--- PAGE 1 --- 1 --- PAGE 2 --- Daftar Isi MAKSUD DAN TUJUAN .......................................................................................... 3 LOG IN PENGGUNA ................................................................................................ 3 Proses Input Usul ................................................................................................... 4 Proses Tracking ...................................................................................................... 8 Proses Approval Input Usulan .............................................................................. 10 2 --- PAGE 3 --- MAKSUD DAN TUJUAN Buku Petunjuk Pengusulan Pencantuman Gelar bertujuan sebagai pedoman bagi pengguna agar dapat melakukan pengusulan pencantuman gelar yang sebelumnya secara manual menjadi diusulkan melalui sistem. Tujuan sistem ini untuk mempermudah proses pengusulan pencantuman gelar pada aplikasi Sistem Informasi ASN. LOG IN PENGGUNA Gambar 1 : Tampilan Log In Untuk melakukan Login dapat dilakukan pada website: https://siasn-instansi.bkn.go.id/ Untuk melakukan Log In, masukkan username dan password MySAPK Anda, kemudian klik . Pastikan anda telah diberikan kewenangan sebagai role Verifikator dan atau Approval. 3 --- PAGE 4 --- Proses Input Usul Pengguna dapat melakukan Proses Input Usul dengan memilih menu Layanan Peremajaan dan kemudian pilih sub menu Input Usul. Gambar 2 : Tampilan Menu Input Usul Maka Pengguna akan ditampilkan halaman Menu Berkas Usulan. Gambar 3 : Tampilan Menu Berkas Usulan Pada halaman ini Pengguna dapat memilihi kotak PNS Gambar 4 : Tampilan Menu Berkas Usulan PNS 4 --- PAGE 5 --- Kemudian akan ditampilkan halaman Cari NIP Gambar 5 : Tampilan Halaman Cari NIP Terdapat 5 langkah untuk mengusulkan Pencantuman Gelar: 1. Mencari NIP • Lakukan pencarian NIP dengan memasukkan NIP Baru atau NIP Lama PNS. • Kemudian tekan tombol “Cari Pegawai”. • Pilih Unit Verifikasi (Unit Verifikasi otomatis muncul sesuai kriteria NIP isian) • Setelah unit verifikasi dipilih sistem akan menampilkan data pegawai berdasarkan inputan pencarian NIP. Jika sudah yakin tekan tombol “Berikutnya” untuk menuju langkah ke-2. 2. Pilih Prosedur Pengguna dapat memilih Prosedur Pencantuman Gelar kemudian tekan tombol berikutnya untuk diproses ke langkah ke-3 5 --- PAGE 6 --- Gambar 6 : Tampilan Pilih Prosedur Pencantuman Gelar 3. Input Detail Pada langkah ketiga ini Pengguna dapat melakukan input data dan upload dokumen pendukung. Pengguna memasukan data yang diperlukan sesuai dengan kriteria form input. Isikan data pada tab “Edit Data” dan unggah dokumen pendukung pada tab “Dokumen Pendukung”. Setelah mengisikan data dan mengunggah dokumen pendukung, klik tombol “Simpan” agar dapat menuju ke langkah 4. Gambar 7 : Tampilan Edit Data Gambar 8 : Tampilan Upload Dokumen Pendukung 6 --- PAGE 7 --- 4. Verifikasi Data Pada langkah keempat ini Pengguna dapat melakukan preview input data dan unggahan dokumen yang telah dilakukan. Gambar 9 : Tampilan Preview Edit Data Gambar 10 : Tampilan Preview Dokumen Pendukung Jika data dan dokumen telah sesuai yakin tekan tombol untuk menuju langkah 5. 5. Simpan Berkas Usulan Pada tahap kelima ini pengguna hanya melakukan proses simpan berkas dengan menekan tombol 7 --- PAGE 8 --- Proses Monitoring Pengguna dapat melakukan monitoring input usul dengan menekan menu Layanan Peremajaan dan kemudian pilih sub menu Inbox Usul. Maka Akan muncul tampilan seperti dibawah ini: Gambar 11 : Tampilan Inbox Usulan Pengguna dapat mencari usulan dengan memasukan NIP ASN kemudian pilih status usulan dengan tipe Berkas Disimpan (Terverifikasi) dan pilih jenis riwayat Pencantuman Gelar Akademik selanjutnya takan tombol untuk menampilkan daftar usulan. 8 --- PAGE 9 --- Gambar 12 : Tampilan Daftar Usulan Pengguna dapat menekan tombol untuk melihat detail Form Data, Dokumen Pendukung, Riwayat, dan Rekomendasi. Gambar 13 : Tampilan Detail Form Data 9 --- PAGE 10 --- Proses Approval Usulan Pengguna dapat melakukan Proses Approval Usul dengan memilih menu Layanan Peremajaan dan kemudian pilih sub menu Teken Usul. Maka akan muncul halaman seperti dibawah ini: Gambar 14 : Tampilan Halaman Teken Usul Pengguna dapat melakukan filter data input usulan dengan memasukan data sesuai dengan form yang telah disediakan. Setelah memasukan data maka tekan tombol . Maka sistem akan menampilkan daftar usulan yang telah dibuat. Gambar 15 : Tampilan Daftar Usulan yang Telah Dibua 10 --- PAGE 11 --- Pilih usulan dengan melakukan checklist pada daftar usulan yang telah dibuat dan tekan tombol .Kemudian Pengguna dapat melakukan proses Tolak atau Setujui usul dengan melakukan checklist pada daftar usulan yang telah diproses pada tahap sebelumnya dan memasukan password login untuk proses Tolak atau Setujui usulan. Gambar 16 : Tampilan Input Password pada Proses Tolak atau Setujui 11