--- PAGE 1 --- 1 --- PAGE 2 --- DAFTAR ISI MAKSUD DAN TUJUAN ………………………………………………………………………………………………… … 3 LOG IN PENGGUNA ………………………………………………………………………………………………… ……… 3 PROSES INPUT USUL ………………………………………………………………………………………………… …… 3 PROSES APPROVAL ………………………………………………………………………………………………… ……...10 2 --- PAGE 3 --- MAKSUD DAN TUJUAN Buku Petunjuk Layanan Pindah Instansi bertujuan dan digunakan sebagai pedoman bagi pengguna agar dapat melakukan pengusulan Pindah Instansi melalui SIASN. Tujuan penggunaan sistem SIASN ini untuk mempermudah proses pengusulan Pindah Instansi pada aplikasi Sistem Informasi ASN. LOG IN PENGGUNA Untuk melakukan Log In, pengguna dapat melakukan Login pada website dengan url : https://siasn-instansi.bkn.go.id/ Gambar 1. Login https://siasn-instansi.bkn.go.id/ 3 --- PAGE 4 --- Pada halaman Log In, masukkan username dan password MySAPK anda, kemudian klik tombol . Pastikan pengguna telah diberikan kewenangan sebagai role Verifikator dan Approval. PROSES INPUT USUL Pengguna dapat melakukan Proses Input Usul dengan memilih Layanan Pindah Instansidan kemudian pilih sub menu Input Usul. Gambar 2. Tampilan Menu Layanan Pindah Instansi - Input Usul Pengguna akan diarahkan pada tampilan untuk melakukan input usulan Pindah Instansi, pada menu Input Usul terdapat 5 langkah yang harus dilalui pengguna untuk membuat usulan ASN yang ingin melakukan Pindah Instansi. Gambar 3. 5 Langkah Input Usul 4 --- PAGE 5 --- Gambar 4. Langkah 1, Pilih Prosedur Pindah Instansi Langkah Pertama, pengguna memilih prosedur Pindah Instansi yang akan dilakukan, pilihan di atas hanya bisa dipilih 1 saja, jika sudah memilih klik button akan dilanjutkan pada Langkah 2. Gambar 5. Langkah 2, Cari NIP 5 --- PAGE 6 --- Langkah Kedua adalah melakukan pencarian NIP ASN yang akan melakukanPindahInstansi, masukan NIP pada kolom NIP Baru kemudian klik button . Jika telah diklikbutton maka akan muncul nama pegawai ASN beserta informasiASNtersebut.KlikButton untuk melanjutkan, saat melakukan klik button “BERIKUTNYA” sistem akan melakukan validasi apakah ASN yang bersangkutan memenuhisyaratPindahInstansi,sepertiASNharus berkedudukan hukum aktif, tidak berstatus sbg PPPK, memenuhi syarat masa kerja. Gambar 6. Langkah 3, Input Detail Pada Langkah Ketiga, pengguna diminta mengisibeberapadatayangdibutuhkan,terdapat5 tab yang harus diisi. 6 --- PAGE 7 --- Gambar 7. Input Usul, Tab Edit Data 1 Edit Data 1 pengguna diminta untuk mengisi data lama dan baru ASN yang ingin dipindahkan. Gambar 8. Input Usul, Tab Edit Data 2 Edit Data 2 pengguna diminta untuk mengisi No Surat dan Tanggal Surat yang telah dikeluarkan oleh Instansi Asal. Gambar 9. Input Usul, Tab Unggah Dokumen Unggah Dokumen adalah untuk mengunggah dokumen yang dibutuh untuk proses Pindah Instansi. Pada kolom yang berwarna merahmenandakandokumentersebutwajibdiunggah, 7 --- PAGE 8 --- untuk kolom yang berwarna hitam menandakan dokumen tersebut sifatnya tidak wajib untuk diunggah. Gambar 10. Input Usul, Tab Status Data Pada Status Data terdapat status validasi yang bisa diisi oleh pengguna, terdapat 5 status validasi yang dapat dilakukan. Untuk No 1 “Batas Usia Pensiun” dan No 2“Minimal2Tahun di Instansi Asal” ceklist otomatis yang dilakukan oleh sistem, untuk No 3, 4 dan 5 bisa diceklist manual oleh pengguna. 8 --- PAGE 9 --- Gambar 10. Input Usul, Tab Data Unor Pada Tab Data Unor terdapat isian untuk mengisi jumlah ideal staff lama,jumlahstafflama, jumlah ideal staff baru, dan jumlah staff baru. Jika ke 5 tab sudah diisidantelahmelakukan klik button , pengguna bisa melanjutkan proses ke Langkah 4 dengan klik button . Langkah 4 Pada Langkah 4 pengguna akan melakukan review kembali data – data yang telah diinput pada Langkah 3, jika ada data yang kurang pengguna bisa kembali ke Langkah3denganklik button , jika data – data sudah benar semua pengguna bisa melanjutkan ke Langkah 5 dengan klik button . 9 --- PAGE 10 --- Gambar 11. Langkah 4, Resume Langkah 5 10 --- PAGE 11 --- Gambar 11. Input Usul, Simpan Berkas Pengguna memilih Pejabat Approval, nantinya usulan tersebut akan masuk ke dalam Inbox Teken Usul. Klik button untuk menyimpan usulan. PROSES APPROVAL Kegiatan Approval bisa dilakukan pada sub menu “Teken Usul. Gambar 12. Menu Layanan Pindah Instansi – Teken Usul Gambar 13. List ASN Teken Usul 11 --- PAGE 12 --- Pada menu Teken Usul terdapat list ASN yang telah mengajukan Pindah Instansi, untuk melakukan approval ceklist kotak yang ingin diapproval, kemudian klik . Gambar 14. List ASN Teken Usul, Setujui Klik button dan masukkan Password SIASN yang digunakansaat proses Login. Gambar 15. Teken Usul, Kirim Persetujuan Kemudian klik , saat klik kirim proses Usulan PindahInstansi di sisi Instansi sudah selesai, usulan tersebut akan diteruskan ke sisi BKN untuk proses validasi usulan dan proses pembuatan SK atau Pertek yang akan ditandatangani secara Dijital Signature oleh pejabat yang berwenang. 12