Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 KETENTUAN UMUM Pasal 6A ||| Dalam hal tertentu, pembentukan kementerian tersendiri dapat didasarkan pada subumsan pemerintahan atau perincian urusan pemerintahan sepanjang memiliki keterkaitan ruang lingkup urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3). 2.Di. .. INDONESIA 3- 2. Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 9A sehingga berbunyi sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 KETENTUAN UMUM Pasal 9A ||| Dalam hal terdapat Undang-Undang yang menuliskan, mencantumkan dan/atau mengatur unsur organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Presiden dapat melakukan perubahan unsur organisasi dimaksud dalam peraturan pelaksanaan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan. 3. Penjelqsan Pasal 10 dihapus. 4. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 KETENTUAN UMUM Pasal 15 ||| Jumlah keseluruhan Kementerian yang dibentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 KETENTUAN UMUM Pasal 14 ||| ditetapkan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan oleh Presiden. 5. Judul BAB VI diubah sehingga BAB VI berbunyi sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 BAB VI Pasal 25 ||| (1) Hubungan fungsional antara Kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga nonstruktural, dan/atau lembaga pemerintah lainnya dilaksanakan secara sinergis sebagai 1 (satu) sistem pemerintahan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2)Lembaga. . . (21 l*mbaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang mengoordinasikan, kecuali ditentukan lain oleh Presiden. (3) Lembaga nonstruktural dan/atau lembaga pemerintah lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan dan bertanggung jawab sesuai dengan yang ditentukan Presiden atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga nonstruktural, dan/atau lembaga pemerintah lainnya secara tersendiri diatur dengan Peraturan Presiden. Pasal II 1. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Ra[yat melalui alat kelengkapan yang menangani bidang legislasi wajib melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap pelaksanaan Undang-Undang ini paling lambat 2 (dua) tahun setelah Undang-Undang ini mulai berlaku berdasarkan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang mengenai Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan peraturan pelaksanaannya. 2. Dalam hal dilakukan perubahan unsur organisasi yang melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal9A, ketentuan mengenai unsur organisasi, nomenklatur unsur organisasi, atau jabatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai unsur organisasi, nomenklatur unsur organisasi, atau jabatan dimaksud dinyatakan dicabut dan tidak berlaku. 3. Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar PRESIDEN REPUEUK INDONESIA Agar setiap orang mengetahuinya, pengundangan Undang-Undang penempatannya dalam Lembaran Indonesia. memerintahkan ini dengan Negara Republik Disahkan di Jakarta pada tanggal 15 Oktober 2024 ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Oktober 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA ttd. PRATIKNO Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA Perrndang-undangan Hukum, Djaman PRESIDEN REPUBUK INDONESIA PENJELASAN ATAS PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 39 TAHUN 2OO8 TENTANG KEMENTERIAN NEGARA I. UMUM Penyelenggara negara mempunyai peran yang penting dalam mewujudkan tujuan negara sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. T\rjuan negara adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Oleh karena itu, sejak proklamasi kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945, Pemerintah Negara Republik Indonesia bertekad menjalankan fungsi pemerintahan negara ke arah tujuan yang dicita-citakan. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 BAB VI Pasal 4 ||| Tahun 1945 menegaskan bahwa Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar. Dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan, Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Menteri-menteri negara tersebut membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan yang pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementeriannya diatur dalam Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal L7 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang ini sama sekali tidak mengurangi apalagi menghilangkan hak Presiden dalam menJrusun kementerian negara yang akan membantunya dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan. Sebaliknya, Undang-Undang ini justru dimaksudkan untuk memudahkan Presiden dalam menJrusun kementerian negara karena secara jelas dan tegas mengatur kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi kementerian negara sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi serta kebutuhan Presiden dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, demokratis, dan juga efektif. II.PASAL... PRESIDEN II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka 1 Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 BAB VI Pasal 6A ||| Cukup jelas. Angka 2 Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 BAB VI Pasal 9A ||| Angka 3 Angka 4 Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 BAB VI Pasal 15 ||| Contoh penerapan ketentuan dalam pasal ini, yakni, jika dalam Undang-Undang Nomor Tahun ternyata terdapat penulisan unsur organisasi berupa Direktorat Jenderal maka Direktorat Jenderal ini dapat diubah menjadi lembaga tersendiri atau unsur organisasi dalam kelembagaan tersendiri. Cukup jelas. Yang dimaksud dengan "kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan oleh Presiden" adalah bahwa setiap pembentukan Kementerian dilakukan sesuai dengan kebijakan Presiden yang memperhatikan keselarasan urusan pemerintahan antar kementerian dan mempertimbangkan ketentuan Pasal 12, Pasal 13, dan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 BAB VI Pasal 14 ||| Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Angka 5 Cukup jelas. Angka 6 Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 BAB VI Pasal 25 ||| Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (21 lIltrtr{frT{Il INDONESIA Ayat (2) Yang dimaksud dengan "lembaga pemerintah nonkementerian" adalah lembaga pemerintah pusat yang dibentuk untuk melaksanakan tugas pemerintahan tertentu dari Presiden dengan unsur organisasi tanpa memiliki unsur pengarah atau kepemimpinan tanpa bersifat kolektif kolegial. Yang dimaksud dengan "kecuali ditentukan lain oleh Presiden" adalah apabila mendapat arahan tertulis dari Presiden. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas.