Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 BAB I Pasal 1 ||| Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pegawai Aparat ur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas Negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang - undangan. 2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk men duduki jabatan pemerintah. 3. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksa nakan tugas pemerintahan. 4. Jaminan Kecelakaan Kerja yang selanjutnya disingkat JKK adalah perlindungan atas resiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berupa perawatan, santunan, dan tunjangan cacat. 5. Pengelola Program adalah PT. Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) Persero. 6. Peserta adalah Pegawai ASN yang menerima Gaji yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kecuali Pegawai ASN di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Pegawai ASN di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. 7. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di i nstansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 8. Rumah adalah tempat tinggal yang dihuni Pegawai ASN atau Pegawai ASN beserta keluarganya, atau Pegawai ASN pada saat mendapat penugasan dari pejabat yang berwenang. 9. Anak adalah anak k andung atau anak yang disahkan menjadi anak Peserta berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 10. Orang Tua adalah ayah kandung dan/atau ibu kandung dari peserta. 11. Penyakit Akibat Kerja adalah penyakit yang diderita sebagai akibat langsung dari pelaksanaan tugas. 12. Cacat adalah kelainan fisik dan/atau mental sebagai akibat kecelakaan kerja yang dapat mengganggu atau menjadi rintangan bagi peserta dalam melakukan pekerjaan. 13. Gaji adalah hak yang dibayarkan dalam bentuk uang kepada Peserta berdasarkan ket entuan peraturan perundang-undangan. 14. Gaji Terakhir adalah gaji pokok yang diterima oleh Peserta pada saat mengalami Kecelakaan kerja dan/atau Cacat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Ne gara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) beserta perubahannya.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 BAB I Pasal 2 ||| Ruang lingkup dalam Peraturan Badan ini terdiri atas: a. Kriteria kecelakaan kerja , Cacat, dan Penyakit Akibat Kerja; b. Manfaat dan besaran manfaat jaminan kecelakaan kerja; c. Pelaporan dan pengajuan pembayaran klaim manfaat jaminan kecelakaan kerja; d. Persyaratan penetapan kecelakaan kerja , Cacat, dan Penyakit Akibat Kerja; e. Prosedur penetapan kecelakaan kerja , Cacat, dan Penyakit Akibat Kerja; f. Kriteria tewas; g. Manfaat dan besaran manfaat kecelakaan kerja yang mengakibatkan tewas; h. Persyaratan penetapan tewas; dan i. Prosedur penetapan tewas. KRITERIA KECELAKAAN KERJA, CACAT, DAN PENYAKIT AKIBAT KERJA Bagian Kesatu Umum
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 BAB II Pasal 3 ||| (1) Penetapan Pegawai ASN yang mengalami k ecelakaan kerja dilakukan oleh Pengelola Program. (2) Pengelola Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam menetapkan kecelakaan kerja harus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Badan ini (3) Dalam hal kecelakaan kerja mengakibatkan cacat total dan menurut tim penguji kesehatan tidak mampu bekerja kembali penetapan kecelakaan kerja dilakukan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara. Bagian Kedua Kriteria Kecelakaan Kerja
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 BAB II Pasal 4 ||| Pegawai ASN yang d itetapkan mengalami kecelakaan kerja harus memenuhi kriteria sebagai berikut: a. kecelakaan kerja dalam menjalankan tugas kewajiban; b. kecelakaan kerja dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga kecelakaan itu disamakan dengan kecelakaan ya ng terjadi dalam menjalankan tugas kewajibannya; c. kecelakaan kerja karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab atau sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu dalam menjalankan tugas kewajibannya; d. kecelakaan kerja dalam perjalanan dari Rumah me nuju tempat kerja atau sebaliknya; dan e. kecelakaan kerja yang menyebabkan Penyakit Akibat Kerja.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 BAB II Pasal 5 ||| Kecelakaan kerja dalam menjalankan tugas kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi: a. kecelakaan kerja dalam menjalankan tugas ja batan dan/atau tugas kedinasan lainnya di lingkungan kerja pada waktu dan tempat yang dibenarkan; atau b. kecelakaan kerja dalam menjalankan tugas jabatan dan/atau tugas kedinasan lainnya di luar lingkungan kerja.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 BAB II Pasal 6 ||| (1) Kecelakaan kerja dalam menjalankan t ugas jabatan dan/atau tugas kedinasan lainnya di lingkungan kerja pada waktu dan tempat yang dibenarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dengan ketentuan sebagai berikut: a. pada saat melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan fungsi dan tugas yang tertuang dalam struktur organisasi dan tata kerja dan dalam jam kerja termasuk jam istirahat yang ditentukan; b. pada saat melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan fungsi dan tugas yang tertuang dalam struktur organisasi dan tata kerja, d i luar jam kerja, dan diperintahkan secara tertulis oleh atasan/ pimpinan; atau c. pada saat melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan secara tertulis oleh atasan/pimpinan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan. (2) Kecelakaan kerja dalam menjalankan tugas kewajibannya di lingkungan kerja pada waktu dan tempat yang dibenarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai contoh kasus yang tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 BAB II Pasal 7 ||| (1) Kecelakaan kerja dalam menjalankan tugas jabatan dan/atau tugas kedinasan l ainnya di luar lingkungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dengan ketentuan sebagai berikut: a. pada saat melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan fungsi dan tugas organisasi dan tata kerja, yang diperintahkan tertulis oleh atasan/pimpinan; b. pada saat melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan secara tertulis oleh atasan/pimpinan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau c. dalam perjalanan menuju dan/atau kembali dari tempat tujuan sesuai dengan surat perintah/tugas kecuali dalam perjalanan tersebut yang bersangkutan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pad a ayat (1) huruf b atau huruf c dikecualikan apabila pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang -undangan tersebut hanya pelanggaran terhadap peraturan lalu lintas yang tidak mengakibatkan kecelakaan bagi orang lain. (3) Kecelakaan kerja dalam menjalankan tugas kewajibannya di luar lingkungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai contoh kasus yang tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 BAB II Pasal 8 ||| (1) Kecelakaan kerja dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga kecelakaan itu disamakan dengan kecelakaan yang terjadi dalam menjalankan tugas kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b yaitu kecelakaan yang terjadi pada saat melaksanakan rangkaian kegiatan yang ada hubungannya dengan tugas yang diperintahkan secara tertulis oleh Pimpinan. (2) Kecelakaan kerja dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai contoh kasus yang tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tid ak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 BAB II Pasal 9 ||| (1) Kecelakaan kerja karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab atau sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu dalam menjalankan tu gas kewajibannya sebagaimana di maksud dalam Pasal 4 huruf c, apabi la kecelakaan kerja tersebut terjadi karena perbuatan orang yang tidak bertanggung jawab atau sebagai akibat perbuatan dari Pegawai ASN dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan fungsi dan tugas yang tertuang dalam struktur organisasi dan tata kerja baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja. (2) Kecelakaan kerja karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab atau sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai contoh kasus yang tercantum dalam La mpiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 BAB II Pasal 10 ||| (1) Kecelakaan kerja dalam perjalanan dari Rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya sebagaimana di maksud dalam Pasal 4 huruf d wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. memenuhi kriteria melalui jalan yang biasa dilalui dan wajar, kecuali terdapat penu tupan, pengalihan lalu lintas , atau hambatan lain yang dapat dipertanggungjawabkan; dan b. tidak melanggar peraturan lalu lintas. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hu ruf b dikecualikan apabila pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh Peserta tidak mengakibatkan kecelakaan bagi orang lain. (3) Kecelakaan kerja dalam perjalanan dari R umah menuju tempat kerja atau sebaliknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai contoh kasus yang tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 BAB II Pasal 11 ||| (1) Kecelakaan kerja yang me nyebabkan Penyakit Akibat Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e, apabila penyakit tersebut sebagai akiba t langsung dari pekerjaan dan/atau lingkungan kerja, dengan ketentuan sebagai berikut: a. dinyatakan dengan surat keterangan dokter/dokter spesialis yang berkompeten di bidang kesehatan kerja sesuai dengan peraturan perundang - undangan; dan b. Penyakit Akibat Ker ja bukan disebabkan oleh penyakit bawaan. (2) Kecelakaan kerja yang disebabkan menderita Penyakit Akibat Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai contoh kasus yang tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. MANFAAT DAN BESARAN MANFAAT JAMINAN KECELAKAAN KERJA Bagian Kesatu Manfaat Jaminan Kecelakaan kerja
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 BAB III Pasal 12 ||| Manfaat JKK meliputi: a. perawatan; b. santunan; dan c. tunjangan Cacat. Paragraf 1 Perawatan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 BAB III Pasal 13 ||| (1) Perawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a, diberikan sesuai kebutuhan medis yang meliputi: a. pemeriksaan dasar dan penunjang; b. perawatan tingkat pertama dan lanjutan; c. rawat inap kelas 1 rumah sakit pemerintah dan rumah sakit swasta yang setara; d. perawatan intensif; e. penunjang diagnostik; f. pengobatan; g. pelayanan khusus; h. alat kesehatan dan implant; i. jasa dokter/medis; j. operasi; k. tranfusi darah; dan/atau l. rehabilitasi medik. (2) Perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berjenjang, yaitu mulai dari faskes pertama sampai dengan faskes lanjutan. (3) Apabila di faskes pertama tidak memiliki peralatan yang memadai untuk perawatan yang diperlukan maka Pegawai ASN tersebut dirujuk ke faskes lanjutan yaitu rumah sakit pemerintah, rumah sakit swasta, atau fasilitas perawatan terdekat. (4) Apabila di rumah sakit pemerintah, rumah sakit swasta, atau fasilitas perawatan terdekat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dipenuhi, peserta dapat diberikan perawatan pada rumah sakit lain dalam wilayah Negara Republik Indonesia. (5) Apabila di rumah sakit pemerintah, rumah sakit swasta, atau fasilitas perawatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dipenuhi, Peserta dapat diberikan perawatan pada rumah sakit luar negeri. (6) Perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berd asarkan kebutuhan medis yang ditetapkan oleh dokter berupa surat keterangan dokter. (7) Perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diberikan sampai dengan Peserta sembuh. Paragraf 2 Santunan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 BAB III Pasal 14 ||| Santunan seb agaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b, meliputi: a. penggantian biaya pengangkutan Peserta yang mengalami kecelakaan kerja ke rumah sakit dan/atau ke Rumah Peserta, termasuk biaya pertolongan pertama pada kecelakaan; b. santunan sementara akibat kecelakaan kerja; c. santunan Cacat sebagian anatomis, Cacat sebagian fungsi, dan Cacat total tetap; d. penggantian biaya rehabilitasi berupa alat bantu (orthese) dan/atau alat ganti ( prothese) bagi Peserta yang anggota badannya hilang atau tidak berfungsi akibat kecelakaan kerja; dan e. penggantian biaya gigi tiruan. Paragraf 3 Tunjangan Cacat
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 BAB III Pasal 15 ||| (1) Tunjangan Cacat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c diberikan kepada Peserta dengan ketentuan sebagai berikut: a. mengalami Cacat yang disebabkan karena kecelakaan kerja; b. berdasarkan rekomendasi tim penguji kesehatan yang bersangkutan dinyatakan tidak mampu bekerja kembali dalam semua jabatan; dan c. diberhentikan dengan hormat sebagai PNS atau diputus hubungan perjanjian kerja dengan hormat sebagai PPPK. (2) Tunjangan Cacat sebag aimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sejak keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai PNS atau pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagai PPPK karena Cacat sampai dengan Peserta meninggal dunia. Bagian Kedua Besaran Manfaat Jaminan Kecelakaan kerja
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 BAB III Pasal 16 ||| Besaran Manfaat JKK yang berupa Santunan terdiri atas: a. santunan kecelakaan kerja; b. santunan sementara; dan c. santunan Cacat. Paragraf 1 Santunan Kecelakaan Kerja
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 BAB III Pasal 17 ||| (1) Besaran manfaat JKK yang berupa Santunan kecelakaan kerja sebagaimana dim aksud dalam Pasal 16 huruf a, diberikan berupa penggantian biaya penga ngkutan Peserta yang mengalami kecelakan k erja ke rumah sakit dan/atau Rumah Peserta, termasuk biaya pertolongan pertama pada kecelakaan. (2) Santunan kecelakaan kerja sebagaimana dimaksud p ada ayat (1), diberikan dengan ketentuan apabila menggunakan angkutan: a. darat atau sungai atau danau diberikan paling besar Rp 1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah); b. laut diberikan paling besar Rp1.950.000,00 (satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah); c. udara diberikan paling besar Rp3.250.000,00 (tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah); atau d. apabila menggunakan lebih dari satu angkutan, maka diberikan biaya yang paling besar dari masing-masing angkutan yang digunakan. (3) Penggantian biaya pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi yang mengalami kecelakan kerja apabila menggunakan lebih dari satu angkutan, sesuai contoh kasus yang tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini Paragraf 2 Santunan Sementara
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 BAB III Pasal 18 ||| (1) Besaran Manfaat JKK yang berupa Santunan sementara akibat kecelakaan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b, sebesar 100% x Gaji Terakhir, diberikan setiap bulan sampai dengan dinyatakan mampu bekerja kembali. (2) Santunan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan dengan ketentuan: a. pada bulan berikutnya sejak dinyatakan tidak mampu bekerja oleh tim penguji kesehatan; dan b. paling lama setiap 6 (enam) bulan dilakukan pemeriksaan kembali oleh tim penguji kesehatan. (3) Santunan sementara akibat kecelakaan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihentikan apabila: a. Peserta dinyatakan sudah mampu bekerja kembali berdasarkan rekomendasi tim penguji kesehatan; b. Peserta atas kemauan sendiri bekerja kembali dibuktikan dengan surat keterangan/pernyataan yang diketahui oleh pimpinan Unit Kerja; c. Peserta meninggal dunia; atau d. terbitnya keputusan pemberhentian sebagai ASN. Paragraf 3 Santunan Cacat
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 BAB III Pasal 19 ||| Besaran Manfaat JKK yang berupa santunan Cacat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c terdiri atas: a. santunan Cacat sebagian anatomis dibayarkan secara sekaligus ( lumpsum) sebesar % sesuai Tabel x 80 x Gaji Terakhir. b. santunan Cacat sebagian fungsi dibayarkan secara sekaligus ( lumpsum) sebesar penurunan fungsi x % sesuai Tabel x 80 x Gaji Terakhir. c. santunan Cacat total tetap dibayarkan secara sekaligus (lumpsum) dan secara berkala dengan besarnya santunan sebagai berikut: 1. santunan sekaligus sebesar 70% X 80 X Gaji Terakhir; 2. santunan berkala sebesar Rp250.000,00 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah) perbulan selama 24 (dua puluh empat) bulan. d. dalam hal penerima santunan Cacat meninggal dunia sebelum berakhirnya pemberian santunan Cacat, maka santunan sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 2. dihentikan dengan ketentuan: 1. apabila meninggal dunia sebagai akibat dari Cacat yang diderita karena kecelakaan kerja maka dinyatakan Tewas dan diberikan hak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 2. apabila meninggal dunia bukan sebagai akibat dari Cacat yang diderita karena kec elakaan kerja maka dinyatakan wafat dan diberikan hak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. e. tabel persentase santunan Cacat tetap sebagian dan cacat-cacat lainnya sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b , tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak t erpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 BAB III Pasal 20 ||| (1) Penggantian biaya rehabilitasi berupa alat bantu ( orthese) dan/atau alat ganti ( prothese) bagi Peserta yang anggota badannya hilang atau tidak berfungsi akibat kecelakaan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 4 huruf d berupa penggantian meliputi: a. pembelian alat bantu ( orthese) dan/atau alat pengganti ( prothese) satu kali untuk setiap kasus dengan standar harga yang ditetapkan oleh Pusat Rehabilitasi Rumah Sakit Umum Pemerintah dan tambahan 40% dari harga tersebut; dan b. biaya rehabilitasi medik maksimum sebesar Rp2.600.000,00 (dua juta enam ratus ribu rupiah). (2) Penggantian biaya gigi tiruan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf e paling banyak sebesar Rp3.900.000,00 (tiga juta sembilan ratus ribu rupiah) untuk setiap kasus. Paragraf 4 Penyakit Akibat Kerja
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 BAB III Pasal 21 ||| (1) Peserta yang didiagnosis menderita Penyakit Akibat Kerja berdasarkan surat keterangan dokter berhak atas manfaat JKK meskipun telah diberhentikan dengan hormat sebagai PNS d engan hak pensiun atau diputus hubungan perjanjian kerja dengan hormat sebagai PPPK. (2) Penyakit Akibat Kerja direkomendasikan oleh dokter spesialis yang berkompeten di bidang kesehatan kerja berdasarkan hasil diagnosis sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (3) Hak atas manfaat JKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan apabila Penyakit Akibat Kerja timbul dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun atau diputus hubu ngan perjanjian kerja dengan hormat sebagai PPPK. (4) Santunan terhadap Penyakit Akibat Kerja diberikan sebesar santunan kecelakaan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 19. Paragraf 5 Tunjangan Cacat
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 BAB III Pasal 22 ||| (1) Besaran Manfaat JKK yang berupa Tunjangan Cacat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 diberikan berdasarkan persentase tertentu dari Gaji atas berkurangnya atau hilangnya fungsi organ tubuh. (2) Tunjangan Cacat diberikan setiap bulan dengan ketentuan sebagai berikut: a. 70% (tujuh puluh p ersen) dari Gaji terakhir, apabila kehilangan fungsi: 1. penglihatan kedua belah mata; 2. pendengaran pada kedua belah telinga; 3. kedua belah kaki dari pangkal paha atau dari lutut ke bawah. b. 50% (lima puluh persen) dari Gaji terakhir, apabila kehilangan fungsi: 1. lengan dari sendi bahu ke bawah; atau 2. kedua belah kaki dari mata kaki ke bawah. c. 40% (empat puluh persen) dari Gaji terakhir, apabila kehilangan fungsi: 1. lengan dari atas siku ke bawah; atau 2. sebelah kaki dari pangkal paha. d. 30% (tiga puluh persen) dari Gaji te rakhir, apabila kehilangan fungsi: 1. penglihatan dari sebelah mata 2. pendengaran dari sebelah telinga 3. tangan dari atas atau dari pergelangan ke bawah; atau 4. sebelah kaki dari mata kaki ke bawah. e. 30% (tiga puluh persen) sampai 70% (tujuh puluh persen) dari Gaji Terakhir menurut tingkat kecelakaan yang atas pertimbangan tim penguji kesehatan dapat dipersamakan dengan sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf d, untuk kehilangan fungsi atas sebagian atau seluruh badan atau ingatan yang tidak termasuk pa da huruf a sampai dengan huruf d. (3) Dalam hal terjadi beberapa Cacat, maka besarnya tunjangan Cacat ditetapkan dengan menjumlahkan persentase dari tiap Cacat dengan ketentuan paling tinggi 100% dari Gaji terakhir. (4) Apabila terjadi beberapa Cacat sebagaimana d imaksud pada ayat ( 3) sesuai contoh kasus yang tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. PELAPORAN DAN PENGAJUAN PEMBAYARAN KLAIM MANFAAT JAMINAN KECELAKAAN KERJA Bagian Kesatu Pelaporan Kecelakaan Kerja
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 BAB IV Pasal 23 ||| (1) Pelaporan atas dugaan kecelakaan kerja , dilakukan paling lambat 3 (tiga) x 24 (dua puluh empat) jam terhitung sejak kejadian. (2) Pelaporan atas dugaan kecelakaan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Pengelola Program. (3) Dalam hal pelaporan atas dugaan kecelakaan kerja melewati batas waktu yang ditentukan sebagaimana pada ayat (1) maka manfaat JKK yang berupa perawatan dapat diberikan setelah mendapat persetujuan Pengelola Program. Bagian Kedua Pengajuan Pembayaran Klaim Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 BAB IV Pasal 24 ||| (1) Pengajuan pembayaran klaim manfaat JKK oleh peserta atau ahli waris kepada Pengelola Program dilakukan paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal kecelakaan kerja terjadi. (2) Dalam hal pengajuan pemba yaran klaim melewati batas waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka tidak mendapat manfaat JKK. (3) Pengajuan pembayaran klaim yang tidak mendapat manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masih dapat diproses penetapan Tewas dan kenai kan pangkat anumertanya sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PERSYARATAN PENETAPAN KECELAKAAN KERJA, CACAT, DAN PENYAKIT AKIBAT KERJA Bagian Kesatu Persyaratan Penetapan Kecelakaan Kerja
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 BAB V Pasal 25 ||| Dalam menetapkan kecelakaan kerja, persyaratan yang wajib dilampirkan yaitu sebagai berikut: a. Keputusan pengangkatan pertama sebagai CPNS/PNS atau keputusan pengangkatan sebagai PPPK; b. Uraian tugas jabatan yang disetujui oleh pimpinan tertinggi unit kerja yang bersangkutan; c. Surat perintah tugas bagi pegawai ASN yang mengalami kecelakaan kerja di luar wilayah kerja/lingkungan kantor; d. Surat keterangan Dokter/Rekam Medik Dokter/Dokter Penguji Tersendiri yang menerangkan secara detail penyakit dan penyebab bagi pegawai ASN yang mengalami kecelakaan kerja; e. Berita A cara Kepolisian atau Laporan Polisi yang menerangkan secara rinci tentang waktu kejadian kecelakaan, para pihak, kronologis kejadian kecelakaan, serta kesimpulan sementara kecelakaan khusus bagi Pegawai ASN yang mengalami kecelakaan kerja lalu lintas, karena penganiayaan, atau anasir yang tidak bertanggung jawab; f. Laporan kronologis yang menerangkan secara rinci tentang kejadian kecelakaan kerja dibuat oleh atasan/pimpinan unit kerja paling rendah pejabat Pengawas; dan g. Persyaratan lain yang diatur dalam peraturan Pengelola Program. Bagian Kedua Persyaratan Penetapan Cacat
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 BAB V Pasal 26 ||| Dalam menetapkan Cacat, persyaratan yang wajib dilampirkan yaitu sebagai berikut: a. Keputusan pengangkatan sebagai CPNS/PNS atau keputusan pengangkatan sebagai PPPK; b. Surat perintah tugas bagi pegawai ASN yang mengalami Cacat karena kecelakaan kerja di luar wilayah kerja/lingkungan kantor; c. Surat keterangan/rekomendasi dari tim penguji kesehatan bagi pegawai ASN yang mengalami Cacat/Cacat total tetap karena kecelakaan kerja; d. Laporan kronologis yang menerangkan secara rinci tentang kejadian kecelakaan kerja yang menyebabkan Cacat dibuat oleh atasan/pimpinan unit kerja paling rendah pejabat Pengawas; dan e. Persyaratan lain yang diatur oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara atau Pengelola Program baik sendiri- sendiri maupun bersama-sama menurut bidang tugasnya masing-masing. Bagian Ketiga Persyaratan Penetapan Penyakit Akibat Kerja
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 BAB V Pasal 27 ||| Dalam menetapkan Penyakit Akibat Kerja, persyaratan yang wajib dilampirkan yaitu sebagai berikut: a. Keputusan pengangkatan sebagai CPNS/PNS, keputusan pengangkatan sebagai PPPK, keputusan pemberhentian sebagai PNS atau pemutusan hubungan kerja dengan hormat bagi PPPK; b. Surat Keterangan dokter/dokter spesialis yang berkompeten di bidang kesehatan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -undangan bagi pegawai ASN yang mengalami Penyakit Akibat kerja; c. Laporan kronologis yang menerangkan secara rinci tentang kejadian kecelakaan kerja yang menyebabkan Penyakit Akibat Kerj a dibuat oleh atasan/pimpinan unit kerja paling rendah pejabat Pengawas; dan d. Persyaratan lain yang diatur oleh Pengelola Program. PROSEDUR PENETAPAN KECELAKAAN KERJA, CACAT, DAN PENYAKIT AKIBAT KERJA
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 BAB VI Pasal 28 ||| (1) Prosedur penetapan kecelakaan kerja , Cacat, dan Penyakit Akibat Kerja dilakukan sebagai berikut: a. Penetapan kecelakaan kerja diusulkan oleh atasan/pimpinan unit kerja paling rendah jabatan Pengawas kepada Pengelola Program; b. Usulan atasan/pimpinan sebagaimana dimaksud pada huruf a dengan melamp irkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 2 6, atau Pasal 27; c. Khusus kecelakaan kerja yang mengakibatkan cacat total dan menurut tim penguji kesehatan tidak mampu bekerja kembali maka usul penetapannya disampaikan oleh PPK melalui kepala Biro Kepegawaian/Kepala Badan Kepegawaian Daerah/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang bertanggung jawab di bidang Kepegawaian kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara; d. Dalam menetapkan kecelakaan kerja untuk cacat yang mengakibatkan pemberhentian dengan horm at sebagai PNS atau diputus hubungan perjanjian kerja dengan hormat sebagai PPPK, PPK terlebih dahulu berkoordinasi secara tertulis kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara dengan melampirkan persyaratan yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, atau Pasal 27; e. Koordinasi sebagaimana dimaksud pada huruf d dilakukan paling lambat 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak tanggal kecelakaan kerja terjadi sampai dengan diterimanya koordinasi tertulis; f. Dalam hal koordinasi sebagaimana dim aksud pada huruf d melewati batas waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada huruf e maka masih dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan Kepala Badan Kepegawaian Negara; g. Kepala Badan Kepegawaian Negara melakukan verifikasi dan validasi terhadap pe rsyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf d; h. Verifikasi dan validasi s ebagaimana dimaksud pada huruf g dilakukan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 5 sampai dengan Pasal 2 7 secara lengkap diterima; i. Dalam melakukan verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada huruf g , Kepala Badan Kepegawaian Negara dapat membentuk tim; j. Pengelola Program menetapkan kecelakaan kerja selain yang mengakibatkan Cacat total tetap sebagaimana dimaksud pada huruf c; k. Kepala Badan Kepegawaian Negara menetapkan kecelakaan kerja yang mengakibatkan Cacat total tetap sebagaimana dimaksud pada huruf c; l. Kepala Badan Kepegawaian Negara menyampaikan tembusan peneta pan sebagaimana dimaksud huruf k kepada Pengelola Program untuk pembay aran tunjangan Cacat; dan m. Pengelola Program melaksanakan pembayaran tunjangan Cacat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Surat Penetapan Cacat total tetap sebagaiman a dimaksud pada ayat (1) huruf k dibuat menurut contoh sebagaimana tercant um dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (3) Pengelola P rogram menyampaikan tembusan penetapan kecelakaan kerja selain kecelakaan kerja yang mengakibatkan Cacat total dan menurut tim penguji kesehatan tidak mampu be kerja kembali kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara. KRITERIA TEWAS Bagian Kesatu Umum
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 BAB VII Pasal 29 ||| (1) Penetapan tewas dilakukan oleh PPK. (2) PPK dalam menetapkan t ewas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Badan ini. (3) Penetapan t ewas oleh PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar dalam memberikan santunan kematian kerja, uang duka t ewas, biaya pemakaman, dan/atau bantuan beasiswa bagi ahli waris dari Pegawai ASN yang ditetapkan tewas. Bagian Kedua Kriteria Tewas
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 BAB VII Pasal 30 ||| Pegawai ASN yang ditetapkan t ewas harus memenuhi kriteria sebagai berikut: a. meninggal dunia dalam menjalankan tugas kewajibannya; b. meninggal dunia dalam keadaan yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga kematian nya disamakan dengan meninggal dunia dalam menjalankan tugas kewajibannya; atau c. meninggal dunia karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab atau sebagai akibat terhadap anasir itu dalam menjalankan tugas kewajibannya.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 BAB VII Pasal 31 ||| (1) Kriteria meninggal dunia dalam menjalankan tugas kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 0 huruf a meliputi: a. meninggal dunia sebagai akibat langsung dalam menjalankan tugas jabatan dan/atau tugas kedinasan lainnya di lingkungan kerja; atau b. meninggal dunia sebagai akibat langsung dalam menjalankan tugas jabatan dan/atau kedinasan lainnya di luar lingkungan kerja. (2) Kriteria meninggal dunia sebagai akibat langsung dalam menjalankan tugas jabatan dan/atau tugas kedinasan lainnya di lingkungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi sebagai berikut: a. pada saat melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan fungsi dan tugas jabatan yang tertuang di dalam struktur organisasi dan tata kerja; b. pada saat melaksanakan tugas dan tanggung jawab jabatan di l uar jam kerja berdasarkan perintah dari atasan/pimpinan secara tertulis; c. pada saat melaksanakan tugas dan tanggung jawab jabatan mendapat serangan penyakit kemudian meninggal dunia di tempat tanpa melihat penyebab dari penyakit yang dideritanya; atau d. pada saat melaksanakan tugas mendapat serangan penyakit kemudian langsung dibawa ke dokter/unit pelayanan kesehatan/rumah sakit dan meninggal dunia tidak lebih dari 24 (dua puluh empat) jam sejak kejadian tanpa melihat penyebab dari penyakit yang dideritanya, pada waktu dan tempat yang dapat dibenarkan. (3) Pegawai ASN yang memenuhi kriteria tewas karena meninggal dunia sebagai akibat langsung dalam menjalankan tugas jabatan dan/atau tugas kedinasan lainnya di lingkungan kerja s ebagaimana dimaksud pada ayat ( 2), se suai contoh kasus yang tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 BAB VII Pasal 32 ||| (1) Kriteria tewas karena meninggal dunia sebagai akibat langsung dalam menjalankan tugas jabatan dan/atau tugas kedinasan lainnya d i luar lingkungan kerja sebagaimana dimaksud dalam P asal 31 ayat (1) huruf b meliputi sebagai berikut: a. pada saat melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan fungsi dan tugas jabatan yang tertuang di dalam struktur organisasi dan tata kerja, dan/atau melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan secara tertulis oleh atasan/pimpinan; b. pada saat melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan secara tertulis oleh atasan/pimpinan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. dalam perjalanan menuju atau kembali dari tempat tujuan sesuai dengan surat perintah/tugas; d. pada saat melaksanakan tugas dan tanggung jawab jabatan mendapat serangan penyakit kemudian meninggal dunia di tempat tanpa melihat penyebab dari penyakit yang dideritanya; atau e. pada saat melaksanakan tugas dan tanggung jawab jabatan mendapat serangan penyakit kemudian langsung dibawa ke dokter/unit pelayanan kesehatan/rumah sakit dan tidak lebih dari 24 (dua puluh empat) jam kemudian meninggal d unia tanpa melihat penyebab dari penyakit yang dideritanya, pada waktu dan tempat yang dapat dibenarkan. (2) Pegawai ASN yang memenuhi kriteria tewas karena meninggal dunia sebagai akibat langsung dalam menjalankan tugas jabatan dan/atau tugas kedinasan lainnya di luar lingkungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai contoh kasus yang tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 BAB VII Pasal 33 ||| (1) Kriteria tewas karena meninggal dunia dalam keadaan yang ada h ubungannya dengan dinas, sehingga kematiannya disamakan dengan meninggal dunia dalam menjalankan tugas kewajibannya seb agaimana dimaksud dalam Pasal 3 0 huruf b yaitu apabila meninggal dunianya sebagai akibat langsung dari kecelakaan yang terjadi pada saat melaksanakan rangkaian kegiatan yang ada hubungannya dengan tugas yang diperintahkan secara tertulis oleh atasan/pimpinan dan/atau pada saat perjalanan dari R umah menuju tempat kerja atau sebaliknya. (2) Kecelakaan yang terjadi pada saat melaksanakan rangkaian kegiatan yang ada hubungannya dengan tugas yang diperintahkan secara tertulis oleh atasan/pimpinan dan/atau pada saat perjalanan dari R umah menuju tempat kerja atau sebaliknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. melalui jalan yang biasa dilalui dan wajar, kecuali terdapat penutupan, pengalihan lalu lintas, atau hambatan lain yang dapat dipert anggungjawabkan; dan b. tidak melanggar peraturan lalu lintas. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dikecualikan apabila pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh Peserta tidak mengakibatkan kecelakaan bagi orang lain. (4) Pegawai ASN yang memenuhi kriteria tewas karena meninggal dunia dalam keadaan yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga kematiannya disamakan dengan meninggal dunia dalam menjalankan tugas kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , sesuai contoh kasus yang tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 BAB VII Pasal 34 ||| (1) Kriteria tewas karena meninggal dunia karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab atau sebagai akibat terhadap anasir itu dalam menjalankan tugas kewajibannya seb agaimana dimaksud dalam Pasal 3 0 huruf c yaitu apabila meninggal dunianya sebagai akibat langsung karena perbuata n anasir -anasir yang tidak bertanggung jawab ataupun sebagai akibat dari tindakan terhadap anasir-anasir itu. (2) Pegawai ASN yang memenuhi kriteria tewas karena meninggal dunia karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab atau sebagai akibat terhadap anasir itu dalam menjalankan tugas kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , sesuai contoh kasus yang tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 BAB VII Pasal 35 ||| (1) Dalam hal Pegawai ASN yang tewas sebelumnya diakibatkan kecelakaan kerja , maka tidak diperlukan surat perintah secara tertulis oleh atasan/pimpinan. (2) Pegawai ASN yang t ewas sebelumnya diakibatkan kecelakaan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , sesuai contoh kasus yang tercantum dalam Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. MANFAAT DAN BESARAN MANFAAT JAMINAN KECELAKAAN KERJA YANG MENGAKIBATKAN TEWAS Bagian Kesatu Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja yang Mengakibatkan Tewas
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 BAB VIII Pasal 36 ||| Manfaat jaminan kecelakaan kerja yang mengakibatkan tewas meliputi: a. santunan kematian kerja; b. uang duka tewas; c. biaya pemakaman; dan d. bantuan beasiswa. Bagian Kedua Besaran Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja yang Mengakibatkan Tewas yang Berupa Santunan Kematian Kerja
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 BAB VIII Pasal 37 ||| (1) Santunan kematian kerja seb agaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a diberikan kepada ahli waris dari Peserta yang t ewas sebesar 60% (enam puluh persen) dikali 80 (delapan puluh) Gaji Terakhir yang dibayarkan 1 (satu) kali. (2) Santunan kematian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada ahli waris dengan ketentuan: a. Peserta yang tewas dan meninggalkan istri yang sah atau suami yang sah, ahli waris yang menerima adalah istri yang sah atau suami yang sah dari Peserta; b. Peserta yang t ewas dan tidak meninggalkan istri yang sah atau suami yang sah, ahli waris yang menerima adalah Anak; atau c. Peserta yang t ewas dan tidak meninggalkan istri yang sah, suami yang sah atau Anak, ahli waris yang menerima adalah Orang Tua. Bagian Ketiga Besaran Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja yang Mengakibatkan Tewas yang Berupa Uang Duka Tewas
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 BAB VIII Pasal 38 ||| (1) Uang duka tewas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b diberikan kepada ahli waris Peserta yang t ewas sebesar 6 (enam) kali Gaji Terakhir yang dibayarkan 1 (satu) kali. (2) Pemberian uang duka t ewas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada ahli waris dengan ketentuan: a. Peserta yang tewas dan meninggalkan istri yang sah atau suami yang sah, ahli waris yang menerima adalah istri yang sah atau suami yang sah dari Peserta; b. Peserta yang t ewas dan tidak meninggalkan istri yang sah atau suami yang sah, ahli waris yang menerima adalah Anak; atau c. Peserta yang t ewas dan tidak meninggalkan istri yang sah, suami yang s ah atau Anak, ahli waris yang menerima adalah Orang Tua. Bagian Keempat Besaran Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja yang Mengakibatkan Tewas yang Berupa Biaya Pemakaman
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 BAB VIII Pasal 39 ||| (1) Biaya pemakaman seb agaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf c diberikan kepada ahli waris Peserta yang tewas. (2) Biaya pemakaman se bagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebagai penggantian atas biaya yang meliputi: a. peti jenazah dan perlengkapannya; dan b. tanah pemakaman dan biaya di tempat pemakaman. (3) Besaran biaya pemakaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh Pengelol a Program sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan dibayarkan 1 (satu) kali. (4) Pemberian biaya pemakaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada ahli waris dengan ketentuan: a. Peserta yang tewas dan meninggalkan istri yang sah atau suami yang sah, ahli waris yang menerima adalah istri yang sah atau suami yang sah dari Peserta; b. Peserta yang t ewas dan tidak meninggalkan istri yang sah atau suami yang sah, ahli waris yang menerima adalah Anak; c. Peserta yang t ewas dan tidak meninggalkan istri yang sah, suami yang sah atau Anak, ahli w aris yang menerima adalah Orang Tua; atau d. Peserta yang t ewas tidak meninggalkan istri yang sah, suami yang sah, Anak, atau Orang Tua, ahli waris yang menerima adalah ahli waris lain yang sesuai dengan ketentuan pera turan perundang - undangan. Bagian Kelima Besaran Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja yang Mengakibatkan Tewas yang Berupa Bantuan Beasiswa
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 BAB VIII Pasal 40 ||| (1) Bantuan beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf d diberikan kepada Anak dari Peserta yang tewas dengan ketentuan: a. bagi Anak dari Peserta yang belum memasuki usia sekolah sampai dengan sekolah di tingkat dasar diberikan bantuan beasiswa sebesar Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah); b. bagi Anak dari Peserta yang masih duduk di Sekolah Lanjutan Tin gkat Pertama diberikan Bantuan beasiswa sebesar Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah); c. bagi Anak dari Peserta yang masih duduk di Sekolah Lanjutan Tingkat Atas diberikan bantuan beasiswa sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah); atau d. bagi Anak dari Peserta yang masih duduk di pendidikan tingkat Diploma, Sarjana, atau Setingkat diberikan bantuan beasiswa sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah). (2) Bantuan beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada paling banyak 2 ( dua) orang Anak dari Peserta yang tewas. (3) Bantuan beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan: a. belum memasuki usia sekolah atau masih sekolah atau kuliah; b. berusia paling tinggi 25 (dua puluh lima) tahun; c. belum pernah menikah; dan d. belum bekerja. (4) Bantuan beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat juga diberikan pada Anak yang masih dalam kandungan dan lahir paling la ma 300 (tiga ratus) hari sejak P eserta meninggal dunia serta dalam keadaan hidup.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 BAB VIII Pasal 41 ||| Dalam hal terd apat Anak yang dilahirkan dari i bu yang berusia lebih dari 45 (empat puluh lima) tahun harus melampirkan bukti pendukung sebagai berikut: a. asli surat keterangan dokter/bidan/penolong kelahiran; dan b. bagi anak yang saat dilahirkan dibantu oleh penolong kelahiran, dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang disahkan oleh pejabat setempat.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 BAB VIII Pasal 42 ||| (1) Dalam hal terdapat suami istri yang berstatus sebagai Pegawai ASN dan keduanya memenuhi kriteria t ewas, bantuan beasiswa diberikan kepada paling banyak 2 (dua) orang Anak untuk masing -masing kepesertaan suami dan/atau kepesertaan istri. (2) Pemberian bantuan beasiswa bagi Anak dari suami istri yang berstatus sebagai Pegawai ASN dan keduanya memenuhi kriteria tewas , sesuai contoh kasus yang tercantum dalam Lampiran XVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. PERSYARATAN PENETAPAN TEWAS
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 BAB IX Pasal 43 ||| Dalam pengajuan penetapan t ewas, persyaratan yang wajib dipenuhi oleh PPK yaitu sebagai berikut: a. Keputusan pengangkatan pertama sebagai CPNS/PNS atau keputusan pengangkatan sebagai PPPK; b. Surat Keterangan Kematian dari Dokter yang menerangkan secara detail penyebab kematian; c. Laporan Kronologis kejadian secara detail dan terperinci dibuat oleh Pimpinan Unit Kerja Pegawai ASN yang meninggal dunia yang dib uat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVI I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; d. Daftar susunan keluarga, surat/akta nikah, akta kelahiran Anak, surat kejandaan/kedudaan; e. Surat Perintah Tugas (penugasan tertu lis) bagi yang meninggal dunia karena menjalankan tugas jabatan dan/atau tugas kedinasan lainnya baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja; f. Visum yang dikeluarkan oleh dokter yang antara lain berisi penyebab kematian bagi yang meninggal dunia karena penganiayaan, penculikan, atau kecelakaan; g. Berita Acara Kepolisian/Laporan Polisi yang menyebutkan secara lengkap tentang waktu kejadian, kronologis kejadian, para pihak serta kesimpulan bagi Pegawai ASN yang meninggal karena kecelakaan; dan h. Persyaratan lain yang diperlukan. PROSEDUR PENETAPAN TEWAS
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 BAB X Pasal 44 ||| (1) Prosedur penetapan tewas dilakukan sebagai berikut: a. Pimpinan Unit Kerja di tempat Pegawai ASN yang meninggal dunia mengusulkan penetapan Tewas kepada PPK melalui Kepala Biro Kepegawaian/Kepala Bada n Kepegawaian Daerah/ Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang bertanggung jawab di bidang Kepegawaian; b. Berdasarkan usulan penetapan t ewas sebagaimana dimaksud pada huruf a, PPK memeriksa syarat - syarat yang telah di tentukan seb agaimana dimaksud dalam Pasal 43; c. Sebelum menetapkan t ewas, PPK terlebih dahulu berkoordinasi dengan Kepala Badan Kepegawaian Negara; d. Koordinasi sebagaimana dimaksud pada huruf c, dilakukan secara tertulis dengan melampirkan syarat-syarat yang telah ditentukan seb agaimana dimaksud dalam Pasal 43; e. Koordinasi sebagaimana dimaksud pada huruf d dilakukan paling lambat 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak tanggal kecelakaan kerja terjadi; f. Dalam hal koordinasi sebagaimana dimaksud pada huruf d melewati batas waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada huruf e maka masih dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan Kepala Badan Kepegawaian Negara; g. Kepala Badan Kepegawaian Negara melakukan verifikasi dan validasi terhadap syarat -syarat yang dilampirkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43; h. Verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada huruf g, dilakukan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak syarat -syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 secara lengkap diterima; i. Dalam melakukan verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada hu ruf g, Kepala Badan Kepegawaian Negara dapat membentuk tim; j. Hasil verifikasi dan validasi dari Kepala Badan Kepegawaian Negara disampaikan secara tertulis kepada PPK sebagai bahan penetapan; k. Hasil verifikasi dan validasi dari Kepala Badan Kepegawaian Negar a s ebagaimana dimaksud pada huruf j berupa surat rekomendasi penetapan Tewas; l. PPK menetapkan atau tidak menetapkan Tewas sesuai dengan hasil verifikasi dan validasi dari Kepala Badan Kepegawaian Negara; m. Dalam hal yang akan ditetapkan t ewas oleh PPK merupakan CPNS, selain PPK menetapkan Tewas juga menetapkan pengangkatan CPNS menjadi PNS; n. Penetapan pengangkatan PNS s ebagaimana dimaksud pada huruf m terhitung mulai tanggal 1 (satu) pada bula n yang bersangkutan dinyatakan tewas; o. Sebagai penghargaan atas jasa -jasa dan pengabdiannya kepada bangsa dan n egara kepada PNS yang bersangkutan diberikan kenaikan pangkat anumerta yang penetapannya terhitung mulai tanggal yang bersangkutan dinyatakan tewas; p. Penetapan pemberhentian yang bersangkutan ditetapkan pada akhir bu lan sejak yang bersangkutan dinyatakan tewas; (2) Surat Rekomendasi Kepala Badan Kepegawaian Negara, Penetapan Tewas bagi CPNS/PNS/PPPK oleh PPK , dan Penetapan Keputusan Pengangkatan CPNS menjadi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k, huruf l, dan hur uf m , dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVI II, Lampiran X IX dan Lampiran XX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (3) Tembusan penetapan t ewas oleh PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada K epala Badan Kepegawaian Negara dan Penyelenggara Program. KETENTUAN LAIN-LAIN Bagian Kesatu Penyelesaian Atas Perbedaan Pendapat
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 BAB XI Pasal 45 ||| (1) Dalam hal terdapat perbedaan pendapat yang timbul terhadap pelaksanaan pemberian manfaat program JKK bagi pe gawai ASN selain kecelakaan kerja yang mengakibatkan cacat dan menurut tim penguji kesehatan tidak mampu bekerja kembali, maka PPK meminta penyelesaian atas perbedaan pendapat tersebut kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara. (2) Kepala Badan Kepegawaian Negara dalam menyelesaikan perbedaan pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membentuk tim verifikasi dan validasi. (3) Tim verifikasi dan validasi menyampaikan hasil verifikasi dan validasi kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara sebagai dasar dalam penetapan Ke pala Badan Kepegawaian Negara. (4) Penetapan Kepala Badan Kepegawaian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersifat final dan mengikat. Bagian Kedua Pembentukan Tim Penguji Kesehatan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 BAB XI Pasal 46 ||| Pembentukan tim penguji kesehatan dilakukan sesuai denga n peraturan perundang-undangan. KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 BAB XII Pasal 47 ||| Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pedoman Kriteria Penetapan Kecelakaan Kerja, Cacat, dan Penyakit Akibat Kerja serta Kriteria Penetapan Tewas bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 408), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 BAB XII Pasal 48 ||| Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Maret 2020 KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, BIMA HARIA WIBISANA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 April 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 337 Salinan sesuai dengan aslinya BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA Direktur Peraturan Perundang-undangan, Julia Leli Kurniatri Contoh 1, Pegawai ASN yang dapat dinyatakan Kecelakaan Kerja dalam menjalankan tugas kewajibannya pada saat melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan fungsi dan tugas yang tertuang dalam struktur organisasi dan tata kerja dan dalam jam kerja termasuk jam istirahat yang ditentukan: Seorang PNS bernama Sdr. Laksana, S.H . NIP. 19 6901011992021001, pangkat Penata, golongan ruang III/c, jabatan K epala Seksi Tata Laksana pada Dinas Kebersihan Kabupaten Lampung Utara. Pada saat yang bersangkutan melaksanakan tugas mengawasi penyus unan arsip di almari, tiba -tiba almarinya roboh dan menimpa yang bersangkutan sehingga menyebabkan patah tulang. Dalam hal demikian Sdr. Laksana, S.H . memenuhi kriteria Kecelakaan Kerja pada saat melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan fungsi dan tugas yang tertuang di dalam struk tur organisasi dalam jam kerja yang ditentukan, sehingga Pengelola Program menetapkan yang bersangkutan mengalami Kecelakaan Kerja dalam menjalankan tugas dan kewajibannya. Contoh 2, Pegawai ASN yang dapat dinyatakan Kecelakaan Kerja dalam menjalankan tugas kewajibannya pada saat melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan fungsi dan tugas yang tertuang dalam struktur organisasi dan tata kerja, di luar jam kerja, dan diperintahkan secara tertulis oleh atasan/pimpinan yang ditentukan: Seorang PNS bernama Thomas M artin, NIP. 19691006199002100 1, pangkat Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b, jabatan Pengawa s Keselamatan Pelayaran Pertama pada Dinas Perhubungan Provinsi Lampung. Pada saat yang bersangkutan melaksanakan tugas lembur dalam menghadapi arus mudik lebaran, jam 20.00 WIB yang bersangkutan jatuh dari kapal karena terdorong penumpang yang berdesakan sehingga menyebabkan yang bersangkutan gegar otak dan perlu perawatan. Dalam hal demikian sdr. Thomas Martin memenuhi kriteria Kecelakaan Kerja pada saat melaksanakan tugas dan tanggung jawab di luar jam