BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA TATA CARA PELAKSANAAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN APARATUR SIPIL NEGARA PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR : 10 TAHUN 2021 DIUNDANGKAN : 26 JULI 2021 BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2021 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN APARATUR SIPIL NEGARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan untuk menjalankan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, perlu menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyusunan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan - 2 - Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264); 4. Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2013 tentang Badan Kepegawaian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 128); 5. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 29 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1728); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN APARATUR SIPIL NEGARA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. 2. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh - 3 - pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang- undangan. 3. Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan fungsi, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang pegawai ASN dalam suatu satuan organisasi. 4. Pemangku Jabatan adalah orang yang memegang jabatan atau menjadi wakil untuk melakukan jabatan. 5. Jabatan Pimpinan Tinggi yang selanjutnya disingkat JPT adalah sekelompok jabatan tinggi pada Instansi Pemerintah. 6. Jabatan Administrasi yang selanjutnya disingkat JA adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan. 7. Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. 8. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 9. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah. 10. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural. 11. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah. - 4 - 12. Penyusunan Kebutuhan ASN adalah penentuan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan ASN yang diperlukan untuk melaksanakan tugas instansi secara efektif dan efisien untuk jangka waktu tertentu dalam rangka mendukung pencapaian tujuan Instansi Pemerintah. 13. Kebutuhan ASN secara nasional adalah jumlah dan jenis jabatan ASN yang dibutuhkan pada Instansi Pemerintah secara nasional. 14. Kebutuhan ASN setiap Instansi Pemerintah adalah jumlah dan jenis jabatan ASN yang dibutuhkan pada masing- masing Instansi Pemerintah. 15. Analisis Jabatan adalah proses pengumpulan, pencatatan, pengolahan dan penyusunan data jabatan menjadi informasi jabatan. 16. Peta Jabatan adalah susunan nama dan tingkat jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi, dan jabatan fungsional yang tergambar dalam struktur unit organisasi dari tingkat yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi. 17. Analisis Beban Kerja adalah teknik manajemen yang dilakukan secara sistematis untuk memperoleh informasi mengenai tingkat efektivitas dan efisiensi kerja organisasi berdasarkan volumen kerja. 18. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara. 19. Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat BKN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberikan kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan Manajemen ASN sebagaimana yang diatur dalam undang-undang. - 5 - BAB II PENYUSUNAN KEBUTUHAN APARATUR SIPIL NEGARA Bagian Kesatu Penyusunan Kebutuhan Jumlah dan Jenis Jabatan ASN Paragraf 1 Umum Pasal 2 (1) Penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan ASN dilaksanakan berdasarkan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja. (2) Hasil penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis Jabatan ASN setiap tahun terdiri dari: a. informasi Jabatan; b. jumlah kebutuhan Pegawai ASN; dan c. peta jabatan pada masing-masing unit organisasi. (3) Tahapan Penyusunan Kebutuhan ASN terdiri dari: a. Penyusunan Analisis Jabatan; b. Penyusunan Analisis Beban Kerja; c. Penyusunan Peta Jabatan; d. Pengusulan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara; e. Penyampaian Usul Kebutuhan; dan f. Analisis Kebutuhan Aparatur Sipil Negara. (4) Tahapan Penyusunan Kebutuhan ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a sampai dengan huruf e dilaksanakan oleh Instansi Pusat dan Instansi Daerah. (5) Tahapan Penyusunan Kebutuhan ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f dilaksanakan oleh BKN untuk menentukan jumlah dan jenis Jabatan yang dibutuhkan sesuai kebutuhan Instansi Pemerintah. - 6 - Paragraf 2 Analisis Jabatan Pasal 3 (1) Analisis Jabatan harus memuat informasi Jabatan sebagai berikut: a. identitas Jabatan; b. ikhtisar Jabatan; c. kualifikasi Jabatan; d. tugas pokok; e. hasil kerja; f. bahan kerja; g. perangkat kerja; h. tanggung jawab; i. wewenang; j. korelasi Jabatan; k. kondisi lingkungan kerja; l. risiko bahaya; m. syarat Jabatan; n. prestasi kerja; dan o. kelas jabatan. (2) Formulir informasi Jabatan dan contoh tata cara pengisian informasi jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. Pasal 4 Identitas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a merupakan kumpulan informasi yang terdiri atas: a. nama Jabatan atau nomenklatur Jabatan; b. kode Jabatan; dan c. unit kerja. - 7 - Pasal 5 (1) Nama Jabatan atau nomenklatur Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dirumuskan berdasarkan tindak kerja, bahan kerja, perangkat kerja, dan hasil kerja yang mencerminkan tugas yang dilakukan serta disesuaikan dengan tugas dan fungsi unit kerja. (2) Perumusan nomenklatur Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. untuk JPT, JA, dan JF disesuaikan dengan nomenklatur Jabatan dalam struktur organisasi dan tata kerja Instansi Pemerintah yang bersangkutan; b. untuk JF disesuaikan dengan nomenklatur Jabatan yang ditetapkan dalam peraturan yang mengatur mengenai penetapan JF; dan c. untuk Jabatan pelaksana disesuaikan dengan nomenklatur Jabatan yang ditetapkan dalam peraturan Menteri yang mengatur mengenai penetapan nomenklatur Jabatan pelaksana. Pasal 6 (1) Kode Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kode Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat oleh BKN dengan mengacu pada Sistem Informasi ASN. Pasal 7 Unit kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c menunjukkan kedudukan Jabatan yang akan dianalisis dan ditulis mulai dari unit kerja yang paling tinggi sampai dengan yang berada tepat di atasnya dalam struktur organisasi. Pasal 8 (1) Ikhtisar Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b merupakan ringkasan dari tugas yang dilakukan Pemangku Jabatan, yang tersusun dalam satu kalimat yang mencerminkan pokok tugas Jabatan. - 8 - (2) Penyusunan ikhtisar Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria: a. apa yang dikerjakan; b. bagaimana cara mengerjakan; dan c. mengapa tugas tersebut harus dikerjakan. Pasal 9 Kualifikasi Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c merupakan kualifikasi minimal yang harus dimiliki Pemangku Jabatan sesuai dengan tugas dan fungsi Jabatan yang terdiri atas: a. pendidikan; b. Pelatihan; dan c. pengalaman. Pasal 10 Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a merupakan pendidikan formal minimal yang harus dimiliki Pemangku Jabatan untuk menduduki suatu Jabatan disertai dengan jurusan yang sesuai dengan kebutuhan Jabatan. Pasal 11 (1) Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b merupakan pendidikan dan pelatihan yang dibutuhkan Pemangku Jabatan untuk meningkatkan kemampuan dan menunjang pelaksanaan tugas Jabatan. (2) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pelatihan penjenjangan; dan/atau b. pelatihan teknis. Pasal 12 Pengalaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c merupakan masa kerja Pemangku Jabatan pada bidang tertentu yang linier dan/atau berkaitan dengan tugas Jabatan. - 9 - Pasal 13 (1) Tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d merupakan paparan atau uraian atas semua tugas Jabatan yang harus dilakukan oleh Pemangku Jabatan dalam memproses bahan kerja menjadi hasil kerja atau output dengan menggunakan peralatan kerja atau sarana prasarana sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. (2) Penyusunan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti kaidah: a. tersusun dalam susunan kalimat yang memuat apa yang dikerjakan, bagaimana cara mengerjakan, dan mengapa tugas tersebut harus dikerjakan; b. tugas JF disesuaikan dengan butir kegiatan JF, tugas dan/atau fungsi unit organisasi tempat JF tersebut bertugas; c. tugas Jabatan pelaksana terdiri dari tugas teknis sebagai turunan dari tugas teknis atasan langsungnya; d. tugas JPT, Jabatan administrator, dan Jabatan pengawas terdiri atas tugas manajerial dan tugas teknis; e. penyusunan tugas manajerial menggambarkan perencanaan, pengorganisasian, dan pengawasan; dan f. penyusunan tugas teknis menggambarkan distribusi peran dari jabatan yang paling tinggi sampai dengan Jabatan yang paling rendah dalam satu unit organisasi. Pasal 14 (1) Hasil kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e merupakan suatu keluaran atau output dari pelaksanaan tugas Jabatan yang dapat diukur atau dihitung berdasarkan bukti fisik kegiatan. - 10 - (2) Satuan hasil kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dapat berupa dokumen, data, laporan, dan/atau surat. Pasal 15 (1) Bahan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf f merupakan masukan yang diproses, diolah, dan/atau dianalisis untuk setiap uraian tugas. (2) Bahan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dapat berupa informasi, jasa, dan/atau benda. Pasal 16 Perangkat kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf g merupakan pedoman atau acuan yang digunakan untuk memproses atau mengolah bahan kerja menjadi hasil kerja pada setiap uraian tugas. Pasal 17 Tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf h merupakan tuntutan Jabatan untuk menyelesaikan pekerjaan dengan sebaik mungkin, tepat waktu dan memberikan manfaat atas tugas yang dilaksanakan serta berani menanggung risiko atas keputusan yang diambil atau tindakan yang dilakukannya. Pasal 18 Wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf i merupakan hak yang dimiliki Pemangku Jabatan untuk mengambil sikap, keputusan atau tindakan tertentu dalam melaksanakan tugas, dan mempunyai peranan sebagai penyeimbang terhadap tanggung jawab, guna mendukung berhasilnya pelaksanaan tugas. Pasal 19 Korelasi Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf j merupakan hubungan kerja antara Jabatan yang dianalisis dengan Jabatan lainnya terkait dengan pelaksanaan - 11 - tugas secara vertikal, horizontal, dan/atau diagonal baik di dalam maupun di luar Instansi Pemerintah dalam hal melaksanakan tugas pokok Jabatan. Pasal 20 Kondisi lingkungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf k merupakan keadaan tempat Pemangku Jabatan tersebut melaksanakan tugas meliputi aspek lokasi kerja, suhu, udara, luas ruangan, letak, penerangan, suara, keadaan tempat kerja dan getaran. Pasal 21 Risiko bahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf l merupakan potensi kejadian atau keadaan yang dapat membahayakan keselamatan atau kesehatan Pemangku Jabatan secara fisik dan/atau kejiwaan ketika melaksanakan tugas Jabatan. Pasal 22 (1) Syarat Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf m merupakan syarat minimal yang harus dimiliki Pemangku Jabatan untuk menduduki Jabatan yang terdiri atas: a. keterampilan; b. bakat kerja; c. temperamen kerja; d. minat kerja; e. upaya fisik; f. kondisi fisik; dan g. fungsi pekerja. (2) Ketentuan mengenai syarat jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf g tecantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. Pasal 23 Keterampilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a - 12 - merupakan kemampuan dan penguasaan teknis operasional yang dibutuhkan Pemangku Jabatan agar tugas Jabatan dapat dilaksanakan dengan lebih cepat berdasarkan daftar keterampilan. Pasal 24 Bakat kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b merupakan kapasitas khusus atau kemampuan potensial yang dibutuhkan Pemangku Jabatan untuk dapat mempelajari dan memahami pekerjaan secara baik berdasarkan daftar bakat. Pasal 25 Temperamen kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c merupakan kemampuan menyesuaikan diri Pemangku Jabatan dengan sifat-sifat dominan pekerjaan berdasarkan daftar temperamen. Pasal 26 Minat kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf d merupakan kecenderungan Pemangku Jabatan untuk memilih pekerjaan sesuai dengan kemauan, keinginan, dan/atau kemampuan berdasarkan daftar minat. Pasal 27 Upaya fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf e merupakan penggunaan organ tubuh Pemangku Jabatan yang dominan dalam pelaksanaan tugas Jabatan berdasarkan daftar upaya fisik. Pasal 28 (1) Kondisi fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf f merupakan syarat keadaan fisik yang dibutuhkan Pemangku Jabatan untuk melaksanakan tugas Jabatan. (2) Kondisi fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur: a. jenis kelamin; b. umur; - 13 - c. tinggi badan; d. berat badan; e. postur tubuh; f. penampilan; dan g. keadaan fisik (disabilitas). Pasal 29 Fungsi pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf g merupakan tingkat kompleksitas tugas dalam kaitannya dengan data, orang, maupun benda berdasarkan daftar fungsi pekerja. Pasal 30 Prestasi kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf n merupakan prestasi Pemangku Jabatan yang diharapkan bernilai baik atau sangat baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang manajemen kinerja. Pasal 31 Kelas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf o merupakan kedudukan yang menunjukkan tingkat Jabatan dalam rangkaian susunan Jabatan pada Instansi Pemerintah yang meskipun berbeda dalam hal jenis pekerjaan, tetapi memiliki kesetaraan tingkat kesulitan, bobot, tanggung jawab, dan tingkat persyaratan kualifikasi pekerjaan, serta menjadi dasar penggajian bagi pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 3 Analisis Beban Kerja Pasal 32 (1) Analisis beban kerja digunakan untuk menghitung jumlah kebutuhan pegawai atau Pemangku Jabatan berdasarkan sejumlah target pekerjaan yang harus diselesaikan pada satuan waktu tertentu. - 14 - (2) Pendekatan yang digunakan dalam melakukan penghitungan kebutuhan jumlah dan jenis Jabatan terdiri atas: a. hasil kerja; b. obyek kerja; c. peralatan kerja; dan/atau d. tugas per tugas Jabatan. (3) Penghitungan kebutuhan jumlah dan jenis JF menggunakan pedoman penghitungan dari masing- masing Instansi Pembina JF. (4) Instansi Pembina dalam membuat pedoman penghitungan JF menggunakan pendekatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (5) Pedoman penghitungan kebutuhan JF sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus ditetapkan oleh Instansi Pembina JF sebagai syarat dalam melakukan pengangkatan Pegawai ASN dalam JF. (6) Aspek dalam melaksanakan Analisis Beban Kerja terdiri atas: a. uraian tugas; b. volume kerja atau beban kerja; c. norma waktu; dan d. waktu kerja efektif. (7) Tahapan yang harus dilakukan dalam Analisis Beban Kerja terdiri atas: a. persiapan; b. pengumpulan data dan informasi jumlah beban kerja dan waktu penyelesaian setiap uraian tugas; c. pengolahan data; dan d. verifikasi dan validasi hasil penghitungan kebutuhan pegawai. Pasal 33 (1) Analisis beban kerja dengan menggunakan pendekatan hasil kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf a dilakukan untuk jabatan yang produk atau output jabatannya satu jenis dan sifat dari produk yang dihasilkannya - 15 - dapat diukur. (2) Dalam menggunakan pendekatan hasil kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), informasi yang diperlukan terdiri atas: a. hasil kerja dan satuannya; b. jumlah beban kerja yang tercermin dari target hasil kerja yang harus dicapai; dan c. standar kemampuan rata-rata pegawai dalam Jabatan yang sama untuk memperoleh hasil kerja. (3) Rumus penghitungan jumlah kebutuhan pegawai dengan pendekatan hasil kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jumlah beban kerja dibagi dengan standar kemampuan rata-rata. (4) Penghitungan analisis beban kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. Pasal 34 (1) Analisis beban kerja dengan menggunakan pendekatan obyek kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf b dilaksanakan untuk Jabatan yang beban kerjanya tergantung pada obyek yang dilayani. (2) Obyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan beban kerja yang dapat berupa orang atau wilayah. (3) Dalam menggunakan pendekatan obyek kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), informasi yang diperlukan adalah: a. obyek dan satuan kerja; b. jumlah beban kerja yang tercermin dari banyaknya obyek yang harus dilayani; dan c. standar kemampuan rata-rata pegawai untuk melayani obyek kerja yang telah ditetapkan sebelumnya. (4) Rumus penghitungan jumlah kebutuhan pegawai dengan pendekatan obyek kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jumlah obyek kerja dibagi dengan standar - 16 - kemampuan rata-rata. (5) Penghitungan Analisis Beban Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. Pasal 35 (1) Analisis Beban Kerja dengan menggunakan pendekatan peralatan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf c dilaksanakan untuk Jabatan yang pekerjaannya bergantung pada alat kerja yang tersedia. (2) Dalam menggunakan pendekatan peralatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), informasi yang diperlukan adalah: a. alat kerja dan satuannya; b. Jabatan yang diperlukan untuk pengoperasian alat kerja; c. jumlah alat kerja yang dioperasikan; dan d. rasio jumlah pegawai perjabatan per alat kerja (RPK). (3) Rumus penghitungan jumlah kebutuhan pegawai dengan pendekatan peralatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jumlah peralatan kerja dibagi dengan rasio penggunaan alat kerja. (4) Penghitungan Analisis Beban Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. Pasal 36 (1) Analisis Beban Kerja dengan menggunakan pendekatan tugas per tugas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf d dilaksanakan untuk Jabatan yang hasil kerja dan obyek kerjanya beragam atau banyak jenisnya. (2) Dalam menggunakan pendekatan tugas per tugas Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), informasi yang diperlukan terdiri atas: - 17 - a. uraian tugas; b. jumlah beban untuk setiap tugas; c. waktu penyelesaian rata-rata untuk setiap beban; dan d. jumlah jam kerja efektif. (3) Rumus penghitungan jumlah kebutuhan pegawai dengan pendekatan tugas per tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jumlah beban kerja dikali dengan waktu penyelesaian dibagi dengan jam kerja efektif. (4) Penghitungan Analisis Beban Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. Pasal 37 (1) Volume kerja atau beban kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (6) huruf b diperoleh dari target pekerjaan yang harus dilakukan untuk memperoleh hasil kerja atau produk kerja suatu tugas tertentu dalam satu tahun. (2) Volume kerja atau beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan variabel tidak tetap dalam pelaksanaan Analisis Beban Kerja. (3) Volume kerja atau beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dihitung berdasarkan: a. hasil kerja; b. obyek kerja; c. alat kerja; atau d. tugas yang harus diselesaikan. Pasal 38 (1) Norma waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (6) huruf c merupakan waktu yang dipergunakan untuk menghasilkan atau menyelesaikan produk atau hasil kerja. (2) Norma waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat tetap dan merupakan variabel tetap dalam pelaksanaan analisis beban kerja. - 18 - (3) Norma waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam standar waktu kerja atau standar kemampuan rata-rata yang dapat diukur berdasarkan jumlah produk yang dihasilkan dalam jangka waktu tertentu yang dibutuhkan untuk menghasilkan setiap produk. (4) Norma waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan standar kemampuan rata-rata yang dipengaruhi oleh faktor sebagai berikut: a. perubahan kebijakan; b. perangkat kerja; c. prosedur kerja; dan d. kompetensi Pemangku Jabatan. Pasal 39 (1) Waktu kerja efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (6) huruf d merupakan waktu yang secara efektif digunakan untuk melaksanakan tugas Jabatan, yang terdiri atas hari kerja efektif dan jam kerja efektif pada Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Hari kerja efektif pada Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hari kerja yang digunakan pegawai ASN untuk melaksanakan tugas selama satu tahun setelah dikurangi hari libur dan cuti tahunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Jam kerja efektif pada Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama satu tahun adalah jam kerja Instansi Pemerintah selama hari kerja efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikurangi waktu yang hilang karena tidak dapat melaksanakan tugas pada jam kerja. (4) Persentase waktu yang hilang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang diizinkan bagi Pegawai ASN adalah sebesar 30 (tiga puluh) persen dari jam kerja Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. - 19 - (5) Penghitungan jam kerja efektif bagi Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (6) Jam kerja Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 40 Persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (7) huruf a terdiri atas: a. perencanaan proses analisis beban kerja; b. pembentukan Tim; c. pelaksanaaan pengkajian organisasi mengenai tugas pokok dan fungsi, rincian tugas dan rincian kegiatan; d. pemberitahuan kepada unit organisasi yang akan menjadi sasaran; dan e. penyampaian formulir analisis beban kerja dan petunjuk pengisian. Pasal 41 Pengumpulan data dan informasi jumlah beban kerja dan waktu penyelesaian setiap uraian tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (7) huruf b, dapat dilakukan melalui: a. kuesioner atau daftar pertanyaan tertulis; b. wawancara atau pertanyaan yang disampaikan melalui tanya jawab; dan/atau c. observasi atau pengamatan secara langsung. Pasal 42 Pengolahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (7) huruf c, terdiri atas: a. penyusunan target pekerjaan atau hasil kerja secara kuantitas maupun kualitas yang harus dipenuhi dalam melakukan suatu pekerjaan untuk setiap jabatan; b. penyusunan standar kemampuan rata-rata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4) yang diukur dari satuan hasil atau satuan waktu; c. penyusunan waktu kerja efektif dan jam kerja efektif; dan - 20 - d. penyusunan analisis beban kerja dengan pendekatan metode perhitungan kebutuhan pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2). Pasal 43 (1) Verifikasi dan validasi hasil penghitungan kebutuhan pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (7) huruf d dilaksanakan untuk memastikan kebenaran melalui pengecekan ulang hasil penghitungan beban kerja untuk mengetahui kebenaran sesuai dengan syarat yang ditentukan dan memastikan perhitungan kebutuhan terhadap hasil penyusunan analisis beban kerja. (2) Verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit terhadap: a. nomenklatur jabatan; b. ikhtisar jabatan; c. target pekerjaan; d. jumlah beban kerja; e. standar kemampuan rata-rata; dan f. waktu kerja efektif dan jam kerja efektif. (3) Tahapan verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. mengumpulkan data hasil penghitungan Kebutuhan; b. mengklasifikasi data hasil penghitungan Kebutuhan; c. menganalisis data hasil penyusunan Kebutuhan; dan d. merekomendasikan hasil analisis penghitungan. Pasal 44 (1) Pelaksanaan analisis beban kerja secara baik dan benar memerlukan penetapan alat ukur. (2) Pelaksanaaan analisis beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara transparan, obyektif, dan akuntabel. (3) Kriteria alat ukur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. valid; - 21 - b. konsisten; dan c. universal. (4) Alat ukur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jam kerja efektif yang merupakan jam kerja yang dipergunakan dalam melakukan suatu tugas untuk memperoleh hasil kerja yang dapat diukur atau dihitung berdasarkan bukti fisik kegiatan. Pasal 45 (1) Penghitungan kebutuhan JPT, Jabatan Administrator, dan Jabatan Pengawas dilakukan berdasarkan jumlah Jabatan yang terdapat dalam struktur organisasi dan tata kerja yang telah ditetapkan. (2) Analisis beban kerja dalam rangka penghitungan kebutuhan Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menghitung tingkat efektifitas Jabatan dan dapat digunakan sebagai evaluasi organisasi Instansi Pemerintah. Pasal 46 Penghitungan kebutuhan pegawai yang menduduki Jabatan Pelaksana berdasarkan analisis beban kerja menggunakan pendekatan yang sesuai dan tepat setelah memperhatikan hasil kerja, obyek kerja, alat kerja, dan uraian tugas. Pasal 47 Penghitungan kebutuhan pegawai yang menduduki JF dilakukan dengan mengacu pada standar penghitungan yang ditetapkan oleh instansi pembina JF masing-masing dengan memperhatikan beban kerja Jabatan tersebut. Pasal 48 (1) Peta Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c merupakan susunan nama dan tingkat Jabatan yang tergambar dalam struktur unit organisasi dari tingkat yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi terdiri atas: - 22 - a. struktur Jabatan; b. beban kerja unit organisasi; c. jumlah pegawai yang ada; d. kebutuhan pegawai; dan e. kelas Jabatan. (2) Peta Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. Pasal 49 Struktur Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf a merupakan tabel yang berisi jabatan pada Instansi Pemerintah yang disusun sebagai berikut: a. dibuat per unit organisasi; b. dimulai dari jenjang Jabatan paling tinggi sampai dengan paling rendah; dan c. nama setiap Jabatan yang dibutuhkan, baik JPT, JA, dan/atau JF. Pasal 50 Beban kerja unit organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf b merupakan jumlah target pekerjaan yang harus diselesaikan oleh satuan unit organisasi Instansi Pemerintah dalam waktu tertentu. Pasal 51 Jumlah pegawai yang ada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf c merupakan kondisi jumlah pegawai yang menduduki masing-masing Jabatan dalam satuan unit organisasi Instansi Pemerintah. Pasal 52 Kebutuhan pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf d merupakan jumlah pegawai atau Pemangku Jabatan yang dibutuhkan pada setiap Jabatan berdasarkan analisis beban kerja. - 23 - Pasal 53 Kelas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf e merupakan kedudukan yang menunjukkan tingkat Jabatan dalam rangkaian susunan Jabatan pada Instansi Pemerintah yang meskipun berbeda dalam hal jenis pekerjaan, tetapi memiliki kesetaraan tingkat kesulitan, bobot, tanggung jawab, dan tingkat persyaratan kualifikasi pekerjaan, serta menjadi dasar penggajian bagi pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kedua Pengusulan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara Paragraf 1 Kelengkapan Usul Kebutuhan Pasal 54 (1) Kelengkapan usul kebutuhan terdiri atas: a. informasi Jabatan untuk setiap Jabatan yang dibutuhkan dalam Instansi Pemerintah; b. jumlah kebutuhan pegawai ASN untuk seluruh jabatan; c. jumlah pegawai ASN yang ada; d. jumlah pegawai yang mencapai batas usia pensiun; e. selisih antara jumlah kebutuhan dengan jumlah ketersediaan pegawai ASN yang ada; f. penyusunan kebutuhan ASN untuk jangka waktu 5 (lima) tahun; g. untuk Instansi Pusat melampirkan karakteristik Instansi Pemerintah, dan rasio alokasi anggaran belanja pegawai; dan h. untuk Instansi Daerah melampirkan kondisi geografis daerah, jumlah penduduk, luas wilayah, pengembangan potensi daerah, dan rasio alokasi anggaran belanja pegawai. (2) Kelengkapan usul kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VII sampai - 24 - dengan Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. Paragraf 2 Tata Cara Penyampaian Usul Kebutuhan Pasal 55 (1) Setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun informasi jabatan dan menghitung jumlah kebutuhan pegawai ASN menggunakan sistem informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Data jumlah pegawai ASN yang ada dirinci sesuai dengan jabatan dan jenjangnya masing-masing pada saat penyusunan informasi jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Data jumlah pegawai ASN yang mencapai batas usia pensiun dihitung untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang akan datang. (4) Jumlah pegawai yang ada dibandingkan dengan jumlah kebutuhan pegawai kemudian dikurangi atau ditambahkan dengan pegawai yang mencapai batas usia pensiun dengan ketentuan sebagai berikut: a. jika perbandingan antara jumlah pegawai yang ada dengan jumlah kebutuhan pegawai hasilnya adalah kelebihan pegawai, kelebihan tersebut dikurangi dengan pegawai yang mencapai batas usia pensiun. b. jika perbandingan antara jumlah pegawai yang ada dengan jumlah kebutuhan pegawai hasilnya adalah kekurangan pegawai, kekurangan tersebut ditambah dengan pegawai yang mencapai batas usia pensiun. (5) Untuk Jabatan yang kekurangan jumlah pegawai ASN selanjutnya ditetapkan sebagai prioritas untuk dipenuhi kebutuhannya dalam bentuk usul tambahan formasi tahun yang akan datang. (6) Dalam menetapkan prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Instansi Pemerintah harus memperhatikan tujuan dan rencana strategis masing-masing. - 25 - (7) Hasil penghitungan kebutuhan jumlah Pegawai ASN, data jumlah Pegawai ASN yang ada, data Pegawai ASN yang mencapai batas usia pensiun, hasil perbandingan antara data-data tersebut, dan usul tambahan formasi dituangkan ke dalam aplikasi yang bersifat elektronik. (8) Dokumen usul tambahan formasi yang telah disahkan oleh PPK masing-masing Instansi Pemerintah wajib disampaikan kepada Menteri dan Kepala BKN dengan melampirkan rencana strategis Instansi Pemerintah. Paragraf 3 Waktu Penyampaian Kebutuhan Pasal 56 (1) Rincian hasil penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan ASN setiap tahun untuk penetapan kebutuhan ASN disampaikan kepada Menteri dan Kepala BKN, dengan ketentuan sebagai berikut: a. untuk Instansi Pusat disampaikan oleh PPK Instansi Pusat paling lambat akhir bulan Maret untuk penetapan kebutuhan ASN tahun berikutnya; b. untuk Instansi Daerah Provinsi disampaikan oleh Gubernur paling lambat akhir bulan Maret untuk penetapan kebutuhan ASN tahun berikutnya; dan c. untuk Instansi Daerah Kabupaten atau Kota disampaikan oleh Bupati atau Walikota paling lambat akhir bulan Maret untuk penetapan kebutuhan ASN tahun berikutnya, setelah berkoordinasi dengan Gubernur. (2) Dalam hal terjadi perubahan rencana anggaran tahun berikutnya yang mengakibatkan perubahan dalam perencanaan kebutuhan ASN, penyampaian rincian informasi jabatan untuk penyusunan kebutuhan ASN setiap tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilakukan paling lambat akhir bulan April tahun sebelumnya. - 26 - BAB III ANALISIS KEBUTUHAN APARATUR SIPIL NEGARA Pasal 57 (1) Analisis kebutuhan ASN dilakukan untuk mengidentifikasi kebutuhan pegawai yang diperlukan oleh Instansi Pemerintah. (2) Analisis kebutuhan ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh BKN. (3) Tahapan dalam analisis kebutuhan ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan: a. menginventarisir data kebutuhan; b. mengklasifikasi data kebutuhan; c. verifikasi dan validasi jumlah kebutuhan antara hasil analisis Jabatan dan analisis beban kerja; dan d. menentukan jumlah kebutuhan berdasarkan hasil verifikasi dan validasi. (4) Verifikasi dan validasi Jumlah Kebutuhan sebagaimana dimaksud ayat (3) huruf c adalah memastikan kebenaran kebutuhan jenis dan jumlah jabatan yang riil dan tepat hasil penyusunan kebutuhan berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja. (5) Tahapan verifikasi dan validasi hasil penyusunan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c meliputi: a. mengolah data hasil penyusunan kebutuhan; b. mengklasifikasi data hasil penyusunan kebutuhan; c. menganalisis data hasil penyusunan kebutuhan; dan d. menyusun laporan rekomendasi hasil analisis. BAB IV KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 65 (1) Instansi Pemerintah yang telah menyusun analisis Jabatan dan analisis beban kerja harus melakukan verifikasi dan validasi untuk ditetapkan sebagai kebutuhan jumlah dan - 27 - jenis jabatan ASN. (2) Kebutuhan jumlah dan jenis jabatan ASN dijadikan sebagai dasar bagi Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk melaksanakan kebijakan realokasi atau redistribusi pegawai berdasarkan kualifikasi dan kebutuhan pada setiap satuan unit organisasi. (3) Dalam hal kebutuhan ASN sudah ditetapkan pada Instansi Pemerintah tetapi belum seluruhnya direalisasikan, dapat dipertimbangkan sebagai tambahan kebutuhan ASN untuk tahun berikutnya. (4) Setiap Instansi Pemerintah wajib melaksanakan peremajaan data pegawai pada sistem informasi ASN BKN dan menggunakan data tersebut sebagai dasar penyusunan kebutuhan ASN. BAB V KETENTUAN PERALIHAN Pasal 66 Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, penyusunan kebutuhan ASN yang telah disampaikan oleh PPK Instansi Pemerintah kepada BKN, tetap diproses dan diselesaikan berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Penyusunan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil. BAB VI KETENTUAN PENUTUP Pasal 67 Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku: a. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 26 Tahun 2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003; b. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 - 28 - Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Analisis Jabatan; dan c. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Penyusunan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 68 Setiap Instansi Pemerintah dalam melakukan analisis Jabatan dan/atau analisis beban kerja dalam rangka penyusunan kebutuhan ASN harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Badan ini paling lambat tanggal 17 Januari 2022. Pasal 69 Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. - 29 - Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Juli 2021 KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. BIMA HARIA WIBISANA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Juli 2021 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. BENNY RIYANTO BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 845 Salinan sesuai dengan aslinya BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA Plt. Direktur Peraturan Perundang-undangan, Dwi Haryono - 1 - LAMPIRAN I PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2021 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN APARATUR SIPIL NEGARA Contoh Formulir Informasi Jabatan INFORMASI JABATAN 1. NAMA JABATAN : 2. KODE JABATAN : 3. UNIT KERJA : a. JPT Utama : b. JPT Madya : c. JPT Pratama : d. Administrator : e. Pengawas : f. Pelaksana : g. Jabatan Fungsional : 4. IKHTISAR JABATAN : 5. KUALIFIKASI JABATAN a. Pendidikan Formal : b. Pendidikan dan Pelatihan : c. Pengalaman Kerja : 6. TUGAS POKOK KEBUTUHAN WAKTU URAIAN HASIL JUMLAH WAKTU NO TUGAS KERJA HASIL PENYELESAIAN EFEKTIF PEGAWAI (JAM) 1 2 Dst JUMLAH …… - …… JUMLAH PEGAWAI - …… 7. HASIL KERJA: NO HASIL KERJA SATUAN HASIL 1 Dst - 2 - 8. BAHAN KERJA: NO BAHAN KERJA PENGGUNAAN DALAM TUGAS 1 Dst 9. PERANGKAT KERJA: NO PERANGKAT KERJA PENGGUNAAN UNTUK TUGAS 1 Dst 10. TANGGUNG JAWAB: NO URAIAN 1 Dst 11. WEWENANG: NO URAIAN 1 Dst 12. KORELASI JABATAN: UNIT NO NAMA JABATAN KERJA/INSTANSI DALAM HAL 1 Dst 13. KONDISI LINGKUNGAN KERJA: NO ASPEK FAKTOR 1 Dst 14. RISIKO BAHAYA: NO NAMA RISIKO PENYEBAB 1 Dst 15. SYARAT JABATAN : a. Keterampilan Kerja : b. Bakat Kerja : c. Temperamen Kerja : d. Minat Kerja : e. Upaya Fisik : f. Kondisi Fisik : 1) Jenis Kelamin : - 3 - 2) Umur : 3) Tinggi Badan : 4) Berat Badan : 5) Postur Badan : 6) Penampilan : 7) Keadaan Fisik : g. Fungsi Pekerjaan : 16. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN: 17. KELAS JABATAN: KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. BIMA HARIA WIBISANA Salinan sesuai dengan aslinya BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA Plt. Direktur Peraturan Perundang-undangan, Dwi Haryono - 4 - LAMPIRAN II PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2021 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN APARATUR SIPIL NEGARA Contoh Pengisian Formulir Informasi Jabatan INFORMASI JABATAN 1. NAMA JABATAN : Sekretaris Dinas 2. KODE JABATAN : 23300.01.01.01 3. UNIT KERJA: a. JPT Utama : - b. JPT Madya : - c. JPT Pratama : Dinas Sosial d. Administrator : - e. Pengawas : - f. Pelaksana : - g. Jabatan Fungsional : 4. IKHTISAR JABATAN: Memimpin dan melaksanakan kegiatan kesekretariatan yang meliputi umum, kerumahtanggaan, layanan kepegawaian, sesuai dengan program kerja Dinas Sosial dalam rangka mendukung kegiatan kesekretariatan Dinas Sosial. 5. KUALIFIKASI JABATAN a. Pendidikan Formal : S1/DIV Hukum/Sospol/Manajemen b. Pendidikan dan Pelatihan : Diklat Penjejangan : Kepemimpinan Administrator Diklat Teknis : • Kesekretariatan • Kearsiapan • Manajemen kepegawaian c. Pengalaman Kerja : Paling singkat 3 (tiga) tahun atau JF yang setingkat dengan Jabatan pengawas dengan bidang tugas Jabatan yang akan diduduki; 6. TUGAS POKOK KEBUT WAKTU URAIAN HASIL JUMLAH WAKTU UHAN NO PENYELESAI TUGAS KERJA HASIL EFEKTIF PEGAW AN (JAM) AI Menyusun rencana operasional Bidang Rencana 1 Kesekretariatan 1 20 1250 0,016 Operasional sesuai dengan program kerja - 5 - KEBUT WAKTU URAIAN HASIL JUMLAH WAKTU UHAN NO PENYELESAI TUGAS KERJA HASIL EFEKTIF PEGAW AN (JAM) AI Dinas Sosial serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas; (TugasManajerial) Mendistribusikan tugas kepada bawahan di lingkungan Bidang Bidang Kesekratariatan berdasarkan rencana operasional yang telah disusun dan Jadual dan 2 sesuai dengan Pembagian 12 4 1250 0,0384 tugas pokok Tugas masing-masing jabatan dalam rangka mewujudkan terlaksananya rencana operasional Kesekretariatan; (TM) Memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan Bidang Kesekretariatan Notulensi sesuai dengan arahan dan 3 prosedur dan 12 6 1250 0,0576 pelaksaan rencana tugas operasional untuk meminimalisir kesalahan pelaksanaan tugas; (TM) Menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Kesekretariatan Catatan secara berkala permasalah 4 sesuai dengan an dan 12 6 1250 0,0576 rencana koreksi operasional yang hasil kerja telah dibuat untuk Mencapai target kinerja yang diharapkan; (TM) Mengkoordinasikan penyusunan program dan Laporan pelaporan dan koordinasi capaian kinerja penyusunan 5 Dinas Sosial program 12 6 1250 0,0576 dengan cara kegiatan menganalisis dan capaian usulan kegiatan kinerja bidang, seuai prioritas serta - 6 - KEBUT WAKTU URAIAN HASIL JUMLAH WAKTU UHAN NO PENYELESAI TUGAS KERJA HASIL EFEKTIF PEGAW AN (JAM) AI rencana anggaran dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan program dan kegiatan Dinas Sosial; (Tugas Teknis) Mengendalikan urusan umum yang meliputi Laporan ketatausahaan, pengendalia kepegawaian serta n urusan kehumasan sesuai ketata 6 prosedur dan 48 8 1250 0,3072 usahaan, ketentuan yang kepegawaia berlaku dalam n dan rangka mencapai kehumasan target Kesekretariatan Dinas Sosial (TT) Mengendalikan administrasi keuangan yang meliputi kegiatan pengelolaan anggaran, perbendaharaan, pembukuan dan verifikasi serta Laporan laporan pengendalia 7 pertanggungawaba n 48 7,5 1250 0,288 n keuangan sesuai administrasi dengan prosedur keuangan dan ketentuan yang berlaku untuk menjamin ketertiban penggunaan anggaran dilingkungan Dinas Sosial; Melakukan evaluasi kinerja Bidang Kesekretariatan terhadap rencana Laporan 8 operasional yang 12 4 1250 0,0384 Evaluasi ada sebagai bahan pelaporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang; Menyusun laporan pelaksanaan tugas Bidang Kesekretariatan Laporan 9 sesuai dengan pelaksanaan 12 6 1250 0,0576 arahan pimpinan tugas dan berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan tugas - 7 - KEBUT WAKTU URAIAN HASIL JUMLAH WAKTU UHAN NO PENYELESAI TUGAS KERJA HASIL EFEKTIF PEGAW AN (JAM) AI yang telah dilakukan sebagai pertanggungjawaba n tugas Kesekretariatan; (TM) Melaksanakan tugas kedinasan Laporan lain yang diberikan tugas 10 12 4 1250 0,0384 pimpinan, baik kedinasan lisan maupun lainnya tertulis. (TM) JUMLAH - 0,9568 JUMLAH PEGAWAI - 1 7. HASIL KERJA : NO HASIL KERJA SATUAN HASIL 1 Rencana 0perasional Dokumen 2 Jadual dan pembagian tugas Dokumen 3 Notulensi arahan dan pelaksaan tugas Dokumen 4 Catatan permasalahan dan koreksi hasil kerja Dokumen 5 Laporan koordinasi penyusunan program kegiatan dan Laporan capaian kinerja 6 Laporan pengendalian urusan ketatausahaan, Laporan kepegawaian dan kehumasan 7 Laporan pengendalian administrasi keuangan Laporan 8 Laporan evaluasi Laporan 9 Laporan pelaksanaan tugas Laporan 10 Laporan tugas kedinasan lainnya Laporan 8. BAHAN KERJA : NO BAHAN KERJA PENGGUNAAN DALAM TUGAS 1 Program Unit JPT Pratama Penyusunan rencana operasional 2 Beban kerja Unit Pendistribusian tugas kepada bawahan 3 SOTK dan Rencana Operasional Pemberian petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan bidang kesekretariatan 4 SOTK dan Rencana Operasional Penyeliaan pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan bidang kesekretariatan secara berkala - 8 - NO BAHAN KERJA PENGGUNAAN DALAM TUGAS 5 Hasil penyusunan program dan Pengkoordinasian penyusunan program pelaporan serta capaian kinerja dan pelaporan dan capaian kinerja Dinas Sosial 6 Jenis kegiatan ketatausahaan, Pengendalian urusan umum yang kepegawaian dan kehumasan meliputi ketatausahaan, kepegawaian serta kehumasan 7 Jenis kegiatan keuangan Pengendalian administrasi keuangan yang meliputi kegiatan pengelolaan anggaran, perbendaharaan, pembukuan dan verifikasi serta laporan pertanggungawaban keuangan 8 Laporan Kegiatan Bawahan Pelaksanaan evaluasi kinerja Bidang Kesekretariatan terhadap rencana operasional yang ada 9 Bahan hasil kegiatan Penyusunan laporan pelaksanaan tugas bidang kesekretariatan 10 Instruksi Pimpinan Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan, baik lisan maupun tertulis 9. PERANGKAT KERJA : NO PERANGKAT KERJA PENGGUNAAN UNTUK TUGAS 1 SOP dan Petunjuk Teknis Penyusunan rencana operasional 2 SOTK (Tupoksi) Pendistribusian tugas kepada bawahan 3 Kerangka Acuan Kerja Memberikan petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan bidang kesekretariatan 4 Kerangka Acuan Kerja Menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan bidang kesekretariatan secara berkala 5 Peraturan terkait, SOP dan Mengkoordinasikan penyusunan Petunjuk Teknis program dan pelaporan dan capaian kinerja Dinas Sosial 6 Peraturan terkait, SOP dan Mengendalikan urusan umum yang Petunjuk Teknis meliputi ketatausahaan, kepegawaian serta kehumasan 7 Peraturan terkait, SOP dan Mengendalikan administrasi keuangan Petunjuk Teknis yang meliputi kegiatan pengelolaan - 9 - NO PERANGKAT KERJA PENGGUNAAN UNTUK TUGAS anggaran, perbendaharaan, pembukuan dan verifikasi serta laporan pertanggungawaban keuangan 8 Rencana Operasional Mengevaluasi pelaksanaan tugas Bagian/Bidang 9 SOP dan Petunjuk Teknis Membuat laporan 10 Surat Perintah dan peraturan Melaksanakan tugas kedinasan lain terkait 10. TANGGUNG JAWAB : NO URAIAN 1 Kelancaran pelaksanaan tugas di lingkungan Sekretariat Dinas 2 Tersusunnya rencana operasional bidang keseketariatan 3 Kelancaran koordinasi penyusunan program dan pelaporan dan capaian kinerja Dinas Sosial 4 Kelancaran pengendalian urusan umum yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian serta kehumasan 5 Kelancaran pengendalian administrasi keuangan yang meliputi kegiatan pengelolaan anggaran, perbendaharaan, pembukuan dan verifikasi serta laporan pertanggungawaban keuangan 11. WEWENANG : NO URAIAN 1 Merekomendasikan jenis program kegiatan 2 Memverifikasi capaian kinerja unit-unit pada Dinas Sosial 3 Memverifikasi jenis-jenis kegiatan umum 4 Memverifikasi jenis-jenis kegiatan keuangan 12. KORELASI JABATAN: UNIT DALAM HAL NO NAMA JABATAN KERJA/INSTANSI 1 Kepala Dinas Sosial Dinas Sosial Konsultasi dan meminta arahan dalam pelaksanaan tugas 2 Pejabat Administrator Dinas Sosial Pengelolaan program dan kegiatan - 10 - UNIT DALAM HAL NO NAMA JABATAN KERJA/INSTANSI 3 Pengawas Sekretariat Dinas Pengelolaan program dan pelaporan, kegiatan umum dan keuangan 13. KONDISI LINGKUNGAN KERJA: NO ASPEK FAKTOR 1 Tempat kerja Di dalam ruangan Suhu kamar normal 2 Suhu 3 Udara Sirkulasi baik Luas 4 Keadaan ruangan 5 Letak Rata Cukup 6 Penerangan 7 Suara Tidak berisik Bekerja dengan berkas kertas 8 Keadaan tempat kerja 14. RISIKO BAHAYA: NO NAMA RISIKO PENYEBAB 1 Tidak ada 15. SYARAT JABATAN: a. Keterampilan Kerja: - Menyusun anggaran - Menyusun rencana opeasional - Merumuskan program dan renstra Dinas b. Bakat Kerja : 1) G ; Intelegensi 2) V ; Verbal 3) Q ; Ketelitian c. Temperamen Kerja: 1) D : Kemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin, mengendalikan atau merencanakan. 2) F : Kemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang mengandung penafsiran perasaan, gagasan atau fakta dari sudut pandangan pribadi. 3) R : Kemampuan menyesuaikan diri dalam kegiatan-kegiatan yang berulang, atau secara terus menerus melakukan kegiatan yang sama, sesuai dengan perangkat prosedur, urutan atau kecepatan yang tertentu. d. Minat Kerja: 1). Realitis (R) - 11 - Alternatif 2) Investigasi (I) 3) Konvensional (K) e. Upaya Fisik: 1) Duduk 2) Berdiri 3) Berbicara f. Kondisi Fisik: 1) Jenis Kelamin : laki-laki/perempuan 2) Umur : tidak ada syarat khusus 3) Tinggi Badan : tidak ada syarat khusus 4) Berat Badan : tidak ada syarat khusus 5) Postur Badan : tidak ada syarat khusus 6) Penampilan : rapih 7) Keadaan Fisik : Non disabilitas g. Fungsi Pekerjaan: 1) Data : D2: Menganalisis 2) Orang : O3: Menyelia 3) Benda : - 16. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN: Sangat Baik 17. KELAS JABATAN : Kelas 12 - 12 - Contoh Pengisian Formulir Informasi Jabatan INFORMASI JABATAN 1. NAMA JABATAN : Sub Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian 2. KODE JABATAN : 3. UNIT KERJA : a. JPT Utama : - b. JPT Madya : - c. JPT Pratama : Dinas Sosial d. Administrator : Sekretariat e. Pengawas : - f. Pelaksana : - g. Jabatan Fungsional : 4. IKHTISAR JABATAN: Memimpin dan melaksanakan kegiatan ketatausahaan dan kepegawaian yang meliputi kearsipan, umum, layanan kepegawaian, sesuai dengan rencana operasional bidang kesekretariatan dalam rangka tertib administrasi ketatausahaan dan kepegawaian di lingkungan Dinas Sosial. 5. KUALIFIKASI JABATAN: a. Pendidikan Formal : S 1 Hukum/Sospol/Manajemen b. Pendidikan dan Pelatihan: Diklat Penjejangan : Pengawas Diklat Teknis : Ketatausahaan Pengadaan Barang dan Jasa Manajemen Kepegawaian c. Pengalaman Kerja : 3 Tahun akumulasi di bidang ketatausahaan dan kepegawaian 6. TUGAS POKOK: JUML WAKTU KEBUTUH URAIAN HASIL WAKTU NO AH PENYELESAIAN AN TUGAS KERJA EFEKTIF HASIL (JAM) PEGAWAI Menyusun rencana Kegiatan subbagian tatausaha dan kepegawaian sesuai dengan rencana operasional Dokumen 1 bidang Rencana 1 20 1250 0,016 Kesekretariatan Kegiatan serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas subbagian ketata usahaan dan - 13 - JUML WAKTU KEBUTUH URAIAN HASIL WAKTU NO AH PENYELESAIAN AN TUGAS KERJA EFEKTIF HASIL (JAM) PEGAWAI kepegawaian; (tugas Manajerial) Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung Dokumen jawab masing- Tabel 2 masing untuk 12 2 1250 0,0192 pembagian kelancaran tugas pelaksanaan tugas Subbag TU dan Kepegawaian;(T M) Membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Sub Bagian TU Notulensi dan Rapat Kepegawaian 3 Arahan 12 3 1250 0,0288 sesuai dengan Pelaksanaa tugas dan n Tugas tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar; (TM) Memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Subbagian TU dan Koreksian/s Kepegawaian aran 4 24 3 1250 0,0576 sesuai dengan Pelaksanaa prosedur dan n Tugas peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan; (TM) Melaksanakan kegiatan pengelolaan ketatausahaan, agenda dan tata laksana sirkulasi surat menyurat serta Laporan kearsipan pengelolaan 5 24 3 1250 0,0576 sesuai prosedur ketatausaha dan ketentuan an yang berlaku dalam rangka terciptanya ketatausahaan yang tertib.(Tugas Teknis) - 14 - JUML WAKTU KEBUTUH URAIAN HASIL WAKTU NO AH PENYELESAIAN AN TUGAS KERJA EFEKTIF HASIL (JAM) PEGAWAI Menyelenggarak an pengelolaan sarana dan prasarana Laporan sesuai dengan Inventarisir petunjuk teknis 6 kebutuhan 24 3 1250 0,0576 dan SOP dalam sarana rangka prasarana memenuhi kebutuhan operasional Dinas(TT) Melaksanakan layanan administrasi kepegawaian personalia Dinas Sosial yang meliputi penempatan, pembinaan dan mutasi pegawai, usul kenaikan Laporan pangkat, layanan kenaikan gaji administras 7 berkala serta 500 2 1250 0,8 i administrasi kepegawaia kepegawaian n sesuai prosedur dan peraturan perundang- undangan yang berlaku agar tercipta performa organisasi yang solid, profesional dan akuntabel.(TT) Melakukan evaluasi kinerja Subbagian Tatausaha dan Kepegawaian Hasil terhadap Evaluasi rencana Kegiatan di operasional 8 lingkungan 24 2 1250 0,0384 yang ada Seksi/ sebagai bahan Subbagian/ pelaporan Subbidang kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang; (TM) Menyusun laporan pelaksanaan tugas Laporan 9 Subbagian 12 2 1250 0,0192 Kegiatan Ketatausahan dan Kepegawaian sesuai dengan - 15 - JUML WAKTU KEBUTUH URAIAN HASIL WAKTU NO AH PENYELESAIAN AN TUGAS KERJA EFEKTIF HASIL (JAM) PEGAWAI arahan pimpinan dan berdasarkan hasil evaluasi elaksanaan tugas yang telah dilakukan sebagai pertanggungjaw aban tugas Subbagian Ketatausahaan dan Kepegawaian;(T M) Melaksanakan tugas kedinasan Laporan lain yang pelaksanaa 10 diberikan n tugas 12 2 1250 0,0192 pimpinan, baik kedinasan lisan maupun lainnya tertulis.(TM) JUMLAH - 1,1136 JUMLAH PEGAWAI - 1 7. HASIL KERJA : NO HASIL KERJA SATUAN HASIL Dokumen 1 Dokumen rencana kegiatan Dokumen 2 Dokumen tabel pembagian tugas 3 Notulensi rapat arahan pelaksanaan tugas Notulensi Laporan 4 Koreksian/saran pelaksanaan tugas Laporan 5 Laporan pengelolaan ketatausahaan 6 Laporan inventarisasi kebutuhan sarana prasarana Laporan 7 Laporan layanan administrasi kepegawaian Laporan Hasil evaluasi kegiatan di lingkungan Seksi/ 8 Laporan Subbagian/ Subbidang 9 Laporan kegiatan Laporan Laporan 10 Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lainnya 8. BAHAN KERJA : NO BAHAN KERJA PENGGUNAAN DALAM TUGAS 1 Penyusunan rencana kegiataan Rencana Operasional Sekretariat Subbagian TU dan Kepegawaian 2 Pembagian tugas bawahan Beban kerja unit 3 Pembimbingan tugas bawahan Tugas bawahan 4 Pemeriksaan hasil tugas bawahan Hasil tugas bawahan Pelaksanaan Pengelolaan Berkas surat masuk dan konsep 5 ketatausahaan surat keluar Sekretariat - 16 - NO BAHAN KERJA PENGGUNAAN DALAM TUGAS Penyelenggaraan pengelolaan sarana Rekapitulasi Kebutuhan sarana dan 6 prasarana kantor prasarana Kantor Pelaksanaan layanan kepegawaian 7 Usul data layanan kepegawaian Evaluasi pelaksanaan tugas 8 Laporan tugas bawahan Penyusunan laporan capaian tugas 9 Hasil capaian tugas Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya 10 Instruksi pimpinan 9. PERANGKAT KERJA: NO PERANGKAT KERJA PENGGUNAAN UNTUK TUGAS 1 SOP dan Petunjuk Teknis Menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Tata Usaha 2 Uraian tugas bawahan Membagi tugas bawahan 3 SOP dan Petunjuk Teknis Membimbing bawahan 4 Peraturan yang berlaku dan Memeriksa hasil tugas bawahan Kerangka Acuan Kerja 5 Juknis dan SOP Melaksanakan kegiatan pengelolaan ketatausahaan 6 Peraturan dan Juknis Menyelenggarakan pengelolaan sarana prasarana 7 Peraturan , Juknis dan SOP Melaksanakan pengelolaan layanan kepegawaian 8 Rencana kegiatan Mengevaluasi pelaksanaan tugas 9 SOP dan Petunjuk Teknis Menyusun laporan 10 Surat Perintah dan peraturan Melaksanakan tugas kedinasan lain terkait 10. TANGGUNG JAWAB: NO URAIAN 1 Kelancaran pelaksanaan tugas Subbagian Ketatausahaan dan Kepegawaian 2 Tersusunnya rencana kegiatan Subbagian Ketatausahaan 3 Terpenuhinya kebutuhan sarana dan prasarana 4 Tersusunnya ketatausahaan yang mudah diakses dan akurat 5 Kelancaran pelaksaan pengelolaan layanan kepegawaian 11. WEWENANG: NO URAIAN 1 Merekomendasikan usulan rencana kegiatan 2 Meminta data dan informasi terkait kepegawaian - 17 - NO URAIAN 3 Mendistribusikan alat tulis kantor sesuai dengan kebutuhan 4 Menolak memberikan informasi yang rahasia 12. KORELASI JABATAN: DALAM HAL NO NAMA JABATAN UNIT KERJA/INSTANSI 1 Administrator Bidang Kesekretariatan Konsultasi 2 Sesama Pengawas Bidang Kesekretariatan Koordinasi 13. KONDISI LINGKUNGAN KERJA: NO ASPEK FAKTOR 1 Tempat kerja Di dalam ruangan 2 Suhu Suhu kamar normal 3 Udara Sirkulasi baik 4 Keadaan ruangan Luas 5 Letak Rata 6 Penerangan Cukup 7 Suara Tidak berisik 8 Keadaan tempat kerja Bekerja dengan berkas kertas 9 Getaran Tidak ada 14. RISIKO BAHAYA : NO NAMA RISIKO PENYEBAB 1 Tidak ada 15. SYARAT JABATAN: a. Keterampilan Kerja : 1) Memberikan pelayanan di Bidang Kepegawaian; 2) Menata persuratan/arsip; 3) Mengelola administrasi kepegawaian; 4) Menghitung masa kerja pegawai; 5) Mengelola usul mutasi pegawai. b. Bakat Kerja : 1) G : Intelegensi 2) V : Verbal 3) Q : Ketelitian c. Temperamen Kerja : 1) D : Kemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin, mengendalikan atau merencanakan. 2) M : Kemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pengambilan kesimpulan, pembuatan pertimbangan, atau pembuatan peraturan/keputusan berdasarkan kriteria yang diukur atau yang dapat diuji. - 18 - 3) R : Kemampuan menyesuaikan diri dalam kegiatan-kegiatan yang berulang, atau secara terus menerus melakukan kegiatan yang sama, sesuai dengan perangkat prosedur, urutan atau kecepatan yang tertentu. d. Minat Kerja: 1) C : Konvensional 2) R : Realistik 3) I : Investigasi e. Upaya Fisik: 1) Bicara 2) Duduk 3) Berjalan f. Kondisi Fisik: 1) Jenis Kelamin : Pria/Wanita 2) Umur : Sesuai dengan Undang-Undang ASN 3) Tinggi Badan : Tidak ada persyaratan khusus 4) Berat Badan : Tidak ada persyaratan khusus 5) Postur Badan : Tidak ada persyaratan khusus 6) Penampilan : Rapih 7) Keadaan Fisik : Non disabilitas g. Fungsi Pekerjaan : 1) Data : D2 : Menganalisis 2) Orang : O7 : Melayani 3) Benda : - 16. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN : Sangat Baik 17. KELAS JABATAN : Grade 9 - 19 - Contoh Pengisian Formulir Informasi Jabatan INFORMASI JABATAN 1. NAMA JABATAN : Analis Jabatan 2. KODE JABATAN : 3. UNIT KERJA: a. JPT Utama : b. JPT Madya : c. JPT Pratama : Dinas Sosial d. Administrator : e. Pengawas : Subbagian Tata Usaha dan Kepegawaian f. Pelaksana : Analis Jabatan g. Jabatan Fungsional : 4. IKHTISAR JABATAN: Melakukan kegiatan yang meliputi pengumpulan, pengklasifikasikan dan penelaahan data jabatan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk menyimpulkan dan menyusun rekomendasi di bidang analisis kebutuhan jabatan. 5. KUALIFIKASI JABATAN a. Pendidikan Formal : Sarjana (S1) / D IV di Bidang Manajemen/ Hukum /Administrasi/Psikologi b. Pendidikan dan Pelatihan: 1) Penjenjangan : 2) Teknis : Manajemen SDM, Analisis Jabatan, Standar Kompetensi Jabatan, Evaluasi Jabatan, Analisis Beban Kerja c. Pengalaman Kerja : Bidang Manajemen Organisasi 6. TUGAS POKOK WAKTU KEBUTU JUMLAH WAKTU NO. URAIAN TUGAS HASIL KERJA PENYELES HAN HASIL EFEKTIF AIAN (JAM) PEGAWAI Mengumpulkan data jabatan dari responden sesuai dengan prosedur dan Dokumen 1. ketentuan yang 10 1 1250 0,008 Data Jabatan berlaku untuk memudahkan pengelompokkan data jabatan. Mengklasifikasikan data jabatan berdasarkan, jenis, Dokumen 0,048 2. dan sifat jabatan Klasifikasi 20 3 1250 sesuai dengan tugas Data Jabatan jabatan sebagai bahan telaah jabatan. Menelaah data jabatan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang Laporan hasil 0,48 3. 200 3 1250 berlaku sebagai telaah bahan rekomendasi informasi suatu jabatan - 20 - WAKTU KEBUTU JUMLAH WAKTU NO. URAIAN TUGAS HASIL KERJA PENYELES HAN HASIL EFEKTIF AIAN (JAM) PEGAWAI Merekomendasikan hasil telaah jabatan berupa informasi Laporan jabatan sesuai rekomendasi 0,48 4 dengan prosedur dan 200 3 1250 informasi ketentuan yang jabatan berlaku dalam rangka tersusunnya analisis suatu jabatan Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan Laporan hasil 0,0144 5. prosedur yang pelaksanaan 12 1,5 1250 berlaku sebagai tugas bahan evaluasi dan pertang gungjawaban. Melaksanakan tugas Laporan hasil kedinasan lain yang pelaksanaan 0,0144 6. diperintahkan oleh 12 1,5 1250 tugas pimpinan baik secara kedinasan lain tertulis maupun lisan Jumlah 1,0448 Jumlah Pegawai 1 7. HASIL KERJA : NO. HASIL KERJA SATUAN HASIL 1. Dokumen Data Jabatan Dokumen 2 Dokumen Klasifikasi Data Jabatan Dokumen 3 Laporan hasil telaah Laporan 4 Laporan rekomendasi informasi Laporan jabatan 5 Laporan hasil pelaksanaan tugas Laporan 6 Laporan hasil pelaksanaan tugas Laporan kedinasan lain 8. BAHAN KERJA : NO. BAHAN KERJA PENGGUNAAN DALAM TUGAS 1. Nomenklatur Jabatan, SOTK, Pengumpulan data jabatan dari responden Renstra sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk memudahkan dalam proses analisis 2 Formulir isian data jabatan, data Pengklasifikasian data jabatan dari wawancara, hasil observasi responden sesuai dengan prosedur dan lapangan ketentuan yang berlaku sebagai bahan telaah 3 Tugas Pokok, Renstra Pelaksanaan telaah data jabatan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan rekomendasi informasi jabatan 4 Hasil telaah Penyusunan rekomendasi hasil telaah jabatan berupa informasi jabatan - 21 - 5 Hasil pelaksanaan kegiatan Pembuatan laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 6 Disposisi pimpinan Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 9. PERANGKAT KERJA : NO. BAHAN KERJA PENGGUNAAN DALAM TUGAS 1 SOP dan SOTK Mengumpulkan data jabatan dari responden sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk memudahkan dalam proses analisis 2 Peraturan perundang-undangan Mengklasifikasikan data jabatan dan kebijakan terkait dengan berdasarkan macam, jenis, dan sifat jabatan analisa jabatan, analisa beban serta membuat daftar rekapitulasi data kerja, evaluasi jabatan jabatan sesuai dengan jenis jabatan sebagai bahan analisis jabatan 3 Peraturan perundang-undangan Menelaah data jabatan sesuai dengan dan kebijakan terkait dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku analisa jabatan, analisa beban sebagai bahan rekomendasi informasi suatu kerja, evaluasi jabatan jabatan 4 SOP, Petunjuk teknis Merekomendasikan hasil telaah berupa informasi jabatan 5 SOP dan SOTK Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 6 SOP dan SOTK Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 10. TANGGUNG JAWAB : NO URAIAN 1. Tersedianya dokumen data jabatan 2. Tersajinya hasil telaah suatu jabatan 3. Keakuratan dan kebenaran informasi suatu jabatan 4. Kesesuaian laporan hasil pelaksanaan tugas 5. Kesesuaian laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain - 22 - 11. WEWENANG : NO URAIAN 1. Menentukan bahan telaah jabatan 2 Menentukan metode telaah data jabatan 3 Merekomendasikan hasil telaah 4 Merekomendasikan hasil informasi suatu jabatan 5 Melapaorkan hasil pelaksanaan tugas 12. KORELASI JABATAN : UNIT NO JABATAN DALAM HAL KERJA/INSTANSI Konsultasi pelaksanaan 1 Jabatan Administrator Unit kerja Intern tugas Konsutasi Pelaksanaan 2 Pengawas Unit kerja Intern tugas Jabatan Fungsional dan Koordinasi pelaksanaan 3 Unit kerja Intern Pelaksana Lain tugas Koordinasi dalam 4 Pejabat Terkait Unit kerja Extern penyusunan anjab 13. KONDISI LINGKUNGAN KERJA : NO ASPEK KETERANGAN 1. Tempat kerja Dalam Ruangan 2. Suhu Dingin dengan perubahan 3. Udara Sejuk 4. Keadaan ruangan Nyaman 5. Letak Datar 6. Penerangan Cukup 7. Suara Tenang 8. Keadaan tempat kerja Bersih, 9. Getaran Tidak ada 14. RISIKO BAHAYA : PENYEBAB NO BAHAYA FISIK/MENTAL 1. - - 15. SYARAT JABATAN: a. Keterampilan Kerja : Menganalisis tugas Jabatan, menganalisis data jabatan, menganalisis beban kerja b. Bakat Kerja : 1. G = Intelejensia 2. V = Verbal 3. N = Numerik 4. Q = Ketelitian c. Temperamen Kerja: R = Kemampuan menyesuaikan diri dalam kegiatan yang berulang secara terus menerus melakukan - 23 - kegiatan yang sama, sesuai dengan prosedur, urutan atau kecepatan tertentu. T = Kemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar tertentu d. Minat Kerja: Realistik (R) Alternatif Konvensional (K) Investigasi (I) e. Upaya Fisik: 1) Duduk 2) Berbicara 3) Bekerja dengan jari 4) Melihat f. Kondisi Fisik 1) Jenis Kelamin : Pria/Wanita 2) Umur : Disesuaikan 3) Tinggi Badan : Disesuaikan 4) Berat Badan : Disesuaikan 5) Postur Tubuh : Disesuikan 6) Penampilan : Disesuaikan 7) Keadaan Fisik : Non disabilitas / Disabilitas Non tunanetra g. Fungsi Pekerjaan: D3 = Menyusun data O7 = Melayani B4 = - 16. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN : Baik KELAS JABATAN : 7 KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. BIMA HARIA WIBISANA Salinan sesuai dengan aslinya BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA Plt. Direktur Peraturan Perundang-undangan, Dwi Haryono - 24 - LAMPIRAN III PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2021 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN APARATUR SIPIL NEGARA Contoh Daftar Keterampilan untuk Pengisian Syarat Jabatan No Jenis-Jenis Keterampilan 1 Menyusun rencana anggaran; 2 Manganalisis peluang pasar; 3 Melakukan audit/pembukuan keuangan; 4 Melakukan bimbingan teknis …. ; 5 Melakukan kegiatan kehumasan; 6 Melakukan koordinasi dengan unit/lembaga terkait; 7 Melakukan koordinasi internal dan eksternal; 8 Melakukan negosiasi dan mediasi; 9 Melakukan pemeriksaan/membuat BAP; 10 Melakukan pengawasan … ; 11 Melakukan penyuluhan program kesehatan. 12 membaca dan memahami sistem sandi; 13 memberikan pelayanan di bidang kepegawaian; 14 memberikan pelayanan kesehatan pada masyarakat; 15 Memberikan penyuluhan tentang …. ; 16 Membina budidaya pertanian/perekebunan/perikanan; 17 Membina dan mengembangkan koperasi, UKM, dan penanaman modal; 18 Membina Kelompok Tani; 19 Membina pengusaha/pengrajin; 20 Membina/meningkatkan profesionalisme … ; 21 Membuat data statistik; 22 Membuat Kajian Penelitian tentang …. ; 23 Membuat kajian penelitian; 24 Membuat naskah pidato; 25 Membuat telaahan …; 26 Memelihara sarana dan prasarana; 27 Mempromosikan pariwisata/seni budaya; 28 Menata lingkungan; 29 Menata persuratan/arsip; 30 Mendesain model promosi yang tepat; 31 Mendeteksi dan memantau kondisi lapangan; 32 Mendeteksi penyebaran/epidemi wabah penyakit dan penanggulangannya; 33 Mendiagnosa penyakit hewan; 34 Menelaah masalah-masalah eksport; - 25 - No Jenis-Jenis Keterampilan 35 Menerapkan metode pemeriksaan hewan percobaan; Menerapkan metode pemeriksaan kimia klinik, patologi, urinalisa dan pemantapan 36 mutu; 37 Menganalisis alternatif pemecahan masalah; 38 Menganalisis data potensi ekonomi dan potensi daerah; 39 Menganalisis kelayakan sertifikasi benih dan pupuk; 40 Menganalisis mikrobiologi dan serologi; 41 Mengatur rute dan sarana perhubungan/lalu lintas; 42 Mengawasi peredaran makanan dan obat-obatan; 43 Mengelola administrasi kepegawaian; 44 Mengelola aset dan kekayaan; 45 Mengelola perpustakaan/bahan pustaka; 46 Mengelola sarana dan prasarana … ; 47 Mengembangkan agensia hayati dan biopestisida tanaman; 48 Mengevaluasi kinerja organisasi; 49 Menggambarkan dan menghitung biaya pembangunan jalan dan jembatan; 50 Menggunakan alat dan bahan laboratorium; 51 Menghitung kebutuhan pegawai; 52 Menghitung masa kerja pegawai; 53 Mengkaji potensi Sumber Daya Air; 54 Menglola tata naskah/dokumen pegawai; 55 Menglola usul mutasi pegawai; 56 Mengoperasikan internet; 57 Mengoperasikan komputer; 58 Menguasai Bahasa Inggris (lisan/tulisan) 59 Menguji mutu material, aspel, beton; 60 Menilai dan menyusun klasifikasi koperasi; 61 Menyajikan informasi kesehatan lingkungan; 62 Menyampaikan press release/konferensi pers; 63 Menyiapkan Informasi yang dibutuhkan tentang ….; 64 Menyusun analisis jabatan; 65 Menyusun data/informasi daerah rawan bencana dan Penanggulangannya; 66 Menyusun desain tata ruang; 67 Menyusun DIPA; 68 Menyusun jadwal kegiatan; 69 Menyusun katalog; 70 Menyusun kebutuhan barang; 71 Menyusun konsep yang berkaitan dengan …… ; 72 Menyusun lapotan secara berkala; 73 Menyusun petunjuk teknis tentang ……..; Menyusun program pembangunan (master plan) bidang perindustrian, perdagangan 74 dan pertambangan; - 26 - No Jenis-Jenis Keterampilan 75 Menyusun rencana kerja/kegiatan organisasi; 76 Menyusun Renstra dan Lakip; 77 Menyusun/merencanakan program diklat pegawai; 78 Merancang program/database tentang …; 79 Pemeriksaaan terhadap pengelolaan keuangan; Contoh Daftar Bakat Kerja untuk Pengisian Syarat Jabatan Kode Arti G : Inteligensi Kemampuan belajar secara umum. Bakat verbal Kemampuan untuk memahami arti kata-kata V : (Verbal Aptitude) dan penggunaannya secara tepat dan efektif. Numerik Kemampuan untuk melakukan operasi N : (Numerical Aptitude) aritmetika secara tepat dan akurat. Pandang Ruang Kemampuan berpikir secara visual mengenai S : (Spatial Aptitude) bentuk-bentuk geometris, untuk memahami gambar-gambar dari benda-benda tiga dimensi. Penerapan bentuk Kemampuan menyerap perincian-perincian P : (Form Perception) yang berkaitan dalam objek atau dalam gambar atau dalam bahan grafik. Ketelitian Kemampuan menyerap perincian yang Q : (Clerical Perception) berkaitan dalam bahan verbal atau dalam tabel. Kondisi motor Kemampuan untuk mengoordinasikan mata K : (Motor Coordination) dan tangan secara cepat dan cermat dalam membuat gerakan yang cepat. Kecekatan jari Kemampuan menggerakkan jari-jemari dengan F : (Finger Dexterity) mudah dan perlu keterampilan. Kondisi mata, tangan, kaki Kemampuan menggerakkan tangan dan kaki E : (Eye – Hand – Foot secara koordinatif satu sama lain sesuai Coordination) dengan rangsangan penglihatan. Membedakan warna Kemampuan memadukan atau membedakan C : (Color Discrimination) berbagai warna yang asli, yang gemerlapan. Kecekatan tangan Kemampuan menggerakkan tangan dengan M : (Manual Dexterity) mudah dan penuh keterampilan. - 27 - Contoh Daftar Temperamen Kerja untuk Pengisian Syarat Jabatan Kode Arti Kemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung D jawab untuk kegiatan memimpin, mengendalikan DCP (Direction, Control, atau merencanakan. Planning) F Kemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang FIF (Feeling, Idea, Fact) mengandung penafsiran perasaan, gagasan atau fakta dari sudut pandangan pribadi. I Kemampuan menyesuaikan diri untuk pekerjaan - I (Influ/Influencing) pekerjaan mempengaruhi orang lain dalam pendapat, sikap atau pertimbangan mengenai gagasan. J Kemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan SJC (Sensory & Judgemental perbuatan kesimpulan penilaian atau pembuatan Criteria) peraturan/Keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera atau atas dasar pertimbangan pribadi. M Kemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan MVC (Measurable And Veri Fiable pengambilan kesimpulan, pembuatan pertimbangan, Criteria) atau pembuatan peraturan/keputusan berdasarkan kriteria yang diukur atau yang dapat diuji. P Kemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan DEPLl (Dealing With People) dengan orang lain lebih dari hanya penerimaan dan pembuatan instruksi. R Kemampuan menyesuaikan diri dalam kegiatan- REPCON (Repettive, Continously) kegiatan yang berulang, atau secara terus menerus melakukan kegiatan yang sama, sesuai dengan perangkat prosedur, urutan atau kecepatan yang tertentu. S Kemampuan menyesuaikan diri untuk bekerja PUS (Performing Under Stress) dengan ketegangan jiwa jika berhadapan dengan keadaan darurat, kritis, tidak biasa atau bahaya, atau bekerja dengan kecepatan kerja dan perhatian terus menerus merupakan keseluruhan atau sebagian aspek pekerjaan. T Kemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang STS (Set 0f Limits) menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas, toleransi atau standar-standar - 28 - Kode Arti tertentu. V Kemampuan menyesuaikan diri untuk melaksanakan VARCH (Variety, Changing) berbagai tugas, sering berganti dari tugas yang satu ke tugas yang lainnya yang “berbeda” sifatnya, tanpa kehilangan efisiensi atau ketenangan diri. Contoh Daftar Minat Kerja untuk Pengisian Syarat Jabatan Kode Gambaran Pekerjaan Pekerjaan-pekerjaan yang memiliki antara R lain: (Realistik) • Kegiatan yang membutuhkan keterampilan tangan • Tugas mekanial atau teknikal • Aktifitas fisik • Pekerjaan yang dilakukan di luar ruangan • Menggunakan peralatan atau perlengkapan yang spesifik • Memperbaiki mesin atau benda-benda • Bekerja dengan obyek nyata • Dapat dilakukan seorang diri Pekerjaan-pekerjaan yang meliputi antara I lain: (Investigatif) • Melakukan penelitian • Membutuhkan kemampuan matematis • Membutuhkan analisis kritis • Melakukan kegiatan brainstorming (penciptaan ide/konsep) • Penyelesaian masalah-masalah abstrak • Pekerjaan-pekerjaan yang sifatnya akademis • Tugas-tugas ilmiah • Pekerjaan yang membutuhkan ketelitian dan ketepatan tinggi Pekerjaan-pekerjaan yang berhubungan A dengan kegiatan antara lain: (Artistik) • Membuat suatu karya tulis kreatif • Mendesain sampul majalah/kemasan produk • Melakukan pengembangan produk • Melakukan pemikiran kreatif • Merubah dan mengembangkan sesuatu (yang bersifat abstrak) • Menampilkan ekspresi yang orisinil dan artistik • Memiliki jadwal kerja yang bervariasi • Berada dalam struktur kerja otonom Pekerjaan-pekerjaan yang meliputi kegiatan- S kegiatan seperti: (Sosial) • Menjalin hubungan dengan orang lain • Kegiatan-kegiatan yang sifatnya sukarela / sosial • Memiliki tujuan yang sifatnya idealis - 29 - Kode Gambaran Pekerjaan • Berhubungan dengan Klien/ Masyarakat • Mengajar / Berkomunikasi secara intens • Kegiatan-kegiatan yang berkelompok atau tim • Aktifitas yang membutuhkan keterampilan bersosial • Pekerjaan konsultasi/konseling atau pembinaan E Pekerjaan-pekerjaan yang terdiri dari (Kewirausahaan/Entrepreneurial) kegiatan-kegiatan antara lain : • Kegiatan yang menantang atau melibatkan pengambilan resiko • Pengembangan bisnis • Memiliki potensi untuk berkembang • Memiliki orientasi financial • Melibatkan pengambilan keputusan • Aktifitas-aktifitas penjualan/marketing • Negosiasi perjanjian dan kontrak • Aktifitas Entrepreneurial C Pekerjaan-pekerjaan yang terdiri dari (Konvensional) kegiatan-kegiatan antara lain : • Administratif / tugas dasar organisasi • Mengelola arsip • Menjalankan sistem atau rutinitas • Menyusun pembukuan/akuntansi • Mengikuti kebijakan atau prosedur • Kegiatan yang berhubungan dengan angka • Pelaporan yang rinci • Jadwal kerja yang ketat dan terstruktur Contoh Daftar Upaya Fisik untuk Pengisian Syarat Jabatan Kode Arti Berdiri Berada di suatu tempat dalam posisi tegak ditempat tanpa pindah ke tempat lain. Berjalan Bergerak dengan jalan kaki. Duduk Berada dalam suatu tempat dalam posisi duduk biasa. Mengangkat Menaikkan atau menurunkan benda di satu tingkat ke tingkat lain (termasuk menarik ke atas). Membawa Memindahkan benda, umumnya dengan menggunakan tangan, lengan atau bahu. Mendorong Menggunakan tenaga untuk memindahkan benda menjauhi badan. Menarik Menggunakan tenaga untuk memindahkan suatu benda ke arah badan (termasuk menyentak atau merenggut). Memanjat Naik atau turun tangga, tiang, lorong dan lain-lain dengan menggunakan kaki, tangan, dan kaki. Menyimpan imbangan / mengatur Agar tidak jatuh badan waktu berjalan, berdiri, imbangan membungkuk, atau berlari di atas tempat yang agak sempit, licin dan tinggi tanpa alat pegangan, atau mengatur imbang-an pada waktu melakukan olah raga senam. Menunduk Melengkungkan tubuh dengan cara melekukkan tulang punggung dan kaki. - 30 - Kode Arti Berlutut Melengkungkan paha kaki pada lutut dan berdiam di suatu tempat dengan tubuh diatas lutut. Membungkuk Melengkungkan tubuh dengan cara meleng- kungkan tulang punggung sampai kira-kira sejajar dengan pinggang. Merangkak Bergerak dengan menggunakan tangan dan lutut atau kaki dan tangan. Menjangkau Mengulurkan tangan dan lengan ke jurusan tertentu. Memegang Dengan satu atau dua tangan mengukur, menggenggam, memutar dan lain sebagainya. Bekerja dengan jari Memungut, menjepit, menekan dan lain sebagainya dengan menggunakan jari (berbeda dengan “memegang” yang terutama menggunakan seluruh bagian tangan). Meraba Menyentuh dengan jari atau telapak tangan untuk mengetahui sifat-sifat benda seperti, suhu, bentuk. Berbicara Menyatakan atau bertukar pikiran secara lisan agar dapat dipahami. Mendengar Menggunakan telinga untuk mengetahui adanya suara. Melihat Usaha mengetahui dengan menggunakan mata. Ketajaman jarak jauh Kejelasan penglihatan dalam jarak lebih dari 5 meter. Ketajaman jarak dekat Kejelasan penglihatan kejelasan dalam jarak kurang dari 5 meter. Pengamatan secara mendalam Penglihatan dalam 3 dimensi, untuk menetapkan hubungan antara jarak, ruang serta cara melihat benda dimana benda tersebut berada dan sebagaimana adanya. Penyesuaian lensa mata Penyesuaian lensa mata untuk melihat suatu benda yang sangat penting bila melaksanakan pekerjaan yang perlu dengan melihat benda-benda dalam jarak dan arah yang berbeda. Melihat berbagai warna Membedakan warna yang terdapat dalam pekerjaan. Luas Melihat suatu daerah pandang, ke atas dan ke bawah pandang atau ke kanan atau ke kiri sedang mata tetap berada di titik tertentu. Contoh Daftar Fungsi Pekerjaan untuk Pengisian Syarat Jabatan A. Tingkat Hubungan Pemegang Jabatan Dengan Data D0 = Memadukan data Menyatukan atau memadukan hasil analisis data untuk menemukan fakta menyusun karangan atau mengembangkan konsep, pengetahuan, interprestasi, menciptakan gagasan dengan menggunakan imajinasi. D1 = Mengoordinasikan data Menentukan waktu, tempat atau urutan operasi yang akan dilaksanakan atau tindakan yang harus diambil berdasarkan hasil analisa data, melaksanakan ketentuan atau melaporkan kejadian dengan cara menghubung-hubungkan - 31 - mencari kaitan serta membandingkan data setelah data tersebut dianalisa. D2 = Menganalisis data Mempelajari, mengurai, merinci dan menilai data untuk mendapatkan kejelasan, atau menyajikan tindakan alternatif. D3 = Menyusun data Mengerjakan, menghimpun atau mengelompokkan tentang data, orang atau benda. D4 = Menghitung data Mengerjakan perhitungan aritmatik, (tambah, kurang, bagi) mencacah tidak termasuk dalam. D5 = Membandingkan/ Mencocokkan Mengidentifikasikan persamaan atau perbedaan data sifat - sifat data, orang atau benda yang dapat diamati secara langsung, serta secara fisik, dan sedikit sekali memerlukan upaya mental. D6 = Menyalin data Menyalin, mencatat atau memindahkan data. B. Tingkat Hubungan Pemegang Jabatan Dengan Orang O0 = Menasehati Memberi bimbingan, saran, konsultasi atau nasehat kepada perorangan atau instansi dalam pemecahan masalah berdasarkan disiplin ilmu, spiritual, atau prinsip – prinsip keahlian lainnya. O1 = Berunding Menyelesaikan masalah dengan tukar menukar dan beradu pendapat, argumen, gagasan, dengan pihak lain untuk membuat keputusan. O2 = Mengajar Melatih orang lain dengan memberikan penjelasan, peragaan, bimbingan teknis, atau memberikan rekomendasi atas dasar disiplin yang bersifat teknis. O3 = Menyelia Menentukan atau menafsirkan prosedur ker-ja, membagi tugas, menciptakan dan meme-lihara hubungan yang harmonis diantara bawahan dan meningkatkan efisiensi. O4 = Menghibur Menghibur orang lain, seperti menggu-nakan media panggung, film, televisi dan radio. O5 = Mempengaruhi Mempengaruhi orang lain untuk memperoleh keuntungan dalam benda, jasa atau pendapat. O6 = Berbicara – memberi tanda Berbicara atau memberi tanda kepada orang lain untuk meminta, memberi informasi atau untuk mendapatkan tanggapan atau reaksi yang sifatnya tidak konseptual. O7 = Melayani orang Memenuhi kebutuhan atau permintaan orang lain, baik yang dinyatakan atau yang tidak langsung dinyatakan tetap harus dilaksanakan menurut ketentuan. Fungsi ini diperlukan pengetahuan dan keterampilan khusus untuk melaksanakannya. O8 = Menerima instruksi Membantu melaksanakan kerja berdasarkan perintah atasan yang tidak memerlukan tanggapan. C. Tingkat Hubungan Pemegang Jabatan Dengan Benda B0 = Merakit/Melakukan instalasi Menyesuaikan mesin untuk melakukan suatu mesin pekerjaan tertentu dengan memasang, mengubah komponen-komponennya atau memperbaiki mesin menurut standar. B1 = Mengolah benda secara Menggunakan anggota badan atau perkakas Presisi/akurat untuk mengerjakan, memindahkan, menga- rahkan atau menempatkan obyek secara tepat sesuai dengan standar yang telah ditetapkan - 32 - dengan toleransi yang kecil. B2 = Mengontrol / melakukan Menghidupkan, menyetel, mengatur kerja mesin. pengaturan mesin B3 = Mengemudikan / menjalankan Menghidupkan, menghentikan, mengatur jalan mesin mesin atau peralatan yang arahnya harus dikemudikan untuk memproses atau memindahkan benda atau orang. Dalam fungsi ini mesin sifatnya bergerak atau berjalan. B4 = Mengolah benda dengan tangan Menggunakan anggota badan, seperangkat alat atau peralatan khusus perkakas tangan atau alat-alat khusus untuk mengerjakan, menggerakkan, menga-rahkan atau menempatkan benda/ pekerjaan. B5 = Melayani mesin Menghidupkan dan menghentikan mesin beserta peralatannya. B6 = Memasukkan, mengeluarkan Menyisipkan, memasukan, mencelupkan atau barang ke/dari mesin menempatkan bahan ke dalam atau memindahkan dari mesin, atau dari peralatan otomatis, atau yang dilayani, atau yang dioperasikan pegawai lainnya. B7 = Memegang Menggunakan anggota badan, perkakas tangan atau alat khusus lain dalam mengerjakan, memindahkan atau membawa benda. KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. BIMA HARIA WIBISANA Salinan sesuai dengan aslinya BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA Plt. Direktur Peraturan Perundang-undangan, Dwi Haryono - 33 - LAMPIRAN IV PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2021 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN APARATUR SIPIL NEGARA Contoh Penghitungan Kebutuhan Berdasarkan Pendekatan Hasil Kerja Jabatan : Verifikator Keuangan Objek Kerja : Dokumen usul pencairan anggaran 150 dokumen Standar Kemampuan Rata-rata : 1 dokumen 5 hari kerja Penghitungan : 150 𝐷𝑜𝑘𝑢𝑚𝑒𝑛 ×1 𝑜𝑟𝑎𝑛𝑔=3 𝑜𝑟𝑎𝑛𝑔 240⁄5 ℎ𝑎𝑟𝑖 𝑘𝑒𝑟𝑗𝑎 Maka, Verifikator Keuangan yang dibutuhkan adalah paling sedikit 3 (tiga) orang. Penghitungan Kebutuhan Berdasarkan Pendekatan Objek Kerja Jabatan : Penyuluh Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan Objek Kerja : Desa/Kelurahan sebanyak 250 Standar Kemampuan Rata-rata : Penyuluhan 1 hari 1 desa, penyuluhan untuk desa yang sama 6 bulan sekali Penghitungan : 20 𝑑𝑒𝑠𝑎/𝑘𝑒𝑙𝑢𝑟𝑎ℎ𝑎𝑛×2 𝑝𝑒𝑛𝑦𝑢𝑙𝑢ℎ𝑎𝑛 𝑝𝑒𝑟 𝑡𝑎ℎ𝑢𝑛 ×1𝑜𝑟𝑎𝑛𝑔=2 𝑜𝑟𝑎𝑛𝑔 240 ℎ𝑎𝑟𝑖 𝑘𝑒𝑟𝑗𝑎 Maka, Penyuluh Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan yang dibutuhkan adalah paling sedikit 2 (dua) orang. Penghitungan Kebutuhan Berdasarkan Pendekatan Peralatan Kerja Jabatan : Pranata Pemadam Kebakaran Objek Kerja : kendaraan pemadam kebakaran 2 unit SDM yang diperlukan : 1 Kepala Regu, 1 Operator mobil pemadam kebakaran, 2 tenaga pemadam, dan 2 tenaga penyelamat. Penghitungan : 2 𝑢𝑛𝑖𝑡 𝑚𝑜𝑏𝑖𝑙 𝑝𝑒𝑚𝑎𝑑𝑎𝑚 ×1𝑜𝑟𝑎𝑛𝑔=12 𝑜𝑟𝑎𝑛𝑔 1⁄6 Maka, Pranata Pemadam Kebakaran yang dibutuhkan adalah paling sedikit 12 (dua belas) orang untuk satu shift. - 34 - Penghitungan Kebutuhan Berdasarkan Pendekatan Tugas per Tugas Jabatan Jabatan : Kepala Subbagian Tata Usaha Unit Kerja : Sub.Bagian Tata Usaha Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Ikhtisar Jabatan : Memimpin dan melaksanakan pelayanan pendataan rencana program dan kegiatan, tata usaha serta rumah tangga dan administrasi kepegawaian lingkup badan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku untuk mencapai ketatausahaan yang baik. Penghitungan : WAKTU WAKTU PEGAWAI URAIAN SATUAN PENYELES KERJA BEBAN YANG KETER NO TUGAS HASIL AIAN EFEKTIF KERJA DIBUTUH ANGAN ( MENIT ) (MENIT) KAN 1 2 3 4 5 6 7 8 1 Merencanakan Dokumen 4500 1250 1 0.06 kegiatan pelayanan pendataan rencana program dan kegiatan berdasarkan rencana operasional program Subbagian Tata Usaha sebagai pedoman pelaksanaan tugas; 2 Membagi tugas Dokumen 180 1250 24 0.06 kepada bawahan di lingkungan Subbagian Tata Usaha sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas ketata usahaan serta rumah tangga dan administrasi kepegawaian; 3 Membimbing Dokumen 120 1250 24 0.04 pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Subbagian Tata - 35 - WAKTU WAKTU PEGAWAI URAIAN SATUAN PENYELES KERJA BEBAN YANG KETER NO TUGAS HASIL AIAN EFEKTIF KERJA DIBUTUH ANGAN ( MENIT ) (MENIT) KAN 1 2 3 4 5 6 7 8 Usaha sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar; 4 Memeriksa hasil Dokumen 90 1250 48 0.06 kerja bawahan di lingkungan Subbagian Tata Usaha dan Ekspedisi surat menyurat sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan; 5 Menyelenggaraka Kegiatan 90 72,000 68 0.09 n layanan umum dan kerumah tanggaan sesuai prosedur yang ketentuan yang berlaku dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas agar tercapai pelayanan yang baik; 6 Melaksanakan Dokumen 90 72,000 46 0.06 layanan kepegawaian yang meliputi mutasi, cuti, kenaikan pangkat, pensiun. dalam rangka pemenuhan hak kepegawaian serta tertib administrasi kepegawaian di lingkungan Badan sesuai - 36 - WAKTU WAKTU PEGAWAI URAIAN SATUAN PENYELES KERJA BEBAN YANG KETER NO TUGAS HASIL AIAN EFEKTIF KERJA DIBUTUH ANGAN ( MENIT ) (MENIT) KAN 1 2 3 4 5 6 7 8 peraturan dan ketentuan yang berlaku; 7 Menyelenggaraka Dokumen 60 72,000 160 0.13 n ketatausahaan dilingkungan badan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku dalam rangka tertib administrasi persuratan; 8 Menyusun Dokumen 600 1250 24 0.20 konsep program balitbangda berdasarkan usulan kegiatan bidang-bidang teknis untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan program di lingkungan Badan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku; 9 Mengevaluasi Dokumen 300 1250 12 0.05 pelaksanaan kegiatan dilingkungan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang; 10 Melaporkan Dokumen 600 1250 24 0.20 pelaksanaan kinerja di lingkungan Subbagian Tata - 37 - WAKTU WAKTU PEGAWAI URAIAN SATUAN PENYELES KERJA BEBAN YANG KETER NO TUGAS HASIL AIAN EFEKTIF KERJA DIBUTUH ANGAN ( MENIT ) (MENIT) KAN 1 2 3 4 5 6 7 8 Usaha sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang; 11 Melaksanakan Dokumen 180 1250 24 0.06 tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis; Jumlah Kebutuhan 1.01 KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. BIMA HARIA WIBISANA Salinan sesuai dengan aslinya BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA Plt. Direktur Peraturan Perundang-undangan, Dwi Haryono - 38 - LAMPIRAN V PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2021 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN APARATUR SIPIL NEGARA Contoh Penghitungan Jam Kerja Efektif a. Jam Kerja Perhari Jam kerja 5 hari kerja - Jam kerja Formal perhari = 37 jam 30 menit : 5 = 7,5 dibulatkan 7 jam 30 menit - Jam kerja Efektif perhari = 26 jam 30 menit ; 5 = 5,30 dibulatkan 5 jam 30 menit - Jam Kerja tidak efektif perhari = 11 jam : 5 = 2,20 dibulatkan 2 jam Jam Kerja 6 Hari kerja - Jam kerja Formal perhari = 37 jam 30 menit : 6 = 6,25 dibulatkan 6 jam 30 menit - Jam kerja Efektif perhari = 26 jam 30 menit : 6 = 4,41 dibulatkan 4 jam 30 menit - Jam Kerja tidak efektif perhari = 11 jam : 6 = 1,83 dibulatkan 2 jam b. Jam Kerja Perminggu - Jam kerja Efektif perminggu (dikurangi waktu luang 30 %)= 70 % x 37 Jam 30 Menit = 25,25 ja dibulatkan 26 jam 30 menit - Jam kerja tidak efektif per Minggu 37 Jam 30 menit = 26 Jam 30 Menit = 11 Jam c. Jam Kerja per Tahun Jam kerja formal - 5 hari kerja = 235 hari x 7 jam 30 menit/hr = 1,715 diulatan = 1.700 jam - 6 Hari kerja = 287 hari x 6 ja 30 menit/hr = 1.808 diulatkan = 1.800 jam Jam kerja efektif - 5 hari kerja = 235 hari x 5 jam 30 menit/hr = 1.245 dibulatkan = 1.250 jam - 6 hari kerja = 287 hari x 4 ja 30 menit/hr = 1.234 jam dibulatkan =1.250 jam Jam kerja tidak efektif - 5 hari kerja = 235 hari x 2 jam /hr = 470 jam - 6 hari kerja = 287 hari x 2 jam/hr = 574 jam KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, Salinan sesuai dengan aslinya ttd. BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA Plt. Direktur Peraturan Perundang-undangan, BIMA HARIA WIBISANA Dwi Haryono - 39 - LAMPIRAN VI PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2021 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN APARATUR SIPIL NEGARA Contoh Formulir Peta Jabatan NAMA INSTANSI : PETA JABATAN (NAMA INSTANSI) KEPALA (Jabatan Pimpinan Tinggi) BEBAN KERJA Kelas KEKUATAN PEGAWAI (gol ruang - pendidikan) IV/e : III/d : II/c : I/b : Sekretaris (Administrator) IV/d : III/c : II/b : I/a : Kelas IV/c : III/b : II/a : (gol ruang - pendidikan) IV/b : III/a : I/d : IV/a : II/d : I/c : Jabatan Pengawas Jabatan Pengawas Jabatan Pengawas Kelas Kelas Kelas (gol ruang - pendidikan) (gol ruang - pendidikan) (gol ruang - pendidikan) ...… ORANG TERDIRI DARI Jabatan Pelaksana KL B K Jabatan PelaksanaKL B K Jabatan PelaksanaKL B K Jabatan JPT Utama : Administrator : : Fungsional JPT Madya : Pengawas : Pelaksana : Jabatan Administrator Jabatan Administrator Jabatan Administrator Jabatan Administrator Kelas Kelas Kelas Kelas (gol ruang - pendidikan) (gol ruang - pendidikan) (gol ruang - pendidikan) (gol ruang - pendidikan) Jabatan Pengawas Jabatan Pengawas Jabatan Pengawas Jabatan Pengawas Kelas Kelas Kelas Kelas (gol ruang - pendidikan) (gol ruang - pendidikan) (gol ruang - pendidikan) (gol ruang - pendidikan) Jabatan Pelaksana KL B K Jabatan PelaksanaKL B K Jabatan Pelaksana KL B K Jabatan PelaksanaKL B K Jabatan Pengawas Jabatan Pengawas Jabatan Pengawas Jabatan Pengawas Kelas Kelas Kelas Kelas (gol ruang - pendidikan) (gol ruang - pendidikan) (gol ruang - pendidikan) (gol ruang - pendidikan) Jabatan Pelaksana KL B K Jabatan PelaksanaKL B K Jabatan Pelaksana KL B K Jabatan PelaksanaKL B K Jabatan Pengawas Jabatan Pengawas Jabatan Pengawas Jabatan Pengawas Kelas Kelas Kelas Kelas (gol ruang - pendidikan) (gol ruang - pendidikan) (gol ruang - pendidikan) (gol ruang - pendidikan) Jabatan Pelaksana KL B K Jabatan PelaksanaKL B K Jabatan Pelaksana KL B K Jabatan PelaksanaKL B K Catatan : Jabatan Fungsional KL B K -Beban Kerja = Tulislah Beban Kerja Berdasarkan Tugas dan Fungsi Organisasi -Jabatan = Tulislah Nama Jabatan yang ada atau yang dibutuhkan -KL = Kelas Jabatan = Tulislah Kelas Jabatan -B = Tulislah Jumlah Pegawai Yang Ada -K = Tulislah Jumlah Kebutuhan Pegawai yang didapat dari Analisis Beban Kerja - 40 - Contoh Pengisian Peta Jabatan KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. BIMA HARIA WIBISANA Salinan sesuai dengan aslinya BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA Plt. Direktur Peraturan Perundang-undangan, Dwi Haryono - 41 - LAMPIRAN VII PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2021 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN APARATUR SIPIL NEGARA Contoh Formulir Pengusulan Kebutuhan ASN Instansi Pusat 1. Profil Instansi LAMPIRAN I PROFIL INSTANSI PUSAT NAMA INSTANSI : KEMENTERIAN/LEMBAGA PEMERINTAH NON KEMENTERIAN…………… Jumlah Anggaran Belanja Kementerian/Lembaga Pemerintah Non - : Kementerian …..Th. 20.. - Anggaran Belanja Pegawai Tidak Langsung : JML PEGAWAI NO KELOMPOK JABATAN KEBUTUHAN S/D 31 JANUARI BUP TA 20.. 20.. 1 2 3 4 5 JUMLAH - - - 1 Jabatan Pimpinan Tinggi a Jabatan Pimpinan Tinggi Utama (Kepala LPNK) b Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (Eselon I) c Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) 2 Jabatan Administrasi a Jabatan Administrator (Eselon III) b Jabatan Pengawas (Eselon IV) c Jabatan Pelaksana (Eselon V) d Jabatan Pelaksana (Jabatan Fungsional Umum) 3 Jabatan Fungsional - 42 - 2. Rekap Pegawai NAMA INSTANSI *) : REKAPITULASI DATA KELEMBAGAAN DAN DATA KEPEGAWAIAN TH. 20.. JUMLAH ASN KEADAAN PER 31 JANUARI 20.. JUMLAH KEBUTUHAN ASN BERDASARKAN ANALISIS BEBAN KERJA JABATAN JABATAN JABATAN JABATAN PIMPINAN PIMPINAN ADMINISTRASI ADMINISTRASI *) TINGGI JABA TINGGI *) JABA NAMA TAN JABA TAN JABA BUP JABATAN DAN TENA TENA NO FUNG TAN FUNG TAN TH. UNIT Admi TENA GA SION PELA JUML Admi TENA GA SION PELA JUML 20.. ORGANISASI Madya P m ra a ta nistra P w en a g s a P s e a l n a a k GU G R A U K H E A S T E A AL KSAN AH Madya P m ra a ta nis- P w en a g s a P s e a l n a a k GU G R A U K H E A S T E A AL KSAN AH tor TERT A trator TERT A N N ENTU (JFU) ENTU (JFU) (JFT) (JFT) Es. I Es. II Es. III Es. IV Es. V Es. I Es. II Es. III Es. IV Es. V 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 Jumlah Seluruhnya - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - 43 - N O 1 N A M A 2 J F T T E R A B M3 E Z P E I L T T I N G A H4 L I T E R A M5 P I K L E B U T U H AA NH 6 L I 3. Proyeksi Kebutuhan 5 Tahun KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. BIMA HARIA WIBISANA Salinan sesuai dengan aslinya BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA Plt. Direktur Peraturan Perundang-undangan, Dwi Haryono N A N 1 M o A I N S T A N N a m a U d a n N J u m la S I n it O a m a J 2 h S e lu P R r g a n is a s a b a t a n r u h n y a O i : Y P E K S I K E B e z e t t in e g a w a i S I n i 3 B ga U a t T U B H K ePe r A bedA N P E G u t u h a n g a w a i a s a r k a B K 4 A n W 2 A J 0 5 I 5 u m .. ( L la h 2 0 6 I M y a .. A n ) T A g a k a 2 0 .. 7 H n U P 2 0 8 N K e n s .. E D E P r o y iu n 2 0 .. 9 P e A N k s i P e 2 0 .. 1 0 g a w a i y 2 0 .. 1 1 a F n g 2 0 1 2 O D .. R M U ib u t 2 0 1 3 L u h .. I R 3 k a n 2 0 1 4 .. - 44 - LAMPIRAN VIII PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2021 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN APARATUR SIPIL NEGARA Contoh Formulir Pengusulan Kebutuhan ASN Instansi Daerah - Provinsi 1. Profil Instansi LAMPIRAN II PROFIL DAERAH NAMA PROVINSI : PROFIL WILAYAH - Kondisi Geografis : Daratan / Kelautan / Kepulauan *) - Luas Wilayah : Km² - Daratan : Km² - Perairan > Laut : Km² > Sungai : Km² - Jumlah Kabupaten/Kota : - Jumlah Kecamatan : - Jumlah Kelurahan/Desa : PROFIL APBD - Anggaran Belanja Daerah : - Anggaran Belanja Pegawai Tidak Langsung : PROFIL PENDUDUK - Jumlah Penduduk : PROFIL PEGAWAI NEGERI SIPIL JML PEGAWAI S/D NO KELOMPOK JABATAN KEBUTUHAN BUP TA 20.. 31 JANUARI 20.. 1 2 3 4 5 JUMLAH - - - 1 Jabatan Pimpinan Tinggi a Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (Eselon I) b Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) 2 Jabatan Administrasi a Jabatan Administrator (Eselon III) b Jabatan Pengawas (Eselon IV) c Jabatan Pelaksana (Eselon V) d Jabatan Pelaksana (Jabatan Fungsional Umum) 3 Jabatan Fungsional (Non Guru dan Kesehatan) 4 Guru 5 Kesehatan PROFIL UNIT ORGANISASI DAERAH - Jumlah Asisten : - Jumlah Dinas : - Jumlah Badan : - Jumlah Sekolah Negeri > TK Negeri : > SD Negeri : > SMP Negeri : > SMA Negeri : > SMK Negeri : - Jumlah Rumah Sakit Umum daerah (RSUD) > RSUD Tipe A : > RSUD Tipe B : > RSUD Tipe B (Non Pendidikan) : > RSUD Tipe C : > RSUD Tipe D : - Jumlah Rumah Sakit Khusus : - Jumlah Puskesmas > Puskesmas Perawatan : > Puskesmas Non Perawatan : - 45 - 2. Rekap Pegawai NAMA INSTANSI *) : ` REKAPITULASI DATA KELEMBAGAAN DAN DATA KEPEGAWAIAN TH. 20.. JUMLAH ASN KEADAAN PER 31 JANUARI 20.. JUMLAH KEBUTUHAN ASN BERDASARKAN ANALISIS BEBAN KERJA JABATAN JABATAN JABATAN JABATAN PIMPINAN JABAT PIMPINAN TINGGI ADMINISTRASI JABAT NAMA ADMINISTRASI JABATAN DAN TIPE TINGGI TENA AN JABAT *) *) AN JABAT BUP NO FUNG TENAG FUNG TH. UNIT OPD TENA GA AN JU TENA AN ORGANISASI Madya Pra a ta m A t d ra m s t - o in r i P w en a g s a GU G R A U K H E A N S T E A T S E IO R L N T A E P S ( E J A F L N U A A K ) M AH L Madya P m ra a ta A t d ra m s t - o in r i P w en a g s a GU G R A U K A E T S A A E N H T S E IO R L N T A E P S ( E J A F L N U A A K ) J L U A M H 20.. NTU NTU (JFT) (JFT) Es. I Es. II Es. III Es. IV Es. I Es. II Es. III Es. IV 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 Jumlah Seluruhnya - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - 46 - N N O 1 1 2 O 1 1 2 3 R P a b c S S S N A M A F A 2 u m a h S a k it U m u s k e s m a s . P u s k e s m a s P e r a . P u s k e s m a s N o n . L a in - la in N A M A F A 2 M A N e g e r i M K N e g e r i L B N e g e r i S I L I T u m D a w a ta n P e r a w S I L I T A e a A S r a h ta n S S E T J K I P 3 M O 3 E L L A H S J I M S W 4 L A R O J M M 5 J U M L B E L L 4 A H K J E H M B U A 6 L N T U B E J Z M E T G 7 L T I N BEZETTING KEBUTUHAN NO NAMA JFT TERAMPIL AHLI TERAMPIL AHLI 1 2 3 4 5 6 - 47 - 3. Proyeksi 5 Tahun KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. BIMA HARIA WIBISANA Salinan sesuai dengan aslinya BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA Plt. Direktur Peraturan Perundang-undangan, Dwi Haryono N A N 1 M o A I N S T A N N a m a U d a n N J u m la S I n it O a m a J 2 h S e lu P R r g a n is a s a b a t a n r u h n y a O i : Y P E K S I K E B e z e t t in e g a w a i S I n i 3 B ga U a t T U B H K ePe r A bedA N P E G u t u h a n g a w a i a s a r k a B K 4 A n W 2 A J 0 5 I 5 u m .. ( L la h 2 0 6 I M y a .. A n ) T A g a k a 2 0 .. 7 H n U P 2 0 8 N K e n s .. E D E P r o y iu n 2 0 .. 9 P e A N k s i P e 2 0 .. 1 0 g a w a i y 2 0 .. 1 1 a F n g 2 0 1 2 O D .. R M U ib u t 2 0 1 3 L u h .. I R 3 k a n 2 0 1 4 .. - 48 - LAMPIRAN IX PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2021 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN APARATUR SIPIL NEGARA Contoh Formulir Pengusulan Kebutuhan ASN Instansi Daerah – Kabupaten/Kota 1. Profil Instansi LAMPIRAN II PROFIL DAERAH NAMA KABUPATEN/KOTA : PROFIL WILAYAH - Kondisi Geografis : Daratan / Kelautan / Kepulauan *) - Luas Wilayah : Km² - Daratan : Km² - Perairan > Laut : Km² > Sungai : Km² - Jumlah Kecamatan : - Jumlah Kelurahan/Desa : PROFIL APBD - Anggaran Belanja Daerah : - Anggaran Belanja Pegawai Tidak Langsung : PROFIL PENDUDUK - Jumlah Penduduk : PROFIL PEGAWAI NEGERI SIPIL JML PEGAWAI S/D NO KELOMPOK JABATAN KEBUTUHAN BUP TA 20.. 31 JANUARI 20.. 1 2 3 4 5 JUMLAH - - - 1 Jabatan Pimpinan Tinggi a Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (Eselon I) b Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) 2 Jabatan Administrasi a Jabatan Administrator (Eselon III) b Jabatan Pengawas (Eselon IV) c Jabatan Pelaksana (Eselon V) d Jabatan Pelaksana (Jabatan Fungsional Umum) 3 Jabatan Fungsional (Non Guru dan Kesehatan) 4 Guru 5 Kesehatan PROFIL UNIT ORGANISASI DAERAH - Jumlah Asisten : - Jumlah Dinas : - Jumlah Badan : - Jumlah Sekolah Negeri > TK Negeri : > SD Negeri : > SMP Negeri : - Jumlah Rumah Sakit Umum daerah (RSUD) > RSUD Tipe A : > RSUD Tipe B : > RSUD Tipe B (Non Pendidikan) : > RSUD Tipe C : > RSUD Tipe D : - Jumlah Rumah Sakit Khusus : - Jumlah Puskesmas > Puskesmas Perawatan : > Puskesmas Non Perawatan : - 49 - 2. Rekap Pegawai NAMA INSTANSI *) : ` REKAPITULASI DATA KELEMBAGAAN DAN DATA KEPEGAWAIAN TH. 20.. JUMLAH ASN KEADAAN PER 31 JANUARI 20.. JUMLAH KEBUTUHAN ASN BERDASARKAN ANALISIS BEBAN KERJA JABATAN JABATAN JABATAN JABATAN PIMPINAN JABAT PIMPINAN TINGGI ADMINISTRASI JABAT NAMA ADMINISTRASI TINGGI AN *) *) AN BUP JABATAN DAN TIPE TENA JABAT JABAT NO FUNG TENAG FUNG TH. UNIT OPD TENA GA AN JU TENA AN ORGANISASI Madya Pra a ta m A t d ra m s t - o in r i P w en a g s a GU G R A U K H E A N S T E A T S E IO R L N T A E P S ( E J A F L N U A A K ) M AH L Madya P m ra a ta A t d ra m s t - o in r i P w en a g s a GU G R A U K A E T S A A E N H T S E IO R L N T A E P S ( E J A F L N U A A K ) J L U A M H 20.. NTU NTU (JFT) (JFT) Es. I Es. II Es. III Es. IV Es. I Es. II Es. III Es. IV 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 Jumlah Seluruhnya - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - 50 - N O 1 1 2 R P a b c u m u s k . P u . P u . L a N A M a h S a k e s m a s s k e s m a s k e s m a in - la in A F A 2 it U m s P e r a s N o n S I L I T u m D a w a ta n P e r a w A e a S r a h ta n T I P 3 E J U M L 4 A H JML JML JML JML JML NO NAMA FASILITAS KEBUTU BEZETTIN SEKOLAH SISWA ROMBEL HAN G 1 2 3 4 5 6 7 1 TK Negeri 2 SD Negeri 3 SMP Negeri BEZETTING KEBUTUHAN NO NAMA JFT TERAMPIL AHLI TERAMPIL AHLI 1 2 3 4 5 6 - 51 - 3. Proyeksi 5 Tahun NAMA INSTANSI : FORMULIR 3 PROYEKSI KEBUTUHAN PEGAWAI 5 (LIMA) TAHUN KE DEPAN Kebutuhan Proyeksi Bezetting Nama Unit Organisasi Pegawai Jumlah yang akan Pensiun Pegawai yang Dibutuhkan No Pegawai Saat dan Nama Jabatan Berdasarkan Ini ABK 20.. 20.. 20.. 20.. 20.. 20.. 20.. 20.. 20.. 20.. 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 Jumlah Seluruhnya KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. BIMA HARIA WIBISANA Salinan sesuai dengan aslinya BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA Plt. Direktur Peraturan Perundang-undangan, Dwi Haryono