Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 16 Tahun 2022 BAB I Pasal 1 ||| Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pegawai Negeri Sip il yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 2. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dan pembinaan manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Pejabat yang Ber wenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah. 5. Instansi Induk adalah Instansi Pemerintah asal tempat PNS bertugas. 6. Instansi Penerima adalah Instansi Pemerintah tempat PNS melaksanakan Penugasan. 7. Penugasan adalah Penugasan PNS untuk melaksanakan tugas pada Instansi Pemerintah dan di luar Instansi Pemerintah selain Intansi Induknya dalam jangka waktu tertentu. 8. Tugas Jabatan adalah tugas jabatan yang diberikan kepada PNS yang pelaksanaan tugasnya masih berhubungan dengan jabatan pada Instansi Induknya atau merupakan tugas yang mewakili kepentingan pemerintah.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 16 Tahun 2022 BAB I Pasal 2 ||| Penugasan PNS terdiri atas: a. Penugasan pada Instansi Pemerintah; dan b. Penugasan di luar Instansi Pemerintah. PENUGASAN PADA INSTANSI PEMERINTAH Bagian Kesatu Umum
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 16 Tahun 2022 BAB II Pasal 3 ||| (1) Penugasan PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas: a. Penugasan PNS pada Instansi Pemerintah yang pimpinannya tidak memiliki kewenangan mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan PNS; dan b. Penugasan PNS di lingkungan Instansi Pemerintah yang pimpinannya memiliki kewenangan mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan PNS. (2) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperuntukkan bagi: a. PNS yang melaksanakan Tugas Jabatan khusus; dan b. PNS yang melaksanakan Tugas Jabatan yang bersifat pendukung atau administratif. (3) Penugasan PNS yang melaksanakan Tugas Jabatan khusus pada Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dilaksanakan dengan mempertimbangkan: a. kualifikasi dan kompetensi dalam jabatan tertentu yang dibutuhkan oleh instansi; b. kewenangan yang melekat dalam jabatan yang dimiliki oleh PNS yang bersangkutan; c. penguatan pelaksanaan tugas tertentu pada Instansi Pemerintah; dan d. optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja organisasi.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 16 Tahun 2022 BAB II Pasal 4 ||| (1) Jenis jabatan atau bidang Tugas J abatan yang dapat diberikan Penugasan disusun oleh pimpinan Instansi Pemerintah. (2) Jenis jabatan atau bidang Tugas Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh pimpinan Instansi Pemerintah kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerint ahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokasi untuk ditetapkan. (3) Jenis jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. jabatan pimpinan tinggi; b. jabatan administrasi; dan c. jabatan fungsional.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 16 Tahun 2022 BAB II Pasal 5 ||| (1) Penugasan pada Instansi Pemerintah dapat dilakukan atas dasar permintaan Instansi Penerima atau Penugasan dari Instansi Induknya. (2) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Instansi Induk yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Induk.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 16 Tahun 2022 BAB II Pasal 6 ||| (1) Surat pemberitahuan Penugasan untuk melaksanakan Tugas Jabatan khusus disertai dengan dokumen pendukung sebagai berikut: a. uraian urgensi Penugasan yang meliputi: 1. kualifikasi dan kompetensi jabatan tertentu yang dibutuhkan oleh instansi; 2. kewenangan yang melekat dalam jabatan yang dimiliki oleh PNS yang bersangkutan; 3. penguatan pelaksanaan tugas tertentu pada Instansi Pemerintah; 4. optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja organisasi; dan 5. urgensi terhadap Penugasan untuk melaksanakan Tugas Jabatan khusus; b. surat permintaan Instansi Penerima; dan c. surat persetujuan Instansi Induk. (2) Terhadap pemberitahuan Penugasan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi menetapkan rekomendasi yang menjadi dasar penetapan keputusan Penugasan yang ditandatangani oleh PPK Instansi Induk. (3) Pelaksanaan Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan oleh Instansi Pemerintah kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. Bagian Kedua Tata Cara Penetapan Penugasan PNS Pada Instansi Pemerintah
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 16 Tahun 2022 BAB II Pasal 7 ||| (1) Instansi Pemerintah yang membutuhkan PNS menyampaikan permintaan Penugasan PNS kepada Instansi Induk. (2) Permintaan Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyatakan jenis jabatan dan syarat jabatan serta dokumen kelengkapan lainnya. (3) Permintaan Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran II angka 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (4) Instansi Induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menyetujui atau menolak permintaan. (5) Dalam hal Instansi Induk menyetujui permintaan, PPK atau PyB Instansi Induk mengajukan usulan Penugasan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk mendapatkan pertimbangan teknis. (6) Dalam hal Instansi Induk menolak permintaan, usulan Penugasan dikembalikan kepada Instansi Pemerintah yang mengajukan Penugasan disertai alasan penolakan. (7) Berdasarkan usulan Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Badan Kepegawaian Negara melakukan verifikasi dan validasi untuk ditetapkan pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara. (8) Pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan untuk keterpaduan dan akurasi pengelolaan sistem informasi aparatur sipil negara, pengendalian kebutuhan PNS, dan kelancaran pelayanan kepegawaian. (9) Berdasarkan pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat ( 7) Instansi Induk menetapkan keputusan Penugasan. (10) Keputusan Penugasan bagi PNS yang melaksanakan Tugas Jabatan yang Bersifat Pendukung atau Administratif ditetapkan oleh PyB. (11) Keputusan Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) sekaligus memuat keputusan pemberhentian dari jabatan bagi PNS yang melaksanakan Penugasan. (12) Keputusan Penugasan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dibuat sesuai contoh formulir sebagai mana tercantum dalam Lampiran II angka 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (13) Pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran I I angka 3 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 16 Tahun 2022 BAB II Pasal 8 ||| (1) Penugasan PNS dapat dilakukan berdasarkan perintah dari PPK Instansi Induk setelah mendapatkan persetujuan dari Instansi Penerima. (2) Dalam hal Instansi Penerima menyetujui permintaan , PPK atau PyB Instansi Induk mengajukan usulan Penugasan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk mendapatkan pertimbangan teknis. (3) Dalam hal Instansi Penerima menolak permintaan, usulan Penugasan dikembalikan kepada Instansi Induk yang mengajukan Penugasan disertai alasan penolakan. (4) Berdasarkan usulan Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Kepegawaian Negara melakukan verifikasi dan validasi untuk ditetapkan pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara. (5) Pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan untuk keterpaduan dan akurasi pengelolaan sistem informasi aparatur sipil negara, pengendalian kebutuhan PNS, dan kelancaran pelayanan kepegawaian. (6) Berdasarkan pertimbangan teknis se bagaimana dimaksud pada ayat (4) Instansi Induk menetapkan keputusan Penugasan. (7) Keputusan Penugasan bagi PNS yang melaksanakan Tugas Jabatan yang Bersifat Pendukung atau Administratif ditetapkan oleh PyB. (8) Keputusan Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sekaligus memuat keputusan pemberhentian dari jabatan bagi PNS yang melaksanakan Penugasan. (9) Keputusan Penugasan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat ( 6) dibuat sesuai contoh formulir sebagai mana tercantum dalam Lampira n II angka 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (10) Pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II angka 3 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 16 Tahun 2022 BAB II Pasal 9 ||| (1) Dalam hal Penugasan PNS dilakukan dalam rangka melaksanakan Tugas Jabatan khusus, PPK Instansi Induk mengajukan surat pemberitahuan Penugasan PNS kepada menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi untuk mendapatkan rekomendasi. (2) Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) Instansi Induk mengajukan usulan Penugasa n kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk mendapatkan pertimbangan teknis. (3) Keputusan Penugasan bagi PNS yang melaksanakan Tugas Jabatan khusus pada Instansi Pemerintah ditetapkan oleh PPK Instansi Induk. (4) Keputusan Penugasan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat ( 3) dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II angka 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (5) Contoh Penugasan dalam Tugas Jabatan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I angka 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. Bagian Ketiga Tata Cara Perpanjangan Penugasan PNS Pada Instansi Pemerintah
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 16 Tahun 2022 BAB II Pasal 10 ||| (1) Penugasan PNS pada Instansi Pemerintah dilaksanakan paling lama 5 (lima) tahun. (2) Penugasan PNS pada Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang dengan persetujuan PPK Instansi Induk atas usul Instansi Pemerintah yang membutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) PPK dapat mendelegasikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada PyB. (4) Dalam hal PNS yang melaksanakan Penugasan tidak memenuhi target kinerja, paling singkat 1 (sa tu) tahu n PNS yang bersangkutan dapat direkomendasikan untuk tidak dipertimbangkan perpanjangan Penugasannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan. (5) Dalam hal PPK Instasi Induk menyetujui perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan keputusan Penugasan yang baru. (6) Perpanjangan Penugasan PNS harus mempertimbangkan batas usia pensiun dari jabatan terakhir yang diduduki PNS tersebut. (7) Dalam hal dilakukan perpanjangan Penugasan, Instansi Induk menyampaikan tembusan keputusan perpanjangan Penugasan kepada Kepala B adan Kepegawaian Negara.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 16 Tahun 2022 BAB II Pasal 11 ||| (1) Permintaan perpanjangan Penugasan diajukan oleh pimpinan Instansi Penerima kepada PPK Instansi Induk paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa Penugasan berakhir. (2) Permintaan perpanjangan Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II angka 5 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (3) PPK menetapkan keputusan perpanjangan Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dibuat sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran II angka 6 yang m erupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. PENUGASAN DI LUAR INSTANSI PEMERINTAH Bagian Kesatu Umum
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 16 Tahun 2022 BAB III Pasal 12 ||| (1) Penugasan PNS di luar Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b yaitu PNS melaksanakan Tugas Jabatan khusus di luar Instansi Pemerintah dalam jangka waktu tertentu. (2) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Penugasan pada: a. proyek pemerintah; b. organisasi profesi; c. organisasi internasional; dan d. badan atau instansi lain, yang ditentukan pemerintah. (3) Penugasan PNS di luar Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ) dilaksanakan dengan mempertimbangkan: a. jabatan yang bersifat amanat (mandatory) yang telah ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang - undangan; atau b. jabatan yang keahliannya memiliki karakteristik tertentu dan hanya ada di Instansi Pemerintah.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 16 Tahun 2022 BAB III Pasal 13 ||| (1) Penugasan PNS di luar Instansi Pemerintah dapat dilakukan atas dasar permintaan inst itusi yang membutuhkan atau Penugasan dari Instansi Induk. (2) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam keputusan Instansi Induk yang ditandatangani oleh PPK Instansi Induk. (3) Keputusan Penugasan PNS di luar Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat ( 2) dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II angka 7 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 16 Tahun 2022 BAB III Pasal 14 ||| (1) Proyek pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a merupakan proyek yang ditentukan pemerintah sebagai proyek pemerintah. (2) Proyek pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 16 Tahun 2022 BAB III Pasal 15 ||| (1) PNS dapat ditugaskan menjadi anggota atau pengurus organisasi profesi atas dasar kesamaan profesi bidang keahliannya yang ditentukan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Organisasi profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b merupakan organisasi yang memiliki anggaran dasar/anggaran rumah tangga, kepengurusan, keanggotaan, dan memiliki legalitas hukum.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 16 Tahun 2022 BAB III Pasal 16 ||| (1) PNS dapat ditugaskan pada organisasi internasional yang ditentukan pemerintah. (2) Organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c merupakan organisasi internasional antarpemerintah dalam kerangka sistem Perserikatan Bangsa-Bangsa dan/atau non Perserikatan Bangsa-Bangsa yang diakui sebagai subjek hukum internasional serta memiliki kapasitas membuat perjanjian internasional. (3) Organisasi internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan organisasi internasional yang Indonesia menjadi negara anggota. (4) Organisasi internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempunyai visi dan misi yang sejalan dengan visi dan misi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 16 Tahun 2022 BAB III Pasal 17 ||| Badan/instansi lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf d yaitu badan layanan umum/badan layanan umum daerah, badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah, atau badan/instansi lain yang ditentukan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 16 Tahun 2022 BAB III Pasal 18 ||| Contoh Penugasan PNS di luar Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) tercantum dalam Lampiran I angka 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. Bagian Kedua Tata Cara Penetapan Penugasan PNS Di Luar Instansi Pemerintah
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 16 Tahun 2022 BAB III Pasal 19 ||| (1) Institusi di luar Instansi Pemerintah yang membutuhkan PNS menyampaikan permintaan Penugasan PNS kepada Instansi Induk. (2) Permintaan Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyatakan jenis jabatan, s yarat jabatan, atau dokumen kelengkapan lain yang dibutuhkan. (3) Permintaan Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran II angka 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (4) Dikecualikan dari ketentuan s ebagaimana dimaksud pada ayat (3 ) bagi PNS yang ditugaskan pada organisasi internasional. (5) Instansi Induk dapat menyetujui atau menolak permintaan Penugasan dari institusi di luar Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (6) Dalam hal Instansi Induk menyetujui permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , PPK Instansi Induk mengajukan usulan Penugasan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk mendapatkan pertimbangan teknis. (7) Dalam hal Instansi Induk menolak permintaan, usulan Penugasan dikembalikan kepada institusi yang mengajukan Penugasan disertai alasan penolakan. (8) Berdasarkan u sulan Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Badan Kepegawaian Negara melakukan verifikasi dan validasi untuk ditetapkan pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara. (9) Pertimbangan teknis s ebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilakukan untuk keterpaduan dan akurasi pengelolaan sistem informasi aparatur sipil negara, pengendalian kebutuhan PNS, dan kelancaran pelayanan kepegawaian. (10) Berdasarkan pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (8 ) PPK Instansi Induk menetapkan keputusan Penugasan PNS di luar Instansi Pemerintah. (11) Keputusan Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) sekaligus memuat keputusan pemberhentian dari jabatan bagi PNS yang melaksanakan Penugasan, (12) Keputusan Penugasan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat ( 10) dibuat sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran II angka 7 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (13) Pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran I I angka 3 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. Bagian Ketiga Tata Cara Perpanjangan Penugasan Di Luar Instansi Pemerintah
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 16 Tahun 2022 BAB III Pasal 20 ||| (1) Penugasan PNS di luar Instansi Pemerintah dilaksanakan paling lama 5 (lima) tahun. (2) Penugasan PNS di luar Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang dengan persetujuan PPK Instansi Induk atas usul i nstitusi yang membutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam hal PNS yang melaksanakan Penugasan tidak memenuhi target kinerja, paling singkat 1 (satu) tahun PNS yang bersangkutan dapat direkomendasikan untuk tidak dipertimbangkan perpanjang an Penugasannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan. (4) Dalam hal PPK I nstasi Induk menyetujui perpanjangan jangka waktu s ebagaimana dimaksud pada ayat (2 ) diterbitkan keputusan Penugasan yang baru. (5) Dalam hal Penugasan di luar Instansi Pemerintah dilaksanakan pada organisasi internasional , jangka waktu Penugasan ditetapkan oleh organisasi internasional tempat PNS tersebut melaksanakan Penugasan. (6) Perpanjangan Penugasan PNS harus mempertimbangkan batas usia pensiun dari jabatan terakhir yang diduduki PNS tersebut. (7) Dalam hal dilakukan perpanjangan Penugasan, Instansi Induk menyampaikan tembusan keputusan perpanjangan Penugasan kepada Kepala B adan Kepegawaian Negara.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 16 Tahun 2022 BAB III Pasal 21 ||| (1) Permintaan perpanjangan Penugasan disampaikan oleh pimpinan institusi yang menerima Penugasan kepada PPK Instansi Induknya paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa Penugasan berakhir. (2) Permintaan p erpanjangan Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II angka 5 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk PNS yang ditugaskan pada organisasi internasional. (4) PPK menetapkan keputusan perpanjangan Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dibuat sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran II angka 8 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. KETENTUAN LAIN-LAIN
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 16 Tahun 2022 BAB IV Pasal 22 ||| (1) Instansi Induk dapat melakukan penarikan PNS yang sedang menjalani Penugasan. (2) Penarikan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila: a. mencapai batas usia pensiun; dan/atau b. terdapat kebutuhan kompetensi PNS pada Instansi Induk atau kebutuhan lain yang bersifat mendesak. (3) Tata cara penarikan PNS yang sedang menjalani Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Instansi Induk menyampaikan pemberitahuan penarikan PNS kepada Instansi Penerima atau institusi tempat PNS ditugaskan dan PNS yang bersangkutan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum penarikan PNS yang bersangkutan; dan b. Instansi Induk menyampaikan tembusan pemberitahuan penarikan PNS sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara , sebagai dasar penetapan pertimbangan teknis untuk pengangkatan kembali PNS yang bersangkutan. (4) Instansi Penerima atau institusi tempat PNS ditugaskan dapat melakukan pengembalian PNS yang sedang menjalani Penugasan kepada Instansi Induknya. (5) Pengembalian PNS s ebagaimana dimaksud pada ayat (4 ) dilakukan apabila: a. dijatuhi hukuman disiplin berat; dan/atau b. tidak mencapai target kinerja. (6) Tata cara pengembalian PNS yang sedang menjalani Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Instansi Penerima atau institusi tempat PNS ditugaskan menyampaikan pemberitahua n pengembalian PNS kepada Instansi Induk dan PNS yang bersangkutan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum pengembalian PNS yang bersangkutan; dan b. Instansi Induk menyampaikan pemberitahuan pengembalian PNS sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada Kepala B adan Kepegawaian Negara, sebagai dasar penetapan pertimbangan teknis untuk penga ngkatan kembali PNS yang bersangkutan. (7) Pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pad a ayat (3) huruf b dan ayat (6) huruf b dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II angka 4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 16 Tahun 2022 BAB IV Pasal 23 ||| (1) PNS yang melaksanakan Penugasan p ada Instansi Pemerintah dan di luar Instansi Pemerintah diberikan kenaikan pangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Masa kerja PNS selama melaksanakan Penugasan p ada Instansi Pemerintah dan di luar Instansi Pemerintah diperhitungkan sebagai masa kerja PNS.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 16 Tahun 2022 BAB IV Pasal 24 ||| (1) PNS yang menjalankan Penugasan di luar Instansi Pemerintah diberhentikan dengan hormat karena telah mencapai batas usia pensiun berdasarkan jabatan terakhir yang diduduki. (2) PNS yang menjalankan Penugasan di luar Instansi Pemerintah dapat: a. diberhentikan dengan hormat; b. diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri; atau c. diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh PPK Instansi Induk. (4) Keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan berakhirnya masa Penugasan di luar Instansi Pemerintah. (5) Contoh keputusan pemberhentian yang mengakibatkan berakhirnya masa Penugasan di luar Instansi Pemerintah tercantum dalam La mpiran I angka 3 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 16 Tahun 2022 BAB IV Pasal 25 ||| (1) PNS yang menduduki jabatan fungsional yang karena jabatannya melaksanakan tugas pada Instansi Pemerintah atau di luar Instansi Pemerintah , ditetapkan keputusan Penugasannya tanpa diberhentikan dari jabatan fungsionalnya. (2) Contoh PNS yang menduduki jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I angka 4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 16 Tahun 2022 BAB IV Pasal 26 ||| (1) PNS dengan jabatan guru, dosen, dan tenaga kesehatan yang melaksanakan tugas pada sekolah, perguruan tinggi, atau unit pelayanan kesehatan milik swasta dapat menjalankan tugasnya melalui Penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Ketentuan mengenai jangka waktu Penugasan dan perpanjangan Penugasan tidak berlaku bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Keputusan Penugasan bagi guru, dosen, dan tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan tanpa melalui pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara. (4) Instansi Induk menyampaikan keputusan Penugasan PNS yang menduduki jabatan guru, dosen, dan tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Badan Kepegawaian Negara.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 16 Tahun 2022 BAB IV Pasal 27 ||| (1) Penugasan PNS dengan jabatan guru, dosen, dan tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan berdasarkan perintah dari PPK Instansi Induk setelah mendapatkan persetujuan dari Instansi Penerima atau institusi tempat PNS ditugaskan. (2) Dalam hal Inst ansi Penerima atau institusi tempat PNS ditugaskan menyetujui permintaan, PPK atau PyB Instansi Induk menetapkan keputusan Penugasan. (3) Dalam hal Instansi Penerima atau institusi tempat PNS ditugaskan menolak permintaan, usulan Penugasan dikembalikan ke pada Instansi Induk yang mengajukan Penugasan disertai alasan penolakan. (4) Instansi Induk menyampaikan tembusan keputusan Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara. (5) Keputusan Penugasan PNS sebagaimana dimaks ud pada ayat ( 2) dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II angka 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. KETENTUAN PERALIHAN
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 16 Tahun 2022 BAB V Pasal 28 ||| Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku: a. PNS yang sedang melaksanakan Penugasan berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapa n Penugasan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah dan di luar Instansi Pemerintah, t etap menjalankan tugasnya dan mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -undangan sampai dengan berakhirnya masa penugasan; dan b. PNS yang sedang melaksanakan Tugas Jabatan khusus berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Penugasan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah dan di luar Instansi Pemerintah tetap melaksanakan Penugasan dalam Tugas Jabatan khusus sampai dengan berakhirnya masa penugasan. KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 16 Tahun 2022 BAB VI Pasal 29 ||| Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku , Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Penugasan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 179 ), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 16 Tahun 2022 BAB VI Pasal 30 ||| Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.