PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2025
TENTANG
KENAIKAN PANGKAT REGULER PEGAWAI NEGERI SIPIL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
: a.
bahwa untuk mengakselerasi pengembangan karier
Pegawai Negeri Sipil, perlu  mengatur mengenai kenaikan
pangkat reguler Pegawai Negeri Sipil yang dapat
melampaui atasan langsung;
b.
bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Badan Kepegawaian Negara tentang Kenaikan Pangkat
Reguler Pegawai Negeri Sipil;
Mengingat
: 1.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6897);
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai
Negeri
Sipil
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
3.
Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2024 tentang Badan
Kepegawaian
Negara
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2024 Nomor 183);
4.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun
2025
tentang
Organisasi
dan
Tata
Kerja
Badan
Kepegawaian Negara (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2025 Nomor 42);
- 2 -
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA TENTANG
KENAIKAN PANGKAT REGULER PEGAWAI NEGERI SIPIL.
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1.
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara
secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk
menduduki jabatan pemerintahan.
2.
Kenaikan Pangkat adalah penghargaan yang diberikan
atas capaian kinerja dan pengabdian PNS.
3.
Kenaikan Pangkat Reguler adalah penghargaan yang
diberikan
kepada
PNS
yang
menduduki
jabatan
pelaksana.
Pasal 2
(1)
PNS yang telah memenuhi syarat yang ditentukan dapat
diberikan Kenaikan Pangkat Reguler.
(2)
Kenaikan Pangkat Reguler sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat diberikan melampaui pangkat atasan
langsung.
(3)
Kenaikan Pangkat Reguler sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diberikan sampai dengan pangkat tertinggi sesuai
dengan kualifikasi pendidikan.
Pasal 3
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Kenaikan Pangkat Reguler diberikan
sepanjang tidak melampaui pangkat atasan langsungnya
sebagaimana
diatur
dalam
Keputusan
Kepala
Badan
Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002 tentang Ketentuan
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000
tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 196, Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
4017)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 Tentang Kenaikan Pangkat
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4193) , dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 4
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Mei 2025
KEPALA
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
Œ
ZUDAN ARIF FAKRULLOH
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
Д
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR
Ж