BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA 
Jalan Mayor Jendral Sutoyo Nomor 12 Cililitan, KramatJati, Jakarta Timur 13640 
Telepon(021) 8093008; Faksimile (021) 8090421 
Laman: www.bkn.go.id; Pos-el: humas@bkn.go.id 
 
                Jakarta, 29 April 2025 
Nomor 
: 6495/T-MP.03.01/SD/D/2025 
Perihal : Pemanfaatan Aplikasi SIASN 
 
 untuk Layanan Pengaktifan Kembali  
 
   dari Pemberhentian Sementara 
 
Kepada Yth: 
1. Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Daerah 
2. Kepala Biro Kepegawaian/Sumber Daya Manusia Instansi Pusat  
3. Kepala BKD/Kepala BKPSDM/Kepala BKPP Instansi Daerah 
 
Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 
2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara dan 
Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2021 
tentang Penjelasan Tambahan Bagi Pegawai Negeri Sipil yang Diberhentikan 
Sementara dan Pengaktifan Kembali sebagai Pegawai Negeri Sipil, 
diberitahukan bahwa Badan Kepegawaian Negara telah menambahkan 
modul Layanan Pengaktifan Kembali dari Pemberhentian Sementara 
karena Pidana dan karena diangkat menjadi Pejabat Negara, 
Komisioner atau Anggota Lembaga Non Struktural dalam aplikasi Sistem 
Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN). Sehubungan dengan hal tersebut 
disampaikan bahwa: 
1. Instansi Pusat dan Daerah melalui Biro Kepegawaian/Sumber Daya 
Manusia dan BKD/BKPSDM/BKPP agar menggunakan aplikasi dengan 
tautan: https://siasn-instansi.bkn.go.id/ dalam pengusulan pertimbangan 
teknis pengaktifan kembali dari Pemberhentian sementara, mulai tanggal 
1 Mei 2025; 
2. Panduan penggunaan aplikasi SIASN layanan pertimbangan teknis 
Pengaktifan Kembali dari Pemberhentian Sementara dapat dilihat pada 
tautan: https://s.id/PengaktifanC1. 
3. Apabila dalam penggunaan aplikasi tersebut mengalami kendala dan 
hambatan, dapat menghubungi kontak Whatsapp Callcenter Direktorat 
Status dan Kedudukan Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (0852-
1273-7255).

Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan 
kerjasamanya diucapkan terima kasih. 
 
  a.n. Kepala Badan Kepegawaian Negara 
 
Deputi 
Bidang 
Penyelenggaraan 
Layanan Manajemen ASN, 
 
 
 
 
 
$ 
 
 
Tembusan, Yth: 
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara, sebagai laporan; 
2. Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen ASN; 
3. Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen ASN; 
4. Deputi Bidang Pembinaan Penyelenggaraan Manajemen ASN; 
5. Kepala Kantor Regional BKN I s/d XIV.