Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| KEPUTUSAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| NOMOR 411 TAHUN 2025
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| TANGGAL 11 AGUSTUS 2025
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| KERANGKA TALENT POOL ASN INSTANSI PEMERINTAH
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| 1. Parameter dan Bobot Penilaian
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Tabel 1. Parameter dan Bobot Penilaian
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Parameter Komponen Bobot
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Komponen Indikator Bobot
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Kinerja (Sumbu Y)
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Kinerja Utama 60% Penilaian Kinerja 60%
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Kinerja Penguat 40% 1. Penghargaan 15% 2. Penugasan dalam Tim Kerja 15% 3. Umpan Balik Kinerja 360 derajat 10%
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Potensial (Sumbu X)
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Kompetensi 40% 1. Penilaian Kompetensi 20% 2. Pengembangan Kompetensi 10% 3. Pengalaman Jabatan 10%
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Potensi 25% Penilaian Potensi 25%
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Kualifikasi 20% 1. Tingkat Pendidikan Formal 10% 2. Kesesuaian Bidang Ilmu 10%
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Integritas & Moralitas 15% Verifikasi Rekam Jejak Disiplin 15%
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| - UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1 "Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah." - Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| 2. Mekanisme Penilaian Talenta
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Penilaian talenta merupakan tahap untuk mengidentifikasi pegawai
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| ASN berdasarkan tingkatan Kinerja dan Potensial sehingga dapat dikembangkan kariernya lebih lanjut sebagai talenta untuk mendukung terwujudnya sasaran strategis instansi. Hasil penilaian talenta selanjutnya akan menentukan posisi pegawai ASN di dalam pemetaan 9 (sembilan) Kotak Manajemen Talenta. Penilaian talenta yang dilakukan terbagi untuk dua parameter:
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| A. Penghitungan Nilai Kinerja (Sumbu Y) Talenta; dan
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| B. Penghitungan Nilai Potensial (Sumbu X) Talenta.
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Penjelasan terperinci mengenai masing -masing penghitungan nilai
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Kinerja dan Potensial adalah sebagai berikut:
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| A. Penghitungan Nilai Kinerja (Sumbu Y)
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Nilai Kinerja yang didapat oleh Talenta terdiri dari 2 (dua) komponen penilaian beserta pembobotannya, yaitu: 1. Kinerja Utama (bobot 60%) 2. Kinerja Penguat (bobot 40%)
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Nilai Kinerja merupakan hasil penghitungan seluruh komponen dan indikator yang membentuk parameter Kinerja yang terbagi ke dalam 3 (tiga) kategori sesuai pada tabel 2.
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Tabel 2. Kategori dan Nilai Kinerja
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Kategori Kinerja Nilai Kinerja
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Di Atas Ekspektasi ≥80 – 100
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Sesuai Ekspektasi ≥60 – <80
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Di Bawah Ekspektasi <60
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Deskripsi dari setiap komponen tersebut beserta indikator penilaiannya adalah sebagai berikut: 1. Kinerja Utama
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Komponen ini menggunakan indikator Penilaian Kinerja dengan rincian sebagai berikut: a. Batasan
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Penilaian Kinerja merupakan hasil evaluasi kinerja tahunan pegawai ASN yang terdiri atas hasil kerja dan perilaku kerja. b. Sumber Data
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Predikat kinerja hasil evaluasi kinerja pegawai ASN dalam layanan e-Kinerja pada ASN Digital. c. Cara Pengukuran
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| - UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1 "Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah." - Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Berdasarkan predikat kinerja yang dikonversikan ke dalam angka sesuai tabel 3.
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Tabel 3. Predikat Kinerja dan Nilai
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Predikat Kinerja Nilai
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Butuh Perbaikan 60
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Sangat Kurang 20
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| 2. Kinerja Penguat
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Komponen ini menggunakan indikator penilaian sebagai berikut: 1) Penghargaan a. Batasan
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Penghargaan adalah pengakuan resmi atau formal yang terima oleh ASN atas prestasinya dalam hal capaian kinerja. b. Sumber Data
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Piagam/sertifikat penghargaan/tanda apresiasi lainnya yang dapat membuktikan lingkup prestasi yang diraih serta pemberi penghargaan /riwayat penghargaan dalam SIASN. c. Cara Pengukuran
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Berdasarkan lingkup penghargaan atas prestasi pegawai ASN selama 5 (lima) tahun terakh ir sesuai tabel 4.
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Tabel 4. Lingkup dan Nilai Penghargaan
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Lingkup Penghargaan Nilai
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Peraih penghargaan di lingkup
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Internasional 100
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Peraih penghargaan di lingkup Nasional 75
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Peraih penghargaan di lingkup lintas
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Peraih penghargaan di lingkup Instansi 25
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Tidak pernah mendapatkan penghargaan 0
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| 2) Penugasan dalam Tim Kerja a. Batasan
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Penugasan dalam Tim Kerja adalah kedudukan pegawai ASN secara resmi di dalam tim kerja untuk
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| - UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1 "Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah." - Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| menyelenggarakan tugas -tugas kedinasan dalam rangka mendukung kinerja instansi. b. Sumber Data
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Surat keputusan penugasan/surat perintah penugasan/riwayat penugasan dalam tim kerja/ riwayat penugasan tim kerja dalam layanan e -Kinerja
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| ASN Digital. c. Cara Pengukuran
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Berdasarkan kedudukan tertinggi yang pernah ditugaskan kepada seorang pegawai ASN dalam tim kerja selama kurun waktu 2 (dua) tahun te rakhir sesuai tabel 5.
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Tabel 5. Kedudukan dan Nilai dalam
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Penugasan Tim Kerja
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Kedudukan Pegawai ASN dalam Tim Kerja Nilai
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Ketua tim kerja lingkup lintas intansi 100
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Ketua tim kerja lingkup internal instansi 75
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Anggota tim kerja lingkup lintas instansi 50
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Anggota tim kerja lingkup internal instansi 25
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Tidak mempunyai penugasan dalam tim kerja 0
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| 3) Umpan Balik 360 Derajat a. Batasan
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Umpan balik 360 derajat merupakan penilaian atas perilaku pegawai ASN oleh atasan, rekan sejawat dan/atau bawahan. b. Sumber Data
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Hasil penilaian umpan balik 360 derajat seorang pegawai
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| ASN. c. Cara Pengukuran
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Berdasarkan hasil penilaian umpan balik 360 derajat yang dikonversikan ke dalam angka sesuai tabel 6.
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Tabel 6. Kategori dan Nilai Umpan Balik 360 Derajat
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Kategori Umpan Balik Nilai
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Butuh Perbaikan 60
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Sangat Kurang 20
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| - UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1 "Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah." - Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| B. Penghitungan Nilai Potensial (Sumbu X)
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Penilaian Potensial terdiri atas 4 (empat) komponen, yaitu Kompetensi,
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Potensi, Kualifikasi serta Integritas da n Moralitas. Nilai Potensial yang didapat dari hasil penghitungan seluruh komponen dan indikator yang membentuk parameter Potensial terbagi ke dalam 3 (tiga) kategori sesuai tabel 7.
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Tabel 7. Kategori Nilai Potensial (Sumbu X)*
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Kategori Potensial Nilai Potensial (Sumbu X)
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Tinggi ≥80 – 100
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Menengah ≥60 – <80
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Rendah <60 *) Instansi dapat menggunakan Skala yang berbeda dengan mempertimbangkan karakteristik dan kebutuhan instansi yang diatur dalam Peraturan Manajemen Talenta Instansi.
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Deskripsi dari setiap komponen tersebut besert a indikator penilaiannya adalah sebagai berikut: 1. Kompetensi
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Komponen ini menggunakan indikator penilaian sebagai berikut: 1) Penilaian Kompetensi a. Batasan
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Penilaian kompetensi adalah suatu proses membandingkan kompetensi (manajerial, sosi al kultural dan teknis) yang dimiliki oleh pegawai ASN dengan standar kompetensi jabatan yang dipersyaratkan. b. Sumber Data
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Hasil penilaian kompetensi pegawai. c. Cara penilaian kompetensi
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Penilaian kompetensi manajerial, sosio kultural dan teknis dikonversi k e dalam angka nominal skala 0 -100.
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Penilaian komp etensi teknis dapat dilakukan pada tahapan setelah pemetaan ke dalam 9 Kotak Manajemen
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Talenta pada pegawai ASN yang terpetakan di kotak 7, 8, dan 9, maka bobot 20% dalam indikator ini berlaku untuk penilai an kompetensi manajerial dan sosial kultural.
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| - UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1 "Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah." - Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| 2) Pengembangan Kompetensi a. Batasan
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Pengembangan Kompetensi adalah upaya pemenuhan kebutuhan kompetensi pegawai ASN agar sesuai dengan
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Standar Kompetensi Jabatan dan rencana pengembangan karier. b. Sumber Data
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Riwayat pelatihan dan pengembangan kompetensi dibuktikan dengan sertifikat kepesertaan dan atau sertifikat kompetensi. c. Cara Pengukuran
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Menghitung nilai rata -rata dari riwayat pelatihan dan pengembangan kompetensi pegawai ASN selama tiga tahun terakhir dari nilai pada tabel 8.
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Tabel 8. Nilai Pengembangan Kompetensi
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Jumlah Sertifikat Kepesertaan
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Pelatihan dan Pengembangan
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Nilai ≥8 100 6-8 75 4-6 50 1-3 25
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Jumlah Sertifikasi Keahlian/Diklat
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Penjenjangan Nilai ≥3 100 1-2 50
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| 3) Pengalaman Jabatan a. Batasan
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Pengalaman Jabatan adalah unsur pengalaman pegawai
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| ASN dalam menduduki jabatan yang terdiri atas: 1. Lama menduduki jabatan; 2. Keragaman riwayat jabatan; 3. Jabatan nondefinitif misalnya Pelaksana Tugas (Plt.),
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Pelaksana Harian (Plh.), dan Penjabat (Pj.). b. Sumber Data
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Riwayat jabatan c. Cara Pengukuran
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| - UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1 "Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah." - Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Indikator ini diukur dengan menggabungkan secara rata rata nilai yang didapat dari Tabel 9.
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Tabel 9. Nilai Pengalaman Jabatan
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Lama Jabatan (Tahun) Nilai
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Memiliki masa kerja dalam jenjang jabatan 5 tahun ke atas 100
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Memiliki masa kerja dalam jenjang jabatan 3 sampai dengan 4 tahun 80
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Memiliki masa kerja dalam jenjang jabatan kurang 2 tahun 60
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Keragaman Riwayat Jabatan Nilai
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Memiliki pengalaman jabatan lintas instansi 100
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Memiliki pengalaman jabatan lintas unit kerja 80
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Memiliki pengalaman jabatan hanya dalam 1 unit kerja 60
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Penugasan Dalam Jabatan
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Nondefinitf Nilai
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Memiliki pengalaman penugasan jabatan non-ASN sebagai Penjabat
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Memiliki pengalaman penugasan sebagai Pelaksana Tugas pada jenjang jabatan yang lebih tinggi
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Memiliki pengalaman penugasan sebagai Pelaksana Tugas pada jabatan yang setara
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Memiliki pengalaman penugasan sebagai Pelaksana Harian pada jenjang jabatan yang lebih tinggi
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Memiliki pengalaman penugasan sebagai Pelaksana Harian pada jabatan yang setara
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Tidak memiliki pengalaman penugasan dalam jabatan nondefinitif 0
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Penilaian Potensi adalah proses membandingkan potensi yang dimiliki pegawai ASN dengan standar potensi. Penilaian potensi dikonversi ke dalam angka nominal skala 0 -40 se bagaimana dalam tab el 10. Setelah itu, angka nominal hasil penilaian potensi dihitung menggunakan rumus berikut:
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| - UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1 "Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah." - Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Tabel 10. Rentang Penilaian Potensi
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| No Indikator Potensi Nilai 1. Kemampuan Intelektual 0 – 5 2. Kemampuan Interpersonal 0 – 5 3. Kesadaran Diri 0 – 5 4. Kemampuan Berpikir Kritis dan
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Strategis 0 – 5 5. Kemampuan Menyelesaikan
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Permasalahan 0 – 5 6. Kecerdasan Emosi 0 – 5 7. Kemampuan Belajar Cepat dan
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Mengembangkan Diri 0 – 5 8. Motivasi dan Komitmen 0 – 5
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Komponen ini menggunakan indikator penilaian sebagai berikut: 1) Tingkat Pendidikan Formal a. Batasan
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Tingkat Pendidikan Formal adalah jenjang pendidikan formal terakhir yang telah selesai ditempuh oleh pegawai
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| ASN. b. Sumber Data
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Ijazah terakhir/riwayat pendidikan formal c. Cara Pengukuran
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Melihat jenjang pendidi kan formal terak hir yang diselesaikan oleh pegawai ASN sesuai dalam tabel 11.
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Tabel 11. Nilai Tingkat Pendidikan Formal
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Tingkat Pendidikan Formal Penilaian
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Doktor (S3) 100
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Magister (S2) 90
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Sarjana (S1) / Diploma IV 80
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| - UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1 "Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah." - Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| SLTA (yang sederajat) 60
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| 2) Kesesuaian Bidang Ilmu (a) Batasan
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Kesesuaian Bidang Ilmu adalah keterkaitan/relevansi bidang ilmu yang dimiliki pegawai dengan rumpun jabatan target. (b) Sumber Data
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Ijazah/riwayat pendidikan formal (c) Cara Pengukuran
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Melihat kesesuaian bidang ilmu dalam riwaya t pendidikan pegawai ASN dengan rumpun jabatan target sesuai dalam tabel 12.
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Tabel 12. Nilai Kesesuaian Bidang Ilmu
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Riwayat Pendidikan Nilai
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Memiliki riwayat pendidikan dalam bidang ilmu yang sesuai dengan rumpun jabatan target
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Tidak memiliki riwayat pendidikan dalam bidang ilmu yang sesuai dengan rumpun jabatan target
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| 4. Integritas dan Moralitas a. Batasan
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Verifikasi Rekam Jejak Disiplin adalah proses untuk memastikan riwayat kepatuhan pegawai terhadap peraturan disiplin PNS dan/atau PPPK. b. Sumber Data
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Riwayat hukuman disiplin /Surat Keputusan Penjatuhan
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Hukuman Disiplin c. Cara Pengukuran
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Melakukan pengecekan riwayat hukuman disiplin pegawai dalam 5 tahun terakhir yang nilainya sebagaimana tercantum dalam tabel 13.
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Tabel 13. Nilai Riwayat Hukuman Disiplin
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Riwayat Hukuman Disiplin Nilai
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin 100
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Pernah dijatuhi hukuman disiplin ringan 75
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang 50
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Pernah dijatuhi hukuman disiplin berat 25
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Sedang menjalani hukuman disiplin 0
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| - UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1 "Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah." - Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| 3. Pemetaan Talenta
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Nilai Potensial dan Kinerja kemudian digunakan untuk memetakan pegawai ASN ke dalam 9 Kotak Manajemen Talenta seperti tercantum pada Gambar 1.
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Gambar 1. 9 (Sembilan) Kotak Manajemen Talenta
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| EKSPEKTASI ≥80 – 100
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Kotak 4 Kotak 7 Kotak 9
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Potensial Rendah
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Potensial Tinggi
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| EKSPEKTASI ≥60 – <80
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Kotak 2 Kotak 5 Kotak 8
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Potensial Rendah
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Potensial Tinggi
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Kotak 1 Kotak 3 Kotak 6
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Kinerja di Bawah
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Potensial Rendah
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Kinerja di Bawah
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Kinerja di Bawah
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Potensial Tinggi
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| TINGGI <60 ≥60 – <80 ≥80 – 100
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| 4. Penyusunan Rencana Suksesi
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Setelah pegawai ASN dipetakan dalam 9 Kotak Manajemen
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Talenta, maka langkah selanjutnya adalah menyusun Rencana
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Suksesi, yaitu: a. Memeringkatkan nilai pegawai ASN terhadap jabatan targetnya berdasarkan penggabungan dari nilai Kinerja dan Potensial yang akan menghasilkan Nilai Talenta. Dalam rangka menghasilkan Nilai Talenta, penghitungan dilakukan melalui rumus sebagai berikut:
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Rumus Nilai Talenta= (50% x Nilai Sumbu
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Kinerja) + (50% x Nilai Sumbu Potensial)
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| - UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1 "Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah." - Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| b. Apabila instansi memilih untuk melaksanakan penilai an kompetensi teknis setelah dihasilkan pemetaan ke dalam 9
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Kotak Manajemen Talenta, maka untuk mendapatkan nilai akhir perlu dilakukan penggabungan Nilai Talenta yang didapat dari pemetaan ke da lam 9 Kotak Manajemen Talenta dengan hasil penilaian kompeten si teknis. Komposisi pembobotan dalam rangka penggabungan nilai tersebut bagi setiap jenjang jabatan target sebagaimana tercantum dalam tabel 14.
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Tabel 14. Pembobotan Adaptif Penilaian Kompetensi Teknis
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| JPT Madya 80% (Standar)
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Untuk jabatan teknis strategis tertentu (misal
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Utama), bobot teknis dapat dinaikkan hingga 25% dengan mengurangi bobot 9 Kotak menjadi 75%
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| JPT Pratama 70% (Standar)
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Untuk jabatan teknis spesifik (misal Direktur
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Digitalisasi), bobot teknis dapat dinaikkan hingga 35% dengan mengurangi bobot 9 Kotak menjadi 65%
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Untuk jabatan teknis dominan (misal Kepala
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| - UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1 "Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah." - Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Kesehatan), bobot teknis dapat dinaikkan hingga 45% dengan mengurangi bobot 9 Kotak menjadi 55%.
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Untuk jabatan teknis penuh (misal Kepala
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Seksi laboratorium kimia), bobot teknis dapat dinaikkan hingga 55% dengan mengurangi bobot 9 Kotak menjadi 45%.
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Nilai akhir talenta yang sudah lengkap dengan hasil penilaian kompetensi teknis menjadi acuan dalam pemeringkatan akhir suksesor oleh Komite Talenta.
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Contoh Penilaian Talenta, Pemetaan Talenta ke 9 Kotak
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Manajemen Talenta, dan Rencana Suksesi:
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Sdr. Budi adalah seorang pegawai ASN dengan jabatan Kepala
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Bidang Pengemba ngan Kompetensi ASN di Badan Kepegawaian
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Daerah yang telah dilakukan penilaian talenta bagi pejabat administrator (jabatan target JPT Pratama, yaitu Kepala Badan
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Kepegawaian Daerah) pada tahun 2024. Data hasil penilaian talenta Sdr. Budi adalah sebagai berikut: 1) Predikat kinerja tahun 2023 adalah Sangat Baik oleh karena itu diberikan nilai 100 untuk Penilaian Kinerja; 2) Pernah memperoleh penghargaan Anugerah ASN 2023 yang diberikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi oleh karena itu diberikan nilai 75 untuk
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| - UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1 "Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah." - Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| 3) Mulai tahun 2024 diberikan penugasan sebagai ketua Tim Kerja
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Penyusunan Rancangan Peraturan Bupati tentang Manajemen
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Kinerja di Lingkungan Instansi, lingkup tim kerja ini Adalah internal instansi oleh karena it u diberikan nilai 75 untuk
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Penugasan dalam Tim Kerja; 4) Nilai hasil asesmen kompetensi manajerial dan sosial kultural tahun 2023 adalah sebesar 90 yang menjadi nilai untuk
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Penilaian Kompetensi; 5) Pernah mengikuti Diklat Manajemen Talenta pada tahun 2023,
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Diklat Penyusunan Indikator Kinerja Organisasi pada tahun 2023, Diklat Human Resources Management di tahun 2022 dan pelatihan daring penyusunan Human Capital Development Plan (HCDP) di tahun 2021. Mempunyai sertifikat kompetensi
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Pengadaan Barang dan Jasa, serta sertifikat kompetensi Ahli
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Sumber Daya Manusia. Oleh karena itu diberikan nilai sebesar 50 untuk Pengembangan Kompetensi; 6) Telah menduduki jabatan Kepala Bidang Pengembangan
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Kompetensi ASN di Badan Kepegawaian Daerah selama 3 tahun.
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Pernah menduduki jabata n Kepala Bidang Perencanaan Sarana dan Prasarana di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah selama 2 tahun. Pernah ditugaskan sebagai Plt. Kepala Badan
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Kepegawaian Daerah. Oleh karena itu, diberikan nilai sebesar 86,67. 7) Nilai hasil asesmen potensi tahun 2023 adalah sebesar 38 sehingga memperoleh nilai 95 untuk indikator Penilaian Potensi; 8) Memiliki ijazah magister sehingga diberikan nilai 90 pada indikator Tingkat Pendidikan Formal; 9) Memiliki latar belakang bidang ilmu pendidikan yang relevan dengan rumpun jabatan target, yaitu magister manajemen sehingga diberikan nilai 100 untuk indikator Kesesuaian Bidang
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Ilmu; 10) Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin dalam 5 tahun terakhir sehingga diberikan nilai 100 untuk indikator Verifikasi Rekam
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| - UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1 "Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah." - Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Tabel 15. Contoh Hasil Penghitungan Nilai Talenta
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Indikator Nilai Nilai
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Sumbu Kinerja (Y):
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Utama 60% Penilaian
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Kinerja 60% 100 60
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Penghargaan 25% 75 18,75
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Penugasan dalam Tim
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Kerja 15% 75 11,25
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Sumbu Potensial (X):
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Kompetensi 20% 90 18
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Pengembanga n Kompetensi 10% 50 5
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Jabatan 10% 86,67 8,67
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Potensi 25% Penilaian
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Potensi 25% 95 23,75
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Bidang Ilmu 10% 100 10
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Disiplin 15% 100 15
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Total Nilai Sumbu Kinerja=
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Kinerja Utama + Kinerja Penguat
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Total Nilai Sumbu Potensial=
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Kompetensi + Potensi + Kualifikasi + Integritas dan Moralitas 89,42 (Tinggi)
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| - UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1 "Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah." - Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Pemetaan Kotak Manajemen Talenta Kotak 9
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Nilai Talenta= (50% x Nilai Sumbu Potensial) + (50% x Nilai Sumbu
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Instansi tempat Sdr. Budi bekerja menerapkan penilaian kompetensi teknis menggunakan metode wawancara oleh Komite
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Talenta pasca pemetaan ke 9 Kotak Manajemen Talenta dan hanya dilakukan terhadap talenta di kotak 7, 8, dan 9. Oleh karena Sdr.
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Budi ada di kotak 9 berdasarkan penghitungan di atas, maka Sdr.
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Budi masuk ke tahap pen ilaian kompetensi teknis oleh Komite
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Talenta dan mendapatkan Nilai Kompetensi Teknis sebesar 90.
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Maka integrasi Nilai Talenta dengan Nilai Kompetensi Teknis Sdr.
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Budi adalah sebagai berikut:
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Tabel 16. Integrasi Nilai Talenta dan Nilai Kompetensi Teknis untuk
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Menghasilkan Nilai Akhir Talenta
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Nilai Talenta Nilai Kompetensi
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Nilai Akhir Talenta (a) (b) (70% x a) + (30% x b) 89,71 90 89,79
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Nilai Akhir Talenta sejumlah 89,79 yang didapat oleh Sdr. Budi adalah nilai acuan yang dipakai untuk me nentukan peringkat yang bersangkutan di dalam Rencana Suksesi.
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| - UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1 "Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah." - Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| KEPUTUSAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| NOMOR 411 TAHUN 2025
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| TANGGAL 11 AGUSTUS 2025
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| INSTRUMEN PENILAIAN KESIAPAN PENERAPAN MANAJEMEN TALENTA ASN INSTANSI
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| BOBOT: 20% KELEMBAGAAN MANAJEMEN TALENTA
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| CHECKLIST CATATAN ADA TIDAK 1 Komitmen
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Tersedianya dukungan pimpinan instansi dalam penyelenggaraan manajemen talenta yang dinyatakan melalui surat pernyataan yang telah ditandatangani
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Surat Pernyataan
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Komitmen Pimpinan
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Tersedianya tim kerja yang mengelola manajemen talenta secara sistematis dan berkelanjutan yang ditetapkan secara formal dan operasional
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Manajemen Talenta
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| 3 Komite Talenta Adanya tim penilai /komite talenta yang memberikan rekomendasi pengambilan keputusan dalam penyelenggaraan mobilitas talenta
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Pembentukan Komite
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Tersedianya regulasi yang ditetapkan pimpinan instansi sebagai dasar penyelenggaraan manajemen talenta
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Regulasi internal manajemen talenta instansi
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| - UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1 "Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah." - Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| BOBOT: 20% SISTEM INFORMASI MANAJEMEN TALENTA
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| CATATAN ADA TIDAK 1 Ketersediaan
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Tersedianya aplikasi manajemen talenta yang digunakan dalam penyelenggaraan manajemen talenta
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Aplikasi manajemen talenta berbasis web
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Terintegrasinya aplikasi dengan sistem informasi
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| ASN (SI ASN) BKN dan sistem informasi SDM lain (misal e-kinerja)
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Integrasi data pada aplikasi manajemen talenta
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| - UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1 "Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah." - Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| BOBOT: 30% MEMBANGUN DESAIN MANAJEMEN TALENTA
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| CATATAN ADA TIDAK 1 Akuisisi Tersedianya identifikasi jabatan target Daftar jabatan target
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Tersedianya analisis kebutuhan talenta yang memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan target
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Daftar kandidat yang memenuhi kriteria administrasi
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Tersedianya pengelompokan berbagai jenis jabatan berdasarkan kedekatan fungsi, kompetensi, dan/atau karakteristik jabatan
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Daftar rumpun jabatan
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Tersedianya parameter, komponen, dan pembobotan penilaian talenta sebagai dasar pengembangan karier dalam pemetaan talenta
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Demo aplikasi yang memuat parameter, komponen, dan pembobotan
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Tersedianya profil talenta dari hasil penilaian kinerja dan potensial pegawai
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Dokumen profil talenta
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| - UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1 "Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah." - Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| BOBOT: 30% MEMBANGUN DESAIN MANAJEMEN TALENTA
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| CATATAN ADA TIDAK
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Tersedianya hasil pemetaan pegawai ke dalam 9 kotak talenta
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Tangkapan layar aplikasi yang memuat matriks 9 kotak talenta ASN
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Tersedianya kelompok rencana suksesi yang telah diperingkatkan untuk mengisi jabatan target
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Bagan rencana suksesi
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Tersedianya rencana pengembangan individu berdasarkan klasifikasi 9 kotak talenta
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Dokumen rencana pengembangan individu (individual development plan) talenta ASN
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| 3 Retensi Talenta Tersedianya strat egi r etensi talenta ( reward, pengakuan, jenjang karier, dsb)
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Dokumen strategi retensi talenta
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| - UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1 "Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah." - Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| BOBOT: 30% MEMBANGUN DESAIN MANAJEMEN TALENTA
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| CATATAN ADA TIDAK untuk setiap kelompok talenta telah disusun
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| - UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1 "Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah." - Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| BOBOT: 20% IMPLEMENTASI MANAJEMEN TALENTA
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| CATATAN ADA TIDAK 1 Pelaksanaan
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Identifikasi dan
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Pemetaan Talenta
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Adanya proses pemetaan (asesmen/penilaian) kinerja dan potensial yang dilakukan secara rutin dan berkala
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Dokumen riwayat hasil pemetaan data yang terakhir kali dilakukan untuk pemetaan di aplikasi manajemen talenta
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Tersedianya data hasil pemetaan talenta yang digunakan dalam pengambilan Keputusan
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Berita acara rapat komite talenta tentang penentuan daftar pendek suksesor
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| 2 Penempatan dan
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Ditempatkannya talenta pada posisi strategis sesuai hasil pemetaan
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Rekomendasi daftar pendek suksesor kepada PPK dan
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Pengangkatan Dalam
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| - UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1 "Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah." - Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| BOBOT: 20% IMPLEMENTASI MANAJEMEN TALENTA
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| CATATAN ADA TIDAK 3 Pengembangan dan Pembinaan
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Terlaksananya program pengembangan individu berkelanjutan
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Laporan pelaksanaan
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Development Plan
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| 4 Retensi Talenta Terlaksananya program retensi talenta Laporan pelaksanaan retensi talenta
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Terlaksananya evaluasi berkala atas pelaksanaan manajemen talenta
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Laporan evaluasi manajemen talenta
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Terlaksananya mekanisme umpan balik/tindak lanjut hasil evaluasi
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Matriks tindak lanjut hasil monitoring dan evaluasi manajemen talenta
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| - UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1 "Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah." - Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| BOBOT: 10% BUDAYA MANAJEMEN TALENTA
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| ADA TIDAK 1 Komunikasi
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Tersosialisasikannya informasi manajemen talenta secara berkala
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Laporan pelaksanaan sosialisasi manajemen talenta
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Terlaksananya forum diskusi atau knowledge sharing tentang manajemen talenta
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Laporan pelaksanaan
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Meningkatnya pemahaman manajemen talenta kepada seluruh pegawai
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| - UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1 "Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah." - Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| KEPUTUSAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| NOMOR 411 TAHUN 2025
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| TANGGAL 11 AGUSTUS 2025
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| MEKANISME PERSETUJUAN PENERAPAN MANAJEMEN TALENTA
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| DAN PENGISIAN JABATAN MELALUI MANAJEMEN TALENTA
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| 1. Mekanisme Persetujuan Penerapan Manajemen Talenta ASN a. Instansi Pemerintah mengajukan usulan penerapan manajemen talenta denga n melamp irkan bukti dukung pers yaratan kepada
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| BKN, sebagaimana tercantum dalam Lampiran II surat ini. b. BKN menelaah kesiapan penerapan manajemen talenta Instansi
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Pemerintah. c. Bagi Instansi Pemerintah yang telah memenuhi kriteria penilaian, 1) BKN akan menye lenggarakan ekspose penerapan manajemen talenta: 2) Instansi Pemerintah memaparkan hal-hal sebagai berikut. a) Dasar kebijakan penyelenggaraan manajemen talenta ASN instansi; b) Simulasi penggunaan sistem informasi manajemen talenta yang mencakup profil talenta, distribusi talenta pada 9 kotak dan peta jabatan target serta rencana suksesi. d. Kepala BKN menetapkan Surat Keputusan Persetujuan Penerapan
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| Manajemen Talenta bagi instansi yang telah memenuhi kriteria penilaian. 2. Mekanisme Pengisian Jabatan melalui Manajemen Talenta
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| PPK menyampaikan surat usulan pengisian jabatan kepada Kepala
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| BKN, dengan ketentuan: a. Pengisian jabatan melalui promosi melampirkan: a. Jabatan target yang lowong/akan lowong sesuai ketentuan yang berlaku beserta alasan pengisian; dan b. 3 (tiga) suksesor untuk setiap jabatan target berasal dari
Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 [LAMPIRAN] ||| - UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1 "Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah." - Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE kelompok rencana suksesi (kotak 9, 8, dan/atau 7), diutamakan posisi kotak 9 dan telah memiliki nilai total talenta. b. Pengisian jabatan melalui mutasi/rotasi melampirkan: a. Jabatan target yang lowong/akan lowo ng sesuai ketentuan yang berlaku beserta alasan pengisian; dan b. 1 (satu) suksesor yang diusulkan untuk setiap jabatan target berasal dari pemetaan talenta yang dilengkapi dengan data nilai talenta dan posisi pada kotak talenta c. Pengisian jabatan melalui mana jemen talenta dilakukan melalui layanan Integrated Mutasi. Dalam hal instansi menggunakan layanan manajemen talenta BKN, maka pengusulan pengisian jabatan dilakukan secara terintegrasi. d. BKN melakukan verifikasi terhadap usulan pengisian jabatan melalui manajemen talenta. Dalam hal diperlukan, akan dilakukan kegiatan klarifikasi kepada Instansi pengusul; dan e. Kepala BKN menetapkan Surat Rekomendasi Pengisian Jabatan melalui manajemen talenta dan menyampaikan kepada PPK.