Catatan : • UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 ayat 1 : 'Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.' • Surat ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE. • Surat ini dapat dibuktikan keasliannya di https://ceksurat.menpan.go.id, dengan kode 250112ZBIH MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA Nomor : B/239/M.SM.01.00/2025 14 Januari 2025 Sifat : Sangat Segera Lampiran : - Hal : Penjelasan Pengadaan PPPK Yth. 1. Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat 2. Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah di Tempat Dalam rangka melaksanakan amanat pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menyebutkan bahwa pegawai non ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024, maka dipandang perlu untuk mengoptimalkan pelaksanaan penataan pegawai non ASN tahun 2024, bersama ini dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: Pegawai non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non ASN BKN 1. dapat melamar pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 apabila memenuhi ketentuan sebagai berikut: tidak memenuhi syarat (TMS) seleksi administrasi pengadaan PPPK tahap 1; a. tidak memenuhi syarat (TMS) seleksi administrasi pengadaan CPNS; b. belum melamar seleksi pengadaan ASN; c. memenuhi syarat (MS) seleksi administrasi namun tidak mengikuti seleksi d. kompetensi pengadaan PPPK tahap 1; atau memenuhi syarat (MS) seleksi administrasi namun tidak mengikuti seleksi CPNS e. tahun anggaran 2024. Pegawai non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non ASN BKN 2. diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu apabila memenuhi ketentuan sebagai berikut: telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus; atau a. telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahap 1 atau tahap 2 namun tidak b. dapat mengisi lowongan kebutuhan. Catatan : • UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 ayat 1 : 'Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.' • Surat ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE. • Surat ini dapat dibuktikan keasliannya di https://ceksurat.menpan.go.id, dengan kode 250112ZBIH Instansi pemerintah dapat mengusulkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK 3. berdasarkan pertimbangan ketersediaan anggaran dan hasil penilaian/evaluasi kinerja, setelah mendapatkan persetujuan pengangkatan/penetapan kebutuhan dari Menteri PANRB. Demikian penjelasan ini untuk dapat ditindaklanjuti sebagaimana mestinya, atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih. Ditandatangani secara elektronik oleh : Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini Tembusan Kepala BKN.