--- PAGE 1 ---
1

--- PAGE 2 ---
DAFTAR ISI
MAKSUD DAN TUJUAN
…………………………………………………………………………………………………
… 3
LOG IN PENGGUNA
…………………………………………………………………………………………………
……… 3
PROSES INPUT USUL
…………………………………………………………………………………………………
…… 3
PROSES APPROVAL
…………………………………………………………………………………………………
……...10
2

--- PAGE 3 ---
MAKSUD DAN TUJUAN
Buku Petunjuk Layanan Pindah Instansi bertujuan dan digunakan sebagai pedoman bagi
pengguna agar dapat melakukan pengusulan Pindah Instansi melalui SIASN.
Tujuan penggunaan sistem SIASN ini untuk mempermudah proses pengusulan Pindah
Instansi pada aplikasi Sistem Informasi ASN.
LOG IN PENGGUNA
Untuk melakukan Log In, pengguna dapat melakukan Login pada website dengan url :
https://siasn-instansi.bkn.go.id/
Gambar 1. Login https://siasn-instansi.bkn.go.id/
3

--- PAGE 4 ---
Pada halaman Log In, masukkan username dan password MySAPK anda, kemudian klik
tombol . Pastikan pengguna telah diberikan
kewenangan sebagai role Verifikator dan Approval.
PROSES INPUT USUL
Pengguna dapat melakukan Proses Input Usul dengan memilih Layanan Pindah Instansidan
kemudian pilih sub menu Input Usul.
Gambar 2. Tampilan Menu Layanan Pindah Instansi - Input Usul
Pengguna akan diarahkan pada tampilan untuk melakukan input usulan Pindah Instansi,
pada menu Input Usul terdapat 5 langkah yang harus dilalui pengguna untuk membuat
usulan ASN yang ingin melakukan Pindah Instansi.
Gambar 3. 5 Langkah Input Usul
4

--- PAGE 5 ---
Gambar 4. Langkah 1, Pilih Prosedur Pindah Instansi
Langkah Pertama, pengguna memilih prosedur Pindah Instansi yang akan dilakukan, pilihan
di atas hanya bisa dipilih 1 saja, jika sudah memilih klik button akan dilanjutkan pada
Langkah 2.
Gambar 5. Langkah 2, Cari NIP
5

--- PAGE 6 ---
Langkah Kedua adalah melakukan pencarian NIP ASN yang akan melakukanPindahInstansi,
masukan NIP pada kolom NIP Baru kemudian klik button . Jika telah diklikbutton
maka akan muncul nama pegawai ASN beserta informasiASNtersebut.KlikButton
untuk melanjutkan, saat melakukan klik button “BERIKUTNYA” sistem akan melakukan
validasi apakah ASN yang bersangkutan memenuhisyaratPindahInstansi,sepertiASNharus
berkedudukan hukum aktif, tidak berstatus sbg PPPK, memenuhi syarat masa kerja.
Gambar 6. Langkah 3, Input Detail
Pada Langkah Ketiga, pengguna diminta mengisibeberapadatayangdibutuhkan,terdapat5
tab yang harus diisi.
6

--- PAGE 7 ---
Gambar 7. Input Usul, Tab Edit Data 1
Edit Data 1 pengguna diminta untuk mengisi data lama dan baru ASN yang ingin
dipindahkan.
Gambar 8. Input Usul, Tab Edit Data 2
Edit Data 2 pengguna diminta untuk mengisi No Surat dan Tanggal Surat yang telah
dikeluarkan oleh Instansi Asal.
Gambar 9. Input Usul, Tab Unggah Dokumen
Unggah Dokumen adalah untuk mengunggah dokumen yang dibutuh untuk proses Pindah
Instansi. Pada kolom yang berwarna merahmenandakandokumentersebutwajibdiunggah,
7

--- PAGE 8 ---
untuk kolom yang berwarna hitam menandakan dokumen tersebut sifatnya tidak wajib
untuk diunggah.
Gambar 10. Input Usul, Tab Status Data
Pada Status Data terdapat status validasi yang bisa diisi oleh pengguna, terdapat 5 status
validasi yang dapat dilakukan. Untuk No 1 “Batas Usia Pensiun” dan No 2“Minimal2Tahun
di Instansi Asal” ceklist otomatis yang dilakukan oleh sistem, untuk No 3, 4 dan 5 bisa
diceklist manual oleh pengguna.
8

--- PAGE 9 ---
Gambar 10. Input Usul, Tab Data Unor
Pada Tab Data Unor terdapat isian untuk mengisi jumlah ideal staff lama,jumlahstafflama,
jumlah ideal staff baru, dan jumlah staff baru. Jika ke 5 tab sudah diisidantelahmelakukan
klik button , pengguna bisa melanjutkan proses ke Langkah 4 dengan klik button
.
Langkah 4
Pada Langkah 4 pengguna akan melakukan review kembali data – data yang telah diinput
pada Langkah 3, jika ada data yang kurang pengguna bisa kembali ke Langkah3denganklik
button , jika data – data sudah benar semua pengguna bisa melanjutkan ke
Langkah 5 dengan klik button .
9

--- PAGE 10 ---
Gambar 11. Langkah 4, Resume
Langkah 5
10

--- PAGE 11 ---
Gambar 11. Input Usul, Simpan Berkas
Pengguna memilih Pejabat Approval, nantinya usulan tersebut akan masuk ke dalam Inbox
Teken Usul. Klik button untuk menyimpan usulan.
PROSES APPROVAL
Kegiatan Approval bisa dilakukan pada sub menu “Teken Usul.
Gambar 12. Menu Layanan Pindah Instansi – Teken Usul
Gambar 13. List ASN Teken Usul
11

--- PAGE 12 ---
Pada menu Teken Usul terdapat list ASN yang telah mengajukan Pindah Instansi, untuk
melakukan approval ceklist kotak yang ingin diapproval, kemudian klik .
Gambar 14. List ASN Teken Usul, Setujui
Klik button dan masukkan Password SIASN yang digunakansaat proses Login.
Gambar 15. Teken Usul, Kirim Persetujuan
Kemudian klik , saat klik kirim proses Usulan PindahInstansi di sisi Instansi sudah
selesai, usulan tersebut akan diteruskan ke sisi BKN untuk proses validasi usulan dan proses
pembuatan SK atau Pertek yang akan ditandatangani secara Dijital Signature oleh pejabat
yang berwenang.
12