BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA Jalan Mayor Jenderal Sutoyo Nomor 12 Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur 13640 Telepon (021) 8093008; Faksimile (021) 8090421 Laman: www.bkn.go.id;Pos-el: humas@bkn.go.id - UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1 "Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah." - Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE Yth. 1. Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat; dan 2. Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah. SURAT EDARAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 3 TAHUN 2025 TENTANG PENJELASAN TERKAIT LAYANAN PENCANTUMAN GELAR APARATUR SIPIL NEGARA 1. Latar Belakang Bahwa untuk menjamin efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan layanan manajemen Aparatur Sipil Negara dan peningkatan kompetensi bagi Aparatur Sipil Negara terkait pencantuman gelar, perlu adanya penjelasan mengenai pencantuman gelar bagi Aparatur Sipil Negara yang telah memiliki ijazah. 2. Maksud dan Tujuan Maksud dan tujuan Surat Edaran ini yaitu: a. Pemerintah memberikan keberpihakan kepada Aparatur Sipil Negara untuk meningkatkan kualitas melalui jalur pendidikan secara berkelanjutan dan menjaga profesionalitas; dan b. sebagai panduan dan penjelasan terkait layanan pencantuman gelar bagi Aparatur Sipil Negara yang telah memiliki ijazah. 3. Ruang Lingkup Ruang lingkup Surat Edaran ini mengenai pencantuman gelar bagi Aparatur Sipil Negara yang telah memiliki ijazah yang berasal dari pendidikan akademik atau pendidikan vokasi. - 2 - - UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1 "Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah." - Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE 4. Dasar Hukum a. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara; b. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil; c. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja; d. Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2024 tentang Badan Kepegawaian Negara; e. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2011 tentang Kenaikan Pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil yang Memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah; f. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, Dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta; g. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi; h. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara; i. Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Perguruan Tinggi; j. Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penjelasan Teknis Layanan Pencantuman Gelar dan Peningkatan Pendidilan Pegawai Negeri Sipil. 5. Isi Surat Edaran a. Bagi Aparatur Sipil Negara yang telah memiliki ijazah yang berasal dari pendidikan akademik atau pendidikan vokasi dapat mengajukan pencantuman gelar akademik atau gelar vokasi kepada Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara. b. Pengajuan pencantuman gelar sebagaimana dimaksud pada huruf a diusulkan melalui pejabat pembina kepegawaian atau pejabat pimpinan tinggi pratama yang menangani kepegawaian. - 3 - - UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1 "Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah." - Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE c. Kepemilikan ijazah sebagaimana dimaksud pada huruf a merupakan ijazah yang diperoleh secara resmi dan sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. d. Pemilik ijazah bertanggungjawab secara administrasi, perdata, dan pidana atas keabsahan ijazahnya. 6. Penutup Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Tembusan: 1. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; 2. Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi; 3. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 7 Maret 2025 KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA, $