law:buku_petunjuk_pencantuman_gelar_v1_0

--- PAGE 1 ---
1

--- PAGE 2 ---
Daftar Isi
MAKSUD DAN TUJUAN .......................................................................................... 3
LOG IN PENGGUNA ................................................................................................ 3
Proses Input Usul ................................................................................................... 4
Proses Tracking ...................................................................................................... 8
Proses Approval Input Usulan .............................................................................. 10
2

--- PAGE 3 ---
MAKSUD DAN TUJUAN
Buku Petunjuk Pengusulan Pencantuman Gelar bertujuan sebagai pedoman bagi
pengguna agar dapat melakukan pengusulan pencantuman gelar yang sebelumnya
secara manual menjadi diusulkan melalui sistem.
Tujuan sistem ini untuk mempermudah proses pengusulan pencantuman gelar
pada aplikasi Sistem Informasi ASN.
LOG IN PENGGUNA
Gambar 1 : Tampilan Log In
Untuk melakukan Login dapat dilakukan pada website:
https://siasn-instansi.bkn.go.id/
Untuk melakukan Log In, masukkan username dan password MySAPK Anda,
kemudian klik . Pastikan anda telah diberikan
kewenangan sebagai role Verifikator dan atau Approval.
3

--- PAGE 4 ---
Proses Input Usul
Pengguna dapat melakukan Proses Input Usul dengan memilih menu Layanan
Peremajaan dan kemudian pilih sub menu Input Usul.
Gambar 2 : Tampilan Menu Input Usul
Maka Pengguna akan ditampilkan halaman Menu Berkas Usulan.
Gambar 3 : Tampilan Menu Berkas Usulan
Pada halaman ini Pengguna dapat memilihi kotak PNS
Gambar 4 : Tampilan Menu Berkas Usulan PNS
4

--- PAGE 5 ---
Kemudian akan ditampilkan halaman Cari NIP
Gambar 5 : Tampilan Halaman Cari NIP
Terdapat 5 langkah untuk mengusulkan Pencantuman Gelar:
1. Mencari NIP
• Lakukan pencarian NIP dengan memasukkan NIP Baru atau NIP Lama
PNS.
• Kemudian tekan tombol “Cari Pegawai”.
• Pilih Unit Verifikasi (Unit Verifikasi otomatis muncul sesuai kriteria NIP
isian)
• Setelah unit verifikasi dipilih sistem akan menampilkan data pegawai
berdasarkan inputan pencarian NIP. Jika sudah yakin tekan tombol
“Berikutnya” untuk menuju langkah ke-2.
2. Pilih Prosedur
Pengguna dapat memilih Prosedur Pencantuman Gelar kemudian tekan
tombol berikutnya untuk diproses ke langkah ke-3
5

--- PAGE 6 ---
Gambar 6 : Tampilan Pilih Prosedur Pencantuman Gelar
3. Input Detail
Pada langkah ketiga ini Pengguna dapat melakukan input data dan upload
dokumen pendukung. Pengguna memasukan data yang diperlukan sesuai
dengan kriteria form input. Isikan data pada tab “Edit Data” dan unggah
dokumen pendukung pada tab “Dokumen Pendukung”. Setelah mengisikan
data dan mengunggah dokumen pendukung, klik tombol “Simpan” agar dapat
menuju ke langkah 4.
Gambar 7 : Tampilan Edit Data
Gambar 8 : Tampilan Upload Dokumen Pendukung
6

--- PAGE 7 ---
4. Verifikasi Data
Pada langkah keempat ini Pengguna dapat melakukan preview input data dan
unggahan dokumen yang telah dilakukan.
Gambar 9 : Tampilan Preview Edit Data
Gambar 10 : Tampilan Preview Dokumen Pendukung
Jika data dan dokumen telah sesuai yakin tekan tombol untuk
menuju langkah 5.
5. Simpan Berkas Usulan
Pada tahap kelima ini pengguna hanya melakukan proses simpan berkas
dengan menekan tombol
7

--- PAGE 8 ---
Proses Monitoring
Pengguna dapat melakukan monitoring input usul dengan menekan menu Layanan
Peremajaan dan kemudian pilih sub menu Inbox Usul.
Maka Akan muncul tampilan seperti dibawah ini:
Gambar 11 : Tampilan Inbox Usulan
Pengguna dapat mencari usulan dengan memasukan NIP ASN kemudian pilih status
usulan dengan tipe Berkas Disimpan (Terverifikasi) dan pilih jenis riwayat
Pencantuman Gelar Akademik selanjutnya takan tombol untuk
menampilkan daftar usulan.
8

--- PAGE 9 ---
Gambar 12 : Tampilan Daftar Usulan
Pengguna dapat menekan tombol untuk melihat detail Form Data, Dokumen
Pendukung, Riwayat, dan Rekomendasi.
Gambar 13 : Tampilan Detail Form Data
9

--- PAGE 10 ---
Proses Approval Usulan
Pengguna dapat melakukan Proses Approval Usul dengan memilih menu Layanan
Peremajaan dan kemudian pilih sub menu Teken Usul.
Maka akan muncul halaman seperti dibawah ini:
Gambar 14 : Tampilan Halaman Teken Usul
Pengguna dapat melakukan filter data input usulan dengan memasukan data sesuai
dengan form yang telah disediakan. Setelah memasukan data maka tekan tombol
. Maka sistem akan menampilkan daftar usulan yang telah dibuat.
Gambar 15 : Tampilan Daftar Usulan yang Telah Dibua
10

--- PAGE 11 ---
Pilih usulan dengan melakukan checklist pada daftar usulan yang telah dibuat dan
tekan tombol .Kemudian Pengguna dapat melakukan proses Tolak
atau Setujui usul dengan melakukan checklist pada daftar usulan yang telah
diproses pada tahap sebelumnya dan memasukan password login untuk proses
Tolak atau Setujui usulan.
Gambar 16 : Tampilan Input Password pada Proses Tolak atau Setujui
11
law/buku_petunjuk_pencantuman_gelar_v1_0.txt · Terakhir diubah: oleh 127.0.0.1