BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Jalan Mayor Jendral Sutoyo Nomor 12 Cililitan, KramatJati, Jakarta Timur 13640
Telepon(021) 8093008; Faksimile (021) 8090421
Laman: www.bkn.go.id; Pos-el: humas@bkn.go.id
Jakarta, 29 April 2025
Nomor
: 6495/T-MP.03.01/SD/D/2025
Perihal : Pemanfaatan Aplikasi SIASN
untuk Layanan Pengaktifan Kembali
dari Pemberhentian Sementara
Kepada Yth:
1. Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Daerah
2. Kepala Biro Kepegawaian/Sumber Daya Manusia Instansi Pusat
3. Kepala BKD/Kepala BKPSDM/Kepala BKPP Instansi Daerah
Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun
2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara dan
Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2021
tentang Penjelasan Tambahan Bagi Pegawai Negeri Sipil yang Diberhentikan
Sementara dan Pengaktifan Kembali sebagai Pegawai Negeri Sipil,
diberitahukan bahwa Badan Kepegawaian Negara telah menambahkan
modul Layanan Pengaktifan Kembali dari Pemberhentian Sementara
karena Pidana dan karena diangkat menjadi Pejabat Negara,
Komisioner atau Anggota Lembaga Non Struktural dalam aplikasi Sistem
Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN). Sehubungan dengan hal tersebut
disampaikan bahwa:
1. Instansi Pusat dan Daerah melalui Biro Kepegawaian/Sumber Daya
Manusia dan BKD/BKPSDM/BKPP agar menggunakan aplikasi dengan
tautan: https://siasn-instansi.bkn.go.id/ dalam pengusulan pertimbangan
teknis pengaktifan kembali dari Pemberhentian sementara, mulai tanggal
1 Mei 2025;
2. Panduan penggunaan aplikasi SIASN layanan pertimbangan teknis
Pengaktifan Kembali dari Pemberhentian Sementara dapat dilihat pada
tautan: https://s.id/PengaktifanC1.
3. Apabila dalam penggunaan aplikasi tersebut mengalami kendala dan
hambatan, dapat menghubungi kontak Whatsapp Callcenter Direktorat
Status dan Kedudukan Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (0852-
1273-7255).
Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan
kerjasamanya diucapkan terima kasih.
a.n. Kepala Badan Kepegawaian Negara
Deputi
Bidang
Penyelenggaraan
Layanan Manajemen ASN,
$
Tembusan, Yth:
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara, sebagai laporan;
2. Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen ASN;
3. Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen ASN;
4. Deputi Bidang Pembinaan Penyelenggaraan Manajemen ASN;
5. Kepala Kantor Regional BKN I s/d XIV.