolak
Pengajuan”
● Apabila Usulan telah disetujui, status kirim pada data usulan form
pengajuan akan berubah menjadi “Usul Disetujui”.

--- PAGE 17 ---
4.1.3 Memilih Spesimen penandatangan SK Tugas Belajar Biaya Mandiri >
User Pegawai
● Pada Form Pengajuan yang telah berstatus “Usul Disetujui” terdapat
button “Pilih Spesimen” untuk memilih spesimen penandatangan.
● Setelah mengklik button “Pilih Spesimen” akan muncul pop up window
untuk melakukan penginputan spesimen penandatangan, tembusan,
tanggal sertifikat, dan nomor sertifikat.
● Untuk menyimpan informasi Spesimen Penandatangan, klik button
“Submit”.

--- PAGE 18 ---
4.2 Menambahkan Tugas Belajar
4.2.1 Menambahkan Usul Tugas Belajar
● Klik menu Pendidikan Formal > Tugas Belajar pada menu bar.
● Halaman awal menu Tugas Belajar akan menampilkan daftar status
usulan tugas belajar yang telah diajukan oleh Pegawai.
● Klik button “Tambah” yang terdapat di atas tabel daftar usulan Tugas
Belajar.
● Setelah mengklik button “Tambah”, user akan dialihkan ke halaman
pencarian NIP pegawai yang akan diajukan atau dibuatkan usulan
Tugas Belajar.
● Setelah memilih NIP pegawai maka akan muncul data singkat terkait
pegawai tersebut. Jika NIP dan data pegawai sudah sesuai maka, user
dapat melanjutkan ke tahap pengajuan usul selanjutnya dengan
mengklik button “Pilih”.
● Selanjutnya, pada sistem akan muncul pop up Form Pengajuan data
usulan pegawai.
● Setelah data pegawai yang diusulkan yang meliputi data pendidikan,
data SK, dan data kepegawaian lengkap dan memiliki status “Buat
Usul” maka usulan dapat dilakukan penyetujuan oleh user Admin
dengan klik button “Setujui Pengajuan” yang ada di atas tabel form
pengajuan. Jika Approval berhasil, status akan berubah menjadi “Usul
Disetujui”.

--- PAGE 19 ---
4.3 Ujian Dinas
4.3.1 Menambahkan Usul Pengajuan Ujian Dinas
● Klik menu Pendidikan Formal > Ujian Dinas pada menu bar.
● Sistem akan menampilkan halaman yang berisikan tabel daftar usulan
UPKP, meliputi informasi nomor dan tanggal usulan dan status usulan.
● Klik button “Tambah” pada halaman awal menu UPKP untuk
menambahkan usulan baru.
● Selanjutnya akan muncul pop up window Tambah Usul dengan
inputan berupa nomor dan tanggal usulan.
● Usulan baru akan muncul pada tabel daftar usulan UPKP di halaman
awal menu UPKP dengan status “Buat Usul”

--- PAGE 20 ---
4.3.2 Menambahkan Pegawai Sebagai Peserta usulan Ujian Dinas
● Klik action button Pada tabel daftar usulan UPKP yang berstatus
“Buat Usul”.
● User akan dialihkan ke halaman Usul UPKP.
● Untuk menambah pegawai sebagai peserta usulan UPKP dapat
dilakukan dengan mencari NIP pegawai yang akan dipilih pada tabel
“Tambah Pegawai”.

--- PAGE 21 ---
● Setelah NIP pegawai dipilih, akan muncul detail singkat pegawai. Jika
pilihan sudah benar , klik button “Pilih”.
● Pegawai yang dipilih akan terdaftar sebagai peserta ujian.
4.4.3 Menyetujui Usulan Peserta Ujian
● Pegawai terdaftar sebagai peserta Ujian Dinas yang telah melakukan
Submit Pengajuan memerlukan approval. Apabila pada halaman detail
Usul Ujian Dinas yang dipilih > Tabel Peserta Ujian Dinas terdapat
peserta yang berstatus “Buat Usul” maka Admin dapat sudah dapat
melakukan approval usulan sebagai peserta ujian.
● Approval dilakukan dengan mengklik button “Setujui Pengajuan” pada
kolom Aksi dan jika peserta tidak sesuai dengan prasyarat untuk
mengikuti ujian tersebut, user dapat melakukan rejection dengan
mengklik button “Tolak Pengajuan”.

--- PAGE 22 ---
● Status pada peserta yang usulannya telah disetujui akan berubah
menjadi “Usul Disetujui”.
4.4.4 Menyetujui Usulan Ujian Dinas
● Pada usulan UPKP yang proses input dan approval peserta ujiannya
telah selesai maka selanjutnya dapat dilakukan pengajuan approval
untuk usul ujian tersebut.
● Approval dilakukan dengan mengklik button “Setujui Pengajuan” pada
tabel Detail Usulan di halaman Usul UPKP.
● Status yang ditampilkan di halaman awal menu UPKP pada usulan
yang telah disetujui berubah menjadi “Usul Disetujui”.
4.4.5 Menginput Nilai Peserta Ujian
● Admin dapat menginputkan nilai ujian peserta yang terdaftar pada
UPKP yang telah disetujui sebelumnya.
● Input nilai dapat dilakukan pada halaman Usul UPKP yang dipilih. Pada
tabel Peserta Ujian Dinas, klik button “Input Nilai” pada kolom Nilai.

--- PAGE 23 ---
● Window pop up form Input Nilai akan muncul setelah mengklik button
“Input Nilai”. User dapat menginputkan nilai hasil ujian serta status
kelulusan peserta.
● Apabila telah melakukan input, maka user dapat menyimpan data
dengan klik button “Simpan”.
● Nilai dan status kelulusan yang telah disimpan akan muncul pada tabel
Peserta Ujian DInas

--- PAGE 24 ---
4.4 UPKP
4.4.1 Menambahkan Usulan UPKP Baru
● Pada menu bar, klik menu Pendidikan Formal > UPKP.
● Sistem akan menampilkan halaman yang berisikan tabel daftar usulan
UPKP, meliputi informasi nomor dan tanggal usulan dan status usulan.
● Klik button “Tambah” pada halaman awal menu UPKP untuk
menambahkan usulan baru.
● Selanjutnya akan muncul pop up window Tambah Usul dengan
inputan berupa nomor dan tanggal usulan.

--- PAGE 25 ---
● Usulan baru akan muncul pada tabel daftar usulan UPKP di halaman
awal menu UPKP dengan status “Buat Usul”
4.4.2 Menambahkan Pegawai Sebagai Peserta usulan UPKP
● Klik action button Pada tabel daftar usulan UPKP yang berstatus
“Buat Usul”.
● User akan dialihkan ke halaman Usul UPKP.
● Untuk menambah pegawai sebagai peserta usulan UPKP dapat
dilakukan dengan mencari NIP pegawai yang akan dipilih pada tabel
“Tambah Pegawai”.
● Setelah NIP pegawai dipilih, akan muncul detail singkat pegawai. Jika
pilihan sudah benar , klik button “Pilih”.

--- PAGE 26 ---
● Pegawai yang dipilih akan terdaftar sebagai peserta ujian.
4.4.3 Menyetujui Usulan Peserta Ujian
● Pegawai terdaftar sebagai peserta UPKP yang telah melakukan Submit
Pengajuan memerlukan approval. Apabila pada halaman detail Usul
UPKP yang dipilih > Tabel Peserta Ujian Dinas terdapat peserta yang
berstatus “Buat Usul” maka Admin dapat sudah dapat melakukan
approval usulan sebagai peserta ujian.
● Approval dilakukan dengan mengklik button “Setujui Pengajuan” pada
kolom Aksi dan jika peserta tidak sesuai dengan prasyarat untuk
mengikuti ujian tersebut, user dapat melakukan rejection dengan
mengklik button “Tolak Pengajuan”.

--- PAGE 27 ---
● Status pada peserta yang usulannya telah disetujui akan berubah
menjadi “Usul Disetujui”.
4.4.4 Menyetujui Usulan UPKP
● Pada usulan UPKP yang proses input dan approval peserta ujiannya
telah selesai maka selanjutnya dapat dilakukan pengajuan approval
untuk usul ujian tersebut.
● Approval dilakukan dengan mengklik button “Setujui Pengajuan” pada
tabel Detail Usulan di halaman Usul UPKP.
● Status yang ditampilkan di halaman awal menu UPKP pada usulan
yang telah disetujui berubah menjadi “Usul Disetujui”.
4.4.5 Menginput Nilai Peserta Ujian
● Admin dapat menginputkan nilai ujian peserta yang terdaftar pada
UPKP yang telah disetujui sebelumnya.
● Input nilai dapat dilakukan pada halaman Usul UPKP yang dipilih. Pada
tabel Peserta Ujian Dinas, klik button “Input Nilai” pada kolom Nilai.

--- PAGE 28 ---
● Window pop up form Input Nilai akan muncul setelah mengklik button
“Input Nilai”. User dapat menginputkan nilai hasil ujian serta status
kelulusan peserta.
● Apabila telah melakukan input, maka user dapat menyimpan data
dengan klik button “Simpan”.
● Nilai dan status kelulusan yang telah disimpan akan muncul pada tabel
Peserta Ujian DInas

--- PAGE 29 ---
5. Pengembangan - Peningkatan Kompetensi
5.1 Diklat Dasar
5.1.1 Menambahkan Usulan Prajabatan
● Pada menu bar section Pengembangan, klik menu Peningkatan
Kompetensi > Diklat Dasar.
● Sistem akan menampilkan halaman Prajabatan yang terdapat daftar
usulan Diklat Prajabatan yang meliputi informasi nama, tempat, dan
penyelenggara diklat; tahun angkatan, jumlah peserta, waktu dan
durasi diklat; dokumentasi kegiatan; dan status usulan diklat.
● Untuk menambahkan usulan diklat, klik button “Tambah” di atas tabel
daftar usulan Diklat Prajabatan.

--- PAGE 30 ---
● Selanjutnya akan muncul window pop up yang berisi form Tambah
Prajabatan. Pada diklat yang tidak terdapat pada opsi pilihan nama
diklat dapat ditambahkan pada menu Master Diklat.
● Klik button “Simpan” untuk menyimpan data usulan diklat.
● Usulan akan terdaftar pada tabel usulan Diklat Prajabatan dengan
status “Belum Buat Usul”.

--- PAGE 31 ---
5.1.2 Menambahkan Pegawai
● Klik button hijau pada kolom Aksi yang terdapat di tabel usul diklat yang
telah dibuat.
● Halaman akan dialihkan ke Detail Prajabatan Latsar.
● Di bawah tabel Detail Diklat Prajabatan terdapat tabel dengan tab menu
Profil. Pada tabel Tambah Pegawai, masukkan NIP pegawai yang akan
diusulkan sebagai peserta diklat.
● Setelah NIP dipilih, akan muncul detail singkat pegawai. Jika pilihan
sudah tepat, data dapat dipilih dengan mengklik button “Pilih”.
● Pegawai tersebut akan terdaftar dan muncul pada tabel usulan Peserta
Diklat.

--- PAGE 32 ---
5.1.3 Menginputkan PNS Widyaiswara pada Diklat Terkait
● Klik tab menu Widyaiswara yang terletak di sebelah kanan menu Profil.
Pada menu ini terdapat tabel Widyaiswara yang akan menjadi
penanggung jawab diklat.
● Klik button “Tambah”, kemudian akan muncul window pop up yang
berisi form input Widyaiswara. User perlu menginputkan nama, jabatan,
dan instansi pejabat yang menjadi Widyaiswara.
● Apabila data yang diinputkan sudah tepat, klik button “Ok”. Data akan
terdaftar pada tabel Widyaiswara.
5.1.4 Menginputkan Modul Diklat
● Klik tab menu Modul yang terletak di sebelah kanan menu Widyaiswara.
Pada menu ini terdapat tabel modul yang akan digunakan pada saat diklat.

--- PAGE 33 ---
● Klik button “Tambah”, kemudian akan muncul window pop up yang berisi
form input Modul. User perlu menginputkan nama modul, tipe, dan durasi
pembelajaran.
● Apabila data yang diinputkan sudah tepat, klik button “Ok”. Data akan
terdaftar pada tabel Modul.
5.1.5 Membuat Jadwal Diklat per Modul
● Klik tab menu Jadwal yang terletak di sebelah kanan menu Modul. Pada
menu ini terdapat tabel jadwal yang berisikan penjadwalan untuk modul
yang akan dipaparkan serta Widyaiswara yang bertanggung jawab.

--- PAGE 34 ---
● Klik button “Tambah”, kemudian akan muncul window pop up yang berisi
form input Jadwal. User perlu menginputkan nama modul yang dipilih,
Widyaiswara yang bertanggung jawab, tanggal dan waktu diklat.
● Apabila data yang diinputkan sudah tepat, klik button “Ok”. Jadwal akan
terdaftar pada tabel Jadwal

--- PAGE 35 ---
5.1.6 Mengajukan Usul Diklat Prajabatan
● Setelah usulan diklat dilengkapi dengan data peserta, modul, widyaiswara,
dan jadwal dapat dilakukan pengajuan oleh admin.
● Klik button “Submit Pengajuan” pada tabel Detail Diklat Prajabatan.
Selanjutnya usulan akan menunggu persetujuan oleh admin.
5.1.7 Menyetujui Pengajuan Usul Diklat Prajabatan
● Pada pengajuan usulan diklat yang telah dilengkapi dengan data peserta,
modul, widyaiswara, dan jadwal dapat dilakukan approval oleh admin.
● Klik button “Setujui Pengajuan” pada tabel Detail Diklat Prajabatan
Latsar. Selanjutnya peserta perlu memilih spesimen penandatangan.
● Setelah disetujui langkah selanjutnya adalah memilih specimen
penandatangan. Klik button “Pilih Spesimen” kemudian isikan NIP/Nama
pejabat penandatangan, Tembusan, Tanggal Surat Tugas dan Nomor
Surat Tugas.
● Jika sudah semua diisi klik button “Submit”.

--- PAGE 36 ---
5.1.8 Menandatangani Usul Diklat Prajabatan
● Pada pengajuan usulan diklat yang telah dilengkapi dilakukan approval
oleh admin selanjutnya dapat di TTD oleh pejabat yang berwenang.
● Klik button “Preview Surat Tugas” untuk mengunduh preview Surat
Tugas, Klik button “Ubah Spesimen” untuk mengganti penandatangan.
● Klik button “TTD Digital” untuk menandatangani secara langsung
menggunakan Digital Signature. Selanjutnya masukkan passphrase Bsre
dan klik “Sign” untuk menandatangani.
5.2 Menambahkan Penjenjangan Diklat
● Pada menu bar section Pengembangan, klik menu Peningkatan
Kompetensi > Penjenjangan Diklat.

--- PAGE 37 ---
● Sistem akan menampilkan halaman Penjenjangan Diklat yang terdapat
daftar usulan Diklat Penjenjangan yang meliputi informasi nama, tempat,
dan penyelenggara diklat; tahun angkatan, jumlah peserta, waktu dan
durasi diklat; dokumentasi kegiatan; dan status usulan diklat.
● Untuk menambahkan usulan diklat, klik button “Tambah” di atas tabel
daftar usulan Diklat Penjenjangan
● Selanjutnya akan muncul window pop up yang berisi form Tambah
Penjenjangan Diklat. Pada diklat yang tidak terdapat pada opsi pilihan
nama diklat dapat ditambahkan pada menu Master Diklat.

--- PAGE 38 ---
● Klik button “Simpan” untuk menyimpan data usulan diklat.
● Usulan akan terdaftar pada tabel usulan Diklat Penjenjangan dengan
status “Buat Usul”.
5.3 Menambahkan Pendidikan dan Pelatihan Fungsional
● Pada menu bar section Pengembangan, klik menu Peningkatan
Kompetensi > Pendidikan dan Pelatihan Fungsional.

--- PAGE 39 ---
● Sistem akan menampilkan halaman Pendidikan dan Pelatihan Fungsional
yang terdapat daftar usulan Diklat Fungsional yang meliputi informasi nama,
tempat, dan penyelenggara diklat; tahun angkatan, jumlah peserta, waktu
dan durasi diklat; dokumentasi kegiatan; dan status usulan diklat.
● Untuk menambahkan usulan diklat, klik button “Tambah” di atas tabel daftar
usulan Diklat Fungsional.
● Selanjutnya akan muncul window pop up yang berisi form Tambah Diklat
Fungsional. Pada diklat yang tidak terdapat pada opsi pilihan nama diklat
dapat ditambahkan pada menu Master Diklat.

--- PAGE 40 ---
● Klik button “Simpan” untuk menyimpan data usulan diklat.
● Usulan akan terdaftar pada tabel usulan Diklat Fungsional dengan status
“Buat Usul”.
5.4 Menambahkan Pendidikan dan Pelatihan Teknis
● Pada menu bar section Pengembangan, klik menu Peningkatan Kompetensi
> Pendidikan dan Pelatihan Teknis.

--- PAGE 41 ---
● Sistem akan menampilkan halaman Pendidikan dan Pelatihan Teknis yang
terdapat daftar usulan Diklat Penjenjangan yang meliputi informasi nama,
tempat, dan penyelenggara diklat; tahun angkatan, jumlah peserta, waktu
dan durasi diklat; dokumentasi kegiatan; dan status usulan diklat.
● Untuk menambahkan usulan diklat, klik button “Tambah” di atas tabel daftar
usulan Diklat Teknis.
● Selanjutnya akan muncul window pop up yang berisi form Tambah Diklat
Teknis. Pada diklat yang tidak terdapat pada opsi pilihan nama diklat dapat
ditambahkan pada menu Master Diklat.

--- PAGE 42 ---
● Klik button “Simpan” untuk menyimpan data usulan diklat.
● Usulan akan terdaftar pada tabel usulan Diklat Teknis dengan status “Buat
Usul”.

--- PAGE 43 ---
5.5 Menambahkan Bimtek (Bimbingan Teknis)
● Pada menu bar section Pengembangan, klik menu Peningkatan Kompetensi
> Bimtek.
● Sistem akan menampilkan halaman Bimtek yang terdapat daftar usulan
Bimtek yang meliputi informasi nama, tempat, dan penyelenggara diklat;
tahun angkatan, jumlah peserta, waktu dan durasi diklat; dokumentasi
kegiatan; dan status usulan diklat.
● Untuk menambahkan usulan diklat, klik button “Tambah” di atas tabel daftar
usulan Bimtek

--- PAGE 44 ---
● Selanjutnya akan muncul window pop up yang berisi form Tambah Bimtek.
Pada diklat yang tidak terdapat pada opsi pilihan nama diklat dapat
ditambahkan pada menu Master Diklat.
● Klik button “Simpan” untuk menyimpan data usulan diklat.
● Usulan akan terdaftar pada tabel usulan Bimtek dengan status “Buat Usul”.

--- PAGE 45 ---
5.6 Menambahkan Kursus/Seminar/Simposium
● Pada menu bar section Pengembangan, klik menu Peningkatan Kompetensi
> Kursus/ Seminar/ Simposium.
● Sistem akan menampilkan halaman Kursus yang terdapat daftar usulan
Kursus yang meliputi informasi nama, tempat, dan penyelenggara kursus;
tahun angkatan, jumlah peserta, waktu dan durasi kursus; dokumentasi
kegiatan; dan status usulan kursus.
● Untuk menambahkan usulan kursus, klik button “Tambah” di atas tabel daftar
usulan Kursus.

--- PAGE 46 ---
● Selanjutnya akan muncul window pop up yang berisi form Tambah Kursus.
Pada diklat yang tidak terdapat pada opsi pilihan nama diklat dapat
ditambahkan pada menu Master Diklat.
● Klik button “Simpan” untuk menyimpan data usulan kursus.
● Usulan akan terdaftar pada tabel usulan Kursus/ Seminar/ Simposium
dengan status “Buat Usul”.
5.7 Menambahkan Sertifikasi
● Pada menu bar section Pengembangan, klik menu Peningkatan Kompetensi
> Sertifikasi.

--- PAGE 47 ---
● Sistem akan menampilkan halaman Sertifikasi yang terdapat daftar usulan
Sertifikasi yang meliputi informasi nama, tempat, dan penyelenggara; tahun
angkatan, jumlah peserta, waktu dan durasi sertifikasi; dokumentasi
kegiatan; dan status usulnya.
● Untuk menambahkan usulan diklat, klik button “Tambah” di atas tabel daftar
usulan
● Selanjutnya akan muncul window pop up yang berisi form Tambah
Penjenjangan Diklat. Pada diklat yang tidak terdapat pada opsi pilihan nama
diklat dapat ditambahkan pada menu Master Diklat.

--- PAGE 48 ---
● Klik button “Simpan” untuk menyimpan data usulan diklat.
● Usulan akan terdaftar pada tabel usulan Sertifikasi dengan status “Buat
Usul”.

--- PAGE 49 ---
5.8 Menambahkan Diklat
● Pada menu bar section Pengembangan, klik menu Peningkatan Kompetensi
> Diklat.
● Sistem akan menampilkan halaman Diklat yang terdapat daftar usulan Diklat
yang meliputi informasi nama, tempat, dan penyelenggara diklat; tahun
angkatan, jumlah peserta, waktu dan durasi diklat; dokumentasi kegiatan;
dan status usulan diklat.
● Untuk menambahkan usulan diklat, klik button “Tambah” di atas tabel daftar
usulan Diklat.

--- PAGE 50 ---
● Selanjutnya akan muncul window pop up yang berisi form Tambah Diklat.
Pada diklat yang tidak terdapat pada opsi pilihan nama diklat dapat
ditambahkan pada menu Master Diklat.
● Klik button “Simpan” untuk menyimpan data usulan diklat.
● Usulan akan terdaftar pada tabel usulan Diklat dengan status “Buat Usul”.
6. Pengembangan - Penghargaan
6.1 Pengajuan Usul Satya Lencana
● Klik Penghargaan > Satya Lencana pada menu bar.

--- PAGE 51 ---
● Sistem akan menampilkan halaman Pengajuan Satya Lencana yang
terdapat tabel daftar pegawai yang diusulkan mendapatkan Satya Lencana.
Pada tabel tersebut meliputi informasi nama pegawai yang diajukan dan
status pengajuan usul.
● Klik button “Tambah” yang terletak di bagian atas tabel Usulan Satya
Lencana.

--- PAGE 52 ---
● Halaman akan dialihkan ke halaman pencarian NIP pegawai yang akan
diusulkan.
● Jika NIP pegawai sudah tepat, klik button “Pilih”. Form pengajuan akan
muncul di bawah detail pegawai.
● Pada Form Pengajuan terdapat tab Data Usulan yang menampilkan nomor
dan tanggal usul diajukan, serta status pengajuan.
● Apabila pegawai yang diusulkan sudah melengkapi data pada tab menu
Jenis Penghargaan, Surat Pengantar, Surat Keterangan HUKDIS, dan
Daftar Riwayat Hidup dan sudah klik button Submit Pengajuan atau
berstatus “Buat Usul”, maka user admin dapat melakukan penyetujuan atau
approval usulan pegawai dengan klik button “Setujui Pengajuan”
● Status akan berubah menjadi “Usul Disetujui”, selanjutnya pegawai yang
mendapat approval dapat memilih Spesimen Penandatangan.

--- PAGE 53 ---
7. Pengembangan - Hukum Disiplin
7.1 Administrasi Hukuman Disiplin
● Klik menu Hukuman Disiplin > Administrasi Hukuman Disiplin pada menu
bar.
● Sistem akan menampilkan halaman yang memuat tabel dokumentasi atau
daftar hukuman disiplin pegawai.
● Klik button “Tambah” pada bagian atas halaman, untuk melakukan input
dokumentasi hukuman disiplin baru.
● Halaman akan dialihkan ke form input Hukdis (Hukuman Disiplin) Pegawai.
Masukkan NIP Pegawai.

--- PAGE 54 ---
● Apabila pegawai yang dipilih sudah benar, klik button “Pilih” kemudian akan
muncul notification windows yang menandakan pegawai sudah berhasil
terpilih. Selanjutnya akan muncul box untuk menginputkan pegawai
pemeriksa Surat Panggilan.
● Apabila pegawai pemeriksa yang dipilih sudah benar, klik button “Pilih”.
Selanjutnya akan muncul box untuk input Form Surat Panggilan.

--- PAGE 55 ---
● Lengkapi Form Surat Panggilan dengan lengkap kemudian klik button
“Simpan & Lanjutkan”.
● Setelah mengklik “Simpan & Lanjutkan” tab akan dialihkan ke tab Spesimen
Penandatangan. Lengkapi data pada tab Spesimen Penandatangan dan klik
button “Simpan” untuk menginputkan data Surat Panggilan.

--- PAGE 56 ---
● Pada Box Surat Panggilan, user dapat mengunduh preview file SK Hukdis
dan memberikan tanda tangan pada dokumen.
● Hukdis yang baru diinputkan akan muncul pada tabel daftar dokumentasi
hukdis pegawai di halaman awal menu Pendokumentasian Hukuman
Disiplin.

--- PAGE 57 ---
8. Pengembangan - Mutasi
8.1 Mengajukan Kenaikan Pangkat
● Klik menu Mutasi > Kenaikan Pangkat pada menu bar.
● Sistem akan menampilkan halaman awal menu yang memuat table
pengajuan kenaikan pangkat pegawai.
● Untuk melakukan pengajuan baru, klik button “Tambah” yang terletak di
bagian atas halaman.
● Halaman akan dialihkan ke halaman pencarian NIP pegawai yang akan
diusulkan.

--- PAGE 58 ---
● Jika NIP pegawai sudah tepat, klik button “Pilih”. Form pengajuan akan
muncul di bawah detail pegawai.
● Pada Form Pengajuan terdapat tab Data Usulan yang menampilkan nomor
dan tanggal usul diajukan, serta status pengajuan.
● Apabila pegawai yang diusulkan sudah melengkapi data pada tab menu
Jenis Penghargaan, Surat Pengantar, Surat Keterangan HUKDIS, dan
Daftar Riwayat Hidup dan sudah klik button Submit Pengajuan atau
berstatus “Buat Usul”, maka user admin dapat melakukan penyetujuan atau
approval usulan pegawai dengan klik button “Setujui Pengajuan”.
● Status akan berubah menjadi “Usul Disetujui”, selanjutnya pegawai yang
mendapat approval dapat memilih Spesimen Penandatangan.

--- PAGE 59 ---
8.2 Rancangan Mutasi
8.2.1 Mengajukan Rancangan Mutasi Pegawai
● Klik menu Mutasi > Rancangan Mutasi pada menu bar.
● Sistem akan menampilkan halaman awal menu yang mana terdapat tabel
untuk penambahan pegawai dan daftar usul rancangan mutasi.
● Untuk mengajukan usul, cari NIP pegawai pada tabel Tambah Pegawai.

--- PAGE 60 ---
● Jika NIP sudah dipilih, akan muncul profil singkat mengenai pegawai
tersebut. Apabila pegawai yang akan dipilih sudah tepat maka klik button “
Pilih” .
● Selanjutnya halaman akan dialihkan ke form input Tambah Rancangan
Mutasi, yang meliputi Jabatan, Unit Kerja, dan Instansi baru; Nomor Surat
Persetujuan; Tanggal Usul; Jabatan PPK Asal Instansi; dan Jenis Usul
Mutasi.
● Setelah menginputkan data dengan lengkap dan benar, klik button “Simpan”.
● Usulan akan terdaftar pada tabel Usul Rancangan Mutasi.

--- PAGE 61 ---
8.2.2 Menyetujui Usul Rancangan Mutasi
● Klik button “Detail” pada kolom Aksi di Tabel Daftar Rancangan Mutasi.
● Sistem akan mengalihkan ke halaman Detail Pegawai dan Form Pengajuan.
● Pada Form Pengajuan, klik button “Setujui Pengajuan” untuk melakukan
penyetujuan usul pengajuan rancangan mutasi.
● Usul yang telah disetujui selanjutnya pegawai yang mendapat approval
dapat memilih Spesimen Penandatangan.

--- PAGE 62 ---
9. Pengembangan - Administrasi
9.1 Form Pengajuan Kenaikan Gaji Berkala
● Klik menu Administrasi > KGB pada menu bar.
● Halaman awal menu akan menunjukkan tabel daftar pengajuan kenaikan
gaji berkala dengan komponen e-dokumen SK, golongan pangkat,
nomor/tanggal SK, masa kerja golongan, gaji lama dan gaji baru.
● Untuk menambah pengajuan baru klik button “Tambah”. Untuk mengajukan
usul, cari NIP pegawai pada tabel Tambah Pegawai.
● Jika NIP sudah dipilih, akan muncul profil singkat mengenai pegawai
tersebut. Apabila pegawai yang akan dipilih sudah tepat maka klik button “
Pilih”.

--- PAGE 63 ---
• Inputkan data data yang diperlukan pada tab Gaji Baru, SK Gaji Lama
dan Usulan KGB kemudian klik “Simpan”.
• Setelah menginputkan data dengan benar, klik button “Submit
Pengajuan” untuk mengajukan usulan KGB. Selanjutnya admin akan
mensetujui usulan dengan klik button “Setujui Pengajuan”.
• Setelah disetujui admin akan memilih specimen dengan klik button “Pilih
Spesimen”
• Selanjutnya usulan dapat di TTD oleh pejabat yang berwenang.
• Klik button “Preview SK” untuk mengunduh preview Surat Keputusan,
Klik button “Ubah Spesimen” untuk mengganti penandatangan.
• Klik button “TTD Manual” untuk menandatangani secara manual.
Selanjutnya unduh SK dan ditandatangani oleh pejabat yang dipilih.
Setelah ditanda tangani silahkan unggah SK dan klik OK.

--- PAGE 64 ---
9.2 Membuat Usul Pengajuan Pembuatan Usul Cuti
● Klik menu Administrasi Kepegawaian > Cuti pada menu bar.
● Sistem akan mengalihkan ke halaman awal menu Cuti. Pada halaman Cuti
terdapat tabel daftar usulan cuti yang memuat informasi NIP, nama pegawai,
tanggal mulai dan selesai cuti, jenis cuti (cuti tahunan, cuti besar, cuti
melahirkan, atau lainnya), file pendukung, status persetujuan usul, atasan
langsung, dan PYBMC.
● Untuk membuat pengajuan cuti, klik button “Tambah”pada bagian kanan
atas tabel.
● Selanjutnya akan muncul pop up window form input pengajuan cuti.

--- PAGE 65 ---
● Apabila data pada form sudah diinputkan dengan benar dan lengkap, klik
button “Simpan”.
● Usulan akan muncul pada tabel daftar cuti.

--- PAGE 66 ---
10. Kelola Pensiun
10.1 Mengusulkan Pengajuan untuk Kelola Pensiun
● Klik menu Pensiun > Kelola pada menu bar.
● Sistem akan menampilkan halaman awal menu Kelola Pensiun. Pada
halaman tersebut terdapat tabel daftar usul pengajuan kelola pensiun.
● Klik button “Tambah”pada bagian atas halaman untuk menambahkan usul
pengajuan kelola pensiun.
● Pop up window untuk form input Tambah Usul akan muncul. User
menginputkan nomor, jenis, dan tanggal usul.

--- PAGE 67 ---
● Setelah data yang diinputkan benar, klik button “Simpan”. Data akan
terdaftar pada sistem dan ditampilkan pada tabel daftar usul yang berada di
halaman awal menu Kelola Pensiun.
10.2 Mengusulkan Pengajuan untuk Masa Persiapan Pensiun (MPP)
● Klik menu Pensiun > MPP pada menu bar.
● Sistem akan menampilkan halaman awal menu Masa Persiapan Pensiun.
Pada halaman tersebut terdapat tabel daftar usul pengajuan MPP.

--- PAGE 68 ---
● Klik button “Tambah”pada bagian atas halaman untuk menambahkan usul
pengajuan masa persiapan pensiun.
● Pop up window untuk form input Tambah Usul akan muncul. User
menginputkan nomor, jenis, dan tanggal usul.
● Setelah data yang diinputkan benar, klik button “Simpan”. Data akan
terdaftar pada sistem dan ditampilkan pada tabel daftar usul yang berada di
halaman awal menu Kelola Pensiun.

--- PAGE 69 ---
11. Pengaturan
11.1 Unit Kerja
• Pada menu bar klik Pengaturan>Unit Kerja maka akan muncul tabel data
unit kerja yang ada di instansi anda.
• Anda juga dapat menambahkan Unit Kerja jika belum ada dengan klik
tombol “Tambah Unit Kerja”.
• Masukkan nama Unit Kerja dan klik “Simpan” maka Unit Kerja anda akan
bertambah.
• Klik Detail untuk melihat pegawai dalam unor yang anda pilih. Anda
dapat menambahkan Unor dengan import excel yang berisi ID dari
unor yang akan dimasukkan.

--- PAGE 70 ---
11.2 Unit Kerja Unor Induk
• Pada menu bar klik Pengaturan>Unit Kerja Unor Induk, maka akan
muncul data Unor Induk instansi anda. Disini anda dapat klik Detail
untuk melihat unor dan pegawai yang ada di dalam unor induk yang
anda pilih.

--- PAGE 71 ---
11.3 Grup Pengguna
• Pada menu bar klik Pengaturan>Grup Pengguna maka akan muncul
tampilan menu Grup Pengguna. Disini anda dapat nambah dengan
pengaturan sendiri atau dengan menggunakan template yang sudah ada.
• Klik tombol “Tambah” untuk menambah secara manual
• Klik tombol “Tambah dengan Template” untuk menambahkan grup
pengguna dengan template yang sudah sediakan. Selanjutnya klik
tombol “Tambah” maka grup pengguna sudah langsung terbuat
dengan settingan template yang dipilih.

--- PAGE 72 ---
11.4 Pengguna/Pegawai
• Pada menu bar klik Pengaturan>Pengguna/Pegawai, maka akan
muncul naman ama pegawai yang telah diberikan hak akses, klik
Lihat Daftar Grup untuk melihat Daftar Akses apa saja yang dimiliki
oleh user tersebut.
• Klik tombol merah untuk menghapus Akses yang dimiliki user yang
telah anda pilih.
11.5 Template Dokumen
• Pada menu bar klik Pengaturan> Template Dokumen, maka akan
muncul data template yang sudah ditambahkan.

--- PAGE 73 ---
• Untuk menambahkan Template silahkan klik tombol “Tambah” maka
akan muncul form Tambah Template.
• Klik Nama Layanan untuk memilih template layanan apa yang akan
diupload templatenya, kemudian pilih file atau drag file template
yang akan diupload. Kemudian klik “Simpan” maka template berhasil
diupload.
11.6 Penanda Tangan
• Pada menu bar klik Pengaturan>Penanda Tangan, maka akan
muncul tabel pejabat penanda tangan yang sudah ditambahkan
sebelumnya

--- PAGE 74 ---
• Klik tombol “Tambah” untuk menambah penanda tangan, kemudian
pilih statusnya ASN atau Non ASN. Jika ASN anda hanya perlu
memasukkan NIP maka data NIK, Nama dan Nama dan Gelar akan
langsung terisi. Anda hanya perlu mengisi Jabatan penanda
tangannya.
• Untuk Non ASN silahkan lengkapi data NIK, Nomor Induk Lain,
Nama, Nama dengan Gelar dan Jabatan. Lalu klik tombol “Simpan”.
• Selanjutnya Untuk merubah data penanda tangan, silahkan klik
tombol Edit pada tabel data pejabat penandatangan.

--- PAGE 75 ---
12. Statistik
12.1 Golongan
• Pada menu bar klik Statistik>Golongan maka akan muncul jumlah
golongan seluruh pegawai yang ada di instansi anda, termasuk PNS
dan PPPK.
12.2 Pendidikan
• Pada menu bar klik Statistik>Pendidikan maka akan muncul jumlah
pendidikan pegawai yang ada di instansi anda.

--- PAGE 76 ---
12.3 Download XLSX
• Pada menu bar klik Statistik>Download XLSX maka akan muncul 3
tombol download data ASN untuk mendownload semua pegawai
PNS dan PPPK, download data PNS untuk mendownload data PNS
dan download PPPK untuk mendownload data PPPK.
law/buku_petunjuk_simpegnas_admin.txt · Terakhir diubah: oleh 127.0.0.1