SALINAN
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 98 TAHUN 2O2O
TENTANG
GAJI DAN TUNJANGAN
PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang bahwa untuk menjalankan ketentuan Pasal 100 Peraturan
Pemerintah Nomor 49 Tahun 2Ol8 tentang Manajemen
Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, perlu
menetapkan Peraturan Presiden tentang Gaji dan Tunjangan
Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja;
Mengingat 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2Ol8 tentang
Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2Ol8 Nomor
224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 626a\
MEMUTUSI(AN:
:
MenetapKan PERATURAN PRESIDEN TENTANG GAJI DAN TUNJANGAN
PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA.
Pasal
1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yang
selanjutnya disingkat PPPK adalah warga neg€ra
Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang
diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka
waktu tertcntu dalam rangka melaksanakan tugas
jabatan pemerintahan.
2.Gaji...
SK No 037837 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-2-
2 Gaji PPPK yang selanjutnya disebut Gaji adalah imbalan
dalam bentuk uang yang wajib dibayarkan oleh
pemerintah secara adil dan layak kepada PPPK sesuai
dengan beban kerja, tanggung jawab, dan resiko
pekerjaan.
3 Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya
disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai
kewenangan menetapkan pengangkatarr, pemindahan,
dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan
manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
4 Instansi Pemerintah adalah Instansi Pusat dan Instansi
Daerah.
5 Instansi Pusat adalah kementerian, Iembaga pemerintah
nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan
kesekretariatan lembaga nonstruktural.
6 Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan
perangkat daerah kabupatenlkota yang meliputi
sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan ralryat
daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
Pasal 2
(1) PPPK diangkat dalam jabatan tertentu untuk
melaksanakan tugas jabatan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2)
PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Gaji
yang besarannya didasarkan golpngan dan masa kerja
golongan sebagaimana tersebut dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.
(3) Besaran
SK No 037907 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-3-
(3)
Besaran Gaji PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
merupakan besaran Gaji sebelum dikenakan
pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
pajak penghasilan.
Pasal 3
(1) PPPK dapat diberikan kenaikan Gaji berkala atau
kenaikan Gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Besaran kenaikan Gaji berkala atau kenaikan Gaji
istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
(3)
Ketentuan kenaikan Gaji berkala atau kenaikan Gaji
istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Menteri
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 4
(1)
PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan
tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil
pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja.
(2)
Tunjangan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
a. tunjangan keluarga;
b. tunjangan pangan;
c. tunjangan jabatan struktural;
d. tunjangan jabatan fungsional; atau
e. tunjangan lainnya.
(3)
Besaran Tunjangan PPPK sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana
yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.
5.
Pasal .
.
SK No 037908 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-4-
Pasal 5
(1) Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi
Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara.
(2) Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi
Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah.
Pasal 6
Gaji dan Tunjangan yang diterima PPPK dikenakan
pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan
dan tidak ditanggung oleh pemerintah.
Pasal 7
(1)
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian Gaji
dan Tunjangan PPPK yang bekerja pada Instansi Pusat
diatur dalam Peraturan Menteri yang menyeienggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian Gaji
dan Tunjangan PPPK yang bekerja pada Instansi Daerah
diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
Pasal 8
Peraturan Presiden ini berlaku sampai
dengan
diberlakukannya ketentuan mengenai gaji dan tunjangan
yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil sebagai pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ol4 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494).
Pasal 9
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar...
SK No 037909 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-5-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 September 2O2O
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 September 2O2O
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2O2O NOMOR 218
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
BLIK INDONESIA
idang Hukum dan
,-undangan,
vanna Djaman
SK No 037906 A
LAMPIRAN
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK I NDONESIA
NOMOR 98 TAHUN 2O2O
TENTANG
GAJI DA].i TUI\"'ANGAN PEGAWAI PEMERII.ITAH
PRES IOEN DENGAN PER.IAI.IJIAN KEF.'A
REPUBLIK INOONESIA
DAFTAR GA.JI PEGAWAI PEMEzuNTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
uxc HKG vm x MLOT x IGAII xt III t---l XE EV GOLO x N v GAII xvl xvtr
o
--Z t295oo
-J
'e6%o o 2 325 600
2 265 900 2 362 2m
2 337 200
2 966 500 3 091 900
--2
486700 2 592 5oO 2 702 300 2 816 5oO 3 059 800 3 189 2oO
--r=6E-mb- 2 614 200 2 787 300 2 905 200 3lffi 3m
--zzMT' --fEMm --2Ei2oo 2 996 800 --3ZS57m- il9:]m
2 729 200 3 358zbd
3164 o0o- 3 6IO 400
2 903 SO0 --3T17-366' -=-I35Zd6' -zEE-q66- 3 573 0oO 3 724 200
--31D76 -=25?-800' -53q2-566- 3 685 5m 3 84I 400
r o-EEZd6- 3 221 OOO 3 357 3oo 3 499 3oO -=-E6I-646 3 962 400
-5 3 1 0 --A 427 too 3 572 loo 3 7% 200 4 044 900 4 2t6 000
--3=5ib6' -:U84 --4-n16o --434d76d
600 3 8+O 400
3 646 4oO 3 8oO 7oO 3 9n 4oO + -toJ /oo 4 485 700
3 761 200 3 920 400 4 os6 2oo + drs 200 4 6n OOO
4 772 800
4 723 300 + 923 000
4 872 0oO 5 078 oO0
sesuan dengan aslinya PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
EKRETARIAT NEGARA ttd.
BLIK INDONESIA JOKO WIDODO
dan Perundang-undan gan,
SK No00lll0C
vanna DJelman