law:239_ppk_instansi_pusat_dan_instansi_daerah_penjelasan_pengadaan_pppk

Catatan :
• UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 ayat 1 : 'Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau
hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.'
• Surat ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE.
• Surat ini dapat dibuktikan keasliannya di https://ceksurat.menpan.go.id, dengan kode 250112ZBIH
MENTERI
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI
REPUBLIK INDONESIA
Nomor
: B/239/M.SM.01.00/2025
14 Januari 2025
Sifat
: Sangat Segera
Lampiran : -
Hal
: Penjelasan Pengadaan PPPK
Yth.
1. Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat
2. Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah
di
Tempat
Dalam rangka melaksanakan amanat pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023
tentang Aparatur Sipil Negara, yang menyebutkan bahwa pegawai non ASN atau nama lainnya
wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024, maka dipandang perlu untuk
mengoptimalkan pelaksanaan penataan pegawai non ASN tahun 2024, bersama ini dengan
hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
Pegawai non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non ASN BKN
1.
dapat melamar pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2
apabila memenuhi ketentuan sebagai berikut:
tidak memenuhi syarat (TMS) seleksi administrasi pengadaan PPPK tahap 1;
a.
tidak memenuhi syarat (TMS) seleksi administrasi pengadaan CPNS;
b.
belum melamar seleksi pengadaan ASN;
c.
memenuhi  syarat  (MS)  seleksi  administrasi  namun  tidak  mengikuti  seleksi
d.
kompetensi pengadaan PPPK tahap 1; atau
memenuhi syarat (MS) seleksi administrasi namun tidak mengikuti seleksi CPNS
e.
tahun anggaran 2024.
Pegawai non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non ASN BKN
2.
diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu apabila memenuhi ketentuan sebagai berikut:
telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus; atau
a.
telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahap 1 atau tahap 2 namun tidak
b.
dapat mengisi lowongan kebutuhan.
Catatan :
• UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 ayat 1 : 'Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau
hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.'
• Surat ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE.
• Surat ini dapat dibuktikan keasliannya di https://ceksurat.menpan.go.id, dengan kode 250112ZBIH
Instansi pemerintah dapat mengusulkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK
3.
berdasarkan pertimbangan ketersediaan anggaran dan hasil penilaian/evaluasi kinerja,
setelah  mendapatkan  persetujuan  pengangkatan/penetapan  kebutuhan  dari  Menteri
PANRB.
Demikian  penjelasan  ini  untuk  dapat  ditindaklanjuti  sebagaimana  mestinya,  atas
perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.
Ditandatangani secara elektronik oleh :
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi
Rini Widyantini
Tembusan
Kepala BKN.
law/239_ppk_instansi_pusat_dan_instansi_daerah_penjelasan_pengadaan_pppk.txt · Terakhir diubah: oleh 127.0.0.1