law:2024peraturanlembagapemerintahnonkementerian18tahun2024_2597

BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Jalan Mayor Jenderal Sutoyo Nomor 12 Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur 13640
Telepon (021) 8093008; Faksimile (021) 8090421
Laman: www.bkn.go.id; Pos-el: humas@bkn.go.id
- UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1
"Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah."
- Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE
Yth. 1.
Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat; dan
2.
Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah.
SURAT EDARAN
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR 18 TAHUN 2024
TENTANG
PENGGUNAAN DAN PEMANFAATAN LAYANAN E-KINERJA
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
1.
Latar Belakang
a.
Dalam rangka mendukung pengelolaan kinerja pegawai Aparatur
Sipil Negara (ASN) pada instansi pemerintah berdasarkan Peraturan
Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan
Berbasis Elektronik maka perlu adanya penerapan sistem informasi
pengelolaan kinerja pegawai ASN yang terintegrasi dengan Sistem
Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) sehingga memudahkan
pelaksanaan pengelolaan kinerja pegawai ASN pada instansi
pemerintah.
b.
Bahwa pelaksanaan sistem informasi pengelolaan kinerja pegawai
ASN sebagaimana dimaksud pada huruf a telah ditetapkan dalam
Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun
2023 tentang Penggunaan dan Pemanfaatan Aplikasi e-Kinerja BKN
terdapat perkembangan kebutuhan layanan yang perlu diakomodasi,
sehingga untuk memenuhi kebutuhan tersebut, maka Surat Edaran
ini perlu diganti.
- 2 -
- UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1
"Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah."
- Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE
2.
Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan Surat Edaran ini yaitu:
a.
Sebagai penyempurnaan pedoman pemanfaatan sistem informasi
pengelolaan kinerja pegawai ASN; dan
b.
Untuk memudahkan pelaksanaan sistem informasi pengelolaan
kinerja bagi pegawai ASN pada instansi pemerintah.
3.
Ruang Lingkup
Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi:
a.
Sistem Informasi Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN;
b.
Tata Cara Pengajuan Penggunaan Layanan e-Kinerja BKN;
c.
Tata Cara Penggunaan Layanan e-Kinerja BKN;
d.
Penamaan Periode Evaluasi Kinerja Pegawai ASN; dan
e.
Pemanfaatan Layanan e-Kinerja BKN.
4.
Dasar Hukum
a.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil
Negara;
b.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai
Negeri Sipil;
c.
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
d.
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian
Kinerja Pegawai Negeri Sipil;
e.
Peraturan
Presiden
Nomor
95
Tahun
2018
tentang
Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik;
f.
Peraturan
Presiden
Nomor
92
Tahun
2024
tentang
Badan
Kepegawaian Negara;
g.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai
Aparatur Sipil Negara;
h.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 29 Tahun 2020 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara; dan
i.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2023 tentang
Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara.
-3-
- UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1
"Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah."
- Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE
5.
Isi Surat Edaran
a.
Sistem Informasi Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN
1)
Sistem
Informasi
Pengelolaan
Kinerja
Pegawai
ASN
yang
selanjutnya disebut Layanan e-Kinerja BKN adalah Layanan
berbagi pakai berbasis elektronik yang memuat tahapan
pengelolaan kinerja pegawai ASN.
2)
Layanan
e-Kinerja
BKN
dapat
diakses
melalui
tautan
https://kinerja.bkn.go.id atau melalui menu layanan kinerja
pada https://myasn.bkn.go.id.
3)
Layanan e-Kinerja BKN mempunyai karakteristik sebagai berikut:
a) Terintegrasi dengan SIASN;
b) Menggunakan database ASN yang terdapat dalam database
Badan Kepegawaian Negara (BKN); dan
c) Menggunakan struktur data dan tabel referensi yang sesuai
dengan standar baku yang disusun BKN.
b.
Tata Cara Pengajuan Penggunaan Layanan e-Kinerja BKN
1)
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat Pimpinan
Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian mengajukan
surat permohonan penggunaan Layanan e-Kinerja BKN kepada
Kepala BKN c.q Deputi Bidang Pembinaan Penyelenggaraan
Manajemen ASN BKN;
2)
Dalam pengajuan surat permohonan penggunaan layanan
sebagaimana
dimaksud
pada
angka
1)
disertai
surat
penunjukan pegawai sebagai admin Layanan e-Kinerja BKN; dan
3)
Surat permohonan penggunaan layanan dan surat penunjukan
pegawai sebagai admin Layanan e-Kinerja BKN sebagaimana
dimaksud pada angka 1) dan angka 2) disertai tembusan kepada
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang menyelenggarakan tugas
dan fungsi pembangunan dan pengembangan sistem informasi
ASN di BKN.
c.
Tata Cara Penggunaan Layanan e-Kinerja BKN
Penggunaan Layanan e-Kinerja BKN sesuai buku panduan Layanan
kinerja pegawai ASN dapat diakses pada Helpdesk SIASN melalui
tautan https://support-siasn.bkn.go.id dalam menu buku petunjuk.
-4-
- UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1
"Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah."
- Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE
d.
Penamaan Periode Evaluasi Kinerja Pegawai ASN pada Layanan e-
Kinerja BKN
1)
Evaluasi Kinerja Pegawai ASN pada Layanan e-Kinerja BKN
terdiri atas Periodik (Bulanan atau Triwulanan) dan Periode
Tahunan.
2)
Penulisan Periode Evaluasi Kinerja Pegawai ASN pada Layanan
e-Kinerja
BKN
sebagaimana
dimaksud
pada
angka
1)
menyesuaikan
kebutuhan
masing-masing
instansi
dengan
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
a) Jenis Periode
Jenis Periode yang dapat dipilih pada Layanan e-Kinerja BKN
terdiri atas “Periodik” dan “Tahunan”.
b) Tipe Periodik
Tipe Periodik merupakan menu yang akan tampil apabila
admin Layanan e-Kinerja BKN melakukan pengaturan
manajemen periode dalam hal penambahan periode dengan
jenis “Periodik”. Tipe Periodik yang dapat dipilih adalah
“Bulanan” atau “Triwulanan”.
c) Angka Periodik
Angka periodik merupakan pilihan angka yang dapat dipilih
berdasarkan pemilihan “Tipe Periodik”. Apabila Instansi
memilih “Bulanan” pada “Tipe Periodik”, maka akan tersedia
pilihan angka 1 sampai dengan angka 14, sedangkan apabila
Instansi memilih “Triwulanan” pada “Tipe Periodik”, maka
akan tersedia pilihan angka 1 sampai dengan angka 4.
d) Periode Awal
Periode awal digunakan untuk melakukan pengaturan
tanggal awal periode kinerja dimulai.
e) Periode Akhir
Periode akhir digunakan untuk melakukan pengaturan
tanggal akhir periode kinerja berakhir.
f) Batas Pengisian
Batas pengisian digunakan untuk mengatur batas akhir
Pegawai ASN mengisi rencana aksi, bukti dukung, dan
realisasi kinerja dalam suatu periode, serta batas akhir bagi
Pejabat penilai kinerja dalam melakukan penilaian melalui
evaluasi kinerja.
-5-
- UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1
"Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah."
- Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE
g) Tahun
“Tahun” digunakan/ untuk melakukan pengaturan tahun
periode yang akan ditambahkan pada Layanan e-Kinerja
BKN.
3)
Ketentuan penulisan periode Evaluasi Kinerja Pegawai ASN
sebagaimana dimaksud pada angka 2) tercantum dalam
Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat
Edaran ini.
4)
Penamaan Periode Evaluasi Kinerja Pegawai ASN pada Layanan
e-Kinerja BKN dilakukan oleh Pegawai ASN yang ditunjuk
sebagai Admin Layanan e-Kinerja BKN.
5)
Contoh penerapan pengaturan (setting) Periode Evaluasi Kinerja
Pegawai ASN pada Layanan e-Kinerja BKN sebagaimana
tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Surat Edaran ini.
6)
Pengaturan (setting) penamaan periode evaluasi kinerja Pegawai
ASN sebagaimana dimaksud pada angka 5) dilakukan bagi
pengelolaan
kinerja
pada
periode
1
Januari
2024
dan
seterusnya.
7)
Admin Layanan e-Kinerja BKN pada setiap instansi pemerintah
melakukan penyesuaian Pengaturan (setting) penamaan periode
evaluasi kinerja Pegawai ASN untuk periode kinerja yang sudah
berjalan di tahun 2024.
e.
Pemanfaatan Layanan e-Kinerja BKN
Instansi Pemerintah dapat menggunakan layanan e-Kinerja BKN
untuk berbagai kebutuhan sebagai berikut:
1)
pengelolaan kinerja pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada
huruf a angka 1) menjadi lebih mudah, efektif, efisien, dan
akuntabel;
2)
percepatan layanan kepegawaian dalam SIASN seperti layanan
kenaikan pangkat dan layanan pemberhentian yang terintegrasi
dengan SIASN, tanpa perlu mengunggah dokumen atau
melakukan penyelarasan/sinkronisasi data penilaian kinerja;
3)
dasar pembayaran Tunjangan Kinerja/Tambahan Penghasilan
Pegawai (TPP)/nama lainnya yang sejenis,  dengan cara:
a)
admin instansi pemerintah mengunduh data penilaian
kinerja pegawai secara periodik sesuai dengan kebutuhan
pada menu laporan; atau
-6-
- UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1
"Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah."
- Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE
b)
mengintegrasikan
sistem
pembayaran
Tunjangan
Kinerja/Tambahan
Penghasilan
Pegawai
(TPP)/nama
lainnya yang sejenis dengan Layanan e-Kinerja BKN melalui
web service BKN.
4)
Bagi pegawai yang menduduki jabatan fungsional, predikat
kinerja dari hasil evaluasi kinerja periodik (bulanan atau
triwulanan) dan atau periode tahunan dapat dikonversi menjadi
angka kredit; dan
5)
Hasil konversi angka kredit sebagaimana dimaksud pada angka
4) dapat dimanfaatkan untuk kenaikan jenjang dan/atau
kenaikan pangkat serta administrasi kepegawaian lainnya.
f.
Lain-lain
Konsultasi terhadap penggunaan Layanan e-Kinerja BKN dapat
diakses pada Helpdesk SIASN melalui tautan https://support-
siasn.bkn.go.id.
6.
Penutup
a. Pada saat Surat Edaran ini mulai berlaku, Surat Edaran Kepala
Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2023 tentang
Penggunaan dan Pemanfaatan Aplikasi e-Kinerja Badan Kepegawaian
Negara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
b. Demikian
Surat
Edaran
ini,
untuk
menjadi
perhatian
dan
dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Desember 2024
Plt. KEPALA
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA,
$
Tembusan:
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
- UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1
"Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah."
- Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE
LAMPIRAN I
SURAT EDARAN KEPALA
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR 18 TAHUN 2024
TENTANG
PENGGUNAAN DAN PEMANFAATAN
LAYANAN E-KINERJA BADAN
KEPEGAWAIAN NEGARA
Penamaan Periode Evaluasi Kinerja Pegawai pada
Sistem Informasi e-Kinerja BKN
Periodik (Bulanan)
Periodik (Triwulanan)
No
Jenis
Periode
Tipe
Periodik
Angka
Periodik
No
Jenis
Periode
Tipe
Periodik
Angka
Periodik
1
Periodik
Bulanan
1
1
Periodik
Triwulan
1
2
Periodik
Bulanan
2
2
Periodik
Triwulan
2
3
Periodik
Bulanan
3
3
Periodik
Triwulan
3
4
Periodik
Bulanan
4
4
Periodik
Triwulan
4
5
Periodik
Bulanan
5
6
Periodik
Bulanan
6
Tahunan
7
Periodik
Bulanan
7
No
Tahun
8
Periodik
Bulanan
8
1
202X
9
Periodik
Bulanan
9
10 Periodik
Bulanan
10
11 Periodik
Bulanan
11
12 Periodik
Bulanan
12
13 Periodik
Bulanan
13
14 Periodik
Bulanan
14
Plt. KEPALA
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA,
~
- UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1
"Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah."
- Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE
LAMPIRAN II
SURAT EDARAN KEPALA
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR 18 TAHUN 2024
TENTANG
PENGGUNAAN DAN PEMANFAATAN
LAYANAN E-KINERJA BADAN
KEPEGAWAIAN NEGARA
Contoh Penamaan Periode Evaluasi Kinerja
1. Evaluasi Periodik (Bulanan)
a. Contoh 1
Instansi A menerapkan evaluasi kinerja periodik, bulanan. Untuk
evaluasi Bulan Januari dinamakan “Bulanan I” dimulai dari tanggal 1
Januari 2024 s.d 31 Januari 2024 dengan batas akhir pelaporan dan
evaluasi kinerja pada tanggal 5 Februari 2024. Pengaturan pada layanan
e-Kinerja BKN oleh Admin e-Kinerja adalah sebagai berikut :
1) Nama Periode
: Bulanan 1
2) Jenis Periode
: Periodik
3) Tipe Periodik
: Bulanan
4) Angka Periodik
: 1
5) Periode Awal
: 1 Januari 2024
6) Periode Akhir
: 31 Januari 2024
7) Batas Pengisian
: 5 Februari 2024
8) Tahun
: 2024
b. Contoh 2:
Instansi B menerapkan evaluasi kinerja periodik, bulanan. Untuk
evaluasi Bulan Maret dinamakan “Bulanan 4” dimulai dari tanggal 16
Maret 2024 s.d 15 April 2024 dengan batas akhir pelaporan dan
evaluasi kinerja pada tanggal 22 April 2024. Pengaturan pada layanan e-
Kinerja BKN oleh Admin e-Kinerja adalah sebagai berikut :
1) Nama Periode
: Bulanan 4
1) Jenis Periode
: Periodik
2) Tipe Periodik
: Bulanan
3) Angka Periodik
: 4
4) Periode Awal
: 16 Maret 2024
5) Periode Akhir
: 15 April 2024
6) Batas Pengisian
: 22 April 2024
7) Tahun
: 2024
- UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1
"Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah."
- Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE
1. Evaluasi Periodik (Triwulanan)
Instansi C menerapkan evaluasi kinerja periodik, triwulanan. Untuk
evaluasi Triwulan I Bulan Januari s.d Bulan Maret dinamakan “Triwulanan
I” dimulai dari tanggal 1 Januari 2024 s.d 31 Maret 2024 dengan batas
akhir pelaporan dan evaluasi kinerja pada tanggal 10 April 2024.
Pengaturan pada layanan e-Kinerja BKN oleh Admin e-Kinerja adalah
sebagai berikut :
a. Nama Periode
: Triwulanan 1
b. Jenis Periode
: Periodik
c. Tipe Periodik
: Triwulanan
d. Angka Periodik
: 1
e. Periode Awal
: 1 Januari 2024
f. Periode Akhir
: 31 Januari 2024
g. Batas Pengisian
: 10 April 2024
h. Tahun
: 2024
2. Evaluasi Tahunan
Instansi A, B, dan C melakukan pengaturan untuk Periode Tahunan.
Periode Tahunan dinamakan sesuai dengan tahun berjalan. Periode
Tahunan dimulai dari tanggal 1 Januari 2024 s.d. 31 Desember 2024. Oleh
karena itu, Periode Tahunan di atas dinamakan “Tahun 2024” dengan
batas akhir pelaporan dan evaluasi kinerja maksimal pada tanggal 31
Januari 2025. Pengaturan pada layanan e-Kinerja BKN oleh Admin e-
Kinerja adalah sebagai berikut :
a. Nama Periode
: Tahun 2024
b. Periode Awal
: 1 Januari 2024
c. Periode Akhir
: 31 Desember 2024
d. Batas Pengisian
: 31 Januari 2025
e. Tahunan
: 2024
Plt. KEPALA
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA,
^
law/2024peraturanlembagapemerintahnonkementerian18tahun2024_2597.txt · Terakhir diubah: oleh 127.0.0.1