BERITA NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
No.953, 2022
BKN. Satu Data Bidang. ASN.
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 2022
TENTANG
SATU DATA BIDANG APARATUR SIPIL NEGARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3),
Pasal 14 ayat (3), dan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Presiden
Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, perlu
menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang
Satu Data Bidang Aparatur Sipil Negara;
Mengingat
: 1.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Manajemen Pegawai
Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6477);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang
Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6264);
4.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 58 Tahun
2013 tentang Badan Kepegawaian Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1281);
5.
Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu
Data Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 112);
6.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 29 Tahun
2020
tentang
Organisasi
dan
Tata
Kerja
Badan
www.peraturan.go.id
2022, No.953
-2-
Kepegawaian Negara (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 1728);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA TENTANG
SATU DATA BIDANG APARATUR SIPIL NEGARA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1.
Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN
adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada
instansi pemerintah.
2.
Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat
BKN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang
diberi
kewenangan
melakukan
pembinaan
dan
menyelenggarakan manajemen ASN secara nasional.
3.
Data adalah catatan atas kumpulan fakta atau deskripsi
berupa angka, karakter, simbol, gambar, peta, tanda,
isyarat,
tulisan,
suara,
dan/atau
bunyi
yang
mempresentasikan
keadaan
sebenarnya
atau
menunjukkan suatu ide, objek, kondisi, atau situasi.
4.
Forum Satu Data bidang ASN adalah wadah komunikasi
dan koordinasi di antara produsen data internal BKN dan
pihak-pihak terkait lainnya.
5.
Forum Satu Data Indonesia tingkat Pusat adalah wadah
komunikasi dan koordinasi Dewan Pengarah, Pembina
Data tingkat Pusat, dan Walidata tingkat Pusat dalam
penyelenggaraan Satu Data Indonesia.
6.
Standar Data adalah standar yang mendasari Data
tertentu.
7.
Metadata adalah informasi dalam bentuk struktur dan
format
yang
baku
untuk
menggambarkan
Data,
menjelaskan
Data,
serta
memudahkan
pencarian,
penggunaan, dan pengelolaan informasi Data.
8.
Produsen Data bidang ASN yang selanjutnya disebut
Produsen Data BKN adalah unit kerja di lingkungan BKN
yang menghasilkan Data bidang ASN berdasarkan
kewenangan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
9.
Portal Data BKN adalah media pengelolaan dan media
bagi pakai Data di tingkat BKN yang dapat diakses
melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi
untuk kepentingan penyebarluasan Data.
www.peraturan.go.id
2022, No.953
-3-
10. Portal Satu Data Indonesia adalah media bagi pakai Data
di
tingkat
Nasional
yang
dapat
diakses
melalui
pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
11. Satu Data bidang ASN yang selanjutnya disebut Satu
Data adalah kebijakan tata kelola data ASN untuk
menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan
dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan
dibagipakaikan antar instansi pusat dan instansi daerah
melalui
pemenuhan
Standar
Data,
Metadata,
interoperabilitas Data dan menggunakan kode referensi
dan Data induk.
12. Walidata ASN adalah salah satu unit kerja di lingkungan
BKN yang bertanggung jawab dalam menyelenggarakan
urusan Data dan Informasi bidang ASN.
Pasal 2
(1)
Peraturan Badan ini dimaksudkan untuk memberikan
pedoman bagi unit kerja di BKN dalam mengatur
penyelenggaraan tata kelola Data yang dihasilkan untuk
mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan
pengendalian pembangunan.
(2)
Peraturan Badan ini bertujuan untuk menghasilkan Data
bidang ASN yang akurat, terpadu, dan berkualitas baik.
Pasal 3
Ruang lingkup Satu Data dalam Peraturan Badan ini meliputi:
a.
penyelenggara Satu Data;
b.
kolaborasi Satu Data;
c.
penyelenggaraan Satu Data;
d.
hak akses;
e.
keamanan Data;
f.
pemanfaatan Data;
g.
pemantauan dan evaluasi; dan
h.
pendanaan.
BAB II
PENYELENGGARA SATU DATA
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 4
Penyelenggaraan Satu Data dilaksanakan oleh:
a.
Walidata ASN;
b.
Produsen Data BKN; dan
c.
Forum Satu Data bidang ASN.
www.peraturan.go.id
2022, No.953
-4-
Bagian Kedua
Walidata ASN
Pasal 5
(1)
Walidata ASN mempunyai tugas:
a.
mengumpulkan, memeriksa kesesuaian Data, dan
mengelola Data yang disampaikan oleh Produsen
Data sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia;
b.
menyebarluaskan Data, Metadata, Kode Referensi,
dan Data Induk melalui Portal Data BKN kepada
Portal Satu Data Indonesia dan/atau portal data
lainnya;
c.
membantu Pembina Data dalam membina Produsen
Data; dan
d.
menetapkan data yang dapat didiseminasi ke pihak
luar BKN dengan mekanisme sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Walidata ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh unit kerja pada BKN yang mempunyai
tugas, fungsi, dan kewenangan berdasarkan peraturan
perundang-undangan untuk melaksanakan kebijakan di
bidang pengelolaan data dan informasi dan/atau unit
kerja yang ditunjuk oleh Kepala BKN.
(3)
Walidata ASN dalam menjalankan tugas berkoordinasi
dengan Pembina Data Tingkat Pusat dan Forum Satu
Data bidang ASN.
Bagian Ketiga
Produsen Data BKN
Pasal 6
(1)
Produsen Data BKN mempunyai tugas:
a.
memberikan masukan kepada Pembina Data dan
Menteri atau Kepala Instansi Pusat mengenai
Standar Data, Metadata, dan interoperabilitas Data;
b.
menghasilkan Data sesuai dengan prinsip Satu Data
Indonesia; dan
c.
menyampaikan Data dan Metadata kepada Walidata
ASN.
(2)
Produsen Data BKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dalam melaksanakan tugas dibantu oleh pengolah Data.
(3)
Pengolah Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan oleh Kepala BKN.
(4)
Produsen Data BKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertanggung
jawab
menjamin
ketersediaan
dan
keakuratan Data ASN.
(5)
Produsen Data BKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan setiap unit kerja yang menghasilkan Data
www.peraturan.go.id
2022, No.953
-5-
sesuai dengan daftar Data dan/atau sesuai penugasan
Kepala BKN.
Bagian Keempat
Forum Satu Data Bidang ASN
Pasal 7
(1)
Forum Satu Data Bidang ASN dikoordinasikan oleh
Walidata ASN.
(2)
Forum Satu Data Bidang ASN sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) bertugas untuk melakukan komunikasi dan
koordinasi
serta
pengambilan
kesepakatan
dalam
penyelenggaraan Satu Data bidang ASN.
(3)
Komunikasi dan koordinasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dapat menyertakan:
a.
Walidata Kementerian/Lembaga;
b.
Badan yang menyelenggarakan urusan kepegawaian
di daerah;
c.
ahli/akademisi; dan/atau
d.
pihak lain yang terkait.
(4)
Komunikasi dan koordinasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dilakukan untuk:
a.
mengidentifikasi
daftar
Data
ASN
yang
akan
dikumpulkan
pada
tahun
selanjutnya
atau
berdasarkan kebutuhan;
b.
menentukan usulan Data ASN prioritas;
c.
menentukan kode referensi dan/atau Data induk
untuk Data bidang ASN;
d.
mengidentifikasi potensi interoperabilitas Portal Data
BKN pada tahun selanjutnya;
e.
membuat usulan data yang dapat didiseminasi ke
pihak luar BKN dengan mekanisme sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku; dan
f.
membahas permasalahan terkait pelaksanaan Satu
Data.
(5)
Penyelenggaraan
Forum
Satu
Data
Bidang
ASN
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling
sedikit 1 (satu) kali dalam setahun atau sesuai
kebutuhan.
BAB III
PENYELENGGARAAN SATU DATA
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 8
Penyelenggaraan Satu Data dilaksanakan melalui tahapan:
a.
perencanaan Data;
b.
pengumpulan Data;
www.peraturan.go.id
2022, No.953
-6-
c.
pemeriksaan Data; dan
d.
penyebarluasan Data.
Pasal 9
(1)
Dalam penyelenggaraan Satu Data, Walidata dan/atau
Produsen
Data
mendapatkan
dukungan
data
dari
kementerian/lembaga/badan yang meliputi:
a.
walidata kementerian/lembaga; dan/atau
b.
badan yang menyelenggarakan urusan kepegawaian
di daerah.
(2)
Badan yang menyelenggarakan urusan kepegawaian di
daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
terdiri atas pemerintah daerah provinsi dan pemerintah
daerah kabupaten/kota.
(3)
Dukungan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui kegiatan perencanaan, pengumpulan,
pemeriksaan, penyebarluasan, dan penggunaan yang
dilaksanakan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundangan-undangan.
Bagian Kedua
Perencanaan Data
Pasal 10
(1)
Perencanaan pengelolaan Data bidang ASN dituangkan
dalam rencana Data ASN.
(2)
Walidata ASN mengusulkan rencana Data kepada Forum
Satu Data Bidang ASN sebelum tahun berjalan.
(3)
Usulan rencana Data sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) memuat:
a.
daftar Data ASN yang akan dikumpulkan di tahun
selanjutnya; dan
b.
data prioritas ASN.
(4)
Penentuan daftar Data ASN yang akan dikumpulkan di
tahun selanjutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf a dapat dilakukan berdasarkan:
a.
arsitektur Satu Data bidang ASN sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan tentang
Satu Data; dan/atau
b.
kesepakatan Forum Satu Data Bidang ASN.
(5)
Daftar Data ASN yang akan dikumpulkan di tahun
selanjutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a
memuat:
a.
Produsen Data untuk masing-masing Data; dan
b.
jadwal rilis dan/atau pemutakhiran Data.
(6)
Daftar Data ASN yang akan dikumpulkan di tahun
selanjutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a
disepakati dalam Forum Satu Data Bidang ASN.
www.peraturan.go.id
2022, No.953
-7-
(7)
Dalam hal usulan daftar Data yang akan dikumpulkan di
tahun sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf a belum dapat dibahas dan/atau tidak disetujui
dalam Forum Satu Data Bidang ASN, usulan daftar Data
yang akan dikumpulkan dapat ditetapkan menjadi daftar
Data ASN yang akan dikumpulkan di tahun selanjutnya.
(8)
Daftar Data ASN yang akan dikumpulkan pada tahun
selanjutnya dapat digunakan sebagai dasar dalam
perencanaan dan penganggaran.
(9)
Data prioritas ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf b merupakan data yang mendukung pencapaian
indikator kinerja utama BKN.
(10) Rencana Data ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Kepala BKN.
Bagian Ketiga
Pengumpulan Data
Pasal 11
(1)
Pengumpulan Data ASN dilakukan oleh Produsen Data
BKN.
(2)
Pengumpulan Data ASN sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan sesuai dengan:
a.
Standar Data;
b.
daftar data; dan
c.
jadwal rilis.
(3)
Produsen Data BKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
melakukan pengolahan dan validasi Data sebelum
dikumpulkan kepada Walidata ASN.
(4)
Data ASN yang telah dikumpulkan oleh Produsen Data
BKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
kepada Walidata ASN disertai dengan:
a.
Data ASN yang telah dikumpulkan;
b.
Standar Data yang berlaku untuk Data ASN; dan
c.
Metadata yang melekat pada Data ASN.
Bagian Keempat
Pemeriksaan Data
Pasal 12
(1)
Data ASN yang disampaikan oleh Produsen Data BKN
diperiksa kesesuaiannya oleh Walidata ASN sesuai
dengan prinsip Satu Data Indonesia.
(2)
Dalam hal Data ASN yang diperiksa oleh Walidata ASN
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum sesuai
dengan
prinsip
satu
Data
Indonesia,
Data
ASN
dikembalikan kepada Produsen Data BKN.
(3)
Produsen Data BKN memperbaiki Data ASN sesuai hasil
pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
www.peraturan.go.id
2022, No.953
-8-
Bagian Kelima
Penyebarluasan Data
Pasal 13
(1)
Penyebarluasan
Data
ASN
merupakan
kegiatan
pemberian akses, pendistribusian, dan pertukaran Data.
(2)
Penyebarluasan Data ASN sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan oleh Walidata ASN terhadap Data yang
telah memenuhi:
a.
prinsip Satu Data Indonesia;
b.
tidak bersifat rahasia sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
c.
telah dianalisis.
(3)
Penyebarluasan Data ASN sebagaimana dimaksud pada
ayat
(2)
dikecualikan
terhadap
Data
yang
wajib
didiseminasikan langsung dan/atau dimanfaatkan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Penyebarluasan Data ASN sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan melalui Portal Satu Data Indonesia,
Portal Data BKN, dan/atau media lainnya sesuai dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
dan
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(5)
Penyebarluasan Data ASN dilakukan oleh Walidata ASN
melalui Portal Satu Data Indonesia yang difasilitasi oleh
Sekretariat Satu Data Indonesia tingkat pusat.
(6)
Dalam hal Data ASN yang telah disebarluaskan oleh
Walidata ASN melalui Portal Satu Data Indonesia
mengalami
permasalahan,
Data
ASN
diselesaikan
bersama antara Walidata ASN dengan Sekretariat Satu
Data Indonesia Tingkat Pusat.
(7)
Permasalahan sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
meliputi kondisi:
a.
data rusak atau mengandung kode berbahaya;
b.
tidak
sesuai
dengan
petunjuk
teknis
Penyelenggaraan Portal Satu Data Indonesia;
c.
sumber data tidak dapat diakses oleh Sekretariat
Satu Data Indonesia Tingkat Pusat; dan/atau
d.
data sedang dalam peninjauan Forum Satu Data
Indonesia tingkat Pusat.
BAB IV
HAK AKSES
Bagian Kesatu
Pemberian Akses
Pasal 14
Walidata ASN memberikan akses Data di Portal Satu Data
Indonesia Tingkat Instansi Pemerintah Pusat dan/atau
Instansi Daerah kepada pengguna Data.
www.peraturan.go.id
2022, No.953
-9-
Bagian Kedua
Pembatasan Akses
Pasal 15
(1)
Produsen Data dan Walidata ASN dapat mengajukan
pembatasan akses Data tertentu kepada Forum Satu
Data Indonesia tingkat Pusat.
(2)
Pelaksanaan pembatasan akses sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
BAB V
KEAMANAN DATA
Pasal 16
(1)
Setiap ASN mempunyai hak untuk memperoleh:
a.
perlindungan atas Data Pribadi;
b.
kepastian hukum atas kepemilikan dokumen; dan
c.
keamanan terhadap data dan informasi.
(2)
Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a disimpan, dirawat, dan dijaga kebenarannya
serta dilindungi kerahasiannya.
(3)
Hak akses terhadap Data Pribadi diberikan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Mekanisme untuk memperoleh keamanan terhadap data
dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
c ditetapkan oleh Kepala BKN.
BAB VI
PEMANFAATAN DATA
Pasal 17
(1)
Pemanfaatan Data ASN dilakukan untuk:
a.
memenuhi kebutuhan Data ASN pada masing-
masing Unit Kerja BKN, ASN, dan pihak lain terkait;
dan
b.
mengidentifikasi capaian indikator kinerja utama
BKN.
(2)
Pemanfaatan Data ASN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
dilakukan
dengan
memanfaatkan
Portal
Data
dan/atau media lainnya.
(3)
Pemanfaatan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dalam bentuk:
a.
analisis utama; dan/atau
b.
analisis kebutuhan tertentu.
(4)
Analisis utama sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf a mencakup analisis Data ASN yang dilaporkan
secara rutin.
www.peraturan.go.id
2022, No.953
-10-
(5)
Analisis kebutuhan tertentu sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf b mencakup analisis Data ASN di luar
analisis utama.
(6)
Analisis kebutuhan tertentu sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf b dikoordinasikan oleh Walidata ASN.
BAB VII
PEMANTAUAN DAN EVALUASI
Pasal 18
(1)
Walidata
ASN
sesuai
kewenangannya
melakukan
pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan Satu Data.
(2)
Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan melalui penilaian penyelenggaraan
Satu Data dan dibahas dalam Forum Satu Data Bidang
ASN.
(3)
Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi ketentuan:
a.
minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; dan
b.
hasil pemantauan dan evaluasi menjadi bahan
tindak
lanjut
perbaikan
terhadap
peningkatan
penyelenggaraan Satu Data.
(4)
Walidata ASN menyampaikan laporan hasil pemantauan
dan evaluasi penyelenggaraan Satu Data secara berkala
kepada Kepala BKN.
BAB VIII
PENDANAAN
Pasal 19
Pendanaan pelaksanaan Satu Data bersumber dari:
a.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/atau
b.
sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 20
Pada
saat
Peraturan
Badan
ini
mulai
berlaku,
nota
kesepahaman, perjanjian kerja sama, dan/atau dokumen
lainnya yang terkait dengan tata kelola, akses Data ASN,
dan/atau pemanfaatan Data ASN, masih tetap berlaku sampai
dengan berakhir masa atau jangka waktunya.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21
Peraturan
Badan
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2022, No.953
-11-
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 September 2022
Plt. KEPALA
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BIMA HARIA WIBISANA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 September 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
www.peraturan.go.id