BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Jalan Mayor Jendral Sutoyo Nomor 12 Cililitan, KramatJati, Jakarta Timur 13640
Telepon(021) 8093008; Faksimile (021) 8090421
Laman: www.bkn.go.id; Pos-el: humas@bkn.go.id
Jakarta, 29 April 2025
Nomor
: 6496/B-MP.03.01/SD/D/2025
Perihal : Pemanfaatan Aplikasi SIASN untuk Layanan
Pengangkatan Calon PNS menjadi PNS
Lebih dari 1 (satu) Tahun
Kepada Yth:
1. Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Daerah
2. Kepala Biro Kepegawaian/Sumber Daya Manusia Instansi Pusat
3. Kepala BKD/Kepala BKPSDM/Kepala BKPP Instansi Daerah
Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun
2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara dan
Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 10 Tahun 2022
tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil menjadi Pegawai Negeri
Sipil Lebih dari 1 (Satu) Tahun, diberitahukan bahwa Badan Kepegawaian
Negara telah menambahkan modul Layanan Pengangkatan Calon
Pegawai Negeri Sipil menjadi Pegawai Negeri Sipil Lebih dari 1 (Satu)
Tahun dalam aplikasi Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN).
Sehubungan dengan hal tersebut disampaikan bahwa:
1. Instansi Pusat dan Daerah melalui Biro Kepegawaian/Sumber Daya
Manusia dan BKD/BKPSDM/BKPP agar menggunakan aplikasi dengan
tautan: https://siasn-instansi.bkn.go.id/ dalam pengusulan Pertimbangan
Teknis Pengangkatan CPNS menjadi PNS Lebih dari 1 (Satu) Tahun,
mulai tanggal 1 Mei 2025;
2. Panduan penggunaan aplikasi SIASN layanan Pertimbangan Teknis
Pengangkatan CPNS menjadi PNS Lebih dari 1 (Satu) Tahun dapat dilihat
pada tautan: https://s.id/PengaktifanC1.
3. Apabila dalam penggunaan aplikasi tersebut mengalami kendala dan
hambatan, dapat menghubungi kontak Whatsapp Callcenter Direktorat
Status dan Kedudukan Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (0852-
1273-7255).
Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan atas perhatian dan
kerjasamanya diucapkan terima kasih.
a.n. Kepala Badan Kepegawaian Negara
Deputi
Bidang
Penyelenggaraan
Layanan Manajemen ASN,
$
Tembusan, Yth:
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara, sebagai laporan;
2. Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen ASN;
3. Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen ASN;
4. Deputi Bidang Pembinaan Penyelenggaraan Manajemen ASN;
5. Kepala Kantor Regional BKN I s/d XIV.