PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2OI9 TENTANG PENETAPAN PENSIUN POKOK PENSIUNAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN JANDA/DUDANYA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESTA, Menimbang bahwa dengan adanya perubahan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil yang berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2Ol9 sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2Ol9 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya; Mengingat 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2e06l; 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ol4 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5a9al; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2Ol7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL7 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 60371; 5.Peraturan... SK No 000946 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- 5. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3908) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2Ol9 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 43); MEMUTUSKAN: Menetapkan PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENETAPAN PENSIUN POKOK PENSIUNAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN JANDA/DUDANYA. Pasal 1 (1) Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya yang dipensiunkan setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, pensiun pokoknya ditetapkan sebagai berikut: a. pensiun Pegawai Negeri Sipil yang hasil perhitungan pensiun pokoknya sebagaimana tercantum dalam lajur 2, ditetapkan menladi sebagaimana tercantum dalara lajur 3 Daftar I-A sampai dengan Daftar I-Q Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pernerintah ini; b. pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil yang hasil perhitungan pensiun pokoknya sebagaimana tercantum dalam lajur 2, ditetapkan menjadi sebagaimana tercantum dalam lajur 3 Daftar II-A sampai dengan Daftar II-Q Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini; c. pensiun. . . SK No 000947 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -3- c. pensiun Janda/Duda dari Pegawai Negeri Sipil yang tewas yang hasil perhitungan pensiun pokoknya sebagaimana tercantum dalam lajur 2, ditetapkan menjadi sebagaimana tercantum dalam lajur 3 Daftar III-A sampai dengan Daftar III-Q Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini; dan d. pensiun yang diberikan kepada Orang T\.ra dari Pegawai Negeri Sipil yang tewas yang hasil perhitungan pensiun pokoknya sebagaimana tercantum dalam lajur 2, ditetapkan menjadi sebagaimana tercantum dalam lajur 3 Daftar IV-A sampai dengan Daftar IV-Q Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. (21 Pensiun Pegawai Negeri Sipil, pensiun JandalDuda Pegawai Negeri Sipil, pensiun Janda/Duda dari Pegawai Negeri Sipil yang tewas, dan pensiun yang diberikan kepada Orang Tua dari Pegawai Negeri Sipil yang tewas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang seharusnya pensiun pokoknya dif-etapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, tetapi telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2015 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya, pensiun pokoknya disesrraikan berdasarkan Daftar dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Pasal 2. . SK No 000948 A PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA -4- Pasal 2 Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2Ol9: a. bagi Pensiunan Pegawai Negeri Sipil yang dipensiun tanggal 1 Januari 2Ol9 dan sebelum tanggal 1 Januari 2019, pensiun pokoknya disesuaikan menjadi sebagaimana tercantum dalam lajur 3 segaris dengan pensiun pokok lama sebagaimana tercantum daiam lajur 2 Daftar V-A sampai dengan Daftar V-Q Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini; b. bagi Pensiunan Janda/Duda dari Pegawai Negeri Sipil yang dipensiun tanggal 1 Januari 2Ol9 dan sebelum tanggal 1 Januari 2019, pensiun pokoknya disesuaikan menjadi sebagaimana tercantum dalam lajur 3 segaris dengan pensiun pokok lama sebagaimana tercantum dalam lajur 2 Daftar VI-A sampai dengan Daftar VI-Q Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini; c. bagi Pensiunan Janda/Duda dari Pegawai Negeri Sipil yang tewas yang dipensiur' tanggal 1 Januari 2019 dan sebelum tanggal 1 Januari 2OI9, pensiun pokoknya disesuaikan menjadi sebagaimana tercantum dalam lajur 3 segaris dengan pensiun pokok lama sebagaimana tercantum daiam lajur 2 Daftar \/II-A sampai dengan Daftar VII-Q Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini; dan d. pensiun yang diberikan kepacla Orang Tua dari Pegawai Negeri Sipil yang tewas tanggal 1 Januari 2OI9 dan sebelum tanggal 1 Januari 2019, pensiun pokoknya disesuaikan menjacli sebagalmana tercantum dalam lajur 2 Daftar VIII-A sampai dengan Daftar VIII-Q Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Pasal3... SK No 000949A PFIESIDEN REPUBLIK INDONESIA -5- Pasal 3 (1) Bagi Pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Pensiunan Janda/ Duda Pegawai Negeri Sipil, pensiun yang diberikan kepada Anak, bagian pensiun Janda/Anak (anak-anak) dan pensiun yang diberikan kepada Orang Tua yang dipensiun sebelum tanggal 1 Juli 2OOl, setelah pensiun pokoknya disesuaikan menurut Peraturan Pemerintah ini ternyata: a. tidak mengalami kenaikan atau mengalami penurunan penghasilan, kepadanya diberikan . tambahan penghasilan sebesar jumlah penurunan penghasilannya ditambah dengan 5 % (lima persen) dari penghasilan; atau b. mengalami kenaikan penghasilan kurang 5 % (lima persen) dari penghasilan, kepadanya diberikan tambahan penghasilan sehingga kenaikan penghasilannya menjadi sebesar 5 % (lima persen). (2) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penghasilan yang diterima pada bulan Desember 2O!8, tidak termasuk tunjangan pangan. (3) Apabila terjadi mutasi keluarga sejak Januari 2019, maka penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan dengan memperhitungkan perubahan penghasilan sesuai dengan mutasi keluarga. (4) Pemberian Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sejak 1 Januari 2019. Pasal4... SK No 000950A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -6- Pasal 4 Penyesuaian pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal l.ayat (2) dan Pasal 2, ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara sebagai dasat pembayaran pensiun. Pasal 5 Selain pensiun pokok, kepada penerima pensiun sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan yang berlaku bagi Pegawar itlegeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 6 (1) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran pensiun pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Petunjuk Teknis Penetapan dan/atau Penyesuaian Pensiun Pokok Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya diatur dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara. Pasal 7 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2015 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 126), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 8 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar SK No 000951 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -7 - Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Maret 2Ol9 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Maret 2Ol9 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OI9 NOMOR 46 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Bidang Hukum dan Djaman SK No 000952 A