Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022 BAB I Pasal 1 ||| Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: 4 Menetapkan SK No 143481 A 1. Pengawasan. . . 1. Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen ASN yang selanjutnya disebut Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN adalah keseluruhan proses pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria manajemen aparatur sipil negara. 2. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada Instansi Pemerintah. 3. Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan pedanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan. 4. Manajemen Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Manajemen ASN adalah pengelolaan ASN untuk menghasilkan Pegawai ASN yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. 5. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah. 6. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan Manajemen ASN di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 7. Pejabat Yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan peruIndang-undangan. SK No 143482A 8.Badan... 8. Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat BKN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan Manajemen ASN secara nasional sebagaimana diatur dalam undang- undang. 9. Audit Manajemen ASN adalah seluruh proses kegiatan memeriksa, mengevaluasi, memantau, dan melakukan tindakan korektif terhadap pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Manaj emen ASN yang dapat dilakukan secara reguler dan investigasi. 10. Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen ASN yang selanjutnya disebut NSPK Manajemen ASN adalah seluruh ketentuan peraturan perundang- undangan termasuk di dalamnya petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan serta kebijakan di bidang Manajemen ASN sebagai pedoman dalam penyelenggaraan Manajemen ASN. 11. Indeks Implementasi Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen ASN yang selanjutnya disebut lndeks Implementasi NSPK Manajemen ASN adalah instrumen yang digunakan untuk mengukur tingkat kualitas dan ketaatan dalam implementasi NSPK Manajemen ASN pada Instansi Pemerintah.
Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022 BAB I Pasal 2 ||| Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN bertujuan untuk: a. memastikan kebijakan dan implementasi Manajemen ASN pada lnstansi Pemerintah sesuai dengan NSPK Manajemen ASN; dan b. mewr.rjudkan pengawasan dan pengendalian Manajemen ASN yang terintegrasi. SK No 143483 A
Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022 BAB I Pasal 3 ||| 
Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022 BAB I Pasal 4 ||| Ruang lingkup Peraturan Presiden ini meliputi c a. penyelenggaraan Manajemen ASN; Wasdal Pelaksanaan NSPK b. sistem pengawasan dan pengendalian; dan SK No 143499 A c penghargaan
Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022 BAB II Pasal 5 ||| Penyelenggaraan Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN terdiri atas: a. perencanaan; b. pelaksanaan; dan c. laporan dan tindak lanjut. Bagian Kedua Perencanaan
Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022 BAB II Pasal 6 ||| (1) Kepala BKN menetapkan rencana Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN. (21 Rencana Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat: a. strategi pelaksanaan pengawasan dan pengendalian; b. prioritas pelaksanaan NSPK Manajemen ASN yang menjadi objek pengawasan dan pengendalian; dan c. jumlah dan Instansi Pemerintah yang menjadi objek pengawasan dan pengendalian. SK No 143485 A (3) Dalam... (3) Dalam men5rusun rencana Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN, BKN melibatkan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaarl aparatur negara dan kementerian / lembaga terkait. (41 Rencana Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. Bagian Ketiga Pelaksanaan Paragraf 1 Umum
Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022 BAB II Pasal 7 ||| (1) Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN berpedoman pada rencana Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. (21 Objek Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kebijakan dan implementasi Manajemen ASN yang diselenggarakan oleh PPK, slB, atau pejabat lain yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1); b. tindak lanjut rekomendasi yang diberikan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara, Kepala BKN, serta menteri/pimpinan lembaga terkait sesuai kewenangannya di bidang Manajemen ASN; dan c. proses Manajemen ASN pada Instansi Pemerintah sesuai dengan NSPK. SK No 143486 A (3) Tindak... FRESIDEN (3) Tindak lanjut rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf b berupa keputusan atau tindakan yang harus diperbaiki oleh PPK, foB, atau pejabat lain yang ditunjuk sesuai dengan rekomendasi.
Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022 BAB II Pasal 8 ||| Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN dilakukan melalui metode: a. preventif; dan b. represif. Paragraf 2 Metode Preventif
Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022 BAB II Pasal 9 ||| (1) Metode preventif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dilakukan dengan cara: a. penilaian kebijakan dan pelaksanaan NSPK Manajemen ASN; b. bimbingan teknis; c. konsultasi; d. monitoring dan evaluasi; dan e. pemanfaatan sistem informasi pengawasan dan pengendalian. (2) Metode preventif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat dilaksanakan secara terintegrasi dengan melibatkan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan kementerian / lembaga terkait. SK No 143487 A Pasal 10. . .
Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022 BAB II Pasal 10 ||| (1) Penilaian kebdakan dan pelaksanaan NSPK Manajemen ASN pada Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a dilakukan terhadap selurrrh elemen Manajemen ASN. (21 Penilaian kebijakan dan pelaksanaan NSPK Manajemen ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penilaian Indeks Implementasi NSPK Manajemen ASN yang mengukur kualitas dan ketaatan pelaksanaan NSPK Manajemen ASN pada setiap Instansi Pemerintah. (3) Penilaian kebijakan dan pelaksanaan NSPK Manajemen ASN selain melalui penilaian Indeks Implementasi NSPK Manajemen ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (21 wajib mempertimbangkan hasil dari penilaian sistem merit instansi, penilaian indeks profesionalitas ASN, laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan penilaian lainnya yang terkait dengan tata kelola pelaksanaan NSPK Manajemen ASN. (41 Hasil penilaian Indeks Implementasi NSPK Manajemen ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diumumkan oleh Kepala BKN secara terbuka. (5) BKN wajib melakukan pengendalian terhadap instansi yang memperoleh nilai Indeks Implementasi NSPK Manajemen ASN di bawah standar yang ditetapkan. (6) Instansi Pemerintah wajib melakukan perbaikan apabila hasil penilaian kebijakan dan penyelenggaraan NSPK Manajemen ASN di Instansi Pemerintah di bawah standar yang ditetapkan. (7) Dalam melakukan penilaian Indeks Implementasi NSPK Manajemen ASN, BKN berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara. SK No 143488 A (8) Ketentuan. . . (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian Indeks Implementasi NSPK Manajemen ASN sebagaimana yang dimaksud pada ayat (21diatur dengan Peraturan BKN. Pasal 1 1 (1) Bimbingan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b, dapat dilakukan melalui: a. bimbingan pelaksanaan manajemen ASN sesuai NSPK; b. pelatihan pelaksanaan manajemen ASN; atau c. pendampingan. (21 Konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c dapat dilakukan melalui diskusi kelompok terpumpun dan I atau kegiatan sejenisnya.
Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022 BAB II Pasal 12 ||| (1) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d dilakukan terhadap pelaksanaan NSPK Manajemen ASN. (21 Pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemantauan, pengumpulan, dan/atau analisis terhadap informasi secara sistematis untuk mengetahui pelaksanaan NSPK Manajemen ASN. (3) Dalam melakukan monitoring dan evaluasi, BKN dapat melibatkan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara, dan/atau kementerian/lembaga terkait.
Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022 BAB II Pasal 13 ||| (1) Pemanfaatan sistem informasi pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e dilakukan terhadap pelaksanaan Manajemen ASN. SK No 143489 A (2) Pemanfaatan. . . (21 Pemanfaatan sistem informasi pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penggunaan teknologi informasi dalam proses pelaksanaan Manajemen ASN dan kebijakan yang ditetapkan oleh PPK, B/B, atau pejabat lain yang ditunjuk pada Instansi Pemerintah. Paragraf 3 Metode Represif
Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022 BAB II Pasal 14 ||| (1) Metode represif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b merupakan metode pengawasan dan pengendalian yang dilakukan melalui Audit Manqjemen ASN. (21 Audit Manajemen ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi audit reguler dan audit investigatif. (3) Audit Manajemen ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pejabat fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengawasan dan pengendalian Manajemen ASN.
Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022 BAB II Pasal 15 ||| (1) Audit reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (21 dilakukan secara rutin terhadap Instansi Pemerintah. (21 Audit reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan seluruh tindak lanjut hasil pengawasan dan pengendalian preventif dalam pelaksanaan Manajemen ASN telah dilaksanakan sesuai dengan NSPK Manajemen ASN.
Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022 BAB II Pasal 16 ||| (1) Audit investigatif wajib dilakukan dalam hal terdapat: SK No 143490 A a. permasalahan PRES IDEN -t2- a. permasalahan yang menjadi perhatian Presiden; b. permintaan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan menteri/pimpinan lembaga lain yang berkaitan dengan Manajemen ASN; c. permasalahan yang menjadi perhatian publik; dan/atau d. pengaduan masyarakat. (21 Audit investigatif atas pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan setelah adanya verifikasi dan klarifikasi.
Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022 BAB II Pasal 17 ||| (1) Pelaksanaan Audit Manajemen ASN dituangkan dalam laporan hasil Audit Manajemen ASN. (21 Laporan hasil Audit Manajemen ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. data dan fakta pelaksanaan NSPK Manajemen ASN; b. rekomendasi; dan c. tindak lanjut rekomendasi. (3) Hasil Audit Manajemen ASN yang dilakukan melalui metode represif wajib ditindaklanjuti oleh Instansi Pemerintah.
Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022 BAB II Pasal 18 ||| Ketentuan lebih lanjut mengenai Audit Manajemen ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal L4 sampai dengan Pasal 17 diatur dengan Peraturan BKN. SK No 155163 A Paragraf4... Paragraf 4 Tindakan Administratif
Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022 BAB II Pasal 19 ||| (1) Kepala BKN melakukan Tindakan Administratif apabila lnstansi Pemerintah: a. tidak melakukan perbaikan implementasi NSPK Manajemen ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O ayat (6); atau (3). (21 Tindakan Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. peringatan; b. pencantuman dalam daftar pelanggar NSPK Manajemen ASN; c. pemblokiran data kepegawaian danf atau layanan kepegawaian; e d. pencabutan keputusan atas pengangkatan, pemindahan, atau pemberhentian selain yang menjadi kewenangan Presiden; pembatalan atas keputusan yang ditetapkan oleh PPK, B/B, atau pejabat lain yang ditunjuk selain yang menjadi kewenangan Presiden; dan f atau rekomendasi pencabutan atau pengalihan kewenangan PPK, $rB, atau pejabat lain yang ditunjuk dalam hal objek rekomendasi yang ditetapkan oleh Presiden. f. SK No 143500 A (3) Tindakan... b. tidak menindaklanjuti hasil Audit Manajemen ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat PRES IDEN -t4- (3) Tindakan Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d sampai dengan huruf f, dilakukan oleh Kepala BKN setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan menteri/ pimpinan lembaga terkait.
Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022 BAB II Pasal 20 ||| (1) Pemblokiran data kepegawaian dan/atau layanan kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2\huruf c dilakukan terhadap proses Manajemen ASN pada Instansi Pemerintah melalui sistem informasi ASN yang berbasis teknologi informasi. (2) Pemblokiran data kepegawaian danf atau layanan kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilakukan terhadap: a. PNS yang menurut peraturan perundang- undangan seharusnya diberhentikan tidak dengan hormat tetapi oleh PPK tidak diberhentikan sebagai PNS; b. PNS yang menurut peraturan perundang- undangan seharusnya diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri tetapi oleh PPK tidak diberhentikan sebagai PNS; c. PNS yang menurut peraturan perundang- undangan seharusnya dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, tetapi oleh PPK tidak dijatuhi hukuman disiplin atau dijatuhi hukuman disiplin yang lebih ringan sesuai dengan peraturan perundang-undangan; d. PNS yang menurut peraturan perundang- undangan seharusnya diangkat dalam jabatan sesuai NSPK Manajemen ASN tetapi oleh PPK pengangkatan dalam jabatannya tidak sesuai NSPK Manajemen ASN; dan e.PNS... SK No 155164A FRESIDEN PNS yang ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana, diangkat menjadi pejabat negara, komisioner atau anggota lembaga non struktural yang menurut peraturan perrrndang-undangan harus diberhentikan sementara tetapi oleh PPK tidak diberhentikan sementara sebagai PNS. (3) Pemblokiran data kepegawaian dan/atau layanan kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan setelah melalui proses verifikasi, validasi, dan/atau Audit Manajemen ASN oleh BKN. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemblokiran data kepegawaian dan/atau layanan kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dengan Peraturan BKN. Bagian Keempat Pelaporan dan Tindak Lanjut
Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022 BAB II Pasal 21 ||| (1) Laporan hasil Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN disampaikan secara berkala oleh Kepala BKN kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (21 Laporan hasil Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditembuskan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan menteri/ pimpinan lembaga terkait. e SK No 143339 A BABIII ...
Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022 BAB III Pasal 22 ||| (1) Untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan optimalisasi Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN, BKN membangun sistem pengawasan dan pengendalian. (21 Sistem pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sistem peringatan dini dalam Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN.
Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022 BAB III Pasal 23 ||| Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN dapat memanfaatkan sistem informasi ASN yang terintegrasi secara nasional dan/atau sistem informasi kepegawaian instansi.
Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022 BAB IV Pasal 24 ||| (1) Penghargaan dapat diberikan kepada Instansi Pemerintah untuk mendorong pelaksanaan Manajemen ASN sesuai dengan NSPK Manajemen ASN. (2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Instansi Pemerintah yang menunjukkan konsistensi kualitas dan ketaatan berdasarkan Indeks Implementasi NSPK Manajemen ASN. SK No 143495 A (3) BKN... -t7- (3) BKN memberikan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: piagam dan/atau sertifikat; dan I atau penghargaan dalam bentuk lain (4) Penghargaan sebagaimanadimaksud padaayat (3) diatur lebih lanjut dalam Peraturan BKN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022 BAB V Pasal 25 ||| (1) Untuk mewujudkan penyelenggaraan Manajemen ASN di Instansi Pemerintah yang sesuai dengan NSPK Manajemen ASN, dalam hal terdapat kekosongan PPK, pejabat yang ditunjuk tidak dapat melakukan pengangk atar:-, pemindahan, pemberhentian, promosi, dan mutasi kepegawaian. (21 Dalam hal terdapat kebutuhan Instansi Pemerintah, pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, promosi, dan mutasi kepegawaian setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala BKN.
Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022 BAB V Pasal 26 ||| Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. a. b. SK No 143340 A Agar REPUELIK TNDONESIA Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 14 September 2022 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, . JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta, pada tanggal 14 September 2022 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 185 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA Perundang-undangan Hulqrm, .'l!( Irlo l0(r l-53 A Djaman