Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 411 Tahun 2025 ||| - UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1 "Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah." - Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE
Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 411 Tahun 2025 ||| BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 411 Tahun 2025 ||| KEPUTUSAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 411 TAHUN 2025 TENTANG PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAN PENERAPAN MANAJEMEN TALENTA APARATUR SIPIL NEGARA INSTANSI PEMERINTAH
Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 411 Tahun 2025 ||| KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA,
Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 411 Tahun 2025 ||| Menimbang : a. bahwa untuk mewujudkan visi Indonesia maju dan mendukung tercapainya tujuan Pembangunan Nasional dalam Asta Cita Presiden Republik Indonesia, diperlukan Aparatur Sipil Negara yang profesional, kompeten, dan ber integritas tinggi melalui Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara; b. bahwa dalam rangka mengindentifikasi, mengembangkan, dan menempatkan ASN terbaik pada posisi strategis, maka diperlukan percepatan pembangunan dan penerapan Manajemen Tal enta Aparatur Sipil Negara pada instansi pemerintah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Percepatan Pembangunan dan Penerapan Manajemen Talenta Apa ratur Sipil Negara Instansi Pemerintah;
Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 411 Tahun 2025 ||| - UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1 "Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah." - Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE
Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 411 Tahun 2025 ||| Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peratu ran Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai P emerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Tahun 2018 Nomor 224); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6340); 5. Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2024 tentang Badan Kepegawaian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 183); 6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Negara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta Apa ratur Sipil Negara (Berita Negara Rep ublik Indonesia Nomor 28 Tahun 2020); 7. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 42);
Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 411 Tahun 2025 ||| - UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1 "Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah." - Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE
Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 411 Tahun 2025 ||| MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA BADAN K EPEGAWAIAN NEGARA TENTANG PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAN PENERAPAN MANAJEMEN TALENTA APARATUR SIPIL NEGARA INSTANSI PEMERINTAH. KESATU : Instansi Pemerintah wajib membangun Manajemen Talenta sebagaimana tercantum pada lampi ran I yang merupakan bagian tidak ter pisahkan dalam Keputusan Kepala Badan ini. KEDUA : Badan Kepegawaian Negara melaksanakan pembinaan dan penilaian tingkat kesiapan instansi pemerintah dalam penerapan Manajemen Talenta ASN. KETIGA : Penilaian kesiapan instansi pemerintah dalam menerapkan Ma najemen Talenta Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua menggunakan Instrumen Penilaian Kesiapan Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah sebagaimana tercantum dala m Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpi sahkan dalam Keputusan Kepala Badan ini. KEEMPAT : Mekanisme penilaian kesiapan Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara dan mekanisme pengisian jabatan Aparatur Sipil Negara melalui Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara pada instansi pemerintah tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Badan ini. KELIMA : Pengisian jabatan Aparatur Sipil Negara melalui Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara harus memprioritaskan pemanfaatan hasil talent pool Aparatur Sipil Negara yang sudah dibentuk oleh Instansi Pemerintah. KEENAM : Seluruh instansi pemerintah terhitung sejak tanggal 1 Januari 2026 wajib menggunakan sistem informasi
Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 411 Tahun 2025 ||| - UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1 "Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah." - Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE
Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 411 Tahun 2025 ||| Layanan Manajemen Talenta ASN Badan Kepegawaian Negara dalam rangka mendukung penerapan m anajemen talenta Aparatur Sipil Negara yang terintegrasi. KETUJUH : Bagi instansi pemerintah yang telah memiliki aplikasi manajemen talenta , diberikan masa transisi selama 1 (satu) tahun sejak Kep utusan Kepala Badan ini ditetapkan untuk menyesuaikan dan b erpindah menggunakan sistem informasi Layanan Manajemen Talenta ASN BKN. KEDELAPAN : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 411 Tahun 2025 ||| Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Agustus 2025
Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 411 Tahun 2025 ||| KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA,
Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 411 Tahun 2025 ||| - UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1 "Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah." - Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE