Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| NOMOR 3 TAHUN 2020
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| SURAT PERMOHONAN BERHENTI SEBAGAI PNS
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| ……………,…………….. 20…
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Yth. Presiden/PPK*
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| 1. Yang bertanda tangan di bawah ini, saya: a. N a m a : ………………………………………................ b. N I P : ………………………………………………….. c. Jabatan : ………………………………………………….. d. Unit Organisasi : ………………………………………………….. e. Alamat Rumah : …………………………………………………..
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| dengan ini mengajukan permohonan berhenti sebagai Calon PNS/PNS ** terhitung mulai akhir bulan ………….……………*** dengan alasan ……………………...............………………..****
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| 2. Dengan ini saya menyatakan bahwa, sebelum menerima keputusan persetujuan/penundaan/penolakan pemberhentian, saya akan tetap menjalankan tugas kewajiban saya sebagai Calon PNS/PNS.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| 3. Demikian surat permohonan berhenti ini saya buat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Mengetahui, Hormat saya,
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| .……………….***** …………………..
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| NIP ……………….... NIP………………....
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Catatan : * Tulislah nama jabatan PPK dari Calon PNS/PNS yang bersangkutan, jika diajukan kepada PPK. ** Tulislah nama instansi tempat bekerja yang bersangkutan. *** Tulislah tanggal, bulan dan tahun Calon PNS/PNS yang bersangkutan mengajukan permohonan berhenti. **** Tulislah alasan permohonan berhenti. ***** Tulislah nama jabatan dan NIP pimpinan tertinggi di lingkungan Calon
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| PNS/PNS yang bersangkutan bekerja
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| KEPUTUSAN PEMBERIAN PERSETUJUAN/PENUNDAAN/PENOLAKAN*
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| PERMOHONAN BERHENTI ATAS PERMINTAAN SENDIRI
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Nomor : …………….. ................, ................. 20..
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Perihal : Persetujuan/Penundaan/Penolakan* permohonan berhenti atas permintaan sendiri
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| 1. Sehubungan dengan surat Saudara tanggal …………………………………………** perihal permohonan berhenti atas permintaan sendiri sebagai Calon Pegawai
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil terhitung mulai akhir bulan…………………………., dengan ini diberitahukan bahwa permintaan Saudara tersebut disetujui/ditunda sampai dengan akhir bulan …………… /ditolak***, dengan alasan ............................................ ****
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| 2. Demikian agar menjadi maklum. ………………………..*****
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| ………………………. …...…………………..
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| * Coret yang tidak perlu. ** Diisi sesuai dengan tanggal permohonan berhenti yang bersangkutan. *** Coret yang tidak perlu dan khusus keputusan penundaan harus dimuat batas waktu penundaan. **** Tulis alasan pemberian persetujuan/penundaan/penolakan. ***** Pejabat yang berwenang untuk menyetujui/menunda/menolak.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Contoh Kasus Penetapan Penundaan Pemberhentian Sementara Atas
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Permintaan Sendiri:
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Seorang PNS bernama Sudirman NIP.197308051995031001 yang bekerja sebagai Guru Kelas V I pada SDN 01 di Dinas Pendidikan Kabupaten Wajo.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Pada tanggal 5 Januari 201 9 mengajukan surat permohonan berhenti sebagai PNS secara hi erarki kepada Bupati Wajo. Permohonan tersebut telah diterima oleh Bupati Wajo pada tanggal 14 Januari 2019.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Mengingat yang bersangkutan memiliki tugas mendesak yang harus diselesaikan yaitu membimbing siswa Kelas VI agar bisa mengikuti ujian nasional dengan baik.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Dalam hal demikian maka Bupati Wajo dapat menunda permohonan yang bersangkutan sampai selesainya ujian nasional.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| DPCP PNS YANG MENCAPAI BATAS USIA PENSIUN/
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| YANG AKAN DIBERHENTIKAN/YANG MENINGGAL DUNIA,
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| TEWAS, ATAU HILANG BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| INSTANSI : …………………………………..
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| PROVINSI : …………………………………..
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| KAB/KOTA : …………………………………..
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| UNIT KERJA : …………………………………..
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| PEMBAYARAN : …………………………………..
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| BUP : …………………………………..
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| DATA PERORANGAN CALON PENERIMA PENSIUN (DPCP) PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MENCAPAI BATAS USIA PENSIUN /
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| YANG AKAN DIBERHENTIKAN/YANG MENINGGAL DUNIA, TEWAS, ATAU HILANG*
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| 4. CONTOH 1. KETERANGAN PRIBADI
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| A. NAMA : ……………………..
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| B. NIP : ……………………..
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| C. TEMPAT/TANGGAL
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| LAHIR : ……………………..
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| D. JABATAN : ……………………..
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| E. PANGKAT/GOL. RU/TMT : ……………………..
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| F. GAJI POKOK TERAKHIR : Rp..………………..
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| G. MASA KERJA KP TERAKHIR :……….TAHUN……..BULAN…….
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| H. MASA KERJA GOLONGAN : ……….TAHUN……..BULAN…….
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| I. MASA KERJA PNS : ……….TAHUN……..BULAN…….
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| J. MASA KERJA PENSIUN : ……….TAHUN……..BULAN…….
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| K. CLTN : ……….TAHUN……..BULAN…….
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| L. PENINJAUAN MASA KERJA : ……….TAHUN……..BULAN…….
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| M. PENDIDIKAN DASAR
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| PENGANGKATAN PERTAMA : …………………..LULUS TAHUN…………. 2. KETERANGAN KELUARGA
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| NO. NIK NAMA TGL. LAHIR TGL.KAWIN TGL.CERAI/MD ISTERI KE 1. ……………. ………………… ………………. ……………. ……………….. ………… 2. ……………. ………………… ………………. ………... …. ……………….. ………… 3. ……………. ………………… ………………. ………... …. ……………….. …………
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Dst.……………. ………………… ………………. ………... …. ……………….. …………
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| NO. NIK NAMA TGL. LAHIR NAMA AYAH/IBU KETERANGAN 1. ……………… ……….…… …………… …………… ……………… 2. ……………… ……….…… …………… …………… ……………… 3. ……………… ……….…… …………… …………… ………………
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Dst. ……………. …………… …………… …………… ………………
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| 3. ALAMAT SESUDAH PENSIUN : ……………………………………………KELURAHAN……………....
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| KECAMATAN………...KAB/KOTA…………PROVINSI………….. 4. DEMIKIAN DPCP INI DIBUAT DENGAN SEBENARNYA DIPERGUNAKAN SEBAGAIMANA MESTINYA.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| PEJABAT PENGELOLA KEPEGAWAIAN
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| INSTANSI/UNIT KERJA,
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| …………..,……………………….
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| PEGAWAI NEGERI SIPIL
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| YANG BERSANGKUTAN,
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| DIISI DENGAN HURUF KAPITAL * DIPILIH/DIISI SESUAI KEBUTUHAN
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| 4. DAFTAR NOMINATIF PEGAWAI NEGERI SIPIL
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| YANG MENCAPAI BATAS USIA PENSIUN
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| DAFTAR NOMINATIF PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MENCAPAI BATAS USIA PENSIUN
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| PERIODE TAHUN ANGGARAN ………………………..
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| INSTANSI INDUK :
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| JENIS KEPEGAWAIAN :
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| KABUPATEN/KOTA :
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| NO NIP NAMA TGL. LAHIR GOL.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| RUANG TMT JABATAN UNIT KERJA MASA KERJA
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| PENSIUN ALAMAT 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| An. Menteri/Pimpinan Lembaga/
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Gubernur/Bupati/Walikota………………
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| SURAT USUL BATAS USIA PENSIUN ……………………… 20 ………
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Nomor :……………..
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Lampiran : …………….
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Perihal : Pemberhentian dengan hormat sebagai
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Pegawai Negeri Sipil yang mencapai
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Pensiun dengan hak pensiun a.n ……..
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| NIP……… dkk sebanyak .. (…) orang
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Pejabat Pembina Kepegawaian*
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| 1. Bersama ini kami sampaikan dengan hormat usul pensiun pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil yang mencapai batas usia pensiun dengan hak pensiun di lingkungan ………………… * sebagaimana tersebut dalam lampiran surat ini.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| 2. Demikian atas perhatian dan perkenannya, diucapkan terima kasih. …………………………..**
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Tembusan surat usul ini disampaikan kepada:
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Kepala Badan Kepegawaian Negara/
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara……. ***
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Catatan: * Sebutkan Instansi Saudara. ** Pejabat yang berwenang mengusulkan. *** Diisi Kantor Regional BKN sesuai wilayah kerja provinsi terkait.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| KEPUTUSAN PEMBERHENTIAN KARENA PENYEDERHANAAN ORGANISASI
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| KEPUTUSAN ……….......................................... (PPK)
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| PEMBERHENTIAN KARENA PERAMPINGAN ORGANISASI ATAU KEBIJAKAN PEMERINTAH
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| SERTA PEMBERIAN PENSIUN
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| ……….......................................... (PPK)
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| B. Keluarga penerima pensiun yang bersangkutan pada saat diberh entikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan hak pensiun sebagai tersebut dalam daftar keluarga.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| NO NAMA TGL LAHIR TGL PERKAWINAN KET
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| NO NAMA TGL LAHIR NAMA AYAH/IBU KET
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| : bahwa Pegawai Negeri Sipil yang namanya tercantum dalam keputusan ini telah mengajukan permohonan berhenti karena perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah dan telah memenuhi syarat pensiun, diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan hak pensiun;
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Janda/Duda Pegawai; 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 ; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentan g Perubahan Kedelapan Belas atas
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya; 7. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Penetapan dan/atau Penyesuaian Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Janda/Dudanya; 8. ...........*
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Pertimbangan Teknis Kepala Badan Kepegawaian Nega ra/Kepala Kantor Regional Badan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Kepegawaian Negara Nomor ...... Tanggal ……
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| (1) Memberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil yang namanya tersebut dalam lajur 1 pada akhir bulan tersebut pada lajur 8 Keputusan ini, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa -jasa selama bekerja pada Pemerint ah Republik
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Indonesia. (2) Terhitung mulai tanggal tersebut dalam lajur 9, kepadanya diberikan pensiun pokok sebulan sebesar tersebut dalam lajur 11 Keputusan ini.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| A. PENERIMA PENSIUNAN
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| 1. NAMA 2. NIP 3. TANGGAL LAHIR 4. JABATAN 5. UNIT KERJA TERAKHIR 6. PANGKAT/GOL.RUANG 7. MASA KERJA PENSIUN 8. BERHENTI AKHIR BULAN 9. PENSIUN TMT 10 GAJI POKOK TERAKHIR 11 PENSIUN POKOK
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| KEDUA : Apabila penerima pensiun meninggal dunia kepada isteri (isteri -isteri)/suami, anak (anak -anak) yang tercantum dalam Keputusan ini diberikan pensiun pokok sebesar 36% (tiga puluh enam persen) dari Rp …….. : …… = Rp ……. (dibulatkan) = Rp ….. sebulan, terhitung mulai bulan berikutnya penerima pensiun Pegawai Negeri Sipil meninggal dunia dengan ketentuan:
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| 1. Pemberian dan pembayaran pensiun janda/duda dihentikan pada akhir bulan janda/duda yang bersangkutan menikah lagi atau berakhir apabila meninggal dunia dan tidak terdapat lagi anak yang memenuhi syarat untuk menerima pensiun. 2. Jika janda/duda menikah lag i atau meninggal dunia, selama masih terdapat anak/anak -anak yang berusia di bawah 25 tahun tidak berpenghasilan sendiri belum pernah menikah, pensiun janda/duda itu dibayarkan kepada dan atas nama anak pertama tersebut di atas untuk kepentingan anak -anak lainnya terhitung mulai bulan berikutnya terjadinya pernikahan/kematian. 3. Khusus untuk janda apabila janda yang bersangkutan kemudian bercerai lagi, maka pensiun janda yang pembayarannya telah dihentikan, dibayarkan kembali mulai bulan berikutnya perceraian itu berlaku sah.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| KETIGA : Di atas pensiun pokok tersebut diberikan tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan lain sesuai ketentuan perundang-undangan.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| KEEMPAT : Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini akan diada kan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| KELIMA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| ASLI keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan dengan alamat …… (alamat sesudah Pensiun)
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Ditetapkan di pada tanggal
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| TEMBUSAN Keputusan ini disampaikan kepada: 1. Kepala B adan Kepegawaian Negara/Kepala Kan tor
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Regional Badan Kepegawaian Negara 2. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Negara/Pemegang Kas (PEKAS)/Biro/Bag. Keu. 3. Kepala Kantor Cabang PT. TAS PEN/(Persero)/PT.ASABRI (Persero) di ............................ 4. Pertinggal.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| ……………………………………..
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| 3x4 * Tulis dasar hukum lainnya apabila diperlukan sesuai hierarkhi peratu ran perundang undangan, misalnya PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Guru, maka dapat ditulis
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| SURAT PENGANTAR PELAPORAN PPK KEPADA MENTERI DAN KEPALA BKN
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| DAN DAFTAR NOMINATIF PNS YANG AKAN DISALURKAN DARI KEMENTERIAN/LEMBAGA
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| ……………………… 20 ………
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Nomor :……………..
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Lampiran : …………….
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Perihal : Penyampaian Hasil Inventarisasi kelebihan PNS sebagai akibat perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Kepada Yth. 1. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; 2. Kepala Badan Kepegawaian Negara
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Bersama ini kami sampaikan dengan hormat hasil inventarisasi kelebihan PNS sebagai akibat perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah di lingkungan ………………… * sebagaimana tersebut dalam lampiran surat ini.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Demikian atas perhatian dan perkenannya, diucapkan terima kasih.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Menteri/Pimpinan Lembaga/
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Gubernur/Bupati/Walikota……………*
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| DAFTAR NOMINATIF PEGAWAI NEGERI SIPIL
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| YANG AKAN DISALURKAN DARI KEMENTERIAN/LEMBAGA………….
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| DAFTAR NOMINATIF PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG AKAN DISALURKAN DARI KEMENTERIAN/LEMBAGA………..…….
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| INSTANSI INDUK :
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| JENIS KEPEGAWAIAN :
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| KABUPATEN/KOTA :
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| NO NIP NAMA TGL. LAHIR GOL.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| RUANG TMT JABATAN UNIT KERJA MASA KERJA
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| PENSIUN ALAMAT 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| a.n. Menteri/Pimpinan Lembaga/
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Gubernur/Bupati/Walikota……………*
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Catatan : * Sebutkan Instansi Saudara. ** Tulis Nomenklatur Instansi dan nama lengkap PPK yang bersangkutan. *** Tulis nama lengkap Pejabat yang Berwenang.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| a. PNS yang Tidak Cakap Jasmani dan/atau Rohani Karena Tidak Dapat
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Bekerja Lagi Dalam Semua Jabatan Karena Kesehatannya.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Seorang PNS bernama Suhendar NIP.198503212010121002 yang bekerja pada Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor sedang bepergian bersama keluarganya ke Taman Safari Indonesia di Cisarua Bogor.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Saat sedang me nikmati pemandangan tiba -tiba yang bersangkutan tidak mampu menggerakkan seluruh anggota tubuh sehingga seluruh badan terasa lemas. Berdasarkan hasil pengujian kesehatan oleh tim penguji kesehatan yang bersangkutan dinyatakan mengalami stroke dan tidak dap at bekerja lagi dalam semua jabatan ASN karena kesehatannya. b. PNS yang Tidak Cakap Jasmani dan/atau Rohani Karena Tidak Dapat
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Bekerja Lagi Dalam Semua Jabatan Karena Menderita Penyakit atau
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Kelainan yang Berbahaya Bagi Dirinya Sendiri atau Lingkungan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Seorang PNS bernama Mukidy NIP.198002082007031012 yang bekerja pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menderita sakit jiwa yang dikhawatirkan dapat berbahaya bagi lingkungan kerja. Berdasarkan hasil pengujian kesehatan oleh tim penguji kesehatan yang bersangkutan dinyatakan menderita penyakit yang berbahaya bagi dirinya sendiri atau lingkungan kerjanya sehingga tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan ASN karena kesehatannya. c. PNS yang Tidak Cakap Jasmani dan/atau Rohani Karena Tidak Dapat
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Bekerja Lagi Dalam Semua Jabatan Karena Tidak Mampu Bekerja
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Kembali Setelah Berakhirnya Cuti Sakit.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Seorang PNS bernama Oktavian NIP.197010101994011003 yang bekerja pada Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur telah menjalani cuti sakit sel ama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Berdasarkan hasil pengujian kesehatan oleh tim penguji kesehatan yang bersangkutan dinyatakan tidak mampu bekerja kembali setelah berakhirnya cuti sakit.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| 9. CONTOH KASUS a. PNS yang Meninggalnya Tidak Dalam dan Karena Menjalankan Tugas.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Seorang PNS bernama Melati NIP.197010101998012003 yang bekerja pada Pemerin tah Daerah Provinsi Jawa Timur pada tanggal 1 Juni 2019 yang bersangk utan ditemukan meninggal dunia dirumahnya karena penyakit jantung yang dideritanya. Dalam hal demikia n
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Saudari Melati diberhentikan dengan hormat karena meninggal dunia sehingga mendapatkan hak-hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. b. PNS yang Meninggalnya Sedang Menjalani Masa Uang Tunggu.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Seorang PNS b ernama Denu Okvano NIP. 199112112010011003 yang bekerja pada salah satu kementerian, namun karena adanya kebijakan pemerintah, instansi tersebut dibubarkan sehingga sambil menunggu penyaluran yang bersangkutan, kepadanya diberikan uang tunggu terhitung mulai tanggal 1 Februari 20 16 sampai dengan 31
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Januari 2017, memiliki masa kerja untuk pensiun 6 (enam) tahun.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Uang tunggu untuk tahun kedua diberikan terhitung mulai tanggal 1
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Februari 2017 sampai dengan 31 Januari 2018, namun saat menjalani uang tunggu untuk tah un ke 2 (dua) yang bersangkutan meninggal dunia pada tanggal 9 April 2017 karena sakit. Dalam hal demikian saudara Denu Okvano diberhentikan dengan hormat karena meninggal dunia sehingga mendapatkan hak -hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. c. PNS yang Meninggalnya Pada Waktu Menjalani Cuti di Luar
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Tanggungan Negara.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Seorang PNS bernama Yani Budiman NIP.197203031994031012 yang bekerja pada Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi. Terhitung mulai tanggal 1 November 2016 sampai dengan 31 Oktober 2018 yan g bersangkutan diberikan cuti di luar tanggungan negara karena mendampingi suami bekerja di kota Jayapura Provinsi Papua. Pada saat menjalani cuti di luar tanggungan negara pada tanggal 20 Juni 2018 yang bersangkutan mengalami kecelakaan yang mengakibatkan yang bersangkutan meninggal dunia. Dalam hal demikian saudara
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Yani Budiman diberhentikan dengan hormat karena meninggal dunia sehingga mendapatkan hak -hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| SURAT KETERANGAN MENINGGAL DUNIA
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| SURAT KETERANGAN MENINGGAL DUNIA
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| NOMOR :……………………………
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| 1. Yang bertanda tangan di bawah ini :
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| a. N a m a : ………………………………………..................... b. N I P : ………………………………………………….… c. Jabatan : ……………………………………………………. d. Unit Organisasi : ……………………………………………………. e. Nama Instansi :…………………………………………………….
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Menerangkan bahwa: a. Nama : ……………………………………………………. b. NIP : ……………………………………………………. c. Jabatan : ……………………………………………………. d. Unit organisasi : ……………………………………………………… e. Nama Instansi : ………………………………………………………
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Berdasarkan surat keterangan kemati an dari ...……………………………………...…………………………………………………………… ………………………………………….* telah meninggal dunia pada tanggal ………………………………………………………….
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Demikian keterangan ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| ………………………………..…20……
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| …………………………………………… …………………..……………..**
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| ………………………………………***
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Catatan : * Tulislah pejabat yang berwajib contohnya Kepala Desa/Lurah. ** Tulislah nomenklatur jabatan pimpinan unit kerja yang bertanggung jawab di bidang kepegawaian instansi yang bersangkutan. *** Tulis nama lengkap pejabat pimpinan kerja dimaksud.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| SURAT PERNYATAAN TENTANG PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG HILANG
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| SURAT PERNYATAAN TENTANG PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG HILANG
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| NOMOR :……………………………
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| 1. Yang bertanda tangan di bawah ini : a. N a m a : ……………………………………….................... b. N I P : ……………………………………………………... c. Jabatan : ……………………………………………………… d. Unit Organisasi : ……………………………………………………… e. Nama Instansi : ………………………………………………………
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Menerangkan bahwa : a. Nama : ……………………………………………………… b. NIP : ……………………………………………………… c. Jabatan : ……………………………………………………… d. Unit Organisasi : ……………………………………………………… e. Alamat Rumah : ………………………………………………………
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| 2. Berdasarkan berita acara dari ...……………………… Nomor ………………………...…… tanggal ………………………….* dinyatakan hilang sejak tanggal ……………………….……………………………………………………..**
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| 3. Demikian pernyataan ini dibuat dengan sesungguhnya, untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| ….……………………………20……..... .........................................***
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| …………………………………………...
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Catatan : * Tulislah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berwenang. ** Tulislah tanggal sesuai dengan tanggal yang tercantum dalam berita acara. *** Tulislah PPK atau pejabat lain yang ditunjuk instansi yang bersangkutan.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| 12. CONTOH KASUS
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| PNS Yang Tidak Diberhentikan Karena Memenuhi Syarat Kumulatif.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Seorang PNS sedang mengendarai kendaraan dengan kecepatan normal.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Ketika melintasi jalan yang sepi, tiba-tiba ada pejalan kaki yang langsung menyeberang tanpa menoleh ke kanan dan ke kiri sisi jalan, sehingga PNS yang bersangkutan tak terelakkan lagi menabrak pejalan kaki dan mengakibatkan korban meninggal dunia di tempat kejadian.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Atas dasar kelalaian PNS dimaksud, yang bersangkutan dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan pidana yang dilakukan tidak berencana.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Dalam hal demikian, karena pidana yang dilakukan tidak berencana maka yang bersangkutan tidak diberhentikan sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2).
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| 13. CONTOH KASUS
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| PNS Yang Tidak Diberhentikan Karena Dipidana Kurang Dari 2 (Dua)
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Tahun Dan Tersedia Lowongan Jabatan.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Seorang PNS yang sedang istirahat di rumahnya merasa terganggu dengan suara musik dari rumah tetangganya. PNS tersebut segera menegur tetangganya dengan cara mendatangi rumah dan mengetuk pintu dengan cukup keras. Setelah mengetuk pintu cukup lama, tetangga yang bersangkutan akhirnya membukakan pintu. Karena merasa kesal PNS yang bersangkutan mengancam akan membakar rumah tetangganya.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Tidak disangka ternyata tetangganya melaporkan perbuatan PNS tersebut kepada pihak yang berwajib karena melakukan perbuatan tidak menyenangkan dan mengancam keselamatan keluarganya.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Atas dasar perbuatan PNS dimaksud, yang bersangkutan dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan pidana yang dilakukan tidak berencana.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Dalam hal demikian, karena pidana yang dilakukan tidak berencana dan hukumannya kurang dari 2 (dua) tahun maka yang bersangkutan tidak diberhentikan sebagai PNS sepanjang tersedia lowongan Jabatan.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| KEPUTUSAN PENGAKTIFAN KEMBALI
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| KEPUTUSAN MENTERI/PIMPINAN LEMBAGA/
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA……… *
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| NOMOR …………………………..**
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| PENGAKTIFAN KEMBALI SEBAGAI PEGAWAI NEGERI SIPIL
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| MENTERI/PIMPINAN LEMBAGA/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA……… *
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Menimbang : a. bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor … tanggal … tentang pengangkatan dan pemberhentia n pejabat negara, komisioner atau anggota lembaga nonstruktural Sdr … NIP …
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Pangkat/Golongan Ruang … PNS pada … selesai melaksanakan tugas sebagai pejabat negara, komisioner atau anggota lembaga nonstruktural pada tanggal … dan berdasarkan surat permohonan yang bersangkutan tanggal… bulan … tahun … perihal pengajuan pengaktifan kembali sebagai PNS***; bahwa berdasarkan surat perintah penghentian penyidikan atau penuntutan dari kepolisian/kejaksaan/KPK atau putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tet ap
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Nomor … tanggal … Sdr … Pekerjaan … atas sangkaan tindak pidana berupa … dan dihentikan dugaan tindak pidananya/dihentikan penuntutannya/dinyatakan tidak bersalah atau dilepaskan dari segala tuntutan, sehingga perlu diaktifkan kembali sebagai PNS***; b. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 249, Pasal 285, dan Pasal 286 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 , antara lain ditentukan bahwa PNS yang diberhentikan sementara apabila telah selesai menjadi pejabat negara, komisioner atau anggota lembaga nonstruktural/dihentikan dugaan tindak pidananya/ dihentikan penuntutannya/dinyatakan tidak bersalah atau dilepaskan dari segala tuntutan/PNS yang tidak diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 248, perlu diaktifkan kembali sebagai PNS***; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Menteri/Pimpinan Lembaga/ Gubernur/ Bupati/ Walikota ………* tentang Penga ktifan Kembali Sebagai PNS Yang
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Diangkat Menjadi Pejabat Negara/Komisioner Atau Anggota
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Lembaga Nonstruktural/Ditahan Karena Menjadi Tersangka
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Tindak Pidana/PNS Yang Tidak Diberhentikan Dan Telah
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Menjalani Pidana Penjara***;
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Nomor 5494); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Nega ra Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68 , Tambahan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477); 3. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 343); 4. ….****;
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| KESATU : Mengaktifkan Kembali sebagai PNS yang namanya tercantum di bawah ini:
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Nama : ………………………
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Tempat/tanggal lahir : ………………………
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Pangkat/golongan ruang : ………………………
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Jabatan Baru : ………………………
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Unit Kerja : ………………………
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Instansi : ………………………
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Terhitung mulai tanggal :………………………, ***** berdasarkan Pertimbangan Teknis Kepala BKN /Kepala Kantor
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Regional BKN Nomor …………….., tanggal …………..******
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| KEDUA : Kepada PNS sebagaimana dimak sud dalam diktum Kesatu diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| KETIGA : Dalam hal PNS yang diaktifkan kembali sebagaimana dimaksud dalam diktum Kesatu berasal dari Pejabat Negara apabila tidak tersedia lowongan, sela ma menunggu tersedianya lowongan jabatan sesuai dengan kompetensi dan kualifikasi yang bersangkutan, diberikan penghasilan sebesar 50% (lima puluh persen) dari penghasilan jabatan terakhir sebagai PNS sebelum diangkat sebagai pejabat negara sesuai dengan k etentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| KEEMPAT : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| ASLI Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Ditetapkan di ……………………… pada tanggal ………………………
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| MENTERI/PIMPINAN
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| LEMBAGA/GUBERNUR/BUPATI/
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| ……………………….*******
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Tembusan Keputusan ini disampaikan kepada: 1. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; 2. Menteri Dalam Negeri; 3. Kepala Badan Kepegawaian Negara; 4. Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan; 5. Kepala KPPN/Biro/Bagian Keuangan Daerah Provinsi/Kabupaten/Walikota …; 6. ……………… ********
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Catatan: * Tulislah nama jabatan dari pejabat yang menetapkan keputusanpengaktifan kembali sebagai PNS. ** Tulislah nomor keputusan Menteri/Pimpinan Lembaga/Gubernur/Bupati/ Walikota sesuai dengan tata naskah dinas yang berlaku pada masing-masing instansi. *** Pilihlah salah satu yang sesuai dengan kebutuhan. **** Tulislah dasar hukum peraturan perundang-undangan lainnya yang dianggap perlu. ***** Tulislah terhitung mulai tanggal yang bersangkutan diaktifkan kembali sebagai PNS. ****** Tulislah nomor dan tanggal Pertimbangan Teknis Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN. ******* Tulislah nama pejabat yang menetapkan keputusan pengaktifan kembali sebagai PNS. ******** Tulislah pejabat lain yang dianggap perlu.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| TINDAK PIDANA KEJAHATAN JABATAN ATAU
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| TINDAK PIDANA KEJAHATAN YANG ADA HUBUNGANNYA DENGAN JABATAN
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Contoh Tindak Pidana Kejahatan Jabatan antara lain yaitu PNS yang menduduki jabatan fungsional dokter yang terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap melakukan tindak pidana korupsi alat-alat kesehatan, PNS yang menduduki jabatan bendahara yang terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap melakukan tindak pidana korupsi dana hibah , PNS yang menduduki jabatan kepala dinas pekerjaan umum yang terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap melakukan tindak pidana korupsi proyek pembuatan jalan provinsi, PNS yang menduduki jabatan pustakawan yang terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap melakukan tindak pidana penggelapan terhadap buku, dan PNS yang menduduki jabatan Apoteker yang terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap melakukan tindak pidana penggelapan obat-obatan.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Contoh tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan antara lain yaitu PNS yang melaksanakan tugas tambahan sebagai pejabat pembuat komitmen terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap melakukan tindak pidana korupsi proyek pengadaan pc komputer.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Contoh tindak pidana bukan dalam jabatan ASN tetapi berdasarkan pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai korupsi yang merugikan keuangan negara/perekonomian negara serta dipidana dengan pidana penjara dan/atau denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yaitu PNS yang menduduki jabatan ASN tetapi di luar tugas kedinasan menduduki juga jabatan sebagai ketua organisasi masyarakat, kemudian terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai korupsi dana desa dalam pengerjaan pembangunan infrastruktur pedesaan.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| SURAT USUL PEMBERHENTIAN DENGAN HORMAT
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| ATAU TIDAK DENGAN HORMAT SEBAGAI PNS
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Nomor : …………….. ……………………… 20 ………
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Lampiran : ……………..
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Perihal : Permohonan Pemberhentian dengan hormat atau tidak dengan hormat sebagai PNS
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| KarenaMelakukan Tindak Pidana/
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Pejabat Pembina Kepegawaian*
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| 1. Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 87 ayat (2) dan ayat (4) UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta Pasal 247 dan Pasal 250 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Nomor 17 Tahun 2020 , antara lain dinyatakan bahwa PNS yang dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat sebagai PNS.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| 2. Berkenaan dengan hal tersebut bersama ini kami sampaikan usul permohonan pemberhentian dengan hormat atau tidak dengan hormat sebagai PNS:
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Nama : ………………………
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| NIP : ………………………
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Tempat/tanggal lahir : ………………………
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Pangkat/golongan ruang : ………………………
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Jabatan : ………………………
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Unit Kerja : ………………………
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Instansi : ………………………
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| 3. Demikian atas perkenan dan kerjasamanya, diucapkan terima kasih.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Catatan : * Pilih salah satu sesuai dengan kewenangannya. ** Tulislah nomenklatur jabatan, nama lengkap, dan NIP (jika ada) Pejabat yang berwenang mengusulkan.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| KEPUTUSAN PEMBERHENTIAN DENGAN HORMAT
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| ATAU TIDAK DENGAN HORMAT SEBAGAI PNS
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA/PENYELEWENGAN
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| KEPUTUSAN MENTERI/PIMPINAN
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| LEMBAGA/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA……… *
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| NOMOR …………………………..**
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| PEMBERHENTIAN DENGAN HORMAT ATAU TIDAK DENGAN HORMAT
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| SEBAGAI PNS KARENA MELAKUKAN TINDAK PIDANA/PENYELEWENGAN
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| MENTERI/PIMPINAN LEMBAGA/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA……… *
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Menimbang : a. bahwa berdasarkan putusan pengadilan … Nomor … tanggal … yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, Sdr… NIP. … Pangkat/Golongan …. dinyatakantelah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana/penyelewengan yang berupa ……, dan dihukum penjara selama …..; a. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 87 ayat (2) dan ayat (4) Undang -Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Aparatur Sipil Negara serta Pasal 247 dan Pasal 250
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 , antara lain dinyatakan bahwa PNS yang dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat sebagai PNS; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Menteri/PimpinanLembaga/Gubernur/Bupati/Walikota ......* tentang Pemberhentian Dengan Hormat Atau Tidak Dengan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Hormat Sebagai PNS Karena Melakukan Tindak
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Pidana/Penyelewengan yang berupa …….;
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Negara; 2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Pemerintahan; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020; 4. …. ***;
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| KESATU : Memberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil yang namanya tercantum di bawah ini:
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Nama : ………………………
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Tempat/tanggal lahir : ………………………
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Pangkat/golongan ruang : ………………………
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Jabatan : ………………………
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Unit Kerja : ………………………
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Instansi : ………………………
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Terhitung mulai tanggal : ………………………****
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| KEDUA : Dalam hal sebel um ditetapkannya Keputusan ini terdapat
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh PNS sebagaimana dimaksud dalam diktum Kesatu yang berdampak pada aspek organisasi, kepegawaian, dan/atau anggaran,dinyatakan tetap berlaku sepanjang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| ASLI Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Ditetapkan di ……………………… pada tanggal ………………………
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| MENTERI/PIMPINAN
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| LEMBAGA/GUBERNUR/BUPATI/
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Tembusan Keputusan ini disampaikan kepada: 1. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; 2. Menteri Dalam Negeri; 3. Kepala Badan Kepegawaian Negara; 4. Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan; 5. Kepala KPPN/Biro/Bagian Keuangan Daerah Provinsi/Kabupaten/Walikota …; 6. ……………… ******
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Catatan: * Tulislah nama jabatan dari pejabat yang menetapkan keputusan pemberhentian dengan hormat atau tidak dengan hormat sebagai PNS. ** Tulislah nomor keputusan Menteri/Pimpinan Lembaga/Gubernur/Bupati/ Walikota sesuai dengan tata naskah dinas yang berlaku pada masing-masing instansi. *** Tulislah dasar hukum peraturan perundang-undangan lainnya yang dianggap perlu. **** Tulislah terhitung mulai tanggal akhir bulan sejak putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap/akhir bulan keputusan Pengadilan atas perkaranya mendapat kekuatan pasti. ***** Tulislah nama pejabat yang menetapkan keputusan pemberhentian dengan hormat atau tidak dengan hormat sebagai PNS. ****** Tulislah pejabat lain yang dianggap perlu.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| SURAT PENGUNDURAN DIRI
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| KARENA MENCALONKAN MENJADI PRESIDEN,
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| ANGGOTA LEGISLATIF, ATAU KEPALA DAERAH
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| ……………,…………….. 20…
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| 1. Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 119 dan Pasal 123 Undang-Undang
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta Pasal 346 Peraturan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 , antara lain dinyatakan bahwa PNS wajib mengundurkan diri sebagai PNS pada saat ditetapkan sebagai calon Presiden dan Wakil Presiden, Ketua, Wakil Ketua, dan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Perwakilan Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota dan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Wakil Bupati/Wakil Walikota oleh lembaga yang bertugas m elaksanakan pemilihan umum.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| 2. Berkenaan dengan hal tersebut bersama ini saya usulkan permohonan mengundurkan diri sebagai PNS sebagai berikut: a. N a m a : ………………………………………................ b. N I P : ………………………………………………….. c. Jabatan : ………………………………………………….. d. Unit Organisasi : ………………………………………………….. e. Alamat Rumah : …………………………………………………..
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| karena mencalonkan sebagai …………………………....................………………….**
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| 3. Dengan ini saya menyatakan bahwa, sebelum menerima keputusan persetujuan/penolakan pengunduran diri, say a akan menjalankan tugas kewajiban saya sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| 4. Demikian surat pengunduran diri ini saya bua t untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Mengetahui, Hormat saya,
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| …………………..*** ……………………..
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| NIP……………….... NIP………………....
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Catatan : * Tulislah nama jabatan PPK dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, jika diajukan kepada PPK. ** Tulislah alasan pengunduran diri. *** Tulislah nama atasan ditempat Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan bekerja paling rendah menduduki jabatan administrator.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| 19. CONTOH KASUS
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| PNS Yang Diaktifkan Kembali Setelah Selesai Menjadi Pejabat Negara.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Seorang PNS bernama Joko Warsito yang sebelumnya menduduki jabatan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Pimpinan Tinggi Pratama diangkat menjadi Anggota Komisi Yudisial yang masa baktinya berakhir pada akhir Juli 2018. Pada tanggal 1 Agustus 2018 yang bersangkutan mengajukan permohonan pengaktifan kembali sebagai PNS.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Atas dasar permohonan tersebut PPK menyatakan belum tersedia lowongan jabatan yang sesuai dengan kompetensi dan kualifikasi yang bersangkutan.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Dalam hal demikian maka Sdr. Joko Warsito sambil menunggu tersedianya lowongan jabatan yang sesuai kompetensi dan kualifikasi yang bersangkutan, diaktifkan kembali sebagai PNS dan diberikan penghasilan sebesar 50% dari penghasilan terakhir sebelum diangkat sebagai pejabat negara. 20. CONTOH KASUS
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| PNS Yang Cuti Di Luar Tanggungan Negara , Tidak Melaporkan Diri
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Kepada Instansi Induknya.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Saudari Florensia telah selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara pada tanggal 15 Agustu s 2017. PNS yang bersangkutan sampai dengan tanggal 15 September 2017 tidak melaporkan diri kepada instansi induknya. Dalam hal demikian maka saudari Florensia terhitung mulai akhir bulan September 2017 diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dan diberikan hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Keputusan pemberhentian saudari Florensia ditetapkan paling lama 14 (empat belas) hari kerja setel ah usul pemberhentian diterima. 21. CONTOH KASUS
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| PNS Yang Cuti Di Luar Tanggungan Negara , M elaporkan Diri Kepada
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Instansi Induknya Dan Menunggu Selama 1 (Satu) Tahun Namun Belum
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Dapat Diangkat Dalam Jabatan Pada Instansi Induknya Atau Disalurkan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Pada Instansi Lain.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Saudara Aminudin telah selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara pada tang gal 18 Januari 2018. Yang bersangkutan melaporkan diri kepada instansi induknya pada tanggal 5 Februari 2018. Setelah menunggu selama 1 (satu) tahun (sampai dengan tanggal 4 Februari 2019) yang bersangkutan belum dapat diangkat dalam jabatan pada instansi induknya atau disalurkan pada instansi lain.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Dalam hal demikian maka terhitung mulai akhir bulan Februari 2019
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Sdr. Aminudin diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dan diberikan hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. 22. CONTOH KASUS
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| PNS Yang Yang Telah Menyelesaikan Tugas Belajarnya Namun Yang
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Bersangkutan Belum Melapor Secara Tertulis Kepada Pejabat Yang
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Seorang PNS yang bernama A ndita, S.Pd. NIP.19891111201312 2001 jabatan Guru pada SMPN 75 Kabupaten Semarang. Dengan Surat
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Perintah Bupati Semarang Nomor 17/STB/V/2016 tanggal 2 Mei 2016 diperintahkan untuk melanjutkan pendidikan pasca sarjana di FKIP
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Universitas Negeri Jakarta dari 1 Juli 2016 s/d 30 Juni 2018.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Pada bulan Mei 2018 yang bersangkutan telah menyelesaikan pendidikannya dan telah memperoleh ijazah pasca sarjana tertanggal 17
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Mei 2018 namun sampai dengan tanggal 31 Juli 2018 yang bersangkutan belum melapor secara tertulis kepada pejabat yang berwenang.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Dalam hal demikian oleh karena Sdr. Andita, S,Pd. belum melapor kepada
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| PPK setelah 15 (lima belas) hari kerja sejak berakhirnya masa tugas belajar sebagaimana yang tercantum dalam surat perintah tugas belajar yang bersangkutan yaitu 30 Juni 2018 s/d 31 J uli 2018 = 21 hari kerja, maka yang bersangkutan diberhenti kan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| 23. CONTOH KASUS
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| PNS Yang Diaktifkan Kembali Setelah Selesai Menjadi Komisioner Atau Anggota
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Lembaga Nonstruktural.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Seorang PNS b ernama Andry Sani yang sebelumnya menduduki jabatan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Pimpinan Tinggi Pratama diangkat menjadi Anggota Ombudsman yang masa baktinya berakhir pada akhir November 2019. Pada tanggal 1 Desember 2019 yang bersangkutan mengajukan permohonan pengaktifan kembali sebagai PNS.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Atas dasar permohonan tersebut PPK pada tanggal 2 Januari 2020 menyatakan bahwa yang bersangkutan belum tersedia lowongan jabatan yang sesuai dengan kompetensi dan kualifikasi jabatan.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Dalam hal demikian maka Sdr. Andry Sani apabila dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun tidak tersedia lowongan yaitu sejak 2 Januari 2020 sampai dengan 2
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Januari 2022 maka yang bersangkutan diberhentikan sebagai PNS dan selama menunggu tersedianya lowongan jabatan tidak menerima penghasilan sebagai
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| PERTIMBANGAN TEKNIS PEMBERIAN PENSIUN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| PERTIMBANGAN TEKNIS
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA/KEPALA KANTOR REGIONAL
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| TENTANG PEMBERIAN PENSIUN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| INSTANSI : NOMOR : .........................
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| JENIS PEMBERHENTIAN : 1 Nama 2 N I P 3 Tanggal Lahir 4 Jenis Kelamin
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Pangkat / Gol.Ruang /
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| LAMA Masa Kerja Gol :
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| BARU Masa Kerja Gol :
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Gaji Pokok LAMA Rp.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| BARU Rp. 7 Jabatan Terakhir 8 Unit Kerja Terakhir 9 Pendidikan 10 Berhenti TMT Masa Kerja PNS : 11 Pensiun TMT Masa Kerja Pensiun : 12 Pensiun Pokok
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Pegawai Rp. … dibulatkan Rp. …
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Anak 36% x Gaji Pokok Rp. ... : jumlah penerima pensiun = Rp. ... dibulatkan Rp. ...
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| SUSUNAN KELUARGA (SUAMI, ISTRI, ANAK)
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| TANGGAL LAHIR NAMA AYAH /
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| KETERANGAN (TGL NIKAH, AK)
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| 14 Alamat Sesudah Pensiun
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| TASPEN/ASABRI 16 Tanggal dan Nomor Surat Usul 17 Tanggal Terima Usul
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Tembusan : 1. Taspen / Asabri 2. Pertinggal
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| JAKARTA, .........................................
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA/
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| KEPALA KANTOR REGIONAL BADAN
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| KEPEGAWAIAN NEGARA
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| ...............................
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| NIP...........................
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| SURAT KEPUTUSAN PEMBERHENTIAN SEMENTARA SEBAGAI PNS YANG DIANGKAT MENJADI
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| PEJABAT NEGARA/KOMISIONER ATAU ANGGOTA LEMBAGA NONSTRUKTURAL
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| KEPUTUSAN MENTERI/PIMPINAN
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| LEMBAGA/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA………*
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| NOMOR …………………………..**
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| PEMBERHENTIAN SEMENTARA SEBAGAI PEGAWAI NEGERI SIPIL
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| YANG DIANGKAT MENJADI PEJABAT NEGARA/KOMISIONER ATAU
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| ANGGOTA LEMBAGA NONSTRUKTURAL ***
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| MENTERI/PIMPINAN LEMBAGA/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA……… *
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Menimbang : a. bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor … tanggal … tentang pengangkatan dan pemberhentian Pejabat Negara/ komisioner atau anggota lembaga nonstruktural Sdr … NIP …
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Pangkat/Golongan Ruang … PNS pada … diangkat menjadi … ***; b. bahwa berdasarkan ketentuan dalam P asal 88 ayat (1) Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Apar atur Sipil Negara dan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Pasal 276 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 , ditentukan bahwa PNS diberhentikan sementara apabila diangkat menjadi pejabat negara, diangkat menjadi komisioner/anggota lembaga nonstruktural ***; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b , perlu menetapkan Keputusan Menteri/
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Pimpinan Lembaga/Gubernur/Bupati/Walikota………* tentang
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Pemberhentian Sementara Sebagai PNS yang Diangkat Menjadi
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Pejabat Negara/Komisioner Atau Anggota Lembaga Nonstruktural ***;
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6,
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 63,
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 6 8,
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477); 3. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 tentang
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 343); 4. ….****;
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| KESATU : Memberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil yang namanya tercantum di bawah ini:
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Nama : ………………………
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Tempat/tanggal lahir : ………………………
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Pangkat/golongan ruang : ………………………
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Jabatan : ………………………
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Unit Kerja : ………………………
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Instansi : ………………………
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Terhitung mulai tanggal : ……………………… sampai dengan selesainya masa tugas sebagai Pejabat
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Negara/Komisioner Atau Anggota
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Lembaga Nonstruktural *****
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| KEDUA : Dalam hal PNS sebagaimana dimaksud dalam diktum Kesatu diang kat sebagai Pejabat Negara, komisioner atau anggota lembaga nonstruktural maka tidak diberikan penghasilan sebagai PNS.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| KETIGA : Dalam hal PNS sebagaimana dimaksud dalam diktum Kesatu mencapai
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Batas Usia Pensiun selama masa jabatannya, diberhentikan denga n hormat sebagai PNS, dengan mendapat hak kepegawaian berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| KEEMPAT : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| ASLI Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Ditetapkan di ……………………… pada tanggal ………………………
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| MENTERI/PIMPINAN LEMBAGA/
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| GUBERNUR/BUPATI/
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| ……………………….******
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Tembusan Keputusan ini disampaikan kepada: 1. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; 2. Menteri Dalam Negeri; 3. Kepala Badan Kepegawaian Negara; 4. Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan; 5. Kepala KPPN/Biro/Bagian Keuangan Daerah Provinsi/Kabupaten/Walikota …*; 6. ……………… *******
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Catatan: * Tulislah nama jabatan dari pejabat yang menetapkan keputusan pemberhentian sementara sebagai PNS. ** Tulislah nomor keputusan Menteri/Pimpinan Lembaga/Gubernur/Bupati/ Walikota sesuai dengan tata naskah dinas yang berlaku pada masing-masing instansi. *** Pilihlah salah satu yang sesuai dengan kebutuhan. **** Tulislah dasar hukum peraturan perundang-undangan lainnya yang dianggap perlu. ***** Tulislah terhitung mulai tanggal yang bersangkutan dilantik dan tanggal berakhirnya/selesainya masa tugas sebagai pejabat negara, komisioner, atau anggota lembaga nonstruktural; atau tulislah terhitung mulai tanggal yang bersangkutan dikenakan penahanan sampai dengan dibebaskannya tersangka dengan surat perintah penghentian penyidikan atau penuntutan oleh pejabat yang berwenang atau ditetapkannya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. ****** Tulislah nama pejabat yang menetapkan keputusan pemberhentian sementara sebagai
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| PNS. ******* Tulislah pejabat lain yang dianggap perlu.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| SURAT KEPUTUSAN PEMBERHENTIAN SEMENTARA YANG DITAHAN KARENA MENJADI
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| TERSANGKA TINDAK PIDANA
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| KEPUTUSAN MENTERI/PIMPINAN LEMBAGA/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA…… *
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| NOMOR …………………………..**
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| PEMBERHENTIAN SEMENTARA SEBAGAI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DITAHAN
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| KARENA MENJADI TERSANGKA TINDAK PIDANA ***
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| MENTERI/PIMPINAN LEMBAGA/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA……… *
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Menimbang : a. bahwa berdasarkan surat penahanan dari kepolisian/kejaksaan/KPK
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Nomor … tanggal … bah wa Sdr… Pekerjaan … telah ditahan karena disangka melakukan tindak pidana kejahatan berupa … ***; b. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 88 ayat (1) Undang -Undang
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Pasal 276
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Tahun 2020 , ditentukan bahwa PNS diberhentikan sementara apabila ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana. c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b , perlu menetapkan Keputusan Menteri/ Pimpinan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Lembaga/ Gubernur/ Bupati/ Walikota………* tentang Pemberhentian
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Sementara Sebagai PNS yang Ditahan Karena Menjadi Tersangka
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Tindak Pidana***;
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 63,
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lemba ran Negara
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Negara Republik Indonesia Nomor 6477); 3. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 20 20 tentang
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 343); 4. ….****;
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| KESATU : Memberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil yang namanya tercantum di bawah ini:
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Nama : ………………………
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Tempat/tanggal lahir : ………………………
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Pangkat/golongan ruang : ………………………
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Jabatan : ………………………
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Unit Kerja : ………………………
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Instansi : ………………………
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Terhitung mulai tanggal : ……………………… sampai dengan dibebaskannya tersangka dengan surat perintah penghentian penyidikan , penuntutan oleh pejabat yang berwenang , atau ditetap kannya putusan pengadilan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.*****
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| KEDUA : Dalam hal PNS sebagaimana dimaksud dalam diktum Kesatu ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana maka diberikan uang pemberhentian sementara sebesar 50% (lima puluh pers en) dari penghasilan jabatan terakhir sebagai PNS pada bulan berikutnya yang berlaku sejak dikenakan penahanan sampai dengan: a. dibebaskannya tersangka dengan surat perintah penghentian penyidikan atau penuntutan oleh pejabat yang berwenang; atau b. ditetapkannya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| KETIGA : Dalam hal PNS yang diberhentikan sementara sebagaim ana dimaksud dalam diktum Kedua ditetapkan bersalah berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap mak a masa selama menjalani pidana penjara tidak dihitung sebagai masa kerja PNS dan tidak menerima hak kepegawaiannya sebagai PNS.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| KEEMPAT : Dalam hal PNS yang diberhentikan sementara sebagaim ana dimaksud dalam diktum Kedua mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) t etapi belum ada putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap maka diberikan penghasilan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari jaminan pensiun dan dengan sendirinya uang pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam diktum Kedua berakhir.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| KELIMA : Uang pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam diktum Kedua terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan, sampai dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS berdasarkan Undang -Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| KEENAM : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| ASLI Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Ditetapkan di ……………………… pada tanggal ………………………
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| MENTERI/PIMPINAN LEMBAGA/
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA……… *,
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| ……………………….******
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Tembusan Keputusan ini disampaikan kepada: 1. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; 2. Menteri Dalam Negeri; 3. Kepala Badan Kepegawaian Negara; 4. Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan; 5. Kepala KPPN/Biro/Bagian Keuangan Daerah Provinsi/Kabupaten/Walikota …*; 6. ……………… *******
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Catatan: * Tulislah nama jabatan dari pejabat yang menetapkan keputusan pemberhentian sementara sebagai PNS. ** Tulislah nomor keputusan Menteri/Pimpinan Lembaga/Gubernur/Bupati/ Walikota sesuai dengan tata naskah dinas yang berlaku pada masing-masing instansi. *** Pilihlah salah satu yang sesuai dengan kebutuhan. **** Tulislah dasar hukum peraturan perundang-undangan lainnya yang dianggap perlu. ***** Tulislah terhitung mulai tanggal yang bersangkutan dilantik dan tanggal berakhirnya/selesainya masa tugas sebagai pejabat negara, komisioner, atau anggota lembaga nonstruktural; atau
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| tulislah terhitung mulai tanggal yang bersangkutan dikenakan penahanan sampai dengan dibebaskannya tersangka dengan surat perintah penghentian penyidikan atau penuntutan oleh pejabat yang berwenang atau ditetapkannya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. ****** Tulislah nama pejabat yang menetapkan keputusan pemberhentian sementara sebagai PNS. ******* Tulislah pejabat lain yang dianggap perlu.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| KEPUTUSAN PEMBERIAN UANG TUNGGU
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| KEPUTUSAN MENTERI/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA *
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| MENTERI/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA *
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Menimbang :bahwa berhubungan dengan ………………………………… …………………………………………….………..** maka Saudara ………………………………NIP………………………….. perlu diberhentikan dari Pegawai Negeri Sipil dengan menerima uang tunggu.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Mengingat : 1. Undang -undang nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, T ambahan Lembaran
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Negara Republik Indonesia Nomor 6477); 4. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Negeri Sipil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 343);
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Kesatu : Sdr……………......................... NIP ……………………… pangkat ……………………………….. Golongan ruang……………. Pada ……………………………………………….…………………*** karena ……………….....………………………………………..………….…** terhitung mulai …………………………. diberhentikan dengan hormat dari jabatan ASN dengan menerima hak uang tunggu.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Kedua : K epada Sdr …………………………….. sebagaimana dimaksud dalam diktum Kesatu diberikan hak uang tunggu selama 1(satu) tahun terhitung mulai …………………… sampai dengan …………..………… sejumlah 100% dari gaji Sebesar
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Rp. …………………… (……….. Rupiah) sebulan, ditambah dengan tunjangan keluarga dan tunjangan-tunjangan lainnya yang berlaku bagi penerima uang tunggu untuk tahun pertama, dengan ketentuan bahwa yang bersangkutan wajib: a. Melaporkan diri kepada PPK melalui PyB, paling lambat 1 (satu) bulan se belum berakhirnya pemberian uang tunggu;
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| b. Bersedia diangkat kembali dalam jabatan ASN apabila ada lowongan; dan c. Melaporkan kepada PPK melalui PyB instansinya apabila pindah alamat di luar wilayah pembayaran.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Ketiga : Dalam hal pemberian uang tunggu sebaga imana dalam diktum Kedua diperpanjang maka untuk tahun kedua sampai dengan paling lama tahun kelima diberikan sebesar 80% dari gaji Sebesar Rp. …………………… (……….. Rupiah) sebulan, ditambah dengan tunjangan keluarga dan tunjangan-tunjangan lainnya yang berlaku.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Keempat : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| SALINAN keputusan ini disampaikan kepada: 1……………. 2……………. 3…………….
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| ASLI Keputusan ini diberikan kepad a yang bersangkutan dengan alamat……………………………………………………..****.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Ditetapkan di ……………………… pada tanggal ………………………
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| MENTERI/PIMPINAN LEMBAGA/
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA…....*,
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| * Tulislah nama jabatan dari pejabat yang menetapkan keputusan pemberian uang tunggu. ** Tulislah salah satu alasan pemberhentian dengan hormat dari jabatan ASN dengan menerima uang tunggu *** Tulislah nama instansi yang bersangkutan **** Tulislah alamat Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan ***** Tulislah nama pejabat yang menetapkan keputusan pemberian uang tunggu
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| KEPUTUSAN PERPANJANGAN PEMBERIAN UANG TUNGGU
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| KEPUTUSAN MENTERI/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA *
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| MENTERI/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA *
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Menimbang :bahwa sesuai dengan Keputusan ………………………………… …………………………………………….………..* maka Saudara ………………………………NIP………………………….. diberikan perpanjangan pemberian uang tunggu karena belum terdapat lowongan jabatan Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Mengingat : 1. Undang-undang nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Sipil Negara (Lembaran Negara Republi k Indonesia Tahun 2014 Nomor 6); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Peraturan Gaj i Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Indonesia Tahun 2017 Nomor 63) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawa i Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477); 4. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 343);
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Kesatu : Sdr……………......................... NIP ……………………… pangkat ……………………………….. Golongan ruang……………. Pada ………………………………………………………..…………………*** terhitung mulai …………………………. diperpanjang dengan menerima hak uang tunggu.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Kedua : Kepada Sdr …………………………….. sebagaimana dimaksud dalam diktum Kesatu diberikan perpanjangan hak uang tunggu terhitung mulai …………………… sampai dengan …………..………… sejumlah 80% dari gaji Sebesar Rp. …………………… (……….. Rupiah) sebulan , ditambah dengan tunjangan keluarga dan tunjangan -tunjangan lainnya yang berlaku bagi penerima uang tunggu untuk tahun pertama, dengan ketentuan bahwa yang bersangkutan wajib: a. Melaporkan diri kepad a PPK melalui PyB, paling lambat 1 (satu) bulan sebelum be rakhirnya pemberian perpanjangan uang tunggu; b. Bersedia diangkat kembali dalam jabatan ASN apabila ada lowongan; dan c. Melaporkan kepada PPK melalui PyB instansinya apabila pindah alamat di luar wilayah pembayaran.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Ketiga : Apabila dikemudian hari ternyata t erdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| SALINAN keputusan ini disampaikan kepada : 1……………. 2……………. 3…………….
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| ASLI Keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan dengan alamat……………………………………………………..****.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Ditetapkan di ……………………… pada tanggal ………………………
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| MENTERI/PIMPINAN LEMBAGA/
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA……*,
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| * Tulislah nama jabatan dari pejabat yang menetapkan keputusan pemberian uang tunggu. ** Tulislah salah satu alasan pemberhentian dengan hormat dari jabatan ASN dengan menerima uang tunggu *** Tulislah nama instansi yang bersangkutan **** Tulislah alamat Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan ***** Tulislah nama pejabat yang menetapkan keputusan perpanjangan pemberian uang tunggu
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| REPUBLIK INDONESIA,
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| BIMA HARIA WIBISANA
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Salinan sesuai dengan aslinya
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Direktur Peraturan Perundang-undangan,
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 [LAMPIRAN] ||| Julia Leli Kurniatri