Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| NOMOR 4 TAHUN 2020 Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| PEDOMAN KRITERIA PENETAPAN KECELAKAAN Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| KERJA, CACAT, DAN PENYAKIT AKIBAT KERJA, Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| SERTA KRITERIA P ENETAPAN TEWAS BAGI Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| kerja, sehingga Pengelola Program menetapkan yang bersangkutan mengalami Kecelakaan Kerja dalam menjalankan tugas dan kewajibannya. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Contoh 3, Pegawai ASN yang dapat dinyatakan Kecelakaan Kerja dalam menjalankan tugas kewajibannya pada saat melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan secara tertulis oleh atasan/pimpinan sepanjang tidak bertentangan dengan ke tentuan perundang-undangan: Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Seorang PNS bernama Hartono, NIP. 196905121994031002, pangkat Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Pengatur Muda, golongan ruang II/a, jabatan Caraka, pada Dinas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Pendidikan Provinsi Jawa Barat. Berdasarkan pe nugasan tertulis Kepala Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Bagian Umum yang bersangkutan di perintahkan untuk mengganti lampu yang mati di ruang rapat kantor Dinas Pendidikan, pada saat melaksanakan tugas tersebut yang bersangkutan jatuh sehingga memerlukan perawatan di rumah sakit. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Dalam hal demikian, sdr. Hartono memenuhi kriteria Kecelakaan Ke rja karena saat melaksanakan tugas kedinasan atau tugas lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan perundang -undangan, sehingga yang bersangkutan oleh Pengelola Program di tetapkan mengalami Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Kecelakaan Kerja dalam menjalankan tugas dan kewajibannya. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Contoh 1, Pegawai ASN yang dapat dinyatakan Kecelakaan Kerja dalam menjalankan tugas kewajibannya karena menjalankan tugas jabatan dan/atau tugas kedinasan lainnya di luar lingkungan kerja pada saat melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan fungsi dan tugas organisasi dan tata kerja, yang diperintahkan tertulis oleh atasan/pimpinan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Seorang PNS bernama dr. Satria Halim NIP. 196312121990 121001, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, jabatan Dokter Muda pada Rumah Sakit Cipto Mangun Kusumo Jakarta. Yang bersangkutan ditugaskan untuk mengikuti program magang di Rumah Sakit Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Cendrawasih Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku. Pada saat yang bersangkutan melaksanakan tugas di laboratorium pada rumah sakit tersebut mengalami kecelakaan terkena kejutan listrik yang membutuhkan perawatan. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Dalam hal demikian Sdr. dr. Satria Halim memenuhi kriteria Kecelakaan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Kerja sehingga yang bersangkutan oleh Pengelola Program ditetapkan mengalami Kecelakaan Kerja dalam menjalankan tugas dan kewajibannya. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Contoh 2, Pegawai ASN yang dapat dinyatakan Kecelakaan Kerja dalam menjalankan tugas kewajibannya karena menjalankan tugas jabatan dan/atau tugas kedinasan lainnya di luar lingkungan kerja pada saat melaksanakan tugas ke dinasan lainnya yang diperintahkan secara tertulis oleh atasan/pimpinan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan: Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Seorang PNS bernama Laksamana NIP. 196610261989111001, pangkat Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Pembina golongan ruang IV/a, jabatan Guru Madya dengan tugas tambahan sebagai Wakil Kepala Sekolah SMP Negeri 23 pada Dinas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Pendidikan Kota Bekasi. Yang bersangkutan mendapat perintah tertulis dari Pimpinan untuk mengikuti sosialisasi kurikulum yang bertempat pada Dinas Pendidikan Kota Bekasi. Setelah selesai sosialisasi Sdr. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Laksamana memutuskan untuk pulang ke Rumah karena jam pelajaran sekolah sudah berakhir, namun pada saat perjalanan pulang yang bersangkutan mengalami kecelakaan tersenggol mobil sehingga memerlukan perawatan. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| NOMOR 4 TAHUN 2020 Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| PEDOMAN KRITERIA PENETAPAN KECELAKAAN Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| KERJA, CACAT, DAN PENYAKIT AKIBAT KERJA, Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| SERTA KRITERIA PENETAPAN TEW AS BAGI Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Dalam hal demikian Sdr. Laksa mana memenuhi kriteria Kecelakaan Kerja sehingga yang bersangkutan oleh Pengelola Program ditetapkan mengalami Kecelakaan Kerja pada saat melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Contoh 3, Pegawai ASN yang dapat dinyatakan Kecelakaan Kerja dalam menjalankan tugas kewajibannya karena menjalankan tugas jabatan dan/atau tugas kedinasan lainnya di luar lingkungan kerja dalam perjalanan menuju dan/atau kembali dari tempat tujuan sesuai dengan surat perinta h/tugas kecuali dalam perjalanan tersebut yang bersangkutan melanggar ketentuan peraturan perundang-undang: Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Seorang PNS bernama Iriawan NIP. 196903151999031002, pang kat Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Pengatur Muda golongan ruang II/ a, jabatan Pengemudi pada Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Kementerian Pemuda dan Olahr aga. Yang bersangkutan mendapat perintah dari atasan/Pimpinan untuk menjemput tamu dinas di bandara, dalam perjalanan menuju bandara yang bersangkutan karena ingin mengejar waktu memasuki jalur busway sehingga mengalami kecelakaan yang mengakibatkan mobil terbalik dan yang bersangkutan mengalami luka berat. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Dalam hal demikian mengingat perjalanan menuju bandara sdr Iriawan melanggar peraturan lalu lintas walaupun bertentangan dengan peraturan perundang -undangan tetapi karena tidak mengakibatkan kecelakaan bagi orang lain, maka Sdr. Iriawan memenuhi kriteria Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Kecelakaan Kerja. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Seorang PNS benama Dr. Ira Puspita NIP. 195812121983122001, pangkat Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Pembina Utama, golongan ruang IV/e, jabatan Peneliti Utama pada Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Lembaga Ilmu Pengatahuan Indonesia di Jakarta. Yang bersangkutan ditugaskan untuk melakukan penelitian dan pengembangan terumbu karang di kawasan konversi perairan Barelang Kota Batam, Kepulauan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Riau. Pada saat perjalanan menuju tempat penugasan keadaan cuaca buruk sehingga pesawat mendarat di Bandara Syar if Kasim II Pekanbaru. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Selanjutnya yang bersangkutan melanjutkan perjalanannya dengan menggunakan kapal laut. Dalam perjalanan Sdri. Dr. Ira Puspita mengalami kecelakaan di kapal laut wilayah Pekanbaru yang mengakibatkan luka -luka sehingga memerlukan peraw atan di rumah sakit. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Dalam hal demikian Dr. Ira Puspita memenuhi kriteria Kecelakaan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Kerja sehingga yang bersangkutan oleh Pengelola Program ditetapkan mengalami Kecelakaan Kerja dalam perjalanan menuju tempat tujuan sesuai dengan surat perintah/tugas. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Contoh Pegawai ASN yang dapat dinyatakan Kecelakaan Kerja dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinas sehingga kecelakaan itu disamakan dengan kecelakaan yang terjadi dalam menjalankan tugas kewajibannya yaitu kecelakaan yang terjadi pada saat melaksanakan rangkaian kegiatan yang ada hubungannya dengan tugas yang diperintahkan secara tertulis oleh Pimpinan, sehingga kecelakaan itu disamakan dengan kecelakaan yang terjadi dalam menjalankan tugas kewajibannya: Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| 1. Seorang PNS bernama Rahmadi , S.IP. NIP. 19771012201004100 1, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan III/b, jabat an Analis Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Kebijakan Pertama pada Kementerian PAN dan RB Jakarta. Yang bersangkutan mendapatkan perintah tugas belajar pada Universitas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Gajah Mada di Yo gyakarta. Pada saat yang bersangkutan mengi kuti acara orientasi lapangan menuju Pemerintah Daerah Kabupaten Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Magelang yang merupakan salah satu program akademis, dalam perjalanan mengalami kecelakaan yang mengakibatkan luka -luka sehingga memerlukan perawatan di Rumah Sakit. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Dalam hal demikian Sdr. Rahmadi, S.IP . memenuhi kriteria Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Kecelakaan Kerja sehingga yang bersangkutan oleh Pengelola Program ditetapkan mengalami Kecelakaan Kerja dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinas yang disamakan den gan kecelakaan yang terjadi dalam menjalankan tugas kewajibannya. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| 2. Seorang PNS bernama Jono Ginting , NIP. 196410121985 031001, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, jabatan Kepala Seksi Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Pengembangan PNS pada Badan Kep egawaian Daerah Kabupaten Toba Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Samosir. Yang bersangkutan mendapatkan surat perintah untuk mengikuti seminar kepegawaian di Kantor Pusat BKN Jakarta selama 3 hari. Pada saat selesai mengikuti seminar, yang bersangkutan atas kemauan sendiri pergi rekreasi ke TMII Jakarta Timur, dalam perjalanan mengalami kecelakaan yang mengakibatkan luka -luka sehingga memerlukan perawatan di Rumah Sakit. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| NOMOR 4 TAHUN 2020 Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| PEDOMAN KRITERIA PENETAPAN KECELAKAAN Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| KERJA, CACAT, DAN PENYAKIT AKIBAT KERJA, Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| SERTA KRITERIA PENETAPAN TEWAS BAGI Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Dalam hal demikian, Jono Ginting tidak memenuhi kriteria Kecelakaan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Kerja sehingga Pengelola Program tidak dapat menetapkan Kecelakaan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Kerja dalam keadaan lain yang disamakan dengan kecelakaan yang terjadi dalam menjalankan tugas kewajibannya. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| 3. Seorang CPNS bernama Suci wati, S.AP . NIP. 198310122014041001, golongan ruang III/a, pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yang bersangkutan mendapat pe rintah untuk mengikuti pelatihan dasar (pelatihan prajabatan) Calon PNS. Pada saat yang bersangkutan mengikuti outbond yang merupakan salah satu program pembelajaran dari pelatihan dasar , mengalami kecelakaan yang mengakibatkan patah tulang kaki sehingga memerlukan perawatan di Rumah Sakit. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Dalam h al demikian Sdri. Suciwati , S.AP. memenuhi kriteria Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Kecelakaan Kerja sehingga yang bersangkutan oleh Pengelola Program ditetapkan mengalami Kecelakaan Kerja dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinas yang disamakan dengan kecelakaan yang terjadi dalam menjalankan tugas kewajibannya. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Contoh Pegawai ASN yang dapat dinyatakan Kecelakaan kerja karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab atau sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Seorang PNS bernama Wahid Hailas, S.Sos. NIP. 196503311992121001 jabatan Kepala Kelurahan (Wali Nagari) pada Pemerintah Kabupaten Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Agam Sumatera Barat pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Pada saat yang bersangkutan berlibur be rsama keluarga di pantai Pasir Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Putih yang bersangkutan dianiaya oleh orang yang merasa dirugikan sebagai akibat keputusan pembebasan lahan oleh Lurah tersebut. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Sebagai akibat penganiayaan tersebut yang bersangkutan luka -luka dan memerlukan perawatan di Rumah Sakit. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Dalam hal demikian Wahid Hailas, S.Sos . memenuhi kriteria Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Kecelakaan Kerja karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab atau sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu sehingga Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Pengelola Program menetapkan Kecelakaan Kerja. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Dalam hal sdr. Wahid Hailas, S.Sos, dianiaya oleh seseorang yang akan mengambil paksa barang yang dimiliki, sedangkan tindakan seseorang tersebut tidak berkaitan dengan kebijakan yang diambil oleh yang bersangkutan, maka kecelakaan yang dialami tidak memenuhi kriteria Kecelakaan Kerja sebagai akibat tindakan terhadap anasir dalam menjalankan tugas kewajibannya. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| NOMOR 4 TAHUN 2020 Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| PEDOMAN KRITERIA PENETAPAN KECELAKAAN Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| KERJA, CACAT, DAN PENYAKIT AKIBAT KERJA, Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| SERTA KRITERIA PENETAPAN TEWAS BAGI Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Contoh Pegawai ASN yang dapat dinyatakan Kecelakaan Kerja dalam perjalanan dari Rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| 1. Seorang PNS bernama Purnamasari, S.IP . NIP. 19706072002042003, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, jabatan Analis Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Kepegawaian Muda pada Badan Kepegawaian Negara di Jakarta Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Timur, yang bersangkutan berangkat menuju ke kantor t idak melalui jalan yang biasa dilewati karena sedang ada penutupan jalan. Pada saat dalam perjalanan yang bersangkutan mengalami kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan luka berat dan memerlukan perawatan di Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Dalam hal d emikian Sdri. Purnam asari, S.IP . memenuhi kriteria Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Kecelakaan Kerja sehingga yang bersangkutan oleh Pengelola Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Program ditetapkan mengalami Kecelakaan Kerja dalam perjalanan dari Rumah menuju tempat kerja. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| 2. Sepasang Suami -Istri PNS yang bernama Heru Sasongko, NIP. 197112181997041003, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| III/d, jabatan Analis Kepegawaian Penyelia dan bernama Lasmiyati, Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| NIP. 197312181997042001, pangkat Penata, golongan ruang III/c, jabatan Kepala Seksi Penilaian Kinerja pada Badan Kepegawaian Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Daerah Provins i Jawa Timur. Mereka berangkat menuju ke kantor menggunakan mobil pribadi dengan jalur yang biasa dilewati. Pada saat dalam perjalanan Sdr. Heru Sasongko sebagai pengemudi menerobos lampu lalu lintas sehingga menabrak mobil yang datang dari arah berlawanan yang mengakibatkan keduanya mengalami luka berat dan memerlukan perawatan di Rumah Sakit. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Dalam hal demikian Sdr. Heru Sasongko, tidak memenuhi kriteria Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Kecelakaan Kerja sehingga yang bersangkutan oleh Pengelola Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Program ditetapkan tidak memenuhi kriteria Kecelakaan Kerja karena meskipun yang bersangkutan kecelakaan dalam perjalanan dari Rumah menuju tempat kerja dengan melalui jalan yang biasa Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| NOMOR 4 TAHUN 2020 Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| PEDOMAN KRITERIA PENETAPAN KECELAKAAN Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| KERJA, CACAT, DAN PENYAKIT AKIBAT KERJA, Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| SERTA KRITERIA PENETAPAN TEWAS BAGI Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| dilalui namun pelanggaran lalu lintas yang dilakukan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas bagi orang lain. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Sedangkan Sdri. Lasmiyati, memenuhi kriteria Kecelakaan Kerja karena bertindak sebagai penumpang sehingga yang bersangkutan oleh Pengelola Program ditetapkan memenuhi kriteria Kecelakaan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| 3. Seorang PNS bernama Dewi Listiyani, NIP. 197911212009022001, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a, jabatan pengadministrasi umum pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pacitan. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Pada sore hari setelah selesai jam kerja sdr . Dewi Listiyani pulang ke Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Rumah dengan mengendarai sepeda motor, dalam perjalanan menuju ke Rumah yang bersangkutan mengalami kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan luka berat dan memerlukan perawatan di Rumah Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Berdasarkan hasil Berita Acara Kepolisian atau Laporan Polisi menerangkan bahwa yang bersangkutan dalam berkendara tidak dilengkapi Surat Izin Mengemudi dan Surat Tanda Nomor Kendaraan. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Dalam ha l demikian Sdri. Dewi Listiyani , memenuhi kriteria Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Kecelakaan Kerja sehingga yang bersangkutan oleh Pengelola Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Program ditetapkan mengalami Kecelakaan Kerja dalam perjalanan dari tempat kerja menuju ke Rumah karena meskipun yang bersangkutan kecelakaan dalam perjalanan dari tempat kerja menuju Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Rumah dengan melalui jalan yang biasa dilalui namun pelanggaran lalu lintas yang dilakukan tidak mengakibatkan kecelakaan lalu lintas bagi orang lain. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Contoh Pegawai ASN yang dapat dinyatakan Kecelakaan Kerja yang disebabkan menderita Penyakit Akibat Kerja Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| 1. Seorang PNS bernama Thomas Siringo -ringo, NIP. 196703041996121001, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a, jabatan Polisi Kehu tanan pada Dinas Kehutanan di Kabupaten Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Simalungun. Selama bertugas sering terjadi kebakaran hutan yang menyebabkan polusi udara, berdasarkan hasil pemeriksaan secara medis oleh dokter spesialis yang berkompeten di bidang kesehatan kerja yang bersangkutan dinyatakan menderita sakit paru -paru sehingga memerlukan perawatan di Rumah Sakit. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Dalam hal demikian Thomas Siringo -ringo memenuhi kriteria Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Penyakit Akibat Kerja sehingga Pengelola Program menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Penyakit Akibat Kerja karena penyakit tersebut sebagai akibat langsung dari pekerjaan dan/atau lingkungan kerja. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| 2. Seorang PNS bernama Selvi Putri , A.Md. NIP. 197001241996122001, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b, jabatan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Radiografer Ahli Muda pada RSUD Banten. Yang bersangkutan dalam bertugas sehari-hari menggunakan energi radiasi. TMT 1 April 2013 yang bersangkutan ditugaskan secara penuh di luar jabatan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Radiografer. Setelah tiga bulan menduduki jabatan yang baru, dokter spesialis yang berkompeten di bidang kesehatan kerja mendiagnosa sdri. Selvi Putri menderita penyakit yang diakibatkan oleh radiasi elektromagnetik dan radiasi mengion dan membutuhkan perawatan di Rumah Sakit. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Dalam hal demikian, sdr. Selvi Putri , A.Md. memenuhi kriteria Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Penyakit Akibat Kerja sehingga Pengelola Program menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Penyakit Akibat Kerja karena penyakit tersebut sebagai akibat langsung dari pekerjaan dan/atau lingkungan kerja. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| NOMOR 4 TAHUN 2020 Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| PEDOMAN KRITERIA PENETAPAN KECELAKAAN Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| KERJA, CACAT, DAN PENYAKIT AKIBAT KERJA, Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| SERTA KRITERIA PENETAPAN TEWAS BAGI Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| 3. Seorang PNS bernama Rian Julianto NIP. 19700124199612 1001, pangkat Penata Muda tingkat I, golongan ruang III/b, jabatan Asisten Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Apoteker Pelaksana Lanjutan, yang bersangkutan bertugas sebagai penyiapan pelayanan farmasi klinik. Pada saat 5 tahun setelah diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak p ensiun dan berdasarkan diagnos is dokter spesialis yang berkompeten di bidang kesehatan kerja yang bersangkutan dinyatakan menderita penyakit kulit (dermatosis) yang disebabkan oleh penyebab fisik, kimiawi, atau biologi dan membutuhkan perawatan di Rumah Sakit. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Dalam hal demikian sdr. Rian Julianto memenuhi kriteria Penyakit Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Akibat Kerj a sehingga Pengelola Program menetapkan Penyakit Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Akibat Kerja karena penyakit tersebut sebagai akibat langsung dari pekerjaan dan/atau lingkungan kerja. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| 4. Seorang PNS bernama Bambang Sudar yadi, A.Md. NIP. 196901241996122001, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| III/d, jabatan Pranata Nuklir Ahli Muda, yang bersangkutan bertugas sebagai pengelola dan mengolah perangkat nuklir pada Badan Tenaga Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Nuklir Nasional, yang bersangkutan menderita batuk -batuk. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Berdasarkan diagnosis dokter spesialis yang berkompeten di bidang kesehatan kerja yang bersangkutan menderita riwayat penyakit bronchitis sejak kecil dan membutuhkan perawatan di Rumah Sakit. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Dalam hal demikian Bambang Sudaryadi , A.Md. tidak memenuhi kriteria Penyakit Akibat Kerja sehingga Pengelola Progr am tidak menetapkan Penyakit Akibat Kerja karena penyakit tersebut bukan sebagai akibat langsung dari pekerjaan dan/atau lingkungan kerja. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Contoh Pegawai ASN yang mendapat Penggantian biaya pengangkutan bagi yang mengalam i Kecelakan Kerja apabila menggunakan lebih dari satu angkutan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Seorang Pegawai Negeri Sipil bernama Wisnu Perdana NIP. 198001182000101023 jabatan Dokter Muda pada Kementerian Kesehatan bertugas di Kepulauan Aru Provinsi Maluku Utara, pada saat mengikuti program intership sesuai dengan tugasnya, ketika melakukan observasi diruang laboratorium yang bersangkutan kejatuhan bahan kimia dan menganai wajah nya sehingga mengakibatkan yang bersangkutan mengalami luka -luka dan penurunan kesadaran dan harus dirawat d i Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Rumah Sakit. Untuk menuju ke RSUD Provinsi harus menggunakan transportasi darat dan laut. Karena keterbatasan sarana dan prasarana medis di RSUD tersebut tidak memadai maka yang bersangkutan dirujuk ke RS Pusat di Jakarta yang harus di tempuh dengan Tran sportasi Udara. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Dalam hal ini, maka yang bersangkutan mendapatkan biaya penggantian pengangkutan darat, laut, dan udara. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| NOMOR 4 TAHUN 2020 Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| PEDOMAN KRITERIA PENETAPAN KECELAKAAN Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| KERJA, CACAT, DAN PENYAKIT AKIBAT KERJA, Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| SERTA KRITERIA PENETAPAN TEWAS BAGI Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Tabel persentase Santunan Cacat tetap sebagian dan Cacat-cacat lainnya Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| MACAM CACAT *) % X GAJI 1. Lengan kanan dari sendi bahu ke bawah 44 2. Lengan kiri dari sendi bahu ke bawah 38,5 3. Lengan kanan dari atau dari atas siku ke bawah 38,5 4. Lengan kiri dari atau dari atas siku ke bawah 33 5. Tangan kanan dari atau dari atas pergelangan ke bawah 35 6. Tangan kiri dari atau dari atas pergelangan ke bawah 30,8 7. Kedua belah kaki dari pangkal paha ke bawah 77 8. Sebelah kaki dari pangkal paha ke bawah 38,5 9. Kedua belah kaki dari mata kaki ke bawah 55 10. Sebelah kaki dari mata kaki ke bawah 27,5 11. Kedua belah mata 77 12. Sebelah mata atau diplopia pada penglihatan dekat 38,5 13. Pendengaran pada kedua belah telinga 44 14. Pendengaran pada sebelah telinga 22 15. Ibu jari tangan kanan 16,5 16. Ibu jari tangan kiri 13,2 17. Telunjuk tangan kanan 9,9 18. Telunjuk tangan kiri 7,9 19. Salah satu jari lain tangan kanan 4,4 20. Salah satu jari lain tangan kiri 3,3 21. Ruas pertama telunjuk tangan 4,95 22. Ruas pertama telunjuk kiri 3,85 23. Ruas pertama jari lain tangan kanan 2,2 24. Ruas pertama jari lain tangan kiri 1,65 25. Salah satu ibu jari kaki 5,5 26. Salah satu jari telunjuk kaki 3,3 27. Salah satu jari kaki lain 2,2 28. Terkelupasnya kulit kepala 11-33 29. Impotensi 33 30. Kaki memendek sebelah : a. Kurang dari 5 cm 11 b. 5 cm sampai kurang dari 7,5 cm 22 c. 7,5 cm atau lebih 33 Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Penurunan daya dengar kedua belah telinga setiap 10 desibel 6,6 32. Penurunan daya dengan sebelah telinga setiap 10 desibel 3,3 33. Kehilangan daun telinga sebelah 5,5 34. Kehilangan kedua belah daun telinga 11 Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| NOMOR 4 TAHUN 2020 Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| PEDOMAN KRITERIA PENETAPAN KECELAKAAN Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| KERJA, CACAT, DAN PENYAKIT AKIBAT KERJA, Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| SERTA KRITERIA PENETAPAN TEWAS BAGI Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| 35. Cacat hilangnya cuping hidung 33 36. Perforasi sekat rongga hidung 16,5 37. Kehilangan daya penciuman 11 38. Hilangnya kemampuan kerja fisik a. 51% - 70% 44 b. 26% - 50% 22 c. 10% - 25% 5,5 39. Hilangnya kemampuan kerja mental tetap 77 40. Kehilangan sebagian fungsi penglihatan. Setiap kehilangan efisiensi tajam penglihatan 10%. Apabila efisiensi penglihatan kanan dan kiri berbeda, maka efisiensi penglihatan binokuler dengan rumus kehilangan efisiensi penglihatan : (3 x % efisiensi penglihatan terbaik) + % efisiensi penglihatan terburuk Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| 7,7 41. Setiap kehilangan efisiensi tajam penglihatan 10% 7,7 42. Kehilangan penglihatan warna 10 43. Setiap kehilangan lapangan pandang 10% 7,7 Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Contoh pegawai ASN apabila mengalami beberapa cacat Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Seorang Pegawai Negeri Sipil bernama Rudianto NIP. 197911052001011001 jabatan Analis Kepegawaian Penyelia pada Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Kementerian Dalam Negeri golongan ruang III/d, dengan gaji pokok Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Rp3.565.000,00 (tiga juta lima ratus enam puluh lima ribu rupiah) . Pada waktu melaksanakan tugas yang bersangkutan mengalami kecelakaan yang mengakibatkan kehilangan fungsi penglihatan pada kedua be lah matanya (70%) dan kehilangan lengan dari sendi bahu ke bawah (50%). Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Dalam hal demikian maka tunjangan Cacat yang dapat diberikan kepada yang bersangkutan bukan 120% x Rp 3.565.000,00 = Rp4.278.000, 00 (empat juta dua ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah ), akan tetapi tunjangan Cacat yang diberikan paling tinggi adalah 100% x Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Rp3.565.000,00 = Rp3.565.000,00 (tiga juta lima ratus enam puluh lima ribu rupiah) setiap bulan. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| NOMOR 4 TAHUN 2020 Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| PEDOMAN KRITERIA PENETAPAN KECELAKAAN Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| KERJA, CACAT, DAN PENYAKIT AKIBAT KERJA, Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| SERTA KRITERIA PENETAPAN TEWAS BAGI Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Contoh Penetapan Cacat Total Tetap ka rena kecelakaan kerja b agi Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| CPNS/PNS/PPPK yang menurut tim penguji kesehatan tidak mampu bekerja kembali Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| KEPUTUSAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| PENETAPAN CACAT TOTAL TETAP DALAM MENJALANKAN TUGAS/DALAM Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| KEADAAN YANG ADA HUBUNGANNYA DENGAN DINAS/KARENA PERBUATAN Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| ANASIR YANG TIDAK BERTANGGUNG JAWAB * Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA, Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Menimbang : a. bahwa berdasarkan hasil verifikasi dan validasi dokumen dan sidang penyelesaian status dan kedudukan kep egawaian tanggal ………………. sdr...... NIP. .................... pangkat.......... golongan ruang............... menyatakan memenuhi kriteria kecelakaan kerja; b. bahwa berdasarkan surat Keterangan tim Penguji Kesehatan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Nomor.......... tanggal................... sdr......... NIP. .................... pangkat.......... golongan ruang............... telah dinyatakan tidak memenuhi syarat lagi untuk menjalankan tugas dalam semua jabatan ASN karena menderita cacat yang mengakibatkan tidak mampu bekerja kembali pada semua jabatan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Kepegawaian Negara tentang Penetapan Cacat Total Tetap Dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Menjalankan Tugas /Dalam Keadaan Yang Ada Hubungannya Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Dengan Dinas/Karena Perbuatan Anasir Yang Tidak Bertanggung Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Negara; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Pegawai Negeri Sipil; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Kecelakaan Kerjadan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Sipil Negara, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Atas Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Aparatur Sipil Negara; 4. Peraturan B adan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Kriteria Penetapan Kecelakaan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Kerja, Cacat, dan Penyakit Akibat Kerja , serta Kriteria Penetapan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Tewas bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara; Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| NOMOR 4 TAHUN 2020 Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| PEDOMAN KRITERIA PENETAPAN KECELAKAAN Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| KERJA, CACAT, DAN PENYAKIT AKIBAT KERJA, Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| SERTA KRITERIA PENETAPAN TEWAS BAGI Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| KESATU : Kepada Sdr........................ NIP............................. dengan Pangkat terakhir............................. Jabatan........................ ditetapkan Cacat total tetap terhitung mulai akhir bulan sejak ditetapkannya hasil pemeriksaan kesehatan oleh tim penguji kesehatan. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| KEDUA : Kepada yang bersangkutan diberikan santunan Cacat total tetap yang dibayarkan secara sekaligus ( lumpsum) dan se cara berkala dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| KETIGA : Keputusan ini disampaikan kepada Sdr.................... Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| NIP............................. untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Ditetapkan di ................................................... pada tanggal ................................................... Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Badan Kepegawaian Negara, Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| ......................................... Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| NIP............................ Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| TEMBUSAN: 1. ........................................... 2. ........................................... 3. ........................................... Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| CATATAN : * Coret yang tidak perlu Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Contoh Pegawai ASN yang dapat dinyatakan Tewas karena meninggal dunia sebagai akibat langsung dalam menjalankan tugas jabatan dan/atau tugas kedinasan lainnya di lingkungan kerja 1. Seorang PNS bernama Husein NIP. 19651212198 5121001, pangkat Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Pengatur Muda, golongan ruang II /a, jabatan penjaga sekolah pada Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Sekolah Dasar Negeri 01 Kabupaten Mempawah. Pada suatu malam terjadi pencurian di Sekolah Dasar tersebut, karena mempertahankan barang milik sekolah, terjadilah perkelahian antara penjaga sekolah dengan pencuri dan mengakib atkan penjaga sekolah sekolah meninggal dunia. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Dalam hal demikian Husein memenuhi kriteria Tewas sehingga PPK menetapkan Tewas dalam menjalankan tugas dan kewajibannya. 2. Seorang PNS bernama Henri Suroto , A.Md. NIP. 197807121998041001, pangkat Penata Muda, golongan III/a, jabatan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Operator Komputer pada Biro Or ganisasi Kabupaten Bandung. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Berdasarkan disposisi/surat perintah atasannya yang bersangkutan diperintahkan untuk kerja lembur menyelesaikan surat -surat yang menumpuk. Pada saat yang bersangkutan hendak p ulang dan menuruni tangga, terpeleset dan jatuh berguling yang mengakibatkan meninggal dunia. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Dalam hal demikian Henri Suroto , A.Md. memenuhi kriteria Tewas sehingga PPK menetapkan Tewas dalam menjalankan tugas dan kewajibannya. 3. Seorang PNS bernama Wirawa n Senoaji , S.H. NIP. 19691103199512101, pangkat Penata, golongan ruang III/c, jabatan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Kepala Seksi Perancangan Peraturan Perundang -undangan Bidang Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Kesejahteraan Rakyat pada Kementerian Hukum dan HAM. Pada saat yang bersangkutan menghadiri rapat harmonisasi rancangan peraturan perundang -undangan tiba -tiba mengeluhkan sakit di Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| NOMOR 4 TAHUN 2020 Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| PEDOMAN KRITERIA PENETAPAN KECELAKAAN Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| KERJA, CACAT, DAN PENYAKIT AKIBAT KERJA, Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| SERTA KRITERIA PENETAPAN TEWAS BAGI Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| bagian dada, berkeringat dingin, kemudian terjatuh dan akhirnya meninggal dunia di tempat. Kemudian diketahui bahwa yang bersangkutan terkena serangan jantung. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Dalam hal demikian sdr. W irawan Senoaji, S .H. memenuhi kriteria Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Tewas pada saat melaksanakan tugas, meninggal dunia akibat dari penyakit yang diderita, sehingga PPK menetapkan Tewas dalam menjalankan tugas dan kewajibannya. 4. Seorang PNS bernama Mahesa NIP. 199005122010091003, pangk at Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Pengatur Muda Tingkat 1 golongan ruang II/b, jabatan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Pengadministrasi Umum pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Pada pukul 10.00 WIB, yang bersangkutan sedang melakukan entry data, tiba-tiba yang bersangkutan merasa pusing, mual dan muntah muntah, s etelah dibawa ke Rumah Sakit ternyata asam lambung meninggi dan setelah dilakukan tindakan medis tidak ada reaksi dan yang bersangkutan meninggal pada pukul 05.00 WIB hari berikutnya. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Dalam hal demikian sdr. Mahesa memenuhi kriteria Tewas pada saat melaksanakan tugas mendapat serangan penyakit kemudian langsung dibawa ke dokter/pelayan kesehatan/rumah sakit dan meninggal dunia tidak lebih dari 24 jam sejak kejadian. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Contoh Pegawai ASN yang dapat dinyatakan Tewas k arena meninggal dunia sebagai akibat langsung dalam menjalankan tugas jabatan dan/atau tugas kedinasan lainnya di luar lingkungan kerja. 1. Seorang PNS bernama Markus Sulistyo , S.H. NIP. 197101041992031001, pangkat Penata, golongan ruang III/c, jabatan Kepala Seksi Penegakan Disiplin pada Kementerian Hukum dan HAM. Berdasarkan surat tugas yang bersangkutan ditugaskan sebagai Narasumber di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Pada saat memberikan penjelasan di depan peserta terjadi korsleting listrik, LCD meleda k yang mengakibatkan tubuh yang bersangkutan terbakar, setelah dibawa ke Rumah Sakit yang bersangkutan tidak tertolong dan meninggal dunia. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Dalam Hal demikian sdr. Markus Sulistyo , S.H. memenuhi kriteria Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Tewas sehingga PPK menetapkan Tewas dalam menjalanka n tugas dan kewajibannya di luar lingkungan kerja. 2. Seorang PNS bern ama Wiku Munadhir , S.E. NIP 198105072005061001, pangkat Penata golongan ruang III/c, jabatan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Kepala Seksi Perencanaan Program pada BKD Kabupaten Cianjur. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Yang bersangkutan mendapatkan surat perintah sesuai disposisi surat untuk mewakili pimpinan mengikuti rapat kepegawaian di Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Kantor Kabupaten. Pada saat mengikuti rapat yang bersangkutan terlihat mengantuk, kepala langsung terkulai di meja dan pingsan, setelah dibawa ke Rumah Sakit diketahui terkena serangan stroke dan meninggal dunia. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Dalam hal demikian sdr. Wiku Munadhir , S.E. memenuhi kriteria Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Tewas sehingga PPK menetapkan Tewas dalam menjalankan tugas dan kewajibannya. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| NOMOR 4 TAHUN 2020 Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| PEDOMAN KRITERIA PENETAPAN KECELAKAAN Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| KERJA, CACAT, DAN PENYAKIT AKIBAT KERJA, Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| SERTA KRITERIA PENETAPAN TEWAS BAGI Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| 3. Seorang PNS bernama Ardito Pamungkas , S. Kom . NIP. 1964070411985061001, pangkat Penata T ingkat I, golongan ruang Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| III/d, jabatan Pranata Komputer ahli muda pada Dinas Pendidikan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Provinsi Jawa Timur. Berdasarkan Surat Tugas mengikuti Seminar di Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Jakarta dengan menggunakan pesawat udara. Karena keadaan cuaca yang buruk terpaksa p esawat mendarat di bandara Adi Sucipto Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Yogyakarta. Pada saat di ruang tunggu yang bersangkutan mengalami sesak nafas dan badan yang bersangkutan terlihat lemah, setelah dibawa ke unit pelayanan kesehatan di bandara, yang bersangkutan meninggal dunia. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Dalam hal demiki an sdr. Ardito Pamungkas , S. Kom . memenuhi kriteria Tewas sehingga PPK menetapkan Tewas dalam menjalankan tugas dan kewajibannya. 4. Seorang PNS bernama Abraham , S. Sos. NIP. 197810242002041001, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, jabatan Kepala Bidang Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Mutasi Pegawai pada BKD Provinsi Bangka Belitung. Yang bersangkutan mendapat surat tugas koordinasi penyelesaian Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Kenaikan Pangkat ke BKN Pusat selama 3 hari. Pada saat yang bersangkutan melaksanakan tugas tersebut di BKN tiba -tiba tubuhnya lemas dan keluar keringat dingin, kemudian pingsan dan meninggal dunia sebelum sempat di bawa ke Rumah Sakit. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Dalam hal demikian sdr. Abraham , S. Sos. memenuhi kriteria Tewas sehingga PPK menetapkan Tewas dalam menjalankan tugas dan kewajibannya. 5. Seorang PNS bernam a Catur Primasakti , S.H. NIP. 198903052009121003, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b, jabatan Analis Kepegawaian Penyelia pada Kementerian Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Yang bersangkutan mendapat surat perintah untuk melakukan penge cekan data ke UPT Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Kementerian di Provinsi Jambi selama 3 hari. Pada saat melaksanakan pengecekan data di hari kedua pukul 08.00 WIB, tiba tiba tubuh yang bersangkutan menggigil, sesak napas dan muntah – muntah. Kemudian yang bersangkutan dibawa ke Rumah Saki t dan di diagnosis terkena penyakit migraine hebat. Yang bersangkutan dirawat selama 3 hari dan kemudian meninggal dunia. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Dalam hal de mikian sdr. Catur Primasakti , S.H. tidak memenuhi kriteria Tewas karena pada saat melaksanakan tugas mendapat serangan pen yakit kemudian langsung dibawa ke dokter/unit pelayanan kesehatan/Rumah Sakit dan meninggal dunia lebih dari 24 (dua puluh empat) jam sejak kejadian. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Contoh Pegawai ASN yang dapat dinyatakan Tewas karena meninggal dunia dal am keadaan yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga kematiannya disamakan dengan meninggal dunia dalam menjalankan tugas kewajibannya. 1. Seorang PNS bernama Sandi Mahardika , S.K.M. NIP 196610171986041001, pangkat Penata T ingkat I, golongan ruang Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| III/d, ja batan Penyuluh Kesehatan Masyarakat Muda pada Dinas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Kesehatan Provinsi Banten dan bertempat tinggal di Serang. Yang bersangkutan berangkat dari Rumah pukul 06.00 WIB menuju tempat tugas dengan mengendarai sepeda motor sesuai dengan jalur yang biasa dilewat i. Dalam perjalanan menuju kantor mengalami kecelakaan lalu lintas yang bukan karena kesalahannya sehingga mengakibatkan yang bersangkutan meninggal dunia. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Dalam h al demikian Sandi Mahardika , S.K.M. memenuhi kriteria Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Tewas sehingga yang bersangkutan oleh PPK ditetapkan Tewas dalam menjalankan tugas dan kewajibannya karena yang bersangkutan meninggal dunia dalam perjalanan dari Rumah menuju tempat kerja dengan melalui jalan yang biasa dilalui dan tidak melanggar lalu lintas. 2. Seorang PNS bernama Bawono NIP. 196909091995031001, pangkat Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Penata Muda tingkat I golongan ruang III/b, jabatan Pengadmintrasi Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Umum pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Indramayu dan bertempat tinggal di Jatibarang. Yang bersangkutan berangkat dari Rumah pukul 06.00 WIB me nuju tempat tugas dengan kendaraan umum sesuai dengan jalur yang biasa dilewati. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Ketika akan menyebrang jalan yang bersangkutan tertabrak sebuah mobil sehingga mengakibatkan Bawono menderita luka parah dan dirawat di Rumah Sakit. Beberapa hari kemudian kar ena lukanya cukup parah akhirnya yang bersangkutan meninggal dunia. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Dalam hal demikian Sdr. Bawono memenuhi kriteria Tewas sehingga Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| PPK menetapkan Tewas dalam menjalankan tugas dan kewajibannya. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| NOMOR 4 TAHUN 2020 Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| PEDOMAN KRITERIA PENETAPAN KECELAKAAN Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| KERJA, CACAT, DAN PENYAKIT AKIBAT KERJA, Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| SERTA KRITERIA PENETAPAN TEWAS BAGI Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| 3. Seorang PNS bernama Rahmadi , S.IP. NIP. 197710122010041001, pangkat Penata Muda tingkat I, golongan ruang III/b, jabatan Analis Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Kebijakan pada Kementerian PAN dan RB. Yang bersangkutan mendapatkan perintah tugas belajar di Universitas Gadjah Mada Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Yogyakarta. Pada saat yang bersangkutan mengikuti acara study tour ke Candi Borobudur yang merupakan salah satu program akademis, dalam perjalanan mengalami kecelakaan yang mengakibatkan luka luka sehingga memerlukan perawatan di Rumah Sakit. Karena luka cukup parah, yang bersangkutan meninggal dunia. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Dalam h al demikian Sdr . Rahmadi, S.IP. memenuhi kriteria Tewas dalam keadaan yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga PPK menetapkan Tewas dalam menjalankan tugas dan kewajibannya. 4. Seorang PNS bernama Sinta Wati , NIP. 197205071994032005, pangkat Penata tingkat I golongan ruang III/d, jabatan Kepala Bidang Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Kesejahteraan pada Dinas Kesehatan Kota Bogor dan bertempat tinggal di Citeureup. Ya ng bersangkutan berangkat dari Rumah pukul 06.00 WIB menuju tempat tugas dengan kendaraan umum melalui jalan yang biasa dilalui dan wajar . K etika kendaraan akan memasuki kota bogor terjadi kemacetan yang panjang sehingga pengemudi kendaraan umum melawan arus untuk mencari jalan alternatif, tiba -tiba kendaraan yang bersangkutan tabrakan dengan kendaraan dari arah yang berlawanan sehingga mengak ibatkan seluruh penumpang meninggal dunia. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Dalam hal demikian Sdr. Sinta Wati memenuhi kriteria Tewas dalam keadaan yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga yang bersangkutan oleh PPK ditetapkan Tewas karena pelanggaran lalu lintas yang terjadi bukan dilakukan oleh yang bersangkutan. 5. Seorang PNS bernama Nur Suci Melati , NIP 19 8504172010022015, pangkat Penata, golongan ruang III/ c, jabatan Kepala Seksi Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Perencanaan dan Pengembangan Wilayah pada Pemerintah Daerah Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Kabupaten Bandung Barat dan bertempat ting gal di Kota Bekasi . Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Yang bersangkutan pada h ari Jumat sore tidak pulang ke R umah kontrakan yang selama ini dihuni sebagaimana biasa. Namun, setiap hari Jumat sore yang bersangkutan pulang ke Kota Bekasi menuju Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Rumah yang dihuni keluarganya dengan menggunak an kendaraan pribadi. Pada pukul 18.00 WIB kendaraan yang ditumpangi sdr. Nur Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Suci Melati mengalami kecelakaan lalu lintas di Tol Cipularang KM 72 dari arah Bandung Barat menuju Kota Bekasi sehingga mengakibatkan yang bersangkutan meninggal dunia. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Mengingat Rumah yang dituju merupakan Rumah tempat tinggal yang dihuni Sdr. Nur Suci Melati beserta keluarganya dan pada saat kecelakaan yang bersangkutan tidak melanggar lalu lintas , dalam hal demikian yang bersangkutan oleh PPK ditetapkan Tewas karena memenuhi kriteria Tewas sehingga PPK menetapkan Tewas pada saat perjalanan dari kantor menuju ke Rumah. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Dalam hal kecelakaan lalu lintas yang dialami sdr. Nur Suci Melati terjadi karena yang bersangkutan mengantuk /tidak berkonsentrasi dalam mengemudi dalam mengemud ikan kendaraannya, dapat ditetapkan Tewas sepanjang kecelakaan yang terjadi karena pelanggaran lalu lintas tersebut tidak mengakibatkan kecelakaan lalu lintas bagi orang lain. 6. Sepasang Suami-Isteri PNS yang bernama Hendra Wijaya, S.H. NIP. 197018121998041003, pangkat Penata, golongan ruang III/c, jabatan Kepala Seksi Penegakan Disiplin dan Bantuan Hukum pada Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Kabupaten Penajam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Paser Utara dan Ratna Budiani , S.E. NIP. 197510062000042001, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b, jabatan Analis Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Kinerja. Mereka pulang menuju ke Rumahnya menggunakan sepeda motor dengan jalur yang biasa dilewati. Ketika melewati perempatan lampu lalu lintas setelah lampu hijau menyala, Sdr. Hendra Wijaya melanjutkan perjalana nnya dengan kecepatan normal tetapi pada saat bersamaaan dari arah kanan datang mobil dengan kecepatan tinggi menabrak sepeda motor yang dikendarai Hendra bersama isterinya yang mengakibatkan suami -isteri tersebut terpental, jatuh ke trotoar, dan meninggal dunia di tempat. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Dalam hal demikian Sdr. Hendra Wijaya dan Sdr. Ratna Budiani , memenuhi kriteria Kecelakaan Kerja sehingga suami-isteri tersebut oleh PPK ditetapkan memenuhi kriteria Kecelakaan Kerja yang mengakibatkan Tewas karena dalam perjalanan menu ju Rumah dan tidak melanggar peraturan lalu lintas. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Contoh Pegawai ASN yang dapat dinyatakan karena meninggal dunia karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab atau sebagai akibat terhadap anasir itu dalam menjalankan tugas kewajibannya. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Seorang PNS bernama Ilham Soedirjo, S. Sos. NIP. 196503311990121001 jabatan Camat Jetis pada Pemerintah Kabupaten Bantul pangkat Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Pembina, golongan ruang IV/a. yang bersangkutan melaks anakan tugas penetapan Akta Jual Beli Tanah bagi warganya. Akibat d ari penetapan tersebut terdapat pihak yang merasa di rugikan sehingga ia mendatangi Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Rumah camat dan melakukan penganiayaan yang mengakibatkan yang bersangkutan meninggal dunia. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Dalam hal demikian sdr. Ilham Soedirjo, S. Sos. memenuhi kriteria Tewas sehingga PPK mmenetapkan Tewas dalam menjalankan tugas dan kewajibannya. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| NOMOR 4 TAHUN 2020 Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| PEDOMAN KRITERIA PENETAPAN KECELAKAAN Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| KERJA, CACAT, DAN PENYAKIT AKIBAT KERJA, Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| SERTA KRITERIA PENETAPAN TEWAS BAGI Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Contoh pegawai ASN yang T ewas sebelumnya diakibatkan kecelakaan kerja Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Seorang PNS bernama Abdullah B ireuen NIP. 1967030419871210 01, pangkat Penata Muda T ingkat I, golongan ruang III /b, jabatan Jagawana pada Dinas Kehutanan di Kabupaten Simalungun. Pada saat yang bersangkutan melaksanakan tugas terjadi kebakaran hutan yang mengakibatkan luka-luka bakar serius dan dirawat di rumah sakit selama delapan hari. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Mengingat Sdr. Abdullah B ireuen mengalami luka bakar serius dan dirawat di rumah sakit karena melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan tugas dan fungsi, sehingga Pengelola Program menetapkan yang bersangkutan mengalami Kecelakaan Kerja dalam menjalankan tugas dan kewajibannya. Kemudian setelah dirawat selama 8 (delapan) hari Sdr. Abdullah B ireuen dinyatakan meninggal dunia, dalam hal demikian Sdr. Abdullah Bireuen memenuhi kriteria Tewas, sehingga PPK menetapkan Tewas dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya , tanpa meminta surat perintah secara tertulis dari atasan/pimpinan PNS yang bersangkutan. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| NOMOR 4 TAHUN 2020 Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| PEDOMAN KRITERIA PENETAPAN KECELAKAAN Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| KERJA, CACAT, DAN PENYAKIT AKIBAT KERJA, Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| SERTA KRITERIA PENETAPAN TEWAS BAGI Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Contoh pemberian bantuan beasiswa bagi Anak dari suami istri yang berstatus sebagai Pegawai ASN dan keduanya memenuhi kriteria tewas. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Sepasang Suami -Isteri PNS yang bernama Hendra Wijaya , S.H. NIP. 197012121998041003, pangkat Penata, golongan ruang III/c, jabatan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Kepala Seksi Penegakan Disiplin dan Bantuan Hukum pada Badan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Kabupaten Penajam Paser Utara dan Ratna Budiani , S.E. NIP. 197510062000042001, pangkat Penata Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Muda Tingkat I, golongan ruang III/b, jabatan Analis Kinerja. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Dalam Lampiran XIII Peraturan Badan ini Sdr. Hendra Wijaya dan Sdr. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Ratna Budiani, oleh PPK ditetapkan memenuhi kriteria Kecelakaan Kerja yang mengakibatkan Tewas karena dalam perjalanan menuju R umah dan tidak melanggar peraturan lalu lintas. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Mengingat dari Sdr. Hendra Wijaya dengan Sdr. Ratna Budiani dikaruniai 5 (lima) orang Anak maka bantuan beasiswa dapat dibe rikan kepada paling banyak 2 (dua) orang Anak dari jalur suami dan 2 (dua) orang Anak dari jalur isteri. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| NOMOR 4 TAHUN 2020 Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| PEDOMAN KRITERIA PENETAPAN KECELAKAAN Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| KERJA, CACAT, DAN PENYAKIT AKIBAT KERJA, Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| SERTA KRITERIA PENETAPAN TEWAS BAGI Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Contoh Laporan Kronologis kejadian secara detail dan terperinci dibuat oleh Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Pimpinan Unit Kerja Pegawai ASN yang meninggal dunia Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Nomor : ……………,……………….. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Perihal : Laporan Kronologis Kejadian Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Yth. Menteri/Pimpinan Lembaga/Gubernur/Bupati/ Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Yang bertanda tangan di bawah ini : Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Pangkat /golongan ruang : Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Dengan ini melaporkan dengan hormat bahwa CPNS/PNS/PPPK * : Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Pangkat/ golongan ruang : Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Telah Meninggal Dunia dalam menjalankan tugas /dalam keadaan yang ada hubungannya dengan dinas /karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab pada *: Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Dengan kronologis kejadian** adalah sebagai berikut: 1....................................................................................................................……. 2..................................................................................................................… 3........................................................................................................................ Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Demikianlah laporan ini dibuat dengan sesungguhnya dengan mengingat sumpah jabatan untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Pimpinan Unit Kerja, Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| NIP. * coret yang tidak perlu ** tulislah laporan kronologis kejadian secara detail dan terperinci mulai dari yang bersangkutan belum mengalami kecelakaan sampai ditetapkan meninggal dunia Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| NOMOR 4 TAHUN 2020 Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| PEDOMAN KRITERIA PENETAPAN KECELAKAAN Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| KERJA, CACAT, DAN PENYAKIT AKIBAT KERJA, Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| SERTA KRITERIA PENETAPAN TEWAS BAGI Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Contoh Surat Rekomendasi Kepala Badan Kepegawaian Negara Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Nomor : Jakarta, Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Lampiran : 1 (satu) Berkas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Sifat : Perihal : Rekomendasi Hasil Verifikasi Validasi PNS Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Yang Tewas atas nama .......... NIP. .......... Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Yth. Kepala Biro Kepegawaian/Kepala BKD/ Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang bertanggung jawab di bidang Kepegawaian* Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| di .......... 1. Berkenaan dengan sur at Saudara .......... tanggal .......... perihal Usul Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Rekomendasi Penetapan Tewas atas nama .......... NIP. .......... , dengan ini diberitahukan dengan hormat bahwa berdasarkan hasil Verifikasi Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Validasi berkas dan Rapat Kedeputian Bidang Mutasi Kepegawaian tanggal ............. diputuskan bahwa Sdr. .......... NIP. .......... Memenuhi Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Kriteria Tewas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Peraturan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 dan Pasal ………. Peraturan Badan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 yaitu dalam me njalankan tugas/dalam keadaan yang ada hubungannya dengan dinas/karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab*. 2. Berkaitan dengan hal tersebut di atas, agar segera diterbitkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Keputusan Penetapan Tewas oleh Menteri/Pimpinan Lembaga/ Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Gubernur/Bupati/Walikota/Sekjen*, atas nama .......... NIP. .......... sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2020. 3. Apabila Keputusan Penetapan Tewas telah ditetapkan agar segera dikirimkan ke pada Kepala Badan Kepegawaian Negara cq. Direkt ur Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Pensiun PNS dan Pejabat Negara untuk dibuatkan Pertimbangan Teknis Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Keputusan Kenaikan Pangkat Anumerta dan Pensiun Janda/Dudanya. 4. Demikian, atas perhatiannya diucapkan terima kasih. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Kepala Kantor Cabang Utama Jakarta PT. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| TASPEN (Persero). Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Badan Kepegawaian Negara, Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| NOMOR 4 TAHUN 2020 Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| PEDOMAN KRITERI A PENETAPAN KECELAKAAN Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| KERJA, CACAT, DAN PENYAKIT AKIBAT KERJA, Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| SERTA KRITERIA PENETAPAN TEWAS BAGI Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Contoh Penetapan Tewas Bagi CPNS/PNS/PPPK OLEH PPK Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| KEPUTUSAN MENTERI/PIMPINAN LEMBAGA/ Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA/SEKJEN* Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| PENETAPAN TEWAS DALAM MENJALANKAN TUGAS/DALAM KEADAAN YANG Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| ADA HUBUNGANNYA DENGAN DINAS/KARENA PERBUATAN ANASIR YANG Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| TIDAK BERTANGGUNG JAWAB * Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| MENTERI/PIMPINAN LEMBAGA/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA/SEKJEN,* Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Menimbang : a. bahwa berdasarkan laporan kronologis kejadian Nomor .................. tanggal .................. bahwa S dr. .............................. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| NIP. .................... telah mengalami kecelakan kerja dalam menjalankan tugas /dalam keadaan yang ada hubungannya dengan dinas /karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab* dan mengakibatkan CPNS/PNS/PPPK* yang bersangkutan meninggal dunia; b. bahwa berdasarkan Surat Keteran gan dokter (visum et repertum) Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Nomor .................. tanggal .................. yang menerangkan secara detail penyebab kematian; c. bahwa berdasarkan berita acara .................. Nomor .................. tanggal .................. yang dibuat oleh .................. kecelakaan tersebut bukan karena kesalahan CPNS/PNS/PPPK yang bersangkutan; d. bahwa berdasarkan Surat Rekomendasi Penetapan Tewas dari Kepala Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Badan Kepegawaian Negara Nomor .................. tanggal .................. tentang CPNS/PNS/PPPK* yang dikategorikan Tewas karena menjalankan tugas kewajibannya; dan e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dal am huruf a sampai dengan huruf d , perlu menetapkan Keputusan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Menteri/Pimpinan Lembaga/Gubernur/Bupati/Walikota/Sekjen * tentang Penetapan Tewas Dalam Menjalankan Tugas /Dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Keadaan Yang Ada Hubungannya Dengan Dinas /Karena Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Perbuatan Anasir Yang Tidak Bertanggung Jawab;* Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Pegawai Negeri Sipil; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawa i Aparatur Sipil Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Negara, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Pemerintah Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara; 4. Peraturan B adan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Kriteria Penetapan Kecelakaan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Kerja, Cacat, dan Penyakit Akibat Kerja , serta Kriteria Penetapan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Tewas bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara; Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| NOMOR 4 TAHUN 2020 Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| PEDOMAN KRITERIA PENETAPAN KECELAKAAN Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| KERJA, CACAT, DAN PENYAKIT AKIBAT KERJA, Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| SERTA KRITERIA PENETAPAN TEWAS BAGI Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| KESATU : Kepada Sdr........................ NIP............................. dengan Pangkat terakhir............................. Jabatan........................ ditetapkan tewas terhitung mulai akhir bulan sejak yang bersangkutan menin ggal dunia dan kepada yang bersangkutan diberikan k enaikan pangkat setingkat lebih tinggi secara anumerta sesuai dengan ketentuan Pasal 363 Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017.** Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| KEDUA : Kepada Sdr................... isteri/suami/anak/orang tua/ahli waris* almarhum/almarhumah* diberikan seluruh biaya yang diperlukan untuk Perawatan , Santunan, dan/atau Tunjangan bagi Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Sdr......................... ditanggung oleh PT TASPEN (PERSERO) selaku Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Pengelola Program; Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| KETIGA : Keputusan ini disampaikan kepada Sdr.................... isteri/suami/anak/ orang tua/ahli waris* almarhum/almarhumah* untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Ditetapkan di ................................................... pada tanggal ................................................... Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Menteri/Pimpinan Lembaga/ Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Gubernur/Bupati/Walikota * Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| ......................................... Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| NIP.................................... Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| TEMBUSAN: 1. ........................................... 2. ........................................... 3. ........................................... Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| CATATAN : * Coret yang tidak perlu ** Apabila yang bersangkutan berstatus CPNS maka diangkat dahulu menjadi PNS dan diberikan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi secara anumerta sesuai dengan ketentuan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Pasal 363 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Contoh SK Pengangkatan CPNS menjadi PNS Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| KEPUTUSAN MENTERI/PIMPINAN LEMBAGA/GUBERNUR/BUPATI/ Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| WALIKOTA/KEPALA BADAN/SEKJEN* Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| NOMOR: …………………………….. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| PENGANGKATAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| MENTERI/PIMPINAN LEMBAGA/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA/SEKJEN,* Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Menimbang : bahwa Calon Pegawai Negeri Sipil yang Tewas tersebut di bawah ini perlu diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil dan diberikan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Kenaikan Pangkat Anumerta sesuai dengan ketentuan perundang undangan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969; 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Nomor 15 Tahun 2019; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2017; 5. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002; 6. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018; Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| KESATU : Calon Pegawai Negeri Sipil yang TEWAS tersebut di bawah ini: Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Masa Kerja Golongan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Terhitung mulai tanggal …. diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil dalam pangkat …. dengan masa kerja …. Tahun .... Bulan diberikan gaji pokok Rp ….. ditambah dengan penghasilan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang -undangan yang berlaku. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| KEDUA : Sebagai penghargaan atas jasa -jasa dan pengabdiannya kepada Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Bangsa dan Negara, kepada Pegawai Negeri Sipil tersebu t dalam diktum KESATU diberikan kenaikan Pangkat setingkat lebih tinggi secara Anumerta menjadi: Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Pangkat/Golongan Ruang Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Masa Kerja Golongan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Terhitung Mulai Tanggal Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| NOMOR 4 TAHUN 2020 Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| PEDOMAN KR ITERIA PENETAPAN KECELAKAAN Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| KERJA, CACAT, DAN PENYAKIT AKIBAT KERJA, Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| SERTA KRITERIA PENETAPAN TEWAS BAGI Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| KETIGA : Apabila di kemudian hari terny ata terdapat kekeliruan dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Keputusan ini, maka akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| ASLI Keputusan ini diberikan kepada yang berkepentingan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Tembusan Keputusan ini disampaikan kepada: 1. Kepala Badan Kepegawaian Negara; 2. Direktur Pensiun PNS dan Pejabat Negara BKN; 3. Direksi PT TASPEN (Persero) di Jakarta; 4. ………………………………. Dst.** Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Ditetapkan di ………. pada tanggal……….. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Menteri/Pimpinan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Lembaga/Gubernur/Bupati/ Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Walikota/Kepala Badan/Sekjen* Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| ......................................... Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| NIP............................ Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| CATATAN : * Coret yang tidak perlu ** Instansi terkait Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| REPUBLIK INDONESIA, Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| BIMA HARIA WIBISANA Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Salinan sesuai dengan aslinya Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Direktur Peraturan Perundang-undangan, Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Julia Leli Kurniatri