Tentang Pengembangan Kompetensi Bagi Pegawai Negeri Sipil Melalui Jalur Pendidikan
Pengembangan kompetensi melalui jalur pendidikan bertujuan untuk mengurangi kesenjangan antara standar kompetensi dan/atau persyaratan jabatan dengan kompetensi PNS yang akan mengisi jabatan, memenuhi kebutuhan tenaga yang memiliki keahlian atau kompetensi tertentu dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi, pengembangan organisasi, peningkatan pengetahuan, kemampuan, keterampilan, sikap, dan kepribadian professional PNS sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam pengembangan karier.
Tugas belajar diberikan kepada PNS sesuai dengan rencana kebutuhan tugas belajar instansi, dengan persyaratan:
a. Memiliki masa kerja paling singkat 1 (satu) tahun sejak diangkat sebagai PNS;
b. Memiliki sisa masa kerja pegawai dengan mempertimbangkan masa pendidikan dan masa ikatan dinas, dengan ketentuan paling kurang:
c. Memiliki penilaian kinerja dalam 2 (dua) tahun terakhir paling rendah dengan predikat baik;
d. Sehat jasmani dan rohani;
e. Tidak sedang:
f. Tidak pernah:
g. Memenuhi persyaratan lain dan lulus seleksi yang dilaksanakan oleh instansi asal, pemberi bantuan, dan/atau perguruan tinggi;
h. Menandatangani perjanjian terkait pemberian tugas belajar;
i. Pengecualian persyaratan pemberian tugas belajar tugas belajar dapat diberikan pada jabatan yang diperlukan dalam mencapai tujuan organisasi dan prioritas pembangunan nasional;
j. Jabatan sebagaimana dimaksud pada huruf i ditetapkan berdasarkan persetujuan Menteri.
a. Tugas belajar dapat diselenggarakan pada perguruan tinggi dalam dan/atau perguruan tinggi luar negeri.
b. Perguruan tinggii dalam negeri sebagaimana dimaksud pada huruf a terdiri atas:
c. Tugas belajar yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi dapat dilakukan secara jarak jauh, kelas malam dan/atau sabtu-minggu sepanjang telah memiliki izin/persetujuan penyelenggaraan program studi yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang Pendidikan sesuai ketentuan perundang-undangan.
d. Perguruan tinggi luar negeri sebagaimana dimaksud pada huruf a merupakan perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh negara yang bersangkutan dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang Pendidikan.
e. Program studi yang dipilih dalam penyelenggaraan tugas belajar di perguruan tinggi harus memenuhi persyaratan:
PNS yang memenuhi persyaratan dan lolos seleksi tugas belajar diberikan penugasan untuk melaksanakan tugas belajar dan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sebagai PNS tugas belajar.
a. Pendanaan Tugas belajar dapat bersumber dari:
b. Pendanaan tugas belajar yang bersumber dari sumber lain yang sah diatur lebih lanjut oleh PPK.
c. Pendanaan tugas belajar dapat berasal lebih dari 1 (satu) sumber dana, sepanjang tidak membiayai komponen biaya tugas belajar yang sama.
a. Tugas belajar diselenggarakan untuk jangka waktu tertentu, sesuai dengan batas waktu normative program studi yang berlaku pada masing-masing perguruan tinggi.
b. Jangka waktu tugas belajar diperhitungkan sebagai masa kerja PNS.
a. Jangka waktu tugas belajar dapat diperpanjang paling banyak 2 (dua) semester atau 1 (satu) tahun.
b. Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diberikan berdasarkan kriteria:
c. Perpanjangan jangka waktu tugas belajar dapat dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, dalam hal terjadi keadaan kahar yang dinyatakan oleh pejabat/instansi yang berwenang.
d. Perpanjangan jangka waktu tugas belajar ditetapkan oleh PPK dan diperhitungkan sebagai keseluruhan jangka waktu tugas belajar.
e. Dalam hal PNS tidak dapat menyelesaikan tugas belajar setelah diberikan perpanjangan, maka PPK mencabut status Tugas Belejar PNS yang bersangkutan.
a. PNS dapat melaksanakan tugas belajar berkelanjutan secara berturut-turut untuk paling banyak 1 (satu) kali jenjang Pendidikan di atasnya, setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
b. Persetujuan PPK sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1), didasarkan pada rencana kebutuhan tugas belajar instansi.
a. Dalam kondisi tertentu, pemberian tugas belajar dapat dilakukan dengan biaya mandiri
b. Ketentuan pemberian tugas belajar dengan biaya mandiri berlaku mutatis mutandis terhadap ketentuan pemberian tugas belajar yang diatur dalam surat edaran ini.
a. PNS yang menjalani tugas belajar untuk jangka waktu lebih dari 6 (enam) bulan diberhentikan dari jabatan.
b. PNS sebagaimana dimaksud pada huruf a selama menjalani tugas belajar berkedudukan pada unit kerja yang melaksanakan fungsi di bidang kepegawaian sampai dengan masa tugas belajar berakhir.
c. PNS yang menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan dengan tetap melaksanakan tugasnya, dapat tidak diberhentikan dari jabatan dalam hal:
d. PNS yang menjalani tugas belajar dan tidak diberhentikan dari jabatannya, selama menjalani masa tugas belajar berkedudukan pada unit kerja sesuai dengan jabatannya.
a. PNS yang sedang menjalani tugas belajar diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. PNS yang telah menjalani tugas belajar dan diberhentikan dari jabatannya, melaksakana re-entry program di unit kerja yang melaksanakan fungsi di bidang kepegawaian.
c. Instansi pemerintah melalui unit kerja yang menyelenggarakan fungsi di bidang kepegawaian menyelenggarakan re-entry program bagi PNS yang telah menjalani tugas belajar.
d. PNS sebagaimana dimaksud pada huruf b diberikan jabatan sebagai pelaksana dan mendapatkan penghasilan sesuai dengan jabatannya
e. PNS yang telah menyelesaikan tugas belajar dapat mengusulkan peningkatan Pendidikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
f. PNS yang mengusulkan peningkatan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada huruf e, tidak berhak menuntut kenaikan pangkat yang lebih tinggi kecuali terdapat formasi.
a. PNS Wajib menandatangani perjanjian terkait pemberian tugas belajar sebelum melaksanakan tugas belajar.
b. Perjanjian terkait pemberian tugas belajar paling sedikit memuat:
c. Pengaturan mengenai konsekuensi atas pelanggaran kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 3), disusun dengan mempertimbangkan sumber pendanaan dan kedudukan PNS sebagaimana dimaksud pada angka 4 dan angka 9.
d. PNS yang telah selesai menjalani tugas belajar wajib melapor kepada PPK paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak berakhirnya masa tugas belajar.
e. PNS yang telah selesai menjalani tugas belajar, wajib melaksanakan ikatan dinas selama:
f. PNS yang menjalani tugas belajar biaya mandiri yang tidak diberhentikan dari jabatannya, tidak wajib menjalani ikatan dinas.
g. Selama menjalani ikatan dinas, PNS tidak diperkenankan mengajukan pengunduran diri sebagai PNS.
h. Ikatan dinas sebagaimana dimaksud pada huruf c dapat dilaksanakan di instansi pemerintah yang lain sepanjang memenuhi persyaratan yang diatur masing-masing PPK atas persetujuan Menteri.
i. Kewajiban melaksanakan ikatan dinas sebagaimana dimaksud pada hururf c berakhir pada saat:
j. PNS yang telah selesai menjalani tugas belajar berkelanjutan, wajib melaksanakan ikatan dinas sebagaimana dimaksud pada hururf c secara kumulatif.
k. PNS yang tidak memenuhi kewajiban melaksanakan ikatan dinas sebagaimana dimaksud pada huruf c, wajib mengembalikan biaya yang dikeluarkan leh negara selama masa tugas belajar kepada kas negara ssesuai peraturan perundangan.
a. Pimpinan unit kerja dapat mengusulkan pembatalan penetapan tugas belajar PNS di lingkungan unit kerjanya kepada PPK, sebelum keberangkatan ke tempat pelaksanaan tugas belajar dengan disertai alasan pembatalan dan data dukung yang diperlukan
b. Alasan pengusulan pembatalan sebagaimana dimaksud pada huruf a, antara lain:
c. Dalam hal PNS yang sedang menjalani proses pemeriksaan sebagaimana dimaksud hururf b angka 3), hasil pemeriksanaannya dinyatakan tidak bersalah, maka PNS yang bersangkutan dapat melanjutkan tugas belajar.
a. Pimpinan unit kerja dapat mengusulkan penghentian pemberian tugas belajar bagi PNS di lingkungan unit kerjanya kepada PPK, dengan disertai alasan penghentian dan data dukung yang diperlukan.
b. Alasan penghentian sebagaimana dimaksud pada huruf a, antara lain:
c. PNS yang tidak dapat menyelesaikan tugas belajar sesuai jangka waktu, wajib mengembalikan biaya yang dikeluarkan oleh negara selama masa tugas belajar kepada kas negara sesuai ketentuan peraturan perundangan.
a. PPK melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas belajar di instansinya masing-masing
b. Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada huruf a digunakan sebagai bahan penyusunan kebijakan pengembangan kompetensi.
a. PNS yang telah melaksanakan tugas dan izin belajar sebelum diterbitkannya surat edaran ini dinyatakan tetap berlaku dan jika terdapat kewajiban atas tugas belajar yang belum dilakukan maka pelaksanaannya berdasarkan ketentuan yang menguntungkan bagi PNS yang bersangkutan.
b. PNS yang telah memiliki ijazah dengan bidang studi yang sesuai dengan rencana kebutuhan tugas belajar instansi dan belum dilakukan penyesuaian, dapat mengusulkan penyesuaian ijazah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. PNS yang telah memiliki ijazah dan belum dilakukan pencantuman gelar, dapat mengusulkan pencantuman gelar sesuai dengan ketentuan surat edaran ini.
tentang Penjelasan Terkait Layanan Pencantuman Gelar Aparatur Sipil Negara Pencantuman gelar bagi Aparatur Sipil Negara yang telah memiliki ijazah yang berasal dari pendidikan akademik atau pendidikan vokasi
a. Bagi Aparatur Sipil Negara yang telah memiliki ijazah yang berasal dari pendidikan akademik atau pendidikan vokasi dapat mengajukan pencantuman gelar akademik atau gelar vokasi kepada Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
b. Pengajuan pencantuman gelar sebagaimana dimaksud pada huruf a diusulkan melalui pejabat pembina kepegawaian atau pejabat pimpinan tinggi pratama yang menangani kepegawaian.
c. Kepemilikan ijazah sebagaimana dimaksud pada huruf a merupakan ijazah yang diperoleh secara resmi dan sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
d. Pemilik ijazah bertanggungjawab secara administrasi, perdata, dan pidana atas keabsahan ijazahnya.
Tentang Penjelasan Teknis Layanan Pencantuman Gelar dan Peningkatan Pendidikan Pegawai Negeri Sipil
a. memperoleh ijazah setingkat lebih tinggi yang pangkatnya 1 (satu) tingkat dibawah pangkat yang sesuai pada jenjang pendidikannya;
b. Telah memperoleh angka kredit paling sedikit 75% untuk kebutuhan kenaikan pangkat.
Contoh: Sdr. Asri Mahdarissa, A.Md pangkat Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d tmt. 1-04-2021 jabatan Pranata SDM Aparatur Terampil, pada bulan Juli tahun 2024 memperoleh Ijasah S-1 Ilmu Administrasi Negara pada Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi. Ybs telah mempunyai angka kredit konversi 15 (75%) dan membutuhkan angka kredit 5 (25%) dari kebutuhan kenaikan pangkat dari unsur peningkatan pendidikan, maka dapat mengajukan pencantuman gelar.
c. Pengusulan pencantuman gelar dan peningkatan pendidikan
a) Surat Keputusan Tugas Belajar bagi PNS yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK);
b) Surat Keterangan Memiliki Ijazah yang ditandatangani paling rendah oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian bagi PNS yang telah memperoleh ijazah sebelum diangkat sebagai calon PNS;
c) Surat keterangan sedang menyelesaikan tugas akhir saat yang bersangkutan diangkat sebagai calon PNS sampai dengan 1 (satu) tahun sejak diangkat sebagai PNS dari:
d) Asli ijazah dan transkrip nilai yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi;
e) Bagi lulusan luar negeri dilengkapi dengan Keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pendidikan;
f) Surat Keputusan pengangkatan calon PNS;
g) Surat Keputusan pengangkatan PNS;
h) Surat Keputusan kenaikan pangkat terakhir;
i) Surat Keputusan pengangkatan jabatan terakhir;
j) Penetapan Angka Kredit (PAK) bagi pejabat fungsional;
k) Surat Keputusan mutasi bagi PNS yang dipindahtugaskan pada saat menempuh pendidikan; dan/atau
l) Sertifikat akreditasi program studi dalam penyelenggaraan tugas belajar di perguruan tinggi memiliki akreditasi paling kurang:
Contoh: Sdr. Wirda Alfionita, S.AP pangkat Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b tmt. 1 April 2024, Pendidikan S-1 Ilmu Administrasi Negara tahun 2019, jabatan Analis SDM Aparatur Ahli Pertama, pada Oktober 2024 telah lulus dan memperoleh ijazah Strata-2 (S-2) Program studi ilmu administrasi pada Universitas Indonesia, yang bersangkutan dapat mengajukan usul pencantuman gelar melalui biro Kepegawaian/SDM instansi pada layanan pencantuman gelar SIASN dengan mengklaim penambahan perolehan Angka kredit.
d. Prosedur pengajuan pencantuman gelar dan peningkatan pendidikan
e. Linimasa pengajuan pencantuman gelar dan peningkatan pendidikan