PENGEMBANGAN KOMPETENSI BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL MELALUI JALUR PENDIDIKAN

PENGEMBANGAN KOMPETENSI BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL MELALUI JALUR PENDIDIKAN

Dasar Hukum

  1. Surat Edaran Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Pengembangan Kompetensi Bagi Pegawai Negeri Sipil Melalui Jalur Pendidikan
  2. Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara No 3 Tahun 2025 tentang Penjelasan Terkait Layanan Pencantuman Gelar Aparatur Sipil Negara
  3. Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara No 15 Tahun 2024 Tentang Penjelasan Teknis Layanan Pencantuman Gelar dan Peningkatan Pendidikan Pegawai Negeri Sipil

Surat Edaran Nomor 28 Tahun 2021

Tentang Pengembangan Kompetensi Bagi Pegawai Negeri Sipil Melalui Jalur Pendidikan

Pengembangan kompetensi melalui jalur pendidikan bertujuan untuk mengurangi kesenjangan antara standar kompetensi dan/atau persyaratan jabatan dengan kompetensi PNS yang akan mengisi jabatan, memenuhi kebutuhan tenaga yang memiliki keahlian atau kompetensi tertentu dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi, pengembangan organisasi, peningkatan pengetahuan, kemampuan, keterampilan, sikap, dan kepribadian professional PNS sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam pengembangan karier.

1. Persyaratan dan Penetapan Tugas Belajar

Tugas belajar diberikan kepada PNS sesuai dengan rencana kebutuhan tugas belajar instansi, dengan persyaratan:

a. Memiliki masa kerja paling singkat 1 (satu) tahun sejak diangkat sebagai PNS;

b. Memiliki sisa masa kerja pegawai dengan mempertimbangkan masa pendidikan dan masa ikatan dinas, dengan ketentuan paling kurang:

  1. 3 (tiga) kali waktu normatif program studi sebelum batas usia pensiun jabatan, untuk tugas belajar yang diberhentikan dari jabatan; atau
  2. 2 (dua) kali waktu normatif program studi sebelum batas usia pensiun jabatan, untuk tugas belajar yang tidak diberhentikan dari jabatan.;

c. Memiliki penilaian kinerja dalam 2 (dua) tahun terakhir paling rendah dengan predikat baik;

d. Sehat jasmani dan rohani;

e. Tidak sedang:

  1. Dalam pemeriksanaan pelanggaran disiplin dan/atau tindak pidana;
  2. Menjalani pidana penjara atau kurungan dan/atau hukuman disiplin sedang atau hukuman disiplin berat;
  3. Menjalani cuti di luar tanggungan negara dan/atau menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS.

f. Tidak pernah:

  1. Dijatuhi hukuman disiplin paling kurang tingkat sedang dalam 1 (satu) tahun terakhir;
  2. Dijatuhi pidanan penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hokum tetap dalam 1 (satu) tahun terakhir; atau
  3. Dibatalkan atau diberhentikan tugas belajarnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam waktu 2 (dua) tahun terakhir.

g. Memenuhi persyaratan lain dan lulus seleksi yang dilaksanakan oleh instansi asal, pemberi bantuan, dan/atau perguruan tinggi;

h. Menandatangani perjanjian terkait pemberian tugas belajar;

i. Pengecualian persyaratan pemberian tugas belajar tugas belajar dapat diberikan pada jabatan yang diperlukan dalam mencapai tujuan organisasi dan prioritas pembangunan nasional;

j. Jabatan sebagaimana dimaksud pada huruf i ditetapkan berdasarkan persetujuan Menteri.

2. Penyelenggaraan Tugas Belajar dan Persyaratan Program Studi

a. Tugas belajar dapat diselenggarakan pada perguruan tinggi dalam dan/atau perguruan tinggi luar negeri.

b. Perguruan tinggii dalam negeri sebagaimana dimaksud pada huruf a terdiri atas:

  1. Perguruan tinggi negeri;
  2. Perguruan tinggi kedinasan; dan/atau
  3. Perguruan tinggi swasta.

c. Tugas belajar yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi dapat dilakukan secara jarak jauh, kelas malam dan/atau sabtu-minggu sepanjang telah memiliki izin/persetujuan penyelenggaraan program studi yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang Pendidikan sesuai ketentuan perundang-undangan.

d. Perguruan tinggi luar negeri sebagaimana dimaksud pada huruf a merupakan perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh negara yang bersangkutan dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang Pendidikan.

e. Program studi yang dipilih dalam penyelenggaraan tugas belajar di perguruan tinggi harus memenuhi persyaratan:

  1. Sesuai perencanaan kebutuhan tugas belajar instansi;
  2. Penyelenggaraannya dalam jenis akademik, vokasi, atau profesi;
  3. Memiliki akreditasi paling kurang:
    • B atau baik sekali dari Lembaga yang berwenang bagi program studi perguruan tinggi dalam negeri; atau
    • C atau baik dari Lembaga yang berwenang bagi program studi perguruan tinggi dalam negeri yang belum memeiliki akreditasi B atau baik sekali atas persetujuan Menteri; Dan
    • Diakui oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan bagi program studi perguruan tinggi luar negeri.

3. Penetapan Tugas Belajar

PNS yang memenuhi persyaratan dan lolos seleksi tugas belajar diberikan penugasan untuk melaksanakan tugas belajar dan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sebagai PNS tugas belajar.

4. Pendanaan Tugas Belajar

a. Pendanaan Tugas belajar dapat bersumber dari:

  1. Anggaran pendapatan dan belanja negara
  2. Anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
  3. Sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

b. Pendanaan tugas belajar yang bersumber dari sumber lain yang sah diatur lebih lanjut oleh PPK.

c. Pendanaan tugas belajar dapat berasal lebih dari 1 (satu) sumber dana, sepanjang tidak membiayai komponen biaya tugas belajar yang sama.

5. Jangka Waktu Tugas Belajar

a. Tugas belajar diselenggarakan untuk jangka waktu tertentu, sesuai dengan batas waktu normative program studi yang berlaku pada masing-masing perguruan tinggi.

b. Jangka waktu tugas belajar diperhitungkan sebagai masa kerja PNS.

6. Perpanjangan Jangka Waktu Tugas Belajar

a. Jangka waktu tugas belajar dapat diperpanjang paling banyak 2 (dua) semester atau 1 (satu) tahun.

b. Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diberikan berdasarkan kriteria:

  1. Perubahan kondisi system studi/perkuliahan;
  2. Keterlambatan penerimaan dana biaya tugas belajar; dan/atau
  3. Penyelesaian tugas akhir membutuhkan tambahan waktu karena terdapat situasi dan kondisi di luar kemampuan PNS yang sedang menjalani tugas belajar.

c. Perpanjangan jangka waktu tugas belajar dapat dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, dalam hal terjadi keadaan kahar yang dinyatakan oleh pejabat/instansi yang berwenang.

d. Perpanjangan jangka waktu tugas belajar ditetapkan oleh PPK dan diperhitungkan sebagai keseluruhan jangka waktu tugas belajar.

e. Dalam hal PNS tidak dapat menyelesaikan tugas belajar setelah diberikan perpanjangan, maka PPK mencabut status Tugas Belejar PNS yang bersangkutan.

7. Tugas Belajar Berkelanjutan

a. PNS dapat melaksanakan tugas belajar berkelanjutan secara berturut-turut untuk paling banyak 1 (satu) kali jenjang Pendidikan di atasnya, setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Mendapat persetujuan PPK;
  2. Prestasi pendidikan berpredikat paling rendah cumlaude atau setara;
  3. Tidak pernah menjalani perpanjangan jangka waktu tugas belajar; dan
  4. Mempertimbangkan sisa masa kerja setelah menyelesaikan tugas belajar.

b. Persetujuan PPK sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1), didasarkan pada rencana kebutuhan tugas belajar instansi.

8. Tugas Belajar Biaya Mandiri

a. Dalam kondisi tertentu, pemberian tugas belajar dapat dilakukan dengan biaya mandiri

b. Ketentuan pemberian tugas belajar dengan biaya mandiri berlaku mutatis mutandis terhadap ketentuan pemberian tugas belajar yang diatur dalam surat edaran ini.

9. Kedudukan PNS Tugas Belajar

a. PNS yang menjalani tugas belajar untuk jangka waktu lebih dari 6 (enam) bulan diberhentikan dari jabatan.

b. PNS sebagaimana dimaksud pada huruf a selama menjalani tugas belajar berkedudukan pada unit kerja yang melaksanakan fungsi di bidang kepegawaian sampai dengan masa tugas belajar berakhir.

c. PNS yang menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan dengan tetap melaksanakan tugasnya, dapat tidak diberhentikan dari jabatan dalam hal:

  1. Memenuhi pertimbangan kebutuhan organisasi; dan
  2. Memperhatikan system penyelenggaraan Pendidikan yang dijalani.

d. PNS yang menjalani tugas belajar dan tidak diberhentikan dari jabatannya, selama menjalani masa tugas belajar berkedudukan pada unit kerja sesuai dengan jabatannya.

10. Hak PNS Tugas Belajar

a. PNS yang sedang menjalani tugas belajar diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

b. PNS yang telah menjalani tugas belajar dan diberhentikan dari jabatannya, melaksakana re-entry program di unit kerja yang melaksanakan fungsi di bidang kepegawaian.

c. Instansi pemerintah melalui unit kerja yang menyelenggarakan fungsi di bidang kepegawaian menyelenggarakan re-entry program bagi PNS yang telah menjalani tugas belajar.

d. PNS sebagaimana dimaksud pada huruf b diberikan jabatan sebagai pelaksana dan mendapatkan penghasilan sesuai dengan jabatannya

e. PNS yang telah menyelesaikan tugas belajar dapat mengusulkan peningkatan Pendidikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

f. PNS yang mengusulkan peningkatan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada huruf e, tidak berhak menuntut kenaikan pangkat yang lebih tinggi kecuali terdapat formasi.

11. Kewajiban PNS Tugas Belajar

a. PNS Wajib menandatangani perjanjian terkait pemberian tugas belajar sebelum melaksanakan tugas belajar.

b. Perjanjian terkait pemberian tugas belajar paling sedikit memuat:

  1. Subjek perjanjian;
  2. Kesepakatan para pihak; dan
  3. Objek yang diperjanjikan, antara lain nama perguruan tinggi program studi dan akreditasi program studi, jangka waktu (masa) tugas belajar, hak dan kewajiban para pihak, konsekuensi atas pelanggaran kewajiban, keadaan kahar (force majeur), dan penyelesaian sengketa.

c. Pengaturan mengenai konsekuensi atas pelanggaran kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 3), disusun dengan mempertimbangkan sumber pendanaan dan kedudukan PNS sebagaimana dimaksud pada angka 4 dan angka 9.

d. PNS yang telah selesai menjalani tugas belajar wajib melapor kepada PPK paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak berakhirnya masa tugas belajar.

e. PNS yang telah selesai menjalani tugas belajar, wajib melaksanakan ikatan dinas selama:

  1. 2 (dua) kali masa pelaksanaan tugas belajar, bagi PNS yang menjalani tugas belajar yang diberhentikan dari jabatannya.
  2. 1 (satu) kali masa pelaksanaan tugas belajar, bagi PNS yang menjalani tugas belajar yang tidak diberhentikan dari jabatannya.
  3. 1 (satu) kali masa pelaksanaan tugas belajar, bagi PNS yang menjalani tugas belajar biaya mandiri yang diberhentikan dari jabatannya.

f. PNS yang menjalani tugas belajar biaya mandiri yang tidak diberhentikan dari jabatannya, tidak wajib menjalani ikatan dinas.

g. Selama menjalani ikatan dinas, PNS tidak diperkenankan mengajukan pengunduran diri sebagai PNS.

h. Ikatan dinas sebagaimana dimaksud pada huruf c dapat dilaksanakan di instansi pemerintah yang lain sepanjang memenuhi persyaratan yang diatur masing-masing PPK atas persetujuan Menteri.

i. Kewajiban melaksanakan ikatan dinas sebagaimana dimaksud pada hururf c berakhir pada saat:

  1. Jangka waktu ikatan dinas telah terpenuhi;
  2. Mencapai batas usia pensiun; atau
  3. Diberhentikan sebagai PNS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

j. PNS yang telah selesai menjalani tugas belajar berkelanjutan, wajib melaksanakan ikatan dinas sebagaimana dimaksud pada hururf c secara kumulatif.

k. PNS yang tidak memenuhi kewajiban melaksanakan ikatan dinas sebagaimana dimaksud pada huruf c, wajib mengembalikan biaya yang dikeluarkan leh negara selama masa tugas belajar kepada kas negara ssesuai peraturan perundangan.

12. Pembatalan

a. Pimpinan unit kerja dapat mengusulkan pembatalan penetapan tugas belajar PNS di lingkungan unit kerjanya kepada PPK, sebelum keberangkatan ke tempat pelaksanaan tugas belajar dengan disertai alasan pembatalan dan data dukung yang diperlukan

b. Alasan pengusulan pembatalan sebagaimana dimaksud pada huruf a, antara lain:

  1. PNS yang bersangkutan terbukti tidak memenuhi syarat pemberian tugas belajar;
  2. PNS yang bersangkutan sedang menjalani pidana penjara atau kurungan, dan/atau sedang dalam penjatuhan hukuman disiplin paling kurang tingkat sedang;
  3. PNS yang bersangkutan sedang menjalani proses pemeriksanaan atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan kewenangan jabatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara;
  4. PNS yang bersangkutan tidak berangkat ke tempat pelaksanaan tugas belajar sesuai jadwal yang telah ditentukan tanpa alasan yang sah;
  5. PNS yang bersangkutan mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai PNS tugas belajar; dan/atau
  6. Alasan lain yang ditetapkan oleh PPK.

c. Dalam hal PNS yang sedang menjalani proses pemeriksaan sebagaimana dimaksud hururf b angka 3), hasil pemeriksanaannya dinyatakan tidak bersalah, maka PNS yang bersangkutan dapat melanjutkan tugas belajar.

13. Penghentian

a. Pimpinan unit kerja dapat mengusulkan penghentian pemberian tugas belajar bagi PNS di lingkungan unit kerjanya kepada PPK, dengan disertai alasan penghentian dan data dukung yang diperlukan.

b. Alasan penghentian sebagaimana dimaksud pada huruf a, antara lain:

  1. PNS tidak dapat melaksanakan tugas belajar karena keadaan kahar;
  2. PNS dinyatakan tidak sehat jasmani dan rohani oleh tim penguji kesehatan sehingga tidak memungkinkan menyelesaikan tugas belajar sesuai dengan batas waktu yang ditentukan;
  3. PNS dinyatakan tidak mampu menyelesaikan tugas belajar berdasarkan hasil evaluasi perguruan tinggi penyelenggara tugas belajar;
  4. PNS tidak melaporkan perkembangan pelaksanaan tugas belajarnya dan telah diberi peringatan tertulis oleh instansinya;
  5. PNS terbukti melakukan tindakan melawan hukum; dan/atau
  6. Alasan lain yang ditetapkan oleh PPK.

c. PNS yang tidak dapat menyelesaikan tugas belajar sesuai jangka waktu, wajib mengembalikan biaya yang dikeluarkan oleh negara selama masa tugas belajar kepada kas negara sesuai ketentuan peraturan perundangan.

14. Pemantauan dan Evaluasi

a. PPK melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas belajar di instansinya masing-masing

b. Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada huruf a digunakan sebagai bahan penyusunan kebijakan pengembangan kompetensi.

15. Ketentuan Lain-lain

a. PNS yang telah melaksanakan tugas dan izin belajar sebelum diterbitkannya surat edaran ini dinyatakan tetap berlaku dan jika terdapat kewajiban atas tugas belajar yang belum dilakukan maka pelaksanaannya berdasarkan ketentuan yang menguntungkan bagi PNS yang bersangkutan.

b. PNS yang telah memiliki ijazah dengan bidang studi yang sesuai dengan rencana kebutuhan tugas belajar instansi dan belum dilakukan penyesuaian, dapat mengusulkan penyesuaian ijazah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

c. PNS yang telah memiliki ijazah dan belum dilakukan pencantuman gelar, dapat mengusulkan pencantuman gelar sesuai dengan ketentuan surat edaran ini.

Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara No 3 Tahun 2025

tentang Penjelasan Terkait Layanan Pencantuman Gelar Aparatur Sipil Negara Pencantuman gelar bagi Aparatur Sipil Negara yang telah memiliki ijazah yang berasal dari pendidikan akademik atau pendidikan vokasi

a. Bagi Aparatur Sipil Negara yang telah memiliki ijazah yang berasal dari pendidikan akademik atau pendidikan vokasi dapat mengajukan pencantuman gelar akademik atau gelar vokasi kepada Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.

b. Pengajuan pencantuman gelar sebagaimana dimaksud pada huruf a diusulkan melalui pejabat pembina kepegawaian atau pejabat pimpinan tinggi pratama yang menangani kepegawaian.

c. Kepemilikan ijazah sebagaimana dimaksud pada huruf a merupakan ijazah yang diperoleh secara resmi dan sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

d. Pemilik ijazah bertanggungjawab secara administrasi, perdata, dan pidana atas keabsahan ijazahnya.

Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara No 15 Tahun 2024

Tentang Penjelasan Teknis Layanan Pencantuman Gelar dan Peningkatan Pendidikan Pegawai Negeri Sipil

Ketentuan Pencantuman Gelar:

1) Pencantuman gelar pendidikan diberikan kepada PNS yang telah memperoleh ijazah;

2) Pencantuman gelar sebagaimana dimaksud pada angka 1) berlaku juga bagi:

  1. PNS yang telah memiliki ijazah yang lebih tinggi sebelum yang bersangkutan diangkat sebagai calon PNS;
  2. PNS yang memperoleh ijazah pada saat yang bersangkutan diangkat sebagai calon PNS sampai dengan 1 (satu) tahun sejak diangkat sebagai PNS.

3) PNS yang telah memperoleh/memiliki ijazah minimal telah berada dalam pangkat/golongan ruang yang sesuai/lebih tinggi dengan jenjang pendidikan yang akan dicantumkan;

4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 3) dikecualikan bagi pejabat fungsional:

a. memperoleh ijazah setingkat lebih tinggi yang pangkatnya 1 (satu) tingkat dibawah pangkat yang sesuai pada jenjang pendidikannya;

b. Telah memperoleh angka kredit paling sedikit 75% untuk kebutuhan kenaikan pangkat.

   Contoh: 
   Sdr. Asri Mahdarissa, A.Md pangkat Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d tmt. 1-04-2021 jabatan Pranata SDM Aparatur Terampil, pada bulan Juli tahun 2024 memperoleh Ijasah S-1 Ilmu Administrasi Negara pada Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi. Ybs telah mempunyai angka kredit konversi 15 (75%) dan membutuhkan angka kredit 5 (25%) dari kebutuhan kenaikan pangkat dari unsur peningkatan pendidikan, maka dapat mengajukan pencantuman gelar.
   

c. Pengusulan pencantuman gelar dan peningkatan pendidikan

1) Persyaratan dalam pengusulan pencantuman gelar dan peningkatan pendidikan:

a) Surat Keputusan Tugas Belajar bagi PNS yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK);

b) Surat Keterangan Memiliki Ijazah yang ditandatangani paling rendah oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian bagi PNS yang telah memperoleh ijazah sebelum diangkat sebagai calon PNS;

c) Surat keterangan sedang menyelesaikan tugas akhir saat yang bersangkutan diangkat sebagai calon PNS sampai dengan 1 (satu) tahun sejak diangkat sebagai PNS dari:

  • Paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian;
  • pimpinan perguruan tinggi.

d) Asli ijazah dan transkrip nilai yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi;

e) Bagi lulusan luar negeri dilengkapi dengan Keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pendidikan;

f) Surat Keputusan pengangkatan calon PNS;

g) Surat Keputusan pengangkatan PNS;

h) Surat Keputusan kenaikan pangkat terakhir;

i) Surat Keputusan pengangkatan jabatan terakhir;

j) Penetapan Angka Kredit (PAK) bagi pejabat fungsional;

k) Surat Keputusan mutasi bagi PNS yang dipindahtugaskan pada saat menempuh pendidikan; dan/atau

l) Sertifikat akreditasi program studi dalam penyelenggaraan tugas belajar di perguruan tinggi memiliki akreditasi paling kurang:

  • B atau baik sekali dari lembaga yang berwenang bagi program studi perguruan tinggi dalam negeri; atau
  • C atau baik dari lembaga yang berwenang bagi program studi perguruan tinggi dalam negeri yang belum memiliki akreditasi B atau baik sekali atas persetujuan menteri yang membidangi pendayagunaan aparatur negara.
2) Pencantuman gelar dan peningkatan pendidikan diproses melalui layanan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN).
3) Bagi pejabat fungsional yang sudah memiliki ijazah lebih tinggi dan pangkat/golongan ruangnya sudah sesuai di pangkat/golongan ruang awal pendidikan agar diusulkan pencantuman gelar melalui SIASN sebagai dasar perolehan angka kredit.

Contoh: Sdr. Wirda Alfionita, S.AP pangkat Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b tmt. 1 April 2024, Pendidikan S-1 Ilmu Administrasi Negara tahun 2019, jabatan Analis SDM Aparatur Ahli Pertama, pada Oktober 2024 telah lulus dan memperoleh ijazah Strata-2 (S-2) Program studi ilmu administrasi pada Universitas Indonesia, yang bersangkutan dapat mengajukan usul pencantuman gelar melalui biro Kepegawaian/SDM instansi pada layanan pencantuman gelar SIASN dengan mengklaim penambahan perolehan Angka kredit.

4) Perolehan Angka kredit sebagaimana dimaksud pada angka 3) sebesar 25% dari kebutuhan kenaikan pangkat karena memperoleh ijazah setingkat lebih tinggi berdasarkan surat pencantuman gelar yang telah mendapatkan penetapan dari BKN.
5) Penyelenggaraan Pendidikan Jarak Jauh mengacu pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang Pendidikan.
6) PNS yang telah selesai melaksanakan tugas dan izin belajar sebelum diterbitkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengembangan Kompetensi bagi PNS melalui jalur pendidikan tetap dapat diusulkan pencantuman gelar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

d. Prosedur pengajuan pencantuman gelar dan peningkatan pendidikan

  1. Proses penetapan pencantuman gelar dilakukan secara digital menggunakan SIASN.
  2. Instansi mengusulkan pencantuman gelar ke BKN melalui peremajaan data pencantuman gelar di SIASN.
  3. BKN melakukan verifikasi dan validasi usul pencantuman gelar.
  4. Hasil verifikasi yang memenuhi syarat berupa surat pencantuman gelar ditandangani secara digital oleh BKN.
  5. Hasil verifikasi yang perlu mendapatkan perbaikan dikembalikan ke instansi untuk diperbaiki/dilengkapi dengan status usulan Berkas Tidak Sesuai (BTS).
  6. Hasil verifikasi dokumen tidak memenuhi syarat (TMS) dikembalikan kepada instansi.
  7. Prosedur pencantuman gelar sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat ini.

e. Linimasa pengajuan pencantuman gelar dan peningkatan pendidikan

  1. Linimasa pengusulan pencantuman gelar dan peningkatan pendidikan dilakukan diluar periode kenaikan pangkat yaitu bulan Januari, Maret, Mei, Juli, September dan November.
  2. Linimasa pengusulan pencantuman gelar dan peningkatan pendidikan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat ini.
ensiklopedia/peningkatan_pendidikan.txt ยท Terakhir diubah: oleh 127.0.0.1