law:6496_surat_deputi_plmasn_pemanfaatan_siasn_cpns_lebih_dari_1_tahun_2025

BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA 
Jalan Mayor Jendral Sutoyo Nomor 12 Cililitan, KramatJati, Jakarta Timur 13640 
Telepon(021) 8093008; Faksimile (021) 8090421 
Laman: www.bkn.go.id; Pos-el: humas@bkn.go.id 
 
                Jakarta, 29 April 2025 
Nomor 
: 6496/B-MP.03.01/SD/D/2025 
Perihal : Pemanfaatan Aplikasi SIASN untuk Layanan 
 
 Pengangkatan Calon PNS menjadi PNS 
 
   Lebih dari 1 (satu) Tahun 
 
 
Kepada Yth: 
1. Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Daerah 
2. Kepala Biro Kepegawaian/Sumber Daya Manusia Instansi Pusat  
3. Kepala BKD/Kepala BKPSDM/Kepala BKPP Instansi Daerah 
 
 
Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 
2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara dan 
Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 10 Tahun 2022 
tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil menjadi Pegawai Negeri 
Sipil Lebih dari 1 (Satu) Tahun, diberitahukan bahwa Badan Kepegawaian 
Negara telah menambahkan modul Layanan Pengangkatan Calon 
Pegawai Negeri Sipil menjadi Pegawai Negeri Sipil Lebih dari 1 (Satu) 
Tahun dalam aplikasi Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN). 
Sehubungan dengan hal tersebut disampaikan bahwa: 
1. Instansi Pusat dan Daerah melalui Biro Kepegawaian/Sumber Daya 
Manusia dan BKD/BKPSDM/BKPP agar menggunakan aplikasi dengan 
tautan: https://siasn-instansi.bkn.go.id/ dalam pengusulan Pertimbangan 
Teknis Pengangkatan CPNS menjadi PNS Lebih dari 1 (Satu) Tahun, 
mulai tanggal 1 Mei 2025; 
2. Panduan penggunaan aplikasi SIASN layanan Pertimbangan Teknis 
Pengangkatan CPNS menjadi PNS Lebih dari 1 (Satu) Tahun dapat dilihat 
pada tautan: https://s.id/PengaktifanC1. 
3. Apabila dalam penggunaan aplikasi tersebut mengalami kendala dan 
hambatan, dapat menghubungi kontak Whatsapp Callcenter Direktorat 
Status dan Kedudukan Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (0852-
1273-7255).

Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan atas perhatian dan 
kerjasamanya diucapkan terima kasih. 
 
  a.n. Kepala Badan Kepegawaian Negara 
 
Deputi 
Bidang 
Penyelenggaraan 
Layanan Manajemen ASN,  
 
 
 
 
 
$ 
 
 
Tembusan, Yth: 
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara, sebagai laporan; 
2. Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen ASN; 
3. Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen ASN; 
4. Deputi Bidang Pembinaan Penyelenggaraan Manajemen ASN; 
5. Kepala Kantor Regional BKN I s/d XIV.
law/6496_surat_deputi_plmasn_pemanfaatan_siasn_cpns_lebih_dari_1_tahun_2025.txt ยท Terakhir diubah: oleh 127.0.0.1