Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 17 Tahun 2022 BAB I Pasal 1 ||| Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Banding Admi nistratif adalah upaya a dministratif yang ditempuh oleh p egawai aparatur sipil n egara yang tidak puas terhadap keputusan pejabat pembina kepegawaian mengenai pemberhentian sebagai pegawai negeri s ipil atau pemutusan hubungan pe rjanjian kerja sebaga i pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. 2. Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disebut Keputusan PPK adalah keputusan yang dikeluarkan oleh PPK yang bersifat konkret, individual dan final. 3. Tindakan Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disebut Tindakan PPK adalah perbuatan PPK untuk melakukan dan/atau tidak melakukan perbuatan konkrit dalam rangka menjalankan kewenangannya untuk menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN. 4. Badan Perti mbangan Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat BPASN adalah badan yang berwenang menerima, memeriksa, dan mengambil keputusan atas Banding Administratif. 5. Sekretariat BPASN adalah unit kerja di lingkungan badan kepegawaian negara yang bertugas mem berikan dukungan teknis dan administratif kepada BPASN. 6. Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat BKN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pembinaan d an menyelenggarakan m anajemen aparatur sipil negara secara nasional sebagaimana diatur dalam undang - undang. 7. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai a paratur sipil negara dan pembinaan manajemen aparatur sipil negara di i nstansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 8. Pejabat yang Menetapkan Keputusan yang selanjutnya disebut Pejabat adalah pejabat selain PPK yang diberi wewenang menetapkan keputusan di bidang kepegawaian sesuai dengan ketentuan pe raturan perundang - undangan. 9. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan p egawai pemerintah dengan perjanjian k erja yang diangkat oleh PPK dan diserahi tugas dalam suatu jab atan pemerintahan atau disera hi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan. 10. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara t etap oleh PPK untuk menduduki jabatan pemerintahan. 11. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 17 Tahun 2022 BAB I Pasal 2 ||| (1) Sekretariat BPASN merupakan unit kerja di lingkungan BKN yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BKN selaku Wakil Ketua BPASN melalui Deputi yang bertanggung jawab di bidang pengawasan dan pengendalian. (2) Sekretariat BPASN s ebagaimana dimaksud pada ayat (1 ) dipimpin oleh Kepala Sekretariat BPASN.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 17 Tahun 2022 BAB I Pasal 3 ||| Sekretariat BPASN mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administratif kepada BPASN.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 17 Tahun 2022 BAB I Pasal 4 ||| Untuk melaksanakan tugas seba gaimana dimaksud dalam Pasal 3, Sekretariat BPASN menyelenggarakan fungsi: a. penerimaan permohonan Banding Administratif yang diajukan oleh Pegawai ASN atas keputusan PPK berupa pemberhentian sebagai PNS atau keputusan PPK berupa pemutusan hubungan kerja sebagai PPPK; b. pengolahan Banding Administratif yang diajukan oleh Pegawai ASN atas keputusan PPK berupa pemberhentian sebagai PNS atau keputusan PPK berupa pemutusan hubungan kerja sebagai PPPK; c. pelaksanaan analisis permohonan Banding Administratif yang masuk terkait kewenangan dan kedaluwarsa; d. pelaksanaan analisis bahan Banding Administratif untuk pembuatan risalah; e. penerimaan gugatan terhadap keputusan BPASN di pengadilan; f. penyiapan kelengkapan administratif atas gugatan terhadap keputusan BPASN; g. pelaksanaan gelar perkara dan/atau koordinasi atas Banding Administratif; h. pelaksanaan gelar perkara dan/atau gugatan; i. penyusunan jawaban atas gugatan terhadap keputusan BPASN di pengadilan; j. pelaksanaan permintaan atau pengambilan bahan, keterangan, dan/atau bukti pelanggaran disiplin atau pelanggaran lain yang mengakibatkan ditetapkan keputusan pemberhentian atau pemutusan hubungan perjanjian kerja dan/atau bukti sanggahan yang diperlukan; k. penerimaan permohonan Banding A dministratif yang diajukan oleh Pegawai ASN karena tidak puas terhadap Tindakan PPK; l. pengolahan Banding A dministratif yang diajukan oleh Pegawai ASN karena tidak puas terhadap Tindakan PPK; m. pelaksanaan permintaan atau pengambilan bahan, keterangan, dan/atau bukti terkait dengan Banding Administratif atas Tindakan PPK; n. penyelenggaraan kegiatan beracara di pengadilan dalam rangka mempertahankan keputusan BPASN; o. penyelenggaraan prasidang dan sidang BPASN; p. penyiapan naskah keputusan BPASN; q. penetapan surat penetapan tidak dapat diterima Banding Administratif Pegawai ASN; r. penyampaian keputusan BPASN; s. penyelenggaraan administrasi persuratan BPASN; t. pelaksanaan kegiatan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan keputusan BPASN; u. pelaksanaan menghadirkan saksi, ahli, atau pihak lain guna meminta keterangan untuk kepentingan peradilan; v. pelaksanaan dokumentasi dan pemeliharaan tata naskah keputusan BPASN dan bahan/bukti/dokumen yang terkait dengan Banding Administratif; w. penyelenggaraan asistensi, konsultasi, dan bimbingan teknis terkait Banding Administratif PNS, pemut usan hubungan perjanjian kerj a PPPK, Tindakan PPK, dan substansi lain yang terkait tata cara Banding Administratif ke BPASN; x. pelaksanaan penyelesaian sengketa atas ditetapkannya surat penetapan atau keputusan BPASN; y. penyelenggaraan dukungan administrasi BPASN; dan z. pelaksanaan tugas l ain yang berkaitan dengan bidang tugas BPASN yang diberikan oleh Ketua dan/atau Wakil Ketua BPASN. ORGANISASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 17 Tahun 2022 BAB II Pasal 5 ||| Sekretariat BPASN terdiri atas: a. bagian tata usaha; dan b. kelompok jabatan fungsional. Bagian Kedua Bagian Tata Usaha
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 17 Tahun 2022 BAB II Pasal 6 ||| Bagian tata u saha mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, keuangan, perlengkapan, dan penyiapan penyelesaian permohonan Banding Administratif.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 17 Tahun 2022 BAB II Pasal 7 ||| Dalam melaksanakan tugas sebagai mana dimaksud dalam Pasal 6, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. penerimaan permohonan Banding Administratif; b. penyiapan penyelenggaraan sidang persiapan, prasidang, dan sidang BPASN; c. penyampaian surat penetapan tidak dapat diterima; d. penyampaian keputusan BPASN; e. pendokumentasian Banding Administratif; f. pendokumentasian administrasi sengketa di pengadilan; g. penyiapan bahan pengelolaan kegiatan dan anggaran, kepegawaian, mengelola kinerja unit, serta mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi pada Sekretariat BPASN.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 17 Tahun 2022 BAB II Pasal 8 ||| Bagian tata usaha terdiri atas kelompok jabatan fungsional. Bagian Kedelapan Kelompok Jabatan Fungsional
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 17 Tahun 2022 BAB II Pasal 9 ||| Di lingkungan Sekretariat BPASN dapat ditetapkan kelompok jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan , yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan pe raturan perundang-undangan.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 17 Tahun 2022 BAB II Pasal 10 ||| (1) Kelompok jabatan fungsio nal sebagaimana dimaksud dalam P asal 8 terdiri atas berbagai jenis jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan p eraturan perundang-undangan. (2) Jumlah kelompok jabatan fu ngsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan sesuai analisis jabatan dan analisis beban kerja. (3) Tugas, jenis, dan jenjang kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan peraturan perundang -undangan yang mengatur jabatan fungsional masing-masing. TATA KERJA
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 17 Tahun 2022 BAB III Pasal 11 ||| (1) Dalam melaksanakan tugasnya , Kepala Sekretariat, Bagian Tata Usaha, dan kelompok jabatan fungsional harus menerapkan pr insip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi di lingkungan Sekretariat BPASN serta dengan instansi di luar Sekretariat BPASN sesuai dengan tugas masing-masing. (2) Kepala Sekretariat melakukan koordinasi teknis dengan deputi yang bertanggung jawab di bidang pengawasan dan pengendalian.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 17 Tahun 2022 BAB III Pasal 12 ||| Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Sekretariat BPASN bertanggung jawab: a. mengawasi bawahan masing -masing dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan apabila terjadi penyimpangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. memimpin dan mengoordinasikan bawahan masing - masing, serta memberikan bimbingan dan petunjuk pelaksanaan tugas bawahan; dan c. mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab kepada atasan masing -masing dan memberikan laporan berkala tepat pada waktunya.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 17 Tahun 2022 BAB III Pasal 13 ||| Sekretariat BPASN menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien di lingkungan Sekretariat BPASN.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 17 Tahun 2022 BAB III Pasal 14 ||| (1) Pejabat fungsional menyampaikan laporan kepada Kepala sekretariat BPASN melalui kepala bagian tata usaha. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihimpun dan diolah oleh Kepala Bagian Tata Usaha sebagai bahan laporan Kepala Sekretariat BPASN.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 17 Tahun 2022 BAB III Pasal 15 ||| Dalam menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 4 ayat (1) , tembusan disampaik an kepada satuan organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 17 Tahun 2022 BAB III Pasal 16 ||| Sekretariat BPASN menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Sekretariat BPASN. JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 17 Tahun 2022 BAB IV Pasal 17 ||| (1) Kepala Sekretariat BPASN merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama. (2) Kepala Bagian Tata Usaha merupakan jabatan administrator.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 17 Tahun 2022 BAB IV Pasal 18 ||| Kepala Sekretariat BPASN diangkat dan di berhentikan oleh Kepala BKN.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 17 Tahun 2022 BAB IV Pasal 19 ||| (1) Kepala Bagian Tata Usaha diangkat dan diberhentikan oleh Kepala BKN. (2) Pejabat fungsional diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 17 Tahun 2022 BAB IV Pasal 20 ||| Biaya yang diperlukan u ntuk melaksanakan tugas Sekretariat BPASN dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara BKN.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 17 Tahun 2022 BAB IV Pasal 21 ||| Bagan struktur Sekretariat BPASN tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 17 Tahun 2022 BAB VI Pasal 23 ||| Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku: a. Peraturan B adan Kepegawaian Negara Nomor 33 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Pertimbangan Kepegawaian (Berita Negara Republik Indonesia Tahu n 2020 Nomor 1732); dan b. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 34 Tahun 2020 tentang Uraian Fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama serta Tugas Koordinator dan Subkoordinator Jabatan Fungsional Sekretariat Badan Pertimbangan Kepegawaian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1741), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 17 Tahun 2022 BAB VI Pasal 24 ||| Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.